LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH POLITEKNIK KESEHATAN PADANG
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH POLITEKNIK KESEHATAN PADANG
TAHUN 2022
POLITEKNIK KESEHATAN PADANG
JALAN SIMPANG PONDOK KOPI SITEBA NANGGALO TELP.(0000)0000000, FAX (0000)0000000
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH POLITEKNIK KESEHATAN PADANG
TAHUN 2022
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala Rahmat dan Hidayah-NYA, sehingga laporan Kinerja Instansi Pemerintah Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Padang Tahun 2022 dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
Laporan Kinerja ini merupakan bagian dari pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas kinerja dalam kerangka good governance dan pertanggungjawaban atas kinerja pencapaian sasaran strategis.
Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Padang ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Landasan penyusunan laporan ini adalah Rencana Strategis Tahun 2020-2024 dengan menyajikan analisa antara target dan realisasi yang menjadi fokus kerja Politeknik Kesehatan Padang pada tahun 2022. Permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam pencapaian target tahun 2022, akan menjadi rencana tindak lanjut untuk perbaikan kinerja program Politeknik Kesehatan Padang.
Selain itu perbaikan budaya kerja dengan mengusung nilai-nilai integritas dan akuntabilitas di lingkungan Politeknik Kesehatan Padang juga akan menjadi modal utama peninkatan kinerja yang disertai kerja keras jajaran Politeknik Kesehatan Padang serta dukungan lintas sektor, instansi terkait lainnya, seluruh pemangku kepentingan akan menjadi sinergi pencapaian target pada tahun berikutnya.
Diharapkan laporan kinerja ini dapat memberikan manfaat dan informasi atas pencapaian kinerja Politeknik Kesehatan Padang sebagai lembaga pemerintah yang bertanggungjawab atas pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan.
Padang, Januari 2023
Direktur Polteknik Kesehatan Padang,
Xxxxxxxxx, X.Xx, X.Xxx. Sp.Jiwa
NIP 19720528 199503 2 001
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Poltekkes Kemenkes Padang TA. 2022
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR RINGKASAN EKSEKUTIF DAFTAR ISI
DAFTAR TABEL
BAB I PENDAHULUAN
A Latar Belakang
B Tugas Pokok dan Fungsi C Visi dan Misi
D Sumber Daya Manusia E Sistematika
BAB II PERENCANAAN KINERJA
A Rencana Strategis B Perjanjian Kinerja
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
A. Capaian Kinerja Organisasi
B. Realisasi Anggaran BAB IV PENUTUP LAMPIRAN
RINGKASAN EKSEKUTIF
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Padang Tahun 2022 berisi gambaran perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan serta capaian sasaran strategik yang dilaksanakan pada tahun 2022 yang merupakan capaian kinerja tahun ketiga pelaksanaan Renstra Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Padang Tahun 2020- 2024. Laporan ini berisi penetapan kinerja dan akuntabilitas kinerja, dimana termasuk di dalamnya akuntabilitas keuangan,analisis kinerja dan evaluasi kinerja guna menyajikan suatu informasi yang utuh atas upaya yang telah dilakukan dan tingkat capaian dari target pada tingkat sasaran program.
Nilai capaian kinerja Poltekkes Kemenkes Padang Tahun 2022 dibandingakan dengan tahun sebelumnya seperti digambarkan diagram garis dibawah ini :
Tren Capaian Kinerja Poltekkes
Kemenkes Padang
120
100
80
60
40
Tren Capaian Kinerja
Poltekkes Kemenkes Padang
20
0
2020
2021
Nilai capaian kinerja tahun 2021 adalah 76.95% (BB=”Baik Sekali”). Jika dibandingkan pada tahun 2020 capaian kinerja mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Pencapaian sasaran strategis yang diukur melalui indikator kinerja program tersebut, didukung oleh anggaran Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang tahun 2022 sebesar Rp 76,601,484,000,- dimana pada berjalannya waktu mengalami revisi pagu anggaran hingga 10 kali menjadi Rp 69,541,437,000,-. Persentase realisasi anggaran Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun Anggaran 2022 adalah 88,80% atau terealisasi sejumlah Rp 61,772,672,261,-.
Dalam melaksanakan program kerja tahun 2022 yang mengacu pada Rencana Strategis Tahun 2020 – 2024 serta Rencana Kinerja Tahunan tahun 2022. Berdasarkan rencana tersebut telah di tetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang meliputi aspek tridharma perguruan tinggi yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Kinerja tahun 2022 Poltekkes Kemenkes Padang dapat diukur setelah tahun anggaran berakhir. Pengukuran kinerja tersebut menggunakan Sepuluh Indikator Kinerja Utama (IKU) yaitu :
1. Rasio Dosen terhadap Mahasiswa
2. Persentase serapan lulusan di pasar kerja kurang dari 1 tahun.
3. Jumlah kegiatan pengabdian kepada masyarakat berbasis wilayah dalam 1 tahun.
4. Karya yang diusulkan mendapat HAKI.
5. Penelitian yang dipublikasikan.
6. Jumlah kegiatan penelitian yang dilakukan dosen dalam 1 tahun.
7. Persentase jumlah dosen berkualifikasi S3.
8. Dosen yang berprestasi nasional dan internasional.
9. Indeks Kepuasan Masyarakat.
10. Persentase mahasiswa dari masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapat bantuan dana pendidikan.
11. Persentase kelulusan Uji Kompetensi.
12. Jumlah Mahasiswa yang mendapatkan penghargaan di tingkat Internasional, Nasional dan Regional ( Prov/Kab/Kota).
13. Kinerja pengelolaan keuangan efektif, efisien dan akuntabel.
• Persentase pendapatan PNBP terhadap biaya operasional.
• Jumlah Pendapatan PNBP ( dlm Rupiah ).
Pencapaian yang belum bisa terpenuhi maka Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang berupaya keras agar tercapainya target dari indikator kinerja utama melalui percepatan beberapa alternatif program dalam pencapaiannya. Proses perbaikan kinerja melalui perbaikan setiap proses yang ada di setiap unit merupakan proses berkelanjutan yang akan selalu dilakukan baik melalui reformasi / perubahan pada tatanan birokrasi, perbaikan system pengalokasian anggaran dan percepatan setiap pelaporan.
iv
BAB I PENDAHULUAN
A. UMUM
Pembangunan Kesehatan Nasional merupakan upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan kesehatan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (RPJP-N).
Penyelenggaraan pembangunan kesehatan ini mengacu Sistem Kesehatan Nasional (SKN) tahun 2012, yang mengacu azas perikemanusiaan, pemberdayaan dan kemandirian, adil dan merata, serta pengutamaan dan manfaat. Keberhasilan pengelolaan kesehatan ini memerlukan komitmen yang tinggi, dukungan, koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergisme yang baik dari pelaku untuk menghasilkan tata penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang baik (good governance).
Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang sebagai Institusi pendidikan yang menghasilkan tenaga kesehatan, memiliki peran penting dalam penyediaan tenaga kesehatan yang berkualitas untuk memenuhi kebutuhan program kesehatan dan tuntutan masyarakat. Untukitu Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang senantiasa melakukan pengembangan program untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan dengan mengacu pada visi dan misi Pemerintah sesuai dengan RPJMN 2020-2024, terdapat 7 agenda Pembangunan Nasional. Pada Agenda ke 3 (tiga) Pembangunan Nasional dantaranya meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, maka sektor kesehatan harus fokus untuk meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta dengan penekanan pada penguatan pelayanan kesehatan dasar (Primary Health Care) dengan mendorong peningkatan promotof dan preventif, dengan inovasi dan pemanfaatan teknologi.
Kegiatan pada Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024 yang ditetapkan dengan Nomor 21 Tahun 2020 terkait dengan Program Kesehatan Masyarakat berfokus pada penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, penurunan prevalensi stunting dan wasting pada balita, peningkatan GERMAS, dan kemudian diikuti dengan indikator lainnya.
Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang sebagai Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan yang merupakan UPT Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI yang menghasilkan tenaga kesehatan, memiliki peran penting dalam penyediaan tenaga
kesehatan yang berkualitas untuk memenuhi kebutuhan program kesehatan dan tuntutan masyarakat. Untuk itu Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang senantiasa melakukan pengembangan program untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan dengan mengacu pada visi dan misi Pemerintah dan Kementerian Kesehatan tahun 2020-2024.
Sebagai Institusi Pendidikan Tinggi di bidang kesehatan, Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang bertugas menyelenggarakan pendidikan tenaga kesehatan yang professional, melakukan penelitian dibidang kesehatan dan melakukan pengabdian kepada masyarakat.Keseluruhan tugas dan sekaligus bentuk pelayanan di atas ditujukan untuk menghasilkan lulusan pendidikan kesehatan yang berkualitas dan berwawasan global sehingga diharapkan dapat menjadi sumber daya tenaga kesehatan yang inovatif, dan mampu bersaing di pasar global.
Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Padang sebagai salah satu perguruan tinggi vokasi dan profesi bidang kesehatan yang resmi beridiri pada tahun 2001, dengan SK Mentri Kesehatan Nomor 298 dan 1207/ Menkes- Kesos/SK/IV/2001 tanggal 16 April 2001. Saat ini Poltekkes Kemenkes Padang memiliki
6 (enam) Jurusan, yaitu Kesehatan Lingkungan, Gizi, Keperawatan, Kebidanan, Keperawatan Gigi dan Promosi Kesehatan. Keseluruhan program studi terdiri dari 7 (tujuh) Program Studi Diploma III, 3 (tiga) Program Studi Sarjana Terapan dan 1 (satu) Program Studi Profesi, sehingga total berjumlah sebanyak 12 (dua belas) program studi. Kampus Poltekkes Kemenkes Padang tersebar di tiga kota di Sumatera Barat yaitu Kota Padang, Bukittinggi dan Kota Solok, dengan kampus utama terletak di Jalan Simpang Pondok Kopi Siteba, Nanggalo Kota Padang.
Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang saat ini didukung oleh tersedianya asset yang memadai yang terdiri dari sumber daya manusia, sumber dana, sarana prasarana maupun jumlah mahasiswa yang cukup besar pula.
Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang memiliki potensi besar untuk menjadi Politeknik Kesehatan yang terbaik. Guna mencapai visi jangka Panjang, Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang telah menyusun Rencana Induk Pengembangan (RIP) yang dijabarkan ke dalam tiga periode Rencana Strategis, yaitu Renstra 2010-2014, Renstra 2015-2019 dan Renstra 2020-2024. Renstra 2010-2014 disusun sebagai pijakan awal penguatan Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang sebagai institusi yang berdaya saing, inovatif, prestatif dan berketuhanan yang maha Esa dalam rangka pengembangan karakter bangsa dan mewujudkan tenaga kesehatan yang mandiri. Renstra 2015-2019 disusun untuk mewujudkan Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang sebagai pusat pendidikan tinggi kesehatan yang berdaya saing, inovatif, prestatif dan berketuhanan yang maha Esa. Selanjutnya Renstra 2020-2024 disusun untuk mewujudkan Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang sebagai pusat pendidikan tinggi kesehatan berdaya saing, inovatif,
prestatif dan berketuhanan yang maha Esa di tingkat Regional maupun Nasional dengan Visi ” Menjadi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan yang Berkelanjutan, Berdaya Saing, Inovatif, Prestatif dan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa 2024”
Guna mewujudkan visi dan misi yang diembannya, Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang telah membuat program jangka waktu 5 tahun ke depan dalam suatu dokumen Rencana Strategis Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang(Renstra-Poltekkes Kemenkes Padang) 2020-2024. Dengan Predikat “unggul” yang hendak dicapai pada tahun 2024, tentunya masih banyak upaya pembenahan yang harus dilakukan, baik dari segi peningkatan mutu layanan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, maupun dari segi ketersediaan sumber daya manusia, sarana prasarana dan keuangan serta kerjasama dengan pihak luar. Upaya-upaya lanjutan tersebut kemudian disusun dalam rencana strategis yang spesifik, terukur, realistis dan dapat dicapai dalam kurun waktu yang ditetapkan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun 2020, merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang atas penggunaan anggaran. Dalam Laporan Kinerja ini memuat pengukuran kinerja dan evaluasi, serta pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang tahun anggaran 2022. Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang mengacu Permenpan dan RB Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjunk Teknis Penetapan Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Laporan ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam menyusun rencana kinerja dan rencana anggaran di tahun mendatang.
C. KEDUDUKAN DAN KLASIFIKASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 71 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan maka kedudukan, Tugas dan Fungsi Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang yaitu :
1. Kedudukan dan Klasifikasi
Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan) Kementerian Kesehatan. Dalam melaksanakan tugasnya, Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dan secara teknis fungsional dibina oleh
Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan dan dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan. Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang sebagai dimana ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2020 berada pada klasifikasi Politeknik Kesehatan Kemenkes Kelas II.
2. Tugas Pokok
Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang mempunyai tugas melaksanakan Pendidikan Tinggi Kesehatan yang memiliki daya saing, inovatif, prestatif dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai perundangundangan yang berlaku. Politeknik Kesehatan Padang mempunyai tugas antara lain :
a. Menyelenggarakan program pendidikan Diploma III dan Diploma IV Bidang Kesehatan dalam menghasilkan lulusan yang berkualitas dan berkompeten sesuai dengan bidang ilmu yang berada dilingkungan Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang.
b. Menyelenggarakan penelitian terapan yang berdaya saing untuk menunjang pembangunan dan pengembangan IPTEKS kesehatan.
c. Melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka membantu pemecahan masalah di masyarakat yang terkait dengan masalah kesehatan dan menyumbangkan ilmu yang bermanfaat dalam meningkatkan taraf kehidupan masyarakat.
3. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. Penyusunan rencana, program, dan anggaran
b. Pelaksanaan dan pengembangan Pendidikan Vokasi bidang kesehatan
c. Pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
d. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat
e. Pelaksanaan pembinaan sivitas akademika
f. Pelaksanaan penjaminan mutu penyelenggaraan Pendidikan Vokasi bidang kesehatan
g. Pelaksanaan administrasi kemahasiswaan dan alumni.
h. Pelaksanaan kerja sama di bidang Pendidikan Vokasi bidang kesehatan
i. pengelolaan sistem, data, dan informasi;
j. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat
k. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dan.
l. Pelaksanaan urusan Administrasi Poltekkes Kemenkes Padang.
Selain menyelenggarakan fungsi diatas Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang juga melaksanakan dan mengembangkan Pendidikan Profesi setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga jenis layanan utama yang dilaksanakan di Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang adalah :
1) Program Studi Diploma 3 mencakup:
a) Prodi D3 Sanitasi
b) Prodi D3 Gizi
c) Prodi D3 Keperawatan Padang
d) Prodi D3 Keperawatan Solok
e) Prodi D3 Kebidanan Padang
f) prodi D3 Kebidanan Bukittinggi
g) Prodi D3 Keperawatan Gigi
2) Program Studi Sarjana Terapan ,mencakup:
a) Prodi Sarjana Terapan Sanitasi lingkungan
b) Prodi Sarjana Terapan Gizi dan dietetika
c) Prodi Sarjana Terapan Keperawatan
d) Profesi Ners
e) Jurusan Promosi Kesehatan
Laporan Kinerja Instansi PemerintahPoltekkes Kemenkes Padang Tahun 2022
D. ORGANISASI POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES PADANG
Gambar 1.1 Bagan Struktur Organisasi Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang
DEWAN PERTIMBANGAN/ PENGAWAS
DIREKTUR
Xxxxxxxxxx, X.Xx,M.Kep, Sp.Jiwa
SENAT
WADIR I
Xx. Xxxxxxx, STP,X.XX
XXXXX II
Dr. Xxxxxxxxxxx, S.Pd,MKM
WADIR III
Xxxxx Xxxxxxx X.Xx,M.Kep,Sp.Jiwa
SATUAN PEMERIKSA INTERNAL
Xx. Xxxxxxx, M.Pd
SUBAG ADUM
Xxxxx Xxxxxxx, X.Xxx,X.Xx
SUBAG ADAK
Xxxxxxx Xxxxx, SKM,MM
KEPALA UNIT ASRAMA
XXX XXXXXXXXXX, X.Xx, X.Xx
KEPALA UNIT PENGEMBANGAN BAHASA DAN PEMBINAAN KEGIATAN KEMAHASISWAAN
REVI XXXXX XXXX, S.Pd
KEPALA UNIT PERPUSTAKAAN TERPADU
ZULKIFLI.H, XXX, X.Xx
KEPALA UNIT LABORATORIUM TERPADU
XXXXXXXXX, X.Xx, X.Xx, X.Xx
KEPALA UNIT TEKNOLOGI INFORMASI
XXXXX, SKM, X.Xxx
KEPALA UNIT KLINIK DAN LABSKILL TERPADU
Drg. XXXX XXXXX, X.Xxx
KEPALA PUSAT PENJAMINAN MUTU
Ners. XXXXXXXX XXXXX, X.Xxx,
M.Kep
KEPALA PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
XXXXXXX XXXXXXXXX, SKM.
M.Kes
KEPALA PUSAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT
Xx. XXXXXX, X.XxX, M.Kes
JURUSAN KESEHATAN LINGKUNGAN
XXXXXX XXXXX,S.Pd.,X.Xx
JURUSAN GIZI KASMIYETTI, DCN,
M.Biomed
JURUSAN KEPERAWATAN GIGI
drg. XXXXXXX, MDSc
JURUSAN KEPERAWATAN Ns. XXXX XXXX
XXXXXXXX, S.Pd, X.Xxx, X.Xxx, Sp.KMB
JURUSAN PROMOSI KESEHATAN
XXXX XXXX, SKM., M.Kes
JURUSAN KEBIDANAN
XXXXXX, SKM, X. Xxx
PRODI D.III SANITASI | PRODI D IV SARJANA TERAPAN SANITASI LINGKUNGAN | PRODI D III GIZI | PRODI SARJANA TERAPAN GIZIDANDIETETIKA | PRODI D III KEPERAWATAN PADANG | PRODI D III KEPERAWATAN SOLOK | PRODI SARJANA TERAPAN KEPERAWATAN | PRODI D III KEBIDANAN PADANG | PRODI D III KEBIDANAN BUKITTINGGI | |||||
XXXXX XXXXXX, SKM, | XXXXXX, SKM,M.EPID | SAFYANTI, SKM, | XXXX XXX XXXX, | XXXXX XXXXXXX, | DEHARNITA, X.XX, | Ns. HENDRI XXXX, | XXXXX NELWATRI, | XXXXXX XXXXX, | |||||
X.Xxx | X.Xxx | SKM, X.Xx | X.Xx, X.Xxx, Sp.Jiwa | X.Xxx | X.Xxx, X. Xxx, Sp.MB | X.XxX, X.Xxx | X.XxX,M.Biomed |
KELOMPOK TENAGA FUNGSIONAL
KELOMPOK TENAGA FUNGSIONAL
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
6
1. Bagan Struktur Organisasi
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan. Poltekkes Kemenkes padang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan. Direktur , Wakil Direktur I, Wakil Direktur II, Wakil Direktur III, dan perangkatnya merupakan pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan. Pejabat Struktural adalah Ka. Sub.Bag. Adminstrasi Akademik, Ka. Sub. Administrasi Umum. Bagan Struktur Organisasi Poltekkes Kemenkes Padang sebagai berikut :
Susunan Organisasi Polteknik Kesehatan Kemenkes Padang terdiri dari :
1. Unsur Pimpinan
• Direktur
• Wakil Direktur I, II dan III
2. Unsur Pembantu Pimpinan (Pelaksana Administrasi)
• Sub Bagian Administrasi Akademik
• Sub Bagian Administrasi Umum
3. Unsur Pelaksana Akademik
• Ketua Jurusan, membawahi :
a. Ketua Program Studi
4. Unsur Pelaksana di Bidang Penelitian Terapan dan Pengabdian Masyarakat
• Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
• Pusat Penjaminan Mutu
• Pusat Pengembangan Pendidikan
5. Unsur Penunjang Kegiatan Akademik
• Unit Laboratorium Terpadu
• Unit Perpustakaan Terpadu
• Unit Teknologi Informasi
• Unit Klinik Terpadu
• Unit Pengembangan Bahasa dan Pembinaan Kegiatan Kemahasiswaan
• Unit Asrama
2. Kedudukan Organisasi.
Institusi Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Padang berada di bawah Direktorat Jenderal Xxxxxx Xxsehatan Kementerian Kesehatan RI.
3. Tugas Pokok
3.1. Dewan Pertimbangan.
Dewan Pertimbangan merupakan organisasi non struktural yang menjalankan fungsi pertimbangan non akademis Poltekkes Kemenkes.
3.2. Senat.
Senat Poltekkes Kemenkes Padang merupakan sebagai fungsi penetapan kebijakan non akademik dan pengelolaan Poltekkes Kemenkes. Senat dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, dengan tugas pokok sebagai berikut :
a. Merumuskan kebijaksanaan penilaian prestasi akademik dan pengembangan Poltekkes Kemenkes Padang;
b. Merumuskan kebijaksanaan penilaian prestasi akademik dan pengembangan kecakapan serta kepribadian civitas akademika.
c. Merumuskan norma dan tolak ukur penyelenggaraan program pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
d. Memberikan persetujuan atas rencana anggaran pendapatan dan belanja Poltekkes Kemenkes Padang yang diajukan oleh Pimpinan Poltekkes Kemenkes Padang;
e. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Poltekkes Kemenkes Padang pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan;
x. Xxxxxxxkan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebabasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan pada Poltekkes Kemenkes Padang;
g. Memberikan pertimbangan kepada Kepala Direktorat Jenderal Kesehatan berkenaan dengan calon-calon yang akan diusulkan untuk diangkat menjadi Direktur Poltekkes Kemenkes Padang, Wakil Direktur dan Ketua Jurusan.
3.3. Satuan Pengawas Internal.
Satuan pengawas internal merupakan organ yang menjalankan fungsi seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Poltekkes Kemenkes Padang. Satuan pengawas internal dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur.
3.4. Direktur.
Direktur mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan, serta urusan administrasi umum.
