PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI MALANG DENGAN
ASOSIASI PILOT DRONE INDONESIA (APDI) TENTANG
PENGEMBANGAN PROGRAM PENDIDIKAN, KOLABORASI PENELITIAN, PROGRAM PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT BERSAMA, SERTIFIKASI KEAHLIAN
NOMOR : 29.1.6/UN32.7/KS/2024
NOMOR : 02-039/PK.REG.UNI/I/2024
Pada hari ini, Senin Tanggal Dua Puluh Sembilan Bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (29-01-2024), yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Xx. Xxx Xxxxx, M.Hum, Dekan Fakultas Ilmu Sosial (FIS), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Negeri Malang, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxx 0 Xxxxxx, selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
2. Xxxxxxxxx Xxx Xxxxxxxx, S.T, Ketua Asosiasi Pilot Drone Indonesia Regional Jawa Timur, yang diangkat berdasarkan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Asosiasi Pilot Drone Indonesia yang berkedudukan di Jalan Mayar Airdas II/No. 04, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA; dan
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, dan masing-masing disebut PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK KESATU adalah Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang yang berperan sebagai pelaksana terdepan dalam pengembangan bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah Asosiasi Pilot Indonesia Asosiasi Pilot Drone Indonesia telah berbadan hukum sejak tahun 2016.
c. bahwa masing-masing PIHAK memiliki kemampuan untuk memberikan dukungan dalam Perjanjian Kerjasama secara kelembagaan yang saling menguntungkan, berlandaskan pada Kesepakatan Bersama antara Universitas Negeri Malang dan Asosiasi Pilot Drone Indonesia dengan Nomor 16.1.132/UN32/KS/2024 dan Nomor MOU.401/APDI- UM/I/2024 tentang Pengembangan Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Tata Kelola
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas PARA PIHAK sepakat saling mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama tentang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan sertifikasi keahlian (selanjutnya disebut Perjanjian), dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut.
PASAL 1 KETENTUAN UMUM
Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan:
(1) Perjanjian kerjasama ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi PARA PIHAK dalam rangka menyelenggarakan pengembangan dalam bidang pengembangan program pendidikan, kolaborasi penelitian, program pengabdian kepada masyarakat bersama, dan sertifikasi keahlian.
(2) Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mewujudkan kerjasama, koordinasi dan efektifitas penyelenggaraan pengembangan program pendidikan, kolaborasi penelitian, program pengabdian kepada masyarakat bersama, dan sertifikasi keahlian dalam rangka pengembangan kelembagaan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia PARA PIHAK
(3) Rencana Anggaran Biaya (selanjutnya disingkat RAB) adalah dokumen perencanaan yang berisi perhitungan biaya penyelenggaraan Program pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan sertifikasi keahlian secara terinci sebagai acuan dalam penagihan dan pembayaran selama jangka waktu pengayaan yang ditetapkan.
PASAL 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian ini mencakup kerjasama di bidang Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi di antara PARA PIHAK sebagai berikut:
(1) Program Pendidikan
a. Sharing dosen dalam rangka kuliah tamu, kuliah pakar, dosen pembimbing, dan rekognisi;
b. Kolaborasi penyusunan buku ajar dan perangkat pembelajaran yang topiknya berkaitan dengan pemanfaatan drone untuk keilmuan.
(2) Kolaborasi Penelitian
a. Kolaborasi penelitian dan publikasi;
(3) Pengabdian Kepada Masyarakat Bersama
a. Kerjasama dalam pembinaan Desa Mitra dan kebencanaan;
b. Kerjasama dalam melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat berdasarkan isu strategi, dan;
x. Xxxxxsama dalam peningkatan kuantitas dan kualitas output kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Sertifikasi Keahlian
(5) Kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK
(6) Kegiatan akan melibatkan Prodi S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Prodi S1 Geografi, S1 Prodi Pendidikan Geografi, Prodi S1 Sejarah, Prodi S1 Pendidikan Sejarah, Prodi S1 Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, Prodi S1 Sosiologi, Prodi S1 Ilmu Komunikasi, Prodi S2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Prodi S2 Prodi Pendidikan Geografi, Prodi S2 Pendidikan Sejarah, dan Prodi S3 Prodi Pendidikan Geografi dari PIHAK SATU dan seluruh Sumber Daya Manusia yang dimiliki oleh PARA PIHAK.
