PERJANJIAN PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK
PERJANJIAN PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK
No. ………………….
Perjanjian Pembiayaan Transaksi Efek ini selanjutnya disebut “Perjanjian”, dibuat pada tanggal ……………………….
oleh dan antara :
1. Nama : Xxxxx Xxxxxxxxxxx
Jabatan : Direktur PT KB Valbury Sekuritas
Alamat : Xxxxx Xxxxxxxx Center Xxxxxx 00 Xxxx XX Xx. Jendral Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220
2. Nama : Hon Herfendi
Jabatan : Direktur PT KB Valbury Sekuritas
Alamat : Xxxxx Xxxxxxxx Center Xxxxxx 00 Xxxx XX Xx. Jendral Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220
Dalam hal ini bertindak masing-masing dalam kedudukannya sebagai Direksi perseroan yang akan disebutkan dibawah ini, dari dan karenanya untuk dan atas nama serta sah bertindak dan mewakili PT KB Valbury Sekuritas, sebuah perseroan yang didirikan menurut hukum yang berlaku di Indonesia, berkedudukan di Jakarta beralamat di Xxxxx Xxxxxxxx Center Lantai 41 Unit AC Jl. Jendral Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220, selanjutnya disebut “KB Valbury Sekuritas”.
Dengan,
Nama : ………………………………………………………………………………………………………………………………….
Alamat : ……………………………………………………………………………………………………………………………..…..
……………………………………………………………………………………………………………………………..….. No. KTP/Xxxxx Xxxxxxxx : …………………………………………………………………………………………………………………………………. Kode Nasabah Marjin : …………………………………………………………………………………………………………………………………. Kode Nasabah Reguler : ………………………………………………………………………………………………………………………………….
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut “NASABAH”. KB Valbury Sekuritas dan NASABAH secara bersama-sama disebut “PARA PIHAK”.
PARA PIHAK menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
a). Bahwa KB Valbury Sekuritas adalah perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Perantara Pedagang Efek, dan saat ini terdaftar sebagai anggota pada PT Bursa Efek Indonesia serta telah memperoleh persetujuan untuk dapat melaksanakan transaksi Marjin.
b). Bahwa NASABAH memerlukan fasilitas pembiayaan dalam rangka melakukan penyelesaian transaksi Efek melalui KB Valbury Sekuritas.
c). Bahwa NASABAH bermaksud mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan transaksi Efek kepada KB Valbury Sekuritas sampai dengan jumlah tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
d). KB Valbury Sekuritas telah menyetujui fasilitas pembiayaan transaksi efek NASABAH dengan ketentuan sebagai berikut :
Batas Kredit (Margin Limit) : …………………………………………………………………………………….……
Bunga : Bunga Pokok …………..% pa Bunga Overlimit % pa
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PARA PIHAK sepakat dan setuju untuk membuat Perjanjian ini dengan syarat- syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1 DEFINISI
1.1. Batas Kredit (Margin Limit) adalah nilai maksimal pembiayaan transaksi Efek yang dapat diberikan KB Valbury Sekuritas untuk Rekening Efek Marjin NASABAH.
1.2. Buku Pembantu Efek adalah catatan mengenai Efek yang disimpan pada KB Valbury Sekuritas atau dimiliki oleh KB Valbury Sekuritas yang dibuat dalam bentuk pembukuan yang menunjukkan Posisi Long, Posisi Short (Short Sell).
1.3. Bursa Efek adalah PT Bursa Efek Indonesia.
1.4. Efek adalah saham dan setiap derivatifnya.
1.5. Jaminan Awal adalah dana dan/atau Efek dalam Rekening Efek Marjin yang wajib disetorkan oleh NASABAH kepada KB Valbury Sekuritas sebagai jaminan pembiayaan pada saat pembukaan Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Efek Nasabah atau yang berasal dari penerimaan atas perdagangan Efek NASABAH.
1.6. Jaminan Pembiayaan adalah sejumlah dana dan atau Efek milik nasabah yang ditahan oleh KB Valbury Sekuritas sebagai jaminan untuk penyelesaian transaksi Marjin
1.7. Maintenance Ratio Margin adalah Rasio Marjin yang harus dijaga NASABAH sampai dengan sebesar 50% (lima puluh persen) sehingga tidak berada dalam posisi Margin Call.
1.8. Margin Call adalah posisi di mana Rasio Marjin NASABAH telah melewati 65% (enam puluh lima persen) dan NASABAH harus mengurangi Rasio Marjin minimal pada Maintenance Ratio Margin.
1.9. Nilai Jaminan adalah jumlah dana dan atau Efek yang tercatat sebagai saldo kredit dalam Rekening Efek Marjin dan nilai pasar wajar Efek baik dalam posisi yang sudah jatuh tempo maupun belum jatuh tempo (masih outstanding) dalam Rekening Efek Marjin NASABAH.
1.10. Nilai Pembiayaan adalah jumlah dana yang tercatat sebagai saldo debit dalam Rekening Efek Marjin dan nilai pasar wajar Efek, baik dalam posisi yang sudah jatuh tempo maupun belum jatuh tempo (masih outstanding) dan nilainya tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari Nilai Jaminan.
1.11. Perjanjian Pembukaan Rekening Efek adalah Perjanjian yang mengikat dan dibuat antara KB Valbury Sekuritas dengan NASABAH yang merupakan salah satu syarat penandatanganan Perjanjian ini.
