PERJANJIAN KERJASAMA DATASCRIPMALL.ID ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA XXXXXXXXXXXXX.XX ANTARA
XXXXXXXXXXXXX.XX DENGAN MERCHANT
Perjanjian Kerjasama XXXXXXXXXXXXX.XX (selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian”) ini dibuat dan ditandatangani oleh dan antara:
1. PT. Datascrip suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, dengan alamat Xx. Xxxxxxxxxx Xxxx X 00 Xxx. 0 Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Ileria Xxxxx Xxxxxxx yang bertindak dalam jabatannya selaku Manager Datascrip Xxxx.XX dari dan oleh karenanya berwenang bertindak untuk dan atas nama PT Datascrip. (untuk selanjutnya akan disebut sebagai “Pihak Pertama”).
2. PT./CV [Nama Merchant], suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum ,
berkedudukan di ……………, dengan alamat
…………………………………………………………….., dalam hal ini diwakili oleh
[person incharge] yang bertindak dalam jabatannya selaku [jabatan], dari dan oleh karenanya berwenang bertindak untuk dan atas
nama PT/CV
disebut sebagai ”Pihak Kedua”).
[Nama Merchant]. (untuk selanjutnya akan
Pihak Pertama dan Pihak Kedua, selanjutnya dalam Perjanjian ini secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan masing-masing disebut sebagai “Pihak”.
Dengan ini Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
− Bahwa Pihak Pertama memiliki premium marketplace di bidang portal web yang menjual berbagai kebutuhan alat kantor pada situs xxx.xxxxxxxxxxxxx.xx, selanjutnya disebut “XxxxxxxxxXxxx.XX” .
− Bahwa Pihak Kedua merupakan perusahaan ………………… (reseller/retail) yang bergerak dibidang ………….... berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) / Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor …
− Bahwa Para Pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama Datascrip Xxxx.XX tentang kegiatan penjualan produk Pihak Kedua yang telah setujui oleh PT. Datascrip sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Perjanjian (selanjutnya disebut “Produk”) di premium marketplace XxxxxxxxxXxxx.XX.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak dengan ini setuju dan sepakat untuk membuat dan melaksanakan Perjanjian Kerjasama Xxxxxxxxxxxxx.XX dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
RUANG LINGKUP KERJASAMA
1. Para Pihak bermaksud mengadakan kerjasama penjualan Produk Pihak Kedua melalui Situs milik Pihak Pertama XxxxxxxxxXxxx.XX.
2. Pihak Pertama dalam situs XxxxxxxxxXxxx.XX mengadakan kegiatan promosi dan penjualan Produk milik Pihak Kedua, dan untuk setiap Produk yang dijual melalui XxxxxxxxxXxxx.XX, Pihak Kedua dikenakan Biaya Transaksi sebagaimana didefinisikan dan tercantum dalam Lampiran 2 . Pihak Pertama berhak mengubah ketentuan biaya ini dengan pemberitahuan minimal 3 (tiga) hari kerja.
3. Pihak Kedua menyediakan informasi Produk yang akan dipasang/diturunkan, harga Produk, promo Produk, detil spesifikasi Produk, ketersediaan stok, foto, video demo kepada Pihak Pertama untuk ditayangkan dalam situs XxxxxxxxxXxxx.XX.
4. Pihak Pertama menyediakan alat pendukung dalam kegiatan promosi dan penjualan Produk milik Pihak Kedua sebagaimana yang disebutkan dalam ayat (2) yang disediakan/ diusulkan/ disetujui oleh Pihak Kedua yang berkaitan kebutuhan dari kegiatan promosi dan penjualan produk tersebut dalam bentuk foto/ video/ harga/ detil spesifikasi teknis untuk mendukung penjualan.
5. Pihak Kedua menyediakan fasilitas terkait support produk yang dapat dipenuhi oleh Pihak Kedua seperti pra dan post sales (demo dan instalasi produk).
6. Pihak Kedua sepakat bahwa harga yang ditampilkan kepada Pelanggan melalui situs XxxxxxxxxXxxx.XX telah meliputi Biaya Transaksi, sehingga Pihak Kedua sepakat untuk menerima hasil penjualan Produk dipotong Biaya Transaksi.
7. Para Pihak mematuhi aturan dan tata tertib yang ditetapkan oleh kedua belah pihak dalam penggunaan marketplace.
8. Produk yang boleh dijual oleh Pihak Kedua di situs Pihak Pertama merupakan produk asli bergaransi resmi dari PT. Datascrip untuk Produk yang didistribusikan oleh PT Datascrip, bagi Produk yang bukan didistribusikan oleh PT Datascrip, maka Produk harus asli bergaransi dari principal/pabrikan Produk dan/atau distributornya dan/atau dari Pihak Kedua sesuai ketentuan yang berlaku antara Pihak Kedua dengan principal/pabrikan dan/atau distributor Produk tersebut.
