DAFTAR ISI
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PEMERINTAH
DINAS PEMADAM KEBAKARAN
KABUPATEN BOGOR 2020
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
Daftar Isi………………………………………………………………………………. | 1 | |
Xxxx Xxxxantar……………………………………………………………………… | 2 | |
Bab I | Pendahuluan | |
1.1 Latar Belakang……………………………………………………… | 3 | |
1.2 Tugas dan fungsi…………………………………………………… | 4 | |
1.3 Struktur Organisasi…………………………………………….. | 6 | |
1.4 Sumber Daya Manusia | 8 | |
1.5 Isu –isu Strategis | 12 | |
Bab II | Perencanaan Kinerja | |
2.1 Perencanaan Strategis…………………………………………. | 13 | |
2.2 Penetapan Kinerja………………………………………………. | 14 | |
2.3 Cascanding Pencapaian Indikator Kinerja (IKU)………… | 15 | |
2.4 Alokasi Anggaran…………………………………………………. | 16 | |
Bab III | Akuntabilitas Kinerja | |
3.1 Capaian KinerjaAnggaran……………………………………… | 17 | |
3.2 Realisasi Anggaran………………………………………………… | 24 | |
Bab IV | Penutup | |
4.1 Kesimpulan…………………………………………………………. | 26 | |
4.2 Rekomendasi……………………………………………………….. | 26 | |
4.3 Tindak Lanjut……………………………………………………… | 27 |
KATA PENGANTAR
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden No. 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja sebagai perwujudan kewajiban untuk mempertanggung- jawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
Laporan kinerja ini merupakan bentuk pertanggung-jawaban formal atas semua pelaksanaan program dan kegiatan yang dilakukan oleh Dinas pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor yang telah ditetapkan dalam perjanjian kinerja 2020.
Laporan kinerja ini menyajikan capaian kinerja Dinas pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor tahun 2020 dan analisisnya, walaupun masih banyak kekurangan dalam penyusunan laporan kinerja ini, kami berharap laporan kinerja ini dapat digunakan seabagai bahan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja secara berkelanjutan, serta optimalisasi peran dan peningkatan efisiensi, efektivitas dan produktivitas kinerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor pada tahun- tahun selanjutnya, sehingga secara keseluruhan dapat mendukung kinerja Pemerintah Kabupaten Bogor pada umumnya.
Cibinong, Februari 2020 |
KEPALA DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BOGOR Drs. Ma’mur, X.Xx Nip. 196402061993031010 |
BAB I PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Penyusunan lakip tahun 2020 dimaksudkan untuk melaporkan secara transparan penggunaan seluruh sumber daya yang berkepentingan yang mencakup keseluruhan anggaran keuangan, waktu, dan tenaga/SDM yang digunakan dalam memenuhi pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya sesuai Inpres Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Pemerintah yang mewajibkan kepada setiap Instansi pemerintah mulai Pejabat Eselon IV, III dan II untuk mempertanggungjawabkannya.
Pencapaian tersebut disajikan berupa informasi mengenai pencapaian sasaran Rencana Strategis (Renstra), realisasi pencapaian indikator sasaran disertai dengan penjelasan yang memadai atas pencapaian kinerja dan pembandingan capaian indikator kinerja, dengan demikian, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor Tahun 2020 menjadi laporan keberhasilan / kegagalan penyelenggaraan organisasi dan telah disusun dan dikembangkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuannya dari laporan kinerja bagi dinas pemadam kebakaran kabupaten bogor :
1. menyampaikan pertanggung-jawaban kinerja kepada seluruh stakeholders.
2. merupakan sarana evaluasi atas pencapaian kinerja dinas pemadam kebakaran kabupaten bogor sebagai upaya untuk memperbaiki kinerja di masa mendatang.
1.2. TUGAS DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 67 Tahun 2016 Kabupaten Bogor tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pemadam Kebakaran merupakan perangkat daerah sebagai unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemadam kebakaran.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor mempunyai fungsi, sebagai berikut :
1. Perumusan kebijakan di bidang ketentraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran;
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang ketentraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran;
3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketentraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran;
4. Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.
