P R O S P E K T U S
P R O S P E K T U S
Tanggal Efektif: 14 Desember 2005 Tanggal Mulai Penawaran: 15 Desember 2005
IPB-SYARIAH
Reksa Dana IPB-Syariah (selanjutnya disebut IPB-Syariah) adalah Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
IPB-Syariah bertujuan untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam mata uang Rupiah maupun mata uang lainnya yang sesuai dengan pedoman syariah Islam. Syariah Islam yang dijadikan pedoman IPB-Syariah adalah berdasarkan Surat Keputusan (Fatwa) Dewan Syariah Nasional serta Surat Keputusan Dewan Pengawas Syariah IPB-Syariah. Komposisi investasi yang direncanakan adalah minimal 5% dan maksimal 75% dalam instrumen pasar uang, efek bersifat utang dan efek bersifat ekuitas yang berdasarkan pedoman Syariah Islam. Strategi yang diambil adalah dengan tetap “istiqomah” dan “mutawarieq” mengikuti pedoman syariah dan secara aktif melakukan alokasi aset investasi dan pemilihan efek investasi yang paling menguntungkan sesuai dengan kondisi perekonomian Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Kresna Graha Sekurindo Tbk. (sekarang beralih ke PT Kresna Asset Management) selaku selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum IPB-Syariah secara terus-menerus sampai dengan jumlah 900.000.000 (sembilan ratus juta) Unit Penyertaan.
Masing-masing Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah). Selanjutnya nilai Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan IPB-Syariah akan dikenakan imbalan jasa Agen Penjual maksimum sebesar 1.00% (satu persen), namun tidak dikenakan biaya pembelian, pengalihan maupun penjualan kembali. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX.
Minimum pembelian pertama kali adalah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) dan minimum pembelian selanjutnya adalah Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah).
Manajer Investasi Bank Kustodian
PT Kresna Asset Management PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
XXXX, 00 Xxxx, Xxxxxx Xxxxx, 0xx Xxxxx Xxxxxx XXX XX Xxxxxx 0
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 12190 Jakarta – 10210
Telepon : (0000) 000-00000 Telepon : (0000) 000-0000
Fax : (0000) 000-0000 Fax : (0000)-000-0000
OJK (D/H BAPEPAM & LK) (D/H BAPEPAM & LK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
PENTING: SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI, ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI, KHUSUSNYA MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI (BAB V), MENGENAI FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA (BAB VIII), DAN MENGENAI MANAJER INVESTASI (BAB III)
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2013
DAFTAR ISI | |||
Halaman | |||
BAB | I | ISTILAH DAN DEFINISI | 3 |
BAB | II | INFORMASI MENGENAI IPB-SYARIAH | 5 |
BAB | III | MANAJER INVESTASI | 8 |
BAB | IV | BANK KUSTODIAN | 9 |
BAB | V | TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI | 10 |
BAB | VI | PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK | 13 |
BAB | VII | PERPAJAKAN | 16 |
BAB | VIII | FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA | 17 |
BAB | IX | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA | 18 |
BAB | X | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 19 |
BAB | XI | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 20 |
BAB | XII | PENDAPAT DARI SEGI HUKUM | 22 |
BAB | XIII | TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 28 |
BAB | XIV | TATA CARA PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN | 30 |
BAB | XV | KETENTUAN MENGENAI REKENING PASIF | 31 |
BAB | XVI | SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN | 32 |
BAB | XVII | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS | 40 |
LAMPIRAN
LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1 Pengertian Xxxxx Xxxx
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portfolio Efek oleh Manajer Investasi.
IPB-Syariah dibentuk sebagai salah satu sarana berinvestasi dalam denominasi Rupiah atau mata uang lainnya. Pengelolaan dana yang dilakukan secara profesional, konservatif dan bertanggung jawab ditujukan untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan investasi yang optimal.
1.2 Bentuk Hukum Reksa Dana
IPB-Syariah adalah Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana IPB-Syariah dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH, Notaris di Jakarta, yang dimuat dalam Akta No. 26 tanggal 25 November 2005 antara PT Kresna Graha Sekurindo Tbk. (sekarang beralih ke PT Kresna Asset Management) sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian.
1.3 Manajer Investasi
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturaan perundang-undangan yang berlaku. Manajer Investasi dalam penawaran umum IPB-Syariah adalah PT Kresna Graha Sekurindo Tbk. yang telah memperoleh ijin usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) KEP-03/PM/MI/2001 tanggal 28 Mei 2001.
Pada tanggal 26 Juli 2012 telah dilakukan penandatanganan perubahan Kontrak Investasi Kolektif Akta No 12 tanggal 26 Juli 2012 yang dibuat dihadapan Xxxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, antara PT Kresna Graha Sekurindo Tbk. dan PT Kresna Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Bank Kustodian. Sehingga sejak tanggal penandatanganan perubahan Kontrak Investasi Kolektif Akta No 12 tanggal 26 Juli 2012 dimaksud, maka secara hukum pengelolaan Reksa Dana IPB-Syariah telah resmi beralih dari PT Kresna Graha Sekurindo Tbk ke PT Kresna Asset Management.
1.4 Bank Kustodian
Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Kustodian dalam penawaran umum IPB-Syariah adalah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang telah memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam No.KEP- 91/PM/1996 tanggal 11 April 1996.
1.5 Pengertian Efek
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
1.6 Pengertian Portfolio Efek
Portfolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.
1.7 Pengertian Bukti Kepemilikan Xxxxx Xxxx
Bukti kepemilikan IPB-Syariah dinyatakan dalam Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah). Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih IPB-Syariah per Unit Penyertaan pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
1.8 Kebijakan Pembagian Keuntungan
Keuntungan yang diperoleh IPB-Syariah akan diinvestasikan kembali ke dalam portfolio IPB-Syariah sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan. Dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi pada setiap saat dapat membagikan keuntungan yang diperoleh IPB-Syariah yang langsung dinyatakan dalam bentuk Unit Penyertaan tambahan.
1.9 Perhitungan Nilai Aktiva Bersih pada saat Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Nilai Aktiva Bersih IPB-Syariah akan dihitung, dibukukan dan diumumkan secara harian.