9. Pihak Kedua bertanggung jawab akan store management di situs Pihak Pertama, termasuk memastikan barang terkirim tepat waktu dalam kondisi yang baik, respon cepat ke pembeli melalui customer chat, dan memastikan kepuasan pembeli.
Pasal 2
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
1. Pihak Kedua sepakat untuk menjual Produk melalui situs Pihak Pertama.
2. Penjualan atas Produk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai aturan yang ditetapkan oleh Pihak Pertama dari waktu kewaktu dan Pihak Kedua wajib untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam aturan yang ditetapkan tersebut.
3. Penjualan atas Produk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak Perjanjian ini ditandatangani.
4. Pihak Kedua berhak atas pembayaran setiap penjualan Produk yang dilakukan melalui situs milik Pihak Pertama dari payment gateway yang digunakan pada XxxxxxxxxXxxx.XX.
5. Pihak Kedua telah memahami dan menyetujui bahwa pembayaran pada pelaksanaan Perjanjian ini menggunakan payment gateway dan Pihak Kedua akan mengirimkan tagihan/laporan penjualan dan menerima pembayaran dari payment gateway, dan tidak akan mengajukan tuntutan apapun kepada PT Datascrip terkait pelaksanaan pembayaran dengan payment gateway tersebut
6. Prosedur pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Pihak Pertama dan/atau perusahaan payment gateway yang digunakan oleh Pihak Pertama, yang akan disampaikan secara tertulis tersendiri atau dicantumkan dalam akun / situs XxxxxxxxxXxxx.XX dari waktu ke waktu, yang menjadi satu kesatuan dengan Perjanjian ini.
Pasal 3
JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJASAMA
1. Perjanjian Kerjasama berlaku efektif terhitung sejak ditandangani oleh Para Pihak yaitu pada tanggal ………….… (…………..…..) dan berakhir setelah ada pemberitahuan 30 hari kalender sebelumnya dari salah satu Pihak kepada Pihak yang lain dalam Perjanjian ini.
2. Perjanjian ini dapat diakhiri secara sepihak oleh salah satu Pihak dengan adanya pemberitahuan tertulis sebelumnya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari , apabila terjadi pelanggaran dan tidak terpenuhinya program kerjasama seperti tercantum dalam Pasal (1) sehingga merugikan salah satu Pihak.
3. Apabila dengan berakhirnya Perjanjian ini masih terdapat hak dan kewajiban yang belum terselesaikan oleh masing-masing Pihak, maka masing-masing Pihak diwajibkan untuk menyelesaikan kewajibannya tersebut maksimal dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya Perjanjian ini dengan itikad baik.
4. Para Xxxxx sepakat untuk mengesampingkan keberlakuan Pasal 1266 Kitab Undang- undang Hukum Perdata, sejauh mengenai persyaratan pemutusan Perjanjian Kerjasama harus dimintakan ke pengadilan.
5. Pengakhiran Perjanjian ini tidak dapat diartikan sebagai penghapusan hak dan kewajiban yang timbul sebelum tanggal efektif pengakhiran Perjanjian
Pasal 4 PENGAKHIRAN PERJANJIAN
1. Pengakhiran Perjanjian dapat dilakukan apabila terjadi peristiwa-peristiwa sebagai berikut:
a. apabila salah satu Pihak dikenakan putusan Pengadilan atau dinyatakan pailit berdasarkan suatu keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan tetap (inkracht van gewijsde) atau telah dilaksanakannya suatu rapat dengan tujuan mempertimbangkan suatu keputusan atau langkah-langkah lain yang diambil untuk mengakhiri kegiatan usaha dari salah satu Pihak;
b. salah satu Pihak wanprestasi terhadap Pihak lainnya berdasarkan Perjanjian ini, maka Pihak yang dilanggar akan mengirimkan Surat Pemberitahuan dengan menyebutkan detail-detail pelanggaran dan usaha-usaha yang harus dilakukan oleh pihak yang melanggar, apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja Pihak yang dilanggar tidak mendapatkan tanggapan dan usaha untuk memperbaiki kerugian tersebut maka Pihak yang dilanggar berhak mengakhiri Perjanjian ini dengan mengirimkan Surat Pengakhiran Perjanjian selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari sebelum berakhirnya Perjanjian.
c. Jangka waktu Perjanjian berakhir
2. Pengakhiran Perjanjian tidak mengurangi hak-hak atau kewajiban-kewajiban dari atau yang berkenan dengan salah satu Pihak yang telah timbul sebelum tanggal terjadinya pengakhiran Perjanjian ini.
