DRAFT PERJANJIAN KERJASAMA PENERIMAAN MAHASISWA PROGRAM SARJANA JALUR BEASISWA UTUSAN DAERAH (BUD) ANTARA DENGAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR
DRAFT
PERJANJIAN KERJASAMA
PENERIMAAN MAHASISWA PROGRAM SARJANA
JALUR BEASISWA UTUSAN DAERAH (BUD)
ANTARA
..............................................
DENGAN
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
NOMOR :
: /IT3/KsP/2015
TANGGAL : 2015
PERJANJIAN KERJASAMA
PENERIMAAN MAHASISWA PROGRAM SARJANA
JALUR BEASISWA UTUSAN DAERAH (BUD)
ANTARA
..................................................
DENGAN
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Nomor :
Nomor : / IT3 / KsP / 2015
Pada hari ini,......... tanggal ............ bulan ......... tahun Xxx Xxxx Xxxx Xxxxx, bertempat di …………………., yang bertanda tangan di bawah ini :
1. .......................................................... : ..................................... , dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ................., yang berkedudukan di ........, selanjutnya dalam Perjanjian Kerjasama ini disebut PIHAK PERTAMA
2. Xxxxx Xxxxxxxxxxx : Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Institut Pertanian Bogor, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Institut Pertanian Bogor yang berkedudukan di Gedung Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Lantai 2, Kampus IPB Darmaga, Bogor, selanjutnya dalam Perjanjian Kerjasama ini disebut PIHAK KEDUA
Dengan ini sepakat untuk bersama-sama membuat perjanjian kerjasama mengenai penyelenggaraan layanan pendidikan bagi mahasiswa penerima Beasiswa Utusan Daerah Program Sarjana yang dilaksanakan oleh Institut Pertanian Bogor seperti diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal 1
PENGERTIAN
Beasiswa Utusan Daerah (BUD) adalah suatu cara penerimaan mahasiswa baru IPB yang direkomendasikan dan dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan atau Lembaga Swasta, yang bila lulus diharapkan kembali ke daerah asal untuk membangun daerah.
Pasal 2
TUJUAN
Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia di .........., melalui penyelenggaraan pendidikan program Sarjana bagi para mahasiswa penerima Beasiswa Utusan Daerah (BUD) dari ......... di Institut Pertanian Bogor.
Pasal 3
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup kerjasama ini mencakup Penyelenggaraan Pendidikan Program Sarjana oleh PIHAK KEDUA untuk mahasiswa yang diutus dan dibiayai PIHAK PERTAMA melalui Jalur Beasiswa Utusan Daerah (BUD)
PIHAK PERTAMA pada tahun ajaran 2015/2016 akan mengirimkan sebanyak .... (.....) mahasiswa yang telah lolos seleksi untuk menempuh program sarjana di Institut Pertanian Bogor.
Nama-nama mahasiswa penerima BUD sebagaimana dimaksud disajikan sebagai lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 4
TUGAS DAN WEWENANG
PIHAK PERTAMA melakukan sosialisasi dan penjaringan calon mahasiswa Jalur BUD serta mendaftarkan calon mahasiswa terpilih kepada PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA melakukan seleksi calon mahasiswa yang akan diterima sebagai mahasiswa Jalur BUD dan mengirimkan hasil seleksi secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN
Kewajiban Pihak Pertama :
Membayar biaya pendidikan sebagaimana Pasal 7 kepada PIHAK KEDUA.
Mengurus keberangkatan mahasiswa terpilih ke kampus Institut Pertanian Bogor.
Melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan program beasiswa.
Menjamin bahwa mahasiswa tidak mengundurkan diri dengan alasan apapun.
Menjamin bahwa mahasiswa tidak pindah dari jalur pembiayaan pendidikan BUD ke pembiayaan pendidikan jalur reguler.
Kewajiban Pihak Kedua :
Menyelenggarakan pendidikan Program Sarjana.
Melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan program beasiswa.
Bertanggung jawab terhadap proses pembelajaran kepada mahasiswa penerima beasiswa dengan berpegang pada Buku Panduan Program Pendidikan Sarjana yang berlaku mengenai ketentuan akademik dan kemahasiswaan.
Membuat laporan perkembangan akademik per tahun kepada PIHAK PERTAMA.
Hak Pihak Pertama :
Melakukan monitoring pelaksanaan pendidikan kepada PIHAK KEDUA.
Memberikan teguran secara lisan dan tulisan bilamana PIHAK KEDUA lalai atau tidak memenuhi kewajiban.
Hak Pihak Kedua :
Menerima dana untuk pembiayaan program beasiswa sesuai dengan jadwal dan besaran yang telah disepakati.
Melakukan monitoring pembiayaan program beasiswa kepada PIHAK PERTAMA.
Memberikan teguran secara lisan dan tulisan bilamana PIHAK PERTAMA lalai atau tidak memenuhi kewajiban.
Menetapkan status non aktif bagi mahasiswa, apabila PIHAK PERTAMA belum membayarkan biaya pendidikan selama lebih dari 2 (dua) semester, sesuai kalender akademik IPB.
