PEMBARUAN PROSPEKTUS
PEMBARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA INDEKS BNI-AM INDEKS IDX GROWTH30
Tanggal Efektif: 27 Oktober 2021 | Tanggal Mulai Penawaran: 27 Oktober 2021 |
REKSA DANA INDEKS BNI-AM INDEKS IDX GROWTH30 (selanjutnya disebut “BNI-AM IDXG30”) adalah Reksa Dana Indeks Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
BNI-AM IDXG30 bertujuan untuk memperoleh pertambahan nilai investasi yang setara dengan kinerja Indeks IDX GROWTH30.
BNI-AM IDXG30 akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang berasal dari kumpulan Efek yang terdaftar di Indeks IDX GROWTH30; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam Indeks IDX GROWTH30 tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam Indeks IDX GROWTH30. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap Indeks IDX GROWTH30, dimana pembobotan atas masing-masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari bobot masing-masing saham yang bersangkutan dalam Indeks IDX GROWTH30.
PENAWARAN UMUM
PT BNI Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 secara terus menerus sampai dengan jumlah 15.000.000.000 (lima belas miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
- BNI-AM IDXG30 Kelas R1 sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan;
- BNI-AM IDXG30 Kelas I1 sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan
- BNI-AM IDXG30 Kelas I2 sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan.
Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 akan dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, serta dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab VIII tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT BNI ASSET MANAGEMENT Centennial Tower Lantai 19 Jl. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 24-25 Jakarta 12930 Telp. (000) 0000 0000 Fax. (000) 0000 0000 | Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Menara Standard Chartered Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 164 Jakarta 12930 Telp. +6221 0000 0000 Fax. x0000 00000000/ 304150025 |
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB X).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT BNI Asset Management berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada Maret 2023
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
UNTUK DIPERHATIKAN
BNI-AM IDXG30 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam BNI-AM IDXG30. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT BNI Asset Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT BNI Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
DAFTAR ISI
BAB | HAL | |
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI ................................................................................. | 1 |
BAB II | INFORMASI BNI-AM IDXG30……………………........................................ | 10 |
BAB III | MANAJER INVESTASI................................................................................... | 16 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN ...................................................................................... | 18 |
BAB V | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI........................................ | |
20 | ||
BAB VI | TINGKAT PENYIMPANGAN (TRACKING ERROR) TERHADAP KINERJA | |
INDEKS…………………………………………………………………………….. | 26 | |
BAB VII | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM | |
PORTOFOLIO BNI-AM IDXG30 ………………………………………………... | 27 | |
BAB VIII | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA ....................................................... | 29 |
BAB IX | PERPAJAKAN ……….................................................................................... | 34 |
BAB X | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA…..... | 36 |
BAB XI | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN….............................................. | 39 |
BAB XII | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI……………………………………................... | 41 |
BAB XIII | PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN…………………… | 44 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN………… | 45 |
BAB XV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | 51 |
BAB XVI | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI………………. | 55 |
BAB XVII | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN……………………………. | 58 |
BAB XVIII | SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN PENGALIHAN INVESTASI BNI-AM IDXG30…….. | |
59 | ||
BAB XIX | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN…………... | 63 |
BAB XX | PENAMBAHAN DAN PENUTUPAN KELAS UNIT PENYERTAAN..……………. | 65 |
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR | ||
BAB XXI | BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN..…… | 66 |
Lampiran | 67 |
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM & LK”)
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan otoritas Pasar Modal untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Bank Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN REKSA DANA
Bukti Kepemilikan Reksa Dana adalah Unit Penyertaan. Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian, Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
1.7. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.8. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.9. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 yang pertama kali (selanjutnya disebut sebagai “Pembelian Awal”). Formulir Pembukaan Rekening dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.10. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau melalui
Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam satu Kelas Unit Penyertaan ke Kelas Unit Penyertaan lainnya dalam BNI-AM IDXG30 ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. FORMULIR PROFIL PEMODAL REKSA DANA
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipersyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan, yang diperlukan dalam rangka Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 sebelum melakukan Pembelian Awal Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 di Manajer Investasi dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.14. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.15. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender nasional tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu- waktu oleh pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
1.16. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.17. INDEKS IDX GROWTH30
Indeks IDX GROWTH30 adalah indeks yang mengukur kinerja harga dari 30 (tiga puluh) saham yang memiliki tren harga relatif terhadap pertumbuhan laba bersih dan pendapatan dengan likuiditas transaksi serta kinerja keuangan yang baik.
1.18. KELAS UNIT PENYERTAAN (MULTI-SHARE CLASS)
Kelas Unit Penyertaan (Multi-Share Class) adalah klasifikasi Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30, dimana untuk setiap Kelas Unit Penyertaan terdapat perbedaan berdasarkan fitur-fitur yang bersifat administratif sebagaimana diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus, yang penerapannya dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih dari masing-masing kelas Unit Penyertaan, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus ini.
1.19. KEADAAN KAHAR
Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang- Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
1.20. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.21. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.22. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan BNI-AM IDXG30 yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) Unit Penyertaan dalam suatu Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode,
(b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih per kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan di setiap Kelas Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama
periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan dalam hal terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana (“POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Laporan Bulanan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu”) beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi BNI-AM IDXG30.
1.23. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
1.24. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT BNI Asset Management.
1.25. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Metode Penghitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (”Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2”).
1.26. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.27. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 ”), dimana perhitungan NAB yang menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan per Kelas Unit Penyertaan setiap Hari Bursa oleh Bank Kustodian.
1.28. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar (fair market value) dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh melalui transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
1.29. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”).
1.30. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah Pihak yang terdaftar sebagai Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 sesuai Kelas Unit Penyertaan yang dimilikinya. Dalam Prospektus ini istilah Pemegang Unit Penyertaan, sesuai konteksnya, dapat juga berarti calon Pemegang Unit Penyertaan apabila Pihak tersebut belum memiliki Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30.
1.31. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.32. PENAWARAN UMUM KELAS BARU
Penawaran Umum Kelas Baru adalah kegiatan penawaran Kelas Unit Penyertaan baru dari BNI-AM IDXG30 yang dilakukan oleh Manajer Investasi kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang- Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Prospektus ini.
1.33. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.34. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.35. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) BNI-AM IDXG30 diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.
1.36. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan jo. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 6 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.37. POJK TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA TERPROTEKSI, REKSA DANA DENGAN PENJAMINAN DAN REKSA DANA INDEKS
POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.38. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.39. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.40. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 30 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.41. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan OLeh Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.42. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 9 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.43. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BNI-AM IDXG30.
1.44. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud di dalam POJK tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.45. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.46. REKSA DANA
Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.47. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian, penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
i. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
ii. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan
iii. Formulir Pengalihan Investasi dalam BNI-AM IDXG30 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 untuk menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi BNI-AM IDXG30.
1.48. TANGGAL PENAMBAHAN KELAS UNIT PENYERTAAN
Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan adalah tanggal dimana penambahan Unit Penyertaan dalam Kelas Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 yang baru telah berlaku serta ditawarkan dengan Nilai Aktiva Bersih sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada tanggal mulai penawaran Kelas Unit Penyertaan tersebut yang pertama kali. Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan baru, akan ditentukan dan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan.
1.49. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995.
1.50. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif. Dalam hal Reksa Dana menerbitkan Unit Penyertaan dalam beberapa kelas (Multi-Share Class), maka bagian kepentingan Pemegang Unit Penyertaan di dalam portofolio investasi kolektif akan ditentukan oleh jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki dan Nilai Aktiva Bersih dari Kelas Unit Penyertaan yang bersangkutan.
BAB II
INFORMASI MENGENAI BNI-AM IDXG30
2.1. KETERANGAN SINGKAT
Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM IDXG30 termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS BNI-AM INDEKS IDX GROWTH30 (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS BNI-AM IDXG30”) Nomor 73 tanggal 28 Juni 2021, dibuat di hadapan Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, antara PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
BNI-AM IDXG30 memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S- 1279/PM.21/2021 tanggal 27 Oktober 2021.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 secara terus menerus sampai dengan jumlah 15.000.000.000 (lima belas miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
- BNI-AM IDXG30 Kelas R1 sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan;
- BNI-AM IDXG30 Kelas I1 sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan
- BNI-AM IDXG30 Kelas I2 sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan.
Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan.
BNI-AM IDXG30 menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. BNI-AM IDXG30 Kelas R1, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan individu yang melakukan pembelian melalui seluruh model distribusi Manajer Investasi manapun, dengan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. BNI-AM IDXG30 Kelas I1, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi yang melakukan pembelian melalui seluruh model distribusi Manajer Investasi manapun, dengan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) namun batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan tidak ditentukan; dan
iii. BNI-AM IDXG30 Kelas I2, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi yang melakukan pembelian melalui seluruh model distribusi Manajer Investasi manapun, dengan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) namun batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan tidak ditentukan.
Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus ini.
Seluruh Kelas Unit Penyertaan akan menanggung beban yang merupakan beban BNI-AM IDXG30 yang timbul dan memberikan manfaat bersama, namun masing-masing Kelas Unit Penyertaan dapat menanggung beban-beban yang spesifik berlaku pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan.
2.3. PENGELOLA BNI-AM IDXG30
PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi BNI-AM IDXG30 bertanggung jawab untuk memberikan pengarahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite Investasi BNI-AM IDXG30 terdiri dari:
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Ketua Komite Investasi, telah memperoleh gelar Master of Finance and Capital Market dari University of San Fransisco, Amerika Serikat, dan lulus sebagai Sarjana Matematika dari Fakultas MIPA, Institut Teknologi Bandung. Saat ini, Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx menjabat sebagai Direktur Utama di PT BNI Asset Management.
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx memiliki berbagai pengalaman profesional di bidang pasar modal, diantaranya pernah menjabat sebagai Direktur di PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (2011-2017), Direktur PT First State Investments Indonesia (2003-2011) dan sebelumnya menjabat sebagai Direktur di PT Bahana TCW Investment Management (1994-2003).
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-37/PM/IP/WMI/1996 tanggal 2 Mei 1996 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-664/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 9 September 2022.
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Pra MBA Program di LCP International Institute – Azusa, California, gelar Program hukum di American University school of law, Washington D.C, gelar Litigasi dan Hukum Bisnis di Xxx Xxxx Associate, dan gelar Sarjana Hukum di Universitas Indonesia.
Saat ini, Xxxxx Xxxxxxx Adjie menjabat sebagai Direktur Bisnis di PT. BNI Asset Management. Sebelum bergabung dengan PT BNI Asset Management, Xxxxx Xxxxxxx Adjie berkarir di PT Danareksa (Persero) dalam berbagai posisi mulai dari Head of Institutional Marketing, Head of Alternative Investment, dan jabatan terakhir adalah Head of Corporate Secretary. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx juga pernah berkarir di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebuah lembaga yang dibentuk Pemerintah RI untuk memperbaiki dan penyehatan bank-bank nasional yang dilikuidasi akibat krisis moneter.
Xxxxx Xxxxxxx Adjie telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 103/PM.211/WMI/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-216/PM.21/PJ- WMI/2022 tanggal 29 Mei 2022.
Xxx Xxxxxxxxxxx, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Master of Business Administration di bidang Keuangan dari Brimingham City University, Inggris dan Sarjana Ekonomi dari Universitas Sriwijaya dari jurusan Akuntansi. Saat ini, Xxx Xxxxxxxxxxx menjabat sebagai Direktur Operasional di PT BNI Asset Management. Sebelum bergabung dengan PT BNI Asset Management, Xxx Xxxxxxxxxxx berkarir di PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk dengan berbagai posisi, mulai dari Vice President Credit Risk di segment kecil
dan komersial, Assistant Vice President Investor Relations di Divisi Komunikasi Perusahaan, Pengganti Sementara Pemimpin Sentra Kredit Menengah Palembang, Pengganti Sementara Pemimpin Cabang Jambi, Pengganti Sementara Pemimpin Sentra Kredit Kecil Palembang, Pemimpin Kelompok Pemasaran Bisnis – Sentra Kredit Menengah, Senior Relationship Manager Corporate Banking dan Senior Relationship Manager Commercial Banking.
Xxx Xxxxxxxxxxx telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-283/PM.211/WMI/2021 tanggal 17 November 2021. Selain itu, saat ini Ade juga sebagai pemegang Sertifikasi Manajemen Risiko Level 4 (BSMR).
Xxxxx Xxxxxxxxxx, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Master of Commerce di bidang Applied Finance dari The University of Queensland, Australia dan Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti dari jurusan Akuntansi.
Saat ini, Xxxxx Xxxxxxxxxx menjabat sebagai Head of Product Development and Management Division di PT BNI Asset Management. Indah Kusumadewi memulai karir di pasar modal sebagai management trainee di PT Danareksa (Persero) pada tahun 2000. Xxxxx Xxxxxxxxxx memiliki pengalaman professional di bidang pasar modal diantaranya pernah menjabat sebagai coordinator product development di PT Danareksa Investment Management dan Head of Product Development and Management di PT Manulife Aset Manajemen Indonesia.
Xxxxx Xxxxxxxxxx telah memiliki izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP- 435/BL/WPPE/2010 tanggal 19 November 2010 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-407/PM.212/PJ- WPPE/2020 tanggal 20 Mei 2020 dan izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Direktur Pengelolaan Investasi Nomor KEP- 12/PM.21/WMI/2013 tanggal 13 Maret 2013 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-93/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 20 April 2022.
Xxxx Xxxxxxx, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Magister Sains dari Universitas Trisakti program studi akuntansi, dan Sarjana Ekonomi dari Universitas Katholik Atma Jaya Jakarta program studi akuntansi.
Xxxx Xxxxxxx, memulai karir di dunia keuangan sejak tahun 2008 sebagai wealth management associates, Standard Chartered Bank. Kemudian pada tahun 2009 – 2011 bergabung dengan KAP Xxxxxxx, Xxxx Xxxxx, Xxxxx dan Saptoto (RSM AAJ Associates) dan melanjutkan karir pada tahun 2011 pada KAP Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, dan Rekan (Price Waterhouse Coopers) sebagai Auditor keuangan. Pada Tahun 2012-2018 bergabung dengan PT Danareksa Investment Management sebagai Assistant Vice President Institutional Client Officer. Saat ini, Xxxx Xxxxxxx menjabat sebagai Head of Distribution & Institutional Client Division di PT BNI Asset Management.
Xxxx Xxxxxxx telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Direktur Pengelolaan Investasi Nomor KEP-111/PM.21/WMI/2013 tanggal 3 Oktober 2013 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-467/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 21 Juli 2022.