1.12. Posisi Long adalah saldo Efek dalam Buku Pembantu Efek yang menunjukkan jumlah Efek yang dimiliki oleh NASABAH.
1.13. Posisi Short (Short Sell) adalah saldo kredit dalam Buku Pembantu Efek yang menunjukkan jumlah Efek yang telah dijual tetapi tidak dimiliki oleh KB Valbury Sekuritas untuk kepentingannya sendiri atau jumlah Efek yang telah dijual oleh NASABAH, tetapi Efek tersebut belum diserahkan oleh NASABAH kepada KB Valbury Sekuritas.
1.14. Rasio Awal (Initial Ratio) adalah persentase maksimal KB Valbury Sekuritas dapat membiayai pembelian Efek untuk Rekening Efek Marjin NASABAH.
1.15. Rasio Marjin adalah rasio antara seluruh kewajiban NASABAH, termasuk saldo yang belum jatuh tempo, dibagi dengan nilai pasar wajar dari Efek dalam jaminan dan Efek dalam posisi belum jatuh tempo (masih outstanding).
1.16. Rasio Penjualan Paksa (Force Sell Ratio Margin) adalah suatu keadaan di mana Rasio Marjin NASABAH mencapai 80% (delapan puluh persen), yang menyebabkan KB Valbury Sekuritas mempunyai wewenang penuh untuk menjual sebagian atau seluruh Efek dalam Rekening Efek Marjin NASABAH.
1.17. Rekening Efek Marjin adalah rekening transaksi Efek NASABAH yang sebagian pendanaan dari transaksi tersebut dibiayai oleh KB Valbury Sekuritas.
1.18. Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Pembiayaan Transaksi Efek adalah surat KB Valbury Sekuritas kepada NASABAH yang menyatakan persetujuan KB Valbury Sekuritas untuk memberian Fasilitas Pembiayaan Transaksi Efek bagi NASABAH dan penggunaannya mengacu pada Perjanjian ini serta merupakan bagian atau satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
PASAL 2
PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK NASABAH OLEH KB VALBURY SEKURITAS
NASABAH dengan ini sepakat dan setuju atas Pembiayaan Transaksaksi Efek (Marjin) yang diberikannya oleh KB Valbury Sekuritas dan KB Valbury Sekuritas sepakat dan setuju untuk memberikan Pembiayaan Transaksi Efek (Marjin) kepada NASABAH sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat yang tercantum dalam Perjanjian ini
PASAL 3
PERNYATAAN DAN JAMINAN NASABAH
NASABAH dengan ini mengerti dan menjamin serta menyatakan hal-hal sebagai berikut:
3.1. NASABAH telah membuka rekening Efek reguler untuk menampung transaksi Efek yang tidak dibiayai oleh KB Valbury Sekuritas, dengan ditandatanganinya Formulir Permohonan Pembukaan Rekening dan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek antara NASABAH dengan KB Valbury Sekuritas.
3.2. NASABAH menyadari dan memahami sepenuhnya segala risiko yang timbul dari kegiatan pembiayaan transaksi Efek, dan dengan membuka Rekening Efek Marjin maka NASABAH telah mengetahui bahwa tingkat risiko investasi NASABAH akan mengalami peningkatan, karena tetapi tidak terbatas pada Nilai Jaminan Pembiayaan nasabah berkurang, habis atau minus
3.3. NASABAH akan setiap saat wajib memenuhi permintaan KB Valbury Sekuritas terkait dengan pembiayaan transaksi Efek untuk kepentingan NASABAH tersebut termasuk kewajiban untuk memberikan tambahan Efek dan/atau dana.
3.4. NASABAH bersedia untuk menjaminkan dana dan atau Efek yang ada dalam rekening Efek reguler yang sudah dibuka pada KB Valbury Sekuritas untuk dijaminkan sebagai pemenuhan kewajiban NASABAH yang timbul atas transaksi pembiayaan Efek NASABAH oleh KB Valbury Sekuritas.
3.5. KB Valbury Sekuritas memiliki wewenang penuh untuk melakukan transaksi jual atau beli atas Efek NASABAH dalam rangka memenuhi seluruh kewajiban NASABAH terkait dengan transaksi pembiayaan Marjin tanpa memberikan alasan atau pemberitahuan maupun memperoleh persetujuan lagi dari NASABAH.
3.6. KB Valbury Sekuritas dapat dan berhak untuk menutup Rekening Efek Marjin NASABAH tanpa mempunyai kewajiban untuk memberitahukan terlebih dahulu.
3.7. NASABAH cakap hukum dan berwenang untuk membuat dan menandatangani Perjanjian ini, termasuk untuk melaksanakan seluruh kewajiban NASABAH menurut Perjanjian ini ataupun yang terkandung dalam semua dokumen maupun Perjanjian yang dibuat sehubungan dengan Perjanjian ini.
3.8. NASABAH tidak pernah mengajukan permohonan pailit atau terhadapnya diajukan permohonan pailit, atau karena sebab apapun menjadi tidak cakap lagi untuk menguasai harta kekayaannya.
3.9. Tidak ada tuntutan, gugatan, atau perkara apapun ke pengadilan atau arbitrase yang sekarang sedang berjalan atau mengancam NASABAH yang dapat atau akan mempunyai pengaruh yang merugikan terhadap kemampuan NASABAH dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
3.10. Untuk mengurangi risiko investasi, NASABAH setuju untuk tidak memiliki Efek jaminan yang terkonsentrasi pada satu jenis Efek. Jika terjadi komposisi Efek Jaminan pada satu jenis efek saja, maka NASABAH mempunyai kewajiban menambah jenis efek lain maksimal pada hari bursa ketiga (T+3) setelah terjadinya hal tersebut.
