PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT CABANG SYARIAH SOLOK
DENGAN
SD NEGERI 03 KAMPUNG JAWA TENTANG
PELAYANAN JASA PERBANKAN
DALAM BENTUK PENGELOLAAN REKENING SIMPANAN PELAJAR (SimPeI) iB
Nomor : 018/KCS-SL/SimPel/08-2016 Nomor :
Pada hari Rabu tanggal 04 Agustus 2016, bertempat di Solok, telah diadakan Perjanjian Kerjasama antara kedua belah Pihak sebagai berikut:
I. PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Cabang Syariah Solok dalam hal ini diwakili oleh XXX XXXXXX XXXXX selaku Pj. Pemimpin Cabang beralamat di Jl. Sudirman No 11 Solok, bertindak dalam jabatannya tersebut berdasarkan Surat Kuasa khusus Xx.XX/000/XxX/00-0000 tanggal 03 Agustus 2016, untuk dan atas nama PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat disebut Bank Nagari, yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Nomor 1 tanggal 1 Februari 2007 yang dibuat dihadapan Notaris X. Xxxxxx Xxxxx, SH dan disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak azazi Manusia Republik lndonesia dengan Keputusan Nomor W3-0074 HT.01.01-TH.2007 tanggal 04 April 2007, beserta perubahan-perubahannya yang terakhir dimuat dalam Akta Nomor 24 Tanggal 22 Juli 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Xxxxx Xxxxx, SH, X.Xx, berkedudukan di Padang dan beralamat di Xxxxx Xxxxxx Xx 00, xxxxx xxxxxxxxnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
II. Sekolah Dasar Negeri 03 Kampung Jawa, dalam hal ini diwakili oleh Xxxxxxx Xxxxx X.Xx NIP 19630322 198305 2 001 bertindak selaku Kepala Sekolah Dasar Negeri 03 Kampung Jawa Kota Solok beralamat di Xx..XX Tubun Kecamatan Tanjung Harapan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Solok Nomor : 821/007/SPP/BKD-2015 selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Selanjutnya PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan suatu Badan Hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan bergerak dibidang Jasa Perbankan yang menawarkan kerjasama pelayanan jasa perbankan kepada PIHAK KEDUA dalam bentuk pengelolaan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) iB untuk siswa PIHAK KEDUA.
2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah lembaga pendidikan yang membutuhkan pelayan jasa perbankan dari PIHAK PERTAMA dan menyatakan menerima penawaran kerjasama dari PIHAK PERTAMA dalam bentuk pengelolaan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) iB selanjutnya disebut dengan "Perjanjian" dengan menetapkan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 DEFINISI
Kecuali diberi pengertian lain secara khusus, maka kata-kata atau istilah yang disebutkan dalam
Perjanjian ini diartikan sebagaimana tercantum dibawah ini:
1. Bank adalah PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat yang disebut Bank Nagari.
2. Direksi adalah Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat.
3. Kantor Cabang Syariah Solok adalah Kantor Cabang Syariah PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat
4. Buku Tabungan adalah buku yang diberikan oleh Bank untuk mencatat setoran, penarikan dan bunga yang diperoleh pemilik rekening
5. Tabungan SimPel iB adalah tabungan untuk siswa yang diterbitkan secara nasional oleh Bank-Bank di lndonesia, dengan persyaratan mudah dan sederhana serta fitur yang menarik, dalam rangka edukasi dan inklusi keuangan untuk mendorong budaya menabung selak dini.
6. Nasabah adalah siswa PAUD, TK, SD, SMP, SMA, Madrasah ( MI, MTs, MA ) atau sederajat, yang berusia dibawah 17 tahun dan belum memiliki KTP.
7. Reward adalah hadiah yang diberikan kepada nasabah.
8. Komite Produk adalah komite dari organisasi SimPel iB yang anggotanya terdiri dari perwakilan bank peserta dan Otoritas Jasa Keuangan yang akan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
9. Komite Pemasaran dan Komunikasi adalah komite organisasi SimPel iB yang anggotanya terdiri dari perwakilan Bank perserta dan Otoritas Jasa Keuangan yang akan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
10. Online adalah terkoneksinya jaringan antara cabang yang satu dengan cabang yang lain sehingga dapat memudahkan nasabah untuk bertransaksi di cabang manapun selain cabang asal penerbit rekening tabungan.