3.5. Wakil Direktur I.
Wakil direktur I bidang akademik mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang akademik dan pengelolaan sistem informasi.
3.6. Wakil Direktur II.
Wakil direktur II bidang keuangan, kepegawaian, dan administrasi umum mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang keuangan, kepegawaian, dan administrasi umum.
3.7. Wakil Direktur III.
Wakil direktur III bidang kemahasiswaan dan kerja sama mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
3.8. Kepala Sub Bagian Adminstrasi Akademik.
Subbagian administrasi akademik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi akademik, pengelolaan data dan informasi yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur dan secara teknis fungsional dibina oleh Wadir I dan administrasi kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kemahasiswaan dan alumni dan penyiapan bahan administrasi kerja sama yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur dan secara teknis fungsional dibina oleh Xxxxx XXX.
3.9. Kepala Sub Bagian Administrasi Umum
Subbagian kepegawaian dan umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, pengelolaan barang milik negara, dan administrasi pengadaan barang dan jasa, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, urusan kepegawaian, hubungan masyarakat, penataan organisasi dan tata laksana, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, tata persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur dan secara teknis fungsional dibina oleh Xxxxx XX.
3.10. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
Pusat Penelitian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian dan pengabdian masyarakat yang berada di bawah Direktur; di pimpin oleh seorang Kepala yang ditunjuk oleh Direktur dan bertanggung jawab kepada Direktur serta secara teknis-fungsional dibina oleh Wakil Direktur.
3.11. Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan.
Pusat Pengembangan Pendidikan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi di bidang pengembangan pendidikan yang berada di bawah Direktur; di pimpin oleh seorang Kepala yang ditunjuk oleh Direktur dan bertanggung jawab kepada Direktur serta secara teknis-fungsional dibina oleh Wakil Direktur.
3.12. Kepala Pusat Penjaminan Mutu.
Pusat Penjaminan Mutu adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi di bidang penjaminan mutu yang berada di bawah Direktur; di pimpin oleh seorang Kepala yang ditunjuk oleh Direktur dan bertanggung jawab kepada Direktur serta secara teknis-fungsional dibina oleh Wakil Direktur.
3.13. Kepala Unit Teknologi Informasi.
Unit Teknologi Informasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi mempunyai tugas memberikan layanan Informasi Digital yang berada di bawah Direktur; di pimpin oleh seorang Kepala yang ditunjuk oleh Direktur dan bertanggung jawab kepada Direktur serta secara teknis-fungsional dibina oleh Wakil Direktur.
3.14. Kepala Unit Laboratorium Terpadu.
Unit Laboratorium Terpadu adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi di bidang laboratorium mempunyai tugas memberikan layanan bahan dan peralatan laboratorium untuk keperluan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berada di bawah Direktur; di pimpin oleh seorang Kepala yang ditunjuk oleh Direktur dan bertanggung jawab kepada Direktur serta secara teknis-fungsional dibina oleh Wakil Direktur.
3.15. Kepala Unit Perpustakaan.
Unit Perpustakaan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi di bidang perpustakaan mempunyai tugas memberikan layanan buku baik hard copy maupun digital untuk keperluan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berada di bawah Direktur; di pimpin oleh seorang Kepala yang ditunjuk oleh Direktur dan bertanggung jawab kepada Direktur serta secara teknis-fungsional dibina oleh Wakil Direktur.
3.16. Kepala Unit Pengembangan Bahasa dan Pembinaan Kegiatan Kemahasiswaan
Unit Pengembangan Bahasa dan Pembinaan Kegiatan Kemahasiswaan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi di bidang Pengembangan Bahasa dan Pembinaan Kegiatan Kemahasiswaan yang berada di bawah Direktur; di pimpin oleh seorang Kepala yang ditunjuk oleh Direktur dan bertanggung jawab kepada Direktur serta secara teknis-fungsional dibina oleh Wakil Direktur.
3.17. Kepala Unit Asrama.
Unit Asrama adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi di bidang Asrama mempunyai tugas memberikan pelayanan akomodasi bagi mahasiswa, dan membantu pembinaan mahasiswa yang berada di bawah Direktur; di pimpin oleh
seorang Kepala yang ditunjuk oleh Direktur dan bertanggung jawab kepada Direktur serta secara teknis-fungsional dibina oleh Wakil Direktur.
3.18. Ketua Jurusan
Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur.Jurusan mempunyai tugas melaksanakan Pendidikan Vokasi dan/atau Pendidikan Profesi dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung program studi.
3.19. Ketua Program Studi.
Program studi merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis Pendidikan Vokasi dan/atau Pendidikan Profesi.Program studi sebagaimana dimaksud dipimpin oleh ketua program studidan merupakan seorang dosen yang ditetapkan oleh Direktur.
4. Fungsi
4.1. Dewan Pertimbangan.
Memberikan fungsi pertimbangan dalam penyelenggaraan pendidikan dan Keuangan Poltekkes Kemenkes Padang.
4.2. Senat.
Memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan akademik Poltekkes Kemenkes Padang.
4.3. Satuan Pengawas Internal.
Memberikan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kinerja serta keuangan Poltekkes Kemenkes Padang.
4.4. Direktur.
a. Pelaksanaan pengembangan pendidikan professional dalm sejumlah keahlian di bidang kesehatan.
b. Pelaksana penelitian di bidang pendidikan professional dan kesehatan.
c. Pelaksana pengabdian pada masyarakat sesuai bidang yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya.
d. Pelaksana pembinaan civitas akademika dalam hubungannya dengan lingkungan.
e. Pelaksanaan kerja sama
f. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan
g. Pelaksana kegiatan pelayanan adminstratif.
4.5. Wakil Direktur X.
x. Xxxxx Direktur terkait bidang pendidikan di Poltekkes Kemenkes Padang.
b. Wakil Direktur terkait di bidang penelitian di Poltekkes Kemenkes Padang.
c. Wakil Direktur terkait bidang pengabdian pada masyarakat di Poltekkes Kemenkes Padang.
d. Wakil Direktur terkait bidang pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Poltekkes Kemenkes Padang.
4.6. Wakil Direktur II.
a. Wakil Direktur terkait bidang keuangan dan anggaran Poltekkes Kemenkes Padang.
b. Wakil Direktur terkait bidang kepegawaian/SDM di Poltekkes Kemenkes Padang.
c. Wakil Direktur terkait bidang hubungan masyarakat, penataan organisasi dan tata laksana, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, tata persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.
4.7. Wakil Direktur III.
a. Wakil Direktur terkait bidang Kemahasiswaan di Poltekkes Kemenkes Padang.
b. Wakil Direktur terkait bidang Alumni di Poltekkes Kemenkes Padang.
c. Wakil Direktur terkait bidang hubungan masyarakat, promosi dan kerja sama di Poltekkes Kemenkes Padang.
4.8. Kepala Sub Bagian Adminstrasi Akademik.
Pelaksana urusan dalam memberikan pelayanan administrasi akademik, pengelolaan data urusan pelayanan administrasi kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama Poltekkes Kemenkes Padang.dan informasi Poltekkes Kemenkes Padang.
4.9. Kepala Sub Administrasi Umum.
Pelaksana urusan keuangan, pengelolaan barang milik negara, dan administrasi pengadaan barang dan jasa, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, urusan kepegawaian, hubungan masyarakat, penataan organisasi dan tata laksana, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, tata persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan Poltekkes Kemenkes Padang.
4.10. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
a. Pelaksana penelitian terapan.
b. Pengamalan ilmu pengetahuan dan teknologi.
x. Xxningkatan relevansi program poltekkes sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
d. Publikasi hasil penelitian.
e. Mengkoordinir komisi etik.
x. Xxlaksanaan pengabdian kepada masyarakat dalam pembangunan.
g. Menjalin kerjasama antar Perguruan Tinggi dan/atau badan lainnya baik di dalam maupun di luar Poltekkes Kemenkes Padang dalam rangka Pengabdian Masyarakat.
h. Pelaksana urusan tata usaha unit penelitian dan pengabdian masyarakat.
4.11. Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan.
a. Perencana dan pelaksana pengembangan pendidikan secara keseluruhan di Poltekkes Kemenkes Padang.
b. Penyusun pengembagan disain pembelajaran, sumber belajar, penilaian belajar, kurikulum dan instruksi dan inovasi dalam penyelenggaraan pendidikan kesehatan.
c. Pelaksana monitoring pengembangan pendidikan.
d. Pelaksana evaluasi pelaksanaan pengembangan pendidikan.
e. Penyusun laporan secara berkala pelaksanaan pengembangan pendidikan.
4.12. Kepala Pusat Penjaminan Mutu.
a. Perencana dan pelaksana system penjaminan mutu akademik secara keseluruhan di Poltekkes Kemenkes Padang.
b. Penyusun perangkat dokumen (kebijakan akademik, dokumen mutu, dokumen akademik) yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan system penjaminan mutu akademik.
c. Pelaksana monitoring sistem penjaminan mutu akademik.
d. Pelaksana audit mutu akademik internal dan evaluasi pelaksanaan sistem penjamin mutu akademik.
e. Penyusun laporan secara berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik.
4.13. Kepala Unit Teknologi Informasi.
a. Perencanaan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi.
b. Pemeliharaan server untuk sistem informasi.
c. Pelaksanaan urusan tata usaha unit teknologi informasi.
4.14. Kepala Unit Laboratorium Terpadu.
a. Perencanaan, penyediaan dan pengelolaan bahan laboratorium.
b. Pemberian layanan dan pendayagunaan bahan dan peralatan laboratorium.
c. Pemeliharaan bahan dan peralatan laboratorium.
d. Pelaksanaan urusan tata usaha laboratorium.
e. Pengembangan laboratorium.
4.15. Kepala Unit Perpustakaan.
a. Penyediaan dan pengelolaan bahan pustaka.
b. Pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka.
c. Pemeliharaan bahan pustaka.
d. Pengembangan perpustakaan.
e. Pelaksanaan urusan tata usaha perpustakaan.
4.16. Kepala Unit Pengembangan Bahasa dan Pembinaan Kegiatan Kemahasiswaan.
a. Penyeleggaraan kegiatan pembinaan organisasi kemahasiswaan.
b. Mengkoordinasi kegiatan pembinaan organisasi kemahasiswaan.
x. Xxngembangan serta peningkatan prestasi dan kesejahteraan mahasiswa, kerjasama dan hubungan alumni
4.17. Kepala Unit Asrama.
a. Penyediaan dan pengelolaan asrama.
b. Pemberian layanan dan pendayagunaan asrama.
c. Pemeliharaan unit asrama.
d. Pengembangan unit asrama.
e. Pelaksanaan urusan tata usaha unit asrama.
4.18. Ketua Jurusan.
Merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesehatan tertentu.
4.19. Ketua Program Studi.
Merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis Pendidikan Vokasi dan/atau Pendidikan Profesi.
5. Uraian Tugas
5.1. Dewan Pertimbangan.
a. Mengarahkan Direktur dalam melaksanakan misi Poltekkes Kemenkes Padang sesuai kebijakan Kepala Direktorat Jenderal Kesehatan.
b. Memberi solusi terhadap masalah pengelolaan pendidikan dan kinerja keuangan Poltekkes Kemenkes Padang.
5.2. Senat.
a. Merumuskan kebijaksanaan penilaian prestasi akademik dan pengembangan Poltekkes.
b. Merumuskan kebijaksanaan penilaian prestasi akademik dan pengembangan kecakapan serta kepribadian civitas akademika.
c. Merumuskan norma dan tolak ukur penyelenggaraan program pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
d. Memberikan persetujuan atas rencana anggaran pendapatan dan belanja Poltekkes yang diajukan oleh Pimpinan Poltekkes.
e. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Poltekkes atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
x. Xxxxxxxkan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan pada Poltekkes Padang.
g. Memberikan pertimbangan kepada Kepala Direktorat Jenderal Kesehatan berkenaan dengan calon calon yang akan diusulkan untuk diangkat menjadi direktur Poltekkes Kemenkes Padang, pembantu direktur dan ketua jurusan.
5.3. Satuan Pengawas Internal.
a. Melakukan pengawasan, pengendalian dan evaluasi secara periodik maupun insidentil (bila diperlukan) terhadap kinerja serta keuangan Poltekkes Kemenkes Padang.
b. Melaporkan hasil pemeriksaan kepada Direktur Poltekkes Kemenkes Padang.
5.4. Direktur.
a. Menetapkan Visi dan Misi Politeknik Kesehatan.
b. Menetapkan rencana empat tahunan Politeknik Kesehatan.
c. Menetapkan usulan program dan anggaran tahunan Poltekkes bersumber dari APBN dan sumber lainnya yang sah.
d. Menetapkan kinerja Poltekkes.
e. Menetapkan Rencana Pelaksanaan Kerja (RPK) Poltekkes.
f. Melaksanakan pengendalian pengelolaan barang milik negara berdasarkan Sistem Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAKBMN).
g. Melaksanakan pengendalian pengelolaan keuangan negara berdasarkan Sistem Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (SAKPA).
h. Melaksanakan pembinaan staf dengan cara mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tugas di lingkungan Poltekkes agar pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar, tepat waktu dan tepat guna.
i. Menetapkan statuta penyelenggaraan akademik program pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat di Poltekkes sesuai dengan peraturan yang berlaku.
x. Xxxxusulkan anggota senat ke Badan PPSDM Kes.
k. Menetapkan program kerja senat.
l. Menetapkan kerjasama Poltekkes dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.
m. Menetapkan kerjasama Poltekkes dalam rangka penyerapan dan pendayagunan lulusan Poltekkes.
n. Menetapkan usulan pengembangan kelembagaan Poltekkes.
o. Menetapkan usulan pengembangan SDM Poltekkes.
p. Menetapkan kebijakan Direktur tentang pengembangan kecakapan dan kepribadian civitas akademika, alumni dan pengabdian pada masyarakat dalam rangka pembinaan civitas akademika.
q. Menetapkan kebijakan Direktur tentang pelaksanaan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan pada Poltekkes secara terpadu.
r. Menetapkan kebijakan Direktur di bidang pembinaan kemahasiswaan dan registrasi mahasiswa secara terpadu dalam rangka peningkatan manajemen terpadu Poltekkes.
s. Menetapkan kebijakan Direktur tentang pemanfaatan Unit-Unit Poltekkes secara terpadu.
t. Menetapkan kebijakan Direktur tentang muatan kurikulum, kalender dan peraturan akademik, daftar matakuliah dan dosen, penentuan pokok bahasan dan bahan ajar, daftar mahasiswa, Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), Ujian Akhir Semester (UAS), Ujian Akhir Program (UAP), Praktek Kerja Lapangan (PKL), kelulusan, transkrip ijazah, pembimbing praktek, cuti, perpindahan dan pemberhentian mahasiswa.
u. Menetapkan kebijakan Direktur tentang kegiatan kemahasiswaan sipensimaru, Pengenalan Program Studi Mahasiswa (PPSM), bimbingan konseling dan akademik, kepaniteraan (ucap xxxxx xxxxsiswa), kartu mahasiswa, wisuda, dies natalis, promosi dan pemasaran alumni, organisasi mahasiswa, ekstrakurikuler, bakti sosial, penghargaan, kesejahteraan mahasiswa, sanksi, daftar penyerapan lulusan dalam rangka tertib administrasi di lingkungan Poltekkes.
v. Menetapkan keputusan yang terkait dengan kegiatan Xxx Xxxxx Perguruan Tinggi di Poltekkes.
w. Menetapkan kebijakan Direktur di bidang adrninistrasi umum, keuangan dan kepegawaian Poltekkes.
x. Menetapkan usulan Direktur tentang pengadaan pegawai, pengembangan pegawai, mutasi pegawai, pemberhentian dan pensiun pegawai Poltekkes kepada Direktorat Jenderal Kesehatan.
y. Menetapkan kebijakan Direktur tentang strategi sistem penjaminan mutu sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) dalam rangka peningkatan mutu pendidikan Poltekkes.
z. Menetapkan keputusan pemberian penghargaan bagi pegawai dan mahasiswa berprestasi.
aa. Menetapkan usulan calon peserta Tugas Belajar dan Izin Belajar untuk disampailkan ke Direktorat Jenderal Kesehatan.
bb. Menetapkan SK Direktur tentang pengangkatan, mutasi dan pemberhentian jabatan di lingkungan Poltekkes.
cc. Mengendalikan pengelolaan Sistem Informasi kepegawaian di lingkungan Poltekkes.
dd. Menetapkan usulan pengadaan, pemeliharaan, perbaikan dan penghapusan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Poltekkes untuk disampaikan ke Direktorat Jenderal Kesehatan.
ee. Menetapkan usulan akreditasi institusi dan sertifikasi Dosen. ff. Menindaklanjuti hasil temuan LHP di lingkungan Poltekkes.
gg. Menetapkan laporan berkala (bulanan, triwulanan, tahunan) dan rutin Poltekkes.
hh. Menetapkan laporan eksekutif/pimpinan Poltekkes untuk disampaikan ke Direktorat Jenderal Kesehatan.
ii. Menetapkan P2KP pegawai di lingkungan Poltekkes dengan menandatangani form P2KP pegawai yang telah dilakukan penilaian.
jj. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya.
5.5. Wakil Direktur I.
a. Menyusun rancangan rencana empat tahunan Politeknik Kesehatan di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
b. Menyusun rancangan usulan program dan anggaran tahunan di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang bersumber dari APBN dan sumber lainnya yang sah.
x. Xxnyusun rancangan penetapan kinerja Poltekkes di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
d. Menyusun rancangan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Poltekkes di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan rencana program dan alokasi anggaran yang telah ditetapkan untuk disampaikan kepada Direktur.
e. Menyusun rancangan statuta penyelenggaraan akademik program pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat di Poltekkes, untuk disampaikan kepada Direktur.
x. Xxnyusun rancangan kebijakan Direktur tentang pengunaan Unit-Unit Poltekkes secara terpadu untuk disampaikan kapada Direktur.
g. Menyusun bahan kerjasama Xxxxxxxxx dalam hal peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.
x. Xxnyusun rancangan kebijakan Direktur di bidang penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengembangan dan pengabdian pada masyarakat di Jurusan dan Unit dalam lingkungan Poltekkes secara terpadu untuk disampaikan kepada Direktur.
i. Menyusun rancangan kebijakan Direktur tentang strategi sistem penjaminan mutu sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP).
x. Xxnyusun rancangan kebijakan Direktur tentang muatan kurikulum, kalender dan peraturan akademik, daftar matakuliah dan dosen, penentuan pokok bahasan dan bahan ajar, daftar mahasiswa, Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), Ujian Akhir Semester (UAS), Ujian Akhir Program (UAP), Praktek Kerja Lapangan (PKL), kelulusan, transkrip ijazah, pembimbing praktek, cuti, perpindahan dan pemberhentian mahasiswa, juknis pelatihan, seminar dan naskah kerjasama pada Poltekkes, dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Poltekkes.
x. Xxnyusun rancangan kebijakan Direktur tentang pelaksanaan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan pada Poltekkes untuk disampaikan kepada Direktur.
x. Xxnyusun rancangan pengelolaan serta pengembangan sistem informasi Poltekkes.
m. Melaksanakan seleksi akademik calon Xxxxx Xxxajar untuk disampaikan ke Direktur.
n. Melaksanakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pendidikan pene!itian dan pengabdian pada masyarakat pada Jurusan, Prodi dan Unit di lingkungan Poltekkes.
o. Melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat di Jurusan, Prodi dan Unit di lingkungan Poltekkes.
x. Xxnyusun laporan berkala (bulanan, triwulanan, tahunan)/rutin untuk disampaikan kepada Dlrektur.
q. Menyusun rancangan laporan eksekutif Poltekkes di lingkup Wadir I.
r. Melakukan evaluasi dan penilaian serta menandatangani P2KP Ka.Sub.Bag ADAK dan Ketua Jurusan.
s. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
5.6. Wakil Direktur II.
a. Menyusun rancangan rumusan rencana empat tahunan Politeknik Kesehatan.
b. Menyusun rancangan rumusan usulan program dan anggaran Poltekkes yang bersumber dari APBN dan sumber lainnya yang sah.
c. Menyusun rancangan statuta pelaksanaan kegiatan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian.
d. Menyusun rancangan penetapan kinerja Poltekkes.
e. Menyusun rancangan RPK Poltekkes di bidang pelayanan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian poltekkes.
x. Xxnyusun rumusan RPK Poltekkes.
g. Mengkoordinasi pengelolaan barang milik negara berdasarkan Sistem Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAKBMN).
h. Mengoordinasi pengelolaan keuangan negara berdasarkan Sistem Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (SAKPA).
i. Menyusun rancangan usulan anggota senat ke Badan PPSDM Kesesehatan.
x. Xxnyusun rancangan program kerja Senat Poltekkes untuk disampaikan kepada Direktur.
x. Xxnyusun rancangan kebijakan Direktur di bidang administrasi umum, keuangan dan kepegawaian Poltekkes.
x. Xxnyusun rancangan usulan Poltekkes tentang pengadaan pegawai, mutasi pegawai, pemberhentian dan pensiun pegawai.
m. Menyusun rancangan usulan pengembangan SDM di lingkungan Poltekkes.
n. Menyusun rancangan Kebijakan Direktur tentang sistem penjaminan mutu di bidang administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian Poltekkes.
o. Melaksanakan seleksi administrasi calon Tugas Belajar berdasarkan usulan dari Pudir I untuk disampaikan kepada Direktur.
p. Menyusun rancangan usulan pengadaan barang dan jasa, pemeliharaan, perbaikan dan penghapusan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Poltekkes secara terpadu.
q. Menyusun laporan hasil pembinaan pengelolaan sistem informasi kepegawaian Poltekkes.
r. Menyusun rancangan Surat Keputusan yang terkait dengan kegiatan Xxx Xxxxx Perguruan Tinggi di Poltekkes untuk disampaikan kepada Direktur.
s. Menyusun rancangan SK Direktur Poltekkes tentang pengangkatan, mutasi dan pemberhentian jabatan di lingkungan Poltekkes (selain jabatan struktural) untuk disampaikan kepada Direktur.
t. Menyusun rancangan usulan Direktur tentang pengadaan, pengembangan, mutasi pegawai keluar lingkungan Poltekkes, serta di lingkungan pengembangan pegawai, pemberhentian dan pensiun pegawai Poltekkes untuk disampaikan kepada Direktur.
u. Melaksanakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan sarana penunjang di lingkungan Poltekkes secara terpadu.
v. Menyusun laporan Xxxxxx Xxxxxx Inventaris Poltekkes untuk disampaikan kepada Direktur.
w. Menindaklanjuti LHP sesuai dengan permasalahannya.
x. Menyusun laporan berkala (bulanan, triwulanan, tahunan)/rutin pelaksanaan kegiatan Pudir II untuk disampaikan kepada Direktur.
y. Menyusun rancangan laporan berkala (bulanan, triwulanan, tahunan/LAKIP)/rutin Poltekkes untuk disampaikan kepada Direktur.
z. Melakukan evaluasi dan penilaian serta menandatangani P2KP Ka.Sub.Bag KKU dan Staf.
aa. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur berdasarkan arahan, penugasan dan lain-lain yang terkait dengan kedinasan dalam rangka kelancaran pelaksanakan tugas.