3. Dengan adanya pengakhiran Perjanjian oleh sebab apapun, Para Pihak sepakat mengesampingkan dan melepaskan berlakunya ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata Indonesia sehingga pengakhiran tidak perlu dimintakan kepada hakim.
Pasal 5 PERNYATAAN DAN JAMINAN
Para Pihak dengan ini secara tegas menyatakan dan menjamin mengenai kebenaran dan hal- hal sebagai berikut:
1. Masing-masing Pihak adalah perusahaan perseroan terbatas atau badan hukum atau badan usaha lainnya yang didirikan dan tunduk pada ketentuan yang berlaku di yurisdiksinya, dan mempunyai seluruh kewenangan yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usahanya yang dilakukan sekarang dan mempunyai kekuasaan dan kewenangan penuh untuk mengadakan dan melaksanakan seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan untuk melaksanakan transaksi yang ditentukan di dalamnya.
2. Masing-masing Pihak telah memperoleh persetujuan-persetujuan untuk menandatangani Perjanjian dan/atau dokumen-dokumen lainnya yang terkait.
3. Penandatanganan Perjanjian dan/atau dokumen-dokumen lainnya sehubungan dengan Perjanjian ini tidak akan bertentangan dan/atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perjanjian-perjanjian lain yang telah dibuat dan ditandatangani oleh masing-masing Pihak dengan Pihak Ketiga.
4. Para Pihak akan mensyaratkan para pegawainya untuk memelihara reputasi yang baik dari Pihak lainnya dan akan melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini dengan jujur dan tunduk serta patuh kepada permintaan, kebijakan, pedoman-pedoman, standar etika, dan peraturan mengenai benturan kepentingan dari Para Pihak.
5. Pihak Kedua menjamin bahwa Pihak Kedua adalah pemegang hak yang sah menurut hukum distribusi Produk yang dipasarkannya dan memiliki segala perijinan yang diperlukan untuk kegiatan usahanya.
6. Pihak Kedua membebaskan Pihak Pertama dari segala tuntutan yang berhubungan dengan perijinan serta hak distribusi Produk sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) di atas.
7. Perjanjian ini menimbulkan hak dan kewajiban yang sah dan mengikat Para Pihak yang dapat dilaksanakan sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku.
Pasal 6
BIAYA DAN PEMBAYARAN
Pihak Kedua sepakat mematuhi ketentuan biaya dan pembayaran yang ditentukan oleh Pihak Pertama yang akan disampaikan dari waktu ke waktu dalam bentuk tertulis kepada Pihak Kedua atau dicantumkan dalam website XxxxxxxxxXxxx.XX yang menjadi satu kesatuan dengan Perjanjian. Untuk pertama kali, ketentuan biaya sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 Perjanjian ini.
Pasal 7
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Para Pihak paham dan sepakat bahwa Perjanjian ini dibuat, dilaksanakan dan ditafsirkan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia sehingga dalam pelaksaannya Perjanjian ini tunduk dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
2. Dalam hal terjadi perselisihan-perselisihan antara Para Pihak yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan berupaya dengan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
3. Jika perselisihan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut secara Hukum di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Pasal 8 KORESPONDENSI
Dalam pelaksanaan Perjanjian ini, setiap pemberitahuan, surat-menyurat, permintaan dan informasi lain dalam kaitannya dengan Perjanjian ini (“Pemberitahuan”) wajib dibuat secara tertulis dan dikirimkan melalui E-mail, pengiriman kurir, atau pos dengan ditujukan ke alamat sebagai berikut :
Pihak Pertama
Nama Bagian : XxxxxxxxxXxxx.XX
Telpon/Ext : 021 – 6544515 / 6544811-13 ext.8958
Up. / Attention : Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx
Jabatan : Manager XxxxxxxxxXxxx.XX
Pihak Kedua
Nama Bagian :
Telpon/Ext :
Email :
Up. / Attention :
Jabatan :
Pasal 9
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
1. Dalam hal salah satu Pihak terhalang atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya secara sempurna menurut Perjanjian ini disebabkan karena adanya keadaan kahar (force majeure), yang secara signifikan mempengaruhi jalannya usaha Para Pihak akibat hal-hal di luar kekuasaannya, termasuk namun tidak terbatas karena kejadian peperangan, huru- hara, kegaduhan sosial, bencana alam, epidemi, kebakaran, banjir, terorisme, pemogokan nasional, atau perubahan kebijakan Pemerintah, maka Pihak yang mengalami keadaan kahar tersebut wajib memberitahukan kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak terjadinya peristiwa tersebut.