BAB II
INFORMASI MENGENAI IPB-SYARIAH
2.1. Pendirian Xxxxx Xxxx
IPB-Syariah adalah Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana sebagaimana dimuat dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif No. 26 tanggal 25 November 2005 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, antara PT Kresna Graha Sekurindo Tbk. sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian.
2.2. Penawaran Umum
PT Kresna Graha Sekurindo Tbk. (sekarang beralih ke PT Kresna Asset Management) selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum IPB-Syariah secara terus menerus sampai dengan jumlah 900.000.000 (sembilan ratus juta) Unit Penyertaan.
Masing-masing Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah). Selanjutnya nilai Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada hari bursa yang bersangkutan.
2.3. Penempatan Dana Awal
Pihak-pihak yang telah melakukan penempatan dana awal sebelum penawaran umum IPB-Syariah sebesar 9.010.000 (sembilan juta sepuluh ribu) Unit Penyertaan masing-masing bernilai Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
No. | Nama Pihak Yang Menempatkan Dana Awal | Jumlah (Rupiah) |
1 | PT Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 | 2,000,000,000.00 |
2 | PT Asuransi Jiwasraya | 5,000,000,000.00 |
3 | Dana Pensiun Rajawali Nusindo | 1,000,000,000.00 |
4 | Institut Pertanian Bogor | 700,000,000.00 |
5 | Individual | 210,000,000.00 |
6 | PT Kresna Graha Sekurindo Tbk | 100,000,000.00 |
Total | 9,010,000,000.00 |
Sponsor tersebut di atas telah setuju untuk menempatkan dana sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun dan dapat menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya setelah 1 (satu) tahun, terhitung dari tanggal efektif IPB-Syariah.
2.4. Manfaat Investasi
IPB-Syariah memberikan manfaat dan kemudahan bagi pemodal, antara lain sebagai berikut:
a. Pengelolaan Investasi Secara Profesional
Pengelolaan portfolio investasi memerlukan suatu keahlian khusus, pengetahuan analisa yang sistematis, proses monitoring yang terus menerus serta pengambilan keputusan investasi yang cepat dan tepat. Disamping itu diperlukan hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat mengelola portfolio investasi yang terdiversifikasi. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi pemodal apabila dilakukan sendiri. Melalui IPB-Syariah, pemodal akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut diatas dengan mempercayakannya pada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Keringanan Pajak atas Hasil Investasi
Penghasilan reksa dana yang berasal dari bunga obligasi serta bagian laba yang termasuk dalam penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima oleh pemegang unit bukan merupakan objek pajak penghasilan.
c. Diversifikasi Investasi
Secara umum diversifikasi adalah penyebaran investasi di berbagai instrumen investasi dan institusi, dengan maksud untuk mengurangi resiko. Jika dana yang dimiliki relatif kecil, sulit untuk memperoleh manfaat dari diversifikasi tanpa kehilangan kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang optimal. Melalui IPB-Syariah, dimana dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan, diversifikasi investasi dapat menjadi lebih mudah untuk dilakukan.
d. Pertumbuhan Nilai Investasi
Akumulasi dana dari berbagai pihak memberikan IPB-Syariah posisi tawar-menawar yang lebih baik untuk memperoleh suku bunga yang lebih tinggi, harga instrumen investasi yang lebih menguntungkan, biaya investasi yang lebih rendah serta akses pada instrumen investasi tertentu yang sulit diperoleh jika dilakukan secara perorangan.
e. Kemudahan Pencairan Dana
Reksa Dana Terbuka memungkinkan pemodal untuk mencairkan Unit Penyertaan pada setiap hari bursa dengan menjual kembali Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi pemodal.
2.5 Pengelola Reksa Dana Komite Investasi
Komite Investasi bertugas untuk mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi yang telah ditetapkan.
Xx. Xx. X. Xxxxx Xxxxxxxxxxxx, X.Xx., Ketua Tim Komite Investasi
Xx. Xxxxx Xxxxxxxxxxxx, X.Xx. meraih gelar Doctor of Philosophy in Agricultural Engineering dari Ehime University, Matsuyama, Jepang pada tahun 1994 setelah sebelumnya pada tahun 1991 memperoleh gelar Master of Science in Agricultural dari Kochi University, Jepang dan Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Pertanian, dari Institut Pertanian Bogor, pada tahun 1981. Sejak tahun 1999 s/d 2003 beliau menjabat Pembantu Dekan II Fakultas Teknologi Pertanian (Fateta) IPB, dari tahun 2000 s/d 2004 beliau menjabat sebagai Kepala Laboratorium Lingkungan dan Bangunan Pertanian pada Jurusan Teknik Pertanian, Fateta IPB, dan sejak tahun 2003 beliau menjabat sebagai Wakil Rektor II IPB.
Prof. Xx. Xx. X. Xxxxxxx Xxxxx, X.Xx., Anggota Tim Komite Investasi
Xxxx. Xxxxxxx Xxxxx, X.Xx. meraih gelar Doktor Resource Economic Special Field Forestry Economic dari Graduate School, University of the Philippines at Los Banos, (UPLB) Filipina pada tahun 1986, gelar Master of Science di bidang Agricultural Economic juga dari UPLB Filippina pada tahun 1982 dan meraih gelar Sarjana dari IPB pada tahun 1972. Sejak tahun 1994 s/d 1996 beliau menjabat sebagai Pembantu Rektor IV-IPB dan sejak tahun 1996 s/d 1999 beliau menjabat sebagai Pembantu Rektor II-IPB. Sekarang beliau menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB dan menjabat sebagai Komisaris Bank Rakyat Indonesia.
Xx. Xx.Xxxxxxxx Xxxxxxx, Anggota Tim Komite Investasi
Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxx meraih gelar Phd in economic specializing in macro-econometrics dari Lincoln University, New Zealand tahun 2001, sedangkan gelar Master of Economics specializing in Agricultural Economic diperoleh beliau dari University of New England (UNE), Armidale, Australia tahun 1991 dan gelar Diploma in Agricultural Economics diperoleh beliau dari Lincoln University, New Zealand pada tahun 1990 serta gelar Sarjana Pertanian diperoleh beliau dari Institut Pertanian Bogor pada tahun 1986. Beliau adalah dosen IPB dan aktif membimbing mahasiswa pascasarjana serta menjadi pembicara pada berbagai seminar.