5.7. Wakil Direktur III.
a. Menyusun rancangan rencana empat tahunan Politeknik Kesehatan di bidang pembinaan dan layanan mahasiswa.
b. Menyusun rancangan usulan rencana program dan anggaran tahunan di bidang pembinaan dan layanan mahasiswa Poltekkes yang bersurnber APBN dan sumber lainnya yang sah.
x. Xxnyusun rancangan penetapan kinerja Poltekkes di bidang pembinaan dan layanan mahasiswa di lingkungan Poltekkes.
d. Menyusun rancangan rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Poltekkes di bidang pembinaan dan layanan mahasiswa di lingkungan Poltekkes.
e. Menyusun rancangan statuta penyelenggaraan program pembinaan pengabdian kepada masyarakat dan pemberian peiayanan kepada mahasiswa serta alumni.
x. Xxnyusun bahan kerjasama Poltekkes dalam hal penyerapan dan pendayagunan lulusan Poltekkes.
g. Menyusun rancangan kebijakan Direktur tentang pengembangan kecakapan dan kepribadian civitas akademika/mahasiswa, alumni dan pengabdian pada masyarakat.
x. Xxnyusun rancangan kebijakan Direktur tentang pelaksanaan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan pada Poltekkes secara terpadu.
i. Menyusun rancangan kebijakan Direktur di bidang pembinaan kemahasiswaan dan registrasi mahasiswa.
x. Xxnyusun rancangan kebijakan Direktur tentang kegiatan kemahasiswaan sipensimaru, Pengenalan Program Studi Mahasiswa (PPSM), bimbingan konseling dan akademik, kepaniteraan (ucap xxxxx xxxxsiswa), kartu mahasiswa, wisuda, dies natalis, promosi dan pemasaran alumni, organisasi mahasiswa, ekstrakurikuler, bakti sosial, penghargaan, kesejahteraan mahasiswa, sanksi, daftar penyerapan lulusan.
x. Xxnyusun rancangan kebijakan Direktur tentang penggunaan Unit-unit secara terpadu.
x. Xxnyusun laporan hasil pembinaan dan pengendalian pelaksanaan layanan mahasiswa serta alumni Poltekkes.
m. Menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan dan layanan mahasiswa Poltekkes.
n. Laporan berkala (bulanan, triwulanan, tahunan dan)/rutin pelaksanaan kegiatan Pudir III.
o. Menyusun rancangan laporan LAKIP / rutin Poltekkes di lingkup Pudir III.
p. Melakukan evaluasi dan penilaian serta menandatangani P2KP Ka.Sub.Bag KAK dan Staf.
q. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur berdasarkan arahan, penugasan dan lain-lain yang terkait dengan kedinasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
5.8. Kepala Sub Bagian Adminstrasi Akademik.
a. Menyusun rancangan awal rencana empat tahunan Politeknik Kesehatan lingkup Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Sistem Informasi.
b. Menyusun rancangan awal usulan program dan anggaran tahunan Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Sistem Informasi (Subbagian ADAK).
x. Xxnyusun rancangan awal Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Subbagian ADAK.
d. Menyusun rancangan rumusan rencana pelaksanaan kegiatan Poltekkes.
e. Menyusun rancangan awal kebijakan Direktur tentang pengembangan SDM dosen.
x. Xxnyusun rancangan awal kebijakan Direktur tentang pengembangan kecakapan dan kepribadian civitas akademika, alumni dan pengabdian kepada masyarakat.
g. Menyusun rancangan awal kebijakan Direktur tentang pelaksanaan akademik, kebebasan mirnbar akademik dan otonomi keilmuan pada Poltekkes.
x. Xxnyusun rancangan awal kebijakan Direktur di bidang pembinaan kemahasiswaan dan registrasi mahasiswa secara terpadu.
i. Menyusun rancangan awal kebijakan Direktur tentang pelaksanaan penggunaan Unit-Unit Penunjang secara terpadu.
x. Xxnyusun rancangan awal kebijakan Direktur di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara terpadu.
k. Menyusun rancangan awal kebijakan Direktur tentang muatan kurikulum, kalender akademik, daftar struktur program, SK Dosen, Silabus, GBPP, SAP/RPP, SK Mahasiswa, KRS, UTS, UAS, UAP, PBL/PKL, PKMK, PKK, KHS, SK Kelulusan, SK Peringkat, Transkrip, Ijazah, Legalisir Ijazah dan transkrip, pembimbing praktek, cuti mahasiswa, Perpindahan mahasiswa
pemberhentian mahasiswa, SK Pengelola Program Khusus, Juknis Pelatihan, seminar dan naskah kerjasama pada Poltekkes.
x. Xxnyusun rancangan awal kebijakan Direktur tentang sipensimaru, Pengenalan Program Studi Mahasiswa (PPSM), bimbingan konseling dan akademik, Kepaniteraan (ucap xxxxx xxxxsiswa), kartu mahasiswa, wisuda, dies natalis (kerjasama dengan Subbag ADUM), promosi dan pemasaran alumni, organisasi mahasiswa, ekstrakurikuler, bakti sosial, penghargaan, kesejahteraan mahasiswa, sanksi, daftar penyerapan lulusan.
m. Menyusun rancangan awal kebijakan Direktur tentang strategi sistem penjaminan mutu sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP).
n. Mengajukan usulan pengadaan, pemeliharaan, perbaikan dan penghapusan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Subbagian ADAK.
o. Menyelenggarakan tata persuratan dan kearsipan di lingkungan Subbagian ADAK.
x. Xxnyusun laporan berkala (bulanan, triwulanan, tahunan/LAKIP)/rutin pelaksanaan kegiatan Subbagian ADAK.
q. Menyusun rancangan awal laporan berkala (bulanan, triwulan, tahunan)/ rutin pelaksanaan kegiatan Poltekkes.
r. Menyusun rancangan awal LAKIP Poltekkes.
s. Menyusun bahan usulan rencana kerjasama dengan pihak lain.
t. Merekapitulasi data pendidikan berdasarkan laporan pendidikan dari jurusan dan program studi.
u. Merekapitulasi data kemahasiswaan berdasarkan laporan pendidikan dari jurusan dan program studi.
v. Melaksanakan administrasi pendidikan tenaga kesehatan berdasarkan Sistem Informasi Pendidikan Tenaga Kesehatan (SIPTK) dari Jurusan bekerjasama dengan Subbag KKU dan KAK.
w. Melakukan evaluasi dan penilaian serta menandatangani P2KP Staf Sub Bagian ADAK.
x. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
5.9. Kepala Sub Bagian Administrasi Umum.
a. Menyusun rancangan awal rumusan rencana empat tahunan Poltekkes.
b. Penyusun rancangan awal rumusan usulan program dan anggaran tahunan Poltekkes.
x. Xxnyusun rancangan awal RPK Subbag Administrasi Umum, Keuangan dan Kepegawaian.
d. Melakukan koordinasi pengelolaan barang milik negara berdasarkan Sistem Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAKBMN).
e. Melakukan koordinasi pengelolaan keuangan negara berdasarkan Sistem Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (SAKPA).
x. Xxnyusun rancangan awal kebijakan Direktur di bidang ketatausahaan, perlengkapan, hubungan masyarakat, keuangan dan kepegawaian.
g. Menyusun rancangan awal kebijakan Direktur di bidang pemeliharaan dan perbaikan sarana penunjang di lingkungan Poltekkes secara terpadu.
x. Xxnyusun rancangan awal informasi kepegawaian Poltekkes.
i. Menyusun rancangan awal Keputusan yang terkait dengan kegiatan Xxx Xxxxx perguruan Tinggi di Poltekkes.
x. Xxnyusun rancangan awal SK Direktur tentang pengangkatan, mutasi dan pemberhentian jabatan serta kesejahteraan pegawai/karyawan Xxxxxxxxx.
x. Xxnyusun rancangan awal pengadaan, pengembangan, mutasi pegawai antar jurusan dan ke luar lingkungan Poltekkes, serta pemberhentian dan pensiun pegawai Poltekkes.
x. Xxnyusun rancangan awal usulan anggota Senat Poltekkes ke Direktorat Jenderal Kesehatan.
m. Mengajukan usulan pengadaan, pemeliharaan, perbaikan dan penghapusan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Subbag Administrasi Umum, Keuangan dan Kepegawaian.
n. Menyusun rancangan rumusan usulan pengadaan, pemeliharaan perbaikan dan penghapusan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Poltekkes.
o. Menyusun rancangan pembentukan kepanitiaan-kepanitiaan di lingkungan Poltekkes.
x. Xxnyusun bahan tindaklanjut LHP.
q. Menyusun rancangan awal laporan eksekutif Poltekkes.
r. Menyusun laporan berkala (bulanan, triwulanan, tahunan/LAKIP)/rutin pelaksanaan kegiatan Subbag Administrasi Urnum, Keuangan dan Kepegawaian.
s. Menyusun rancangan awal LAKIP Poltekkes.
t. Melakukan evaluasi dan penilaian hasil kinerja pegawai di lingkungan Subbag Administrasi Umum, Keuangan dan Kepegawaian dengan mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas ke dalam P2KP.
u. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
5.10. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
a. Menyusun usulanrencana empat tahunan Poltekkes lingkup Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
b. Menyusun usulan rencana program/kegiatan dan anggaran tahunan Poltekkes lingkup Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
x. Xxnyusun rancangan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Unit Penelitian danPengabdian Masyarakat.
d. Menyusun bahan rancangan usulan pengembangan Poltekkes di lingkup Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
e. Menyiapkan bahan penyusunan rancangan norma, statuta dan etika penyelenggaraan program penelitian terapan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat.
x. Xxnyusun usulan pengadaan, pengembangan, mutasi pengangkatan, pemberhentian dan pensiun pegawai di lingkungan Unit Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat.
g. Menyusun usulan pengadaan, pemeliharaan, perbaikan dan penghapusan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Unit Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat.
x. Xxnyusun bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan di Unit Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat untuk disampaikan kepada Direktur.
i. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
x. Xxnyelenggarakan pengamalan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan.
x. Xxnyusun rancangan awal MOU dengan berbagai pihak dalam kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat.
x. Xxnyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat di bidang kesehatan.
m. Menyelenggarakan penelitian di bidang kesehatan.
n. Menyelenggarakan tata persuratan dan kearsipan di lingkungan Unit Penelitian clan Pengabdian Pada Masyarakat.
o. Menyusun laporan berkala/rutin Unit Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat untuk disampaikan kepada Direktur.
p. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berdasarkan arahan, penugasan dan lain-lain yang terkait dengan kedinasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
5.11. Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan.
a. Menyusun usulanrencana empat tahunan Poltekkes lingkup Pusat Pengembangan Pendidikan.
b. Menyusun usulan rencana program/kegiatan dan anggaran tahunan Poltekkes lingkup Pusat Pengembangan Pendidikan.
x. Xxnyusun rancangan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Pusat Pengembangan Pendidikan.
d. Menyusun bahan rancangan usulan pengembangan Poltekkes di lingkup Pusat Pengembangan Pendidikan.
e. Menyiapkan bahan penyusunan rancangan norma, statuta dan etika penyelenggaraan program pengembangan pendidikan.
x. Xxnyusun usulan pengadaan, pemeliharaan, perbaikan dan penghapusan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Unit Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat.
g. Menyusun bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan di Pusat pengembangan Pendidikan untuk disampaikan kepada Direktur.
h. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pusat Pengembangan pendidikan.
i. Menyelenggarakan pengamalan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan.
x. Xxnyusun rancangan awal MOU dengan berbagai pihak dalam kegiatan Pengembangan pendidikan.
k. Melaksanakan pengembangan desain pembelajaran memfasilitasi proses pembelajaran dalam berbagai setting di dalam kelas, klinik, dan masyarakat, berdasarkan evidence based;
l. Melaksanakan pengembangan sumber belajar yang berkualitas, efisien dan dan terjangkau;
m. Melaksanakan pengembangan system penilaian belajar mahasiswa yang mampu menstimulasi belajar berdasarkan evidence based;
n. Melaksanakan pengembangan kurikulum dan instruksi pembelajaran yang kontekstual berbasis permasalahan di masyarakat berdasarkan evidence based;
o. Melakukan inovasi dalam penyelenggaraan pendidikan kesehatan
p. Melakukan kajian dan umpan balik hasil monitoring dan evaluasi kegiatan pengembangan pendidikan.
q. Menyelenggarakan tata persuratan dan kearsipan di lingkungan Pusat Pengembangan Pendidikan .
r. Menyusun laporan berkala/rutin Pusat pengembangan Pendidikan untuk disampaikan kepada Direktur.
s. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berdasarkan arahan, penugasan dan lain-lain yang terkait dengan kedinasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
5.12. Kepala Pusat Penjaminan Mutu.
a. Menyusun rancangan usulan rencana program dan anggaran tahunan Unit Penjaminan Mutu.
b. Menyusun rancangan RPK Unit Penjaminan Mutu.
c. Menyiapkan bahan rancangan usulan pengembangan Unit Penjaminan Mutu.
d. Mengusulkan penggunaan, serta pengadaan bahan habis pakai dan perangkat kerja pada Unit Penjaminan Mutu.
e. Menyusun dokumen mutu dan akademik dengan berkoordinasi ketua subunit
- subunit yang ada di jurusan.
x. Xxrencanakan/membuat jadwal audit mutu akademik internal di lingkungan Poltekkes berkoordinasi dengan jurusan, sub unit Penjaminan Mutu.
g. Menyusun laporan EPSBED (Evaluasi Program Studi Berbasis Xxx!uasi Diri) berdasarkan laporan EPSBED dari program studi yang ada di lingkungan Poltekkes.
h. Melakukan koordinasi dengan jurusan (subunit) dalam rangka pelaksanaan SPMPT.
i. Menyusun Laporan kegiatan Unit Penjaminan Mutu.
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
5.13. Kepala Unit Teknologi Informasi.
a. Mengembangkan, mengoperasionalkan dan memelihara teknologi informasi dan komunikasi sesuai kebijakan Poltekkes, untuk kepentingan seluruh civitas akademika.
b. Mengoordinasikan dengan unit kerja pengguna teknologi informasi dan komunikasi secara maksimal. Mengatur sistem pangkalan data dan sistem informasi manajemen yang terintegrasi sesuai kebutuhan Poltekkes dan unit kerja.
c. Menjamin kelancaran akses jaringan internet, hotspot, dan intranet. Melaksanakan pendidikan, pelatihan dan praktikum teknologi informasi dan komunikasi bagi stakeholders internal dan eksternal.
d. Mengembangkan dan mengelola website Poltekkes sebagai sarana penyebar informasi bagi khalayak umum. Menangani penyalahgunaan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Poltekkes dan menyerahkan penyelesaiannya kepada Direktur.
e. Mengembangkan unit profit center bidang TIK untuk membantu finansial Poltekkes. Mengembangkan kerjasama teknologi informasi dan komunikasi dengan pihak lain untuk kemajuan Poltekkes.
5.14. Kepala Unit Laboratorium Terpadu.
a. Menyusun usulan rencana empat tahunan Poltekkes lingkup Unit Laboratorium Terpadu.
b. Menyusun usulan rencana program/kegiatan dan anggaran tahunan Poltekkes lingkup Unit Laboratorium Terpadu.
x. Xxnyusun rancangan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Unit Laboratorium Terpadu.
d. Menyiapkan bahan rancangan usulan pengembangan Poltekkes di lingkup Unit Laboratorium Terpadu untuk disampaikan kepada Direktur.
e. Menyusun usulan penggunaan, serta pengadaan bahan dan perangkat kerja pada Unit Laboratorium Terpadu untuk disampaikan kepada Direktur.
x. Xxnyelenggarakan penyediaan dan pengolahan bahan laboratorium untuk disampaikan kepada Direktur.
g. Menyelenggarakan layanan dan pendayagunaan bahan dan peralatan laboratorium untuk keperluan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
h. Menyelenggarakan pemeliharaan bahan dan peralatan laboratorium agar bahan dan peralatan laboratorium selalu siap pakai dan dapat didayagunakan secara maksimal.
i. Menyiapkan bahan usulan pengadaan, perbaikan, pemeliharaan, mutasi dan penghapusan barang milik/kekayaan negara pada Unit Laboratorium Terpadu untuk disampaikan kepada Direktur.
j. Menyiapkan bahan usulan pengadaan, mutasi, pengembangan, pemberhentian dan pensiun pegawai serta jabatan fungsional pada Unit Laboratorium Terpadu untuk disampaikan kepada Direktur.
x. Xxnyusun laporan SIMAKBMN dan SAKPA pada Unit Laboratorium Terpadu untuk disampaikan kepada Direktur.
x. Xxnyusun bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan di Unit Laboratorium Terpadu untuk disampaikan kepada Direktur.
m. Menyusun laporan berkala rutin pelaksanaan kegiatan Unit Laboratorium Terpadu untuk disampaikan kepada Direktur.
n. Menyelenggarakan layanan urusan tatausaha laboratorium dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan tertib administratif pada unit laboratorium terpadu secara efektif dan efisien.
o. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berdasarkan arahan, penugasan dan lain-lain yang terkait dengan kedinasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
5.15. Kepala Unit Perpustakaan.
a. Menyusun usulan rencana empat tahunan Poltekkes lingkup Unit Perpustakaan.
b. Menyusun usulan rencana program/kegiatan dan anggaran tahunan Poltekkes lingkup Unit Perpustakaan.
x. Xxnyusun rancangan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Unit Perpustakaan.
d. Menyiapkan bahan rancangan usulan pengembangan Poltekkes di Iingkup Unit Perpustakaan untuk disampaikan kepada Direktur .
e. Menyusun usulan penggunaan, serta pengadaan bahan habis pakai dan perangkat kerja pada Unit Perpustakaan.
f. Menyelenggarakan penyediaan dan pengelolaan bahan pustaka.
g. Menyelenggarakan layanan dan pendayagunaan bahan pustaka untuk keperluan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
h. Menyelenggarakan pemeliharaan bahan pustaka.
i. Menyiapkan bahan usular. pengadaan, mutasi, pengembangan, pemberhentian dan pensiun pegawai serta jabatan fungsional pada Unit Perpustakaan untuk disampaikan kepada Direktur .
j. Melaksanakan pendataan dan pemeliharaan bahan pustaka pada Unit Perpustakaan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar pelayanan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
k. Menyelenggarakan layanan urusan tatausaha perpustakaan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan tertib administratif pada Unit Perpustakaan secara efektif dan efisien.
l. Menyiapkan, bahan usulan pengadaan, perbaikan, pemeliharaan, mutasi dan penghapusan barang milik/kekayaan negara pada Unit Perpustakaan untuk disampaikan kepada Direktur .
m. Menyusun laporan SIMAKBMN dan SAKPA pada Unit Perpustakaan untuk disampaikan kepada Direktur.
n. Melaksanakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan di Unit Perpustakaan untuk disampaikan kepada Direktur.
o. Menyusun laporan berkala/rutin pelaksanaan kegiatan Unit Perpustakaan untuk disampaikan kepada Direktur .
p. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berdasarkan arahan, penugasan dan lain-lain yang terkait dengan kedinasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
5.16. Kepala Unit Pengembangan Bahasa dan Pembinaan Kegiatan Kemahasiswaan.
a. Mengumpulkan , mengolah dan menganalisa data organisasi kemahasiswaan, program kemahasiswan dan kesejahteraan mahasiswa
b. Menyusun rancangan peraturan dan ketentuan kegiatan organisasi kemahasiswaan, program kemahasiswan dan kesejahteraan mahasiswa serta kebutuhan sarana dan prasarana untuk kegiatan organisasi kemahasiswaan
x. Xxnyusun instrumen pemantauan pelaksanaan organisasi kemahasiswaan, program kemahasiswan dan kesejahteraan mahasiswa.
d. Mengelola pelaksanaan pemilihan mahasiswa berprestasi, pengajuan usulan penelitian mahasiswa dan usul-usul kegiatan ilmiah lainnya serta pemberian beasiswa dan berbagai bantuan mahasiswa.
e. Melaksanakan urusan pemberian izin/rekomendasi kegiatan organisasi kemahasiswaan serta pemantauan, pengumpulan, pengolahan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan.
