Syarat dan Ketentuan
Syarat dan Ketentuan
Layanan UOB Personal Internet Banking (UOB PIB)
Syarat dan Ketentuan Umum Layanan UOB PIB ini (berikut semua lampiran, dan atau perubahannya dan atau pembaharuannya selanjutnya disebut sebagai “SKU UOB PIB”) merupakan perjanjian yang mengatur mengenai syarat dan ketentuan serta hak dan kewajiban yang berlaku dan mengikat bagi PT Bank UOB Indonesia, sebuah perusahaan perbankan yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, berkedudukan di Jakarta, yang meliputi kantor pusat dan kantor cabang, serta kantor lainnya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PT Bank UOB Indonesia (“Bank”) selaku penyedia layanan internet banking, dengan nasabah yang bertindak selaku diri sendiri sebagai pengguna layanan internet banking dari Bank (selanjutnya disebut sebagai “Nasabah”).
Pasal 1 Definisi
Sepanjang konteks kalimatnya tidak menentukan lain, istilah atau definisi dengan huruf awal capital dalam SKU UOB PIB ini memiliki arti sebagai berikut :
1. “UOB PIB” adalah layanan elektronik perbankan yang disediakan oleh Bank yang dapat digunakan oleh Nasabah untuk mengakses Rekening dan melakukan Transaksi perbankan atas Rekening melalui jaringan internet.
2. “Rekening” adalah seluruh rekening giro atau tabungan atau jenis rekening lainnya milik Nasabah yang ada pada Bank yang terdaftar dalam 1 (satu) nomor induk (CIF/Customer Information File) yang dapat diakses dengan layanan elektronik yang disediakan Bank.
3. “CIF atau Customer Information File” adalah suatu file di sistem Bank yang menyimpan seluruh informasi dan data Nasabah yang memiliki rekening di Bank termasuk tabungan, deposito, giro, kartu kredit dan fasilitas kredit.
4. “Transaksi” adalah setiap jenis fitur layanan yang saat ini berlaku atau yang akan ditentukan kemudian oleh Bank, yang dapat dilakukan melalui UOB PIB antara lain mencakup :
i. Transaksi Finansial, adalah transaksi yang mendebit Rekening Nasabah seperti namun tidak terbatas pada layanan pembayaran tagihan, transfer dana, penempatan deposito tanpa bilyet, dll.
ii. Transaksi Non Finansial, seperti namun tidak terbatas pada layanan informasi saldo rekening dan kartu kredit, informasi kurs, aktivasi kartu kredit, dll.
5. “Kode Keamanan” adalah User ID, Password, OTP yang diterima melalui SMS Token, yang diberikan oleh pihak Bank yang memungkinkan Nasabah mengakses Rekening dan bertransaksi melalui UOB PIB.
6. “User ID” adalah identitas yang dimiliki oleh setiap Nasabah yang terdiri dari serangkaian huruf dan angka yang harus dicantumkan atau diinput dalam setiap penggunaan layanan UOB PIB.
7. “Password” adalah nomor identifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Nasabah serta harus diinput pada saat menggunakan layanan UOB PIB.
8. “One Time Password” atau “OTP” adalah kata sandi yang bersifat dinamis yang berlaku untuk 1 (satu) kali Transaksi, yang dikirimkan melalui Short Message Service (“SMS”) ke nomor telephone seluler
Nasabah yang telah terdaftar dalam sistem Bank, sebagai otentikasi transaksi finansial dan non finansial yang dilakukan nasabah melalui UOB PIB.
9. “Hari Kerja” adalah hari dimana Bank buka dan mengoperasikan layanan perbankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku di Bank.
10. “Instruksi” adalah perintah yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank melalui UOB PIB sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang belaku di Bank.
Pasal 2 Kode Keamanan
1. Nasabah wajib menjaga kerahasiaan Kode Keamanan dengan baik dan benar. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko dan kerugian yang timbul sehubungan dengan kelalaian atau kehilangan dan atau kesengajaan dalam memelihara kerahasiaan Kode Keamanan yang menyebabkan Kode Keamanan tersebut diketahui oleh pihak lain baik secara sengaja maupun tidak sengaja, dan dengan demikian, Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tanggung jawab, gugatan, dan tuntutan sehubungan dengan diketahuinya Kode Keamanan tersebut oleh pihak lain.