Xxxxxxx Xxxxxx, Anggota Komite Investasi
Xxxxxxx meraih gelar MBA dalam bidang Corporate Finance & Banking dari Golden Gate University di San Francisco pada tahun 1988 dan gelar BA dalam bidang Computer Science & Mathematics dari The University of Texas at Austin pada tahun 1986. Di San Xxxxxxxxx, Xxxxxxx berkarir di perusahaan jasa investasi (boutique investment banking firm) selama 5 tahun, dengan jabatan terakhir sebagai Chief Operation Officer merangkap Direktur Marketing. Xxxxxxx memiliki ijin National Association of Securities Dealer (NASD) Series 7 License (USA) dan ijin sebagai Wakil Manajer Investasi dan Wakil Penjamin Emisi Efek dari Bapepam.
Xxxxxxxx Xxxxx, Anggota Komite Investasi
Suryandy meraih gelar Magister Manajemen di bidang Manajemen Umum dan Teknologi Informasi dan Bachelor of Engineering di bidang Communications & Computer Engineering. Xxxxxxxx pernah berkarir di OGCI Incorporated, Houston, USA sebagai Senior Consultant dan Senior Account Executive. Sebelum bergabung dengan PT Kresna Graha Sekurindo Tbk., Suryandy bekerja di PT Kresna Cakra Unika sebagai Direktur. Xxxxxxxx telah memperoleh ijin sebagai Wakil Manajer Investasi dan Wakil Penjamin Emisi Efek dari Bapepam.
Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Anggota Komite Investasi
Xxxxxxx lulus sebagai Sarjana Teknologi Pertanian dari Institut Pertanian Bogor pada tahun 1989. Xxxxxxx melanjutkan studi S-2 di Universitas Sahid dengan mengambil Program Magister Manajemen di bidang Keuangan dengan kekhususan bidang Pasar Modal. Sebelum bergabung dengan PT Kresna Xxxxx Xxxxxindo Tbk., Xxxxxxx bekerja pada perusahaan
sekuritas PT Caturpilar Investama sebagai Direktur Pengelola sampai dengan tahun 2001. Xxxxxxx telah memperoleh ijin sebagai Wakil Manajer Investasi dan Wakil Perantara Pedagang Efek dari Bapepam.
Xxxx Xxxxxxxx, MM – Anggota Komite Investasi
Jemi lulus sebagai Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti, Jakarta pada tahun 1999 dan meraih gelar Magister Manajemen dari Universitas Bina Nusantara pada tahun 2001. Sebelum bergabung dengan PT Kresna Graha Sekurindo Tbk. pada tahun 2003, Xxxx bekerja di PT Cipta Total Solusindo di bagian Finance & Accounting. Jemi telah memperoleh ijin sebagai wakil Manajer Investasi dengan nomor KEP-118/PM/WMI/2005 dan Perantara-Pedagang Efek dengan nomor KEP-38/PM/WPPE/2005 dari BAPEPAM&LK.
Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan dan strategi investasi sesuai dengan arahan dari Komite Investasi.
X. Xxxxx Xxxxxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxx lulus sebagai Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Institut Bisnis Indonesia (IBiI). Yobel memperoleh gelar Magister Management di bidang Finance dari Universitas Bina Nusantara. Sebelum bergabung dengan perusahaan ini, Yobel bekerja di PT Bank Commonwealth Jakarta di bagian Accounting. Xxxxx juga pernah menjabat sebagai Head of Treasury & Finance di PT Kresna Xxxxx Xxxxxindo Tbk. Xxxxx telah memperoleh ijin Wakil Manajer Investasi dan Wakil Penjamin Emisi Efek dari Bapepam.
Angi Lim – Anggota Tim Pengelola Investasi
Angi lulus sebagai Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti, Jakarta pada tahun 1997. Sebelum bergabung dengan PT Kresna Graha Sekurindo Tbk., Angi telah berpengalaman bekerja di dibidang pasar modal lebih dari 15 tahun. Angi telah memperoleh ijin sebagai wakil Manajer Investasi dengan nomor KEP-89/PM/WMI/2002 dan Wakil Penjamin Emisi Efek dengan nomor KEP-43/PM/PEE/1992 dari BAPEPAM&LK.
Xxxx Xxx – Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxx memperoleh gelar Bachelor of Business dalam bidang Accounting and Finance dari University of Xxxxxxxxxx, Xxxxxx pada tahun 2004. Sebelum bergabung dengan PT Kresna Graha Sekurindo Tbk., Xxxx bekerja di PT Ciptadana Securities. Xxxx telah memperoleh ijin sebagai wakil Manajer Investasi dengan nomor KEP-115/BL/WMI/2011 dan Wakil Perantara-Pedagang Efek dengan nomor KEP-629/BL/WPPE/2011 dari BAPEPAM&LK.
Dewan Pengawas Syariah
Dewan Pengawas Syariah IPB-Syariah terdiri dari para ulama dan pakar ekonomi Islam yang bertugas untuk mengawasi dan memastikan bahwa kegiatan investasi IPB-Syariah telah memenuhi kaidah syariah Islam.
Dr. X. X. Xxxxx Xxxxxxxxxxx, MS, Ketua Dewan Pengawas Syariah
Dr. X. X. Xxxxx Xxxxxxxxxxx, MS meraih gelar Doktor dari IAIN Jakarta Jurusan Ilmu Agama pada tahun 2001 setelah sebelumnya beliau memperoleh gelar Magister (Penyuluhan Pembangunan Pertanian) dari IPB pada tahun 1987, dan juga memperoleh gelar Sarjana dari IAIN Jakarta Jurusan Syariah pada tahun 1978. Beliau juga pernah mengikuti program Diploma Bahasa Arab dari Universitas Islam Madinah. Beliau adalah dosen Agama Islam di Institut Pertanian Bogor dan menjabat sebagai Pemimpin Pesantren Mahasiswa dan Sarjana Xxxx Xxxxx Bogor, serta menjabat sebagai Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (BAZ-NAS). Beliau aktif sebagai penceramah dan pembicara pada berbagai seminar dan lokakarya, serta dikenal luas sebagai pakar zakat dan ekonomi syariah.