Xxxxx Xxxxxxxx, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Trisaksti Jakarta program studi Akuntansi pada tahun 2000.
Xxxxx Xxxxxxxx, memulai karir di di pasar modal sejak tahun 2005 pada PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai administration clerk. Kemudian pada Desember 2005, Xxxxx Xxxxxxxx bergabung dengan PT Sarana Multigirya Finansial sebagai Administrative Assistant, hingga November 2007. Pada tahun 2007 - 2021 Xxxxx Xxxxxxxx bergabung dengan PT Danareksa Investment dari posisi Assistant Manager hingga menjabat Head Division of Investment Management Operation di tahun 2012 dan dari tahun 2017 sebagai Head Division of Finance Office Management dan saat ini sebagai Head of Strategic Finance Division di PT BNI Asset Management sejak Januari 2022.
Xxxxx Xxxxxxxx telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 131/PM.211/WMI/2015 tanggal 24 Juni 2015 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-142/PM.211/PJ- WMI/2020 tanggal 18 November 2020.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi BNI-AM IDXG30 terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxx, Ketua Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Sarjana Ekonomi pada tahun 2003 dari Universitas Gadjah Mada dengan jurusan manajemen keuangan.
Xxxxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-2/PM.211/WMI/2016 tanggal 28 September 2016 dan telah diperpanjang berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan NOMOR KEP-628/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 2 September 2022. Selain itu, Xxxxxxx juga telah lulus CFA level II.
Xxxxxxx xxmulai karir dunia keuangan sejak tahun 2003 sebagai Research Assistant, PT Mandiri Sekuritas. Kemudian pada tahun 2004 bergabung dengan Standard Chartered Bank dan melanjutkan karir di Bank Mandiri selama 2005 – 2011. Setelah itu, Dewanti ditempatkan sebagai Equity Analyst di PT Mandiri Manajemen Investasi (2011-2014), kemudian bergabung dengan Commonwealth Bank (2015). Pada tahun 20016 - 2018, Dewanti bergabung sebagai pengelola investasi di PT Majoris Asset Management. Sejak bulan Agustus 2018, Dewanti bergabung dengan PT BNI Asset Management sebagai Equity Fund Manager dan semenjak bulan Juli 2021 menjabat sebagai Head of Investment & Research di PT BNI Asset Management.
Xxxxxx Xxxxxdy, Anggota Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Master of Applied Finance di Monash University, Kampus Caulfield, Australia pada 2013 dan Bachelor of Commerce (Majoring in Accounting and Finance) dari The University of Melbourne pada tahun 2010.
Jefrix telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-195/PM.211/WMI/2019 pada tanggal 16 Agustus 2019 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-539/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 10 Agustus 2022.
Jefrix memulai karir di pasar keuangan pada tahun 2014 sebagai Equity Analyst di PT Sucorinves Sekuritas dan berpindah divisi ke Institutional Equity Sales pada 2016 di perusahaan yang sama. Jefrix mulai bergabung di PT BNI Asset Management sebagai Equity Analyst pada tahun 2018. Sejak bulan Oktober 2020, Jefrix menjabat sebagai Equity Fund Manager dan semenjak bulan Juli 2021 menjabat sebagai Head of Equity di PT BNI Asset Management.
Xxxxxx Xxxxxxxx Anggota Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Bachelor of Science in Business Administration (Majoring in Finance) dari University of San Francisco pada tahun 2015.
Xxxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-73/PM.211/WMI/2020 pada tanggal 30 Januari 2020.
Xxxxxx memulai karir di pasar keuangan pada tahun 2016 sebagai Equity Analyst di PT Kresna Sekuritas dan selanjutnya di PT Ciptadana Sekuritas pada tahun 2017. Xxxxxx mulai bergabung di PT BNI Asset Management sebagai Equity Analyst pada tahun 2019. Sejak bulan Juli 2021, Stella menjabat sebagai Equity Fund Manager di PT BNI Asset Management.
Xxxxxxxx X Xxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Master of Applied Finance di University of Adelaide, Australia pada 2012 dan Sarjana Ekonomi (Jurusan Marketing) di Universitas Bina Nusantara pada tahun 2009.
Xxxxxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-29/PM.211/WMI/2018 pada tanggal 7 Februari 2018 dan telah diperpanjang berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-28/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 24 Januari 2022.
Manggala memulai karir di pasar modal pada tahun 2012 sebagai Fixed Income Analyst di PT Indo Premier Sekuritas. Kemudian melanjutkan karir di Manajer Investasi dengan bekerja pada PT MNC Asset Management sebagai Fixed Investment Research pada 2016. Xxxxxxxx mulai bergabung di PT BNI Asset Management sebagai Fixed Income Analyst pada tahun 2019. Sejak bulan Juli 2021, Manggala menjabat sebagai Fixed Income Fund Manager di PT BNI Asset Management.
Xxxxxxx Xxx Xxxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Master of Science in Finance and Investment dari University of Edinburgh, Inggris pada tahun 2016, serta Sarjana Ekonomi dari Universitas Bakrie, Jakarta pada tahun 2012.
Xxxxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-124/PM.211/WMI/2019 pada tanggal 29 April 2019 dan telah diperpanjang berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-108/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 20 April 2022.
Xxxxxxx xxmulai karir di pasar modal pada tahun 2013 sebagai Management Trainee di PT Danareksa (Persero), selanjutnya menjadi Relationship Manager di PT Danareksa Investment Management hingga tahun 2015. Xxxxxxx bekerja untuk AIA Financial Indonesia di tahun 2017 sebagai Investment Business Specialist, kemudian menjadi Fixed Income Analyst untuk PT Principal Asset Management di tahun 2018. Marlina bergabung dengan PT BNI Asset Management sebagai Fixed Income Fund Manager di tahun 2021.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT BNI Asset Management didirikan berdasarkan akta Pendirian Perseroan Terbatas PT BNI Asset Management nomor 50, tanggal 28 Maret 2011, yang Angaran Dasarnya telah dirubah beberapa kali dengan perubahan terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta nomor 2 tanggal 11 Februari 2023, dibuat di hadapan Zeni Yulhendri, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Keputusan nomor AHU-AH.01.00-0000000 TAHUN 2023 tanggal 14 Februari 2023.
PT BNI Asset Management telah mendapatkan izin usaha sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM dan LK No. KEP-05/BL/MI/2011, tanggal 7 Juli 2011 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT BNI Asset Management.
Pemegang saham mayoritas PT BNI Asset Management adalah PT BNI Sekuritas yaitu sebesar 99,90% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh persen), dan pemegang saham mayoritas PT BNI Sekuritas adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, salah satu Bank milik Pemerintah yang solid. PT BNI Asset Management memilki modal disetor sebesar Rp 40.000.000.000 (empat puluh miliar Dollar Amerika Serikat), terbagi atas 40.000.000 (empat puluh juta) saham.
Susunan anggota Komisaris dan Direksi BNI-AM pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx Direktur Bisnis : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Operasional : Xxx Xxxxxxxxxxx
Xxxxx Komisaris Komisaris Utama/
Independen : Xxx Xxxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx : Efrizal
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Sebagai Manajer Investasi, PT BNI Asset Management yang merupakan anak perusahaan dari PT BNI Sekuritas telah didukung oleh tenaga professional yang berpengalaman dalam bidang pengelolaan dana.
Pada 28 Februari 2023, PT BNI Asset Management mengelola 72 (tujuh puluh dua) Reksa Dana dengan total dana kelolaan sebesar Rp 31,172 triliun.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah:
- PT BNI Sekuritas
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT BNI Life Insurance
- PT BNI Multifinance
- BNI Remittance Ltd
- Bank Mayora
- BNI Ventures
Hubungan PT BNI Asset Management dengan PT BNI Sekuritas dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk:
Pemegang saham mayoritas dari PT BNI Asset Management adalah PT BNI Sekuritas, yang mana PT BNI Sekuritas pemegang saham mayoritasnya adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian
Standard Chartered Bank memperoleh izin pembukaan kantor cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.5.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum. Selain itu, Standard Chartered Bank Cabang Jakarta juga telah memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep- 35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991, dan oleh karenanya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4.2. Pengalaman Bank Kustodian
Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1,700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.
Kekuatan Standard Chartered Bank terletak pada jaringan yang luas, produk dan layanan yang inovatif, tim yang multikultural dan berprestasi, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan kepercayaan yang diberikan di seluruh jaringan karena telah menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank telah hadir sejak tahun 1863 yang ditandai dengan pembukaan kantor pertama di Jakarta. Saat ini, Standard Chartered Bank memiliki 11 kantor cabang yang tersebar di 6 kota besar di Indonesia.
Standard Chartered Securities Services mulai beroperasi di Indonesia pada tahun 1991 sebagai Bank Kustodian asing pertama yang memperoleh izin dari BAPEPAM (sekarang OJK) dan memulai jasa fund services sejak tahun 2004 yang telah berkembang dengan sangat pesat hingga saat ini sebagai salah satu penyedia jasa fund services utama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal.
Standard Chartered Bank termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai pasar utama Asia. Standard Chartered Bank menyediakan pelayanan jasa kustodian di 17 negara di kawasan Asia Pasifik seperti Australia, Bangladesh, Cina, Filipina, Xxxx Xxxx, Indonesia, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan, Thailand, Srilanka dan Vietnam, 14 diantaranya merupakan pusat pelayanan (pusat operasional). Selain itu, saat ini, Standard Chartered Bank juga sudah menyediakan jasa kustodian ke 21 pasar di Afrika dan 10 pasar di Timur Tengah. Untuk kawasan Afrika, Standard Chartered telah hadir di Afrika Selatan, Botswana, Pantai Gading, Ghana, Kenya, Malawi, Mauritius, Namibia, Nigeria, Rwanda, Tanzania, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe. Sedangkan untuk pasar Timur Tengah, Standard Chartered melayani pasar Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Mesir, Oman, Pakistan, Qatar dan Uni Emirat Arab.
Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001-2000. Selain itu, selama tahun 2020, Standard Chartered Bank telah dianugerahi beberapa penghargaan termasuk:
• Best Fund Administrator - Retail Funds - Highly Commended, Best Domestic Custodian - Highly Commended dan Best Fund Administration Mandate oleh The Asset Triple A Asset Servicing, Institutional Investor and Insurance Awards 2020
• Category Outperformer dan Market Outperformer oleh Global Custodian Agent Banks di Survei untuk Negara Berkembang (“Emerging Market Survey”)
Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodian dan kliring yang meliputi setelmen, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan-pelayanan lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Standard Chartered Bank, silahkan mengunjungi situs kami di xxx.xx.xxx/xx.
4.3. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Bank Kustodian
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Solusi Cakra Indonesia (dalam likuidasi) dan PT Price Solutions Indonesia (dalam likuidasi).
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM IDXG30, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi BNI-AM IDXG30 adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
BNI-AM IDXG30 bertujuan untuk memperoleh pertambahan nilai investasi yang setara dengan kinerja Indeks IDX GROWTH30.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
BNI-AM IDXG30 akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang berasal dari kumpulan Efek yang terdaftar di Indeks IDX GROWTH30; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam Indeks IDX GROWTH30 tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam Indeks IDX GROWTH30. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap Indeks IDX GROWTH30, dimana pembobotan atas masing-masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari bobot masing-masing saham yang bersangkutan dalam Indeks IDX GROWTH30.
Dalam hal saham-saham dalam komponen Indeks IDX GROWTH30 mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perubahan tersebut.
Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen Indeks IDX GROWTH30 mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia.
Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen Indeks IDX GROWTH30 dikeluarkan dari komponen Indeks IDX GROWTH30 oleh pemilik Indeks IDX GROWTH30, sedangkan pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BNI-AM IDXG30 pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek dan untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya BNI-AM IDXG30 serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM IDXG30 ini.
Manajer Investasi wajib mengelola portofolio BNI-AM IDXG30 menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi dalam butir 5.2. di atas tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah Efektifnya pernyataan pendaftaran BNI-AM IDXG30.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BNI-AM IDXG30 pada butir 5.2. huruf a dan b tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. KETERANGAN MENGENAI INDEKS IDX GROWTH30
Indeks IDX GROWTH30 adalah indeks yang mengukur kinerja harga dari 30 (tiga puluh) saham yang memiliki tren pertumbuhan laba bersih dan pendapatan relatif terhadap harga dengan likuiditas transaksi serta kinerja keuangan yang baik dengan menggunakan metodologi Capped Free Float Adjusted Market Capitalization Weighting dengan pembatasan bobot tiap saham pada indeks paling tinggi 15% (lima belas persen). Universe yang digunakan IDX Growth30 adalah Konstituen Indeks IDX80.
Kriteria umum yang digunakan saat seleksi konstituen adalah saham-saham yang terdaftar sebagai konstituen Indeks IDX80 yang membukukan laba bersih serta tidak memiliki rasio price- to-earnings (PER) yang ekstrim. Keterangan lebih lanjut adalah sebagai berikut:
Pemilihan | 30 (tiga puluh) saham dengan nilai skor PER trend dan PSR trend tertinggi terpilih menjadi konstituen Indeks IDX Growth30. |
Data Pemilihan | Penghitungan tren pertumbuhan rasio price-to-earnings (𝑃𝐸𝑅𝑡𝑟𝑒𝑛𝑑) dan tren pertumbuhan rasio price-to-sales (𝑃𝑆𝑅𝑡𝑟𝑒𝑛𝑑) masing-masing saham mengacu pada laporan keuangan terakhir dan historikal 3 (tiga) tahun sebelumnya yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat dengan laba bersih dan penjualan dihitung secara trailing 12 (dua belas) bulan terakhir. |
5.4. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan BNI-AM IDXG30, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki efek derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM IDXG30 pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM IDXG30 pada setiap saat;
c. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah
d. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
e. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi;
g. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM IDXG30 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia;
h. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
i. membeli efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam transaksi marjin;
m. menerima pinjaman secara langsung, termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
n. memberikan pinjaman secara langsung, termasuk kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau BNI-AM IDXG30;
q. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1) Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau
2) Manajer Investasi memiliki hubungan afiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
r. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali;
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan Kebijakan Investasinya, BNI-AM IDXG30 tidak akan berinvestasi pada efek luar negeri.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
a. BNI-AM IDXG30 Kelas R1.
Setiap hasil investasi yang diperoleh BNI-AM IDXG30 Kelas R1 dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam BNI-AM IDXG30 Kelas R1 sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM IDXG30 Kelas R1.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam BNI-AM IDXG30 R1 tersebut (jika ada), serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Bentuk pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan tersebut akan dilakukan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
- Dalam hal nilai pembagian hasil investasi yang diterima oleh 1 (satu) Pemegang Unit Penyertaan di bawah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah), maka pembagian hasil investasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan tersebut akan dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru.