11. NIK adalah Nomor lnduk Kependudukan sebagai tanda kependudukan Warga Negara lndonesia.
12. NIS adalah Nomor lnduk Siswa yang diterbitkan oleh sekolah.
13. NISN adalah Nomor lnduk Siswa Nasional yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
14. Orang Tua adalah salah satu orang tua dari nasabah yang memberikan persetujuan pembukaan rekening, pelaksanaan transaksi dan penutupan rekening.
15. Wali adalah orang yang ditunjuk ditetapkan oleh pengadilan sebagai pengganti fungsi orang tua dari nasabah, yang memberikan persetujuan pembukaan rekening, pelaksanaan transaksi dan penutupan rekening.
16. Sekolah adalah sekolah yang melakukan kerjasama dengan Bank Nagari dan menjadi perpanjangan tangan Bank Nagari dalam menyediakan layanan perbankan kepada Nasabah melakukan pembukaan rekening.
17. Rekening Dormant adalah rekening yang tidak ada mutasi selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut.
18. Konversi adalah perubahan jenis produk tabungan yang dilakukan oleh Bank Nagari dari produk SimPel iB menjadi produk tabungan reguler, apabila nasabah telah berusia 17 (tujuh belas) tahun keatas sesuai dengan ketentuan yang telah diinformasikan dan dimintakan persetujuan kepada nasabah pada saat pembukaan rekening.
19. Petugas Sekolah adalah seseorang yang ditunjuk oleh sekolah seperti Kepala Sekolah (diisi jabatan yang paling tinggi dalam struktur.
Pasal 2 MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud Perjanjian ini adalah untuk menjalin kerjasama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA di bidang Pelayanan Jasa Perbankan dalam bentuk pengelolaan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) iB.
2. Tujuan Perjanjian ini adalah sebagai dasar dan pedoman bagi PARA PIHAK dalam pelaksanaan kerjasama di bidang pelayanan jasa perbankan dalam bentuk Pengelolaan Rekening Simpanan Pelajar (SimPel) iB tersebut.
Pasal 3
RUANG LINGKUP PERJANJIAN
Ruang lingkup Perjanjian ini adalah kerjasama yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Pelayanan jasa-jasa perbankan oleh PIHAK PEBTAMA kepada PIHAK KEDUA sesuai peraturan perbankan.
2. Pembukaan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) iB oleh PIHAK PERTAMA kepada siswa PIHAK KEDUA sekaligus pelayanan jasa perbankan dari PIHAK PERTAMA kepada siswa PIHAK KEDUA yang menjadi Nasabah SimPel iB PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN
Dengan tidak mengurangi segala hak dan kewajiban PARA PIHAK yang telah diatur dalam perjanjian
ini, maka hak dan kewajiban PARA PIHAK adalah sebagai berikut:
I. Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA
a. Hak PIHAK PERTAMA
1. Menerima daftar Siswa PIHAK KEDUA yang akan membuka rekening SimPel iB pada PIHAK PERTAMA.
2. Melakukan verifikasi dan registrasi terhadap permohonan pembukaan rekening SimPel iB yang diajukan oleh siswa PIHAK KEDUA sesuai ketentuan yang berlaku pada PIHAK PERTAMA.
3. Menyetujui dan menolak permohonan pembukaan rekening SimPel iB yang diajukan oleh siswa PIHAK KEDUA.
4. Menggunakan lokasi PIHAK KEDUA untuk melakukan aktifitas pembukaan rekening dan transaksi serta promosi SimPel iB sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
b. Kewajiban PIHAK PERTAMA
1. Memberikan pelayanan jasa perbankan kepada PIHAK KEDUA.
2. Melakukan edukasi dan sosialisasi kepada PIHAK KEDUA terkait produk SimPel iB.
3. Membuka rekening SimPel lB yang dlajukan oleh siswa PIHAK KEDUA yang telah memenuhi syarat dan ketentuan pembukaan rekening yang berlaku pada PIHAK PERTAMA.