PASAL 3 TUJUAN
Perjanjian ini disusun dengan tujuan untuk meningkatkan kerjasama dalam pengembangan program pendidikan, kolaborasi penelitian, program pengabdian kepada masyarakat bersama, sertifikasi keahlian dalam rangka pengembangan kelembagaan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KESATU berhak untuk:
a. Mengusulkan kepada PIHAK KEDUA untuk memberi bantuan dalam hal pelaksanaan Penyelenggaraan Pengembangan dalam pengembangan program pendidikan, kolaborasi penelitian, program pengabdian kepada masyarakat bersama, sertifikasi keahlian dalam rangka pengembangan kelembagaan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sesuai ruang lingkup kepada PIHAK KESATU; dan
b. Mendapat bantuan berupa fasilitas pelaksanaan pengembangan program pendidikan, kolaborasi penelitian, program pengabdian kepada masyarakat bersama, sertifikasi keahlian peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam rangka pengembangan kelembagaan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sesuai dengan ruang lingkup yang disepakati.
(2) PIHAK KESATU berkewajiban untuk:
a. Menfasilitasi kegiatan yang telah dikerjasamakan sesuai dengan ruang lingkup yang disepkati;
b. Memberi informasi berupa data/materi sesuai dengan ruang lingkup yang disepakati kepada PIHAK KEDUA; dan
c. Melaporkan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama kepada PIHAK KEDUA
sesuai kegiatan yang dilaksanakan.
(3) PIHAK KEDUA berhak untuk:
a. Mengusulkan kepada PIHAK KESATU untuk memberi bantuan dalam hal Penyelenggaraan Pengembangan dalam pengembangan program
pendidikan, kolaborasi penelitian, program pengabdian kepada masyarakat bersama, sertifikasi keahlian peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam rangka pengembangan kelembagaan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sesuai ruang lingkup kepada PIHAK KEDUA; dan
b. Mendapat bantuan berupa fasilitas pelaksanaan Penyelenggaraan Pengembangan dalam pengembangan program pendidikan, kolaborasi penelitian, program pengabdian kepada masyarakat bersama, sertifikasi keahlian dalam rangka pengembangan kelembagaan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sesuai dengan ruang lingkup yang disepakati.
(4) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
a. Menfasilitasi kegiatan yang telah dikerjasamakan sesuai dengan ruang lingkup yang disepkati;
b. Memberi informasi berupa data/materi sesuai dengan ruang lingkup yang disepakati kepada PIHAK KESATU; dan
c. Melaporkan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama kepada PIHAK KESATU
sesuai kegiatan yang dilaksanakan.
PASAL 5
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Jangka waktu Perjanjian ini adalah lima (5) tahun dan dapat diperpanjang atau dihentikan sebelum waktunya sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 6
DURASI PROGRAM KERJASAMA
Durasi penyelenggaraan Program pendidikan, penelitian, seminar, pelatihan, pengabdian kepada masyarakat dan sertifikasi keahlian peningkatan kualitas ditetapkan oleh PIHAK KESATU untuk masa dua belas (12) bulan disesuaikan dengan kesepakatan bersama.
PASAL 7 BIAYA KEGIATAN
(1) Komponen biaya secara langsung disalurkan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA yang rinciannya dijelaskan dalam RAB.
(2) PIHAK KESATU tidak bertanggung jawab untuk menanggung biaya-biaya lain selain biaya yang sudah disepakati di dalam RAB sebagaimana dimaksud ayat (1).
(3) PIHAK KESATU tidak menanggung biaya melebihi durasi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud Pasal 6.
(4) Pembayaran dilakukan secara bertahap dibagi dalam satu (1) termin.
(5) PIHAK KESATU tidak menanggung biaya yang masih tersisa apabila terdapat kondisi sebagai berikut :
a. Tagihan dan Laporan tidak disampaikan oleh PIHAK KEDUA.
b. Kegiatan yang telah dianggarkan tidak dilaksanakan.
PASAL 8 PELAKSANAAN KERJASAMA
(1) PARA PIHAK menunjuk petugas sebagai narahubung untuk koordinasi dalam pelaksanaan kerjasama dan menyampaikan pemberitahuan kepada PIHAK lainnya;
(2) PIHAK KESATU memberikan informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan dalam penyelenggaraan pengembangan program pendidikan, kolaborasi penelitian, program pengabdian kepada masyarakat bersama, peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam rangka pengembangan kelembagaan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia kepada PIHAK KEDUA.