- Dalam hal nilai pembagian hasil investasi yang diterima oleh 1 (satu) Pemegang Unit Penyertaan setara atau lebih besar dari Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah), maka pembagian hasil investasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan tersebut akan dilakukan dalam bentuk tunai.
Waktu dan bentuk pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), akan diinformasikan secara tertulis oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi dengan cara tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan menerima pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Bank Kustodian akan mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru, sesuai dengan skema dan prosedur pembagian hasil investasi yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan menerima pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
b. BNI-AM IDXG30 Kelas I1.
Setiap hasil investasi yang diperoleh BNI-AM IDXG30 Kelas I1 dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam BNI-AM IDXG30 Kelas I1 sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM IDXG30 Kelas I1.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam BNI-AM IDXG30 Kelas I1 tersebut (jika ada), serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Waktu dan bentuk pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), akan diinformasikan secara tertulis oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi dengan cara tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan menerima pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Bank Kustodian akan mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru, sesuai dengan skema dan prosedur pembagian hasil investasi yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan menerima pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
c. BNI-AM IDXG30 Kelas I2.
Setiap hasil investasi yang diperoleh BNI-AM IDXG30 Kelas I2 dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam BNI-AM IDXG30 Kelas I2 sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM IDXG30 Kelas I2.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam BNI-AM IDXG30 Kelas I2 tersebut (jika ada), serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Bentuk pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan tersebut akan dilakukan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
- Dalam hal nilai pembagian hasil investasi yang diterima oleh 1 (satu) Pemegang Unit Penyertaan di bawah Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah), maka pembagian hasil investasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan tersebut akan dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru.
- Dalam hal nilai pembagian hasil investasi yang diterima oleh 1 (satu) Pemegang Unit Penyertaan setara atau lebih besar dari Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah), maka pembagian hasil investasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan tersebut akan dilakukan dalam bentuk tunai.
Waktu dan bentuk pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), akan diinformasikan secara tertulis oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi dengan cara tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan menerima pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Bank Kustodian akan mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru, sesuai dengan skema dan prosedur pembagian hasil investasi yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan menerima pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
TINGKAT PENYIMPANGAN (TRACKING ERROR) TERHADAP KINERJA INDEKS
Tracking error adalah suatu ukuran atas besaran dari simpangan kinerja portofolio terhadap kinerja indeks acuannya. Tracking error dicatat/dihitung menggunakan persentase standar deviasi atas selisih antara kinerja portofolio dan kinerja indeks acuannya.
Dalam hal portofolio BNI-AM IDXG30, tracking error akan mengukur besarnya simpangan kinerja portofolio terhadap kinerja indeks acuannya, yaitu Indeks IDX GROWTH30.
Semakin kecil tracking error, maka semakin kecil pula selisih pergerakan NAB suatu portofolio dengan indeks yang menjadi acuannya. Besar kecilnya tracking error tidak menjelaskan atau menentukan imbal hasil yang lebih tinggi atau lebih rendah dari NAB suatu portofolio terhadap indeks yang menjadi acuannya.
BNI-AM IDXG30 akan melakukan investasi dengan menggunakan pendekatan pasif atau indeksasi dan diperkirakan target tracking error sebesar maksimum 2% (dua persen).
Dalam hal tracking error tersebut melebihi 2% (dua persen) maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio sesegera mungkin.
BAB VII
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO BNI-AM IDXG30
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio BNI-AM IDXG30 yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 22 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut.
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VIII
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan BNI-AM IDXG30 terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh BNI-AM IDXG30, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
8.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN BNI-AM IDXG30
a. Imbalan jasa Manajer Investasi, dibedakan sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
- BNI-AM IDXG30 Kelas R1
Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 3% (tiga persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM IDXG30 Kelas R2 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap awal bulan berikutnya;
- BNI-AM IDXG30 Kelas I1
Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 1,50% (satu koma lima nol persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM IDXG30 Kelas I1 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap awal bulan berikutnya; dan
- BNI-AM IDXG30 Kelas I2
Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM IDXG30 Kelas I2 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap awal bulan berikutnya.
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM IDXG30 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap awal bulan berikutnya;
c. Biaya yang berkenaan dengan lisensi penggunaan Indeks IDX GROWTH30 sebagai indeks acuan BNI-AM IDXG30 adalah sebagai berikut:
• satu setengah basis poin (1½ bps) dari total aset BNI-AM IDXG30 dengan ketentuan minimum sebesar Rp 12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu Rupiah), untuk nilai aset yang kurang dari Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah); atau
• satu basis poin (1 bps) dari total aset BNI-AM IDXG30 untuk nilai aset yang sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) sampai dengan Rp 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah); atau
• setengah basis poin (½ bps) dari total aset BNI-AM IDXG30 dengan ketentuan maksimum sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah), untuk nilai aset sebesar lebih dari Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah);
untuk setiap kuartal yang akan dibayarkan setiap kuartal;
d. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
e. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk Laporan Keuangan Tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah BNI-AM IDXG30 dinyatakan Efektif oleh OJK;
x. Xxxxx pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM IDXG30 setelah BNI-AM IDXG30 dinyatakan Efektif oleh OJK;
g. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan BNI-AM IDXG30 setelah BNI-AM IDXG30 dinyatakan Efektif oleh OJK;
h. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada);
i. Biaya asuransi (jika ada); dan
j. Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada) yang relevan bagi masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dibebankan secara proporsional terhadap masing-masing Kelas Unit Penyertaan.
Tanpa mengurangi ketentuan angka 8.1. di atas, tiap-tiap Kelas Unit Penyertaan dapat menanggung biaya yang secara spesifik timbul dan memberikan manfaat hanya kepada Kelas Unit Penyertaan tersebut yang akan didistribusikan secara spesifik pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan, dimana biaya-biaya tersebut dapat menjadi pengurang Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan yang bersangkutan yaitu dalam hal ini biaya imbalan jasa Manajer Investasi dan pengeluaran pajak (jika ada) sebagaimana dimaksud pada angka 8.1. huruf a dan j di atas. Untuk biaya yang timbul dan memberikan manfaat kepada BNI-AM IDXG30 secara menyeluruh dan satu kesatuan, maka biaya tersebut akan diperhitungkan secara proporsional terhadap masing-masing Kelas Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan. Dalam hal terdapat biaya-biaya yang secara spesifik berlaku terhadap Kelas Unit Penyertaan tertentu, biaya-biaya tersebut akan diatur dalam Kontrak dan Prospektus.
8.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan BNI-AM IDXG30, yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan Efektif dari OJK;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio BNI-AM IDXG30 yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan BNI-AM IDXG30;
d. Biaya penerbitan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening BNI-AM IDXG30, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada),
Formulir Penjualan Kembali (jika ada), dan Formulir Pengalihan Investasi (jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi BNI-AM IDXG30 atas harta kekayaannya.
8.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan dalam BNI-AM IDXG30. Biaya ini merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam BNI-AM IDXG30. Biaya ini merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan
investasi yang dimilikinya dalam BNI-AM IDXG30 ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama. Biaya ini merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum, pembayaran pembagian hasil investasi (jika ada) dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Kelas Unit Penyertaan;
e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah BNI-AM IDXG30 dinyatakan efektif oleh OJK (jika ada), dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak (jika ada); dan
f. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada). Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Kelas Unit Penyertaan.
8.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan, Konsultan Pajak dan konsultan lainnya dan/atau biaya pihak lain setelah BNI-AM IDXG30 menjadi Efektif menjadi beban Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau BNI-AM IDXG30 sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi/pihak dimaksud.
8.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada BNI- AM IDXG30: a. Imbalan Jasa Manajer Investasi | - BNI-AM IDXG30 Kelas R1 Maks. 3% - BNI-AM IDXG30 Kelas I1 Maks. 1,50% - BNI-AM IDXG30 Kelas I2 Maks. 1% | per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM IDXG30 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap awal bulan berikutnya. |
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 0,25% | per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM IDXG30 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap awal bulan berikutnya. |
c. Biaya yang berkenaan dengan lisensi penggunaan Indeks IDX GROWTH30 | adalah sebagai berikut: a. satu setengah basis poin (1½ bps) dari total aset BNI-AM IDXG30 dengan ketentuan minimum sebesar Rp 12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu Rupiah), untuk nilai aset yang kurang dari Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah); atau b. satu basis poin (1 bps) dari total aset BNI-AM IDXG30 untuk nilai aset yang sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) sampai dengan Rp 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah); atau c. setengah basis poin (½ bps) dari total aset BNI- AM IDXG30 dengan ketentuan maksimum sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah), untuk nilai aset sebesar lebih dari Rp 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah). | untuk setiap kuartal yang akan dibayarkan setiap kuartal |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: | ||
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Maks. 2% | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Maks. 2% | Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan |
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) | Maks. 2% | Dari nilai transaksi pengalihan investasi |
Biaya pembelian, penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi tersebut di atas merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) |
d. Semua biaya bank. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Kelas Unit Penyertaan. | Jika ada | |
e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah BNI- AM IDXG30 dinyatakan efektif oleh OJK (jika ada), dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak (jika ada) | Jika ada | |
f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Kelas Unit Penyertaan. | Jika ada |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB IX PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak* | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak |
b. Bunga Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh, PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) dan (2) UU PPh. |
*Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
- Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
**Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
(i) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB X
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
10.1. Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek bersifat ekuitas dan Efek Bersifat Utang, meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak-pihak terkait serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang tepat. Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi. Melalui BNI-AM IDXG30, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Manfaat Skala Ekonomis
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, BNI-AM IDXG30 mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tinggi, biaya investasi yang lebih rendah, dan akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai dengan tingkat risikonya.
c. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan menginvestasikan dana pada BNI-AM IDXG30, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang kompetitif sesuai dengan profil risiko dari efek yang mendasarinya (underlying assets). Dana yang dihimpun pada BNI-AM IDXG30 akan diinvestasikan berdasarkan kebijakan investasi yang telah ditetapkan di dalam Kontrak Investasi Kolektif dan strategi investasi yang dibuat oleh Xxxxxxx Investasi untuk mencapai Tujuan Investasi.
d. Diversifikasi Investasi
Dengan adanya skala ekonomis melalui penghimpunan dana dari berbagai pihak, BNI-AM IDXG30 memiliki kemampuan untuk melakukan penyebaran (diversifikasi) instrumen investasi dalam rangka mengurangi risiko non-sistematis yang melekat pada emiten/penerbit Efek dan/atau instrumen Pasar Uang, yang mana hal tersebut lebih sulit dilakukan secara individual.
e. Kemudahan Pencairan Investasi
Reksa Dana Terbuka memungkinkan Pemegang Unit Penyertaan mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi Pemegang Unit Penyertaan.
f. Kelas Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat berinvestasi sesuai preferensi Kelas Unit Penyertaan yang diminati agar selaras dengan tujuan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan
10.2. Sedangkan risiko investasi dalam BNI-AM IDXG30 dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Perubahan-perubahan keadaan ekonomi dan politik di dalam negeri maupun di luar negeri dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan Efek bersifat ekuitas, Instrumen Pasar Uang atau surat berharga, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi harga Efek, surat berharga atau nilai Instrumen Pasar Uang yang diterbitkan perusahaan-perusahaan tersebut dimana BNI-AM IDXG30 melakukan investasi.
2. Risiko Perubahan Peraturan dan Perpajakan
Mekanisme serta kinerja yang diharapkan dari BNI-AM IDXG30 diperhitungkan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku hingga diterbitkannya BNI-AM IDXG30. Perubahan maupun perbedaan interpretasi atas peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku, khususnya peraturan perpajakan yang menyangkut penerapan pajak pada surat berharga, yang terjadi setelah penerbitan BNI-AM IDXG30 dapat mengakibatkan hasil investasi yang diharapkan tidak tercapai.
3. Risiko Likuiditas
Risiko ini dapat terjadi apabila terdapat Penjualan Kembali secara serentak oleh para Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi mengalami kesulitan untuk menjual portofolio dalam jumlah besar dengan segera.
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX, dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1. Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek BNI-AM IDXG30 diperdagangkan ditutup.
2. Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio BNI-AM IDXG30 di Bursa Efek dihentikan.
3. Keadaan Kahar sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
4. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM IDXG30 dapat berfluktuasi akibat hal-hal antara lain sebagai berikut:
a. Perubahan harga Efek Bersifat Utang;
b. Dalam hal terjadi wanprestasi (default) oleh penerbit surat berharga dimana BNI-AM IDXG30 berinvestasi serta pihak-pihak yang terkait dengan BNI-AM IDXG30 sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perjanjian;
c. Force Majeure yang dialami oleh penerbit penerbit surat berharga dimana BNI-AM IDXG30 berinvestasi serta pihak-pihak yang terkait dengan BNI-AM IDXG30 sebagaimana diatur dalam peraturan di bidang Pasar Modal.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih BNI-AM IDXG30 menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut- turut, maka sesuai dengan Peraturan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif BNI- AM IDXG30, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi BNI-AM IDXG30.
6. Risiko Penyesuaian Portofolio Efek dengan Indeks Acuan (Tracking Error)
Dalam hal terdapat biaya yang dibebankan pada BNI-AM IDXG30 pada saat penyesuaian portofolio Efek untuk memperkecil tracking error, maka hal ini akan mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih BNI-AM IDXG30.
7. Risiko Terkait dengan Indeks IDX GROWTH30
Dalam hal Dalam hal PT Bursa Efek Indonesia menghentikan penghitungan atau berhenti mempublikasikan penghitungan Indeks IDX GROWTH30, atau izin penggunaan lisensi Indeks IDX GROWTH30diakhiri oleh PT Bursa Efek Indonesia atau menjadi batal, Manajer Investasi akan membubarkan BNI-AM IDXG30, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi BNI-AM IDXG30.
BAB XI
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 mempunyai hak-hak sebagai berikut:
11.1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disampaikan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) Formulir Pengalihan Investasi dalam BNI-AM IDXG30 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi BNI-AM IDXG30.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
11.2. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan BNI-AM IDXG30 sekurang- kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
11.3. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi masing-masing Kelas Unit Penyertaan sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab V Prospektus ini.
11.4. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
11.5. Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Investasi dalam BNI-AM IDXG30
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam BNI-AM IDXG30 ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XVI Prospektus.
11.6. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Per Kelas Unit Penyertaan dan Kinerja BNI-AM IDXG30
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian per Kelas Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) Hari Kalender serta 1 (satu) tahun terakhir dari BNI-AM IDXG30 yang dipublikasikan di harian tertentu .