Dinas Pemadam Kebakaran melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya, instansi vertikal yang ada didaerah, lembaga usaha, dan/atau pihak lain yang diperlukan pada tahap pra kebakaran dan pasca kebakaran.
Pada fungsi komando, Dinas Pemadam Kebakaran melaksanakan penanggulangan kebakaran dengan pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dari Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di daerah serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat kebakaran. Sedangkan pada fungsi pelaksana, Dinas Pemadam Kebakaran melaksanakan penanggulangan kebakaran secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada didaerah dengan memperhatikan
kebijakan penyelenggaraan penanggulangan kebakaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas Pemadam Kebakaran merupakan unsur pendukung penyelenggaran pemerintahan daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Adapun tugas Dinas Pemadam Kebakaran, antara lain :
1. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan kebakaran yang mencakup pencegahan kebakaran, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
2. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan kebakaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
3. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan kebakaran;
5. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan kebakaran kepada bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat kebakaran;
6. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang, barang dan bantuan lainnya;
7. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat;
8. Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
1.3. STRUKTUR ORGANISASI
Dinas Pemadam Kebakaran kabupaten bogor merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran, secara umum struktur organisasi Dinas Pemadam Kebakaran adalah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dibantu oleh Sekretaris Dinas yang membawahi 2 (dua) sub bagian, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bahaya Kebakaran, membawahi 2 (Dua) Kepala Seksi, Kepala Bidang Penanggulangan Kebakaran, membawahi 2 (dua) Kepala Seksi dan Kepala Bidang Data dan
Pengawasan Proteksi Bahaya Kebakaran, Sektor Pemadam Kebakaran, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Secara lengkap Struktur Organisasi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor, disajikan pada Gambar I.3.berikut ini
Gambar I.3
Struktur Organisasi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor
KEPALA DINAS Drs. XX'XXX, X.Xx
Pembina Tingkat I, IV/b Nip. 196402061993031010
SEKRETARIS XXXXX XXXXXX, SH, X.Xx
Pembina Tingkat I, IV/b Nip. 197201081997031006
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
SUB BAGIAN UMUM dan KEPEGAWAIAN
XXXX XXXXXXX, S.SOS
PenataTingkat I, III/d NIP.1966008311992032003
SUB BAGIAN KEUANGAN dan PROGRAM XXX. XXX XXXXXX XX, MKM
Pembina, IV/a NIP.196809011994032005
BIDANG PENCEGAHAN dan
KESIAPSIAGAAN BAHAYA KEBAKARAN
M. LUKMAN, SH PenataTingkat I, III/d
NIP. 196707061988031005
BIDANG PENANGGULANGANKEBAKARAN XXXX XXXXXXX, S.H, M.M
Pembina 1V/a
NIP. 196707061988031005
BIDANG
DATA INFORMASI dan PENGAWASAN SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN
Xxx. XXXX XXXXXX , MM
Pembina, IV/a
NIP. 196512111997031001
KASIPENYULUHAN dan PEMBINAAN XXXX XXXXXXXX, S.S, M.M Penata Nip.196707121989031007 | |
KASI PENGUATAN KAPASITAS ASMAN DILA, ST, X.Xx Pembina, IV/a NIP. 196707121989031007 |
KASI OPERASIONALPEMADAMAN XXXX XXXXX, S.Sos PenataTingkat I, III/d NIP. 197401052006041010 | |
KASI PENYELAMATAN dan PERTOLONGAN DARURAT XXXX XXXXXXXX. AMd PenataTingkat I, III/d NIP. 196407052008011012 |
KASI DATA INFORMASI XXX XXXXXXXXX PenataTingkat I, III/d NIP. 196305111985032008 | |
KASI PENGAWASAN SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN RIYANTO, SE PenataTingkat I, III/d NIP. 196207161987031009 |
KET:
: GarisIntruktif
1.4.
: GarisKoordinatif
UPT / SEKTOR PEMADAM
1.5. SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber Daya Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor.