Pasal 6
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PERJANJIAN
Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerjasama ini ditetapkan selama masa pendidikan 9 (sembilan) semester.
Jika mahasiswa dapat menyelesaikan pendidikan program sarjana kurang dari 9 (sembilan) semester, maka kelebihan biaya pendidikan dikembalikan sesuai jadwal kalender akademik IPB.
Penghitungan biaya semester yang dimaksud pada Pasal 6 Ayat (2) adalah didasarkan atas semester penuh, terhitung sejak hari pertama semester berjalan sesuai kalender akademik IPB.
Jika dalam jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerjasama seperti dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1), mahasiswa tidak dapat menyelesaikan pendidikan pada Program Sarjana, maka PIHAK PERTAMA wajib menyelesaikan pembiayaan pendidikan maksimal 12 (dua belas) semester.
Jangka waktu perjanjian ini tidak terkait dengan pencapaian Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) mahasiswa selama memenuhi ketentuan akademik IPB yang tercantum dalam buku panduan program pendidikan sarjana tahun 2015.
Pasal 7
PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Biaya pendidikan Program S1 IPB untuk ……. orang mahasiswa selama 9 (sembilan) semester sebesar Rp ……. (dengan huruf) sebagaimana tercantum pada lampiran. Biaya pendidikan ini hanya untuk satu mayor, bukan mayor ganda.
Biaya penunjang pendidikan untuk …… orang mahasiswa selama 9 (sembilan) semester sebesar Rp .......... (dengan huruf) dengan rincian sebagaimana tercantum pada lampiran.
Pasal 8
PEMBAYARAN
Biaya pendidikan tersebut pada Pasal 7 Ayat (1) oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dibayarkan melalui transfer ke rekening pada Bank Rakyat Indonesia dengan nomor virtual account masing-masing mahasiswa seperti terlampir.
Pembayaran biaya pendidikan tersebut pada Pasal 7 Ayat (1) dapat dilakukan dengan cara pembayaran per tahun atau sesuai kesepakatan yang dibayarkan setiap awal tahun ajaran sesuai dengan kalender akademik yang ditentukan oleh PIHAK KEDUA.
Biaya penunjang pendidikan pada Pasal 7 Ayat (2) dapat dibayarkan langsung kepada mahasiswa oleh PIHAK PERTAMA atau melalui PIHAK KEDUA.
Pasal 9
LAPORAN PELAKSANAAN
PIHAK KEDUA menyerahkan laporan kemajuan pelaksanaan pendidikan dalam bentuk Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) setiap tahun kepada PIHAK PERTAMA.
Hasil penyelenggaraan Pendidikan Program Sarjana merupakan pertanggungjawaban PIHAK KEDUA terhadap PIHAK PERTAMA.
Pasal 10
PENGAKHIRAN PERJANJIAN
Atas permohonan salah satu pihak sebagai pemohon (PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA), perjanjian ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu perjanjian sebagaimana tersebut pada Pasal 6 perjanjian ini berdasarkan persetujuan kedua belah pihak (Pemohon dan Termohon).
Permohonan pengakhiran perjanjian sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 Ayat (1) harus disampaikan oleh Pemohon kepada Termohon secara tertulis disertai alasan-alasan yang mendasarinya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengakhiran perjanjian.
Pengakhiran perjanjian sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 Ayat (1), tidak serta merta mengakhiri hak-hak dan kewajiban PARA PIHAK yang timbul dari perjanjian kerjasama ini.
Pasal 11
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
Masing-masing pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian ini, yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan masing-masing pihak yang digolongkan sebagai Keadaan Kahar (Force Majeure).
Peristiwa yang dapat digolongkan Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah antara lain sebagai berikut : adanya bencana alam seperti gempa bumi, taufan, banjir atau hujan terus menerus, wabah penyakit, adanya perang, peledakan, sabotase, revolusi, pemberontakan, huru hara, adanya tindakan pemerintahan dalam bidang ekonomi dan moneter yang secara nyata berpengaruh terhadap pelaksanaan perjanjian ini.
Apabila terjadi Keadaan Kahar (Force Majeure) maka pihak yang lebih dahulu mengetahui wajib memberitahukan kepada pihak lainnya selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas hari) setelah terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure).
Keadaan Kahar/Force Majeure sebagaimana dimaksud Pasal 11 Perjanjian ini tidak menghapuskan atau mengakhiri perjanjian ini. Setelah keadaan Kahar/Force Majeure berakhir, maka PARA PIHAK akan melanjutkan kerjasama sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini.
Pasal 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila dalam pelaksanaan kerjasama ini di antara kedua belah pihak terdapat perselisihan atau ketidaksesuaian pendapat, akan diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat.
