IMPLEMENTASI HUKUM TERHADAP PERJANJIAN PASCA NIKAH (POST NUPTIAL AGREEMENT)
IMPLEMENTASI HUKUM TERHADAP PERJANJIAN PASCA NIKAH (POST NUPTIAL AGREEMENT)
SKRIPSI
Oleh:
BIZAR ALGHIFARI JC WIJAYA NPM. 18810006
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO FAKULTAS HUKUM
2022
i
ABSTRAK
IMPLEMENTASI HUKUM TERHADAP PERJANJIAN PASCA NIKAH (POST NUPTIAL AGREEMENT)
Oleh:
BIZAR ALGHIFARI JC WIJAYA NPM. 18810006
Keluarga merupakan lembaga sosial yang paling berat diterpa oleh arus globalisasi dan kehidupan modern. Dalam era globalisasi, kehidupan masyarakat cenderung materialistis, individualistis, kontrol sosial semakin lemah, hubungan suami istri semakin merenggang, hubungan anak dengan orang tua bergeser, kesakralan keluarga semakin menipis. Untuk memelihara dan melindungi serta meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga tersebut disusunlah undang-undang yang mengatur perkawinan dan keluarga. Permasalahan dari skripsi ini adalah: a. Bagaimana implementasi hukum terhadap perjanjian pasca nikah/ post nuptial agreement. b. Apakah penghambat dalam implementasi hukum terhadap perjanjian pasca nikah/ post nuptial agreement?.
Metode Penelitian adalah pengumpulan dan penyajian dengan penelitian ini menggunakan pendekatan secara yudiris empiris. Pendekatan yudiris empiris dilakukan dengan metode wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka kesimpulan dalam penelitian ini adalah: 1. Implementasi hukum terhadap perjanjian pasca nikah atau postnuptial agreement sesuai dengan putusan MK Nomor 69/PUU-VIII/2015 di Kota Metro berdasarkan keterangan notaris telah dilakukan oleh sebanyak 5 (lima) pasangan diantaranya adalah 2 (dua) pasangan membuat perjanjian pernikhan pra pernikahan dan 3 (tiga) pasangan membuat surat perjanjian pasca putusan. Dampak xxxxxxx dari perjanjian perkawinan atau pasca nikah ialah jika terjadi pelanggaran atas perjanjian perkawinan yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang menyebabkan kerugian kepada pihak ketiga bukanlah wanprestasi karena pasangan suami istri tidak menjanjikan prestasi apapun keapada pihak ketiga maka pelanggaran yang dilakukan pihak suami istri yang menyebabkank kerugian kepada pihak ketiga maka dapat dikatakan pihak suami istri tersebut melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU- XIII/2015 yang membawa perspektif baru tentang kesepakatan perkawinan di mana perjanjian kawin dapat dilakukan selama dalam ikatan perkawinan berlangsung atau setelah perkawinan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dengan tidak merugikan pihak ketiga. 2. Penghambat dalam implementasi hukum terhadap perjanjian pasca nikah atau postnuptial agreement diantaranya adalah banyak notaris yang menolak untuk dibuatkan perjanjian perkawinan disebabkan ketidaktahuan notaris bahwa serta belum adanya peraturan pelaksananya sehingga ketika akan melaporkan atau mencatatkan perjanjian tersebut di Catatan Sipil atau KUA (Kantor Urusan Agama) banyak yang ditolak.
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka saran yang dapat diberikan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Kepada pemerintah diharapkan untuk mengadakan pembinaan dan pelatihan teknis kepada petugas pencatat perkawinan untuk bisa membantu mensosialisasikan tentang pembuatan perjanjian perkawinan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat lebih memahami tentang pentingnya pembuatan perjanjian perkawinan. 2.
ii
Kepada masyarakat disarankan untuk melakukan perumusan perjanjian perkawinan dengan mendatangi Notaris maupun petugas Dispendukcapil guna untuk mencari informasi lebih lengkap mengenai perjanjian perkawinan. Dengan adanya perjanjian perkawinan, hak-hak dari suami atau istri dapat terjamin lebih kuat untuk mengantisipasi apabila nantinya terjadi peristiwa perceraian.