11.7. Memperoleh Laporan Bulanan (Laporan BNI-AM IDXG30)
Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh Laporan Bulanan BNI-AM IDXG30 melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Laporan Bulanan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi BNI-AM IDXG30.
11.8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Sesuai Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal BNI-AM IDXG30 Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal BNI-AM IDXG30 dibubarkan dan dilikuidasi, maka hasil likuidasi harus dibagikan secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
12.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN BNI-AM IDXG30 WAJIB DIBUBARKAN
BNI-AM IDXG30 berlaku sejak ditetapkannya pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa, BNI-AM IDXG30 yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM IDXG30 kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan BNI-AM IDXG30.
12.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BNI-AM IDXG30
Dalam hal BNI-AM IDXG30 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran BNI-AM IDXG30 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat pembubaran, namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii. membubarkan BNI-AM IDXG30 dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas dan menyampaikan laporan pembubaran BNI-AM IDXG30 kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak BNI-AM IDXG30 dibubarkan disertai dengan:
1) akta pembubaran BNI-AM IDXG30 dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2) laporan keuangan pembubaran BNI-AM IDXG30 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BNI-AM IDXG30 telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal BNI-AM IDXG30 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i. mengumumkan rencana pembubaran BNI-AM IDXG30 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30;
ii. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii. menyampaikan laporan pembubaran BNI-AM IDXG30 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran BNI-AM IDXG30 oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BNI-AM IDXG30 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran dan likuidasi BNI-AM IDXG30 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal BNI-AM IDXG30 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir BNI-AM IDXG30 dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran BNI-AM IDXG30 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam jangka waktu, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30;
ii. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii. menyampaikan laporan pembubaran BNI-AM IDXG30 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BNI-AM IDXG30 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran BNI-AM IDXG30 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal BNI-AM IDXG30 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i. menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BNI-AM IDXG30 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) Kesepakatan pembubaran dan likuidasi BNI-AM IDXG30 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) Kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran BNI-AM IDXG30 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30;
ii. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BNI-AM IDXG30 untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii. menyampaikan laporan pembubaran BNI-AM IDXG30 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran BNI-AM IDXG30 dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BNI-AM IDXG30 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran BNI-AM IDXG30 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.4. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi BNI-AM IDXG30 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan.
12.5. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran BNI-AM IDXG30, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
12.6. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
12.7. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, maka OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan BNI-AM IDXG30; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran BNI-AM IDXG30, jika tidak terdapat manajer investasi atau bank kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran BNI-AM IDXG30 sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi BNI-AM IDXG30 dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran BNI-AM IDXG30 sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan BNI-AM IDXG30 yang disertai dengan:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran BNI-AM IDXG30 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran BNI-AM IDXG30 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.8. Dalam hal BNI-AM IDXG30 dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi BNI-AM IDXG30 termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi BNI-AM IDXG30 sebagaimana dimaksud dalam butir 11.6 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada BNI-AM IDXG30.
12.9. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK, yaitu pendapat dari akuntan, di mana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XIII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Lihat halaman selanjutnya
REKSA DANA INDEKS BNI–AM INDEKS IDX GROWTH30
Laporan Keuangan
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022
REKSA DANA INDEKS BNI–AM INDEKS IDX GROWTH30
Daftar Isi | Halaman | |
Surat Pernyataan Manajer Investasi dan Bank Kustodian | ||
Laporan Auditor Independen | ||
Laporan Keuangan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 | ||
Laporan Posisi Keuangan | 1 | |
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain | 2 | |
Laporan Perubahan Aset Bersih Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemegang | 3 | |
Unit Penyertaan | ||
Laporan Arus Kas | 4 | |
Catatan Atas Laporan Keuangan | 5 |
REKSA DANA INDEKS BNI–AM INDEKS IDX GROWTH30 LAPORAN POSISI KEUANGAN
Per 31 Desember 2022
(Dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan
2022 2021
Rp Rp
ASET
Portofolio efek - (Biaya perolehan sebesar Rp. 525.177.182.868 2d, 2f, 3 dan Rp 165.791.359.985.- untuk tahun 2022 dan 2021) terdiri atas :
Efek Ekuitas | 535.219.015.800 | 164.161.598.000 | ||
Deposito | 3.000.000.000 | -- | ||
Kas dan Bank | 2d, 4 | 1.752.010.821 | 1.014.957.777 | |
Piutang Dividen | 2d, 5 | 135.009.852 | 808.375.568 | |
TOTAL ASET | 540.106.036.473 | 165.984.931.345 | ||
LIABILITAS Beban Akrual | 2d, 6 | 564.693.267 | 124.695.917 | |
Utang Pajak | 7 | 140.956 | 5.493.600 | |
Xxxxx Xxxx-Lain | 8 | 17.681.628 | 302.236 | |
TOTAL LIABILITAS | 582.515.851 | 130.491.753 | ||
NILAI ASET BERSIH | ||||
Total Kenaikan Aset Bersih | 539.523.520.622 | 165.854.439.592 | ||
Jumlah Nilai Aset Bersih | 539.523.520.622 | 165.854.439.592 | ||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR (NILAI PENUH) | 00 | 000.000.000 | 000.000.000 | |
Kelas R1 | 1.106,45 | 1.004,62 | ||
Kelas I1 | 1.096,12 | 992,56 | ||
Kelas I2 | 959,49 | 992,56 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
REKSA DANA INDEKS BNI–AM INDEKS IDX GROWTH30 LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022
(Dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan
2022 2022
Rp Rp
PENDAPATAN
Pendapatan Investasi Devidend | 2f, 2g, 11 | 00.000.000.000 | 000.000.000 | |
Pendapatan Bunga | 2d, 2f, 00 | 00.000.000 | 00.000.000 | |
Keuntungan (Kerugian) investasi yang telah direalisasi | 2g, 13 | 5.749.303.432 | (2.960.878) | |
Keuntungan (Kerugian) investasi yang belum direalisasi | 2g, 14 | 11.671.594.917 | (1.629.761.985) | |
TOTAL PENDAPATAN | 00.000.000.000 | (000.000.000) | ||
BEBAN | ||||
Beban Investasi | ||||
Beban Pengelolaan Investasi | 2g, 15 | 3.250.473.610 | 104.295.008 | |
Xxxxx Xxxxxxxan | 2g, 00 | 000.000.000 | 00.000.000 | |
Beban Pajak Final | 17 | 2.170.856 | 4.812.500 | |
Xxxxx Xxxx-lain | 2g, 18 | 2.884.096.015 | 381.261.477 | |
TOTAL BEBAN | 6.569.985.100 | 504.274.465 | ||
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK | 00.000.000.000 | (0.000.000.000) | ||
Beban Pajak Penghasilan | 7b | -- | -- | |
LABA (RUGI) PERIODE BERJALAN | 00.000.000.000 | (0.000.000.000) | ||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN Xxxx tidak akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi | -- | -- | ||
Yang akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi Pajak penghasilan terkait penghasilan komprehensif lain | -- -- | -- -- | ||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN PERIODE BERJALAN SETELAH PAJAK | -- | -- | ||
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN PERIODE BERJALAN | 00.000.000.000 | (0.000.000.000) | ||
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
REKSA DANA INDEKS BNI–AM INDEKS IDX GROWTH30 LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2022
(Dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penghasilan Komprehensif Lain
Transaksi dengan Pemegang UP
Total Kenaikan (Penurunan) Nilai Aset Bersih
Yang tidak akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi
Yang akan direklasifikasi lebih
lanjut ke laba rugi Total
Total Nilai Aset Bersih
Saldo per 1 Januari 2021 Penghasilan (Rugi) komprehensif tahun 2021 | -- | (1.236.391.760) | -- | -- | -- | (1.236.391.760) | |||||
Transaksi dengan pemegang UP dan | |||||||||||
Efek Beragun Aset | |||||||||||
Distribusi kepada pemegang UP dan | |||||||||||
Efek Beragun Aset | -- | -- | -- | -- | -- | -- | |||||
Penjualan Unit Penyertaan | 167.091.143.532 | -- | -- | -- | -- | 167.091.143.532 | |||||
Pembelian kembali Unit Penyertaan Penghasilan komprehensif lain | (312.180) | -- | -- -- | -- -- | -- -- | (312.180) -- | |||||
Saldo per 31 Desember 2021 | 167.090.831.352 | (1.236.391.760) | -- | -- | -- | 165.854.439.592 | |||||
Perubahan aset bersih pada tahun 2022 Penghasilan komprehensif tahun berjalan | 00.000.000.000 | -- | -- | -- | 00.000.000.000 | ||||||
Transaksi dengan pemegang UP dan | |||||||||||
Efek Beragun Aset Distribusi kepada pemegang UP dan Efek Beragun Aset | (00.000.000.000) | -- | -- | -- | (00.000.000.000) | ||||||
Penjualan Unit Penyertaan | 490.456.017.239 | -- | -- | -- | 490.456.017.239 | ||||||
Pembelian kembali Unit Penyertaan Penghasilan komprehensif lain | (102.039.112.048) | -- -- | -- -- | -- -- | (102.039.112.048) - | ||||||
Saldo per 31 Desember 2022 | 519.541.755.673 | 00.000.000.000 | -- | -- | -- | 539.523.520.622 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
REKSA DANA INDEKS BNI–AM INDEKS IDX GROWTH30 LAPORAN ARUS KAS
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2022
(Dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI | 2022 Rp | 2021 Rp | |
Penerimaan dari Pendapatan Bunga | 10.854.281 | 68.167.500 | |
Penerimaan dari Pendapatan Devidend | 00.000.000.000 | 00.000.000 | |
Penerimaan dari penjualan efek | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | |
Penjualan Efek | 373.451.254.706 | -- | |
Pembelian Efek | (762.899.734.293) | (167.413.017.061) | |
Pembayaran Beban Investasi | (5.985.298.393) | (373.782.714) | |
Arus Kas Bersih Diperoleh dari | |||
(Digunakan untuk) Aktivitas Operasi | (351.713.871.278) | (166.075.873.575) | |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN Penjualan Unit Penyertaan | 490.456.017.239 | 167.091.143.532 | |
Pembelian Kembali Unit Penyertaan | (102.039.112.048) | (312.180) | |
Pendapatan yang Didistribusikan | (00.000.000.000) | -- | |
Arus Kas Bersih Digunakan untuk (Diperoleh Dari) Aktivitas Pendanaan | 352.450.924.322 | 167.090.831.352 | |
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DI BANK | 737.053.044 | 1.014.957.777 | |
KAS DI BANK PADA AWAL TAHUN | 1.014.957.777 | -- | |
KAS DI BANK PADA AKHIR TAHUN | 1.752.010.821 | 1.014.957.777 | |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
REKSA DANA INDEKS BNI–AM INDEKS IDX GROWTH30 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022
(Dalam rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM
REKSA DANA INDEKS BNI AM INDEKS IDX GROWTH30 selanjutnya disebut Reksa Dana, adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No.
8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan dan Peraturan Otoritras Jasa Keuangan (POJK) No. 48/POJK.01/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Perarturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK/04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Inverstasi.
Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Reksa Dana antara PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 73 tanggal 28 Juni 2021 di hadapan Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH.,X.Xx di Jakarta.
Tujuan investasi Xxxxxxxxx adalah untuk memperoleh tambahan nilai investasi yang setara dengan kinerja Indeks IDX Growth 30
Sesuai dengan tujuan investasinya Xxxxx Xxxx akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebagai berikut:
Investasi Minimum Maksimum
- Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang
ditawarkan melalui Penawaran Umum dan atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang berasal dari kumpulan Efek yang terdaftar di Indeks IDX Growth30.
- Efek Instrumen Pasar Uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito.
80% 100%
0% 20%
Xxxxx Xxxx telah memperoleh Pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. S-1279/PM.21/2021 tanggal 27 Oktober 2021 mengenai pernyataan efektif pencatatan Reksa Dana.
PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan Reksa Dana secara terus menerus sampai dengan jumlah 15.000.000.000 (lima belas miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
- BNI-AM IDXG30 Kelas R1 sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima milyar) unit penyertaan
- BNI-AM IDXG30 Kelas I1 sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima milyar) unit penyertaan
- BNI-AM IDXG30 Kelas I2 sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima milyar) unit penyertaan
Setiap Unit Penyertaan Reksa Dana ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Dalam hal Manajer Investasi melakkan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang bersangkutan.
REKSA DANA INDEKS BNI–AM INDEKS IDX GROWTH30 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022
(Dalam rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (LANJUTAN)
BNI-AM IDXG30 menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. BNI-AM IDXG30 Kelas R1, yang dapat dibeli oleh pemegang unit penyertaan individu yang melakukan pembelian melalui seluruh model distribusi Manajer Investasi manapun, dengan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah):
ii. BNI-AM IDXG30 Kelas I1, yang dapat dibeli oleh pemegang unit penyertaan individu yang melakukan pembelian melalui seluruh model distribusi Manajer Investasi manapun, dengan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan tidak ditentukan dan
iii. BNI-AM IDXG30 Kelas R1, yang dapat dibeli oleh pemegang unit penyertaan individu yang melakukan pembelian melalui seluruh model distribusi Manajer Investasi manapun, dengan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) namun batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan tidak ditentukan.
Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi
PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga professional yang terdiri dari komite investasi dan tim pengelola investasi sebagai berikut:
Komite Investasi
Ketua : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx Anggota : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx
Xxx Xxxxxxxxxxx Indah Kusumadewi Xxxx Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxxx
2. I K HT IS AR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN
Tim Pengelola Investasi
Ketua : Xxxxx Xxxxxxx
Anggota : Jefrix Kosiady Xxxxxx Xxxxxxxx
Manggala S Dharma Xxxxxxx Xxx Xxxxxxxx
Laporan keuangan Reksa Dana telah di susun dan diselesaikan secara bersama – sama oleh PT BNI Asset Management selaku Manajer Investasi dan dan Standard Chartered Bank Cabang Jakarta selaku Bank Kustodian dari Reksa Dana pada tanggal 16 Maret 2023. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam KIK Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku.
Berikut ini adalah kebijakan akuntansi utama yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan.
a. Kepatuhan Terhadap SAK
Laporan keuangan Reksa Dana telah disusun sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK – IAI) serta peraturan Bapepam dan LK untuk entitas yang berada dibawah pengawasannya dan ketentuan akuntansi lainnya yang lazim berlaku di Pasar Modal.
b. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, meliputi pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 33/POJK.4/2020 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Produk Invetasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Surat Edaran OJK Nomor: 14/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Kontrak Investasi Kolektif. Laporan arus kas disajikan dengan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
Mata uang penyajian yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan ini adalah Rupiah.