Apabila musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1) tidak tercapai, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyerahkan perselisihan yang timbul pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia untuk diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal PARA PIHAK mengalami pergantian pejabat penandatangan, perubahan manajemen atau organisasi, maka PARA PIHAK menjamin bahwa secara hukum perjanjian ini tetap berlaku sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian ini sampai dengan selesainya perjanjian dan kedudukan PARA PIHAK langsung beralih kepada pejabat penggantinya
Suatu perubahan pada Perjanjian Kerjasama ini hanya dapat dibuat setelah melalui konsultasi dan mendapat persetujuan secara tertulis dari kedua belah pihak, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.
Perjanjian terpisah antara PIHAK PERTAMA dengan mahasiswa yang bertentangan dengan ketentuan dalam perjanjian ini dinyatakan tidak mengikat terhadap hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli bermaterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
5) Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diselesaikan secara musyawarah antara kedua belah pihak.
Pasal 14
KORESPONDENSI
Semua pemberitahuan dan surat menyurat antara PARA PIHAK sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini akan dilakukan secara tertulis.
Setiap pemberitahuan dan surat menyurat akan dialamatkan sebagai berikut:
PIHAK PERTAMA:
Nama : ………………………. Jabatan : ………………………. Alamat : ………………………. Telp/Fax : ………………………. Email : ……………………….
|
PIHAK KEDUA:
Nama : Jabatan : Ketua Tim BUD Alamat : Gedung Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx, lantai 0 Xxxxxx XXX Xxxxxxx, Xxxxx Telp/Fax : 0000-0000000, 8629882 Email : xxx@xxx.xx.xx
|
Setiap perubahan dan penggantian dari alamat-alamat tersebut di atas, wajib diberitahukan secara tertulis oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain.
................. , ............... 2015
PIHAK KEDUA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Xxxxx Xxxxxxxxxxx Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan |
PIHAK PERTAMA ..........................................
................................................... ..................................... |
Lampiran Surat Perjanjian Kerjasama Antara ......................... dengan Institut Pertanian Bogor
Tabel 1. Daftar .......... (...........) Orang Penerima Beasiswa Utusan Daerah dari ..................................................
No |
Nama |
Program Studi |
NIM |
Nomor BRI Virtual Account |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
PIHAK KEDUA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Xxxxx Xxxxxxxxxxx Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan |
PIHAK PERTAMA ...........................................
................................... ............... |
Lampiran Surat Perjanjian Kerjasama Antara ......................... dengan Institut Pertanian Bogor
Tabel 2. Rincian Pembiayaan Pendidikan Program Sarjana Beasiswa Utusan Daerah dari ..................................................
No |
Uraian |
Biaya Pendidikan tahun ke - |
Total |
|||||||||
2015 |
2016 |
2017 |
2018 |
2019 |
|
|||||||
1 |
Biaya Pendaftaran |
Rp. 400.000 |
|
|
|
|
Rp. 400.000 |
|||||
2 |
Biaya Tahun Pertama (hanya dibayarkan satu kali) :
|
|
||||||||||
|
1. Biaya Perlengkapan Mhs Baru |
Rp. 700.000 |
|
|
|
|
Rp. 700.000 |
|||||
|
2. Biaya Asrama TPB IPB |
Rp. 1.200.000 |
|
|
|
|
Rp. 1.200.000 |
|||||
|
3. Biaya Deposit Asrama |
Rp. 100.000 |
|
|
|
|
Rp. 100.000 |
|||||
|
4. Biaya Perhimpunan Orang Tua Mahasiswa /POM IPB |
Rp. 750.000 |
|
|
|
|
Rp. 750.000 |
|||||
|
5. Biaya Akses Internet untuk mahasiswa |
Rp. 500.000 |
|
|
|
|
Rp. 500.000 |
|||||
3 |
Biaya Pendidikan |
|
|
|
|
|
|
|||||
|
1. Biaya Pendidikan |
Rp. 22.000.000 |
Rp. 22.000.000 |
Rp. 22.000.000 |
Rp. 22.000.000 |
Rp. 22.000.000 |
Rp. 110.000.000 |
|||||
|
2. PPDH** |
|
|
|
|
|
|
|||||
4 |
Biaya Penunjang Pendidikan* |
|
|
|
|
|
|
|||||
|
1. Biaya riset atau penyelesaian tugas akhir |
|
|
|
|
|
|
|||||
|
2. Biaya hidup |
|
|
|
|
|
|
|||||
|
3. Biaya buku |
|
|
|
|
|
|
|||||
|
4. Biaya Tempat Tinggal |
|
|
|
|
|
|
|||||
|
(Biaya lain-lain dapat disesuaikan sesuai kebutuhan dan program penyandang dana) |
|
|
|
|
|
|
|||||
TOTAL BIAYA / MAHASISWA |
Rp 25.650.000 |
Rp. 22.000.000 |
Rp. 22.000.000 |
Rp. 22.000.000 |
Rp. 22.000.000 |
Rp 113.650.000 |
||||||
TOTAL BIAYA UNTUK ........ MAHASISWA |
|
|
|
|
|
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
PIHAK KEDUA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Xxxxx Xxxxxxxxxxx Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan |
PIHAK PERTAMA ...........................................
................................... ............... |