SKRIPSI
TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEABSAHAN PERJANJIAN PINJAM NAMA (NOMINEE) TERHADAP PERJANJIAN PINJAMAN UANG DI INDONESIA
SKRIPSI
Oleh:
XXX XXX XXX XXXX XXXXXX XXXXXXXX NBI: 1311800190
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SURABAYA
GENAP 2022
i
TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEABSAHAN PERJANJIAN PINJAM NAMA (NOMINEE) TERHADAP PERJANJIAN PINJAMAN UANG DI INDONESIA
SKRIPSI
Diajukan Untuk Melengkapi Tugas Dan Memenuhi Salah Satu Syarat Guna Mencapai Gelar
Sarjana Hukum Oleh:
XXX XXX XXX XXXX XXXXXX XXXXXXXX NBI : 1311800190
Dosen Pembimbing:
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, S.H,Mhum NPP/NIP : 20310870120
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SURABAYA
GENAP 2022
ii
TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEABSAHAN PERJANJIAN PINJAM NAMA (NOMINEE) TERHADAP PERJANJIAN PINJAMAN UANG DI INDONESIA
Oleh:
XXX XXX XXX XXXX XXXXXX XXXXXXXX NBI : 1311800190
Telah Dipertahankan di Depan Tim Penguji dan Dinyatakan Xxxxx Skripsi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Pada Tanggal 13 Juli 2022
Berdasarkan Surat Keputusan Dekan Xx.XX:708/ST/FH/VII/2022 Tanggal : 08 Juli 2022
TIM PENGUJI
Ketua : Xxxx Xxxxxxxxx H,S.H., M.H NPP: 20310880149
Sekretaris : Muh. Xxxxx Xxxxx,S.H.,M.M.,M.H.
NPP: 196606181991031002
Anggota : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx,S.H.,M.Hum.
NPP: 20310870120
Mengetahui :
Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Dekan,
Xx. Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., M.H NPP : 20310860065
iii
iv
vi
vii
viii
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kesehatan dan kelancaran kepada peneliti, sehingga peneliti dapat menyelesaikan skripsi ini dengan baik. Dengan mengucap puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas karunia yang saya dapat dalam mengerjakan skripsi ini. Penyusunan skripsi juga dimaksudkan untuk memenuhi sebagian syarat-syarat guna mencapai gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Peneliti menyadari bahwa penelitian ini tidak dapat terselesaikan tanpa dukungan dari berbagai pihak baik moril maupun materil.
Oleh karena itu, peneliti ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan skripsi ini terutama kepada:
1. Bapak Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxx, MM., CMA., CPAI selaku Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
2. Bapak Xx. Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H.,M.H., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
3. Xxx Xxxxx Xxxxxx, S.Pi.,SH.,MH., selaku ibu Kaprodi S1 Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
4. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, SH.,M.H., selaku Dosen Wali yang telah mengarahkan dan mendampingi saya selama perkuliahan
5. Xxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, SH.,MHum., selaku Dosen Pembimbing saya selama pengerjaaan skripsi yang senantiasa mengarahkan dan mendampingi skripsi saya dengan penuh rasa sabar
6. Bapak/Ibu dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya yang sudah memberikan ilmunya dan mendampingi saya selama perkuliahan
7. Kedua orang tua saya, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx dan Xxx Xxxx Sumiarsah yang sangat saya cintai, yang selalu membimbing dan mengarahkan saya sehingga saya bisa menyelesaikan skripsi saya dengan tepat waktu
8. Kepada Ferario MH dan kawan-kawan setara, 3,5 tahun menemani saya dan yang selalu ada dalam suka dan duka selama perkuliahan dan insyaAllah till jannah
9. Kepada seluruh orang terdekat saya yang selalu memberikan semangat dan motivasi hingga bisa menyelesaikan skripsi ini.