Kondisi Umum Pegawai :
Jumlah personil di Dinas Pemadam Kebakaran sebanyak 52 orang PNS terdiri dari 13 orang adalah pejabat struktural, 39 orang pelaksana administrasi, anggota pemadam kebakaran non PNS 297 orang, pelaksana non PNS 28orang, Petugas Keamanan 6 orang dan petugas kebersihan sebanyak 10orang. Untuk selengkapnya dapat dilihat tabel berikut:
Tabel I.4
Jumlah Pegawai Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor
No. | PEGAWAI | Jumlah Orang | % |
1. | PNS | 52 | 16 |
2. | Anggota Pemadam Kebakaran Non PNS | 297 | 68 |
3. | Pelaksana Non PNS | 28 | 9 |
4. | Petugas Kemanan | 6 | 2 |
5. | Petugas Kebersihan | 10 | 5 |
JUMLAH | 393 | 100 |
a.Jumlah Pegawai yangMenduduki Jabatan dan Staf
Dari 52 orang PNS yang ada di Dinas Pemadam Kebakaran, pengisian formasi jabatan struktural di Dinas Pemadam Kebakaran sebanyak 13 orang, meliputi : 1orang pejabat Eselon II, 4 orang pejabat Xxxxxx XXX dan 8 orang pejabat Xxxxxx XX. Selengkapnya dapat dilihat tabel dibawah ini.
Tabel I.5
Jumlah pegawai Dinas Pemadam Kebakaran yang menduduki Jabatan dan Staf
N0. | Jabatan/Staf | Jumlah orang | % |
1. | Eselon II | 1 | 56 |
2. | Eselon III | 4 | 35 |
3. | Eselon IV | 8 | 9 |
Jumlah | 13 | 100 |
b.Jumlah Pegawai Berdasarkan Golongan/ Pangkat
Bilamana dilihat dari golongan/pangkat dari 52 pegawai yang ada, golongan IV sebanyak 5 orang (9%), golongan III sebanyak
19orang(35%),golonganII | sebanyak | 28 | orang |
(56%),dangolonganIsebanyak0 dilihattableberikut ini: | orang | (0%).Selengkapnya | dapat |
Tabel I.6.
Jumlah pegawai Dinas Pemadam Kebakaran berdasarkan Pangkat/Golongan
N0. | Pangkat/Golongan | Jumlah (orang) | % |
1. | Pembina Utama Muda (IV/c) | - | - |
2. | Pembina TK. I(IV/b) | 2 | 4 |
3. | Pembina (IV/a) | 3 | 6 |
4. | Penata TK.I(III/d) | 7 | 13 |
5. | Penata (III/c) | 1 | 2 |
6. | Penata Muda TK.I(III/b) | 8 | 15 |
7. | Penata Muda (III/a) | 3 | 6 |
8. | Pengatur TK.I(II/d) | 17 | 34 |
9. | Pengatur (II/c) | 7 | 13 |
10. | Pengatur Muda TK.I(II/b) | 3 | 6 |
11. | Pengatur Muda (II/a) | 1 | 2 |
12. | Juru Tk I(I/d) | 0 | 0 |
Jumlah | 52 | 100 |
c.Jumlah Pegawai Berdasarkan Pendidikan
Apabila dilihat dari tingkat Pendidikan pegawai Dinas Pemadam Kebakaran yang ada, maka status pendidikan dengan SLTA/SMK dan Strata 1 (S1) lebih mendominasi yaitu sebesar 59 %. Selengkapnya dapatdilihat tabel dibawah ini.
Tabel I.7.
Jumlah pegawaiDinas pemadam Kebakaran berdasarkan Pendidikan tahun 2020.
NO. | PENDIDIKAN | JUMLAH (ORANG) | % |
1. | Strata-2 (S2) | 6 | 11 |
2. | Strata-1 (S1) | 15 | 28 |
3. | Sarjana Muda/D3 | 1 | 2 |
4. | SLTA/SMK | 30 | 59 |
JUMLAH | 54 | 100 |
d.Jumlah Pegawai Berdasarkan Jenis Kesarjanaan
Apabila dilihat dari jenis kesarjanaan / disiplinilmu, terdapat 6 pegawai dengan tingkat strata-2 dengan 4 jenis disiplin ilmu,sedangkan strata-1 sebesar 13 pegawai yang terdiri dari 5 jenis disiplinilmu. Selengkapnya dapat dilihat tabel berikut.
Tabel I.8.
