KESEPAKATAN BERSAMA
LOGO
LOGO
KESEPAKATAN BERSAMA
ANTARA
………………………………………………………
DAN
……………………………………………………
TENTANG
………………………………………………………
NOMOR :
NOMOR :
Pada hari ini …………. tanggal ............ bulan ................. tahun dua ribu dua puluh (…-01-2020) bertempat di Koba, kami yang bertandatangan di bawah ini
1. Nama : …………………………………………..------
Jabatan : Kepala ………………………………………
berdasarkan Keputusan
…………………………………………………. Nomor : : …………………………………… tanggal ……………………... dalam hal ini bertindak sah sepenuhnya untuk dan atas nama ……………………………………
Alamat/Tempat Kedudukan : untuk
selanjutnya disebut PIHAK KESATU.--
2. Nama : …………………………………………………
Jabatan : …………………………… berdasarkan Surat Keputusan ……………………
tahun ……………… tanggal ……………..
tentang ………………………………….
dalam ini bertindak sah sepenuhnya untuk dan atas nama …………………….
Alamat/Tempat Kedudukan : …………………………………………………
Untuk selanjutnya disebut Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.----
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama dalam kesepakatan bersama ini disebut PARA PIHAK, dan secara sendiri-sendiri disebut PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :--------------
1. PIHAK KESATU adalah ……………………………………..................................
2. PIHAK KEDUA ……………………………………………………………………………
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sesuai dengan kedudukan masing-masing, PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk melaksanakan kesepakatan bersama tentang …………………………………………………………………dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Kesepakatan Bersama ini adalah untuk ……………………………….
(2) Tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk :--------------------------------
a. ……………………………………………………………………………………………
b. dst……………………………………………………………………………………….
Pasal 2
OBJEK DAN RUANG LINGKUP
(1) Objek kesepakatan bersama ini meliputi …………………………………………..
(2) ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi :-----------------------------
a. …………………………………………………………………………………………….
Pasal 3 PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kesepakatan Bersama ini;
(2) Dst……………………………………………………………………………………………..
Pasal 4 JANGKA WAKTU
(1) Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu ………………………
sejak di tandatangani, dan dapat diperpanjang, diubah, atau diakhiri atas kesepakatan PARA PIHAK.
(2) dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk memperpanjang Kesepakatan Bersama ini, maka paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berakhirnya Kesepakatan Bersama wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya.
(3) dalam hal Kesepakatan Bersama ini berakhir dan tidak diperpanjang lagi atau diakhiri baik karena pemberitahuan tertulis atau karena alasan lain, maka pengakhiran Kesepakatan Bersama ini tidak menyebabkan berakhirnya Perjanjian Kerja Sama yang telah dibuat berkaitan dengan pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini.------------------------------------------
Pasal 5 SUMBER BIAYA
segala biaya yang timbul untuk pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini, menjadi tanggung jawab PARA PIHAK sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan.-----------------
Pasal 6 KORESPONDENSI
Untuk kelancaran pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini, PARA PIHAK
menetapkan pejabat penghubung serta alamat korespondensi sebagai berikut :
1. PIHAK KESATU :
………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………… Telp : ………………………………………………………………………………… Fax : ………………………………………………………………………………..
Email : ………………………………………………………………………………..
2. PIHAK KEDUA :
………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………… Telp : …………………………………………………………………………………… Fax : ………………………………………………………………………………….. Email : ……………………………………………………………………………………
PASAL 7 LAIN-LAIN
(1) Apabila dalam pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini terdapat kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan lain yang mengakibatkan perubahan dalam Kesepakatan Bersama ini, selanjutnya akan dibicarakan dan disepakati bersama oleh PARA PIHAK. ----------------------------------------
(2) Hal-hal yang belum diatur serta perubahan yang diperlukan dalam Kesepakatan Bersama ini akan diatur dan ditetapkan kemudian dalam Adendum yang disepakati oleh PARA PIHAK serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kesepakatan Bersama ini.---
PASAL 8 PENUTUP
Demikian Kesepakatan Bersama ini dibuat dengan itikad baik, untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK dengan penuh tanggung jawab, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, yang ditandatangani oleh PARA PIHAK di atas meterai yang cukup, memiliki kekuatan hukum sama setelah ditandatangani dan dibubuhi cap PARA PIHAK, 1 (satu) rangkap untuk PIHAK KESATU dan 1 (satu) rangkap untuk PIHAK KEDUA, serta mulai berlaku pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan pada bagian awal Kesepakatan Bersama ini