3.11. Bahwa seluruh dana dan atau Efek yang disetorkan oleh NASABAH ke dalam rekening Efek Marjin atas namanya bukan merupakan dana dan atau Efek yang diperoleh dari hasil tindak pidana ataupun tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia maupun di wilayah hukum negara lain.
3.12. Bahwa dana dan atau Efek yang disetorkan oleh NASABAH kepada KB Valbury Sekuritas telah mendapatkan persetujuan dari suami/istri NASABAH dan merupakan harta yang sepenuhnya dikelola oleh NASABAH. Apabila dikemudian hari terdapat tuntutan dari suami/istri NASABAH maupun pihak lain, KB Valbury Sekuritas berhak mengenyampingkan dan bebas dari tuntutan apapun serta sepenuhnya menjadi tanggung jawab NASABAH tanpa menjadikan dana dan atau Efek yang ada dalam rekening Efek Marjin NASABAH menjadi suatu obyek sengketa antara NASABAH dengan suami/istrinya
3.13. Seluruh pernyataan, informasi, data dan keterangan NASABAH yang disampaikan NASABAH kepada KB Valbury Sekuritas adalah benar dan tidak menyesatkan. Selanjutnya NASABAH wajib untuk setiap saat memberitahukan kepada KB Valbury Sekuritas secara tertulis setiap perubahan dan atau tambahan dan atau perbaikan terhadap data, informasi dan keterangan NASABAH tersebut
3.14. Nasabah menyatakan bahwa dengan adanya pemberian fasilitas pembiayaan transaksi Efek ini, NASABAH wajib secara aktif melakukan transaksi efek dengan nilai minimal 6 (enam) kali dari Batas Kredit (Margin Limit) per bulannya. Ketidakaktifan transaksi efek dapat menjadi hal yang memenuhi syarat untuk pengakhiran Perjanjian ini.
PASAL 4 DEPOSIT DAN JAMINAN
4.1. Sebagai Jaminan Awal, NASABAH wajib menyetor kepada KB Valbury Sekuritas dana dan atau Efek yang dapat digunakan sebagai Jaminan Pembiayaan sebagaimana ditetapkan oleh Bursa Efek, dengan nilai paling kurang Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau paling kurang 50% (lima puluh per seratus) dari nilai pembelian Efek pada saat transaksi, mana yang lebih tinggi.
4.2. NASABAH wajib menjaga Nilai Jaminan dalam Rekening Efek Marjin yang merupakan jaminan penyelesaian secara penuh seluruh kewajiban NASABAH kepada KB Valbury Sekuritas.
4.3. Dana dan atau Efek yang ada pada rekening Efek Marjin NASABAH adalah jaminan untuk penyelesaian pembiayaan transaksi Efek NASABAH kepada KB Valbury Sekuritas
4.4. KB Valbury Sekuritas dapat dan berhak menolak Efek tertentu dijadikan jaminan maupun yang akan dijadikan jaminan oleh NASABAH, apabila Efek tersebut tidak masuk dalam daftar Efek Marjin yang dikeluarkan oleh Bursa Efek dan atau KB Valbury Sekuritas maupun Efek tersebut dinilai telah berubah menjadi Efek berisiko tinggi seperti tetapi tidak terbatas pada tingkat likuiditas (likuiditas rendah) dan aspek fundamental.
4.5. KB Valbury Sekuritas akan menentukan nilai likuiditas setiap Efek yang menjadi jaminan, dengan pemberian haircut. Nilai haircut dapat berubah sesuai kebijakan perusahaan.
PASAL 5 DAFTAR EFEK MARJIN
5.1. Daftar Efek yang memenuhi syarat untuk transaksi pembiayaan transaksi Efek dapat berubah dari waktu ke waktu dan akan diumumkan oleh KB Valbury Sekuritas pada hari Bursa terakhir setiap bulan secara periodik dengan mengacu kepada ketentuan dari Bursa Efek dan/atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apabila daftar
Efek yang dikeluarkan oleh Bursa Efek mengalami perubahan sewaktu-waktu yang tidak sesuai jadwal dan sifatnya mendadak maka KB Valbury Sekuritas akan mengumumkannya ke NASABAH pada T+1 setelah diumumkannya perubahaan daftar Efek tersebut oleh Bursa Efek
5.2. Dalam hal Efek tidak lagi memenuhi syarat yang ditetapkan Bursa Efek sebagai Efek yang dapat ditransaksikan dengan pembiayaan penyelesaian transaksi Efek serta yang dapat digunakan sebagai Jaminan Pembiayaan, maka pembiayaan atas transaksi Efek yang sudah berjalan wajib diselesaikan oleh NASABAH paling lambat 5 (lima) hari Bursa sejak Efek tidak lagi memenuhi syarat tersebut yang ditetapkan dan diumumkan oleh Bursa Efek.