5.17. Kepala Unit Asrama.
a. Menyusun usulan rencana empat tahunan Poltekkes lingkup Unit Asrama.
b. Menyusun usulan rencana program/kegiatan dan anggaran tahunan Poltekkes lingkup Unit Asrama.
x. Xxnyusun rancangan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Unit Asrama.
d. Menyiapkan bahan rancangan usulan pengembangan Poltekkes di lingkup Unit Asrama sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi, misi dan visi - Poltekkes, serta kebutuhan civitas akademika untuk disampaikan kepada Direktur.
e. Menyusun usulan penggunaan, serta pengadaan bahan habis pakai dan perangkat kerja pada Unit Asrama, untuk disampaikan kepada Direktur.
x. Xxnyelenggarakan penyediaan dan pengelolaan asrama dengan cara mencatat, membukukan nama-nama penghuni asrama, dan memverifikasi data mahasiswa dan kebutuhannya yang tinggal dan keluar, serta alumni mahasiswa Poltekkes untuk disampaikan kepada Direktur.
g. Menyelenggarakan layanan dan pendayagunaan bahan serta peralatan asrama dengan cara mencatat, menganalisis dan mendayagunakan bahan dan peralatan kebutuhan asrama untuk keperluan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
h. Menyelenggarakan pemeliharaan Unit Asrama dengan cara membersihkan ruang kamar dan halaman, mengecat dinding, dan sebagainya untuk selalu dalam keadaan bersih, nyaman dan indah.
i. Menyelenggarakan layanan urusan tatausaha Unit Asrama dengan cara mencatat dan memverifikasi pembukuan (data/berkas yang diterima, dan yang keluar) pada Unit Asrama dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan tertib administratif pada Unit Asrama secara efektif dan efisien.
j. Menyiapkan bahan usulan pengadaan, mutasi, pengembangan, pemberhentian dan pensiun pegawai pada Unit Asrama berdasarkan analisis kebutuhan, data kepegawaian, analisis beban kerja unit, serta pengembangan organisasi untuk disampaikan kepada Direktur .
k. Menyiapkan bahan usulan pengadaan, perbaikan, pemeliharaan, mutasi dan penghapusan barang milik/kekayaan negara pada Unit Asrama dengan cara mengolah dan menganalisis data barang inventaris pada unit Asrama disesuaikan dengan beban kerja unit serta sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku untuk disampaikan kepada Direktur .
x. Xxnyusun laporan SIMAKBMN dan SAKPA pada Unit Asrama berdasarkan program dan ketentuan yang berlaku untuk disampaikan kepada Direktur melalui Pudir IIIsebagai bahan penyusunan rancangan SABMN dan SAI Poltekkes.
m. Melakukan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan di Unit Asrama.
n. Menyusun laporan berkala/rutin pelaksanaan kegiatan Unit Asrama untuk disampaikan kepada Direktur.
o. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berdasarkan arahan, penugasan dan lain-lain yang terkait dengan kedinasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
5.18. Ketua Jurusan.
a. Menyiapkan usulan rencana empat tahunan Poltekkes lingkup jurusan.
b. Menyiapkan usulan rencana program dan anggaran tahunan Poltekkes lingkup jurusan.
c. Menyiapkan bahan penyusunan rancangan statuta penyelenggaraan program pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
d. Menyusun rancangan usulan program dan anggaran tahunan jurusan.
e. Menyusun rancangan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Jurusan.
x. Xxxxusulkan calon anggota senat kepada Direktur.
g. Mengusulkan kerjasama Poltekkes dengan pihak lain dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat di lingkup jurusan kepada Direktur.
x. Xxxxusulkan pengembangan SDM di lingkup jurusan kepada Direktur.
i. Mengusulkan pegawai dan mahasiswa berprestasi lingkup jurusan untuk pemberian penghargaan.
j. Membina kemitraan dalam kegiatan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi.
k. Melaksanakan kebijakan Dlrektur tentang strategi sistem penjaminan mutu sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) di Jurusan.
l. Mengusulkan pengembangan kecakapan dan kepribadian civitas akademika dan pengabdian masyarakat di lingkup Jurusan.
m. Mengusulkan muatan kurikulum, daftar matakuliah dan dosen, penentuan pokok bahasan dan bahan ajar, daftar mahasiswa, Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), Ujian Akhir Semester (UAS), Ujian Akhir Program (UAP), Praktek Kerja Lapangan (PKL), Praktek Kerja Nyata (PKN), kelulusan, transkrip ijazah, pembimbing dan instruktur praktek, pembimbing akademik, pembimbing karya tulis ilmiah, cuti akademik, perpindahan dan pemberhentian mahasiswa (sistematika diatur kemudian).
n. Mengusulkan muatan peraturan di bidang pembinaan kemahasiswaan dan registrasi mahasiswa secara terpadu.
o. Mengusulkan akreditasi dan sertifikasi dosen.
p. Mengusulkan penggunaan laboratorium, perpustakaan, komputer, bengkel, dan asrama secara terpadu.
q. Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat secara terpadu.
r. Mengusulkan kegiatan PPSM (Pengenalan Program Studi Mahasiswa), kepaniteraan, kartu mahasiswa, wisuda, penghargaan, dan sanksi.
s. Mengusulkan pengadaan, pengangkatan, pengembangan, mutasi dan penghargaan bagi pegawai berprestasi, pemberhentian dan pensiun pegawai lingkup jurusan.
t. Melaksanakan kegiatan sipensimaru, PPSM (Pengenalan Program Studi Mahasiswa), bimbingan konseling dan akademik, dies natalis, promosi dan pemasaran, alumni, organisasi mahasiswa, ekstra kurikuler, bakti sosial, daftar penyerapan lulusan lingkup jurusan.
u. Melaksanakan pembaharuan (updating) data kepegawaian lingkup jurusan.
v. Mengusulkan pengadaan barang dan jasa, pemeliharaan, perbaikan dan penghapusan barang milik/kekayaan negara lingkup Jurusan.
w. Melaksanakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan lingkup Jurusan.
x. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan tata persuratan dan kearsipan lingkup jurusan.
y. Menyiapkan bahan penyusunan laporan eksekutif Poltekkes lingkup jurusan.
z. Menyusun laporan berkala (bulanan, triwulanan, dan tahunan) dan rutin pelaksanaan kegiatan lingkup jurusan.
aa. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan lingkup jurusan. bb. Melakukan penilaian P2KP pegawai lingkup jurusan.
cc. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur berdasarkan arahan, penugasan dan lain-lain yang terkait dengan kedinasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
5.19. Ketua Program Studi.
a. Menyiapkan bahan usulan program kerja empat tahunan poltekkes lingkup program studi.
b. Menyiapkan bahan susulan rencana program dan anggaran tahunan poltekkes lingkup program studi.
x. Xxlakukan sosialisasi prgram kerja yang akan dilaksanakan ke dewan dosen serta mendesiminasi hasil pengelolaan secara transparan.
d. Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan PBM guna mendapatkan feedback dan hasilnya untuk kebijakan dan pembinaan kepada dewan dosen dan menegakan kaidah-kaidah atau peraturan yang ada untuk meningkatkan mutu lulusan.
e. Mengusulkan rencana kerja sama poltekkes lingkup prodi.
x. Xxxxusulkan pengembangan proses belajar mengajar di prodi sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi, visi dan misi poltekkes serta kebutuhan civitas akademika dan masyarakat untuk disampaikan kepada ketua jurusan.
g. Menyiapkan dan mengusulkan bahan muatan peraturan di bidang pembinaan dan otonomi keilmuan di prodi untuk disampaikan kepada ketua jurusan.
h. Menyiapkan dan mengsulkan bahan muatan di bidang pembinaan kemahasiswaan dan registrasi mahasiswa secara terpadu untuk disampaikan kepada ketua jurusan.
i. Mengusulkan penggunaan sub unit perpustakaan komputer, bengkel dan perpustakaan secara terpadu untuk disampaikan kepada ketua jurusan.
j. Melakukan koordinasi proses pembelajaran dengan sub unit laboratorium, perpustakaan, komputer dan bengkel.
x. Xxxxusulkan perencanaan proses pembelajaran untuk disampaikan kepada ketua jurusan.
l. Melaksanakan proses pembelajaran.
m. Mengusulkan mahasiswa untuk mendapatkan beasiswa.
n. Melaksanakan kurikulum, kalender akademik, jadwal perkuliahan, penetuan pokok bahasan dan bahan ajar, daftar mahasiswa baru dan lama, KRSs, KHS, UTS, UAP, PKL dan kelulusan, transkrip, ijazah, pembimbing praktek, perpindahan dan pemberhentian mahasiswa, penelitian dan pengabdian masyarakat, juknis pelatihan, seminar dan MOU pada prodi untuk disampaikan kepada ketua jurusan.
o. Mengusulkan pengadaan pemeliharaan, perbaikan dan penghapusan alat bantu belajar mengajar di prodi untuk disampaikan kepada ketua jurusan.
p. Melaksanakan tata persuratan dan kearsipan dalam proses pembelajaran di prodi yang menjadi tanggung jawabnya.
q. Menyusun laporan eksekutif prodi sebagai bahan penyusunan laporan eksekutif jurusan.
r. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berdasarkan arahan penugasan dan lain-lain yang terkait dengan kedinasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
s. Mengelola data PDPT/EPSBED program studi yang menyangkut akademik, pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat serta kemahasiswaan.
t. Melakukan PDCA (Plan, Do, Check, Action) dalam rangka penjaminan mutu di program studi.
u. Melakukan penelusuran jejak alumni (tracer studi) dalam meningkatkan mutu lulusan.
v. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur berdasarkan arahan, penugasan dan lain-lain yang terkait dengan kedinasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
Sumber daya manusia Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang sebanyak 314 Orang yang terdiri dari 242 Orang PNS dan 72 tenaga kontrak.
E. VISI DAN MISI Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang
1. VISI
Menjadi institusi pendidikan tinggi kesehatan yang berkelanjutan berdaya saing, inovatif, prestatif dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 2024.
2. MISI
a. Menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi yang inovatif berlandaskan Ketaqwaan Kepada Tuhan yang Maha Esa.
b. Menyelenggarakan penelitian terapan yang berdaya saing untuk menunjang pembangunan dan pengembangan IPTEKS Kesehatan.
c. Menyelenggarakan pengabdian masyarakat dalam memecahkan masalah kesehatan masyarakat.
d. Mengembangkan tata kelola organisasi yang baik (good governance) dalam memberikan pelayanan yang prima.
e. Menjalin kerjasama yang berdaya guna dan berkelanjutan dengan lembaga pendidikan tinggi, pemerintah dan swasta ditingkat daerah, nasional dan internasional.
F. SISTEMATIKA
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Tehnis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, format penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah adalah sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Pada bab ini disajikan penjelasan umum organisasi, dengan penekanan kepada aspek strategis organisasi serta permasalahan utama (strategic issued) yang sedang dihadapi organisasi .
BAB II PERENCANAAN
Pada bab ini diuraikan ringkasan/ikhtisar perjanjian kinerja tahun yang bersangkutan.
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
A. Capaian Kinerja Organisasi
Pada sub bab ini disajikan capaian kinerja organisasi untuk setiap pernyataan kinerja sasaran strategis Organisasi sesuai dengan hasil pengukuran kinerja organisasi.
B. Realisasi Anggaran
Pada sub bab ini diuraikan realisasi anggaran yang digunakan dan yang telah digunakan untuk mewujudkan kinerja organisasi sesuai dengan Perjanjian Kinerja.
BAB IV PENUTUP
Pada bab ini diuraikan simpulan umum atas capaian kinerja organisasi serta langkah di masa mendatang yang akan dilakukan organisasi untuk meningkatkan kinerjanya.
LAMPIRAN
1) Perjanjian Kinerja
2) Lain-lain yang dianggap perlu
BAB II PERENCANAAN KINERJA
A. Rencana Strategis (Renstra)
Pembangunan Kesehatan Nasional merupakan upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan kesehatan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (RPJP-N).
Penyelenggaraan pembangunan kesehatan ini mengacu Sistem Kesehatan Nasional (SKN) tahun 2012, yang mengacu azas perikemanusiaan, pemberdayaan dan kemandirian, adil dan merata, serta pengutamaan dan manfaat. Keberhasilan pengelolaan kesehatan ini memerlukan komitmen yang tinggi, dukungan, koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergisme yang baik dari pelaku untuk menghasilkan tata penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang baik (good governance).
Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang sebagai Institusi pendidikan yang menghasilkan tenaga kesehatan, memiliki peran penting dalam penyediaan tenaga kesehatan yang berkualitas untuk memenuhi kebutuhan program kesehatan dan tuntutan masyarakat. Untukitu Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang senantiasa melakukan pengembangan program untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan dengan mengacu pada visi dan misi Pemerintah sesuai dengan RPJMN 2020-2024, terdapat 7 agenda Pembangunan Nasional. Pada Agenda ke 3 (tiga) Pembangunan Nasional dantaranya meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, maka sektor kesehatan harus fokus untuk meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta dengan penekanan pada penguatan pelayanan kesehatan dasar (Primary Health Care) dengan mendorong peningkatan promotof dan preventif, dengan inovasi dan pemanfaatan teknologi.
Kegiatan pada Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024 yang ditetapkan dengan Nomor 21 Tahun 2020 terkait dengan Program Kesehatan Masyarakat berfokus pada penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, penurunan prevalensi stunting dan wasting pada balita, peningkatan GERMAS, dan kemudian diikuti dengan indikator lainnya.
Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang sebagai Institusi pendidikan tinggi kesehatan yang merupakan UPT Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI yang menghasilkan tenaga kesehatan, memiliki peran penting dalam penyediaan tenaga kesehatan yang berkualitas untuk memenuhi kebutuhan program kesehatan dan tuntutan masyarakat. Untuk itu Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang senantiasa melakukan pengembangan program untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan dengan mengacu pada visi dan misi Pemerintah (Kabinet Indonesia Xxxx ) dan Kementrian Kesehatan tahun 2020-2024.
Sebagai institusi pendidikan tinggi di bidang kesehatan, Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang bertugas menyelenggarakan pendidikan tenaga kesehatan yang professional, melakukan penelitian dibidang kesehatan dan melakukan pengabdian kepada masyarakat. Keseluruhan tugas dan sekaligus bentuk pelayanan di atas ditujukan untuk menghasilkan lulusan pendidikan kesehatan yang berkualitas dan berwawasan global sehingga di harapkan dapat menjadi sumber daya tenaga kesehatan yang inovatif, dan mampu bersaing di pasar global.
Politeknik Kesehatan Kementrian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Padang sebagai salah satu perguruan tinggi vokasi dan profesi bidang kesehatan yang resmi beridiri pada tahun 2001, dengan SK Mentri Kesehatan Nomor 298 dan 1207/ Menkes-Kesos/SK/IV/2001 tanggal 16 April 2001. Saat ini Poltekkes Kemenkes Padang memiliki 6 (enam) Jurusan, yaitu Kesehatan Lingkungan, Gizi, Keperawatan, Kebidanan, Keperawatan Gigi dan Promosi Kesehatan. Keseluruhan program studi terdiri dari 7 (tujuh) Program Studi Diploma III, 4 (empat) Program Studi Sarjana Terapan dan 1 (satu) Program Studi Profesi, sehingga total berjumlah sebanyak 12 (dua belas) program studi. Kampus Poltekkes Kemenkes Padang tersebar di tiga kota di
Sumatera Barat yaitu Kota Padang, Bukittinggi dan Kota Solok, dengan kampus utama terletak di Jalan Raya Siteba Kota Padang.
Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang saat ini didukung oleh tersedianya asset yang memadai yang terdiri dari sumber daya manusia, sumber dana, sarana prasarana maupun jumlah mahasiswa yang cukup besar pula.
Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang memiliki potensi besar untuk menjadi Politeknik kesehatan yang terbaik. Guna mencapai visi jangka Panjang, Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang telah menyusun Rencana Induk Pengembangan (RIP) yang dijabarkan ke dalam tiga periode Rencana Strategis, yaitu Renstra 2010-2014, Renstra 2015-2019 dan Renstra 2020- 2024. Renstra 2010-2014 disusun sebagai pijakan awal penguatan Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang sebagai institusi yang berdaya saing, inovatif, prestatif dan berketuhanan yang maha Esa dalam rangka pengembangan karakter bangsa dan mewujudkan tenaga kesehatan yang mandiri. Renstra 2015-2019 disusun untuk mewujudkan Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang sebagai pusat pendidikan tinggi kesehatan yang berdaya saing, inovatif, prestatif dan berketuhanan yang maha Esa. Selanjutnya Renstra 2015-2019 disusun untuk mewujudkan Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang sebagai pusat pendidikan tinggi kesehatan berdaya saing, inovatif, prestatif dan berketuhanan yang maha Esa di tingkat Regional maupun Nasional.
Renstra 2020-2024 disusun untuk mewujudkan Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang sebagai Perguruan tinggi kesehatan yang unggul dan berkelanjutan dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dengan demikian di tahun 2024, Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang diharapkan telah menjadi sebuah Perguruan Tinggi dengan predikat Unggul yang menjadi rujukan di tingkat regional dan Nasional. Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang diharapkan dapat mensejajarkan diri dengan Perguruan tinggi Kesehatan terkemuka baik dari segi mutu lulusan maupun mutu proses penyelenggaraan pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Guna mewujudkan visi dan misi yang diembannya, Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang telah membuat program jangka waktu 5 tahun ke depan dalam suatu dokumen Rencana Strategis Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang (Renstra-Poltekkes Kemenkes Padang) 2020-2024.
Dengan Predikat “unggul” yang hendak dicapai pada tahun 2024, tentunya masih banyak upaya pembenahan yang harus dilakukan, baik dari segi peningkatan mutu layanan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, maupun dari segi ketersediaan sumber daya manusia, sarana prasarana dan keuangan serta Kerjasama dengan pihak luar. Upaya-upaya lanjutan tersebut kemudian disusun dalam rencana strategis yang spesifik, terukur, realistis dan dapat dicapai dalam kurun waktu yang ditetapkan.
Penyusunan Rencana Strategis Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang 2020-2024 telah didasarkan kepada (1) Keselarasan dengan RPJMN Kementerian Kesehatan, (2) Rencana Strategis Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang 2015-2019, (3) Hasil evaluasi diri yang menggambarkan kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang, (4) Rencana Induk Pengembangan Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang 2010- 2024, yang merupakan milestone tahapan pencapaian visi Poltekkes Kemenkes Padang; dan (5). Program kerja Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang masa jabatan 2018-2022.
Penyusunan Rencana Strategis Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang 2020-2024 diawali dengan evaluasi diri untuk melihat kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman yang kemudian digunakan dalam menyusun isu strategis. Melalui proses brain storming dan diskusi dengan semua komponen civitas akademika dan stake holder terkait, disepakati 5 (lima) isu utama dalam Rencana Strategis PoliteknikPeningkatan Kesehatan Kemenkes Padang 2020-2024, yaitu (1) Bidang Layanan Pendidikan; (2) Bidang Layanan Penelitian; (3) Bidang layanan Pengabdian Masyarakat; (4) Bidang Tata Kelola; dan (5) Bidang Kerjasama. Kelima bidang prioritas tersebut sejalan dengan Rencana Strategis Kementrian Kesehatan dan tujuan prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) Indonesia 2020-2024. Untuk setiap isu strategis kemudian ditetapkan indikator kinerja utama dan indikator tambahan sesuai dengan standar mutu Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang. Indikator kinerja tersebut diharapkan menjadi bagian dari evaluasi keberhasilan implementasi Rencana Strategis dan menjadi acuan dalam penyusunan Program Kerja Tahunan Direktorat, Jurusan dan Program Studi.
Visi merupakan cita-cita dan tujuan yang hendak dicapai oleh suatu organisasi dalam penyelenggaraan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi, sehingga pimpinan beserta seluruh civitas
akademika memiliki acuan untuk mewujudkan sebuah Perguruan Tinggi yang Inovatif dibidang akademik baik dosen dan pegawai dalam menjalankan profesi dan tugas-tugas pengabdiannya untuk menghasilkan tenaga kesehatan yang Profesional dan Bermartabat.
Makna lain yang terkandung dalam pengertian Visi tersebut adanya upaya pimpinan beserta civitas akademika untuk memfasilitasi seluruh aktivitas proses pembelajaran menuju terwujudnya output yang berkualitas dan menampilkan karakter dan etika dengan menjunjung tinggi martabat profesi dalam pengabdian dirinya ditengah-tengah masyarakat. Berdasarkan perumusan Visi secara umum diatas, maka Visi Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang adalah
Visi
“Menjadi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan yang Berkelanjutan, Berdaya saing, Inovatif, Prestatif dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 2024”
Misi
1. Menyelenggarakankan pendidikan vokasi dan profesi yang inovatif berlandaskan Ketaqwaan kepada Tuhan yang Maha Esa
2. Menyelenggarakan penelitian terapan yang berdaya saing untuk menunjang pembangunan dan pengembangan IPTEKS kesehatan
3. Menyelenggarakan pengabdian masyarakat dalam memecahkan masalah kesehatan masyarakat.
4. Mengembangkan tata kelola organisasi yang baik (good governance) dalam memberikan pelayanan yang prima
5. Menjalin kerjasama yang berdaya guna dan berkelanjutan dengan lembaga pendidikan tinggi, pemerintah dan swasta ditingkat daerah, nasional dan internasional
Tujuan
1. Menghasilkan lulusan vokasional dan professional berlandaskan ketaqwaan kepada Tuhan yang MahaEsa
2. Menghasilkan karya-karya penelitian yang berdaya saing danprestatif.
3. Menghasilkan karya-karya pengabdian kepada masyarakat yang inovatif sesuai dengan tuntutan dankebutuhan
4. Menghasilkan tata kelola yangbaik
5. Menghasilkan kerjasama dalam dan luar negeri dengan lembaga pendidikan tinggi, pemerintah, dan duniausaha
Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai untuk mencapai menjadikan Politeknik Kesehatan yang memiliki daya saing, inovatif dan prestatif di jajaran Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang”, dilakukan dengan dua pendekatan yaitu Pengembangan Institusi dan pengembangan Akademik dan Kemitraan
Budaya Organisasi
Dalam rangka meningkatkan semangat dan kinerja seluruh civitas akademika di lingkungan organisasi Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang, maka perlu menerapkan nilai dasar/nilai utama yang telah disusun berdasar Visi dan Misi yang baru, dengan sebutan : “IMANS ”, yang mengandung makna sebagai berikut :
I = Integritas : Dapat diandalkan dan transparan dalam menjalankan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
M = Mandiri : Semua tugas dijalankan dengan hati yang tulus karena ridho Allah SWT.
A = Amanah : Semua tindakan dilandasi dengan rasa tanggung
jawab, keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
N = Niat : Segala pekerjaan dimulai dengan niat yang tulus
untuk kepuasan pelanggan.