iii
PENGESAHAN
Skripsi Oleh BIZAR ALGHIFARI JC WIJAYA ini, Telah dipertahankan di depan Xxx Xxxxuji
Pada tanggal : 23 Agustus 2022
TIM PENGUJI
X. XXXXXXX XXXXXX, S.HI., X.XX , Ketua
NIDN. 0203038604
XX. XXXXXXXX, SH., MH , Penguji Utama NIDN. 0202056801
XXXXX XXXXXXX, SH., MH , Sekretaris NIDN. 0208118601
Mengetahui Dekan,
X. XXXXXXX XXXXXX, SHI., X.XX NIDN. 0203038604
iv
PERSETUJUAN
Skripsi Oleh BIZAR ALGHIFARI XX XXXXXX ini, Telah di periksa dan disetujui untuk diuji
Metro, 23 Agustus 2022 Pembimbing I,
X. XXXXXXX XXXXXX, S.HI., X.XX
NIDN. 0203038604
Metro, 23 Agustus 2022 Pembimbing II,
XXXXX XXXXXXX, SH., MH
NIDN. 0208118601
Ka. Prodi Hukum,
XXXXXXX XXXXXXX, SH., MH
NIDN. 0210048502
v
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan taufik serta Hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Skripsi ini. Dalam penulisan skripsi ini penulis berusaha membahas masalah dengan judul; “Implementasi Hukum Terhadap Perjanjian Pasca Nikah/ Post Nuptial Agreement”.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan skripsi ini masih banyak kekurangan dan kesalahan, untuk itu demi kesempurnaannya maka penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun.
Selesainya penulisan skripsi ini tidak lepas dari peran berbagai pihak, untuk itu penulis ucapkan terimakasih kepada:
1. Bapak Xxx. Xxxxx Xxxxx, M.Pd, Rektor Universitas Muhammadiyah Metro.
2. Xxxxx X. Xxxxxxx Xxxxxx, SHI., X.XX. Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro.
3. Xxxxx X. Xxxxxxx Xxxxxx, SHI., X.XX, Sebagai pembimbing I yang telah banyak membantu dan memberikan saran-saran yang membangun kepada penulis.
4. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, SH., MH sebagai pembimbing II yang telah banyak memberikan bantuan dan saran-saran yang sangat membangun.
5. Xxx Xxxxxxx Xxxxxxx, SH., MH, sebagai Kaprodi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro.
6. Semua teman-teman terdekatku dan almamater Fakultas Hukum UM. Metro yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu yang selama ini bercengkerama, memberi semangat kepadaku demi suatu tujuan, yaitu Sarjana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro.
7. Semua pihak yang telah memberikan bantuan baik moril maupun materiil. Semoga skripsi ini bermanfaat khususnya bagi penulis dan pembaca.
Metro, 23 Agustus 2022
BIZAR ALGHIFARI JC WIJAYA
NPM. 18810006
vi
vii
SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : BIZAR ALGHIFARI JC WIJAYA NPM 18810006
Prodi : Hukum
Universitas : Universitas Muhammadiyah Metro
Menyatakan dengan sebenarnya bahwa Skripsi saya yang berjudul: “Implementasi Hukum Terhadap Perjanjian Pasca Nikah/ Post Nuptial Agreement”.
Metro, 23 Agustus 2022
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dalam keadaan sehat wal’afiat.
viii
RIWAYAT HIDUP
Nama : BIZAR ALGHIFARI XX XXXXXX
NPM 18810006
Tempat, tanggal Lahir: Metro, 09 Juni 2000 Agama : Islam
Alamat Asal : Desa Banjarrejo (38A) Kec. Batanghari Lampung Timur
No. Telp. / HP : 0000-0000-0000
Pekerjaan : Mahasiswa
Nama Ayah : Xxxxxxxx Xxxxxx, SH. X.Xx Nama Ibu : Kasiati, X.Xxx
Penulis telah menempuh dan menyelesaikan jenjang pendidikan formal yaitu sebagai berikut :
1. SDN 1 Banjarrejo lulus pada tahun 2012
2. SMP Darul A’mal lulus pada tahun 2015
3. SMAN 06 lulus pada tahun 2018
4. Kemudian penulis melanjutkan studi di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro pada tahun 2018.
5. Penulis menyelesaikan menjalani ujian sekripsi pada tanggal 23 bulan Agustus pada tahun 2022.
Penulis,
BIZAR ALGHIFARI JC WIJAYA NPM. 18810006
ix
PERSEMBAHAN
Dengan diirngi do’a dan mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT atas rahmat dan hidayah-Nya, serta junjungan tinggi Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx XXX.