ix
Abstrak
Perjanjian pinjam nama (nominee) adalah perjanjian yang belum ada pengaturannya secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), tetapi tumbuh dan berkembang dimasyarakat. Perjanjian pinjam nama ini masuk ke dalam perjanjian khusus atau sering disebut perjanjian inominaat. Penelitian ini dilatarbelakangi dan dilakukan dengan tujuan mendeskripsikan pengaturan perjanjian pinjam nama(nominee) sebagai bentuk perjanjian dalam pinjaman uang yang telah berkembang dan dilakukan masyarakat saat ini. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif. Berdasarkan temuan penelitian diketahui bahwa tidak tersedianya aturan secara khusus untuk perjanjian pinjam nama yang diatur dalam undang-undang (KUHPerdata). Selama para pihak bisa menjalankan perjanjian dengan baik sesuai ketentuan Undang-Undang tentang sahnya perjanjian dan mengenai perjanjian pinjaman yang sudah diatur di dalam KUHPerdata, perjanjian tersebut bisa dikatakan sah di mata hukum jika telah sesuai dengan syarat perjanjian dalam KUHPerdata
Xxxx Xxxxx: Xxxxxxxxan, perjanjian nominee, KUH Perdata
x
A nominee agreement is an agreement that has no specific regulation in the Civil Code (KUHPerdata), but grows and develops in the society. This name-borrowing agreement is included in a special agreement or often called an inominaat agreement. This research is motivated and carried out with the aim of describing the arrangement of the name borrowing agreement (nominee) as a form of agreement in money lending that has developed and is carried out by the society today. The research method uses normative legal research. Based on the research findings, it is known that there is no specific arrangement for the name borrowing agreement regulated in the law (KUHPerdata). An agreement can be considered valid from a legal point of view as long as the parties can properly perform the agreement in accordance with the validity of the agreement and the legal provisions of the loan agreement provided for in the Civil Code.
Keywords: Agreement,Agreement nominee,civil code
xi
DAFTAR ISI
HALAMAN PENGESAHAN DOSEN BIMBINGAN ii
HALAMAN PENGESAHAN DOSEN PENGUJI iii
SURAT PERNYATAAN BEBAS PLAGIASI iv
SURAT PERNYATAAN BEBAS PUBLIKASI GANDA v
SURAT PERNYATAAN ORISINALITAS SKRIPSI vi
PERNYATAAN PERSETUJUAN KARYA ILMIAH vii
HALAMAN PERSEMBAHAN viii
DAFTAR ISI xii
BAB 1 PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Rumusan Masalah 7
1.3 Tujuan Penelitian 7
1.4 Manfaat Penelitian 7
1.5 Metode Penelitian 7
1.5.1 Jenis Penelitian 7
1.5.2 Metode Pendekatan 8
1.5.3 Sumber Bahan Hukum 8
1.5.4 Teknik Pengumpulan Bahan Hukum 9
1.5.5 Analisis Bahan Hukum 9
BAB II TINJAUAN PUSTAKA 11
2.1 Tinjauan Umum Tentang Perjanjian 11
2.1.1. Pengertian Perjanjian 11
2.1.2. Syarat-Syarat Sah Perjanjian 16
2.1.3. Asas-Asas Hukum Perjanjian 18
2.2 Tinjauan Umum Mengenai Nominee 24
2.2.1. Pengertian Nominee 24
2.3 Tinjauan Umum Tentang Pinjam Meminjam 32
2.3.1. Pengertian Perjanjian Pinjam Meminjam Uang 32
2.3.2. Subjek Dan Objek Perjanjian Pinjam Meminjam 34
BAB III PEMBAHASAN 39
3.1 Syarat Sah Perjanjian Nominee dalam Pinjaman Uang 39
3.2 Pengaturan dan Kedudukan Hukum Dari Perjanjian Nominee Dakam Hukum Positif Di Indonesia 50
xii
BAB IV PENUTUP 59
4.1 KESIMPULAN 59
4.2 SARAN 59
DAFTAR BACAAN 61
BUKU 61
JURNAL: 61
PERUNDANG-UNDANGAN 62
INTERNET 62
xii