S = Sinergi : Bekerjasama dalam kebaikan dengan sinergi,
xxxxxxx,kompak dan dinamis
Motto
Sedangkan MOTTO organisasi Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Padang adalah disingkat : “ S I P “, yang mengandung makna :
S = semangat adalah Modalku I = iman adalah peganganku P = puas adalah tujuanku
Xxxxx Xxxxxan
Xxxxx layanan merupakan sikap dan tindakan yang harus direalisasikan dalam wujud nyata dalam memberikan pelayanan pendidikan yang disesuaikan dengan Misi organisasi.
Janji layanan Organisasi Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang adalah : “SEHATI”, yang mengandung makna kami melayani dengan memberi : “SALAM, SENYUM, LAYANI dan IKHLAS”.
B. Perjanjian Kinerja
Perjanjian Kinerja Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang tahun 2022 merupakan Indikator Kinerja Utama yang telah ditetapkan sebagai komitmen Pimpinan dalam hal ini Direktur dengan Kepala Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan untuk berkinerja dengan baik. Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Perjanjian Kinerja dibuat sebagai pernyataan komitmen pimpinan yang mempresentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu satu tahun tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya.
Tujuan khusus Perjanjian Kinerja antara lain untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur sebagai wujud nyata komitmen antara penerima amanah dengan pemberi amanah. Perjanjian Kinerja digunakan sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur.
Tabel 2.1. Perjanjian Kinerja TA. 2022
NO | Sasaran Program / Kegiatan | Indikator Kinerja | TARGET |
1 | 2 | 3 | 4 |
1 | Rasio Dosen terhadap mahasiswa | Rasio dosen dan mahasiswa | 1 : 18 |
2 | Serapan lulusan < 1 tahun | Persentase serapan lulusan di pasar kerja kurang dari 1 tahun | 72 % |
3 | Pembinaan wilayah berkelanjutan | Jumlah kegiatan pengabdian kepada masyarakat berbasis wilayah dalam 1 tahun | 14 |
4 | Karya yang diusulkan mendapat HAKI | Karya yang diusulkan mendapat HAKI | 46 |
5 | Penelitian yang dipublikasikan | Penelitian yang dipublikasikan | 24 |
6 | Jumlah penelitian yang dihasilkan | Jumlah kegiatan penelitian yang dilakukan dosen dalam 1 tahun | 42 |
7 | Prosentase dosen tetap berkualifikasi S3 | Persentase jumlah dosen berkualifikasi S3 | 5 % |
8 | Dosen yang berprestasi nasional dan internasional | Dosen yang berprestasi nasional dan internasional | 1 |
9 | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat | 82 % |
10 | Presentase Mahasiswa dari masyarakat berpenghasilan rendah | Persentase mahasiswa dari masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapat bantuan dana pendidikan | 10 % |
11 | Meningkatnya kelulusan uji kompetensi | Persentase kelulusan Uji Kompetensi | 95 % |
12 | Prestasi Mahasiswa yang mendapat penghargaan nasional dan internasional | Jumlah Mahasiswa yang mendapatkan penghargaan di tingkat Internasional, Nasional dan regional ( Prov/Kab/Kota) | 25 |
12 | Kinerja pengelolaan keuangan efektif, efisien dan akuntabel | Persentase pendapatan PNBP terhadap biaya operasional | 22 % |
Jumlah Pendapatan PNBP ( dlm Rupiah ) | 00.000.000.000 |
Tabel 2.2 Matriks Keterkaitan Misi, Tujuan dan Sasaran Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang Tahun 2020-2024
Misi | Tujuan | Sasaran |
1. Menyelenggaraka n pendidikan vokasi dan profesi yang inovatif berlandaskan Ketaqwaan kepada Tuhan yang Maha Esa. | 1. Melaksanakan pendidikan secara komprehensif guna menghasilkan lulusan yang kompeten dibidang kesehatan berlandaskan Ketaqwaan kepada Tuhan yang Maha Esa. | 1. Meningkatnya kualitas pendidikan sesuai dengan perkembangan iptek pada pendidikan vokasi dan profesi. 2. Meningkatnya kompetensi, keterampilan dan SDM yang unggul pada pendidikan vokasi dan profesi. 3. Meningkatnya sarana prasarana terstandar untuk menunjang pendidikan sesuai perkembangan IPTEKS. |
2. Menyelenggarakan penelitian terapan yang berdaya saing untuk menunjang pembangunan dan pengembangan IPTEKS kesehatan | 2. Meningkatkan kuantitas dan kualitas penelitian terapan yang berdaya saing dan inovatif. | 1. Meningkatnya kualitas dan kuantitas penelitian sesuai dengan perkembangan IPTEK pada pendidikan vokasi dan profesi. 2. Meningkatnya sarana prasarana terstandar untuk menunjang penelitian dan sesuai dengan perkembangan IPTEK pada pendidikan vokasi dan profesi. |
3. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat dalam memecahkan masalah kesehatan masyarakat. | 3. Meningkatkan kegiatan pengabdian masyarakat berbasis riset yang mampu memecahkan masalah kesehatan masyarakat | 1. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan perkembangan IPTEK pada pendidikan vokasi dan profesi. 2. Meningkatnya sarana prasarana yang terstandar untuk menunjang pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan perkembangan iptek pada pendidikan vokasi dan profesi. |
4. Mengembangkan tata kelola organisasi yang baik (good governance) dalam memberikan pelayanan yang prima. | 4. Menerapkan tata kelola organisasi yang baik (good governance) melalui penerapan sistem penjaminan mutu internal untuk menghasilkan tenaga kesehatan yang berkualitas global | 1. Meningkatnya sistem penjaminan mutu di seluruh program studi dan institusi 2. Meningkatnya sistem pengawasan mutu internal (AMI). 3. Meningkatnya pemanfaatan sistem informasi manajemen akademik dan non akademik |
5. Menjalin kerjasama yang berdaya guna dan berkelanjutan dengan lembaga pendidikan tinggi, pemerintah dan swasta ditingkat daerah, nasional dan internasional. | 5. Meningkatkan pelaksanaan kerja sama berkelanjutan dengan mitra dalam pengembangan program Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi dalam dan luar negeri | 1. Meningkatnya kerjasama pendidikan dengan institusi di dalam negeri maupun di luar negeri. 2. Meningkatnya kerjasama penelitian institusi di dalam negeri maupun di luar negeri 3. Meningkatnya kerjasama pengabdian masyarakat dengan institusi d institusi di dalam negeri maupun di luar negeri |
Tabel 2.3 Matriks Tujuan Strategis, Sasaran, Program, Indikator dan Target Capaian Poltekkes Kemenkes Padang 2020 -2024
TUJUAN STRATEGIS | SASARAN STRATEGIS | PROGRAM | KEGIATAN | INDIKATOR | SATUAN | BASE LINE | TARGET | P.J | |||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | |||||
1 | Melaksanakan | 1 | Meningkatnya kualitas | 1 | Peningkatan mutu | 1 | Peningkatan learning | 1 | Persentase lulusan | Persen | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | Ka. |
pendidikan secara | pendidikan sesuai | kompetensi lulusan | outcome berorientasi | tepat waktu dengan | Subag. | ||||||||||||
komprehensif guna | dengan perkembangan | keunggulan masing- | IPK ≥ 3,25 | ADAK | |||||||||||||
menghasilkan lulusan | iptek pada pendidikan | masing Program Studi | |||||||||||||||
yang kompeten | vokasi dan profesi. | 2 | Persentase | Persen | 92 | 93 | 95 | 96 | 97 | 98 | Ka. | ||||||
dibidang kesehatan | kelulusan uji | Subag. | |||||||||||||||
berlandaskan | kompetensi (first | ADAK | |||||||||||||||
Ketaqwaan kepada | taker) | ||||||||||||||||
Tuhan yang Maha Esa. | 3 | Persentase serapan lulusan di pasar | Persen | 63 | 65 | 75 | 72 | 80 | 85 | Ka. Subag. | |||||||
kerja < 1 tahun | KAK | ||||||||||||||||
2 | Melaksanakan | 4 | Jumlah Kegiatan | Kegiatan | 7 | 7 | 7 | 8 | 8 | 9 | Ka. | ||||||
kegiatan sosialisasi | sosialisasi dan | Subag. | |||||||||||||||
dan promosi institusi | promosi institusi | KAK | |||||||||||||||
dan program studi | melalui berbagai | ||||||||||||||||
media | |||||||||||||||||
5 | Jumlah media yang | Media | 6 | 7 | 7 | 8 | 8 | 9 | Ka. | ||||||||
digunakan sebagai | Subag. | ||||||||||||||||
wadah sosialisasi | KAK | ||||||||||||||||
dan promosi | |||||||||||||||||
3 | Melaksanakan | 6 | Jumlah pendaftar | Orang | 3168 | 3400 | 3600 | 3700 | 3900 | 4000 | Ka. | ||||||
kegiatan seleksi | sipenmaru | Subag. | |||||||||||||||
penerimaan | KAK | ||||||||||||||||
Mahasiswa Baru | 7 | Ratio Jumlah | Rasio | 1:4 | 1:4 | 1:5 | 1:5 | 1:6 | 1:6 | Ka. | |||||||
pendaftar dan yang | Subag. | ||||||||||||||||
diterima | KAK | ||||||||||||||||
8 | Jumlah metode | Metode | 2 | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 | Ka. | ||||||||
rekrutmen calon | Subag. | ||||||||||||||||
mahasiswa baru | KAK |
TUJUAN STRATEGIS | SASARAN STRATEGIS | PROGRAM | KEGIATAN | INDIKATOR | SATUAN | BASE LINE | TARGET | P.J | |||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | |||||
4 | Memfasilitasi | 9 | Persentase | Persen | 95 | 95 | 96 | 97 | 98 | 98 | Ka. | ||||||
mahasiswa untuk | mahasiswa tingkat | Subag. | |||||||||||||||
meningkatkan | akhir yang memiliki | KAK | |||||||||||||||
kemampuan | TOEFL lebih dari | ||||||||||||||||
berbahasa Inggris | 400 | ||||||||||||||||
5 | Menyelengaraan | 10 | Jumlah mahasiswa / | Orang | 0 | 0 | 6 | 18 | 30 | 36 | Wadir I | ||||||
kegiatan faculty | dosen yang | ||||||||||||||||
exchange (mahasiswa | mengikuti program | ||||||||||||||||
dan dosen) | faculty exchange | ||||||||||||||||
6 | Menyelenggarakan | 11 | Jumlah kegiatan try | Kegiatan | 6 | 6 | 6 | 12 | 12 | 12 | Wadir I | ||||||
try out uji kompetensi | out uji kompetensi | ||||||||||||||||
di Program | |||||||||||||||||
Studi/Jurusan | |||||||||||||||||
7 | Menyelenggarakan | 12 | Jumlah kegiatan | Kegiatan | 12 | 12 | 24 | 24 | 24 | 24 | Wadir | ||||||
kegiatan pelacakan | tracer study per | III | |||||||||||||||
lulusan (tracer study) | tahun sesuai | ||||||||||||||||
sesuai program studi | program studi | ||||||||||||||||
13 | Persentase | Persen | 80 | 80 | 85 | 85 | 85 | 90 | Wadir | ||||||||
kesesuaian bidang | III | ||||||||||||||||
kerja dengan | |||||||||||||||||
keahlian lulusan | |||||||||||||||||
14 | Persentase jumlah | Persen | 10 | 10 | 15 | 15 | 15 | 20 | Wadir | ||||||||
lulusan ynag | III | ||||||||||||||||
dipesan oleh | |||||||||||||||||
lembaga atau | |||||||||||||||||
institusi |
TUJUAN STRATEGIS | SASARAN STRATEGIS | PROGRAM | KEGIATAN | INDIKATOR | SATUAN | BASE LINE | TARGET | P.J | |||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | |||||
2 | Peningkatan mutu kurikulum | 8 | Menyelenggarakan kegiatan review kurikulum secara berkala (workshop, study banding, rapat, dll) dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait | 15 | Jumlah kegiatan review kurikulum program studi yang melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal | Kegiatan | 1 | 1 | 2 | 3 | 3 | 3 | Wadir I | ||||
9 | Pengembangan kurikulum dan pembelajaran berbasis Standar Nasional Pendidikan Tinggi | 16 | Persentase Prodi menggunakan kurikulum yang sesuai dengan SNPT | Persen | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | Wadir I | ||||||
3 | Peningkatan mutu proses pembelajaran | 10 | Menyelenggarakan kegiatanpengembang an pembelajaran berorientasi pada keunggulan masing masing Prodi | 17 | Jumlah kegiatan (workshop, pelatihan, dll) pengembangan pembelajaran berorientasi pada keunggulan masing masing Prodi | Kegiatan | 6 | 6 | 6 | 6 | 6 | 6 | Wadir I | ||||
11 | Melaksanakan kegiatan kuliah pakar | 18 | Jumlah tenaga ahli/pakar/pembica ra tamu yang diundang | Orang | 24 | 24 | 24 | 24 | 36 | 36 | Wadir I | ||||||
12 | Melaksanakan Praktik Kerja Lapangan Terpadu dengan pendekatan implementasi Interprofesional Education (IPE) | 19 | Jumlah prodi yang terlibat dalam penyelenggaraan praktik kerja lapangan terpadu setiap tahun | Prodi | 10 | 10 | 12 | 12 | 12 | 12 | Wadir I |
TUJUAN STRATEGIS | SASARAN STRATEGIS | PROGRAM | KEGIATAN | INDIKATOR | SATUAN | BASE LINE | TARGET | P.J | |||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | |||||
13 | Melaksanakan workshop pembelajaran dengan metode e- learning/VILEP | 20 | Jumlah kegiatan worshop pembelajaran dengan metode e- learning/VILEP | Kegiatan | 6 | 6 | 6 | 6 | 6 | 6 | KPPP | ||||||
14 | Melakukan optimalisasi pembelajaran berorientasi student centered learning dan IT based learning | 21 | Persentase Mata Kuliah Teori yang pembelajarannya berbasis e- learning/daring | Persen | 25 | 90 | 90 | 90 | 90 | 90 | Ka. Subag. ADAK | ||||||
15 | Melakukan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran | 22 | Persentase kesesuaian materi pembelajaran dengan RPS | Persen | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | Wadir I | ||||||
23 | Persentase tingkat kehadiran dosen dalam proses pembelajaran | Persen | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | Wadir I | ||||||||
24 | Persentase mata kuliah yang menggunakan metode pembelajaran sesuai standar | Persen | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | Wadir I | ||||||||
25 | Persentase mahasiswa dengan IPK per tahun ≥3.25 | Persen | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | Wadir I | ||||||||
26 | Persentase ketersediaan laporan pendidikan per prodi per tahun | Persen | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | Wadir I | ||||||||
16 | Melakukan kegiatan penyusunan modul pembelajaran teori dan praktik | 27 | Persentase ketersediaan modul pembelajaran teori dan praktik per prodi per tahun | Persen | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | Wadir I |
TUJUAN STRATEGIS | SASARAN STRATEGIS | PROGRAM | KEGIATAN | INDIKATOR | SATUAN | BASE LINE | TARGET | P.J | |||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | |||||
17 | Melakukan bimbingan penyusunan tugas akhir/skripsi | 28 | Persentase mahasiswa yang mendapatkan bimbingan tugas akhir/skripsi masing-masing minimal 12 kali (proposal s.d. laporan akhir) | Persen | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | Wadir I | ||||||
29 | Persentase dosen yang memiliki mahasiswa bimbingan maksimal 6 orang | Persen | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | Wadir I | ||||||||
30 | Persentase dosen pembimbing yang memiliki kualifikasi sesuai keilmuan program studi | Persen | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | Wadir I | ||||||||
31 | Persentase mahasiswa yang dapat menyelesaikan tugas akhir sesuai waktu yang ditetapkan dalam kurikulum | Persen | 98 | 98 | 99 | 100 | 100 | 100 | Wadir I | ||||||||
4 | Peningkatan mutu penilaian pembelajaran | 18 | Melakukan monitoring dan evaluasi pembelajaran secara berkala | 32 | Jumlah kegiatan monitoring dan evaluasi pembelajaran per program studi per tahun | Kegiatan | 12 | 12 | 12 | 13 | 14 | 14 | Wadir I |
TUJUAN STRATEGIS | SASARAN STRATEGIS | PROGRAM | KEGIATAN | INDIKATOR | SATUAN | BASE LINE | TARGET | P.J | |||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | |||||
19 | Melakukan penialaian proses dan hasil belajar mahasiswa | 33 | Persentase mata kuliah yang menggunakan prinsip penilaian edukatif, otentik, objektif, akuntabel dan transparan | Persen | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | Wadir I | ||||||
34 | Persentase mata kuliah dengan teknik penilaian observasi, partisipatif, unjuk kerja, tes tulis, tes lisan dan angket | Persen | 90 | 90 | 90 | 95 | 100 | 100 | Wadir I | ||||||||
35 | Persentase mata kuliah dengan proses penialaian sesuai standar (7 unsur penilaian : kontrak, bobot, umpan balik, dokumentasi, prosedur, pelaporan, bukti) | Persen | 90 | 90 | 90 | 93 | 95 | 100 | Wadir I | ||||||||
5 | Peningkatan mutu pengelolaan pembelajaran | 20 | Peningkatan kinerja dosen dalam proses pembelajaran mahasiswa | 36 | Persentase ketersedian RPS (Rencana Program Semester) | Persen | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | Ka. Subag. ADAK | ||||
21 | Pembinaan dan monitoring kegiatan akademik di Prodi dan Jurusan | 37 | Persentase kesesuaian jadwal pembelajaran dengan kalender akademik | Persen | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | Wadir I | ||||||
22 | Menyelenggarakan workshop penyusunan modul pembelajaran | 38 | Jumlah workshop penyusunan modul pembelajaran teori dan praktik | Kegiatan | 6 | 6 | 6 | 6 | 6 | 6 | Wadir I |
TUJUAN STRATEGIS | SASARAN STRATEGIS | PROGRAM | KEGIATAN | INDIKATOR | SATUAN | BASE LINE | TARGET | P.J | |||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | |||||
6 | Pengembangan institusi | 23 | Melaksanakan pendirian prodi baru | 39 | Jumlah penambahan program studi baru | ||||||||||||
a. Prodi Profesi Kebidanan | Prodi | - | - | 1 | - | - | - | KPPP | |||||||||
b. Prodi Sarjana Terapan Terapis Gigi dan Mulut | Prodi | - | - | 1 | - | - | - | KPPP | |||||||||
c. Prodi Sarjana Terapan Kardiovaskuler | Prodi | - | - | - | 1 | - | - | KPPP | |||||||||
d. Prodi Sarjana Terapan Anestesi | Prodi | - | - | - | - | 1 | v | KPPP | |||||||||
e. Prodi Sarjana Terapan Keselamatan Kerja | Prodi | - | - | 1 | - | - | - | KPPP | |||||||||
f. Prodi Profesi Gizi | Prodi | - | - | - | - | 1 | KPPP | ||||||||||
g. Magister Terapan Gizi | Prodi | - | - | - | - | - | 1 | KPPP | |||||||||
24 | Pengembangan Pusat Unggulan IPTEK di bidang manajemen kesehatan dan bencana berbasis kearifan lokal | 40 | Jumlah workshop di bidang manajemen kesehatan dan bencana berbasis kearifan lokal | Kegiatan | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Ka. PUI | ||||||
41 | Jumlah publikasi hasil penelitian di bidang manajemen kesehatan dan bencana berbasis kearifan lokal di jurnal internasional atau nasional terakreditasi | Penelitian | 3 | 5 | 7 | 9 | 10 | 12 | Ka. PUI |
TUJUAN STRATEGIS | SASARAN STRATEGIS | PROGRAM | KEGIATAN | INDIKATOR | SATUAN | BASE LINE | TARGET | P.J | |||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | |||||
42 | Jumlah dosen yang diundang sebagai nara sumber/pemakalah di bidang manajemen bencana dan kesehatan ditingkat nasional/internasio nal | Orang | 5 | 7 | 9 | 11 | 13 | 15 | Ka. PUI | ||||||||
43 | Jumlah seminar nasional / internasional di bidang manajemen kesehatan dan bencana | Kegiatan | 0 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Ka. PUI | ||||||||
44 | Jumlah HAKI / paten di bidang manajemen kesehatan dan bencana berbasis kearifan lokal | HAKI | 10 | 15 | 20 | 25 | 30 | 35 | Ka. PUI | ||||||||
45 | Jumlah kunjungan dari institusi lain ke PUI | Kunjungan | 1 | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | Ka. PUI | ||||||||
46 | Jumlah kerja sama UMKM untuk produk PUI | Dokumen | 1 | 2 | 4 | 6 | 8 | 10 | Ka. PUI | ||||||||
Jumlah jurnal di bidang manajemen bencana dan kesehatan | Jurnal | 0 | 1 | 2 | 2 | 2 | 2 | Ka. PUI |
TUJUAN STRATEGIS | SASARAN STRATEGIS | PROGRAM | KEGIATAN | INDIKATOR | SATUAN | BASE LINE | TARGET | P.J | |||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | |||||
7 | Peningkatan suasana akademik dan layanan kemahasiswaan untuk pengembangan perilaku kecendekiawanan | 25 | Melakukan kegiatan peningkatan suasana akademik dan layanan kemahasiswaan untuk pengembangan perilaku kecendekiawanan | 47 | Jumlah layanan kemahasiswaan (penalaran minat dan bakat, bimbingan konseling, layanan beasiswa, layanan kesehatan, bimbingan karir dan kewirausahaan) | Layanan | 6 | 6 | 6 | 6 | 6 | 7 | Wadir III | ||||
48 | Jumlah kegiatan ilmiah (seminar, kuliah pakar, kegiatan HIMA, bedah buku, dll) yang dilaksanakan mahasiswa setiap bulan | Kegiatan | 6 | 6 | 6 | 6 | 6 | 6 | Wadir III | ||||||||
49 | Jumlah unit kegiatan kemahasiswaan (UKM) | UKM | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | Wadir III | ||||||||
50 | Persentase mahasiswa yang memperoleh konsultasi atau bimbingan akademik minimal 6 kali per mahasiswa per semester | Persen | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | Wadir III | ||||||||
26 | Mengikutsertakan mahasiswa dalam kegiatan ilmiah di tingkat nasional dan internasional | 51 | Jumlah lomba / kompetisi di tingkat nasional dan internasional yang diikuti oleh mahasiswa per tahun | Kegiatan | 6 | 6 | 6 | 7 | 7 | 8 | Wadir III |