Dengan segala kerendahan hati dan penuh rasa bahagia ini kupersembahkan karyaku ini kepada :
1. Ayahanda dan Ibunda Tercinta sebagai bukti hormat, bakti dan sayang. Xxxxxx adalah dua insan manusia yang begitu sangat ku sayangi dan kucintai, berkat didikan, bimbingan dan do’a mereka dalam membesarkanku, sehingga aku bisa menjadi orang yang berhasil.
2. Saudara-saudaraku serta seluruh keluarga besar yang selalu memotivasi, do’a dan perhatian sehingga aku lebih yakin dalam menjalani hidup ini.
3. Untuk seseorang yang selalu mengisi hari-hariku, tempat berkeluh kesah, orang yang selalu memberiku semangat, motivasi dan penuh perhatian.
4. Xxxxxxx dan teman-teman yang selalu menemani, memberikan dukungan dan do’anya untuk keberhasilanku, terimakasih atas persahabatan yang indah dan waktu-waktu yang kita lalui bersama.
5. Untuk semua pihak yang membantu dalam menyelesaikan penyusunan skripsi ini;
6. Almamaterku Universitas Muhammadiyah Metro Fakultas Hukum;
Penulis,
BIZAR ALGHIFARI JC WIJAYA NPM. 18810006
x
MOTTO
“Dan Allah menyukai orang-orang yang bersabar” (Qur‟an, Xxx „Imran:146)
“Setiap Muslim yang menanam suatu tanaman atau suatu tumbuhan, kemudian tanamannya itu dimakan oleh burung, manusia atau hewan, maka itu akan menjadi Sodaqoh baginya”
(Hadist Riwayat Xx Xxxxxxx)
“Aku berpikir maka aku ada” (Xxxxxxxxx)
“Hidup itu seperti menaiki sepeda, agar tetap seimbang, kau harus terus bergerak”
(Xxxxxx Xxxxxxxx)
“Orang yang bahagia adalah orang yang memulai hidupnya dengan berdo‟a, mengabdikannya dengan menolong, menyertainya dengan senyum, dan mengakhirinya dengan bersyukur”
(Penulis)
xi
DAFTAR ISI
Halaman
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Penelitian 1
B. Permasalahan dan Ruang Lingkup 8
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian 8
D. Kerangka Teoritis dan Konseptual 9
E. Sistematika Penelitian 12
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A. Tinjauan Tengtang Perkawinan 13
1. Pengertian Perkawinan 13
2. Syarat Sahnya Perkawinan 14
B. Perjanjian Perkawinan 17
1. Pengertian Perjanjian Perkawinan 17
2. Syarat sahnya perjanjian 19
3. Perjanjian Perkawinan 21
4. Syarat Sahnya Perjanjian Perkawinan 22
5. Pengertian Perjanjian Perkawinan menurut Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) 26
6. Pengertian Perjanjian Perkawinan menurut
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 27
BAB III METODE PENELITIAN
A. Pendekatan Masalah 29
B. Sumber dan Jenis Data 29
C. Penentuan Narasumber 30
D. Metode Pengumpulan dan Pengolahan Data 30
E. Analisis Data 31
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Profil Pengadilan Agama Metro Kelas IA 32
B. Struktur Organisasi 39
C. Karakteristik Narasumber 40
D. Implementasi Hukum Terhadap Perjanjian Pasca Nikah/
xii
Postnuptial Agreement 40
E. Penghambat dalam Implementasi Hukum Terhadap Perjanjian Pasca Nikah/ Postnuptial Agreement 56
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan 60
B. Saran 61
DAFTAR PUSTAKA
xiii