4. Menunjuk pegawai PIHAK PERTAMA untuk melakukan koordinasi dengan PIHAK KEDUA terkait pelaksanaan perjanjian ini.
II. Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA
a. Hak PIHAK KEDUA
1. Menerima pelayanan jasa perbankan dari PIHAK PERTAMA khususnya dibidang pengelolaan rekening SimPel iB.
2. Mendapatkan sosialisasi serta edukasi dari PIHAK PERTAMA terkait produk SimPel iB.
b. Kewajiban PIHAK KEDUA
1. PIHAK KEDUA memberikan ruang kepada PIHAK PERTAMA untuk mensosialisasikan dan memberi edukasi terkait XxxXxx iB kepada siswa PIHAK KEDUA.
Pasal 5 PEMBUKAAN REKENING
1. Pembukaan rekening SimPel iB siswa PIHAK KEDUA oleh PIHAK PERTAMA dapat dilakukan di kantor PIHAK PERTAMA maupun dilokasi PIHAK KEDUA.
2. Pembukaan rekening SimPel iB yang diajukan oleh siswa PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA hanya dapat dilakukan sepanjang siswa PIHAK KEDUA telah memenuhi persyaratan dan ketentuan pembukaan rekening SimPel iB yang berlaku pada PIHAK PERTAMA.
3. Siswa PIHAK KEDUA yang telah memiliki rekening Xxxxxx iB pada PIHAK PERTAMA akan mendapatkan buku tabungan yang akan diserahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada siswa PIHAK KEDUA atau kepada Orang tua,/ Wali siswa PIHAK KEDUA.
4. Penyerahan buku tabungan sebagaimana dimaksud angka 4 diatas juga dapat dilakukan oleh PIHAK PERTAMA disekolah melalui izin PIHAK KEDUA.
Pasal 6
PENARIKAN DAN PENYETORAN DANA
1. Transaksi penarikan dan penyetoran dana dapat dilakukan secara langsung di kantor cabang Bank dan/atau di lokasi PIHAK KEDUA sesuai dengan prosedur dan ketentuan PIHAK PERTAMA.
2. Transaksi penarikan dana di lokasi PIHAK KEDUA dapat dilakukan melalui petugas PIHAK PERTAMA yang bertugas di lokasi PIHAK KEDUA dengan menggunakan sarana dan prasarana milik Bank antara lain mobil kas keliling, dll.
Pasal 7 PENGADUAN NASABAH
1. Pengaduan nasabah yang timbul akibat pelaksanaan tabungan SimPel iB, penyelesaiannya akan menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
2. Mekanisme penyelesaian pengaduan nasabah sesuai dengan ayat 1 diatas dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku pada PIHAK PERTAMA.
Pasal 8 BIAYA-BIAYA
1. Biaya-biaya yang timbul akibat adanya kegiatan promosi dan sosialisasi oleh PIHAK PERTAMA akan menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
2. Biaya yang dikenakan atas produk maupun transaksi pada SimPel iB berupa namun tidak terbatas pada biaya administrasi, biaya rekening pasif, transaksi penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, dan transfer mengikuti ketentuan yang berlaku di PIHAK PERTAMA dan menjadi tanggung jawab Nasabah.
Pasal 9
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
1. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini dan secara otomatis diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, demikian seterusnya untuk tahun berikutnya, kecuali diakhiri sesuai ketentuan ayat 2 Pasal ini.
2. Apabila salah satu Pihak menghendaki perubahan atau pengakhiran atas Perjanjian ini, maka Pihak yang bersangkutan wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum tanggal perubahan atau pengakhiran Perjanjian yang dikehendaki.
3. Dengan berakhirnya atau diakhirinya perjanjian ini tidak menghapuskan tanggung jawab masing-masing pihak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya yang masih harus diselesaikan yang timbul berdasarkan perjanjian ini pada saat perjanjian ini belum berakhir atau diakhiri.
4. Untuk pengakhiran perjanjian ini PARA PIHAK setuju untuk mengenyampingkan ketentuan hukum yang tercantum dalam pasal 1266 KUH perdata.
Pasal 10 FORCE MAJEURE
1. PARA PIHAK wajib untuk melaksanakan seluruh ketentuan-ketentuan yang dltetapkan dalam Perjanjian ini kecuali dalam hal terjadinya Force Majeure yang menyebabkan terhentinya atau tertundanya Perjanjian ini.