Drs. X. Xxxxxxxxxx, Anggota Dewan Pengawas Syariah
Drs. X. Xxxxxxxxx meraih gelar Sarjana dari IAIN Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Fakultas Syariah, Jurusan Muamalat tahun 1974. Beliau pernah menjadi dosen di Universitas Xxxx Xxxxxxx Bogor dan Universitas Djuanda Bogor. Sekarang beliau adalah dosen Agama Islam di Institut Pertanian Bogor, serta menjabat sebagai Koordinator TPAI-IPB dan Ketua DKM Al Hurriyah Kampus IPB, Darmaga,
Xxx. Xxxxx, X.Xx, Anggota Dewan Pengawas Syariah
Xxx. Xxxxx, X.Xx. meraih gelar Magister Agama dengan Konsentrasi Muamalat Ekonomi Islam Bogor tahun 2003 dan gelar Sarjana Fakultas Syariah IAIN Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx tahun 1993. Beliau adalah dosen Agama Islam di Institut Pertanian Bogor. Beliau juga menjabat sebagai Pimpinan Pondok Pesantren Intreprener Mahasiswa Al Inayah Darmaga, Bogor dan menjabat sebagai komisaris di CV Ikhtiar Bogor.
MANAJER INVESTASI
3.1. Latar Belakang Manajer Investasi
PT Kresna Graha Sekurindo Tbk. didirikan berdasarkan Akta No.11 tertanggal 10 September 1999 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.C-19958 HT.01.01.Th.99 tanggal 13 Desember 1999 dan telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat dibawah No.864/BH.09.05/III/2000 tanggal
31 Mareat 2000 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.5 tanggal 15 Januari 2002, Tambahan No.559. Akta pendirian tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No.4 tanggal 7 April 2005 dibuat dihadapan Notaris Xxxxxxx Xxxxx, S.H., yang telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.C- 11143 HT.01.04.TH.2005 tanggal 25 April 2005 dan telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan dibawah No.677/RUB.09.03/VI/2005 tanggal 14 Juni 2005 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.51 tanggal 28 Juni 2005, Tambahan No.603.
Sesuai hasil keputusan rapat umum pemegang saham PT Kresna Graha Sekurindo Tbk., pada tanggal 23 Juni 2011 memutuskan bahwa PT Kresna Graha Sekurindo Tbk. akan melakukan proses pemisahan kegiatan usaha Manajer Investasi dari PT Kresna Graha Sekurindo Tbk. kepada PT Kresna Asset Management.
PT Kresna Asset Management didirikan berdasarkan Akta No. 34 tertanggal 15 April 2011 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan D/h Republik Indonesia pada tanggal 25 Mei 2011 berdasarkan surat keputusan No.AHU-26458.AH.01.01.Tahun 2011. PT Kresna Asset Management telah mendapatkan Ijin Usaha sebagai Manajer Investasi dari Bapepam berdasarkan Surat keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-06/BL/MI/2012 tanggal 04 Juni 2012.
Pada tanggal 26 Juli 2012 telah dilakukan penandatanganan perubahan Kontrak Investasi Kolektif Akta No 12 tanggal 26 Juli 2012 yang dibuat dihadapan Xxxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, antara PT Kresna Graha Sekurindo Tbk. dan PT Kresna Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Bank Kustodian. Sehingga sejak tanggal penandatanganan perubahan Kontrak Investasi Kolektif Akta No 12 tanggal 26 Juli 2012 dimaksud, maka secara hukum pengelolaan Reksa Dana IPB-Syariah telah resmi beralih dari PT Kresna Graha Sekurindo Tbk. ke PT Kresna Asset Management.
Susunan direksi dan komisaris PT Kresna Asset Management adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxxx : Tevi Xxxxx
Xxxxxxxx Utama : Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx
Susunan pemegang saham PT Kresna Asset Management adalah sebagai berikut: PT Kresna Graha Sekurindo Tbk. : 99.99%
Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx : 0.01%
3.2. Pengalaman Manajer Investasi
Sejak April 2002 sampai dengan saat ini, PT Kresna Graha Sekurindo Tbk. (sekarang beralih ke PT Kresna Asset Management) telah menerbitkan 14 (empat belas) Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yaitu MR XXXX, MR XXXX, MR FLEX, MR DOLLAR, KRESNA OLYMPUS, KRESNA OPTIMUS (d/h IPB KRESNA), IPB SYARIAH, MRS CASH KRESNA, PAPI, MRS BOND KRESNA, MRS FLEX KRESNA, KRESNA FLEXIMA, KRESNA ULTIMA FLEXI dan KRESNA INDEKS 45.
PT Kresna Graha Sekurindo Tbk. (sekarang beralih ke PT Kresna Asset Management) sampai dengan saat ini juga telah mengelola 3 (tiga) Reksa Dana Terproteksi, yakni Reksa Dana Terproteksi Ultima, Prima dan Maksima.
3.3. Pihak Terafiliasi
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan PT Kresna Asset Management di pasar modal atau bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT Kresna Graha Sekurindo Tbk.
BANK KUSTODIAN
14.1. Keterangan Singkat Tentang Bank Kustodian
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) selanjutnya disebut BRI, sebagai Bank Kustodian adalah sebuah bank milik pemerintah dengan reputasi baik dan telah beroperasi sejak tahun 1895. BRI dengan jaringan kerjanya yang luas (442 Kantor Cabang, 3 Unit Kerja Luar Negeri, 545 Kantor Cabang Pembantu, 5.000 Kantor Unit, 528 Kantor Kas, dan 1.790 Teras) telah lama berperan aktif dalam pasar modal terutama sebagai Bank Kustodian, Wali Amanat, Agen Pembayaran serta aktif dalam kepungurusan di berbagai asosiasi diantaranya Asosiasi Bank Kustodian Indonesia (ABKI), Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) dan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI).