TUJUAN STRATEGIS | SASARAN STRATEGIS | PROGRAM | KEGIATAN | INDIKATOR | SATUAN | BASE LINE | TARGET | P.J | |||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | |||||
27 | Melaksanakan pembinaan dan seleksi mahasiswa berprestasi | 52 | Jumlah mahasiswa yang mendapatkan penghargaan di tingkat internasional, nasional dan regional (Prov/Kab/Kota) | Orang | 11 | 11 | 25 | 25 | 70 | 80 | Wadir III | ||||||
28 | Melaksanakan kegiatan Wisuda | 53 | Jumlah kegiatan wisuda setiap tahun | Kegiatan | 1 | 1 | 2 | 2 | 2 | 2 | Wadir III | ||||||
29 | Melaksanakan kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru/(PKKMB) | 54 | Jumlah kegiatan pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru/(PKKMB) | Kegiatan | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Wadir III | ||||||
30 | Melaksanakan kegiatan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM). | 55 | Jumlah kegiatan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM). | Kegiatan | 12 | 12 | 12 | 13 | 14 | 14 | Wadir III | ||||||
31 | Melaksanakan kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Mahasiswa | 56 | Jumlah mahasiswa yang mengikuti Latihan Dasar Kepemimpinan Mahasiswa | Orang | 90 | 120 | 240 | 360 | 360 | 480 | Wadir III | ||||||
32 | Melaksanakan workshop soft skill bagi mahasiswa | 57 | Jumlah mahasiswa yang mengikuti kegiatan pelatihan soft skill bagi mahasiswa | Orang | 90 | 120 | 240 | 360 | 360 | 480 | Wadir III | ||||||
33 | Melaksanakan workshop siaga bencana bagi mahasiswa | 58 | Jumlah mahasiswa yang mengikuti workshop siaga bencana bagi mahasiswa | Orang | 80 | 120 | 180 | 360 | 360 | 480 | Wadir III |
TUJUAN STRATEGIS | SASARAN STRATEGIS | PROGRAM | KEGIATAN | INDIKATOR | SATUAN | BASE LINE | TARGET | P.J | |||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | |||||
34 | Melaksanakan bimbingan kewirausahaan | 59 | Jumlah mahasiswa yang mendapatkan bimbingan kewirausahaan | Orang | 120 | 120 | 240 | 360 | 360 | 360 | Wadir III | ||||||
35 | Melaksanakan kegiatan Saka Bakti Husada | 60 | Jumlah mahasiswa yang mengikuti kegiatan Saka Bakti Husada | Orang | 30 | 60 | 60 | 90 | 120 | 150 | Wadir III | ||||||
36 | Pengadaan KTM | 61 | Persentase mahasiswa yang memiliki KTM | Persen | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | Wadir III | ||||||
37 | Melaksanakan kegiatan ucap janji | 62 | Persentase mahasiswa yang mengikuti Melaksanakan kegiatan ucap janji | Persen | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | Wadir III | ||||||
38 | Pemberian beasiswa kurang mampu | 63 | Persentase mahasiswa dari masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapat bantuan dana pendidikan | Persen | 15 | 18 | 18 | 10 | 21 | 22 | Wadir III | ||||||
39 | Pemberian beasiswa mahasiswa berprestasi | 64 | Persentase mahasiswa yang mendapatkan beasiswa mahasiswa berprestasi | Persen | 10 | 10 | 10 | 10 | 15 | 15 | Wadir III | ||||||
40 | Menyediakan layanan asrama bagi mahasiswa | 65 | Persentase mahasiswa yang mendapatkan layanan asrama | Persen | 15 | 15 | 17 | 17 | 18 | 20 | Wadir III | ||||||
8 | Penguatan jejaring alumni | 41 | Meningkatkan kegiatan Ikatan Alumni Poltekkes Kemenkes Padang | 66 | Jumlah kegiatan yang melibatkan alumni setiap tahun | Kegiatan | 4 | 4 | 4 | 4 | 5 | 6 | Wadir III |
TUJUAN STRATEGIS | SASARAN STRATEGIS | PROGRAM | KEGIATAN | INDIKATOR | SATUAN | BASE LINE | TARGET | P.J | |||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | |||||
67 | Jumlah partisipasi/ sumbangan alumni untuk institusi per tahun | Rupiah (jt) | 10 | 15 | 25 | 30 | 35 | 40 | Wadir III | ||||||||
2 | Meningkatnya kompetensi, keterampilan dan SDM yang unggul pada pendidikan vokasi dan profesi. | 9 | Peningkatan kemampuan dan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan | 42 | Mengajukan usulan formasi penambahan dosen dan tendik sesuai standar | 68 | Jumlah usulan dosen | Orang | 3 | 2 | 1 | 1 | 1 | 2 | Wadir II | ||
69 | Jumlah usulan tendik | Orang | 3 | 4 | 6 | 6 | 6 | 6 | Wadir II | ||||||||
70 | Rasio dosen dengan mahasiswa | Rasio | 01.1 7 | 01.18 | 01.18 | 1 :18 | 01.18 | 01.1 8 | Wadir II | ||||||||
71 | Persentase dosen tetap terhadap jumlah seluruh dosen | Persen | 95 | 95 | 95 | 98 | 98 | 98 | Wadir II | ||||||||
72 | Rasio tendik dengan mahasiswa | Rasio | 1:13 | 1:13 | 1:13 | 1:12 | 1:12 | 1:12 | Wadir II | ||||||||
73 | Jumlah pustakawan | Orang | 7 | 7 | 7 | 9 | 10 | 10 | Wadir II | ||||||||
74 | Jumlah Penata Laboratorium Pendidikan (PLP) | Orang | 39 | 39 | 42 | 45 | 48 | 48 | Wadir II | ||||||||
75 | Jumlah arsiparis | Orang | 11 | 12 | 9 | 8 | 8 | 8 | Wadir II | ||||||||
76 | Jumlah pengolah data | Orang | 9 | 9 | 10 | 10 | 10 | 10 | Wadir II | ||||||||
77 | Jumlah Pengadministrasi | Orang | 43 | 43 | 41 | 39 | 37 | 37 | Wadir II | ||||||||
78 | Jumlah teknisi dan operator / IT | Orang | 4 | 4 | 5 | 6 | 6 | 6 | Wadir II | ||||||||
10 | Program Pendidikan lanjut sesuai kebutuhan institusi | 43 | Memfasilitasi tenaga dosen dan kependidikan untuk mengikuti pendidikan formal baik melalui program tugas belajar, dengan | 79 | Persentase dosen memiliki kualifikasi pendidikan S3 | Persen | 3.81 | 5.34 | 7.60 | 5 | 10.68 | 11.4 5 | Wadir II | ||||
80 | Persentase tenaga kependidikan berpendidikan D4/S1/S2 | Persen | 38 | 40 | 40 | 45 | 50 | 60 | Wadir II |
TUJUAN STRATEGIS | SASARAN STRATEGIS | PROGRAM | KEGIATAN | INDIKATOR | SATUAN | BASE LINE | TARGET | P.J | |||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | |||||
mempertimbangkan kebutuhan linieritas keilmuan | 81 | Jumlah dosen yang mengikuti program tubel | Orang | 6 | 5 | 7 | 6 | 6 | 5 | Wadir II | |||||||
82 | Jumlah tendik yang mengikuti program tubel | Orang | 3 | 1 | 2 | 2 | 2 | 2 | Wadir II | ||||||||
11 | Upaya pengembangan dan peningkatan mutu dosen dan tendik | 43 | Memfasilitasi tenaga dosen dan kependidikan untuk usulan kenaikan pangkat maupun jabatan secara periodic berdasarkan analisis peta jabatan dan analisis beban kerja | 83 | Persentase dosen yang memiliki jabatan akademik lektor kepala | Persen | 38 | 38 | 39 | 39 | 40 | 42 | Wadir II | ||||
84 | Persentase dosen yang memiliki jabatan akademik lektor | Persen | 52 | 52 | 52 | 53 | 53 | 54 | Xxxxx XX | ||||||||
44 | Pembinaan dan Pemilihan dosen dan tenaga kependidikan berprestasi tingkat Nasional dan Internasional | 85 | Jumlah kegiatan pembinaan dosen dan tendik yang mengikuti seleksi dosen/tendik berprestasi | Kegiatan | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | Wadir II | ||||||
86 | Jumlah dosen yang berprestasi nasional dan internasional | Orang | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Wadir II | ||||||||
45 | Melakukan pembinaan dan Pemilihan tenaga kependidikan berprestasi tingkat Nasional dan Internasional | 87 | Jumlah tenaga kependidikan yang mengikuti seleksi tendik berprestasi tingkat Nasional dan Internasional | Orang | 2 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | Wadir II | ||||||
46 | Memfasilitasi dosen mengikuti pertemuan ilmiah bertaraf nasional dan internasional | 88 | Persentase Dosen yang mengikuti pertemuan ilmiah per tahun | Persen | 85 | 85 | 90 | 95 | 100 | 100 | Wadir I |
TUJUAN STRATEGIS | SASARAN STRATEGIS | PROGRAM | KEGIATAN | INDIKATOR | SATUAN | BASE LINE | TARGET | P.J | |||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | |||||
47 | Mengikut sertakan dosen dalam program pelatihan, magang, workshop sesuai dengan kompetensinya | 89 | Persentase Dosen yang mengikuti pelatihan magang, workshop sesuai dengan kompetensinya per tahun | Persen | 10 | 10 | 15 | 15 | 20 | 25 | Wadir I | ||||||
48 | Mengikutsertakan tenaga kependidikan dalam program pelatihan, magang, workshop sesuai dengan kompetensinya | 90 | Persentase tendik yang mengikuti pelatihan magang, workshop sesuai dengan kompetensinya per tahun | Persen | 10 | 10 | 15 | 15 | 20 | 25 | Wadir II | ||||||
49 | Memfasilitasi dosen untuk mengikuti sertifikasi | 91 | Jumlah dosen yang mengikuti sertifikasi/portofoli o | Orang | 5 | 8 | 10 | 15 | 15 | 20 | Wadir I | ||||||
92 | Persentase dosen yang memiliki sertifikat pendidik | Persen | 98 | 98 | 98 | 99 | 100 | 100 | Wadir I | ||||||||
50 | Memfasilitasi dosen untuk memperoleh sertifikat kompetensi profesi | 93 | Persentase dosen yang memiliki sertifikat kompetensi profesi | Persen | 98 | 98 | 98 | 99 | 100 | 100 | Wadir I | ||||||
3 | Meningkatnya sarana prasarana terstandar untuk menunjang tridarma Perguruan Tinggi dan sesuai dengan perkembangan IPTEK pada pendidikan vokasi dan profesi. | 12 | Peningkatan mutu, sarana dan prasarana pembelajaran | 51 | Menyusun perencanaan investasi untuk penambahan sarana dan prasarana | 94 | Jumlah dokumen perencanaan invetasi penambahan sarana prasarana | Dokumen | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | Wadir II | ||
52 | Meningkatkan sarana prasarana kelas yang sesuai standar. | 95 | Persentase ruangan kelas yang memiliki sarana prasarana sesuai standar | Persen | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | Wadir II |
TUJUAN STRATEGIS | SASARAN STRATEGIS | PROGRAM | KEGIATAN | INDIKATOR | SATUAN | BASE LINE | TARGET | P.J | |||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | |||||
53 | Melengkapi sarana dan prasarana laboratorium sesuai keunggulan masing- masing program studi | 96 | Persentase laboratorium yang memiliki ABBM sesuai standar | Persen | 90 | 95 | 95 | 98 | 99 | 100 | Wadir II | ||||||
54 | Meningkatkan jaringan internet yang memenuhi standar dalam upaya peningkatan akademik dan non akademik berbasis sistem informasi | 97 | Jumlah bandwith yang tersedia untuk mendukung proses belajar mengajar | Mbps | 160 | 200 | 400 | 500 | 600 | 700 | Wadir II | ||||||
55 | Mengadakan laboratorium untuk menunjang proses pembelajaran | 98 | Jumlah laboratorium untuk menunjang proses pembelajaran | Laborator ium | 72 | 72 | 74 | 74 | 75 | 75 | Wadir II | ||||||
56 | Meningkatkan sarana prasarana perpustakaan | 99 | Jumlah penambahan gedung perpustakaan | m2 | 0 | 0 | 0 | 1 | 1 | 1 | Wadir II | ||||||
100 | Jumlah bahan pustaka berupa buku teks | Buku | 000 | 000 | 000 | 000 | 800 | 825 | Wadir III | ||||||||
101 | Jumlah e-book | e-book | Wadir III | ||||||||||||||
102 | Jumlah jurnal nasional terakreditasi yang berlangganan | jurnal | 5 | 6 | 12 | 12 | 12 | 18 | Wadir III | ||||||||
103 | Jumlah jurnal internasional yang berlangganan | jurnal | 2 | 2 | 2 | 2 | 3 | 3 | Wadir III | ||||||||
104 | Jumlah prosiding yang dimiliki institusi | Prosiding | 12 | 12 | 18 | 18 | 24 | 30 | Wadir III |
TUJUAN STRATEGIS | SASARAN STRATEGIS | PROGRAM | KEGIATAN | INDIKATOR | SATUAN | BASE LINE | TARGET | P.J | |||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | |||||
Meningkatkan kuantitas dan kualitas penelitian terapan yang berdaya saing dan inovatif. | 105 | Persantase skripsi dan karya tulis ilmiah (KTI) yang dimiliki | Persen | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | Wadir III | |||||||
106 | Jumlah layanan perpustakaan secara online | Layanan | 2 | 2 | 4 | 4 | 6 | 6 | Wadir III | ||||||||
13 | Penyusunan Renstra Penelitian dan dokumen rujukan Bidang Penelitian Poltekkes Kemenkes Padang | 57 | Menyusunan Renstra Penelitian dan dokumen rujukan Bidang Penelitian Poltekkes Kemenkes Padang (road map, renstra, kalender penelitian, standar mutu penelitian) | 107 | Jumlah dokumen rujukan bidang penelitian Poltekkes Padang (road map, renstra, kalender penelitian, standar mutu peneltian) | Dokumen | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | KPPM | ||||
2 | 4 | Meningkatkan kuantitas dan kualitas penelitian terapan yang berdaya saing dan inovatif | 14 | Peningkatan kapasitas dan kapabilitas kelompok peneliti di setiap jurusan | 58 | Menyelenggarakan workshop penyegaran metodologi penelitian bagi dosen dalam meningkatkan kapabilitas dosen. | 108 | Jumlah workshop penyegaran metodologi penelitian bagi dosen dalam meningkatkan kapabilitas dosen. | Kegiatan | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | KPPM | |
109 | Persentase dosen yang mengikuti workshop metodologi penelitian | Persen | 40 | 40 | 40 | 60 | 75 | 85 | KPPM | ||||||||
59 | Melibatkan mahasiswa dalam kegiatan penelitian dosen | 110 | Persentase penelitian dosen yang melibatkan mahasiswa sebagai anggota tim peneliti | Persen | 40 | 40 | 50 | 60 | 70 | 80 | KPPM | ||||||
15 | Peningkatan publikasi hasil penelitian dosen. | 60 | Memberikan pendampingan dosen dalam penulisan manuscript | 111 | Jumlah kegiatan coaching clinic penulisan manuskript dalam 1 | Kegiatan | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | KPPM |
TUJUAN STRATEGIS | SASARAN STRATEGIS | PROGRAM | KEGIATAN | INDIKATOR | SATUAN | BASE LINE | TARGET | P.J | |||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | |||||
tahun | |||||||||||||||||
112 | Persentase manuscript yang dihasilkan oleh dosen | Persen | 40 | 50 | 65 | 75 | 85 | 100 | KPPM | ||||||||
61 | Mendorong dan memfasilitasi dosen memperoleh HAKI dari hasil penelitian, publikasi di Jurnal Nasional terakreditasi dan Jurnal Internasional terindeks, Buku Referensi dan Buku Ajar yang ber ISBN. | 113 | Jumlah Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)/Paten melalui kegiatan xxx xxxxxx perguruan tinggi 1 tahun | HKI | 25 | 25 | 36 | 46 | 48 | 60 | KPPM | ||||||
114 | Jumlah karya ilmiah yang dipublikasikan di Jurnal Nasional terakreditasi dalam satu tahun | Dokumen | 10 | 10 | 12 | 18 | 24 | 36 | KPPM | ||||||||
115 | Jumlah karya ilmiah yang dipublikasikan di Jurnal Internasional dalam 1 tahun | Dokumen | 12 | 12 | 24 | 6 | 48 | 48 | KPPM | ||||||||
116 | Jumlah modul dan buku ajar yang memiliki ISBN dalam 1 tahun | Dokumen | 6 | 6 | 6 | 8 | 8 | 10 | KPPM | ||||||||
117 | Jumlah karya ilmiah yang dipublikasikan melalui Prosiding Nasional/Internasio nal. | Dokumen | 6 | 6 | 6 | 8 | 8 | 10 | KPPM |
TUJUAN STRATEGIS | SASARAN STRATEGIS | PROGRAM | KEGIATAN | INDIKATOR | SATUAN | BASE LINE | TARGET | P.J | |||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | |||||
118 | Jumlah dosen yang mengikuti seminar /konferensi Nasional/Internasio nal untuk publikasi hasil penelitian per tahun | Orang | 40 | 50 | 75 | 85 | 95 | 105 | KPPM | ||||||||
16 | Peningkatan mutu managemen pengelolaan penelitian | 62 | Melakukan seleksi proposal penelitian | 119 | Jumlah proposal penelitian yang diseleksi dalam 1 tahun | Dokumen | 101 | 103 | 60 | 60 | 65 | 65 | KPPM | ||||
63 | Memfasilitasi dosen dan mahasiswa dalam melakukan penelitian. | 120 | Jumlah kegiatan penelitian sesuai dengan bidang keilmuan program studi yang dilakukan dosen dan mahasiswa dalam satu tahun | Kegiatan | 101 | 98 | 52 | 52 | 60 | 60 | KPPM | ||||||
64 | Memfasilitasi dosen dalam memperoleh anggaran penelitian dan publikasi | 121 | Jumlah penelitian yang memperoleh dana DIPA | Kegiatan | 101 | 98 | 52 | 52 | 60 | 60 | KPPM | ||||||
65 | Meningkatkan kemampuan reviewer internal dalam penilaian proposal dan manuskript publikasi | 122 | Jumlah dosen yang mengikuti kegiatan peningkatan kompetensi reviewer internal | Orang | 5 | 5 | 5 | 6 | 7 | 8 | KPPM | ||||||
66 | Menyelenggarakan monitoring dan evaluasi kegiatan penelitian secara periodik | 123 | Jumlah kegiatan Monitoring dan evaluaisi kegiatan penelitian/prodi dalam 1 tahun | Kegiatan | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 | KPPM |
TUJUAN STRATEGIS | SASARAN STRATEGIS | PROGRAM | KEGIATAN | INDIKATOR | SATUAN | BASE LINE | TARGET | P.J | |||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | |||||
5 | Meningkatnya sarana prasarana yang terstandar untuk menunjang penelitian yang sesuai dengan perkembangan IPTEK pada pendidikan vokasi dan profes | 17 | Peningkatan sarana dan prasarana terstandar dalam menunjang penyelenggaraan penelitian | 67 | Melaksanakan penilaian etik penelitian | 124 | Jumlah proposal peneltian yang telah lulus uji etik per tahun | Dokumen | 98 | 70 | 52 | 53 | 60 | 60 | KPPM | ||
18 | Peningkatan layanan penelitian berbasis sistem informasi | 68 | Menyediakan system informasi manajemen penelitian secara online | 125 | Jumlah jenis layanan sistem informasi pengelolaan penelitian secara online. | Layanan | 1 | 1 | 2 | 2 | 2 | 2 | KPPM | ||||
69 | Menyediakan program untuk mendeteksi plagiasi | 126 | Jumlah pengadaan program untuk mendeteksi plagiasi | Program | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | KPPM | ||||||
3 | Meningkatkan kegiatan pengabdian masyarakat berbasis riset yang mampu memecahkan masalah kesehatan masyarakat | 6 | Meningkatnya kualitas pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan perkembangan IPTEK pada pendidikan vokasi dan profesi. | 19 | Peningkatan kapasitas dan kapabilitas kelompok dosen sebagai pengabdi dalam kegiatan pengabdian masyarakat. | 70 | Menyelenggarakan kegiatan Coaching Clinic dalam penulisan proposal, pelaksanaan kegiatan, penulisan laporan dan manuskrip kegiatan pengabdian masyarakat | 127 | Jumlah kegiatan Coaching Clinic dalam penulisan laporan dan manuskrip pengabdian masyarakat dalam 1 tahun | Kegiatan | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | KPPM |
71 | Memfasilitasi program pengabmasy untuk mendukung program pemerintah | 128 | Jumlah kegiatan pengabmasy yang mendukung program pemerintah | Kegiatan | 64 | 64 | 31 | 31 | 35 | 40 | KPPM | ||||||
20 | Peningkatan mutu managemen pengelolaan pengabdian masyarakat. | 72 | Melakukan seleksi proposal pengabdian masyarakat | 129 | Jumlah proposal pengabdian masyarakat yang diseleksi dalam 1 tahun | Dokumen | 70 | 70 | 34 | 35 | 40 | 45 | KPPM | ||||
73 | Memfasilitasi dosen dan mahasiswa dalam melakukan kegiatan | 130 | Jumlah kegiatan pengabdian kepada masyarakat | Kegiatan | 15 | 0 | 13 | 14 | 15 | 15 | KPPM |
TUJUAN STRATEGIS | SASARAN STRATEGIS | PROGRAM | KEGIATAN | INDIKATOR | SATUAN | BASE LINE | TARGET | P.J | |||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | |||||
pengabdian masyarakat | berbasis wilayah sesuai program studi dalam 1 tahun | ||||||||||||||||
131 | Jumlah kegiatan pengabdian masyarakat skema kemitraan masyarakat melibatkan mahasiswa sesuai program studi dalam 1 tahun | Kegiatan | 15 | 15 | 18 | 18 | 20 | 24 | KPPM | ||||||||
132 | Jumlah kegiatan pengabdian masyarakat yang menerapkan teknologi tepat guna hasil peneltian dengan melibatkan mahasiswa dalam 1 tahun | Kegiatan | 64 | 60 | 31 | 35 | 40 | 45 | KPPM | ||||||||
74 | Memfasilitasi dosen dalam memperoleh anggaran pengabdian masyarakat dan publikasi | 133 | Persentase Pengabdian masyarakat yang memperoleh dana dari DIPA Poltekkes Kemenkes Padang | Persen | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | KPPM | ||||||
21 | Peningkatan publikasi hasil kegiatan pengabdian masyarakat. | 75 | Mendorong dan memfasilitasi dosen memperoleh HAKI dari hasil pengabdian masyarakat atau publikasi di Jurnal | 134 | Jumlah HAKI dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat | HKI | 5 | 5 | 10 | 13 | 18 | 20 | KPPM |
TUJUAN STRATEGIS | SASARAN STRATEGIS | PROGRAM | KEGIATAN | INDIKATOR | SATUAN | BASE LINE | TARGET | P.J | |||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | |||||
Nasional dan Jurnal Internasional, Buku Referensi dan Buku Ajar yang ber ISBN. | 135 | Jumlah karya pengabdian masyarakat terpublikasi pada Jurnal Nasional atau Internasional | Dokumen | 5 | 5 | 7 | 10 | 15 | 18 | KPPM | |||||||
76 | Menyelenggarakan monitoring dan evaluasi kegiatan pengabdian masyarakat secara periodik | 136 | Jumlah kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan pengabdian masyarakat perproram studi dalam 1 tahun | Kegiatan | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 | KPPM | ||||||