(3) PIHAK KEDUA menawarkan pengembangan program pendidikan, kolaborasi penelitian, program pengabdian kepada masyarakat bersama, peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam rangka pengembangan kelembagaan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia kepada PIHAK KESATU;
(4) PIHAK KEDUA menyampaikan konsep RAB kepada PIHAK KESATU;
(5) PIHAK KESATU melakukan verifikasi konsep RAB dari PIHAK KEDUA;
(6) PARA PIHAK dapat merevisi konsep RAB berdasarkan hasil verifikasi;
(7) PARA PIHAK menandatangani RAB yang telah disepakati untuk selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan penagihan dan pembayaran;
(8) PIHAK KEDUA mengirimkan surat tagihan biaya pengembangan program pendidikan, kolaborasi penelitian, program pengabdian kepada masyarakat bersama, peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam rangka pengembangan kelembagaan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (1);
(9) PARA PIHAK menyampaikan laporan penyelenggaraan biaya pendidikan, penelitian, seminar, pelatihan, pengabdian kepada masyarakat dan peningkatan kualitas sumber daya manusia kepada;
(10)PIHAK KEDUA memberikan kesempatan dan informasi kepada PIHAK KESATU untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan biaya pendidikan, penelitian, seminar, pelatihan, pengabdian kepada masyarakat dan peningkatan kualitas sumber daya manusia; dan
(11)PARA PIHAK melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama secara berkala sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 9 KORESPONDENSI
(1) Semua surat atau pemberitahuan dikirim oleh masing-masing PIHAK kepada PIHAK lainnya, mengenai dan/atau hal yang berkaitan dengan Perjanjian ini, dilakukan secara tertulis melalui korespondensi dan/atau surel dengan alamat sebagai berikut:
PIHAK KESATU:
Nama : Xxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, M.Pd Alamat : Xxxxx Xxxxxxxx 0 Xxxxxx
Telepon 085755900028
Surel : xxxxxxxxxx.xxx@xx.xx.xx
PIHAK KEDUA:
Nama : Xxxxx Xxxxxxx
Alamat : Xxxxx Xxxxx Xxxxxx XX/Xx. 04, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur
Telepon 081235188890
PASAL 10
FORCE MAJEURE
(1) Masing-masing PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian ini yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan masing-masing PIHAK yang digolongkan sebagai force majeure.
(2) Peristiwa yang dapat digolongkan force majeure antara lain dan tidak terbatas pada bencana alam (gempa bumi, topan, banjir, dan lain-lain), wabah penyakit, perampokan, pencurian, sabotase, perang, peledakan, revolusi, huru-hara, dan kekacauan ekonomi/moneter, dan regulasi Pemerintah yang berpengaruh pada Perjanjian ini.
(3) PIHAK yang terkena force majeure wajib memberitahukan kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya force majeure.
(4) Bilamana dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dimaksud belum atau tidak ada tanggapan dari PIHAK yang menerima pemberitahuan, maka adanya risiko atas peristiwa sebagaimana dimaksud ayat (3) dianggap telah disetujui oleh PIHAK tersebut.
(5) Keadaan force majeure sebagaimana dimaksud dalam pasal ini tidak menghapuskan Perjanjian, dan berdasarkan kesiapan kondisi PARA PIHAK dapat melangsungkan kerja sama sebagaimana mestinya.
PASAL 11 PERSELISIHAN
(1) Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian ini terdapat perselisihan atau ketidaksesuaian pendapat di antara PARA PIHAK, akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila ketentuan pada ayat (1) tidak tercapai maka PARA PIHAK sepakat untuk menyerahkan perselisihan yang timbul pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
PASAL 13 KETENTUAN PENUTUP
(1) Segala perubahan dan/atau hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dibicarakan secara musyawarah oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu adendum yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
(2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup, dan ditandatangani PARA PIHAK, serta keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing PIHAK.
(3) PARA PIHAK wajib menyampaikan kopi Perjanjian ini kepada bagian- bagian terkait di instansi masing-masing.
PIHAK KESATU Dekan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang Xx. Xxx Xxxxx, M.Hum NIP 196212041987011001 | PIHAK KEDUA Ketua Asosiasi Pilot Drone Regional Jawa Timur Rapaharya Xxx Xxxxxxxx, ST |