REKSA DANA INDEKS BNI–AM INDEKS IDX GROWTH30 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022
(Dalam rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
x. Xxxxxxx dan interpretasi yang berlaku efektif pada tahun 2022
Berikut adalah revisi, amandemen dan penyesuaian atas standar akuntansi keuangan (SAK) serta interpretasi atas SAK berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022, yaitu:
• Amandemen PSAK 22: “Kombinasi Bisnis”
• Amandemen PSAK 57: “Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi”
• Penyesuaian tahunan PSAK 71: “Instrumen Keuangan”
• Penyesuaian tahunan PSAK 73: “Sewa”
• Amandemen PSAK 60: “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”
• Amandemen PSAK 62: “Kontrak Asuransi”
• Amandemen PSAK 71: “Instrumen Keuangan”
• Amandemen PSAK 73: “Sewa tentang Reformasi Acuan Suku Bunga – Tahap 2”
Standar baru dan amandemen atas standar yang berlaku efektif untuk periode yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2023 yaitu:
• Amandemen PSAK 1: “Penyajian Laporan Keuangan”
• PSAK 25: “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan”
• Revisi PSAK 107: “Akuntansi Ijarah”
• Amandemen PSAK 16: “Aset Tetap tentang hasil sebelum penggunaan yang diintensikan”
• Amandemen PSAK 46: “Pajak Tangguhan terkait Aset dan Liabilitas yang Timbul dari Transaksi Tunggal”
Tidak ada dampak atas interprestasi standar akuntansi di atas yang relevan dan signifikan terhadap laporan keuangan Reksa Dana.
d. Instrumen Keuangan
Instrumen keuangan adalah setiap kontrak yang memberikan kenaikan nilai aset keuangan dari satu entitas dan liabilitas keuangan atau instrumen ekuitas dari entitas lainnya.
Aset keuangan
Pengakuan Awal
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan harus didasarkan pada bisnis model dan arus kas kontraktual – apakah semata dari pembayaran pokok dan bunga.
Aset keuangan diklasifikasikan dalam dua kategori sebagai berikut:
i. Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi
ii. Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi atau melalui penghasilan komprehensif lain.
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak bisa melakukan perubahan setelah penerapan awal tersebut.
Semua aset keuangan pada awalnya diakui sebesar nilai wajarnya ditambah dengan biaya-biaya transaksi, kecuali aset keuangan dicatat pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Pembelian atau penjualan aset keuangan yang memerlukan penyerahan aset dalam kurun waktu yang ditetapkan oleh peraturan atau kebiasaan yang berlaku di pasar (perdagangan yang lazim) diakui pada tanggal penyelesaian, yaitu pada tanggal aset tersebut diserahkan kepada atau oleh Reksa Dana.
Aset keuangan Reksa Dana meliputi kas dan setara kas, piutang usaha dan piutang lainnya, piutang pihak berelasi, aset derivatif, aset lancar lain-lain, dan aset keuangan tidak lancar lainnya (instrumen keuangan yang memiliki dan tidak memiliki kuotasi harga). Aset keuangan diklasifikasikan sebagai aset lancar, jika jatuh tempo dalam waktu 12 bulan, jika tidak maka aset keuangan ini diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar.
REKSA DANA INDEKS BNI–AM INDEKS IDX GROWTH30 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022
(Dalam rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
Pengukuran setelah pengakuan awal
Pengukuran aset keuangan setelah pengakuan awal tergantung pada klasifikasinya sebagai berikut:
i. Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi
Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi selanjutnya diukur dengan menggunakan metode suku bunga efektif (Effective Interest Rate) (“EIR”), setelah dikurangi dengan penurunan nilai. Biaya perolehan yang diamortisasi dihitung dengan memperhitungkan diskonto atau premi atas biaya akuisisi atau biaya yang merupakan bagian integral dari EIR tersebut. Amortisasi EIR dicatat dalam laporan laba rugi. Kerugian yang timbul dari penurunan nilai juga diakui pada laporan laba rugi.
ii. Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi selanjutnya disajikan dalam laporan posisi keuangan sebesar nilai wajar, dengan perubahan nilai wajar yang diakui dalam laporan laba rugi.
Reksa Dana memiliki investasi dalam instrumen ekuitas, yang diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Liabilitas Keuangan
Pengakuan Awal
Liabilitas keuangan dalam lingkup PSAK 71 diklasifikasikan sebagai berikut:
i. Liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi
ii. Liabilitas keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi atau melalui penghasilan komprehensif lain
Reksa Dana menentukan klasifikasi liabilitas keuangan mereka pada saat pengakuan awal. Reksa Dana hanya memiliki liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi.
Seluruh liabilitas keuangan diakui pada awalnya sebesar nilai wajar dan, dalam hal pinjaman dan utang, termasuk biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung.
Liabilitas keuangan Reksa Dana meliputi utang usaha, utang pengadaan, akrual, pinjaman dan utang obligasi, utang pihak berelasi, uang muka pelanggan, liabilitas derivatif dan liabilitas keuangan jangka pendek, dan jangka Panjang lain-lain. Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka panjang jika jatuh tempo melebihi 12 bulan dan sebagai liabilitas jangka pendek jika jatuh tempo yang tersisa kurang dari 12 bulan.
Pengukuran setelah pengakuan awal
Pengukuran liabilitas keuangan tergantung pada klasifikasinya sebagai berikut:
i. Liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi
Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya amortisasi (misalnya pinjaman dari utang yang dikenakan bunga) selanjutnya diukur dengan menggunakan metode EIR. Amortisasi EIR termasuk di dalam biaya keuangan dalam laporan laba rugi.
Keuntungan atau kerugian diakui dalam laporan laba rugi pada saat liabilitas tersebut dihentikan pengakuannya serta melalui proses amortisasi EIR.
Sukuk diakui sebesar nilai nominal, disesuaikan dengan premium atau diskonto dan biaya transaksi terkait. Perbedaan antara nilai tercatat dan nilai nominal diakui pada laporan laba rugi sebagai beban transaksi sukuk menggunakan metode garis lurus selama jangka waktu sukuk. Imbal hasil terkait dibebankan dalam laporan laba rugi sebagai biaya keuangan. Sukuk, setelah disesuaikan dengan premium atau diskonto dan biaya transaksi yang belum diamortisasi, disajikan sebagai bagian dari liabilitas.
REKSA DANA INDEKS BNI–AM INDEKS IDX GROWTH30 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022
(Dalam rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
Instrumen Keuangan Disalinghapus
Aset keuangan dan liabilitas keuangan disalinghapus dan nilai bersihnya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, entitas saat ini memiliki hak yang dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui dan berniat untuk menyelesaikan secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan kewajibannya secara simultan. Hak yang berkekuatan hukum tersebut tidak harus bergantung pada kejadian masa depan dan harus dapat dilaksanakan dalam kegiatan usaha normal dan dalam hal gagal bayar, pailit atau kebangkrutan dari Reksa Dana atau pihak lawan.
Penurunan Nilai Aset Keuangan
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian. Dalam melakukan penilaian, Xxxxx Xxxx membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi, yang tersedia tanpa biaya atau usaha pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
Reksa Dana menerapkan metode yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian tersebut terhadap piutang usaha dari aset kontrak tanpa komponen pendanaan yang signifikan.
Penghentian Pengakuan Aset dan Liabilitas Keuangan
Aset keuangan
Aset keuangan (atau mana yang lebih tepat, bagian dari aset keuangan atau bagian dari kelompok aset keuangan serupa) dihentikan pengakuannya pada saat: (1) hak kontraktual arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut telah berakhir; atau (2) Reksa Dana telah mengalihkan hak kontraktual
mereka untuk menerima arus kas yang berasal dari aset keuangan atau memiliki hak kontraktual untuk menerima arus kas yang berasal dari aset keuangan.
Liabilitas keuangan
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya pada saat liabilitas tersebut berakhir atau dibatalkan atau kadaluarsa.
Dalam hal suatu liabilitas keuangan yang ada digantikan oleh liabilitas keuangan lain dari pemberi pinjaman yang sama dengan persyaratan yang berbeda secara substansial, atau modifikasi secara substansial atas persyaratan dari suatu liabilitas yang ada, pertukaran atau modifikasi tersebut diperlakukan sebagai penghentian pengakuan liabilitas awal dan pengakuan liabilitas baru, dan selisih antara nilai tercatat masing-masing liabilitas diakui dalam laporan laba rugi.
Estimasi Nilai Wajar
Nilai wajar aset dan liabillitas keuangan diestimasi untuk keperluan pengakuan dan pengukuran atau untuk keperluan pengungkapan.
PSAK No.60 (Revisi 2014), “Instrumen Keuangan: Pengungkapan” mensyaratkan pengungkapan atas pengukuran nilai wajar dengan tingkat hirarki nilai wajar sebagai berikut:
i. harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Tingkat 1);
ii. input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari harga) (Tingkat 2); dan
REKSA DANA INDEKS BNI–AM INDEKS IDX GROWTH30 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022
(Dalam rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
iii. input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi (input yang tidak dapat diobservasi) (Tingkat 3).
Nilai wajar untuk instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif ditentukan berdasarkan kuotasi nilai pasar pada tanggal pelaporan. Kuotasi nilai pasar yang digunakan Reksa Dana untuk aset keuangan adalah harga penawaran (bid price), sedangkan untuk liabilitas keuangan menggunakan harga jual (ask price). Instrumen keuangan ini termasuk dalam Tingkat 1.
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan dengan menggunakan teknik penilaian tertentu. Teknik tersebut menggunakan data pasar yang dapat diobservasi sepanjang tersedia, dan seminimal mungkin tidak mengacu pada estimasi.
Apabila seluruh input signifikan atas nilai wajar dapat diobservasi, instrumen keuangan ini termasuk dalam Tingkat 2.
Jika satu atau lebih input yang signifikan tidak berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi maka instrumen tersebut masuk ke dalam Tingkat 3. Ini berlaku untuk surat – surat berharga ekuitas yang tidak diperdagangkan di bursa.
Teknik penilaian tertentu digunakan untuk menentukan nilai instrumen keuangan mencakup:
• penggunaan harga yang diperoleh dari bursa atau pedagang efek untuk instrumen sejenis; dan
• teknik lain, seperti analisis arus kas yang didiskonto digunakan untuk menentukan nilai instrumen keuangan lainnya.
e. Nilai Aset Bersih Reksa Dana
Nilai aset bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan mengunakan nilai pasar wajar.
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan nilai aset bersih reksadana pada setiap akhir hari bursa di bagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.
f. Portofolio Investasi
Portofolio Investasi terdiri dari :
- Saham
- Deposito
Portofolio investasi diklasifikasikan kedalam aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Lihat catatan 2d untuk perlakuan akuntansi aset keuangan yang diukur pada nilai nilai wajar melalui laporan laba rugi.
g. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan diakui apabila besar kemungkinan manfaat ekonomis akan mengalir ke Reksa Dana dan pendapatan tersebut dapat diukur secara andal. Kriteria pengakuan tersebut harus dipenuhi sebelum pendapatan diakui:
1. Pendapatan bunga diakui berdasarkan proporsi waktu dalam laporan laba rugi komprehensif, termasuk pendapatan bunga dari jasa giro, instrumen pasar uang, dan efek utang yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
2. Keuntungan atau kerugian investasi yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi neto atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
3. Beban jasa pengelolaan investasi, beban jasa kustodian dan beban investasi lain – lain diakui secara akrual dan harian.
REKSA DANA INDEKS BNI–AM INDEKS IDX GROWTH30 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022
(Dalam rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
h. Perpajakan
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subyek pajak yang diperlakukan sebagai persekutuan, kongsi atau firma. Objek pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Beban pajak penghasilan terdiri dari beban pajak kini dan beban pajak final yang dicatat dalam laporan laba rugi. Beban pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Pajak penghasilan final
Sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan. Di lain pihak, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugi menurut akuntansi. Oleh karena itu, tidak terdapat perbedaan temporer sehingga tidak diakui adanya aset atau liabilitas pajak tangguhan.
Apabila nilai tercatat aset atau liabilitas yang berhubungan dengan pajak penghasilan final berbeda dengan dasar pengenaan pajaknya, maka perbedaan tersebut tidak diakui sebagai aset atau liabilitas pajak tangguhan.
Pajak Kini
Pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
i. Transaksi dan Saldo dengan Xxxxx Xxxxxxxx
Pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan Xxxxx Xxxx (sebagai entitas pelapor), yang meliputi:
a) Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika orang tersebut
i. memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor;
ii. memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor; atau
iii. personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk entitas pelapor.
b) Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor jika memenuhi salah satu hal berikut:
i. Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya entitas induk, entitas anak, dan entitas anak berikutnya terkait dengan entitas lain) ;
ii. Satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama dari entitas lain (atau entitas asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, yang mana entitas lain tersebut adalah anggotanya);
iii. Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama;
iv. Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas ketiga;
v. Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor adalah entitas yang menyelenggarakan program tersebut, maka entitas sponsor juga berelasi dengan entitas pelapor;
vi. Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam huruf (a); atau
vii. Orang yang diidentifikasi dalam huruf (a) (i) memiliki pengaruh signifikan atas entitas atau personil manajemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas).
REKSA DANA INDEKS BNI–AM INDEKS IDX GROWTH30 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022
(Dalam rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
x. Xxxxxx Estimasi Ketidakpastian dan Pertimbangan Akuntansi yang Penting
Penyusunan laporan keuangan Xxxxx Xxxx mengharuskan manajer investasi dan bank kustodian untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah yang dilaporkan dari pendapatan, beban, aset dan liabilitas, dan pengungkapan atas liabilitas kontinjensi, pada akhir periode pelaporan. Ketidakpastian mengenai asumsi dan estimasi tersebut dapat mengakibatkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat pada aset dan liabilitas dalam periode pelaporan berikutnya.
Asumsi utama masa depan dan sumber utama estimasi ketidakpastian lain pada tanggal pelaporan yang memiliki risiko signifikan bagi penyesuaian yang material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas untuk tahun berikutnya diungkapkan di bawah ini. Xxxxx Xxxx mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia pada saat laporan keuangan disusun. Asumsi dan situasi mengenai perkembangan masa depan mungkin berubah akibat perubahan pasar atau situasi di luar kendali Reksa Dana. Perubahan tersebut dicerminkan dalam asumsi terkait pada saat terjadinya.
i. Estimasi dan Asumsi Akuntansi yang Penting Pajak Penghasilan
Pertimbangan signifikan dilakukan dalam menentukan provisi atas pajak penghasilan badan. Terdapat transaksi dan perhitungan tertentu yang penentuan pajak akhirnya adalah tidak pasti sepanjang kegiatan usaha normal. Reksa Dana mengakui liabilitas atas pajak penghasilan badan berdasarkan estimasi apakah terdapat tambahan pajak penghasilan badan.
