PUBLIC SERVICES INTERNATIONAL
PUBLIC SERVICES INTERNATIONAL
FEDERASI SERIKAT PEKERJA FARMASI DAN KESEHATAN REFORMASI
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
WORKSHOP
“DISKUSI PERUMUSAN STANDARISASI INDUK PERJANJIAN KERJA BERSAMA SEKTOR KESEHATAN (RUMAH SAKIT)
Hotel Paragon, Jakarta: 28 Mei 2016
KERANGKA ACUAN
Latar Belakang
Salah satu indikator keberhasilan keberadaan serikat pekerja dalam suatu perusahaan adalah sejauh mana Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dihasilkan mempengaruhi kesejahteraan anggotanya. Manakala PKB secara substansi tidak berbeda dengan peraturan perundang-undangan menjadi wajar anggota mempertanyakan peran dari pengurus serikat pekerjanya.
Perjanjian kerja bersama (PKB) yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Collective Labour Agreement (CLA) ataupun dalam bahasa Belanda disebut dengan Collective Arbeids Overeenkomst (CAO) tak ubahnya sebagai suatu perjanjian pada umumnya. Oleh karena itu dalam perumusan PKB juga perlu mengikuti kaedah dan asas perjanjian agar PKB yang dihasilkan tidak bercelah untuk dipermasalahkan dikemudian hari ataupun diabaikan oleh majelis hakim manakala terjadi perselisihan di pengadilan. Diantara asas hukum perjanjian yang sering dijumpai dalam berbagai literatur hukum yakni asas kebebasan berkontrak dan asas itikad baik yang teradopsi dalam Pasal 1338 KUHPerdata, asas konsensualisme/kesepakatan yang teradopsi dalam Pasal 1320 KUHPerdata, dan asas kepastian hukum (pacta sunt servanda).
Disamping itu, sebagai suatu kaedah hukum otonom dalam hukum perburuhan, PKB merupakan sumber hukum yang dapat dibuat oleh para pihak dalam relasi hubungan perburuhan yang dapat saja menyimpangi regulasi/tidak bertentangan dalam arti merugikan kepentingan pekerja. Dengan
demikian, karena PKB merupakan suatu perjanjian yang juga merupakan suatu sumber hukum bagi para pihak, pembentukan PKB sesungguhnya merupakan proses pembentukan aturan hukum yang sejatinya juga mengacu pada kaedah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan benar.
Beberapa panduan dari beberapa literatur pembentukan peraturan yang dicantumkan juga dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang kiranya dapat menjadi referensi bagi serikat pekerja dalam pembentukan PKB yakni dalam pembentukan PKB perlu memperhatikan kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat atau pihak pembentuk yang tepat, adanya kesesuaian antara jenis,hierarki, dan materi muatan, pecantuman norma dalam setiap PKB harus dapat dilaksanakan dan memperhatikan kedayagunaan dan kehasilgunaan, dan adanya kejelasan rumusan pembentukan setiap norma dalam PKB.
Selama hampir 4 (empat) bulan terakhir FSP FARKES Reformasi bersama dengan PSI mengadakan serangkaian lokarya dan pertemuan teknis guna mempersiapkan perumusan PKB Induk disektor kesehatan (Rumah Sakit). PKB yang akan menjadi “contoh atau standar” bagi para anggota FSP FARKES Reformasi disektor ini. Pembuatan PKB Induk ini didasarkan pada evaluasi dan penilaian PKB yang saat ini dimiliki oleh para anggota FSP FARKES Reformasi, meskipun serikat pekerja berhasil dalam merundingkan perjanjian kerja bersama tetapi kualitas dari perjanjian tersebut masih rendah: isi perumusan, pemahaman atas aturan/perundang-undangan yang berlaku (sebagai aturan pendukung). Lemahnya kualitas ini tentunya memberikan dampak pada pelaksanaan PKB ditempat kerja sehingga mudah terjadi “penyimpangan isi secara sepihak”, dan tentunya ini juga “menyulitkan” serikat pekerja dalam proses penyelesaian sengketa atau pelanggaran yang terjadi.