2. Apabila Pihak yang mengalami keadaan kahar (force majeure) tersebut lalai untuk memberitahukan kepada Xxxxx lainnya dalam kurun waktu yang telah disebutkan pada ayat (1), maka seluruh kerugian, resiko dan konsekuensi yang mungkin timbul menjadi beban dan tanggung jawab Pihak yang mengalami keadaan kahar (force majeure) tersebut.
3. Dalam hal keadaan kahar (force majeure) terjadi terus menerus, maka Para Pihak akan merundingkan kembali status Perjanjian ini untuk diteruskan pada waktu tertentu atau menghentikan Perjanjian ini.
4. Para Xxxxx sepakat bahwa untuk menghilangkan keraguan Para Pihak, Para Pihak sepakat menyatakan bahwa kewajiban pembayaran tidak termasuk dalam kewajiban yang dapat ditunda atau dihilangkan dalam pasal keadaan kahar (Force Majeure) ini. Kewajiban pembayaran tetap harus dilakukan sesuai ketentuan dalam Perjanjian dan/atau lampiran Perjanjian ini.
Pasal 10 KERAHASIAAN
1. Masing-masing Pihak wajib menjaga, dan harus memastikan agar pejabat dan karyawannya menjaga kerahasiaan persyaratan dan ketentuan serta data terkait dengan Perjanjian ini dan oleh karenanya wajib memastikan bahwa pejabat maupun karyawannya tidak mengungkapkan ketentuan dan persyaratan serta data tersebut kepada Pihak lain tanpa mendapat persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak dalam Perjanjian ini kecuali disyaratkan secara lain oleh hukum dan/atau perintah pengadilan.
2. Masing-masing Pihak wajib, dan harus memastikan agar pejabat maupun karyawannya menjaga kerahasiaan semua informasi berkenaan dengan Konsumen atau informasi lainnya berkenaan dengan Pihak lain yang diperolehnya dalam rangka Perjanjian ini dan tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak pemilik informasi. Dilarang untuk (i) membocorkan atau mengungkapkan informasi-informasi tersebut kepada pihak lainnya kecuali disyaratkan secara lain oleh hukum dan/atau perintah pengadilan; dan (ii) menggunakan informasi tersebut untuk maksud lain selain untuk atau dalam rangka pelaksanaan Perjanjian ini.
3. Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal ini tetap mengikat Para Pihak meskipun Perjanjian ini berakhir.
4. Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan-ketentuan yang disebutkan dalam pasal ini, Pihak yang melakukan pelanggaran dapat dituntut sesuai hukum yang berlaku baik secara pidana maupun perdata.
Pasal 11
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Para Pihak dilarang untuk menggunakan hak atas kekayaan intelektual dari Pihak lain dalam Perjanjian ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
Pasal 12 KETENTUAN LAIN
1. Perjanjian ini bersifat final dan mencakup seluruh kesepakatan dan kesepahaman antara Para Pihak yang terangkum dalam Perjanjian ini, serta menggantikan seluruh kesepakatan dan kesepahaman lain yang telah disepakati Para Pihak sebelum tanggal penandatanganan Perjanjian ini, baik secara tertulis maupun secara lisan.
2. Semua lampiran naskah Perjanjian ini yang dibubuhi tanda tangan dari wakil-wakil yang sah dari masing-masing Pihak adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.
3. Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur, setiap perubahan, penambahan, dan amandemen dari Perjanjian ini akan diatur dalam suatu addendum yang dibuat secara tertulis, ditandatangani, dan disetujui oleh Para Pihak, dan akan menjadi satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
4. Lampiran-lampiran dari Perjanjian ini (apabila ada) merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan serta mempunyai kekuatan hukum yang sama serta mengikat seperti halnya pasal-pasal lain dari Perjanjian ini. Dalam hal terjadi perbedaan antara lampiran dan Perjanjian, maka yang hal-hal yang tercantum dalam Perjanjian adalah yang berlaku dan mengikat Para Pihak.
5. Para Pihak menjamin bahwa pihak – pihak yang menandatangani Perjanjian ini memiliki kewenangan dan masing-masing Pihak mempunyai kekuasaan dan kewenangan berdasarkan hukum untuk mengikatkan diri dan melaksanakan segala hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini serta lampiran dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan Perjanjian ini. Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan memberikan bukti sahnya mengenai hal ini apabila diminta oleh Xxxxx yang lain.