Jumlah Pegawai Dinas Pemadam Kebakaran berdasarkan Jenis Kesarjanaan
N0 | KESARJANAAN/DISIPLIN ILMU | JUMLAH (orang ) |
A. | MAGISTER | |
1. Ilmu Hukum | 1 | |
2. Magister Manajemen | 2 | |
3. Magister Sains | 2 | |
4. Magister Kesehatan Masyarakat | 1 | |
B. | SARJANA | |
1. Ilmu Pemerintahan | 5 | |
2. Sosial | 2 |
3. Ekonomi | 3 | |
4. Pendidikan Islam | 1 | |
5. Hukum | 2 | |
C. | SARJANA MUDA | 1 |
E. | UMUM | 32 |
Jumlah | 52 |
Tabel diatas menunjukkan bahwa berdasarkan klasifikasi kedisiplinan ilmu.
e.Jumlah Pegawai yang Mengikuti Diklat Penjenjangan di samping tingkat
pendidikan formal, pegawai juga mendapat pelatihan penjenjangan maupunnon penjenjangan. Dari 52 pegawai Dinas Pemadam Kebakaran terdapat 33%yang telah mengikuti penjenjangan Diklat PIM III atau sejenisnya, sedangkan jenis penjenjangan PIM IV atau sejenisnya sebesar 58 %. Selengkapnya dapat dilihat pada table.
Tabel II.6. M
Jumlah Pegawai Dinas Pemadam Kebakaran Yang Mengikuti Diklat Penjenjangan
N0 | Jabatan/Staf | Jumlah (orang ) | % |
1. | Diklat PIMII | 1 | 8 |
2. | Diklat PIMIII | 4 | 33 |
3. | Diklat PIMIV | 7 | 58 |
Jumlah | 12 | 100 |
1.6. ISU - ISU STRATEGIS
Berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017, Isu strategi adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan Pembangunan Daerah karena dampaknya yang signifikan bagi daerah dengan karakteristik bersifatpenting, mendasar, mendesak, berjangka menengah / panjang dan menentukan pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintah daerah di masa yang akan datang.
Dalam upaya meningkatkan fungsi dan kinerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor, maka diperlukan penentuan isu-isu strategis yang diharapkan menjadi landasan bagi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor dalam menyusun kebijakan, isu-isu strategis Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor yang diangkat dalam peraturan, yaitu :
1. Penurunan layanan Respon Time Penanggulangan kejadian kebakaran;
2. Pelaksanaan pemadaman dan pengendalian kebakaran;
3. Pelaksanaan Penyelamatan dan Evakuasi;
4. Pemberdayaan masyarakat / relawan kebakaran; dan
5. Layanan pendataan, inspeksi dan investigasi pasca kebakara
BAB II PERENCANAAN KINERJA
2.1. RENCANA STRATEGIS
Untuk mewujudkan Visi dan Misi Pembangunan Kabupaten Bogor sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor mengemban Misi Keempat yaitu Mewujudkan pembangunan daerah yang merata, berkeadilan, dan berkelanjutan;
Visi : “TERWUJUDNYA KABUPATEN BOGOR TERMAJU, NYAMAN DAN BERKEADABAN“
Misi :
1. Meningkatkan masyarakat yang berkualitas
2. Mewujudkan Perekonomian Daerah yang berdaya saing dan berkelanjutan
3. Mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik
4. Mewujudkanpembangunandaerahyangmerata,berkeadilan, dan berkelanjutan
5. Mewujudkan kesalehan sosial;
Tujuan:
Terwujudnya pembangunan Bogor yang berkelanjutan.
Sasaran:
Mengurangi Risiko bahaya kebakaran.