5.3. Selama saldo dalam Rekening Efek Marjin NASABAH menunjukkan kekurangan dana (saldo debit), maka semua Efek NASABAH dalam Rekening Efek Marjin tidak diperbolehkan untuk :
a) Diambil;
b) Diambil dan/atau diganti dengan Efek lain; atau
c) Dipindah-bukukan rekening lain
PASAL 6
KETENTUAN PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK
6.1. Batas Kredit (Margin Limit) adalah nilai batas kredit yang ditetapkan oleh KB Valbury Sekuritas serta disetujui oleh NASABAH dan dicantumkan dalam Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Pembiayaan Transaksi Efek dengan Rasio Awal (Initial Ratio) sebesar 50% (lima puluh persen) dari Nilai Jaminan, yang besarnya dapat berubah dari waktu ke waktu atas ketentuan dari KB Valbury Sekuritas selama berlangsungnya Perjanjian ini.
6.2. Penambahan posisi kas dalam Rekening Efek Marjin NASABAH baik melalui penyetoran dana maupun hasil transaksi penjualan Efek akan mengurangi jumlah kewajiban NASABAH.
6.3. Pengurangan posisi kas dalam Rekening Efek Marjin NASABAH baik melalui penarikan dana maupun hasil transaksi pembelian Efek akan menambah jumlah kewajiban NASABAH.
6.4. Ketentuan dan metode perhitungan bunga (interest) pembiayaan serta Bunga Overlimit (denda/penalty) diatur sebagai berikut :
a) Bunga Pokok dihitung berdasarkan saldo utang (saldo debit) yang timbul dan Bunga dihitung berdasarkan jumlah hari dalam 1 (satu) tahun yaitu 360 (tiga ratus enam puluh) hari, dengan Rumus :
((Jumlah Utang x tingkat bunga)/360) X Jumlah Hari Utang
b) Bunga Overlimit (denda/penalty) dihitung berdasarkan saldo utang yang timbul diatas limit yang disediakan dan Bunga Overlimit (denda/penalty) dihitung berdasarkan jumlah hari dalam 1 (satu) tahun yaitu 360 (tiga ratus enam puluh) hari, dengan rumus :
((Jumlah Utang Overlimit x tingkat bunga)/360) X Jumlah Hari Utang
c) Ketentuan Pembebanan bunga adalah :
i. Bunga dapat ditetapkan sewaktu-waktu, perusahaan akan melakukan perhitungan dan pembebanan bunga secara rutin setiap akhir bulan
ii. Bunga yang sudah dibebankan akan langsung (otomatis) menambah saldo debit rekening marjin
6.5. NASABAH tidak diperbolehkan untuk melampaui Limit Marjin (Over Limit) yang ditentukan oleh KB Valbury Sekuritas meski kondisi rasio Marjin NASABAH masih mencukupi. Dalam hal NASABAH melakukan Over Limit maka KB Valbury Sekuritas akan mengenakan denda (penalty) sesuai dengan ketentuan (ayat 6.4)
6.6. Besarnya tingkat bunga (interest) fasilitas pembiayaan transaksi Efek ditentukan oleh KB Valbury Sekuritas dengan mempertimbangkan kondisi pasar keuangan dan dapat berubah sewaktu-waktu, perubahan mana akan diberitahukan terlebih dahulu kepada NASABAH.
6.7. Biaya dan bunga (interest) yang timbul akan dibebankan ke dalam Rekening Efek Marjin.
6.8. Bunga Overlimit (denda/penalty) diperhitungkan menurut saldo harian NASABAH dan akan dibebankan pada setiap akhir bulan atau sebelumnya jika diperlukan.
6.9. Tata cara untuk melakukan pemesanan penjualan dan pembelian Efek adalah sesuai dengan prosedur transaksi Efek yang telah ditetapkan oleh KB Valbury Sekuritas dan Bursa Efek khususnya tentang Transaksi Marjin
6.10. NASABAH dengan ini menyetujui dan memberikan kuasa kepada KB Valbury Sekuritas untuk menyimpan dan atau menjaminkan Efek milik NASABAH ke dalam Rekening Jaminan di Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), bank, lembaga keuangan, Pendanaan Efek Indonesia (PEI) atau pihak lainnya. Dan dengan ini NASABAH menyatakan tunduk atas ketentuan-ketentuan/peraturan-peraturan yang berlaku pada lembaga-lembaga atau pihak lain tersebut.
6.11. Ketentuan tentang Pembiayaan Transaksi Efek NASABAH oleh KB Valbury Sekuritas yang belum diatur dalam Perjanjian ini tunduk pada peraturan perundang-undangan berlaku di bidang Pasar Modal termasuk ketentuan KB Valbury Sekuritas yang tidak dapat terpisahkan dalam Perjanjian ini.
6.12. Keputusan dalam transaksi baik jual, beli dan atau menahan Efek merupakan kewenangan penuh NASABAH dan NASABAH mengerti serta memahami segala risiko kerugian atau keuntungan merupakan tanggung jawab NASABAH. Konfirmasi atas semua transaksi Efek NASABAH akan dikirimkan kepada NASABAH sesuai dengan ketentuan pada Formulir Pembukaan Rekening Efek Marjin yang telah ditanda tangani oleh NASABAH dan apabila dalam jangka waktu 1 x 24 jam sejak konfirmasi tersebut diterima oleh NASABAH dan NASABAH tidak mengajukan keberatan, maka konfirmasi dianggap diterima serta disetujui NASABAH dan NASABAH terikat seperti tetapi tidak terbatas pada nilai, jenis efek, harga dan tanggal kewajiban penyelesaian
PASAL 7 POSISI DANA
7.1. Transaksi penjualan dan/atau pembelian Efek, baik yang sudah jatuh tempo maupun yang belum jatuh tempo (masih outstanding) mempengaruhi perhitungan posisi saldo debit yang dapat menimbulkan kewajiban bagi NASABAH.