2. Nasabah wajib segera memberitahukan kepada Bank, apabila Nasabah mencurigai adanya pihak lain yang dapat mengakses dan menggunakan Kode Keamanan milik Nasabah, agar Bank dapat melakukan tindakan/langkah-langkah yang dianggap perlu untuk keamanan Nasabah.
3. Nasabah tetap bertanggung jawab terhadap segala risiko dan kerugian yang timbul atas pelaksanaan Instruksi, termasuk apabila Instruksi dijalankan sebagai akibat diketahuinya dan digunakannya Kode Keamanan oleh pihak lain, sampai dengan Bank menerima pemberitahuan resmi dari Nasabah untuk melakukan pemblokiran User ID dan/atau kartu debit dan/atau Rekening, melalui media-media yang disediakan oleh Bank.
4. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua Instruksi yang dilakukan dengan menggunakan Kode Keamanan, baik yang asli maupun tidak, setelah Instruksi tersebut diotorisasi oleh Bank karena telah menggunakan Kode Keamanan yang benar.
5. Atas kebijakannya sendiri, Bank akan menerima Instruksi yang diyakini berasal dari Nasabah karena telah melalui proses otentikasi dan verifikasi Kode Keamanan yang benar. Bank tidak berkewajiban untuk memeriksa/memverifikasi identitas pemberi Instruksi. Seluruh Transaksi yang dijalankan oleh Bank berdasakan Instruksi sepenuhnya mengikat Nasabah.
6. Karena sebab apapun juga, Bank setiap saat dan sewaktu-waktu berhak untuk mencabut dan/atau menonaktifkan Kode Keamanan tanpa pemberitahuan dan/atau persetujuan terlebih dahulu kepada Nasabah. Beberapa sebab Bank mencabut dan/atau menonaktifkan Kode Keamanan antara lain: penyerahan underlying document untuk transaksi mata uang asing yang belum dipenuhi nasabah dalam periode yang diminta, adanya indikasi fraud terhadap rekening, dll.
7. Untuk keamanan bertransaksi melalui internet, Nasabah dianjurkan untuk melakukan penggantian Password secara berkala dan tidak dibuat dalam bentuk nomor/angka yang mudah diketahui oleh orang lain.
Pasal 3
Biaya dan Kuasa Debet Rekening
1. Nasabah berkewajiban membayar kepada Bank semua biaya yang timbul akibat penggunaan UOB PIB, yang mencakup antara lain biaya-biaya Transaksi, dan biaya-biaya lainnya, yang dari waktu ke waktu akan ditampilkan dalam situs UOB PIB.
2. Seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan penggunaan layanan UOB PIB akan didebet secara langsung oleh Bank dari Rekening Nasabah dan Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening untuk pembayaran biaya-biaya terkait Transaksi dan penggunaan layanan UOB PIB. Kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank untuk pendebetan ini, tidak dapat ditarik kembali, dicabut, dan/atau tidak akan berakhir dikarenakan sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau dikarenakan sebab apapun juga.
3. Bank berhak atas pertimbangannya sendiri mengubah, menambah, atau membebankan masing- masing biaya yang digunakan di UOB PIB dan untuk setiap perubahan dan penambahan biaya akan diberitahukan ke Nasabah melalui media yang ditentukan oleh Bank dan pemberitahuan tersebut mengikat Nasabah. Pemberitahuan perubahan biaya tersebut akan dilakukan Xxxx, xxxxxxxx- xxxxxxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari kerja sebelum perubahan tersebut berlaku efektif.
4. Kesepakatan lainnya yang dibuat antara Bank dan Nasabah atas pembebanan biaya terkait penggunaan UOB PIB akan terus berlaku terus-menerus dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari SKU UOB PIB dan mengikat Nasabah.