7 | Meningkatnya sarana prasarana terstandar untuk menunjang pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan perkembangan iptek pada pendidikan vokasi dan profesi | 22 | Peningkatan sarana dan prasarana terstandar dalam menunjang penyelenggaraan pengabdian masyarakat | 77 | Mengadakan aplikasi software yang mendukung adminsitrasi pengabdian masyarakat secara online | 137 | Jumlah aplikasi software yang mendukung adminsitrasi pengabdian masyarakat | Aplikasi | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | KPPM | ||
23 | Peningkatan layanan pengabdian masyarakat berbasis sistem informasi | 78 | Pengelolaan manajemen pengabmas berbasis IT | 138 | Jumlah pengabmas yang dikelola berbasis IT | Kegiatan | 64 | 60 | 31 | 35 | 40 | 45 | KPPM | ||||
4 | Menerapkan tata kelola organisasi yang baik (good governance) melalui penerapan sistem penjaminan mutu internal untuk menghasilkan tenaga | 8 | Meningkatnya sistem penjaminan mutu di seluruh program studi dan institusi dalam rangka pengelolaan pemerintah yang baik dan bersih | 24 | Peningkatan sistem penjaminan mutu internal dalam pengelolaan Xxx xxxxx perguruan Tinggi | 79 | Menyusun dokumen SPMI pengelolaan Xxx xxxxx perguruan Tinggi | 139 | Jumlah ketersediaan dokumen SPMI (Kebijakan, Manual, Standar SPMI)di Tingkat Direktorat dan di Program Studi | Dokumen | 24 | 24 | 24 | 24 | 24 | 24 | KPPM |
TUJUAN STRATEGIS | SASARAN STRATEGIS | PROGRAM | KEGIATAN | INDIKATOR | SATUAN | BASE LINE | TARGET | P.J | |||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | |||||
kesehatan yang berkualitas global | 140 | Jumlah ketersediaan SOP pada tiap bidang pelayanan | Dokumen | 24 | 24 | 24 | 24 | 24 | 24 | KPPM | |||||||
25 | Penguatan sistem pengawasan Audit Mutu Internal (AMI) | 80 | Meningkatkan kemampuan auditor internal dalam pelaksanaan audit | 141 | Jumlah auditor AMI per Program Studi | Orang | 24 | 24 | 24 | 36 | 36 | 48 | KPJM | ||||
81 | Melaksanakan kegiatan Audit Mutu | 142 | Jumlah kegiatan Audit Mutu Internal kegiatan Xxx xxxxx Perguruan Tinggi dalam 1 tahun | Kegiatan | 1 | 1 | 2 | 2 | 2 | 2 | KPJM | ||||||
82 | Melaksanakan Rapat Tinjauan Managemen (RTM) secara periodic | 143 | Jumlah Rapat Tinjauan Managemen (RTM) secara periodic | Kegiatan | 1 | 1 | 2 | 2 | 2 | 2 | KPJM | ||||||
83 | Monitoring dan evaluasi tindak lanjut dari RTM | 144 | Jumlah kegiatan supervisi per program studi | Kegiatan | 1 | 1 | 2 | 2 | 3 | 3 | KPJM | ||||||
26 | Peningkatan sistem penjaminan mutu eksternal | 84 | Melaksanakan pendampingan persiapan akreditasi Unit Pengelola Program Studi dan Proram Studi | 145 | Jumlah kegiatan pendampingan akreditasi | Kegiatan | 7 | 7 | 8 | 8 | 10 | 10 | KPJM | ||||
85 | Memfasilitasi dosen sebagai Asesor LAM PT Kesehatan | 146 | Jumlah dosen yang diusulkan sebagai asesor | Orang | 4 | 4 | 6 | 6 | 6 | 7 | KPJM |
TUJUAN STRATEGIS | SASARAN STRATEGIS | PROGRAM | KEGIATAN | INDIKATOR | SATUAN | BASE LINE | TARGET | P.J | |||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | |||||
86 | Memberdayakan SDM Asesor LAM PT Kesehatan di Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang untuk melakukan pendampingan persiapan akreditasi UPPS dan PS | 147 | Jumlah asesor LAM PT Kes yang ditugaskan dalam pendampingan akreditasi | Orang | 6 | 6 | 10 | 10 | 12 | 14 | KPJM | ||||||
87 | Memfasilitasi prodi / UPPS untuk akreditasi / reakreditasi | 148 | Jumlah prodi terakreditasi unggul | Prodi | 0 | 2 | 2 | 3 | 4 | 6 | KPJM | ||||||
149 | Status akreditasi UPPS | Status | B | B | B | B | A | A | KPJM | ||||||||
9 | Meningkatnya pemanfaatan sistem informasi manajemen akademik dan non akademik | 27 | Peningkatan layanan SIM Akademik dan Non Akademik | 88 | Meningkatkan aksesibilitas data layanan melalui sistem informasi | 150 | Jumlah aksesibilitas data dalam layanan sistem informasi (Sipenmaru, keuangan, BMN, Kepegawaian, akademik, dll) di tingkat pengelola dalam 1 tahun | Layanan | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | Wadir II | ||
89 | Meningkatkan pemanfaatan aplikasi database layanan terpusat dan webservices | 151 | Jumlah pemanfaatan SIM Akademik dan Non Akademik oleh prodi | Layanan | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | Wadir II | ||||||
28 | Optimalisasi layanan SIM Akademik dan Non Akademik | 90 | Menyusun rencana strategis sistem informasi jangka panjang | 152 | Jumlah kegiatan penyusunan/review renstra sistem informasi | Kegiatan | 0 | 0 | 1 | 1 | 2 | 2 | Wadir II | ||||
91 | Meningkatkan layanan sistem informasi akademik berbasis online | 153 | Jumlah layanan akademik berbasis online | Layanan | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | Wadir I |
TUJUAN STRATEGIS | SASARAN STRATEGIS | PROGRAM | KEGIATAN | INDIKATOR | SATUAN | BASE LINE | TARGET | P.J | |||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | |||||
92 | Menambah bandwidth tiap Prodi/ Jurusan/ Direktorat | 154 | Kapasitas bandwith pada masing- masing prodi | Mbps | 50 | 70 | 90 | 100 | 110 | 120 | Wadir II | ||||||
10 | Meningkatnya dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya | 29 | Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan | 93 | Meningkatkan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya | ||||||||||||
1. Melaksanakan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai setiap bulan | 155 | Jumlah kegiatan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai per tahun | Bulan | 14 | 14 | 14 | 14 | 14 | 14 | Wadir II | |||||||
2. Melaksanakan kegiatan layanan operasional perkantoran setiap bulan | 156 | Jumlah kegiatan layanan operasional perkantoran per tahun | Bulan | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | Wadir II | |||||||
94 | Meningkatkan Pembinaan dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi | ||||||||||||||||
1. Melakukan penilaian kinerja | 157 | Jumlah kegiatan penilaian beban kerja dosen | Kegiatan | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | KPJM | |||||||
158 | Persentase dosen dengan beban kerja sesuai standar | Persen | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | KPJM | ||||||||
159 | Persentase tendik dengan beban kerja sesuai standar | Persen | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | Ka. Subag KKU |
TUJUAN STRATEGIS | SASARAN STRATEGIS | PROGRAM | KEGIATAN | INDIKATOR | SATUAN | BASE LINE | TARGET | P.J | |||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | |||||
2. Melaksanakan kegiatan penyusunan rencana program dan anggaran (RKA-KL dan DIPA) berupa workshop, konsultasi, pembahasan, review dan finalisasi | 160 | Jumlah kegiatan penyusunan rencana program dan anggaran (RKA- KL dan DIPA) | Kegiatan | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | Wadir II | |||||||
161 | Persentase prodi dan unit yang mengikuti kegiatan workshop penyusunan dokumen RKA-KL dan evaluasi program | Persen | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | Wadir II | ||||||||
162 | Jumlah kegiatan konsultasi, pembahasan dan review RKA-KL ke pusat per tahun | Kegiatan | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | Wadir II | ||||||||
163 164 | Persentase prodi dan unit yang mengikuti kegiatan workshop finalisasi RKA-KL dan evaluasi program | Persen | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | Wadir II | ||||||||
3. Melaksanakan Pengawasan internal oleh SPI | Jumlah kegiatan pengawasan internal oleh SPI per tahun | Kegiatan | 4 | 4 | 6 | 6 | 6 | 6 | Ka. SPI | ||||||||
4. Melaksanakan penyusunan LKjIP | 165 | Jumlah kegiatan penyusunan LKjIP per tahun | Kegiatan | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | Wadir II | |||||||
166 | Perolehan nilai LAKjIP dari instansi berwenang | Nilai | 95 | 96 | 96 | 97 | 98 | 98 | Wadir II |
TUJUAN STRATEGIS | SASARAN STRATEGIS | PROGRAM | KEGIATAN | INDIKATOR | SATUAN | BASE LINE | TARGET | P.J | |||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | |||||
5. Melaksanakan penyusunan laporan monitoring dan evaluasi | 167 | Jumlah laporan monitoring dan evaluasi program dan keuangan per tahun | Dokumen | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | Wadir II | |||||||
6. Melaksanakan Sistem Akuntansi Instansi | 168 | Kegiatan Pelaporan Sistem Akuntansi Instansi | Kegiatan | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | Wadir II | |||||||
169 | Persentase realisasi anggaran per tahun | Persen | 84 | 90 | 93 | 95 | 96 | 97 | Wadir II | ||||||||
170 | Persentase anggaran untuk pendidikan terhadap total anggaran | Persen | 35 | 28 | 41 | 34 | 24 | 35 | Wadir II | ||||||||
171 | Persentase anggaran penelitian terhadap total anggaran | Persen | 5 | 2 | 3 | 3 | 4 | 5 | Wadir II | ||||||||
172 | Persentase anggaran pengabmasy terhadap total anggaran | Persen | 2 | 1 | 1 | 2 | 3 | 4 | Wadir II | ||||||||
173 | Persentase alokasi anggaran untuk investasi terhadap total anggran | Persen | 7 | 7 | 18 | 15 | 17 | 20 | Wadir II | ||||||||
174 | Rata-rata anggaran penelitian per dosen per tahun (jt) | Rupiah | 10 | 9 | 40 | 40 | 42 | 42 | Wadir II | ||||||||
175 | Rata-rata anggran pengabmasy per dosen per tahun (jt) | Rupiah | 9 | 4 | 18 | 18 | 20 | 22 | Wadir II |
TUJUAN STRATEGIS | SASARAN STRATEGIS | PROGRAM | KEGIATAN | INDIKATOR | SATUAN | BASE LINE | TARGET | P.J | |||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | |||||
176 | Rata-rata biaya satuan pendidikan per mahasiswa per tahun (jt) | Rupiah | 11 | 6 | 14 | 15 | 16 | 17 | Wadir II | ||||||||
7. Melaksanakan manajemen kekayaan negara (BMN dan Persediaan) dalam bentuk Pelaporan, workshop, dll | 177 | Jumlah kegiatan manajemen dan kekayaan negara per tahun | Kegiatan | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | Wadir II | |||||||
178 | Persentase tendik di prodi/unit yang mengikuti workshop peningkatan kemampuan tendik dalam pengelolaan BMN dan persediaan | Persen | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | Wadir II | ||||||||
8. Mengikuti pertemuan peningkatan kapabilitas tenaga kependidikan dalam pengelolaan manajemen | 179 | Jumlah tenaga kependidikan yang mengikuti pertemuan peningkatan kapabilitas sesuai bidangnya | Orang | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | Wadir II | |||||||
9. Melaksanakan pengelolaan PNBP | 180 | Jumlah kegiatan pengelolaan PNBP | Kegiatan | 5 | 5 | 5 | 5 | 5 | 5 | Wadir II | |||||||
181 | Jumlah Pendapatan PNBP (Milyar) | Rupiah | 13 | 14 | 15 | 16 | 16 | 16 | Wadir II | ||||||||
182 | Persentase pendapatan PNBP terhadap biaya operasional | Persen | 17 | 18 | 19 | 22 | 20 | 20 | Wadir II | ||||||||
183 | Persentase anggran dari peserta didik terhadap total anggaran | Persen | 17 | 18 | 19 | 19 | 19 | 19 | Wadir II |
TUJUAN STRATEGIS | SASARAN STRATEGIS | PROGRAM | KEGIATAN | INDIKATOR | SATUAN | BASE LINE | TARGET | P.J | |||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | |||||
10. Melaksanakan pengelolaan kepegawaian | 184 | Jumlah layanan pengelolaan kepegawaian dalam satu tahun | Bulan | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | Wadir II | |||||||
11. Melaksanakan penyusunan, finalisasi dan review Renstra Poltekkes | 185 | Jumlah kegiatan penyusunan, finalisasi dan review Renstra Poltekkes | Kegiatan | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 | Wadir I | |||||||
12. Melaksanakan pelayanan umum, rumah tangga dan perlengkapan | 186 | Jumlah kegiatan pelayanan umum, rumah tangga dan perlengkapan | Bulan | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | Wadir II | |||||||
13. Melaksanakan kegiatan senat | 187 | Jumlah kegiatan senat | Kegiatan | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 | Ketua Senat | |||||||
14. Melaksanakan layanan barang dan jasa | 188 | Jumlah kegiatan layanan barang dan jasa | Bulan | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | Wadir II | |||||||
15. Melaksanakan pelayanan umum, pelayanan rumah tangga dan perlengkapan | 189 | Jumlah kegiatan pelayanan umum, pelayanan rumah tangga dan perlengkapan | Bulan | Wadir II | |||||||||||||
16. Melaksanakan kegiatan capacity building dalam rangka peningkatan motivasi kerja | 190 | Persentase pegawai yang mengikuti kegiatan capacity building dalam rangka peningkatan motivasi | Persen | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | Wadir II | |||||||
95 | Melaksanakan survey kepuasan pemangku kepentingan internal dan eksternal | 191 | Persentase tingkat kepuasan mahasiswa terhadap layanan pendidikan | Persen | 83.3 | 85 | 90 | 90 | 95 | 95 | Wadir III |
TUJUAN STRATEGIS | SASARAN STRATEGIS | PROGRAM | KEGIATAN | INDIKATOR | SATUAN | BASE LINE | TARGET | P.J | |||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | |||||
192 | Persentase tingkat kepuasan dosen dan tendik terhadap layanan manajemen | Persen | 85 | 85 | 90 | 95 | 95 | 95 | Wadir I | ||||||||
193 | Persentase tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan manajemen | Persen | 81 | 85 | 85 | 90 | 95 | 95 | Wadir II | ||||||||
5 | Meningkatkan pelaksanaan kerja sama berkelanjutan dengan mitra dalam pengembangan program Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi dalam dan luar negeri | 11 | Meningkatnya kerjasama pendidikan, dengan institusi di dalam negeri maupun di luar negeri | 30 | Peningkatan kerja sama antar Perguruan Tinggi dalam dan luar negeri dalam penyelenggaraan pendidikan | 96 | Menyelenggarakan kerjasama antar Perguruan Tinggi di dalam negeri dan luar negeri yang relevan dengan keahlian program studi | 194 | Jumlah kerja sama yang mendukung proses Pendidikan dalam negeri dan luar negeri | Dokumen | 15 | 15 | 15 | 20 | 25 | 30 | Wadir III |
97 | Menyelenggarakan kerjasama dengan lembaga kesehatan lain di luar Poltekkes Kemenkes Padang dalam memperluas jejaring Pusat Kajian/Studi | 195 | Jumlah kerjasama dengan lembaga kesehatan lain di luar Poltekkes Kemenkes Padang dalam memperluas jejaring Pusat Kajian/Studi | Dokumen | 45 | 45 | 50 | 50 | 55 | 55 | Wadir III | ||||||
196 | Persentase MoU di bidang pendidikan yang ditindaklanjuti oleh program studi | Dokumen | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | Wadir III |
TUJUAN STRATEGIS | SASARAN STRATEGIS | PROGRAM | KEGIATAN | INDIKATOR | SATUAN | BASE LINE | TARGET | P.J | |||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | |||||
Melakukan monitoring dan evaluasi kerjasama di bidang pendidikan yang terstandar | 197 | Jumlah kegiatan monitoring dan evaluasi kerjasama di bidang pendidikan yang terstandar | Dokumen | 1 | 1 | 1 | 2 | 2 | 2 | Wadir III | |||||||
31 | Peningkatan kerja sama dengan Pengguna lulusan dengan Dinas Kesehatan, Organisasi Profesi, Industri, Laboratorium, Hotel, Katering dan Organisasi Masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan | 98 | Menyelenggarakan kerjasama dengan pengguna lulusan antara lain Dinas Kesehatan, Organisasi Profesi, Industri, Laboratorium,hotel catering dan Organisasi Masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan dan pemberdayaan lulusan | 198 | Jumlah kerjasama dengan dengan pengguna lulusan antara lain Dinas Kesehatan, Organisasi Profesi, Industri, Laboratorium,hotel catering dan Organisasi Masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan dan pemberdayaan lulusan | Dokumen | 15 | 15 | 20 | 20 | 25 | 30 | Wadir III | ||||
99 | Menyelenggarakan kerja sama dengan alumni untuk penyelenggaran pendidikan | 199 | Jumlah Kerjasama dengan alumni | Dokumen | 6 | 6 | 6 | 6 | 6 | 6 | Wadir III | ||||||
10 0 | Melaksanakan kegiatan kehumasan | 200 | Jumlah kegiatan kehumasan per tahun | Kegiatan | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | Wadir II | ||||||
10 1 | Melaksanakan updatedata konten pada wesite | 201 | Jumlah kegiatan update data dan konten per tahun | Kegiatan | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | 12 | Wadir II |
TUJUAN STRATEGIS | SASARAN STRATEGIS | PROGRAM | KEGIATAN | INDIKATOR | SATUAN | BASE LINE | TARGET | P.J | |||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | |||||
10 2 | Menyebarkan informasi/kebijakan untuk civitas akademik dan tenaga kependidikan (rapat, surat, fax, telp/sms/Wa, email, mailing list, buletin, dll) | 201 | Jumlah media yang digunakan sebagai wadah penyebaran informasi (rapat, surat, fax, telp/sms/Wa, email, mailing list, buletin, dll) | Media | 6 | 6 | 7 | 7 | 8 | 8 | Wadir II | ||||||
12 | Meningkatnya kerjasama penelitian di dalam negeri maupun di luar negeri | 32 | Peningkatan jejaring kerjasama penelitian dengan Perguruan Tinggi dan stake holders terkait lainnya di dalam dan luar negeri | 10 3 | Menyelenggarakan kerjasama penelitian dengan Perguruan Tinggi, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Laboratorium, Industri, Organisasi Profesi, Organisasi Masyarakat, termasuk dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes RI. | 203 | Jumlah dokumen MoU penelitian dengan Perguruan Tinggi dan stake holders terkait lainnya di dalam dan luar negeri dalam 1 tahun | Dokumen | 15 | 15 | 15 | 20 | 25 | 30 | Wadir III | ||
204 | Jumlah Joint Research dengan Perguruan Tinggi dan stake holders lainnya dalam dan luar negeri dalam 1 tahun | Dokumen | 0 | 0 | 1 | 3 | 5 | 5 | Wadir III | ||||||||
10 4 | Menyelenggarakan kerjasama keahlian/kepakaran dalam melakukan review penelitian dengan lembaga lain | 205 | Jumlah dosen yang terlibat sebagai reviewer penelitian diinstitusi lain dalam 1 tahun | Orang | 0 | 0 | 2 | 2 | 4 | 5 | Wadir III | ||||||
206 | Persentase MoU di bidang penelitian yang ditindaklanjuti oleh program studi | Persen | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | Wadir III |
TUJUAN STRATEGIS | SASARAN STRATEGIS | PROGRAM | KEGIATAN | INDIKATOR | SATUAN | BASE LINE | TARGET | P.J | |||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | |||||
10 5 | Melakukan monitoring dan evaluasi kerjasama di bidang penelitian yang terstandar | 207 | Jumlah kegiatan monitoring dan evaluasi kerjasama di bidang penelitian yang terstandar | Kegiatan | 1 | 1 | 1 | 2 | 2 | 2 | Wadir III | ||||||
13 | Meningkatnya kerjasama pengabdian kepada masyarakat baik dengan institusi di dalam negeri maupun di luar negeri | 33 | Peningkatan kerjasama pengabdian masyarakat berbasis riset dengan Perguruan Tinggi lainnya dan stakeholders dalam dan luar negeri. | 10 6 | Menyelenggarakan kerjasama pengabdian masyarakat dengan Perguruan Tinggi dalam dan luar negeri Pemerintahan kota dan Kabupaten, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Laboratorium, Industri, Organisasi Profesi, Organisasi Masyarakat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional dan Badan Nasional Penanggulan Bencana Daerah. | 208 | Jumlah kerjasama yang mendukung kegiatan Pengabdian Masyarakat dalam Negeri dan luar negeri dalam 1 tahun | Dokumen | 15 | 15 | 15 | 20 | 25 | 30 | Wadir III | ||
209 | Persentase MoU di bidang pengabmasy yang ditindaklanjuti oleh program studi | Dokumen | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | Wadir III | ||||||||
10 7 | Melakukan monitoring dan evaluasi kerjasama di bidang pengabmasy yang terstandar | 210 | Jumlah kegiatan monitoring dan evaluasi kerjasama di bidang pengabmasy yang terstandar | Dokumen | 1 | 1 | 1 | 2 | 2 | 2 | Wadir III | ||||||
34 | Peningkatan kerjasama keahlian/ kepakaran ditingkat dan Nasional dan Internasional dalam pengabdian masyarakat. | 10 8 | Menyelenggarakan kerjasama keahlian/kepakaran dalam melakukan review pengabdian masyarakat dengan lembaga lain | 211 | Jumlah dosen yang terlibat sebagai reviwer pengabdian masyarakat diinstitusi lain dalam 1 tahun | Orang | 2 | 2 | 4 | 4 | 5 | 5 | Wadir III |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
A. CAPAIAN KINERJA ORGANISASI
Capaian kinerja Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang diukur dari tingkat keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran strategisnya yang dituangkan dalam rencana strategis (renstra).