7.2. Penyetoran dengan cek, bilyet-giro, atau LLG dianggap sah setelah dana tersebut efektif masuk (good fund) ke dalam Rekening Dana Investor (RDI) Bank NASABAH
7.3. Apabila saldo dalam Rekening Efek Marjin NASABAH memiliki kelebihan dana (saldo kredit), maka dana tersebut akan ditempatkan/menjadi saldo di Rekening Dana Investor (RDI) Bank NASABAH.
7.4. Apabila saldo dalam Rekening Efek Marjin NASABAH menunjukkan kekurangan dana (saldo debit), maka akan dikenakan denda (penalty) yang besarnya ditentukan oleh KB Valbury Sekuritas dan dapat berubah dari waktu ke waktu dan akan diberitahukan kepada NASABAH.
PASAL 8 MARGIN CALL
8.1. KB Valbury Sekuritas setiap saat akan melakukan pemantauan posisi Rekening Efek Marjin NASABAH agar jika Rasio Marjin masuk atau berada dalam posisi Margin Call KB Valbury Sekuritas dapat segera memberitahu kepada NASABAH. Dan Dalam hal terjadi Margin Call, KB Valbury Sekuritas wajib menghubungi NASABAH melalui telepon, e-mail, faksimili, atau surat, dan NASABAH wajib segera menambah jaminan (menyetor Efek) dan/atau mengurangi kewajiban (menyetor dana tunai) dan/atau
menjual Efek dalam jaminan, sehingga Rasio Marjin NASABAH tidak melebihi 65 % (enam puluh lima persen) atau sama dengan Maintenance Ratio Margin. Selama hal tersebut belum dilakukan oleh NASABAH, maka NASABAH tidak dapat melakukan transaksi pembelian Efek.
8.2. NASABAH harus melaksanakan kewajiban untuk melakukan tambahan jaminan paling lambat 3 (tiga) hari Bursa setelah pemberitahuan dan apabila NASABAH tidak memenuhi permintaan Pemenuhan Jaminan untuk mengurangi Rasio Marjinnya, dan/atau NASABAH tidak dapat dihubungi, maka pada hari Bursa ke-4 (keempat) KB Valbury Sekuritas memiliki wewenang penuh untuk menjual Efek dalam jaminan sehingga Rasio Marjin NASABAH tidak melebihi 65 % (enam puluh lima persen) atau sama dengan Maintenance Ratio Margin, dan segala biaya serta risiko (kerugian) yang timbul atas penjualan Efek tersebut merupakan tanggung jawab NASABAH sepenuhnya.
8.3. Pemilihan Efek jaminan NASABAH yang akan dijual dalam rangka pemenuhan nilai jaminan (pasal 8 butir 8.2) merupakan hak dan wewenang penuh KB Valbury Sekuritas yang tidak dapat diganggu gugat.
8.4. Dalam hal harga Efek di pasar modal mengalami penurunan harga yang cepat atau drastis, KB Valbury Sekuritas dapat langsung melakukan penjualan Efek untuk mengurangi risiko kerugian yang lebih besar, tanpa perlu menunggu sampai 3 (tiga) hari Bursa setelah Margin Call dan tanpa perlu melakukan pemberitahuan lisan maupun tertulis terlebih dahulu kepada NASABAH.
PASAL 9 PENJUALAN PAKSA (FORCE SELL)
9.1. Apabila Rasio Marjin NASABAH pada saat perdagangan berada pada posisi Rasio Penjualan Paksa (Force Sell Ratio Margin), maka tanpa perlu melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah atau mendapat persetujuan maupun surat kuasa dari NASABAH, KB Valbury Sekuritas berhak dan berwenang penuh untuk segera menjual sebagian atau seluruh Efek yang berada dalam Rekening Efek Marjin NASABAH, sehingga Rasio Marjin NASABAH berada di bawah atau sama dengan Maintenance Ratio Margin .
9.2. Dalam hal terjadinya penjualan paksa (force sell), KB Valbury Sekuritas berhak dan berwenang penuh memilih Efek yang akan dijual dan batas maksimal Efek yang dapat dijual paksa oleh KB Valbury Sekuritas adalah sebesar jumlah Efek yang dapat memperbaiki rasio Marjin pembiayaan menjadi 65% (enam puluh lima persen) atau kurang dari itu guna mengurangi resiko.
9.3. Dalam hal pemenuhan kewajibannya atas pembiayaan transaksi Efek, NASABAH memberikan kuasa penuh yang tidak dapat dicabut lagi kepada KB Valbury Sekuritas untuk dapat melakukan likuidasi terhadap dana dan atau Efek yang terdapat dalam rekening Efek baik rekening Efek Marjin maupun Rekening Efek Reguler yang dimiliki NASABAH dengan atau tanpa pemberitahuan dan persetujuan terlebih dahulu dari NASABAH.
9.4. KB Valbury Sekuritas akan menginformasikan hasil dari penjualan atau likuidasi Efek tersebut kepada NASABAH pada hari yang sama, melalui telepon, e-mail, faksimili, atau surat, sesuai dengan data-data yang terdapat dalam Formulir Pembukaan Rekening Efek Marjin atau Perjanjian ini.
9.5. Dalam hal terjadi kerugian akibat Penjualan Paksa (Force sell) terhadap Efek NASABAH oleh KB Valbury Sekuritas, maka hal tersebut merupakan risiko NASABAH dan NASABAH dengan ini membebaskan KB Valbury Sekuritas dari segala tuntutan ataupun gugatan hukum atas kerugian yang timbul akibat penjualan Efek tersebut.