5. Nasabah berkewajiban membayar seluruh kewajiban terkait biaya termasuk pajak-pajak yang ditentukan sesuai dengan ketentuan undang-undang maupun peraturan/ketentuan pemerintah yang berlaku.
6. Bank berhak untuk memperhitungkan dan membebankan kepada Nasabah, termasuk untuk melaksanakan pendebetan langsung terhadap Rekening atas jumlah yang wajib dibayar oleh Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 SKU UOB PIB yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh Bank.
7. Biaya akses atau jasa layanan internet yang merupakan bagian dari paket layanan operator telekomunikasi adalah menjadi kewajiban Nasabah dan di luar tanggung jawab Bank.
Pasal 4
Aturan Layanan dan Limit Transaksi
1. Sepanjang tidak ditentukan lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan pemberitahuan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah melalui media yang ditentukan oleh Xxxx xxxxx xxxxx xxxxxxxx-xxxxxxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari kerja sebelumnya, Bank berhak untuk:
i. Membatasi, mengurangi, mengubah, membatalkan, dan/atau menghentikan seluruh atau sebagian layanan yang tersedia pada UOB PIB.
ii. Menambah, menarik kembali, atau, mengubah tipe/bentuk Transaksi yang sudah ada atau yang dapat dilakukan melalui UOB PIB.
1. Dengan pemberitahuan sebelumnya melalui media yang ditentukan oleh Xxxx xxxxx xxxxx xxxxxxxx-xxxxxxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari kerja oleh Bank kepada Nasabah, Bank berhak untuk menetapkan, mengubah, atau membatalkan limit untuk setiap Transaksi, fasilitas, jasa, dan produk yang terdapat pada UOB PIB.
Pasal 5
Persyaratan dan Ketentuan Penggunaan UOB PIB
1. Nasabah dapat menggunakan UOB PIB setelah pendaftaran telah berhasil dilakukan, baik secara online maupun melalui kantor cabang Bank. Setelah selesai pendaftaran, Nasabah akan mendapat User ID dan Password.
2. Nasabah wajib memberikan alamat e-mail pada saat pendaftaran, yang akan digunakan untuk notifikasi /pemberitahuan Transaksi yang dilakukan Nasabah melalui UOB PIB dengan ketentuan sebagai berikut :
i. Bank hanya mengirimkan informasi kepada alamat e-mail yang telah diinformasikan dan dikonfirmasikan kebenarannya oleh Nasabah ke Bank dan Bank tidak bertanggung jawab atas kebenaran alamat E-mail tersebut.
ii. Bank tidak menjamin keamanan informasi atau data yang dikirim kepada Bank melalui alamat e-mail yang terdapat di UOB PIB, yang tidak dalam format aman yang disetujui atau ditentukan oleh Bank.
iii. Bank tidak menjamin keamanan informasi atau data yang dikirim kepada Bank melalui alamat e-mail yang tidak terdapat di UOB PIB, yang tidak dalam format aman yang disetujui atau ditentukan oleh Bank.
3. Akses yang dimiliki Nasabah ke sistem UOB PIB ditentukan oleh jenis pendaftaran. Jika dilakukan secara online, Nasabah hanya memiliki akses pertama (hanya dapat melakukan pengecekan Rekening dan kartu kredit serta Transaksi atas Rekeningnya sendiri). Sedangkan jika didaftarkan melalui kantor cabang Bank, Nasabah akan mendapat akses penuh (dapat melakukan seluruh Transaksi finansial maupun non finansial). Nasabah diberikan keleluasaan untuk meningkatkan aksesnya dengan melanjutkan proses registrasi di kantor cabang Bank.
4. Bank hanya akan menjalankan setiap Instruksi yang diberikan oleh Nasabah apabila Bank telah berhasil mengkonfirmasikan keaslian Instruksi tersebut yang dibuktikan melalui proses otentikasi dan verifikasi Kode Keamanan yang dimasukkan oleh Nasabah dan pesan konfirmasi persetujuan pemrosesan Transaksi oleh Xxxxxxx.