Oleh karenanya sebagai bagian dari mandat organisasi, FSP FARKES Reformasi menggunakan momen ini untuk memberikan layanan keanggotan dalam mempersiapkan draft PKB Induk yang dapat menjadi pegangan dan standard minimal yang telah siap untuk dipergunakan dalam perumusan PKB di tiap perusahaan khususnya khususnya bagi anggota disektor kesehatan (Rumah Sakit).
Tujuan Kegiatan
Memaparkan hasil perumuskan PKB Induk sektor kesehatan (Rumah Sakit) melalui pertemuan lokakarya satu hari pada hari Sabtu 28 Mei 2016. Dalam pertemuan lokakarya ini para peserta tim akan berdiskusi secara intensif dan efektif dalam membahas draft PKB untuk dapat diselesaikan menjadi acuan final standard minimal PKB di tiap serikat pekerja disektr kesehatan (Rumah Sakit), dalam pertemuan ini secara umum akan mendiskusikan perihal
1) definisi dan aspek hukum pembuatan PKB
2) isi dan penjelasannya dalam muatan draft PKB yang telah diterima peserta
3) analisis kelemahan dan kekuatan draf PKB
4) validasi dan bagaimana PKB Induk (Standar) ini bisa digunakan
Peserta
Peserta hadir dalam pertemuan ini adalah Tim DPP FSP FARKES Reformasi dan PUK yang terlibat dalam proses perumusan ini, mereka adalah:
No | Nama | Organisasi |
DPP FSP FARKES Reformasi | ||
1 | Xxxxxxx Xxxxxx | Xxxxx Umum |
2 | Xxxxx Xxxxx | Xxxxxxxxxx Umum |
Xxx Xxxxxxx dari DPP FSP FARKES Reformasi | ||
3 | Xxxx Xxxxxxxx | Sekretaris Bidang Hukum, Pembelaan dan PKB |
4 | Xxxx Xxxxxxxxxxxxxxx | Ketua Bidang Riset dan Pengembangan |
5 | Xxxxxxxxx Xxxxxx | Xxxxxxxxxx Bidang Riset dan Pengembangan |
DPD dan PUK FSP FARKES Reformasi | ||
6 | Xxxxxxx, S.H | DPD Jawa Tengah |
7 | Sulistiono | PUK RS Telogorejo Semarang |
8 | Xxx Xxxxxxx | PUK RS Islam Klaten |
9 | Xxxxxxx Xxxxx Xxx Xxxx | PUK RS Islam Cawas Klaten |
10 | Xxxxxx Xxxxxxx | PUK PUK RS Panti Rapih Yogyakarta |
11 | Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx | PUK RS Panti Rapih Yogyakarta |
12 | Amirudin | DPD DKI Jakarta/PUK RS Islam Pondok Kopi Jakarta |
12 | Xxxxxxxx Xxx Xxxxx | PUK RS Xxxxxxx Xxxxxxx |
13 | X. Xxxxx Xxxxxx | PUK RS Xxxxxxx Xxxxxxx |
14 | Xxxxxxxxx Xxxxxxx | PUK RS Islam Cempaka Putih |
15 | Xxxxxxxxx Xxxxxxx | PUK RS Islam Cempaka Putih |
16 | Xxxxxxxx Xxxxxxx | PUK RS Islam Cempaka Putih |
17 | Xxxxx Xxxxxxx | PUK RS Islam Pondok Kopi Jakarta |
18 | Xxxx Xxxxxxx | PUK RS Husada Jakarta |
19 | Bd. Rosmaniar, S.AmKeb, S.Pd | PUK RS Husada Jakarta |
Fasilitator/Narasumber | ||
20 | Xxx Xxxxxxxx | PAKKAR (Pusat Kajian Kebijakan dan Advokasi Perburuhan) |
PSI | ||
21 | Xxxxx Xxxxxxxx | PSI |
Mohon melakukan konfirmasi sebelum tanggal 18 Mei 2016 ke Xxxxx Xxxxxxxx melalui email: xxxxx.xxxxxxxx@xxxxx-xxx.xxx atas SMS ke 000000000000
Tanggal dan Tempat Kegiatan
Kegiatan dilaksanakan pada hari Sabtu 28 Mei 2016 jam 08.00 – 16.00 WIB di:
Hotel Paragon Jakarta
Jl. K.H. Xxxxx Xxxxxx No. 29, Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tel: (000) 0000000
(Hotel ini terletak di depan MNC Menara atau disamping Stasiun Gondangdia)
Transport dan Penginapan
Peserta dari Jawa Tengah dan Yogyakarta disedikan penginapan di Hotel Paragon: Check in 27 Mei dan Check Out 28 Mei 2016 (Twin Sharing).