9.6. Posisi saldo debit NASABAH wajib berada dibawah atau sama dengan Maintenance Ratio Margin dan apabila posisi saldo debit NASABAH berada diatas Maintenance Ratio Margin, maka NASABAH tidak diperkenankan untuk melakukan transaksi beli, penarikan/pemindahan efek maupun penarikan/pemindahan dana dari KB Valbury Sekuritas.
9.7. KB Valbury Sekuritas bebas untuk memilih jenis pasar dalam penjualan paksa (Force Sell) yang dimaksud diatas, baik di Pasar Reguler, atau Pasar Negosiasi dengan pertimbangan terlaksananya Force Sell tersebut.
PASAL 10 SHORT SELL
10.1. Untuk menghindari terjadinya gagal serah, KB Valbury Sekuritas tidak memperkenankan transaksi NASABAH melakukan Posisi Short (Short Sell). Bila didapatkan NASABAH melakukan transaksi Posisi Short (Short Sell) maka NASABAH diharuskan menyerahkan Efek sejumlah saldo Efek negatif tersebut kepada KB Valbury Sekuritas pada tanggal transaksi.
10.2. KB Valbury Sekuritas berhak melakukan pembelian Efek untuk dan atas nama NASABAH guna menutupi saldo Efek negatif, dan risiko yang timbul atas pembelian Efek tersebut merupakan tanggung jawab NASABAH, seperti tetapi tidak terbatas pada risiko gagal serah dan sanksi yang akan dikenakan oleh Bursa Efek sehubungan dengan transaksi Posisi Short (Short Sell) tersebut.
PASAL 11
HAK DAN KEWAJIBAN KB VALBURY SEKURITAS
11.1. KB Valbury Sekuritas berhak dan berwenang untuk :
a). Menolak pembelian Efek yang akan dijadikan jaminan dalam Rekening Efek Marjin apabila dinilai, seperti tetapi tidak terbatas pada berubahnya menjadi Efek berisiko tinggi, tidak liquid maupun diluar daftar Efek Marjin.
b). Menolak pesanan pembelian Efek apabila Rekening Efek Marjin NASABAH telah melampaui Margin Call.
c). Meregistrasi Efek milik NASABAH yang disimpan oleh KB Valbury Sekuritas sebagai jaminan pada KB Valbury Sekuritas, untuk dan atas nama KB Valbury Sekuritas, dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian yang disebabkan oleh pelanggaran NASABAH atau kegagalan NASABAH melaksanakan ketentuan atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
d). Tidak memberikan alasan atau pemberitahuan serta tanpa perlu memperoleh persetujuan lagi sesuai dengan Perjanjian ini, untuk menjual atau membeli Efek atau tindakan lain yang diperlukan guna memenuhi :
i. persyaratan Nilai Pembiayaan yang ditentukan dalam Perjanjian ini.
ii. kewajiban NASABAH dalam transaksi Efek tanpa atau dengan menutup Rekening Efek Marjin NASABAH oleh KB Valbury Sekuritas.
e). Melikuidasi dana dan atau Efek yang terdapat dalam rekening Efek reguler NASABAH sebagai pemenuhan atas kewajiban Pembiayaan Transaksi Efek NASABAH pada KB Valbury Sekuritas
f). Sewaktu-waktu dapat menutup Rekening Efek Marjin NASABAH.
11.2. KB Valbury Sekuritas wajib:
a). Mendebitkan jumlah Efek yang dibeli dan mengkreditkan jumlah Efek yang dijual NASABAH ke Buku Pembantu Efek atas nama NASABAH.
b). Mendebitkan nilai transaksi pembelian Efek dan mengkreditkan nilai transaksi penjualan Efek ke Rekening Efek Marjin NASABAH.
c). Memberi laporan Rekening Efek Marjin yang dimiliki NASABAH setiap awal bulan berikutnya.
PASAL 12
HAK DAN KEWAJIBAN NASABAH
12.1. NASABAH berhak :
a). Menerima laporan Rekening Efek Marjin.
b). Memperoleh dividen, saham bonus, right, warrant dan stock split dan hak-hak lain yang melekat pada Efek apabila Efek tersebut masih berada pada Rekening Efek Marjin NASABAH dan hak-hak dari
kepemilikan Efek tersebut harus ditempatkan dalam Rekening Efek Marjin NASABAH yang juga merupakan bagian dari jaminan NASABAH.
12.2. NASABAH wajib :
a). Memperhatikan dan mentaati ketentuan rasio-rasio pembiayaan transaksi Efek dalam Perjanjian ini. b). Meneliti dan menyimpan data-data transaksi, dan bukti-bukti pembayaran/ penerimaan serta
dokumen terkait lainnya dan memeriksa laporan Rekening Efek Marjin yang diterima dari KB Valbury Sekuritas guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya kesalahan/kekeliruan dalam laporan tersebut.
c). Dalam hal mengajukan permohonan penutupan atau perpanjangan Rekening Efek Marjin, NASABAH wajib mengajukannya secara tertulis kepada KB Valbury Sekuritas selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum pengakhiran Perjanjian Efektif serta wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya terlebih dahulu.
d). Menyelesaikan seluruh kewajibannya dalam Rekening Efek Marjin pada saat berakhirnya jangka waktu Perjanjian ini.
e). Patuh dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan di Bidang Pasar Modal serta ketentuan KB Valbury Sekuritas termasuk ketentuan yang terkair dengan transaksi Marjin.
f). Dalam hal tidak dapat terlaksanakannya transaksi perdagangan saham di Bursa Efek karena kondisi tertentu, tidak menggugurkan kewajiban NASABAH untuk tetap menyelesaikan kewajibannya.