2.2. PENETAPAN KINERJA
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendaya-gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, Perjanjian kinerja adalah dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Penugasan tersebut sebagai wujud komitmen antara penerima amanah dan pemberi amanah atas kinerja terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang ada, agar terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya. Perjanjian Kinerja disusun dengan tujuan sebagai :
a. wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, trasparansi, dan kinerja aparatur
b. tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur
c. dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta pemberian penghargaan dan sanksi
d. dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan kinerja penerima amanah
e. Dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai. Perjanjian Kinerja Dinas Pemadam Kebakaran Kanupaten Bogor Tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel dibawah ini :
Tabel 2.2
Perjanjian Kinerja Dinas Pemadam Kebakaran Tahun 2020
NO. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1. | Peningkatan Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran | Cakupan Pelayanan Bencana Kebakaran Kab/Kota | 28,26% |
2. | Peningkatan Pelayanan Pencegahan dan | - Persentase kapasitas Masyarakat dan Petugas Pemadam Kebakaran | 16,67% |
Kesiapsiagaan Kebakaran. | |||
3. | Peningkatan Pengelolaan Data Pengendalian Proteksi Kebakaran | - Persentase Pengawasan dan Proteksi Kebakaran | 15,00% |
2.3. CASCADING PENCAPAIAN INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU)
Dalam menentukan target dan pencapaian realisasi indikator kinerja Dinas Pemadam Kebakaran, seperti pada Tabel 2 .2 diatas, setiap Unit Kerja Eselon II mempunyai peran masing-masing setiap unit kerja seperti rincian pada Tabel 2.3 dibawah ini :
Tabel 2.3
Peranan Unit Kerja Eselon III terhadap Target dan Realisasi Capaian Kinerja Dinas Pemadam KebakaranKabupaten Bogor
Sasaran Strategis | Program | Indikator Kinerja | Target | Bidang PK | Bidang PKBK | Bidang Datin dan Proteksi |
Peningkatan Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran | Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran | Tingkat Waktu tanggap (respon time rate) daerah layanan wilayah manajemen kebakaran (WMK) | 15 menit | ✓ | - | |
Cakupan Pelayanan Bencana Kebakaran Kab/Kota | 49.22 | ✓ | ✓ | - | ||
Peningkatan Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsigaan Bahaya Kebakaran | Pencegahan dan Kesiapsigaan Bahaya Kebakaran | Persentase kapasitas Masyarakat dan Petugas Pemadam Kebakaran | 0.04 | - | ✓ | - |
Persentase Anggota Pemadam Kebakaran Bersertifikasi | 31.33 | - | ✓ | - | ||
Peningkatan Pengelolaan Data Pengendalian Proteksi Kebakaran | Pengelolaan Data Pengendalian Proteksi Kebakaran | Persentase Pengawasan dan Proteksi Kebakaran | 15.00 | - | - | ✓ |
Selanjutnya indikator kinerja Eselon III dijabarkan ke dalam indikator kinerja Eselon IV dibawahnya dan sampai kepada individu. Penjabaran indikator kinerja ini akan mempermudah penilaian atas capaian yang dihasilkan dari masing-masing pegawai dalam pencapaian tujuan organisasi.
2.4. ALOKASI ANGGARAN
Untuk mencapai sasaran dan target kinerja yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja tahun 2020, pembiayaan pelaksanaan kegiatan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor dialokasi dalam APBD 2020 sebesar Rp. 00.000.000.000,- (Lima Puluh Lima Milyar Tujuh Ratus Empat puluh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Enam Rupiah), Anggaran tersebut dialokasikan ke dalam 3 (Tiga) Program, yaitu :
1. Program Pencegahan dan Kesiapsiagaan Penanganan Kebakaran.
2. Program Pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran.
3. Program Pengelolaan Data informasi dan Pengawasan Proteksi Kebakaran
Alokasi anggaran berdasarkan program tersebut diatas secara rinci dapat dilihat pada Tabel 2.4 dibawah ini :
Tabel 2.4
Alokasi Anggaran Program Dinas Pemadam Kebakaran Tahun 2020
No. | Program | Pagu Anggaran Rp. |
1. | Program Pencegahan dan Kesiapsiagaan Penanganan Kebakaran. | 1.435.438.150.- |
2. | Program Pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran. | 00.000.000.000.- |
3. | Program Pengelolaan Data informasi dan Pengawasan Proteksi Kebakaran. | 1.165.516.050.- |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
3.1 Capaian Kinerja Organisasi
Capaian kinerja organisasi diukur dengan cara membandingkan antara kinerja yang dihasilkan dengan kinerja yang diharapkan. Dalam hal ini, capaian kinerja diukur dari Perjanjian Kinerja yang memuat sasaran strategis dan indikator kinerha utama dengan hasil capaian selama satu tahun, dengan capaian kinerja sebagai berikut :
3.1 .Perbandingan antara Target dan Realisasi Kinerja tahun ini Sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan Perubahan (RKT Perubahan) tahun 2020 telah ditetapkan 3 (tiga) sasaran strategis dan 4 (empat) indikator kinerja yang harus dicapai oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor.Rata- rata capaian kinerja sasaran berdasarkan indikator yang ditetapkan menunjukkan prosentase capaian kinerja pada Tabel 3.1 dibawah ini.