14.2. Pengalaman Bank Kustodian
Aktivitas BRI sebagai Bank Kustodian dimulai sejak diperolehnya persetjuan Bapepam melalui Surat Keputusan Bapepam Nomor KEP-91/PM/96 pada tanggal 11 April 1996. Sebagai Bank Kustodian BRI lebih memfokuskan untuk melayani nasabah institusi. Jasa yang diberikan oleh Kustodian BRI meliputi General Custody, Discretionary Fund, Xxxx Xxxxxxxan untuk Sekuritisasi Aset, Jasa Agensi serta bertindak sebagai “Bank Kustodian Reksa Dana” diantaranya adalah:
• Reksa Dana BIG Nusantara
• Reksa Dana BIG Palapa
• Reksa Xxxx XXX Xxxxxxxxx
• Reksa Dana AAI Opportunity Balanced Fund
• Reksa Dana AAI Rupiah Liquid Fund
• Reksa Dana AAI Prime Bond Fund
• Reksa Dana Surya
• Reksa Xxxx Xxxxxx Optimus
• Reksa Dana IPB Syariah
• Reksa Dana MNC Dana Kombinasi
• Reksa Dana MNC Xxxx Xxxxxxx
• Reksa Dana ITB Niaga
• Reksa Dana HPAM Ultima Ekuitas
• Reksa Dana HPAM Premium I
• Reksa Dana MNC Dana Kombinasi ICON
• Reksa Dana MNC Xxxx Xxxxxxx Ekuitas
• Reksa Dana MNC Xxxx Xxxxxxx Kombinasi
• Reksa Dana MNC Dana Kombinasi Konsumen
Dengan dukungan sumber daya manusia yang profesional dan teknologi sistem informasi yang handal, BRI memiliki komitmen tinggi untuk memberikan layanan terbaik sebagai Bank Kustodian.
14.3. Pihak Terafiliasi
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT. BTMU BRI Finance, PT. Bank BRI Syariah, PT. Bank Agroniaga Tbk., Dana Pensiun BRI, PT. Bringin Sejahtera Makmur, PT. Bringin Jiwa Sejahtera, PT. Bringin Sejahtera Artha Makmur, PT. Bringin Srikandi Finance, PT. Bringin Gigantara, PT. Satkomindo Mediyasa, PT. Bringin Indotama Sejahtera Finance, dan Yayasan Kesejahteraan Pekerja BRI.
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. Tujuan Investasi
IPB-Syariah bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang optimal, dalam mata uang Rupiah maupun mata uang lainnya, melalui investasi pada instrumen-instrumen investasi pilihan yang sesuai dengan pedoman syariah Islam.
5.2. Kebijakan Investasi
Investasi dilakukan dalam denominasi Rupiah atau mata uang lainnya pada efek ekuitas, efek pendapatan tetap dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan syariah Islam. Syariah Islam yang dijadikan pedoman IPB-Syariah adalah berdasarkan Surat Keputusan Dewan Syariah Nasional serta Surat Keputusan Dewan Pengawas Syariah IPB-Syariah
Komposisi investasi yang direncanakan adalah minimal 5% dan maksimal 75% masing-masing pada instrumen pasar uang, efek bersifat utang dan efek bersifat ekuitas yang berdasarkan prinsip syariah Islam. Strategi yang diambil adalah dengan tetap ”istiqomah” dan “mutawarieq” mengikuti Pedoman Syariah dan secara aktif melakukan alokasi aset investasi yang paling menguntungkan sesuai dengan kondisi perekonomian Indonesia.
5.3. Pembatasan Investasi
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM&LK No.IV.B.1 (Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010), mengenai Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk KIK, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank.
Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
1) Sertifikat Bank Indonesia;
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi Marjin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat pembelian;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
2) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
2) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
3) Manajer Investasi Reksa Dana terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Batasan oleh Xxxxx Xxxxx
Dalam melakukan pengelolaan investasi IPB-Syariah, Manajer Investasi akan megacu pada fatwa ulama yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional dan Surat Keputusan/Opini/Pendapat dari Dewan Pengawas Syariah IPB- Syariah, sebagai berikut:
a. Mekanisme kegiatan Reksa Xxxx Xxxxxxx
1. Mekanisme operasional dalam Reksa Dana Syariah terdiri atas:
a. antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan system wakalah, dan
b. antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan system mudharabah
2. Karakteristik system mudharabah adalah;
a. Pembagian keuntungan antara pemodal (Shahibul Maal) yang diwakili oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui Manajer Investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal.
b. Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.
x. Xxxxxxx Investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaian (gross negligence/tafrith).
b. Pemilihan dan Pelaksanaan Investasi
1. Investasi hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan Syariah Islam.
2. Instrumen keuangan yang dimaksud ayat 1 meliputi:
a. Instrumen saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian dividen didasarkan pada tingkat laba usaha.
b. Penempatan dalam deposito pada Bank Umum Syariah.
c. Surat hutang jangka panjang dan jangka pendek yang sesuai dengan prinsip syariah.
c. Pemilihan dan Pelaksanaan Investasi
1. Investasi hanya dapat dilakukan pada efek-efek yang diterbitkan oleh pihak (emiten) yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan Islam.
2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah Islam, antara lain, adalah:
a. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
b. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan Asuransi konvensional.
c. Usaha yang memproduksi, mendistribusikan dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
5.4. Kebijakan Pembagian Keuntungan
Keuntungan yang diperoleh IPB-Syariah akan diinvestasikan kembali ke dalam portfolio IPB-Syariah sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan. Apabila pemegang Unit Penyertaan membutuhkan uang tunai atau ingin mendapatkan pembagian keuntungan tersebut, maka pemegang Unit Penyertaan dapat menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK
Metode perhitungan nilai pasar wajar efek dalam portfolio Reksa Dana disesuaikan dengan Peraturan BAPEPAM Nomor
IV.C.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No.KEP-367/BL/2012 tanggal 09 Juli 2012, yaitu sebagai berikut:
1. Dalam peraturan tersebut yang dimaksud:
a. Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara kreditor (pemegang Efek) dengan Pihak yang menerbitkan Efek.
b. Nilai Pasar Wajar (fair market value) dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
c. Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK (D/H BAPEPAM & LK) untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
2. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB setiap hari bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK (D/H BAPEPAM & LK) dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c Peraturan ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang
1) diperintahkan oleh OJK (D/H BAPEPAM & LK) sesuai peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari bursa secara berturutturut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
3. LPHE wajib:
a. menentukan standar deviasi atas harga pasar wajar atas Efek yang ditetapkannya; dan
b. mempunyai prosedur operasi standar atau mekanisme untuk memperbaiki harga pasar wajar atas Efek dimaksud, apabila terjadi kesalahan penilaian (error pricing).