PASAL 13
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
13.1. Force Majeure berarti peristiwa dan/atau keadaan yang berada di luar kekuasaan yang wajar dari pihak yang terpengaruh, dan yang tidak dapat diduga, dicegah, atau dihindari dengan usaha semampunya dari pihak tersebut, termasuk tapi tidak terbatas pada perang, baik yang dinyatakan secara resmi maupun tidak resmi, pemberontakan, kebakaran, bencana alam (banjir, gempa bumi, angin topan, petir), pemogokan umum, huru-hara, sabotase, larangan atau pembatasan yang dikeluarkan oleh otoritas pasar modal dan Bursa Efek, serta terganggunya sistem perdagangan, kliring dan penyelesaian transaksi Efek.
13.2. KB Valbury Sekuritas tidak bertanggung jawab atas setiap kegagalan transaksi atau kerugian yang diderita oleh NASABAH dalam melakukan perdagangan Efek yang disebabkan oleh Force Majeure tersebut di atas dan NASABAH dengan ini membebaskan KB Valbury Sekuritas dari segala tuntutan ganti kerugian apapun, biaya-biaya dan segala tuntutan sehubungan dengan kejadian tersebut.
PASAL 14
JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN
14.1. Perjanjian ini akan tetap berlaku sepanjang para pihak tidak mengajukan pengakhiran Perjanjian. Apabila salah satu pihak ingin mengajukan pengakhiran Perjanjian maka pihak yang bersangkutan harus melakukan pemberitahuan tertulis 14 (empat belas hari) sebelumnya kepada pihak lain.
14.2. Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian, NASABAH wajib melunasi atau menyelesaikan seluruh kewajibanya seperti tetapi tidak terbatas pada kewajiban atas nilai pembiayaan, bunga (interest), denda (penalty) serta biaya-biaya yang ada pada tanggal pengakhiran Perjanjian tersebut dengan cara :
a). Penyetoran tunai atas seluruh nilai kewajiban b). Penjualan efek dalam rekening Efek
14.3. Apabila NASABAH akan melakukan penyelesaian kewajibannya dengan cara melakukan penjualan Efek, maka penjualan efek tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) hari Bursa sebelum Perjanjian berakhir.
14.4. KB Valbury Sekuritas berhak dan berwenang mengakhiri Perjanjian tanpa pemberitahuan tertulis kepada NASABAH jika :
a). NASABAH meninggal dunia, hilang ingatan, tidak cakap menurut hukum, pailit, mengajukan permohonan atau terhadapnya diajukan permohonan pailit.
b). Ada pernyataan NASABAH terkait dengan Perjanjian Marjin ini terbukti tidak benar dan atau menyesatkan.
c). NASABAH melakukan pelanggaran atau gagal melaksanakan ketentuan dan atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan atau peraturan pasar modal.
d). Timbul hal-hal yang menurut pandangan atau penilaian KB Valbury Sekuritas membahayakan kepentingan KB Valbury Sekuritas.
e). Aspek terkait dengan fasilitas pembiayaan marjin menurut penilaian KB Valbury Sekuritas tidak dipergunakan secara maksimal, tidak layak/tidak efektif maupun pertimbangan lainnya.
14.5. Berakhirnya Perjanjian karena sebab apapun tidak membebaskan PARA PIHAK atas suatu kewajiban yang timbul berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini yang berkaitan dengan penerimaan dan atau kewajiban pembayaran yang masih belum diselesaikan pada saat terjadinya pengakhiran Perjanjian.
14.6. Dalam hal pengakhiran Perjanjian sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian, maka PARA PIHAK dengan ini setuju untuk mengesampingkan ketentuan pada Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) ayat 2 (dua) dan 3 (tiga), sehingga persetujuan atau penetapan dari pengadilan untuk pengakhiran Perjanjian ini tidak diperlukan.
14.7. Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya Perjanjian, NASABAH belum juga menyelesaikan kewajibannya, maka KB Valbury Sekuritas berhak dan berwenang penuh untuk menahan dana dan atau Efek dalam Rekening Efek NASABAH baik Rekening Efek Marjin maupun rekening Efek Reguler serta menjual/melikuidasi sebagian atau seluruh jaminan yang diberikan NASABAH kepada KB Valbury Sekuritas dan jika terdapat kelebihan saldo akibat penjualan tersebut maka merupakan hak NASABAH dan jika terdapat kekurangan saldo akibat penjualan/likuidasi tersebut merupakan tanggujawab NASABAH yang harus dipenuhi, dan juga risiko yang timbul atas penjualan Efek tersebut merupakan tanggung jawab NASABAH.
14.8. Sebagai jaminan atas penyelesaian kewajiban NASABAH berdasarkan Perjanjian ini, NASABAH dengan ini memberikan kuasa yang tidak dapat dibatalkan, dicabut maupun ditarik kembali kepada KB Valbury Sekuritas untuk menjual, memindahkan atau mengalihkan dengan cara apapun Efek milik NASABAH, baik sebagian maupun seluruhnya menurut cara dan harga yang dipandang baik oleh KB Valbury Sekuritas dan menerima seluruh hasil penjualan Efek serta menggunakannya untuk melunasi semua kewajiban NASABAH kepada KB Valbury Sekuritas.
