NOTA KESEPAHAMAN ANTARA
NOTA KESEPAHAMAN ANTARA
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA PROVINSI BANTEN DENGAN
UNIVERSITAS XXXXXX XXXXX XXXXXXXXX BANTEN
Nomor :
Nomor :
Pada hari ini, Kamis tanggal Delapan belas bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas bertempat di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Banten, kami yang bertandatangan di bawah ini :
1. Xxx. X. Xxxx Xxxxxx, M.Pd : Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi
Banten, bertempat kedudukan di Jl. Xxxxx Xxxxxx Al Bantani Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Palima Kota Serang β Banten, dalam jabatannya tersebut bertindak untuk dan atas nama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Banten dan dengan demikian mewakili PEMERINTAH PROVINSI BANTEN, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Xxxx. Xx. X. Xxxxxx Xxxxxxx, M.Pd : Rektor Universitas Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Banten,
bertempat kedudukan di Xx. Xxxx Xxxxxxx Xx. 0, Xxxxxxxxx Xxxx Serang bertindak dalam jabatannya tersebut untuk dan atas nama Universitas Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Banten, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan institusi yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang kegiatan kebudayaan dan kepariwisataan di wilayah Provinsi Banten sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa PIHAK KEDUA merupakan institusi yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang pendidikan di wilayah Provinsi Banten sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
3. Bahwa mengingat..
3. Bahwa mengingat semakin pentingnya kebutuhan data dan informasi dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, maka PARA PIHAK berdasar kewenangan masing-masing memandang perlu untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi di bidang penelitian dan statistik.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut PARA PIHAK sepakat untuk membuat Nota Kesepahaman Kerjasama dan Koordinasi di Bidang penelitian dan Statistik dengan ketentuan sebagai berikut :
TUJUAN
Pasal 1
Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi di bidang penelitian dan statistik untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas masing-masing pihak.
RUANG LINGKUP KERJASAMA DAN KOORDINASI
Pasal 2
1. Kerjasama dan koordinasi di bidang penelitian dan statistik mencakup:
a) Pertukaran, perolehan, dan penyusunan data/informasi
b) Forum koordinasi data/informasi
c) Peningkatan kompetensi sumber daya manusia
2. Kerjasama dan koordinasi di bidang penelitian dan statistik sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman ini berlaku untuk satuan kerja di lingkungan PIHAK PERTAMA terkait dengan penyediaan data/informasi kepariwisataan dan PIHAK KEDUA terkait dengan penyediaan data/informasi pendapatan regional.
PERTUKARAN, PEROLEHAN, DAN PENYUSUNAN DATA/INFORMASI
Pasal 3
1. Kerjasama pertukaran dan atau perolehan data/informasi mencakup kegiatan:
a) Pertukaran dan atau perolehan data/informasi yang sudah tersedia;
b) Pertukaran dan atau perolehan data/informasi yang sudah tersedia namun masih memerlukan proses pengolahan lebih lanjut;
c) Penyusunan data/informasi yang belum tersedia pada masing-masing pihak dan memerlukan pemrosesan seperti pengumpulan, penelitian, dan pengolahan data;
d) Pertukaran data/informasi dilakukan melalui media yang disepakati kedua belah pihak.
2. Pemenuhan kebutuhan data/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dilakukan melalui perjanjian kerjasama antara wakil PIHAK PERTAMA dan wakil PIHAK KEDUA yang penganggarannya dibebankan kepada pihak yang mengusulkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
FORUM KOORDINASI DATA/INFORMASI
Pasal 4
1. Forum koordinasi data/informasi diperlukan dalam rangka meningkatkan kualitas data/informasi sesuai dengan bidang tugas masing-masing pihak.
2. Kegiatan pada ayat (1) tersebut di atas dapat dilakukan dalam bentuk forum diskusi baik secara berkala maupun insidentil.
PENINGKATAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
Pasal 5
Dalam rangka peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang statistik dapat dilakukan kerjasama dan koordinasi yang mencakup antara lain kegiatan latihan bersama, seminar, dan sosialisasi di bidang penelitian dan statistik.
KERAHASIAAN DAN PENGGUNAAN DATA/INFORMASI
Pasal 6
1. PARA PIHAK bertanggung jawab atas kerahasiaan, penggunaan, dan keamanan data/informasi yang diperoleh berdasarkan Nota Kesepahaman ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. PARA PIHAK menyebutkan sumber data dalam penggunaan data/informasi yang diperoleh dari PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA.
MASA BERLAKU
Pasal 7
Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang atas persetujuan PARA PIHAK.
LAIN-LAIN
Pasal 8
Perubahan dan atau hal-hal yang belum diaturdalam Nota Kesepahaman ini diatur lebih lanjut dalam addendum yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.
PENUTUP
Pasal 9
Nota Kesepahaman ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK di Serang pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tersebut di atas, dan dibuat rangkap 3 (tiga), masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, 2 (dua) diantaranya bermaterai cukup untuk keperluan masing-masing pihak.
Ditetapkan di : Serang Pada tanggal :
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Banten
Rektor Universitas Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Banten