Tabel 3.1
Target dan Realiasasi Kinerja Tahun 2020
NO. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET | REALISASI | % | |
1. | Meningkatnya Pemahaman Petugas dan Masyarakat dalam Pencegahan, Penanggulangan dan Pengendalian Kebakaran | Persentase kapasitas masyarakat Siap Siaga Kebakaran | 0.04 | 11.49 | 82.07 | |
Persentase Anggota | 31.13 | 11.48 | 36.88 |
Pemadam Kebakaran Bersertifikasi | ||||||
2. | Meningkatnya Cakupan Pelayanan Kebakaran dan Penyelamatan | Cakupan Pelayanan Bencana Kebakaran Kabupaten dan Perbatasan | 49.22 | 47.69 | 96.89 | |
3. | Meningkatnya Proteksi dan Mitigasi Kebakaran | Persentase Bangunan yang Memiliki Proteksi Kebakaran | 15.00 | 14.67 | 97.80 |
3.2 Perbandingan antara Realisasi Kinerja serta Capaian Kinerja Tahun ini dengan Tahun lalu dan beberapa Tahun Terakhir dapat dilihat pada Tabel 3.2 dibawah ini.
Tabel 3.2
Perbandingan Target dan Realiasasi Kinerja Tahun 2019 dan Tahun 2020
NO. | SASARAN | INDFIKATOR KINERJA | TARGET | REALXXXXX | XXXXXAN | |||
2019 | 2020 | 2019 | 2020 | 2019 | 2020 | |||
1. | Meningkatnya Pemahaman Petugas dan Masyarakat dalam Pencegahan, Penanggulanga n dan Pengendalian Kebakaran | Persentase kapasitas masyarakat Siap Siaga Kebakaran | 11,67 | 0,04 | 9.08 | 11,49 | 77,81 | 82,07 |
Persentase Anggota Pemadam Kebakaran Bersertifikasi | 20,70 | 31,13 | - | 11,48 | - | 36,88 | ||
2. | Meningkatnya Cakupan Pelayanan Kebakaran dan Penyelamatan | Cakupan Pelayanan Bencana Kebakaran Kabupaten dan Perbatasan | 27.98 | 49,22 | 50.56 | 47,69 | 184,27 | 96,89 |
3. | Meningkatnya Proteksi dan Mitigasi Kebakaran | Persentase Bangunan yang Memiliki Proteksi Kebakaran | 10.00 | 15,00 | 10.00 | 14,67 | 100 | 97.80 |
3.3. Perbandingan antara Realisasi Kinerja Sampai dengan Tahun ini dengan Target Jangka Menengah yang terdapat dalam Dokumen Perencanaan Strategis Dinas Pemadam Kebakaran Untuk perbandingan data capaian kinerja.
Untuk perbandingan data capaian kinerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor dapat di lihat pada Tabel 3.3 dibawah ini.
Tabel 3.3
Target dan Realxxxxx Xxxxxxx Renstra 2018-2021
Tujuan | Indikator Kinerja | Satuan | Sasaran | |||||||
Target | Realisasi | |||||||||
2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | |||
Mengurangi Risiko bahaya kebakaran | Persentase kapasitas masyarakat Siap Siaga Kebakaran | % | - | 11,67 | 0.04 | 0.05 | - | 9.08 | 11.49 | - |
Persentase Anggota Pemadam Kebakaran Bersertifikasi | % | - | 20.70 | 31.13 | - | - | 11.48 | - |
Cakupan Pelayanan Bencana Kebakaran Kabupaten dan Perbatasan | % | - | 27.98 | 49.22 | 48.67 | - | 50.56 | 47.69 | - | |
Persentase Bangunan yang Memiliki Proteksi Kebakaran | % | - | 10.00 | 15.00 | 20.00 | - | 10.00 | 14.67 | - |
3.4. Perbandingan Realisasi Kinerja Tahun ini dengan Standar Nasional Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2012 mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM), bahwa ada 1 (satu) indikator Kinerja SPM yang dikerjakan oleh Dinas Pemadam Kebakaran yang dijabarkan pada Tabel 3.4. berikut ini :
Tabel 3.4.