2. Keadaan Force Majeure adalah kejadian-kejadian di luar kekuasaan PARA PIHAK yang mengakibatkan terhentinya atau tertundanya Perjanjian ini yang tidak dapat dituntut seperti pada gempa bumi, banjir, kebakaran, ledakan, topan, badai, sabotase, huru-hara, pemogokan dan adanya peraturan atau larangan Pemerintah atau pemegang regulasi perbankan yang berpengaruh pada Perjaniian ini.
3. Setiap kejadian yang bersifat Force Majeure harus diberitahukan kepada Pihak lainnya paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya Force Majeure dengan surat pemberitahuan yang disertai dengan keterangan resmi dari pejabat pemerintah setempat yang berwenang.
4. Tidak adanya pemberitahuan hingga lewatnya waktu sebagaimana ditentukan dalam ayat
3 pasal ini, mengakibatkan Pihak yang lain yang tidak mengalami peristiwa Force Majeure berhak untuk tidak mengakui adanya peristiwa Force Majeure tersebut.
5. Biaya-biaya yang timbul dan diderita oleh Pihak yang mengalami Force Majeure bukan merupakan tanggung jawab Pihak lainnya.
6. PARA PIHAK sepakat bahwa setiap permasalahan yang timbul sebagai akibat dari kejadian atau peristiwa Force Majeure atau menyebabkan tidak terlaksananya Perjanjian ini secara tetap akan diselesaikan secara musyawarah.
Pasal 11 PERNYATAAN DAN JAMINAN
1. PARA PIHAK menyatakan menjamin bahwa pihak-pihak yang menandatangani Perjanjian ini dan/atau surat-surat lampiran lainnya adalah merupakan Pihak-Pihak yang berhak dan bewenang mewakili PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan dan Anggaran Dasar dan atau Keputusan yang berlaku pada masing-masing pihak.
2. PARA PIHAK menyatakan dan menjamin bahwa segala risiko dan kerugian materil maupun imateril yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Perjanjian ini sepenuhnya menjadi beban masing-masing pihak dan membebaskan Pihak lainnya dari segala risiko dan kerugian tersebut apabila salah satu pihak melanggar ketentuan dalam Perjanjian ini.
3. PARA PIHAK menjamin akan menjaga kerahasiaan segala data/ dokumen terkait dengan Perjanjian ini dari pihak manapun.
4. PIHAK KEDUA wajib menginformasikan kepada PIHAK PERTAMA setiap terjadi pergantian pejabat yang berwenang/ pengurus pada PIHAK KEDUA.
Pasal 12
KERAHASIAAN INFORMASI DAN DATA
1. PARA PIHAK sepakat dan setuju bahwa segala informasi dan data baik yang tertulis maupun yang direkam dalam penyimpanan memori yang dimiliki oleh PARA PIHAK di dalam system secara keseluruhan yang terdapat dalam dokumentasi program dan informasi-informasi lain yang berkaitan dengan bisnis, produk dan pelayanan yang diketahui atau timbul berdasarkan perjanjian ini adalah bersifat rahasia.
2. Selama berlakunya perjanjian ini PARA PIHAK wajib menyimpan dan menjaga kerahasiaan seluruh informasi dan data yang bersifat rahasia dan tidak diperkenankan atau dapat bertindak atau mengijinkan pihak ketiga bertindak dengan cara apapun untuk mempublikasikan, menyebarkan, menawarkan, menyerahkan atau mengalihkan informasi dan data dimaksud kepada pihak manapun kecuali ada persetujuan tertulis dari pihak pemilik informasi dan data atau dalam rangka memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pelanggaran terhadap ketentuan kerahasiaan sebagai tersebut pada ayat (1) Pasal ini yang menyangkut rahasia perbankan, akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan berikut peraturan pelaksanaannya.
Pasal 13 KORESPONDENSI
1. Setiap pemberitahuan dan atau korespondensi akan dilakukan melalui para personel masingmasing pihak sebagai berikut :
PIHAK PERTAMA
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT
Cabang : Xxxxxxx Xxxxx
Alamat : Xx.Xxxxxxxx Xx.00 Xxxxx
Telepon : (0751) 325874
Faksimili : (0755) 325916
PIHAK KEDUA
Nama Sekolah : SD Negeri 03 Kampung Jawa
Alamat : Jl. KS Tubun
Telepon : 0755- 20841
2. Jika terjadi perubahan alamat yang tercantum dalam perjanjian ini, maka pihak yang mengubah alamat wajib memberitahu secara tertulis atas perubahan tersebut kepada pihak lainnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah perubahan alamat tersebut.