Transport peserta dari Jawa Tengah dan Yogyakarta disiapkan oleh PSI dengan Pesawat terbang ekonomi berangkat 27 Mei dan kembali 28 Mei (malam). Mohon dapat konfirmasi kehadiran dengan memberikan nama sesuai KTP ke Xxxxx Xxxxxxxx sebelum tanggal 17 Mei 2016, email: xxxxx.xxxxxxxx@xxxxx-xxx.xxx atau HP: 0813801416310
Bilamana PSI telah membelikan tiket pesawat dan peserta tidak bisa hadir setelah melakukan konfirmasi maka beban biaya tiket akan dibebankan ke peserta.
Bila peserta mempersiapkan perjalanannya sendiri, dipersilahkan menggunakan kereta api atau pesawat ekonomi (BUKAN Garuda), dengan biaya perjalanan pulang pergi adalah tidak lebih dari Rp 800,000 (delapan ratus ribu rupiah), untuk penggantian biaya peserta harus memberikan kopi tiket perjalanan pulang dan kwitansi pembelian.
PSI akan mengganti biaya perjalanan dengan taxi atau bus Damri dari bandara Xxxxxxxx Xxxxx ke Hotel Paragon tapi mohon memberikan bukti pembelian tiket (Damri, pilih turun di Stasiun Gambir) atau slip argo taxi (gunakan Taxiku, Express atau Bluebird dan minta ke driver bila telah sampai di hotel). Tanpa bukti perjalanan PSI tidak akan mengganti biaya
Jadwal Acara
Sabtu, 28 Mei 2016 | ||
Jam | Muatan Acara | Penangung jawab |
08.00 | Pembukaan dan Perkenalan Pengenalan peserta dan fasilitator, maksud dan tujuan acara, dan kesepakatan tatatertib acara | Xxxxx Xxxxxxxx, PSI Xxxxxxx Xxxxxx, Ketua Umum DPP FSP FARKES Reformasi |
08.45 | Sesi 1: Definisi dan Aspek Hukum - Penjelasan umum hakekat, fungsi dan tujuan PKB dalam aspek hukum - Paparan usulan kerangka PKB | Fasilitator dan Xxxx Xxxxxxxx |
10.00 | Coffee/Tea Break | |
10.15 | Sesi 2: Isi dan Muatan Draft PKB Induk - berbagi usulan penambahan bab/kerangka PKB secara umum - penyepakatan tambahan ataupun pengurangan bab/krangka/batang tubuh draft PKB | Fasilitator dan Xxxx Xxxxxxxx |
11.15 | Sesi 3: Analisis Kelemahan dan Kekuatan PKB hasil babakan - Diskusi redaksional pasal per pasal | Fasilitator dan Xxxx Xxxxxxxx |
12. 30 | Break | Fasilitator dan Xxxx Xxxxxxxx |
13.30 | - Lanjutan Sesi 3 - Kesimpulan draf PKB | Fasilitator dan Xxxx Xxxxxxxx |
14.30 | Sesi 4: Validasi dan Bagaimana PKB Induk ini bisa digunakan | Fasilitator dan Xxxx Xxxxxxxx |
15.30 | Kesimpulan dan Penutup | Xxxxx Xxxxx, Sekretaris Umum DPP FSP FARKES Reformasi Xxxxx Xxxxxxxx, PSI |
16.00 | Selesai |