Tabel 3.1. Capaian Indikator Kinerja Utama TA. 2022
No | Sasaran Program/Kegiatan | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | Capaian |
1 | Rasio dosen terhadap mahasiswa | Rasio dosen terhadap mahasiswa | 1:18 | 1:19 | 106% |
2 | Serapan lulusan < 1 tahun | Persentase serapan lulusan di pasar kerja kurang dari 1 tahun | 72% | 70% | 97,22% |
3 | Pembinaan wilayah berkelanjutan | Jumlah kegiatan pengabdian kepada masyarakat berbasis wilayah dalam 1 tahun | 14 | 14 | 100% |
4 | Karya yang diusulkan mendapatkan HAKI | Karya yang diusulkan mendapatkan HAKI | 46 | 46 | 100% |
5 | Penelitian yang dipublikasikan | Penelitian yang dipublikasikan | 24 | 24 | 100% |
6 | Jumlah penelitian yang dihasilkan | Jumlah kegiatan penelitian yang dilakukan dosen dalam 1 tahun | 42 | 42 | 100% |
7 | Persentase dosen tetap berkualifikasi S3 | Persentase jumlah dosen berkualifikasi S3 | 5% | 8% | 160% |
8 | Dosen yang berprestasi nasional dan internasional | Jumlah Dosen yang berprestasi nasional dan internasional | 1 | 1 | 100% |
9 | Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat | 82% | 85% | 103,66% |
10 | Persentase Mahasiswa dari masyarakat berpenghasilan rendah | Persentase mahasiswa dari masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapat bantuan dana pendidikan | 10% | 12% | 120% |
11 | Meningkatnya kelulusan uji kompetensi | Persentase kelulusan Uji Kompetensi | 95% | 94% | 98,95% |
12 | Prestasi Mahasiswa yang mendapat penghargaan internasional | Jumlah Mahasiswa yang mendapatkan penghargaan di tingkat Internasional, Nasional dan regional (Prov/Kab/Kota) | 25 | 30 | 120% |
13 | Kinerja Pengelolaan Keuangan Efektif, Efisien dan Akuntabel | Persentase pendapatan PNBP terhadap biaya operasional | 22% | 28% | 127,3% |
Jumlah Pendapatan PNBP ( dalam Rupiah ) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 101,0% |
B. Analisa Tren Capaian Indikator Kinerja Utama Tahun 2022 INDIKATOR KINERJA UTAMA I
Rasio Dosen terhadap Mahasiswa
Gambar 3. 1 Grafik Capaian Rasio Dosen terhadap Mahasiswa
Poltekkes Padang sudah memenuhi target rasio dosen terhadap mahasiswa. Poltekkes Kemenkes Padang merencanakan penambahan jumlah mahasiswa untuk memenuhi rasio dosen terhadap mahasiswa yang lebih ideal.
INDIKATOR KINERJA UTAMA II
Persentase serapan lulusan di pasar kerja kurang dari 1 tahun
Gambar 3. 2 Grafik Capaian Penyerapan Lulusan
Penyerapan lulusan Poltekkes Kemenkes Padang belum mencapai target. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian sudah mendapatkan pekerjaan baik itu di klinik, Rumah Sakit dan Instansi Pemerintah.
Angka ini didapatkan dari pengisian kuisioner Tracer Study. Faktor rendahnya serapan lulusan di pasar kerja dapat disebabkan oleh :
⮚ Masa kepengurusan STR oleh lulusan pada masing-masing organisasi profesi.
⮚ Tingkat persaingan yang semakin tinggi diantara tenaga kesehatan terutama bidan dan perawat.
⮚ Zero Growth, tidak adanya penerimaan calon ASN oleh pemerintah pusat dan daerah.
⮚ Lulusan lebih dominan melihat pasar kerja local (bidan dan perawat) dari pada pasar nasional dan internasional (global)
Xxxx lulusan Poltekkes Kemenkes Padang ini, dapat diserap oleh pasar maka beberapa hal yang telah dilakukan adalah :
⮚ Melakukan social marketing dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, rumah sakit vertical milik Kementerian Kesehatan, rumah sakit swasta, pabrik/industry, hotel, pengusaha catering, dan instansi terkait lainnya.
⮚ Melakukan kerja sama dengan perusahaan penggerak tenaga kerja kesehatan ke luar negeri.
⮚ Melakukan kerja sama dengan industri dunia kerja
⮚ Mengikutsertakan lulusan dalam Program Nusantara Sehat (baik yang perorangan maupun kelompok).
Dengan adanya program dan upaya oleh Poltekkes Kemenkes Padang untuk mencarikan lapangan kerja bagi lulusan, diharapkan kedepan lulusan Poltekkes Kemenkes Padang dapat diserap lebih banyak dilapangan kerja.
INDIKATOR KINERJA UTAMA III
Jumlah kegiatan pengabdian kepada masyarakat berbasis wilayah dalam 1 tahun
Gambar 3. 3 Grafik Capaian Jumlah Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat
Pada tahun 2022 jumlah kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh dosen Poltekkes Kemenkes Padang adalah sebanyak 42 kegiatan, dibagi 3 (tiga) wilayah yaitu Kota Padang, Bukittinggi dan Solok. Pembagiaannya adalah 14 (empat belas) pengabdian masyarakat kemitraan wilayah dan 28 (dua puluh delapan) kemitraan berbasis masyarakat.
Keberhasilan pencapaian target kegiatan pengabidan masyarakat tahun 2022 didasarkan pada :
⮚ kerja sama yang baik dari Unit Penelitian dengan Sub Unit penelitian
⮚ bimbingan, arahan, motivasi dari Direktur dan Wadir I
⮚ dukungan manajemen dan anggaran
⮚ adanya roadmap pengabdian masyarakat
Kendala yang utama dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah :
⮚ kegiatan masih ada yang bersifat insidentil
⮚ hasil pengabdian kepada masyarakat belum semuanya terpublikasi dengan baik, sehingga masyarakat tidak tahu tentang hasil yang telah dicapai
Agar kegiatan dharma ketiga perguruan tinggi ini bisa mendatangkan keuntungan bagi masyarakat, baik keuntungan segi kesehatan, ekonomi, serta meningkatan kesejahteraan, maka kedepan pengabdian Poltekkes Kemenkes Padang harus :
⮚ Daerah binaan, sebagai labor lapangan dan kesehatan masyarakat bagi dosen dan mahasiswa
⮚ Hasil pengabdian masyarakat semuannya terpublikasi dengan baik
⮚ Kegiatan pengabmas dosen harus bersifat komprehensif, kolaborasi berbagai keahlian dalam mengatasi masalah kesehatan.
⮚ Output pengabmas harus bisa diukur pada level masyarakat (kesehatan, ekonomi, kesejahteraan)
⮚ Pengabdian masyarakat sesuai dengan program prioritas transformasi kesehatan (stunting, TBC, PTM, KIA)
Gambar 3. 4 Dokumentasi Kegiatan Pengabdian pada Masyarakat
INDIKATOR KINERJA UTAMA IV
Karya yang diusulkan mendapatkan HAKI
Gambar 3. 5 Grafik Capaian HKI
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Pada Tanggal 16 Oktober 2014 dikeluarkanlah Undang-Undang Hak Cipta yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 untuk mennggantikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Ada beberapa ketetentuan yang berbeda dari Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) sebelumnya yaitu mengenai jangka waktu perlindungan ekonomi ditambah 70 tahun setelah meninggalnya Pencipta, mengatur jual beli putus selama 25 tahun, menganut Delik Aduan, Penyelesaian masalah diselesaikan dengan Mediasi terlebih dahulu.
Setiap produk riset wajib mendapatkan sertifikat HAKI sesuai tuntunan simlitabekes. Poltekkes Padang sesuai target yang telah ditetapkan di awal tahun telah mencapai pengusulan karya yang mendapat sertifikat HAKI sebanyak 46 ( empat puluh enam). Pencapaian ini akan dievaluasi dengan terus memotivasi dosen di Poltekkes Padang untuk melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat serta langsung mendaftarkan hasil penelitian dan pengabdian masyarakat tersebut terdaftar dan mendapatkan sertifikat HAKI.
INDIKATOR KINERJA UTAMA V
Penelitian yang dipublikasikan
Gambar 3. 6 Grafik Capaian Penelitian yang Dipublikasikan
Publikasi karya ilmiah adalah publikasi hasil penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan karya lainnya yang merupakan hasil karya dosen yang berkaitan dengan tridharma perguruan tinggi, pada jurnal ilmiah yang telah terindek, atau sudah memiliki memiliki ISBN baik secara nasional maupun internasional.
Hasil review dan monitoring kegiatan Tridharma perguruan tinggi Poltekkes Kemenkes Padang oleh Pusdik SDM Kesehatan menyatakan bahwa, publikasi ilmiah dosen di Poltekkes Kemenkes Padang sangat bagus dan terprogram.
Pencapaian kinerja ini merupakan pencapaian terbaik publikasi jurnal internasional dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini tak terlepas dari beberapa kebijakan manajemen yang sangat mendukung bagian dari tridarma perguruan tinggi tersebut. Beberapa kebijakan tersebut yaitu :
⮚ Semangat moril dari manajemen yang menekankan pentingnya publikasi jurnal setiap adanya pertemuan evaluasi kinerja.
⮚ Dukungan materiil berupa penggantian biaya atas penerbitan jurnal tersebut.
⮚ Pemberiaan penghargaan berupa remunerasi kepada setiap dosen yang memperoleh publikasi jurnal nasional atau internasional.
⮚ Menganggarkan workshop/pertemuan tentang tata cara penyusunan jurnal yang terakreditasi nasional dan internasional.
⮚ Menyusun road map penelitian Poltekkes Kemenkes Padang.
⮚ Fasilitasi dosen yang akan melakukan publikasi karya ilmiah.
⮚ Memberikan reward/penghargaan bagi dosen yang melakukan publikasi karya ilmiah pada jurnal internasional
⮚ Mengadakan kegiatan pendampingan dosen dalam publikasi ilmiah
Dengan adanya upaya ini, diharapkan dosen Poltekkes Kemenkes Padang termotivasi untuk melakukan publikasi karya ilmiah pada berbagai jurnal internasional, dan nasional.
INDIKATOR KINERJA UTAMA VI
Jumlah Kegiatan Penelitian yang Dilakukan Dosen dalam 1 Tahun
Gambar 3. 7 Grafik Capaian Jumlah Kegiatan Penelitian
Pada tahun 2022, jumlah penelitian yang dilakukan oleh dosen telah tercapai seratus persen sesuai target dengan skema penelitian pemula 12 judul, dasar unggulan 20 judul dan terapan unggulan 10 judul. Seleksi penelitian tersebut menggunakan aplikasi simblitakes. Proses seleksi ini menggunakan rekam jejak calon peneliti yang sudah memiliki penelitian publish internasional dan terindeks scopus.
Untuk meningkatkan dan menumbuhkan minat dosen dalam melakuan penelitian, maka Poltekkes Kemenkes Padang telah melakukan beberapa upaya yaitu :
⮚ Seminar Internasional
⮚ Menyusun road map penelitian direktorat, jurusan, dan program studi.
⮚ Melakukan kerja sama dengan Poltekkes lain untuk melakukan riset bersama.
⮚ Melakukan kerja sama dengan lembaga penelitian lain dalam bidang kesehatan.
⮚ Meningkat dan memperbaiki pengelolaan dan manajemen Unit Penelitian pada Poltekkes Kemenkes Padang dalam mengelola penelitian yang dilakukan oleh dosen.
Upaya yang harus dilakukan yaitu :
⮚ Workshop penyegaran penelitian bagi dosen.
⮚ Workshop revitalisasi kegiatan Komisi Etik.
⮚ Pendampingan oleh detaser dalam penulisan proposal, publikasi, dan sitasi.
INDIKATOR KINERJA UTAMA VII
Persentase jumlah dosen berkualifikasi S3
Gambar 3. 8 Grafik Capaian Persentase Jumlah Dosen Berkualifikasi S3
Pada Poltekkes Padang dapat kita lihat bahwa target yang telah di tetapkan di awal tahun Persentase Dosen di Poltekkes Padang sebanyak 5% dari total seluruh Dosen. Dari data SIMKA Kepegawaian terdapat 11 orang yang sudah mendapatkan gelar Doktornya dan beberapa orang yang masih berproses dalam menempuh pendidikan Doktoral S3 nya di beberapa Universitas Negeri di Indonesia seperti Universitas Indonesia, Universitas Airlangga, Universitas Andalas, Universitas Negeri Padang. Setelah dihitung dan dibandingkan dengan total seluruh tenaga Dosen sebanyak 137 orang maka didapat persentase 8% dari total seluruh Dosen telah berkualifikasi S3 dan capaian sebesar 160% pada tahun 2022.
INDIKATOR KINERJA UTAMA VIII
Jumlah Dosen yang berprestasi nasional dan internasional
Gambar 3. 9 Grafik Capaian Jumlah Dosen yang berprestasi nasional dan internasional
Pada tahun 2022 ini Poltekkes Padang mengirimkan salah satu tenaga Dosen terbaiknya yaitu Xx. Xxxxxx, SKM, M.Kes. untuk ikut dalam ajang pemilihan Dosen Berprestasi tingkat Nasional di Tingkat Pusat Ditjen Nakes dimana beliau berasal dari Jurusan Kebidanan Padang dan juga merupakan seorang Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
INDIKATOR KINERJA UTAMA IX
Indeks Kepuasan Masyarakat
Gambar 3. 10 Grafik Capaian IKM
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Pada Tahun 2022 telah banyak perubahan dalam sektor pelayanan serta pemenuhan sarana dan prasarana.
INDIKATOR KINERJA UTAMA X
Persentase Mahasiswa dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang Mendapat Bantuan Dana Pendidikan
Beasiswa yang diterima oleh mahasiswa didapat dari Baznas, BPD dan alumni. Capaian sebesar 120% ini juga didukung dari besarnya anggaran yang tersedia.
INDIKATOR KINERJA UTAMA XI
Persentase Kelulusan Uji Kompetensi
Dapat dilihat bahwa realisasi persentase uji kompetensi lulusan adalah 94%. Capaian ini tidak terpenuhi 100 (seratus) persen karena dalam prosesnya terdapat keterlambatan penyelesaian Karya Tulis Ilmiah Mahasiswa yang terkendala pengambilan data pada pandemi Covid-19 dan tidak adanya TO Ukom. Kedepannya upaya-upaya yang harus dilakukan serta ditingkatkan agar mahasiswa Poltekkes Padang bisa lebih siap menghadapi ujian kompetensi yaitu :
⮚ Berkoordinasi dengan setiap Jurusan dan Prodi agar lebih mempersiapkan mahasiswa untuk menghadapi ujian kompetansi dengan melakukan try-out terhadap mahasiswa yang akan menghadapi ujian kompetensi.
⮚ Memantapkan penerapan kurikulum berbasis kompetensi di seluruh Jurusan dan Prodi.
INDIKATOR KINERJA UTAMA XII
Jumlah Mahasiswa yang Mendapatkan Penghargaan di Tingkat Internasional, Nasional dan Regional (Prov/Kab/Kota)
Pada tahun 2022 ini terjadi peningkatan capaian mahasiswa berprestasi nasional dan Internasional dari 53% tahun 2021 ke 120%. Pencapaian ini dari 18 (delapan belas) prestasi tingkat regional dan 12 (dua belas) prestasi tingkat nasional.
INDIKATOR KINERJA UTAMA XIII
Kinerja pengelolaan keuangan efektif, effisien, dan akuntabel
⮚ Persentase pendapatan PNBP terhadap biaya operasional
⮚ Jumlah pendapatan PNBP (dalam Rupiah)
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang APBN Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2010, Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Satuan kerja yang dipimpinnya, yang merupakan salah satu bagian dari Akuntabilitas Keuangan Poltekkes Kemenkes Padang.
Penyusunan Laporan keuangan Politeknik Kesehatan Padang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 perubahan atas PMK No.177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara Lembaga.
Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah pada TA 2022 terdiri dari Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp. 00.000.000.000,- atau sebesar 101,03% dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 00.000.000.000.
Uraian | (dalam ribuan rupiah) | % | ||||
2022 | 2021 | |||||
Anggaran | Realisasi | % | Anggaran | Realisasi | ||
Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 101,04 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 105,64 |
- Penerimaan Pajak | - | - | 0,00 | - | - | 0,00 |
- Penerimaan Negara Bukan Pajak | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 101,04 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 105,64 |
- Penerimaan Hibah | - | - | 0,00 | - | - | 0,00 |
Realisasi Belanja Negara | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 88,83 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 91,04 |
C. ANALISIS ATAS EFISIENSI PENGGUNAAN SUMBER DAYA
1. Anggaran
Anggaran tahun 2022 pada Poltekkes Padang mengalami revisi 10 (sepuluh) kali. Hal ini disebabkan adanya penyesuaian dengan kebijakan Ditjennakes untuk Automatic Adjustment (AA), pengembalian anggaran AA, realokasi dana PEN dan revisi kegiatan yang tidak terlaksana dari Ditjennakes serta ada beberapa kebutuhan mendesak pelaksanaan tugas Ditjennakes.
2. Sumber Daya Manusia
Jumlah sumber daya manusia pada Poltekkes Kemnekes Padang mengalami penurunan setiap tahunnya akibat banyaknya pegawai yang memasuki usia pensiun sementara dilain sisi penerimaan pegawai baru. Namun demikian dengan jumlah personil yang ada tetap dioptimalkan untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.
3. Waktu Pelaksanaan
Proses pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan renop dan RPD yang telah ditetapkan, sehingga sebagian besar kegiatan bisa dilaksanakan mulai bulan Januari 2022. Pada triwulan I ada realisasi capaian kinerja, sehingga capaian kinerja dapat dipacu pada triwulan II, III dan IV dengan mempertimbangkan kondisi yang masih adanya kebijakan PPKM di sejumlah daerah.
4. Xxxxxx dan Prasarana Penunjang
Ketersediaan sarana dan prasarana penunjang proses belajar mengajar dimasa pemulihan sehingga memerlukan upaya dalam penyesuaian.
D. REALISASI ANGGARAN
Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Padang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan tenaga kesehatan yang professional dalam program Diploma III dan Diploma IV sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang APBN Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2022, Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Satuan kerja yang dipimpinnya, yang merupakan salah satu bagian dari Akuntabilitas Keuangan Poltekkes Kemenkes Padang.
Penyusunan Laporan keuangan Politeknik Kesehatan Padang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 perubahan atas PMK No.177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara Lembaga.
Laporan Realisasi Anggaran menggambarkan perbandingan antara Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2022 dengan realisasinya, yang mencakup unsur-unsur pendapatan, belanja, selama periode 01 Januari s.d Desember 2022.
Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah pada TA 2022 terdiri dari Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp. 00.000.000.000,- atau sebesar 101% anggaran serta penerimaan hibah sebesar Rp.0 atau mencapai 0 persen dari yang di anggarkan.
Realisasi Belanja Negara pada TA 2022 adalah sebesar Rp.00.000.000.000,- atau mencapai 89% dari anggarannya.
80.000.000 | ||
70.000.000 | ||
60.000.000 | ||
50.000.000 | ||
40.000.000 | ||
30.000.000 | ||
20.000.000 | ||
10.000.000 | ||
0 | 2021 | 2022 |
Pagu Poltekkes Kemenkes Padang
Tahun 2021 dan 2022 (Dalam Ribuan Rupiah)
RM
PNBP
TOTAL PAGU
Pagu dan Realisasi Keuangan Poltekkes Kemenkes Padang Tahun 2021 dan 2022 (Dalam Ribuan Rupiah)
74000000
72000000
70000000
68000000
66000000 Pagu
64000000
Realisasi
62000000
60000000
58000000
56000000
2021 2022
Axis Title
Dari grafik di atas dapat dilihat tren pagu anggaran Poltekkes Kemenkes Padang dari tahun 2021 dan 2022