Nilai Wajar atas Instrumen Keuangan
Bila nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan yang tercatat pada laporan posisi keuangan tidak tersedia di pasar aktif, ditentukan dengan menggunakan berbagai teknik penilaian termasuk penggunaan model matematika. Masukan (input) untuk model ini berasal dari data pasar yang bisa diamati sepanjang data tersebut tersedia. Bila data pasar yang bisa diamati tersebut tidak tersedia, pertimbangan manajer investasi dan bank kustodian diperlukan untuk menentukan nilai wajar. Pertimbangan tersebut mencakup pertimbangan likuiditas dan masukan model seperti volatilitas untuk transaksi derivatif yang berjangka waktu panjang dan tingkat diskonto, tingkat pelunasan dipercepat, dan asumsi tingkat gagal bayar.
ii. Pertimbangan penting dalam penentuan kebijakan akuntansi
Pertimbangan berikut ini dibuat oleh manajer investasi dan bank kustodian dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki pengaruh paling signifikan atas jumlah yang diakui dalam laporan keuangan.
Klasifikasi Aset dan Liabilitas Keuangan
Reksa Dana menetapkan klasifikasi atas aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan mempertimbangkan bila definisi yang ditetapkan PSAK No.71 dipenuhi. Dengan demikian, aset keuangan dan liabilitas keuangan diakui sesuai dengan kebijakan akuntansi Reksa Dana seperti diungkapkan pada Catatan 2.d.
REKSA DANA INDEKS BNI–AM INDEKS IDX GROWTH30 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022
(Dalam rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO INVESTASI
2022
Persentase
a. Efek Ekuitas
Jumlah Terhadap
Lembar Nilai Jumlah
Nama Efek Saham Wajar Portofolio
PT Andaro Energy Tbk | 9.254.200 | 00.000.000.000 | 6,62% | ||
Aneka Gas Industri TBK PT | 426.000 | 826.440.000 | 0,15% | ||
Sumber Alfaria Trijaya Tbk | 13.568.200 | 00.000.000.000 | 6,68% | ||
Xxx Xxxxx Armada Tbk | 1.136.400 | 880.710.000 | 0,16% | ||
Bank Central Asia Tbk | 9.588.000 | 00.000.000.000 | 15,23% | ||
Bank Negara Indonesia Tbk | 5.258.600 | 00.000.000.000 | 9,01% | ||
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 18.173.300 | 00.000.000.000 | 16,68% | ||
Bfi Finance Indonesia Tbk | 4.338.500 | 4.577.117.500 | 0,85% | ||
Delta Dunia Petroindo Tbk | 2.964.500 | 901.208.000 | 0,17% | ||
Elang Mahkota Teknologi Tbk | 10.496.600 | 00.000.000.000 | 2,01% | ||
Energi Mega Persada Tbk | 8.213.000 | 2.414.622.000 | 0,45% | ||
Xxxxx Xxx Xxxxxxx Tbk | 7.131.500 | 6.525.322.500 | 1,21% | ||
Harum Energy Tbk PT | 1.792.700 | 2.904.174.000 | 0,54% | ||
Indika Energy Tbk | 1.252.300 | 3.418.779.000 | 0,64% | ||
Indosat Tbk | 941.100 | 5.811.292.500 | 1,08% | ||
Indo Tambangraya Megah Tbk | 279.900 | 00.000.000.000 | 2,03% | ||
Matahari Departement Store Tbk | 921.600 | 4.377.600.000 | 0,81% | ||
Mitra Adiperkasa Tbk | 5.756.700 | 8.318.431.500 | 1,55% | ||
Merdeka Copper Gold Tbk | 8.027.800 | 00.000.000.000 | 6,15% | ||
Medco Energi Internasional Tbk | 4.516.200 | 4.583.943.000 | 0,85% | ||
Pakuwon Jati Tbk | 10.637.300 | 4.850.608.800 | 0,90% | ||
Industri Jamu & Farmasi Sido Muncul | 4.789.000 | 3.615.695.000 | 0,67% | ||
Samudera Indonesia Tbk | 568.200 | 1.096.626.000 | 0,20% | ||
Summarecon Xxxxx Xxx | 6.325.200 | 3.826.746.000 | 0,71% | ||
Saratoga Investama Sedaya Tbk | 1.156.700 | 2.926.451.000 | 0,54% | ||
Tower Bersama Infrastructure Tbk | 4.185.400 | 9.626.420.000 | 1,79% | ||
Timah Tbk PT | 1.856.400 | 2.171.988.000 | 0,40% | ||
Telkom IndonesiA Persero Tbk PT | 19.001.200 | 00.000.000.000 | 13,24% | ||
Sarana Menara Nusantara Tbk | 15.261.500 | 00.000.000.000 | 3,12% | ||
United Tractors Tbk | 1.030.300 | 00.000.000.000 | 4,99% | ||
Jumlah | 178.848.300 | 535.219.015.800 | 99,44% | ||
b. Deposito PT Bank Mega Tbk | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 0,56% | ||
Jumlah Portofolio | 3.178.848.300 | 538.219.015.800 | 100,00% | ||
REKSA DANA INDEKS BNI–AM INDEKS IDX GROWTH30 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022
(Dalam rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO INVESTASI (Lanjutan) | ||||||
2021 | ||||||
Persentase | ||||||
Jumlah | Terhadap | |||||
Lembar | Nilai | Jumlah | ||||
Nama Efek | Saham | Wajar | Portofolio | |||
Efek Ekuitas | ||||||
PT Ace Hardware Indonesia Tbk | 2.467.800 | 3.158.784.000 | 1,92% | |||
PT Adaro Energy Tbk | 5.047.300 | 00.000.000.000 | 6,92% | |||
PT Aneka Tambang Tbk | 3.018.300 | 6.791.175.000 | 4,14% | |||
PT Alam Sutra Realty Tbk | 3.158.400 | 511.660.800 | 0,31% | |||
PT Adi Sarana Armada Tbk | 559.400 | 1.857.208.000 | 1,13% | |||
PT Bank Central Asia Tbk | 3.392.800 | 00.000.000.000 | 15,09% | |||
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 5.937.500 | 00.000.000.000 | 14,87% | |||
PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk | 1.254.100 | 140.459.200 | 0,09% | |||
PT BFI Finance Indonesia Tbk | 2.475.700 | 2.908.947.500 | 1,77% | |||
PT Barito Pacific Tbk | 9.456.000 | 8.084.880.000 | 4,92% | |||
PT Bumi Serpong Damai Tbk | 2.623.900 | 2.650.139.000 | 1,61% | |||
PT Bank BTPN Syariah Tbk | 825.100 | 2.953.858.000 | 1,80% | |||
PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk | 2.375.000 | 14.131.250.000 | 8,61% | |||
PT Era Jaya Swasembada Tbk | 2.583.600 | 1.550.160.000 | 0,94% | |||
PT Xxxxxx Xxxxxx Sembada Tbk | 1.045.500 | 189.235.500 | 0,12% | |||
PT Harum Energy Tbk | 161.400 | 1.666.455.000 | 1,02% | |||
PT Vale Indonesia Tbk | 726.800 | 3.401.424.000 | 2,07% | |||
PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk | 680.200 | 5.322.565.000 | 3,24% | |||
PT Indo Tambangraya Megah Tbk | 129.500 | 2.641.800.000 | 1,61% | |||
PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk | 1.927.600 | 4.356.376.000 | 2,65% | |||
PT PP (Persero) Tbk | 1.095.600 | 1.084.644.000 | 0,66% | |||
PT Pakuwon Jati Tbk | 5.381.900 | 2.497.201.600 | 1,52% | |||
PT Xxxxx Xxxxx Media Tbk | 6.490.500 | 2.115.903.000 | 1,29% | |||
PT Industri Jamu & Farmasi Sido Muncul | 1.906.100 | 1.648.776.500 | 1,00% | |||
PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk | 2.879.100 | 8.493.345.000 | 5,17% | |||
PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk | 315.100 | 2.371.127.500 | 1,44% | |||
PT Sarana Menara Nusantara Tbk | 8.615.400 | 9.692.325.000 | 5,90% | |||
PT United Tractors Tbk | 544.400 | 00.000.000.000 | 7,35% | |||
PT Wismilak Inti Makmur Tbk | 249.800 | 106.914.400 | 0,07% | |||
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk | 1.130.800 | 1.249.534.000 | 0,76% | |||
Jumlah | 78.454.600 | 164.161.598.000 | 100% | |||
4. KAS |
Rincian kas dan setara kas tanggal 31 Desember 2022 sebagai berikut:
2022 Rp | 2021 Rp | ||
Standard Chartered Bank | 707.153.851 | 923.899.245 | |
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk | 244.191.825 | 30.546.111 | |
PT Bank Central Asia Tbk | 800.665.145 | 60.512.421 | |
Jumlah | 1.752.010.821 | 1.014.957.777 | |
REKSA DANA INDEKS BNI–AM INDEKS IDX GROWTH30 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022
(Dalam rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
5. PIUTANG DIVIDEN DAN DEPOSITO
Akun ini merupakan Piutang Dividen yang diperoleh dari investasi pada efek ekuitas dan deposito sebesar Rp. 135.009.852 dan 808.375.568 pada tahun 2022 dan 2021
6. XXXXX XXXXXX | ||||||
2022 Rp | 2021 Rp | |||||
Jasa Manager Investasi | 387.353.557 | 104.295.009 | ||||
Xxxx Xxxxxxxan | 51.620.988 | 13.905.480 | ||||
Jasa Audit | 18.870.000 | 5.500.000 | ||||
Jasa Profesional | 2.798.200 | 995.428 | ||||
Lain-lain | 104.050.521 | -- | ||||
Jumlah | 564.693.267 | 124.695.917 | ||||
7. PERPAJAKAN | ||||||
a. Utang Pajak | ||||||
2022 | 2021 | |||||
Rp | Rp | |||||
Pajak Penghasilan Ayat 23 | 140.956 | 5.493.600 | ||||
Jumlah | 140.956 | 5.493.600 | ||||
Rekonsiliasi antara kenaikan (penurunan) aset bersih yang dapat di atribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba (rugi) dengan kenaikan (penurunan) aset bersih yang dapat di atribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi kena pajak adalah sebagai berikut :
b. Pajak Kini | |||
2022 Rp | 2021 Rp | ||
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK | 00.000.000.000 | (0.000.000.000) | |
Perbedaan Temporer (Keuntungan) kerugian investasi yg belum direalisasi | -- | 1.629.761.985 | |
Pendapatan Yang Dikenakan Pajak Penghasilan Final: Pendapatan Dividen | (00.000.000.000) | (000.000.000) | |
Pendapatan Bunga Deposito | (10.629.754) | ||
Pendapatan Bunga | (224.526) | (24.062.500) | |
Beban Investasi | -- | 504.274.465 | |
Keuntungan Investasi Xxxxx Xxxx Telah Direalisasi | 00.000.000.000 | 0.000.000 | |
Keuntungan Investasi Saham Yang Belum Direalisasi | (00.000.000.000) | ||
Jumlah Koreksi Fiskal | (00.000.000.000) | 0.000.000.000 |
REKSA DANA INDEKS BNI–AM INDEKS IDX GROWTH30 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022
(Dalam rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
7. PERPAJAKAN (LANJUTAN)
Laba (Rugi) Fiskal 5.101.609.817 --
Koreksi Fiskal Negatif
Keuntungan Investasi Saham Yang Belum Direalisasi (00.000.000.000) --
Jumlah (00.000.000.000) --
Koreksi Fiskal Positif
Beban Perantara Perdagangan 1.665.009.365 --
Beban Retribusi 426.255.810 --
Beban Pajak Penjualan 320.241.680 --
Beban Pajak 182.988.611 --
Beban Yang Tidak Dapat Dikurangi 3.975.489.634 --
Jumlah 6.569.985.100
Laba Fiskal -- --
Pembulatan -- --
Laba/Rugi Fiskal
Pajak Penghasilan Tahun 2022
Rp 0 x 22% -- --
Rp 0 x 22% | -- | -- | |
Kurang (Taksiran tagihan pajak penghasilan) | -- | -- | |
Tahun 2021
8. UTANG LAIN-LAIN
Akun ini merupakan utang atas pembelian efek ekuitas yang belum dibayar per 31 Desember 2022 dan 2021.
9. TOTAL KENAIKAN NILAI ASET BERSIH
Akun ini merupakan akumulasi laba rugi periodik dengan memperhitungkan transaksi dengan pemegang Unit Penyertaan dan koreksi laba rugi periode sebelumnya.
10. INFORMASI MENGENAI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pemilik Unit Penyertaan | 2022 Jumlah Unit Presentase Penyertaan Kepemilikan | 2021 Jumlah Unit Presentase Penyertaan Kepemilikan |
Kelas R1 Pemodal Lain | 100.409.537 18,33% | 85.490 0,05% |
Xxxxxxx Xxxxxxxxx | -- -- | -- 0,00% |
Kelas I1
Pemodal Lain | 446.547.811 | 81,51% | 67.011.668 | 40,10% |
Xxxxxxx Xxxxxxxxx | -- | -- | -- | 0,00% |
Kelas I2 Pemodal Lain | 906.132 | 0,16% | 100.000.000 | 59,85% |
Xxxxxxx Xxxxxxxxx | -- | -- | -- | 0,00% |
Jumlah | 547.863.480 | 100% | 167.097.158 | 100% |
REKSA DANA INDEKS BNI–AM INDEKS IDX GROWTH30 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022
(Dalam rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
11. PENDAPATAN DIVIDEN
Akun ini merupakan Pendapatan Dividen yang diperoleh dari investasi pada efek ekuitas per 31 Desember 2022 dan 2021.
12. PENDAPATAN BUNGA
Akun ini merupakan pendapatan bunga untuk per 31 Desember 2022 dan 2021.
2022 2021
Rp Rp
Bunga Deposito 10.629.754 24.062.500
Bunga Setara Kas Lainnya 224.526 --
Total 10.854.281 24.062.500
13. KEUNTUNGAN (KERUGIAN) INVESTASI YANG TELAH DIREALISASI
Akun ini merupakan kerugian bersih yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek.