4. LPHE wajib menyediakan:
a. akses digital secara daring (online) kepada Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana untuk mengetahui harga pasar wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana dimaksud; dan
b. harga pasar wajar atas Efek, sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b, yang terdapat dalam portofolio Reksa Dana yang dikelola oleh masingmasing Manajer Investasi untuk hari yang bersangkutan dan satu hari sebelumnya,
secara harian dan tanpa memungut biaya.
5. Dalam rangka penghitungan harga pasar wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana, LPHE dapat meminta informasi kepada Manajer Investasi atas Efek yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx tersebut.
6. Dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek, LPHE dapat memungut biaya atas akses harga pasar wajar dari Efek, jika Manajer Investasi:
a. mengakses harga pasar wajar atas Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, selain pada waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b di atas;
b. mengakses harga pasar wajar atas Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b di atas dalam bentuk olahan, atau bentuk tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus Manajer Investasi; dan/atau
c. mengakses harga pasar wajar atas Efek selain sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b.
7. LPHE wajib menyediakan harga pasar wajar Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b di atas kepada Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebelum pukul 17.00 WIB setiap hari bursa.
8. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf d dan huruf e di atas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya:
a. memiliki prosedur operasi standar;
b. menggunakan dasar penghitungan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
c. membuat catatan dan/atau kertas kerja tentang tata cara penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencakup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan; dan
d. menyimpan catatan tersebut di atas paling kurang 5 (lima) tahun.
9. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
10. Dalam penghitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
11. Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Berharga Negara yang dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan penghitungan Nilai Pasar Wajar-nya menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, maka pembelian kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
12. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
13. Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, OJK (D/H BAPEPAM & LK) berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
Metode perhitungan Nilai Pasar Wajar diterapkan sesuai dengan Surat Edaran BAPEPAM nomor SE-02/PM/2005 tentang Standar Deviasi Penentuan Nilai Pasar Wajar Obligasi Perusahaan dan Surat Edaran BAPEPAM nomor SE-03/PM/2005 tentang Standar Deviasi Penentuan Nilai Pasar Wajar Surat Utang Negara.
PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
No | Uraian | Perlakuan Pph | Dasar Hukum |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: • Pembagian Dividen Tunai | PPh tarif Umum | PASAL 4 (1) UU PPH |
• Bunga Obligasi | PPH FINAL (5%)* | PASAL 3 (D) PP NO. 16 TAHUN 2009 | |
• Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPH FINAL (20%) | Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No 51/KMK.04/2001 | |
• Capital Gain / Diskonto Obligasi | PPH FINAL (5%)* | PASAL 3 (D) PP NO 16 TAHUN 2009 | |
• Capital Gain Saham di Bursa | PPH FINAL (0.1%) | PP NO. 41 TAHUN 1994 JO. PASAL 1 PP NO. 14 TAHUN 1997 | |
• Commercial Paper dan Surat hutang lainnya | PPh tarif Umum | PASAL 4 (1) UU PPH | |
B. | Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2009 dan peraturan pelaksananya, bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di Bursa Efek yang diterima Reksa Dana yang terdaftar pada BAPEPAM&LK dikenakan pemotongan pajak 5% (lima persen) untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013, dan 15% (lima belas persen) untuk tahun 2014 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi pemodal warga negara asing disarankan untuk berkonsultasi dengan Penasehat Perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan IPB-Syariah.
FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA
8.1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia dan perubahan politik dunia akan mempengaruhi iklim politik dan kondisi ekonomi dalam negeri. Hal tersebut dapat mempengaruhi kinerja bank, perusahaan atau institusi lain dimana IPB- Syariah menempatkan investasinya, sehingga akan berdampak pada kinerja IPB-Syariah.
8.2. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih
Nilai Aktiva Bersih dapat berkurang akibat perubahan nilai instrumen investasi sebagai akibat pergerakan suku bunga dan kurs mata uang yang signifikan, penurunan harga serta wanprestasi oleh pihak-pihak yang terkait dengan IPB-Syariah seperti bank, bursa efek, bursa berjangka, institusi lain penerbit instrumen hutang, pialang dan bank kustodian. Dalam hal IPB-Syariah mengalami hasil investasi negatif, maka Nilai Aktiva Bersih akan berkurang secara proporsional dengan besarnya kerugian yang terjadi.
8.3. Risiko Likuiditas
Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib membeli kembali semua Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemodal. Dalam situasi khusus dimana para Pemodal secara serentak melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan, maka dapat terjadi Manajer Investasi tidak memiliki cadangan kas yang cukup untuk membayarkan seluruh Unit Penyertaan yang dijual kembali secara bersamaan.
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan investasi terdapat biaya-biaya yang menjadi beban IPB-Syariah, beban Manajer Investasi dan beban Pemegang Unit Penyertaan. Perincian dari biaya-biaya tersebut adalah:
1. Biaya yang Menjadi Beban IPB-Syariah
1.1. Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian adalah sebagai berikut:
− Imbalan jasa Manajer Investasi maksimal 2.00 % p.a
− Imbalan jasa Bank Kustodian maksimal 0.25 % p.a
1.2. Imbalan jasa Agen Penjual yang ditunjuk adalah sebesar maksimal 1.00% p.a.
1.3. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek.
1.4. Imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris dan Konsultan lainnya (jika ada), yang terjadi setelah IPB- Syariah dinyatakan efektif oleh Bapepam.
1.5. Biaya pembuatan pembaharuan prospektus dan pendistribusian-nya, biaya pembuatan laporan keuangan tahunan dan pengiriman surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan ke pemodal setelah IPB-Syariah dinyatakan efektif oleh Bapepam.
1.6. Pajak-pajak yang berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas.
2. Biaya yang Menjadi Beban Manajer Investasi
2.1. Biaya persiapan pembentukan IPB-Syariah termasuk biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, biaya jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris dan penerbitan Prospektus awal.
2.2. Biaya administrasi pengelolaan portfolio IPB-Syariah.
2.3. Biaya pemasaran, termasuk biaya brosur, promosi dan iklan.
2.4. Biaya pencetakan dan distribusi formulir pembelian, formulir penjualan kembali dan formulir pengalihan IPB- Syariah.