Perbandingan Realisasi Kinerja Tahun ini dengan Standar Nasional.
NO. | INDIKATOR KINERJA | PERMENDAGRI 114 STANDAR PELAYANAN MINIMAL | PERJANJIANKINERJA TAHUN 2020 | ||||
TARGET | REALISASI | % | TARGET | REALISASI | % | ||
- Persentase kapasitas masyarakat siapsiaga kebakaran. | 0.04 | 11.49 | 82.07 | 16.67 | 98.08 | 23.89 | |
- Persentase anggota pemadam kebakaran bersertifikasi | 31.13 | 11.48 | 36.88 | - | - | - | |
- Cakupan Cakupan pelayanan bencana kebakaran kabupaten dan | 49.22 | 47.69 | 96.89 | 28.26 | 98.83 | 68.86 |
perbatasan | |||||||
- Persentase inspeksi pengawasan dan proteksi kebakaran | 15.00 | 14.67 | 97.80 | 15.00 | 99.17 | 49.29 |
Dari tabel diatas bahwa Dinas Pemadam Kebakaran telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal iniKementerian Dalam Negeri, hal ini juga didukung dengan Capaian Perjanjian Kinerja Dinas Tahun 2020.
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran di Kab./Kota bahwa Target SPM untuk Dinas Pemadam Kebakaran di Tahun 2020 yaitu Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran.
3.5. Analisis Penyebab Keberhasilan / Kegagalan atau Peningkatan / Penurunan Kinerja serta alternative solusi yang telah dilakukan
NO. | INDIKATOR KINERJA | TARGET | REALISASI | % |
1. 2. | Persentase kapasitas masyarakat siap siaga kebakaran. Persentase anggota pemadam kebakaran bersertifikasi | 0.04% 31,13% | 11.49 11.48 | 82.07 36.88 |
3. | Cakupan Cakupan pelayanan bencana kebakaran kabupaten dan perbatasan | 49.22% | 47.69 | 96.89 |
4. | Persentase inspeksi pengawasan dan proteksi kebakaran | 15% | 14,67 | 97.80 |
Analisis Penyebab Keberhasilan Target Dari 4 (empat) indikator kinerja, telah mencapai 100%, tercapainya indikator kinerja tersebut di dukung oleh capaian kinerja bidang, peran aktif dari masyarakat dalam menanggulangi kebakaran dan juga stakeholder terkait.Untuk mewujudkan capaian kinerja diatas di dukung oleh 3 Program dan 16 Kegiatan.
N0. | PROGRAM | KEGIATAN | ANGGARAN RP. | |
1. | Program Pencegahan dan Kesiapsiagaan Penanganan Kebakaran | 1. | Gladi dan Simulasi Wilayah Perbatasan | 0 |
2. | Pendidikan dan pelatihan pelayanan dasar kebakaran anggotan pemadam | 502.003.200.- | ||
3. | Pengenalan Dini bahaya kebakaran bagi pelajar | 0 | ||
4. | Penyelenggaraan Peningkatan kapasitas masyarakat dan ASN dalampenanggulangan | 0 | ||
5. | Pengembangan kapasitas organisasi dan partisipasi masyarakat siap siaga bahaya kebakaran | 812.810.950,- | ||
6. | Pembentukan dan penguatan desa/kelurahan siaga bahaya kebakaran | 120.624.000.- | ||
2. | Program Pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran. | |||
1. | Layanan pelaksanaan pemadam dan pengendalian kebakaran. | 00.000.000.000.- | ||
2. | Layanan pelaksanaan Penyelamatan dan evakuasi. | 2.256.327.000.- | ||
3,. | Penyediaan Petugas Pemadam kebakaran | 9.015.953.840.- | ||
4. | Layanan pendataan, inspeksi dan investigasi pasca kebakaran | 10.882.000.- | ||
5., | Pengiriman peserta lomba skill kompetisi pemadam kebakaran | 36.221.000.- |
Tingkat Nasional | ||||
6. | Penyelenggaraan Kesiapsiagaan Kebakaran. | 495.425.000.- | ||
7. | Penyelamatan dan Evakuasi korban non kebakaran | 4.933.677.100.- | ||
3. | Program Pengelolaan Data informasi dan Pengawasan Proteksi Kebakaran | 1. | Inspeksi Peralatan Proteksi Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Fasilitas Umum dan Bangunan Gedung | 740.643.900.- |