14. KEUNTUNGAN (KERUGIAN) INVESTASI YANG BELUM DIREALISASI
Akun ini merupakan penurunan nilai wajar atau harga pasar efek saham yang belum di realisasi sampai dengan tanggal laporan posisi keuangan.
15. BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI
Beban pengelolaan investasi merupakan imbalan jasa kepada PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi dibedakan sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
- BNI AM IDXG30 Kelas R1
Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 3% (tiga persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM IDXG30 Kelas R1 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap awal bulan berikutnya:
- BNI AM IDXG30 Kelas I1
Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 1,50% (satu koma lima nol persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM IDXG30 Kelas I1 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap awal bulan berikutnya:
- BNI AM IDXG30 Kelas I2
Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM IDXG30 Kelas I2 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap awal bulan berikutnya:
REKSA DANA INDEKS BNI–AM INDEKS IDX GROWTH30 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022
(Dalam rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
16. BEBAN KUSTODIAN
Beban kustodian merupakan beban pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas aset Reksa Dana pada Standard Chartered Bank Indonesia sebagai Bank Kustodian yaitu sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih BNI-AM IDXG30 berdasarkan 365 hari kalender per tahun atau 366 hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
17. BEBAN PAJAK FINAL
Akun ini merupakan beban pajak yang dibayar/dipotong atas penerimaan pendapatan setara kas lainnya per 31 Desember 2022 dan pendapatan bunga deposito per 31 Desember 2021.
18. BEBAN LAIN-LAIN
2022 2021
Rp Rp
Beban Audit 18.870.000 5.500.000
Beban Administrasi lainnya 2.865.226.015 375.761.477
Jumlah 2.884.096.015 381.261.477
REKSA DANA INDEKS BNI–AM INDEKS IDX GROWTH30 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022
(Dalam rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
19. IKHTISAR PEMBELIAN DAN PENJUALAN EFEK
Jenis Efek
2022
Pembeliaan Penjualan
Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah
Lembar Harga Beli Lembar Harga Jual
PT Ace Hardware Indonesia Tbk | 4.067.200 | 4.072.997.234 | 6.535.000 | 4.588.039.905 |
PT Adaro Energy Tbk | 11.238.300 | 37.055.211.053 | 7.031.400 | 00.000.000.000 |
PT Adi Sarana Armada Tbk | 1.287.900 | 2.041.488.916 | 710.900 | 1.757.150.193 |
PT Alam Sutra Realty Tbk | 4.100 | 673.395 | 3.162.500 | 475.790.565 |
PT Aneka Gas Industri Tbk | 713.500 | 1.282.231.690 | 287.500 | 645.529.397 |
PT Aneka Tambang Tbk | 4.982.300 | 00.000.000.000 | 0.000.000 | 00.000.000.000 |
PT Bank BTPN Syariah Tbk | 1.360.100 | 4.174.645.643 | 2.185.200 | 6.108.227.097 |
PT Bank Central Asia Tbk | 9.212.300 | 00.000.000.000 | 0.000.000 | 00.000.000.000 |
PT Bank Mandiri ( Persero ) Tbk | 6.917.100 | 00.000.000.000 | 0.000.000 | 00.000.000.000 |
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk | 5.959.900 | 00.000.000.000 | 701.300 | 6.131.555.021 |
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 15.526.900 | 00.000.000.000 | 0.000.000 | 00.000.000.000 |
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk | 1.571.200 | 2.606.752.230 | 978.600 | 1.684.349.973 |
PT Barito Pasific Tbk | 15.581.800 | 00.000.000.000 | 00.000.000 | 00.000.000.000 |
PT Bekasi Fajar Industrial Estate | 1.700 | 197.492 | 1.255.800 | 134.244.760 |
PT Bfi Finance Indonesia Tbk | 5.998.700 | 7.114.084.761 | 4.135.900 | 4.769.072.370 |
PT Bumi Serpong Damai Tbk | 4.322.900 | 4.036.727.759 | 6.946.800 | 6.306.508.446 |
PT Xxxxxx Xxxxxx Sembada Tbk | 2.264.200 | 330.047.635 | 3.309.700 | 431.100.633 |
PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk | 3.914.300 | 00.000.000.000 | 0.000.000 | 00.000.000.000 |
PT Delta Dunia Makmur Tbk | 3.367.300 | 1.272.212.341 | 402.800 | 158.069.093 |
PT Elang Mahkota Teknologi Tbk | 17.518.500 | 00.000.000.000 | 0.000.000 | 00.000.000.000 |
PT Energi Mega Persada Tbk | 10.211.000 | 2.940.991.147 | 1.998.000 | 603.031.499 |
PT Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Tbk | 1.300 | 768.512 | 2.584.900 | 1.417.470.498 |
PT Harum Energy Tbk | 801.400 | 4.156.761.382 | 881.300 | 1.674.145.488 |
PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk | 300 | 2.442.305 | 680.500 | 5.103.031.552 |
PT Indika Energy Tbk | 1.419.000 | 3.901.783.360 | 166.700 | 491.464.827 |
PT Indo Tambangraya Megah Tbk | 319.900 | 00.000.000.000 | 169.500 | 6.599.790.769 |
PT Indosat Tbk | 1.437.400 | 8.669.569.919 | 496.300 | 3.349.867.129 |
PT Industri Jamu & Farmasi Sido Muncul Tbk | 5.676.100 | 5.138.983.395 | 2.793.200 | 2.170.802.870 |
PT Xxxx Xxxxx (Persero) Tbk | 2.056.900 | 7.395.800.456 | 2.056.900 | 7.177.671.680 |
PT Kimia Farma (Persero) Tbk | 523.300 | 955.726.889 | 523.300 | 716.771.393 |
PT Matahari Departement Store Tbk | 1.411.600 | 6.766.387.692 | 490.000 | 2.186.458.551 |
PT Medco Energi Internasional Tbk | 7.351.600 | 4.807.456.338 | 2.835.400 | 1.829.526.970 |
PT Merdeka Copper Gold Tbk | 9.104.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000 | 0.000.000.000 |
PT Xxxxx Xxx Xxxxxxx Tbk | 6.524.600 | 6.821.285.673 | 767.900 | 798.142.239 |
PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk | 2.500 | 5.560.942 | 1.930.100 | 4.789.309.056 |
PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk | 200 | 1.528.007 | 315.300 | 2.183.747.797 |
PT Pakuwon Jati Tbk | 11.994.500 | 5.887.523.436 | 6.739.100 | 3.141.530.435 |
PT PP (Persero) Tbk | 1.807.700 | 1.644.965.008 | 2.903.300 | 2.623.076.868 |
PT Vale Indonesia Tbk | 1.199.600 | 8.745.256.265 | 1.926.400 | 00.000.000.000 |
PT Samudera Indonesia Tbk | 643.000 | 1.826.560.428 | 74.800 | 191.077.374 |
PT Sarana Menara Nusantara Tbk | 18.538.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000 | 00.000.000.000 |
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk | 1.881.300 | 5.563.925.397 | 724.600 | 1.826.927.435 |
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk | 15.373.400 | 00.000.000.000 | 0.000.000 | 0.000.000.000 |
PT Summareccon Xxxxx Xxx | 7.168.800 | 4.424.554.303 | 843.600 | 541.986.404 |
PT Xxxxx Xxxxx Medika Tbk | 3.200 | 1.013.193 | 6.493.700 | 1.850.767.901 |
PT Xxxxx Xxx Xxxxxxx Tbk | 8.082.700 | 8.370.827.594 | 951.200 | 1.070.148.834 |
PT Telkom Indonesia Persero Tbk | 21.483.900 | 00.000.000.000 | 0.000.000 | 00.000.000.000 |
PT Timah Tbk | 3.003.700 | 4.798.293.649 | 1.147.300 | 1.709.851.478 |
PT Tower Bersama Infrastructure Tbk | 5.461.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000 | 00.000.000.000 |
PT United Tractors Tbk | 1.176.000 | 00.000.000.000 | 690.100 | 00.000.000.000 |
PT Xxxxxx Xxxxx (Persero) Tbk | 1.863.300 | 1.752.347.004 | 2.994.100 | 2.750.823.797 |
PT Wismilak Inti Makmur Tbk | 400 | 184.363 | 250.200 | 94.793.486 |
Jumlah | 723.660.148.320 | 348.995.976.188 | ||
REKSA DANA INDEKS BNI–AM INDEKS IDX GROWTH30 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022
(Dalam rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
19. IKHTISAR PEMBELIAN DAN PENJUALAN EFEK (LANJUTAN)
Jenis Efek
2021
Pembeliaan Penjualan
Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah
Lembar Harga Beli Lembar Harga Jual
PT Ace Hardware Indonesia Tbk | 2.496.100 | 3.116.828.206 | 28.300 | 36.680.680 |
PT Adaro Energy Tbk | 5.105.300 | 9.708.872.325 | 58.000 | 110.161.684 |
PT Adi Sarana Armada Tbk | 565.700 | 2.072.373.864 | 6.300 | 22.224.778 |
PT Alam Sutra Tbk | 3.158.400 | 535.692.217 | -- | -- |
PT Aneka Tambang Tbk | 3.018.300 | 7.053.555.779 | -- | -- |
PT Bank Central Asia Tbk | 3.431.900 | 00.000.000.000 | 39.100 | 287.364.027 |
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 6.005.900 | 00.000.000.000 | 68.400 | 284.922.013 |
PT Barito Pasific Tbk | 9.565.100 | 8.571.514.548 | 109.100 | 96.219.177 |
PT Bekasi Fajar Industrial Estate | 1.254.100 | 153.489.376 | -- | -- |
PT Bfi Finance Indonesia Tbk | 2.504.100 | 2.513.644.048 | 28.400 | 28.315.610 |
PT Bumi Serpong Damai Tbk | 2.654.300 | 2.805.192.334 | 30.400 | 31.673.603 |
PT Xxxxxx Xxxxxx Sembada Tbk | 1.057.700 | 192.545.681 | 12.200 | 2.262.457 |
PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk | 2.402.500 | 00.000.000.000 | 27.500 | 165.880.624 |
PT Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Tbk | 2.613.600 | 1.608.543.610 | 30.000 | 18.245.622 |
PT Harum Energy Tbk | 163.200 | 1.753.242.491 | 1.800 | 19.148.466 |
PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk | 687.900 | 5.303.432.593 | 7.700 | 60.265.391 |
PT Indo Tambang Raya Megah Tbk | 129.500 | 2.792.456.869 | -- | -- |
PT Industri Jamu & Farmasi Sido Muncul Tbk | 1.928.200 | 1.753.193.345 | 22.100 | 19.830.898 |
PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk | 1.927.600 | 4.558.089.836 | -- | -- |
PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk | 318.600 | 2.477.437.197 | 3.500 | 26.608.199 |
PT Pakuwon Jati Tbk | 5.381.900 | 2.589.282.289 | -- | -- |
PT PP (Persero) Tbk | 1.095.600 | 1.211.711.577 | -- | -- |
PT Bank BTPN Syariah Tbk | 834.600 | 3.009.034.268 | 9.500 | 35.708.577 |
PT Vale Indonesia Tbk | 726.800 | 3.466.500.056 | -- | -- |
PT Sarana Menara Nusantara Tbk | 8.715.500 | 00.000.000.000 | 100.100 | 114.273.928 |
PT Xxxxx Xxxxx Media Tbk | 6.490.500 | 2.336.855.005 | -- | -- |
PT Tower Bersama Infrastructure Tbk | 2.912.200 | 8.869.976.226 | 33.100 | 104.563.683 |
PT United Tractors Tbk | 550.600 | 00.000.000.000 | 6.200 | 000.000.000 |
PT Xxxxxx Xxxxx (Persero) Tbk | 1.143.800 | 1.322.900.195 | 13.000 | 14.833.458 |
PT Wismilak Inti Makmur Tbk | 249.800 | 118.827.591 | -- | -- |
. Jumlah | 167.776.985.946 | 1.613.477.635 |
20. IKHTISAR RASIO KEUANGAN REKSADANA
Berikut ini adalah ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, 2021 dan 2020.
Periode dari tanggal 1 Januari tahun 2022 s/d tanggal Prospektus | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 60 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | 3 tahun kalender terakhir | ||||||
2022 2021 | 2020 | |||||||||
Jumlah Hasil Investasi | 8,79% | -0,34% | N/A | N/A | 8,79% -0,34% | N/A | ||||
Hasil Investasi Setelah Xxxxxxhitungkan Beban Pemasaran | 8,79% | -0,34% | N/A | N/A | 8,79% -0,34% | N/A | ||||
Beban Operasi | 15,81% | 0,60% | N/A | N/A | 15,81% 0,60% | N/A | ||||
Perputaran Fortofolio | 1 : 1,54 | 1 : 1.01% | N/A | N/A | 1 : 1,54 1 : 1.01% | N/A | ||||
Persentase Penghasilan Kena Pajak | 0,00% | 0,00% | N/A | N/A | 0,00% 0,00% | N/A |
REKSA DANA INDEKS BNI–AM INDEKS IDX GROWTH30 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022
(Dalam rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
20. IKHTISAR RASIO KEUANGAN REKSADANA (LANJUTAN)
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
21. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah mendokumentasikan kebijakan manajemen risiko keuangan Reksa Dana. Kebijakan yang telah ditetapkan merupakan strategi bisnis secara menyeluruh dan filosofi manajemen risiko. Keseluruhan strategi manajemen risiko Reksa Dana ditujukan untuk meminimalkan pengaruh ketidakpastian yang dihadapi dalam pasar terhadap kinerja keuangan Reksa Dana.