3. Segala akibat yang timbul karena perubahan alamat yang tidak diberitahukan kepada pihak lainnya, sepenuhnya menjadi resiko dan tanggung jawab pihak yang mengubah alamat.
Pasal 14 ADDENDUM
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja ini atau apabila salah satu Pihak bermaksud untuk mengubah syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kerja ini, maka Pihak tersebut wajib mengajukan usulan perubahannya secara tertulis kepada Pihak lainnya.
2. Setiap perubahan dan/atau penambahan terhadap syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh PARA PIHAK serta dibuat dalam bentuk addendum/amandemen yang akan menjadi satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja ini.
Pasal 15 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Perjanjian ini tunduk pada Hukum Negara Republik lndonesia.
2. Dalam hal ini terjadi perselisihan mengenai pelaksanaan dan penafsiran Perianjian ini, PARA PIHAK terlebih dahulu akan menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
3. Apabila penyelesaian secara musyawarah mulakat sebagaimana drmaksud dalam ayat 2 diatas tidak tercapai, maka PARA PIHAK sepakat menyerahkan penyelesaian perselisihan ini di Pengadilan Negeri dengan memilih tempat kedudukan yang umum dan tetap pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Xxxxxx Xxxxx.
Pasal 16 PENGALIHAN PERJANJIAN
1. Hak dan kewajiban PARA PIHAK berdasarkan Perjanjian ini tidak boleh dialihkan sebagian maupun seluruhnya, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
2. Masing-masing Pihak dan para pengganti haknya berhak menikmati sepenuhnya semua keuntungan yang diperoleh dari pelaksanaan Perjanjian ini, dan wajib terikat oleh semua ketentuan dan syarat-syarat di dalam Perjanjian ini.
Pasal 17 KETENTUAN LAIN
PARA PIHAK akan melakukan semua tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan, menggunakan, dan/atau menikmati hak-hak yang dimiliki atau diperoleh yang timbul dari Perjanjian ini atau dokumen-dokumen yang timbul karenanya.
1. PARA PIHAK dengan ini menyatakan bahwa tidak ada pihak-pihak lain yang berkeberatan dan/atau mengajukan tuntutan dalam bentuk dan dengan cara apapun atas pelaksanaan Perjanjian ini baik saat ini maupun saat mendatang,
2. Lampiran-lampiran dari Perjanjian ini merupakan bagian yang menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama serta mengikat seperti halnya pasal-pasal dalam Perjanjian ini. Dalam hal terjadi ketidaksesuaian atau inkonsistensi atas isi Perjanjian ini dengan lampiran-lampiran dalam Perjanjran ini, maka berlaku ketentuan dalam Perjanjian ini.
3. PARA PIHAK dengan ini menyatakan bahwa perwakilan-perwakilannya yang ditunjuk adalah pihak yang mempunyai hak dan wewenang untuk membuat dan menandatangani Perjanjian ini dan atau dokumen-dokumen yang terkait.
4. Dalam hal ada satu atau lebih dari ketentuan Perjanjian ini yang menjadi tidak sah, batal atau tidak dapat dilaksanakan, ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini tetap berlaku dan dalam hal demikian PARA PIHAK sepakat untuk menggantikan ketentuan yang tidak sah, batal atau tidak dapat dilaksanakan tersebut dengan ketentuan lain yang sah dan dapat dilaksanakan.
5. Kesepakatan dan tugas serta tanggung jawab PARA PIHAK berdasarkan Perjanjian ini tidak berakhir karena berhalangan tetapnya salah satu Pihak yang mewakili dan/atau berakhirnya jabatan PARA PIHAK yang mewakili dalam Perjanjian, tetapi tetap wajib untuk dipenuhi dan ditaati oleh pengganti Hak & kewajiban dari masing-masing Pihak.
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal dan tempat sebagaimana disebut pada bagian awal Perjanjian ini dalam rangkap 2 (dua) asli masing- masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan satu rangkap untuk PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SD NEGERI 03
SUMATERA BARAT KAMPUNG JAWA CABANG SYARIAH SOLOK
XXX XXXXXX XXXXX XXXXXXX XXXXX