3. Biaya yang Menjadi Beban Pemegang Unit Penyertaan
3.1. Pemegang Unit Penyertaan dikenakan Biaya Pembelian, Biaya Penjualan Kembali dan Biaya Pengalihan Unit Penyertaan yang dihitung dari nilai transaksi sebagai berikut:
− Biaya Pembelian 0.00 %
− Biaya Penjualan Kembali 0.00 %
− Xxxxx Xxxxalihan 0.00 %
3.2. Seluruh biaya administrasi yang timbul akibat Pembelian dan Penjualan kembali Unit Penyertaan, termasuk namun tidak terbatas pada biaya bank koresponden, komisi, biaya transfer, biaya penutupan rekening dan sebagainya.
3.3. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Hak-hak Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
1. Hak Untuk Mendapatkan Bukti Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk mendapatkan Bukti Penyertaan berupa sebuah dokumen yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki. Bukti Penyertaan dikirimkan ke Pemegang Unit Penyertaan oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari bursa setelah transaksi dilakukan.
2. Hak Atas Pembagian Keuntungan
Keuntungan yang diperoleh IPB-Syariah akan didistribusikan di setiap hari bursa dalam bentuk kenaikan Nilai Aktiva Bersih.
3. Hak Atas Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih
Bank Kustodian akan menghitung Nilai Aktiva Bersih IPB-Syariah pada setiap akhir hari bursa dan akan mengumumkannya melalui surat kabar yang beredar secara nasional. Pemegang Unit Penyertaan berhak atas laporan kepemilikan Unit Penyertaan yang dikirim paling lambat 7 (tujuh) hari bursa di setiap bulan oleh Bank Kustodian. Laporan tersebut menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki sampai dengan tanggal terakhir bulan sebelumnya.
4. Hak untuk Menjual Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi
Manajer Investasi wajib membeli kembali setiap Unit Penyertaan yang dijual kembali oleh pemegang Unit Penyertaan pada setiap hari bursa yang bersangkutan.
5. Hak untuk Memperoleh Informasi yang Berkenaan Dengan IPB-Syariah
Informasi yang dapat diperoleh adalah jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki dan memperoleh prospektus pembaharuan yang berisikan laporan keuangan yang telah di audit oleh Akuntan yang telah terdaftar di Bapepam.
6. Hak Untuk Memperoleh Pembagian Harta
Dalam hal IPB-Syariah dibubarkan, maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki.
7. Hak untuk memperoleh laporan keuangan secara periodik.
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
1) IPB SYARIAH wajib dibubarkan apabila terjadi hal-hal berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari bursa setelah IPB SYARIAH dinyatakan efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah)
b. Diperintahkan oleh OJK (D/H BAPEPAM & LK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
c. Total Nilai Aktiva Bersih IPB SYARIAH kurang dari Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari bursa berturut-turut
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan IPB SYARIAH.
2) Dalam hal Reksa Dana wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK (D/H BAPEPAM & LK) dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak tidak dipenuhinya kondisi dimaksud; dan
c. membubarkan Reksa Dana dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran Reksa Dana kepada OJK (D/H BAPEPAM & LK) paling lambat 10 (sepuluh) hari bursa sejak Reksa Dana dibubarkan.
3) Dalam hal Reksa Dana wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b, maka Manajer Investasi wajib:
a. mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi Reksa Dana paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak diperintahkan OJK (D/H BAPEPAM & LK), dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak diperintahkan pembubaran Reksa Dana oleh OJK (D/H BAPEPAM & LK); dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana kepada OJK (D/H BAPEPAM & LK) paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran Reksa Dana oleh OJK (D/H BAPEPAM & LK) dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana dari Notaris.
4) Dalam hal Reksa Dana wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK (D/H BAPEPAM & LK) dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir Reksa Dana dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana kepada OJK (D/H BAPEPAM & LK) paling lambat 2 (dua) bulan hari bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana dari Notaris.
5) Dalam hal Reksa Dana wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan kepada OJK (D/H BAPEPAM & LK) dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi Reksa Dana antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
ii. alasan pembubaran; dan
iii. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana kepada OJK (D/H BAPEPAM & LK) paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana dari Notaris.
6) Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi IPB SYARIAH harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
7) Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi IPB SYARIAH, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan)
8) Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh ) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpana dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
9) Dalam hal IPB SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi IPB SYARIAH termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
BAB XII
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
BAB XIII
TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
14.1. Permohonan Pembelian
a. Pemodal membaca dan mengerti isi Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening Reksa Dana beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
b. Pemodal mengisi secara lengkap Formulir Pembukaan Rekening Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
c. Pemodal melampirkan bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri (KTP/paspor/SIM/KIMS/KITAS) untuk perorangan, atau fotokopi Anggaran Dasar, NPWP dan fotokopi bukti jati diri pejabat yang berwenang (KTP/paspor/SIM/KIMS/KITAS) untuk institusi.
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan berhak untuk menolak permohonan pembelian Unit Penyertaan apabila formulir tersebut di atas diisi dengan tidak lengkap atau apabila persyaratan pemesanan pembelian Unit Penyertaan tidak terpenuhi.
14.2. Batas Minimum Pembelian
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan IPB-Syariah adalah sebesar Rp 10.000.000,-(sepuluh juta Rupiah). Minimum pembelian selanjutnya adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah).
14.3. Batas Maksimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Jumlah maksimum kepemilikan Unit Penyertaan adalah sebesar 2% dari total Unit Penyertaan yang ditawarkan.
14.4. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Harga Pembelian Unit Penyertaan IPB-Syariah adalah sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah). Selanjutnya nilai Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
Bagi permohonan pembelian Unit Penyertaan yang diterima dan disetujui Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (jam satu siang) Waktu Indonesia Barat (WIB) dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian, maka permohonan akan diproses pada hari bursa yang sama. Bagi permohonan pembelian Unit Penyertaan yang diterima dan disetujui Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (jam satu siang) Waktu Indonesia Barat (WIB) dan pembayaran telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian, maka permohonan akan diproses pada hari bursa berikutnya.