14.9. PARA PIHAK dengan ini setuju untuk mengesampingkan keberlakuan ketentuan Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
PASAL 15
BIAYA-BIAYA DAN PAJAK
Seluruh biaya-biaya dan pajak, termasuk seperti tetapi tidak terbatas pada biaya broker, biaya admistrasi penggunaan fasilitas margin, biaya administrasi pengalihan Efek, pajak pengalihan Efek, Bea meterai, biaya registrasi adalah menjadi beban dan tanggung jawab NASABAH.
PASAL 16 KETENTUAN LAIN
16.1. Kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian ini, setiap pemberitahuan yang berhubungan dengan Perjanjian ini disampaikan melalui surat tercatat (yang biayanya dibayar terlebih dahulu oleh si pengirim), telepon, SMS, jasa kurir, faksimili, atau E-mail, ke alamat berikut ini :
PT KB Valbury Sekuritas
Alamat : Xxxxx Xxxxxxxx Center Xxxxxx 00 Xxxx XX Xx. Jendral Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220
Telepon Faksimili | : x00 00 00000000 : |
Nasabah | : |
Alamat | : |
Telepon | : |
Faksimili | : ……………………………….. |
: |
Setiap perubahan terhadap alamat alamat tersebut di atas hanya akan berlaku Efektif setelah pemberitahuan tertulis mengenai perubahan alamat diterima menurut ketentuan ini.
16.2. PARA PIHAK menyatakan akan tunduk kepada Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga ketentuan yang ditetapkan oleh KB Valbury Sekuritas dari waktu kewaktu.
16.3. Setiap sengketa yang timbul dari atau berkenaan dengan keberadaan, keabsahan, interpretasi, implementasi, pelaksanaan dari setiap atau semua hal-hal lainnya dari Perjanjian ini (“Perselisihan”), wajib diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat di antara PARA PIHAK.
16.4. Jika Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak masalah dalam Perselisihan tersebut telah diajukan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya, maka Perselisihan tersebut harus diselesaikan melalui arbitrase berdasarkan Peraturan- peraturan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). Arbitrase berbentuk majelis yang terdiri dari 3 (tiga) arbiter, 2 (dua) di antara mereka masing-masing diangkat oleh KB Valbury Sekuritas dan NASABAH, dan arbiter ketiga diangkat oleh kedua arbiter tersebut, sebagai ketua majelis arbitrase. Putusan arbitrase bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat dan dapat dilaksanakan atau dieksekusi di Indonesia atau negara lainnya.
16.5. PARA PIHAK setuju bahwa Pasal 60 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa harus diterapkan sehingga putusan arbitrase harus final serta mengikat dan dengan demikian tidak dapat diajukan banding atau kasasi maupun peninjauan kembali pada pengadilan manapun :
a). Tiada pihak yang berhak untuk memulai ataupun meneruskan suatu perkara di pengadilan manapun juga sehubungan dengan Perselisihan sampai Perselisihan tersebut diajukan kepada dan diputuskan oleh arbitrase sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini, kecuali untuk pelaksanaan putusan arbitrase.
b). Sebelum diajukan kepada arbitrase dan selama arbitrase belum mengambil dan mengumumkan putusannya, PARA PIHAK wajib, untuk terus memenuhi semua kewajiban mereka masing-masing berdasarkan Perjanjian ini.
c). Ketentuan-ketentuan dalam ayat ini akan tetap berlaku walaupun Perjanjian ini diakhiri dan/atau tidak berlaku lagi.
16.6. PARA PIHAK wajib memperlakukan semua informasi, fakta, akta, Perjanjian, dokumen dan surat yang berkaitan dengan Perjanjian ini secara rahasia dan setiap PARA PIHAK tidak diizinkan untuk memperbanyak, menyebarkan atau mengedarkan hal-hal tersebut di atas kepada pihak ketiga lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya lainnya.
16.7. Perjanjian ini tidak dapat diganti, diubah atau ditambah, baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya, kecuali disetujui bersama oleh PARA PIHAK dan dinyatakan dalam suatu Perjanjian perubahan dan/atau Perjanjian penambahan yang ditandatangani oleh PARA PIHAK.
16.8. Perjanjian ini mengikat dan dibuat untuk kepentingan dari setiap pihak dan penerima dan pengganti haknya, akan tetapi dengan ketentuan, bahwa NASABAH tidak boleh mengalihkan setiap hak-hak yang timbul dari
atau berkenaan dengan Perjanjian ini kepada pihak ketiga manapun tanpa persetujuan tertulis dari KB Valbury Sekuritas.
16.9. Jika persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini harus diterjemahkan ke dalam bahasa lain, Perjanjian dalam Bahasa Indonesia akan berlaku untuk penafsiran dan penyelesaian ketentuan- ketentuan Perjanjian ini.
16.10. Keberadaan, keabsahan, interpretasi dan pelaksanaan Perjanjian ini diatur oleh hukum Negara Republik Indonesia.
Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), ditandatangani PARA PIHAK yang berwenang menandatangani Perjanjian ini pada tanggal tersebut pada permulaan Perjanjian ini di atas meterai yang cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Yang melakukan perjanjian,
PT KB Valbury Sekuritas Nasabah
Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxx Herfendi ………………………………….……………
Paraf
Direktur Direktur