Reksa Dana beroperasi di dalam negeri dan menghadapi berbagai risiko harga, suku bunga atas nilai wajar, kredit dan likuiditas.
a. Risiko Harga
Risiko harga adalah risiko fluktuasi atas instrumen keuangan sebagai akibat perubahan harga pasar yang timbul dari investasi yang dimiliki Reksa Dana terhadap ketidakpastian harga dimasa yang akan datang. Xxxxx Xxxx juga menghadapi risiko harga pasar terkait investasi efek utang. Untuk mengelola risiko harga yang timbul dari investasi ini, Reksa Dana mendiversifikasi portofolionya. Diversifikasi portofolio dilakukan berdasarkan batasan investasi yang ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif. Mayoritas investasi efek utang Xxxxx Xxxx diperdagangkan di bursa dan dimonitor secara harian oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Reksa Dana memliliki eksposur risiko konsentrasi yang signifikan untuk setiap investasi.
b. Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga atas nilai wajar adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan yang disebabkan perubahan suku bunga pasar. Reksa Dana dihadapkan pada berbagai risiko terkait dengan fluktuasi suku bunga pasar. Aset keuangan yang berpotensi terpengaruh risiko suku bunga atas nilai wajar adalah efek utang. Manajer Investasi memonitor perubahan suku bunga pasar untuk memastikan suku bunga Reksa Dana sesuai dengan pasar.
x. Xxxxxx Xxxxxx
Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari nasabah dan atau pihak lawan yang gagal memenuhi liabilitas kontraktual mereka. Risiko kredit tersebut timbul dari Investasi Reksa Dana dalam instrumen utang. Xxxxx Xxxx juga menghadapi risiko kredit dari piutang bunga dan piutang transaksi efek. Tidak ada risiko yang terpusat secara signifikan. Reksa Dana mengelola dan mengendalikan risiko kredit dengan menetapkan investasi dalam efek utang yang memiliki peringkat efek. bagus yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemeringkat Efek dan memantau eksposur terkait dengan batasan-batasan tersebut.
d. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko dimana Reksa Dana akan mengalami kesulitan dalam memperoleh dana untuk memenuhi komitmennya terkait dengan instrumen keuangan. Risiko likuiditas mungkin timbul akibat ketidakmampuan Reksa Dana untuk menjual aset keuangan secara cepat dengan harga yang mendekati nilai wajarnya.
Kebutuhan likuiditas Reksa Dana secara khusus timbul dari kebutuhan untuk menyediakan kas yang cukup untuk membiayai kembali unit penyertaan dan membayar pembagian keuntungan kepada pemegang unit penyertaan. Dalam mengelola risiko likuiditas, Manajer Investasi memantau dan menjaga tingkat likuiditas yang memadai untuk membiayai operasionalnya dan menginvestasikan dari sebagian besar asetnya dalam pasar aktif dan dapat dicairkan setiap saat.
Efek yang dimiliki Reksa Dana dapat dicairkan setiap saat dan sebagian besar terdapat di Bursa Efek Indonesia. Selain itu Manajer Investasi secara rutin mengevaluasi koreksi arus kas dan arus kas aktual serta mencocokkan profil jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan.
REKSA DANA INDEKS BNI–AM INDEKS IDX GROWTH30 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022
(Dalam rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
22. TANGGUNG JAWAB DAN PENERBITAN LAPORAN KEUANGAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian Reksa Dana bertanggung jawab, sejauh kewajiban dan tanggung jawabnya masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian Reksa Dana sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku, atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang telah di otoriasasi untuk diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2023.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
14.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Unit Penyertaan akan diterbitkan per Kelas Unit Penyertaan oleh Bank Kustodian setelah Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form BNI-AM IDXG30 dengan mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan setelah pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah pada rekening masing-masing Kelas Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 di Bank Kustodian. Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran sebagaimana diatur dalam angka 14.5. di bawah.
Manajer Investasi dapat menjual Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Bank Kustodian akan menerima pembayaran dengan pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening BNI-AM IDXG30 sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang ada di Bank Kustodian atau bank lain yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam angka 14.6. di bawah.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 akan dikreditkan ke rekening atas nama BNI-AM IDXG30 sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih yang ada di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 secara lengkap.
14.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dengan melengkapi fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada) untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan serta fotokopi bukti identitas diri dilengkapi sebelum melakukan Pembelian Awal Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30.
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI- AM IDXG30 dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 beserta bukti pembayaran tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM IDXG30, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh pemodal tersebut, termasuk pemilihan Kelas Unit Penyertaan, harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30. Pembelian Unit Penyertaan yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
14.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 secara berkala. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala, termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 secara berkala dapat dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat Pembelian Awal Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 secara berkala. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat
Kelas Unit Penyertaan yang dipilih, tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat Pembelian Awal Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 secara berkala. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat Kelas Unit Penyertaan yang dipilih, tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 secara berkala berikutnya untuk Kelas Unit Penyertaan yang tercantum di dalamnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus, yaitu Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan Pembelian Awal Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30.
14.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Kelas Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga penjualan setiap Kelas Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
14.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 yang telah mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran pembelian tersebut diterima dengan baik sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan (in good fund) di rekening BNI-AM IDXG30 dalam mata uang Rupiah selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 yang telah mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan (in good fund) di rekening BNI-AM IDXG30 dalam mata uang Rupiah setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.3 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih, dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi
dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian sesuai Kelas Unit Penyertaan yang dipilih oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala BNI-AM IDXG30 dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.
14.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening BNI-AM IDXG30 sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih yang ada di Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : STANDARD CHARTERED BANK, CABANG JAKARTA
Nama Rekening : REKSA DANA INDEKS BNI-AM INDEKS IDX GROWTH30 – KELAS R1 Nomor : 000-0000000-0
Bank : STANDARD CHARTERED BANK, CABANG JAKARTA
Nama Rekening : REKSA DANA INDEKS BNI-AM INDEKS IDX GROWTH30 – KELAS I1 Nomor : 000-0000000-0
Bank : STANDARD CHARTERED BANK, CABANG JAKARTA
Nama Rekening : REKSA DANA INDEKS BNI-AM INDEKS IDX GROWTH30 – KELAS I2 Nomor : 000-0000000-0
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas (jika ada) menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembelian kembali Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian berhak untuk menerima atau menolak pemesanan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Xxxxxxxan atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya Bank, pemindahbukuan/transfer, jika ada, sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan BNI- AM IDXG30, maka atas perintah/instruksi Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BNI-AM IDXG30 untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30, dikreditkan ke rekening atas nama BNI-AM IDXG30 sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 secara lengkap.
14.7. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 sebagai berikut:
a) BNI-AM IDXG30 Kelas R1 menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
b) BNI-AM IDXG30 Kelas I1 menetapkan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) namun batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan tidak ditentukan; dan
c) BNI-AM IDXG30 Kelas I2 menetapkan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) namun batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan tidak ditentukan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
14.8. SUMBER DANA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN BNI-AM IDXG30
Dana pembelian Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 sebagaimana dimaksud pada butir 14.6 di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
14.9. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Surat Konfirmasi Transaksi per Kelas Unit Penyertaan sebagai konfirmasi pelaksanaan atas pembelian Kelas Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 oleh Pemegang Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan serta Nilai Aktiva Bersih setiap Kelas Unit Penyertaan yang diperoleh pada saat pembelian Unit Penyertaan. Surat Konfirmasi Transaksi
Unit Penyertaan akan tersedia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi BNI-AM IDXG30.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan BNI- AM IDXG30. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
15.1. PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh investasinya dalam setiap Kelas Unit Penyertaan dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
15.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterbitkan oleh Manajer Investasi (in complete application), yang dilengkapi dengan fotokopi bukti identitas diri Pemegang Unit Penyertaan yang sesuai dengan bukti identitas diri pada saat pembelian Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30, yang ditujukan kepada Manajer Investasi termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual kembali yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM IDXG30, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit
Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari setiap Kelas Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 ke Kelas Unit Penyertaan lainnya dan ke Reksa Dana lain sesuai Kelas Unit Penyertaan (jika ada) yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.
15.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM IDXG30 yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada
1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM IDXG30 yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi kelebihan tersebut dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan).
15.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan diterima dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM IDXG30, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, telah lengkap dan diterima dengan baik (in
complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
15.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 sesuai Kelas Unit Penyertaan adalah harga setiap Unit Penyertaan pada suatu Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 pada akhir Hari Bursa tersebut.
15.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM IDXG30, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual kembali, dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 yang telah lengkap termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual kembali, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM IDXG30, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.
15.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan per Kelas Unit Penyertaan sebagai konfirmasi atas pelaksanaan perintah penjualan kembali Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli kembali serta Nilai Aktiva Bersih setiap Kelas Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli kembali. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan tersedia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi BNI-AM IDXG30.
15.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan
penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio Efek BNI-AM IDXG30 diperdagangkan ditutup; dan/atau
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BNI-AM IDXG30 di Bursa Efek dihentikan; dan/atau
c. Keadaan darurat/Kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Selama periode penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan dimaksud, Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan dan Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali Unit Penyertaan.
BAB XVI
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
16.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam setiap Kelas Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 ke Kelas Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 lainnya atau Reksa Dana lainnya sesuai Kelas Unit Penyertaan (jika ada) yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan, kepada Manajer Investasi dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM IDXG30, Prospektus ini, dan dalam Formulir Pengalihan Investasi.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM IDXG30, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan- persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
16.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan sesuai Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan dari Kelas Unit Penyertaan lain Reksa Dana yang bersangkutan atau Reksa Dana lainnya, termasuk Kelas Unit Penyertaan dari Reksa Dana tersebut, jika ada, yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan dari Reksa Dana lain tersebut sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap termasuk Kelas Unit Penyertaan dari Reksa Dana tersebut, jika ada, dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sampai dengan pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan dari Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap termasuk Kelas Unit Penyertaan dari Reksa Dana tersebut, jika ada, dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan dari Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Kelas Unit Penyertaan dan/atau Unit Penyertaan dan terpenuhinya ketentuan batas minimum penjualan Kelas Unit Penyertaan dan/atau Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan dari Reksa Dana yang dituju pada Hari Bursa berikutnya.
16.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi yang berlaku bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa pengalihan investasi adalah sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.
Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pengalihan investasi yang berlaku.
Ketentuan mengenai Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 berlaku secara kumulatif dalam hal terjadi terhadap pembelian kembali dan pengalihan investasi dari
setiap Kelas Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 ke Kelas Unit Penyertaan lainnya dan ke Reksa Dana lain sesuai Kelas Unit Penyertaan (jika ada) yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.
16.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM IDXG30 yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM IDXG30 yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan).
16.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan per Kelas Unit Penyertaan sebagai konfirmasi atas pelaksanaan perintah pengalihan investasi yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dialihkan serta Nilai Aktiva Bersih setiap Kelas Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dialihkan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan tersedia selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pengalihan Investasi dalam BNI-AM IDXG30 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi BNI-AM IDXG30.
BAB XVII
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
17.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 hanya dapat beralih atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme pembelian dan/atau penjualan kembali dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
17.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 sebagaimana dimaksud pada butir
16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola BNI-AM IDXG30 atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir
16.1 di atas.
BAB XVIII
SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN PENGALIHAN INVESTASI BNI-AM IDXG30
18.1.TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
A. MEKANISME PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
Disclaimer:
Rekening penampungan Reksa Dana pada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) merupakan rekening milik dan atas nama Xxxxx Xxxx yang dibuka oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah instruksi Manajer Investasi.
Seluruh penyampaian instruksi dan/atau informasi dari Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) ke Manajer Investasi serta dari Manajer Investasi ke Bank Kustodian, demikian juga sebaliknya, serta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dari Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan, dilakukan melalui sistem pengelolaan investasi terpadu (S-INVEST).
B. MEKANISME PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN TANPA MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
Disclaimer:
Seluruh penyampaian instruksi dan/atau informasi dari Manajer Investasi ke Bank Kustodian, demikian juga sebaliknya, serta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dari Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan, dilakukan melalui sistem pengelolaan investasi terpadu (S-INVEST).
18.2. TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
A. MEKANISME PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
Disclaimer:
Seluruh penyampaian instruksi dan/atau informasi dari Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) ke Manajer Investasi serta dari Manajer Investasi ke Bank Kustodian, demikian juga sebaliknya, serta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dari Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan, dilakukan melalui sistem pengelolaan investasi terpadu (S-INVEST).
B. MEKANISME PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN TANPA AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
Disclaimer:
Seluruh penyampaian instruksi dan/atau informasi dari Manajer Investasi ke Bank Kustodian, demikian juga sebaliknya, serta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dari Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan, dilakukan melalui sistem pengelolaan investasi terpadu (S-INVEST).
18.3. TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
A. MEKANISME PENGALIHAN INVESTASI MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
Surat Konfirmasi Kepemilikan UP dan Penarikan UP
Disclaimer:
Seluruh penyampaian instruksi dan/atau informasi dari Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) ke Manajer Investasi serta dari Manajer Investasi ke Bank Kustodian, demikian juga sebaliknya, serta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit
Penyertaan dari Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan, dilakukan melalui sistem pengelolaan investasi terpadu (S-INVEST).
B. MEKANISME PENGALIHAN INVESTASI TANPA AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
Surat Konfirmasi Kepemilikan UP dan Penarikan UP
Disclaimer:
Seluruh penyampaian instruksi dan/atau informasi dari Manajer Investasi ke Bank Kustodian, demikian juga sebaliknya, serta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dari Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan, dilakukan melalui sistem pengelolaan investasi terpadu (S-INVEST).
BAB XIX
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
19.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir
18.2. di bawah.
19.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i) Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii) Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii) Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv) Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v) Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
vi) Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
vii) Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi, antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
19.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam angka 19.1. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
19.4. PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang-undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan.
BAB XX
PENAMBAHAN DAN PENUTUPAN KELAS UNIT PENYERTAAN
20.1. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 dengan melakukan perubahan Kontrak dan Prospektus ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Kontrak dan Prospektus ini. Penambahan Kelas Unit Penyertaan berlaku sejak Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan.
20.2. Dalam hal suatu Kelas Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 diperintahkan untuk ditutup oleh OJK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku, Manajer Investasi wajib:
1. melakukan perubahan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan
2. menginstruksikan Bank Kustodian untuk menghentikan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 yang ditutup pada tanggal dilakukannya perubahan Kontrak.
Pada tanggal yang sama dengan dilakukannya perubahan Kontrak dan berdasarkan konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan pada Kelas Unit Penyertaan yang ditutup, Manajer Investasi akan menginstruksikan Bank Kustodian untuk melakukan pembayaran pelunasan Kelas Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 yang ditutup ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan, dengan ketentuan pembayaran pelunasan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak perubahan Kontrak.
20.3. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk menutup suatu Kelas Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30, Manajer Investasi wajib:
1. menyampaikan pemberitahuan rencana penutupan Kelas Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan pada Kelas Unit - Penyertaan yang ditutup;
2. menandatangani kesepakatan penutupan Kelas Unit Penyertaan dengan Bank Kustodian;
3. melakukan perubahan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan
4. menginstruksikan Bank Kustodian untuk menghentikan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 yang ditutup pada tanggal dilakukannya perubahan Kontrak.
Pada tanggal yang sama dengan dilakukannya perubahan Kontrak dan berdasarkan konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan pada Kelas Unit Penyertaan yang ditutup, Manajer Investasi akan menginstruksikan Bank Kustodian untuk melakukan pembayaran pelunasan Kelas Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 yang ditutup ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan, dengan ketentuan pembayaran pelunasan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak perubahan Kontrak.
20.4. Penutupan seluruh Kelas Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 berlaku dalam hal BNI-AM IDXG30 dibubarkan dan dilikuidasi.