14.5. Syarat – Syarat Pembayaran
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan IPB-Syariah ditujukan ke rekening di Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk |
Atas Nama | Reksa Dana IPB-Syariah |
No Rekening | 0206-01-002272-30-8 (IDR) |
Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemodal.
Untuk pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan dalam denominasi mata uang asing, akan dikonversikan terlebih dahulu ke dalam denominasi Rupiah dengan menggunakan kurs jual yang berlaku pada hari dan waktu saat dilaksanakannya proses pembelian di Bank Kustodian.
Untuk setiap pembelian Unit Penyertaan IPB Syariah, investor diharuskan untuk membuka rekening giro/tabungan di BRI, kecuali apabila jumlah pembelian Unit Penyertaan lebih dari Rp 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah).
14.6. Konfirmasi Permohonan Pembelian Unit Penyertaan
Untuk setiap pembelian Unit Penyertaan yang disetujui, maka Pemodal akan menerima Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan dari Agen Penjual/Bank Kustodian dalam waktu 7 (tujuh) Hari Bursa, terhitung sejak tanggal disetujuinya Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana tersebut.
14.7. Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan
Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirim oleh Agen Penjual/Bank Kustodian dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari bursa berikutnya setelah tanggal bursa terakhir dalam bulan yang bersangkutan. Laporan ini berisi keterangan banyaknya Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal hingga akhir bulan yang terakhir.
14.8. Persetujuan Permohonan Pembelian Unit Penyertaan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Untuk pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pemesanannya akan dikembalikan oleh Manajer Investasi dalam denominasi Rupiah tanpa bunga melalui pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh pemesan Unit Penyertaan.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian hanya akan memproses pemesanan Pembelian Unit Penyertaan jika semua persyaratan diatas telah terpenuhi dan pembayaran telah efektif di rekening Pemesanan di Bank Kustodian. Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul akibat informasi yang tidak lengkap atau kesalahan instruksi yang diberikan Pemodal.
TATA CARA PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
14.1. Penjualan Kembali
Pemodal mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan IPB-Syariah (asli) dan mengirimkannya ke Manajer Investasi.
14.2. Batas Minimum Penjualan Kembali
Minimum penjualan kembali Unit Penyertaan adalah Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah).
14.3. Pembayaran Penjualan Kembali
Formulir Penjualan Kembali IPB-Syariah yang diterima dan disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (jam satu siang) Waktu Indonesia Barat (WIB) akan diproses pada hari bursa yang sama berdasarkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada hari tersebut. Formulir Penjualan Kembali yang diterima dan disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (jam satu siang) Waktu Indonesia Barat (WIB) dianggap sebagai permohonan penjualan kembali untuk hari bursa berikutnya.
Manajer Investasi akan melakukan pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan IPB-Syariah sesegera mungkin tidak lebih 7 (tujuh) hari bursa, terhitung sejak tanggal diterimanya Formulir Penjualan Kembali. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dibayarkan dalam bentuk tunai yang akan ditransfer langsung ke rekening Pemodal.
Semua biaya transfer atau pemindahbukuan atas penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimiliki merupakan beban pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian hanya akan memproses permohonan Penjualan atau Pengalihan Unit Penyertaan jika semua persyaratan diatas telah terpenuhi. Hasil Penjualan Kembali hanya akan dikirimkan ke rekening bank Pemodal yang tercatat pada Formulir Pembukaan Rekening Reksa Dana. Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul akibat informasi yang tidak lengkap atau kesalahan instruksi yang diberikan Pemodal.
14.4. Batasan Pembayaran Penjualan Kembali
Dalam kondisi luar biasa, dimana Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih pada hari bursa yang bersangkutan, maka kelebihan atas permohonan penjualan kembali tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada hari bursa berikutnya. Pembayaran kepada Pemodal ditentukan berdasarkan urutan saat diterimanya (First In First Out) permohonan penjualan kembali oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
14.5. Pengalihan Kembali Unit Penyertaan
Pengalihan Unit Penyertaan dapat dilakukan melalui satuan Unit Penyertaan atau nilai uang yang akan dialihkan. Pengalihan dapat dilakukan dari IPB-Syariah ke Reksa Dana lainnya, atau sebaliknya, yang dikelola oleh PT Kresna Asset Management pada Bank Kustodian yang sama, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Jumlah minimum untuk setiap kali pengalihan adalah Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah).
KETENTUAN MENGENAI REKENING PASIF
Minimal kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana dalam suatu rekening adalah sebanyak setara Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah). Apabila karena satu dan lain hal, selama 3 (tiga) bulan berturut-turut jumlah Unit Penyertaan adalah kurang dari setara Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah), maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Jumlah dana dalam rekening tersebut akan dikembalikan kepada pemegang Unit Penyertaan setelah dikurangi biaya-biaya administrasi penutupan rekening.
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
16.1. Pembelian Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual)
Surat Konfirmasi
Nasabah
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Formulir Formulir
Uang
16.2. Penjualan Kembali dan Pengalihan Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual)
Surat Konfirmasi
Nasabah
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Formulir Formulir
Uang
16.3. Pembelian Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual)
Surat Konfirmasi
Surat
Konfirmasi
Formulir
& Uang
Agen
Penjual
Formulir
Manajer
Investasi
Formulir
Bank
Kustodian
Nasabah
Uang
16.4. Penjualan Kembali dan Pengalihan Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual)
Surat Konfirmasi
Surat
Konfirmasi & Uang
Formulir
Agen
Penjual
Formulir
Manajer
Investasi
Formulir
Bank
Kustodian
Nasabah
Uang
BAB XVII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS
Prospektus dan Formulir Pemesanan Unit Penyertaan IPB-Syariah dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual yang ditunjuk. Untuk informasi lebih lanjut harap hubungi:
Manajer Investasi
PT Kresna Asset Management Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx 00 Xxxx, Xxxxxx Xxxxx, 0xx Xxxxx Xx. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Telepon : (00-00) 000-00000
Fax : (00-00) 000-0000
Bank Kustodian
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Gedung BRI II lantai 3
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46 Jakarta 10210
Telepon : (00-00) 000-0000
Fax : (00-00) 000-0000
Agen Penjual
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Gedung BRI II lantai 3
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46 Jakarta 10210
Telepon : (00-00) 000-0000
Fax : (00-00) 000-0000