2. | Pengelolaan Data Informasi Penanganan Kebakaran | 424.872.150.- |
3.3 Realisasi Anggaran
Berdasarkan APBD Perubahan Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2020, diketahui bahwa total Anggaran Belanja Dinas Pemadam Kebakaran adalah sebesar Rp.00.000.000.000,- sedangkan untuk Realisasi Belanja sebesar Rp.00.000.000.000, Adapun akuntabilitas keuangan berdasarkan alokasi anggaran yang mendukung sasaran strategis diuraikan sebagai berikut :
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET | REALISASI | % | ANGGARAN |
Meningkatnya Pemahaman Petugas dan Masyarakat | Persentase kapasitas masyarakat siap siaga kebakaran. | 0.04 | 11.49 | 82.07 | 1.407.905.843 | |
dalam | ||||||
PencegahanP | ||||||
enanggulang | ||||||
an dan | ||||||
Pengendalian | ||||||
Kebakaran | ||||||
Persentase anggota pemadam | 31.13 | 11.48 | 36.88 | - |
kebakaran bersertifikasi | ||||||
Meningkatnya | Cakupan Cakupan pelayanan bencana kebakaran kabupaten dan perbatasan | 49.22 | 47.69 | 96.89 | 00.000.000.000. | |
Cakupan | ||||||
Pelayanan | ||||||
Kebakaran | ||||||
dan | ||||||
Penyelamata | ||||||
n | ||||||
Meningkatnya Proteksi dan Mitigasi Kebakaran | Persentase inspeksi pengawasan dan proteksi kebakaran | 15.00 | 14.67 | 97.80 | 1.155.891.830.- |
BAB IV PENUTUP
4.1. KESIMPULAN
Laporan kinerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor Tahun 2020 merupakan gambaran kinerja dari seluruh unit kerja di Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor termasuk evaluasi dan analisis terhadap kinerja pencapaian sasaran dan kegiatan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan selama tahun 2020. Dalam rencana kinerja tahun 2020 ditetapkan sebanyak 3 (tiga) sasaran strategis dan 4 (empat) indikator kinerja.
4.2. REKOMENDASI
Rekomendasi Berdasarkan hasil penilaian terhadap capaian kinerja Dinas Pemadam kebakaran dKabupaten Bogor Tahun 2020, diperlukan beberapa langkah tindak lanjut ke depan untuk meningkatkan dan mempertahankan capaian kinerja, antara lain :
a. Memanfaatkan Target Kinerja yang diperjanjikan untuk mengukur keberhasilan;
b. Memanfaatkan capaian Perjanjian Kinerja dalam pengarahan dan pengorganisasian kegiatan;
c. Memanfaatkan capaian IKU untuk penilaian kinerja;
d. Memanfaatkan hasil pengukuran IKU untuk pengendalian dan pemantauan kinerja secara berkala;
e. Menindaklanjuti hasil evaluasi program yang telah dilaksanakan untuk perbaikan kinerja.
4.3. TINDAK LANJUT
Kami menyadari bahwa kinerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Kabupaten Bogor ini masih belum sempurna, kami akan berupaya untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan manajemen kinerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor dengan melakukan :
• Perjanjian Kinerja sampai Eselon IV.
• Indikator Kinerja.
• Cascading Indikator Kinerja Utama.
• Kinerja yang bersifat outcome.
• Koordinasi dengan Dinas-dinas yang berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor.
Laporan Kinerja ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada seluruh pihak yang terkait, sehingga dapat meningkatkan kinerja pada periode berikutnya. Rekomendasi diatas diharapkan mendukung kebijakan terutama dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang lebih baik lagi ke depan.