6. Jika dikarenakan satu dan lain hal terdapat ketentuan dalam Perjanjian ini yang menjadi tidak dapat dilaksanakan, batal atau tidak sah, maka tidak akan mempengaruhi keberlakuan ketentuan-ketentuan lainnya yang sah dalam Perjanjian ini dan akan tetap berlaku dan mengikat untuk dilaksanakan oleh Para Pihak.
Pasal 13 PENUTUP
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam rangkap 2 (dua) asli, yang keduanya dibubuhi materai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama serta mengikat Para Pihak.
Pihak Pertama PT Datascrip | Pihak Kedua PT |
Lampiran 1 DAFTAR PRODUK
Para Xxxxx sepakat menentukan daftar Produk sebagai berikut :
No. | Merek*) | Kategori Produk**) | Keterangan |
*)Wajib diisi sesuai dengan merek produk
**)Wajib diisi dengan kategori produk (dapat lihat di xxxxx://xxxxxxxxxxxxx.xx)
Xxxxxxxx 0 XXXXX
Xxxxx Kedua sepakat dikenakan biaya sebagai berikut :
No. | Uraian | Jumlah | Keterangan |
1. | Biaya Transaksi adalah biaya yang dikenakan pada setiap transaksi penjualan yang terjadi melalui XxxxxxxxxXxxx.XX | 2% | Pembayaran Biaya Transaksi dilakukan dengan langsung memotong hasil penjualan Produk sejumlah Biaya Transaksi yang telah disepakati |
2. | Biaya Penarikan Dana / Biaya Pencairan Dana adalah biaya yang dikenakan pada setiap penarikan dana atau pencairan dana hasil penjualan yang dilakukan Pihak Kedua di XxxxxxxxxXxxx.XX | Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) | Pembayaran Biaya Penarikan Dana / Biaya Pencairan Dana dilakukan dengan memotong otomatis saldo dana hasil penjualan sejumlah biaya yang disepakati pada saat penarikan dana / pencairan dana |
Jakarta,
Pihak Pertama Pihak Kedua
PT Datascrip PT
materai
PROSEDUR PENCAIRAN SALDO PENJUALAN DI XXXXXXXXXXXXX.XX
Prosedur pencairan saldo penjualan PIHAK KEDUA atau Seller sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 6 Perjanjian Kerjasama XXXXXXXXXXXXX.XX, sebagai berikut :
1) Penarikan hasil penjualan atau penarikan saldo Seller dapat dilakukan perminggu atau perbulan dimana pengaturan waktu penarikan saldo dapat diatur didalam akun Seller masing – masing.
2) Seller yang memilih penarikan saldo perminggu dapat memilih hari penarikan Senin – Minggu, namun apabila penarikan diatur dihari Sabtu atau Minggu maka proses approval dan pencairan dana akan dilakukan pada hari dan jam kerja (Senin – Jumat; 08.00 – 17.00 WIB).
3) Seller yang memilih penarikan saldo perbulan dapat memilih tanggal penarikan 1 - 31, namun apabila penarikan diatur ditanggal tertentu yang kemudian jatuh pada akhir pekan atau hari libur maka proses approval dan pencairan dana akan dilakukan pada hari dan jam kerja (Senin – Jumat; 08.00 – 17.00 WIB).
4) Seller dapat melakukan penarikan saldo setelah status proses pengiriman barang sudah benar – benar selesai atau customer telah mengkonfirmasi penerimaan barang kiriman dari Seller.
5) Saldo minimum yang dapat ditarik oleh Seller adalah Rp. 15.000,00 , jika saldo kurang dari Rp. 15.000,00 maka Seller tidak dapat menarik saldonya.
6) Seller melakukan penarikan saldonya secara sekaligus dalam satu kali penarikan, tidak dapat melakukan penarikan secara sebagian. Contoh : Seller A memiliki saldo sebesar Rp. 1.000.000,00 dan akan melakukan penarikan pada tanggal 31 September 2021, maka saldo yang akan dicairkan adalah sebesar Rp. 1.000.000,00 tidak bisa Rp. 500.000,00 dulu
7) Biaya transaksi penarikan sebesar Rp. 5.000,00 akan memotong otomatis saldo dana yang akan ditarik.
Demikian Prosedur pencairan saldo penjualan di XXXXXXXXXXXXX.XX ini dibuat dan dapat berubah sewaktu – waktu.
Jakarta,
PT. Datascrip,