Memorandum of Agreement (Perjanjian Kerjasama)
Memorandum of Agreement (Perjanjian Kerjasama)
Antara FKIP Universitas Veteran Bangun Nusantara dengan STIT Xxxxx Xxxx Bima
Nomor : 004/MOA/FKIP/Univet.Btr/III/2022 Nomor: 69/ST-SG/c/BAK/III/2022
Pada hari ini Senin tanggal 7 Maret 2022 Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, M.Pd
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Veteran Bangun Nusantara yang beralamat di Jl. Letjend.
X. Xxxxxxxxx No. 1 Sukoharjo, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Xxxxx Xxxxxxxxx X, M.Sos.I.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Ketua STIT Xxxxx Xxxx Xxxx yang beralamat di Jl. Sukun Karara, No. 2 Kota Bima, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK sepakat mengadakan perjanjian kerjasama yang berdasarkan pada prinsip kemitraan dan saling memberi manfaat dengan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1 TUJUAN
Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan dharma Pendidikan, salah satu bagian dari Tridharma Perguruan Tinggi.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup kerjasama ini terkait pelaksanaan dharma Pendidikan, antara lain sebagai berikut.
1. Seminar/ lokakarya
2. Kuliah umum/ kuliah pakar/ visitting professor/ visiting lecture
3. Pertukaran Mahasiswa
4. Pengelolaan Jurnal Ilmiah
5. Kegiatan akademik lain yang bermanfaat bagi PARA PIHAK
Page 1 of 2
Pasal 3 PELAKSANAAN
Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak surat perjanjian kerjasama ini ditandatangani PARA PIHAK.
Pasal 4 PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan kerjasama ini akan diatur dalam perjanjian kontrak kerjasama yang akan ditentukan berdasarkan anggaran dan kemampuan PARA PIHAK. Untuk maksud tersebut PARA PIHAK setuju akan membentuk tim pelaksana yang terdiri dari perwakilan PARA PIHAK.
Pasal 5 LAIN-LAIN
Semua perbedaan pendapat dan atau sengketa yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama akan diselesaikan oleh PARA PIHAK secara musyawarah.
Pasal 6 PENUTUP
1. Setiap perubahan dan lain-lain yang belum diatur dalam surat Perjanjian Kerjasama ini akan diatur lebih lanjut secara tertulis dan dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat PARA PIHAK dan menjadi bagian yang tidak terpisah dari surat kerjasama ini.
2. Perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) diatas kertas bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing satu rangkap untuk PARA PIHAK.
Demikian Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK
dengan etikad baik serta penuh rasa tanggung jawab.
Ketua STIT Xxxxx Xxxx Bima Xxxxx Xxxxxxxxx J, M.Sos.I. | Sukoharjo, 7 Maret 2022 Dekan FKIP Univet Bantara Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, M.Pd NIPy 198912312015091222 |