5. Pemeriksaan keaslian Instruksi dilakukan secara elektronik oleh Bank melalui sistem elektronik UOB PIB pada saat permintaan untuk memasukkan User ID dan Password, OTP yang dihasilkan oleh SMS Token dan/atau konfirmasi, pengiriman e-mail notifikasi, dan apabila menurut pertimbangan Bank perlu melakukan konfirmasi secara langsung, maka Bank dapat secara langsung menghubungi Nasabah dengan cara-cara yang ditentukan oleh Bank.
6. Dalam hal Instruksi telah diterima oleh Bank, maka Instruksi yang diberikan oleh Xxxxxxx adalah sah dan mengikat Nasabah dan tidak dapat diubah dan dibatalkan.
7. Bank berhak menolak, tidak memproses, dan membatalkan Instruksi yang diterima sepanjang dimungkinkan menurut sistem dan prosedur yang berlaku di Bank apabila terjadi salah satu atau lebih kejadian-kejadian sebagaimana berikut :
i. Dana yang tersedia di Rekening tidak mencukupi, atau di bawah saldo minimum yang ditetapkan oleh Bank, atau;
ii. Instruksi tersebut menyebabkan saldo dalam Rekening berada di bawah saldo minimum yang ditetapkan oleh Bank, atau;
iii. Ada dugaan/sangkaan telah atau akan terjadinya suatu tindakan penipuan atau kecurangan, pelanggaran yang berdasarkan pertimbangan Bank melanggar ketentuan hukum / peraturan internal Bank dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau;
iv. Menurut pertimbangan Bank suatu Instruksi dapat mengakibatkan Bank dibebani suatu tanggung jawab dan/atau mengalami tuntutan, pengaduan, kerugiaan baik secara langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun juga, atau;
v. Adanya instruksi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh Bank.
8. Sepanjang tidak ditentukan lain oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Bank, berdasarkan kebijakannya berhak untuk membatalkan atau menunda Instruksi yang diterima kapanpun dengan pemberitahuan kepada Nasabah.
9. Nasabah mengetahui dan menyetujui untuk bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko dan kerugian yang timbul sehubungan dengan perubahan Transaksi dan/atau sebagai akibat dari kelalaian, kekeliruan, pemalsuan, penipuan, kesalahpahaman, ketidakjelasan Instruksi.
10. Bank tidak bertanggung jawab atas Instruksi yang tidak lengkap ataupun salah dan Transaksi apapun yang disebabkan oleh kelalaian dan/atau kesalahan Nasabah yang mengakibatkan risiko kerugian bagi Nasabah.
11. Nasabah wajib mengikuti segala ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Bank sehubungan dengan Instruksi tersebut.
12. Jika nasabah salah memasukkan salah satu atau seluruh Kode Keamanan sebanyak 5 (lima) kali berturut-turut, maka User ID Nasabah akan terblokir. Dalam kondisi ini, Nasabah dapat melakukan reset password melalui situs UOB PIB atau menghubungi Call Center UOB di nomor telepon 14008.
Pasal 6 Kurs
1. Informasi kurs penukaran valuta asing, suku bunga, dan kurs yang lain yang disediakan di UOB PIB hanya merupakan indikasi dari kurs dan dapat diubah sewaktu-waktu oleh UOB tanpa pemberitahuan lebih dahulu
2. Transaksi dalam mata uang asing menggunakan kurs yang berlaku pada saat transaksi dijalankan.
3. Untuk pelaksanaan Transaksi valuta asing yang melibatkan mata uang Rupiah, Nasabah dengan ini sepakat untuk menaati ketentuan Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa keuangan yang mengatur mengenai transaksi valuta asing, termasuk tetapi tidak terbatas pada adanya pembatasan jumlah maksimum transaksi valuta asing serta kewajiban menyerahkan underlying document yang membuktikan diperlukannya transaksi valuta asing tersebut.
Pasal 7 Tanggung Jawab Nasabah
1. Nasabah bertanggung jawab penuh atas segala kerugian, kehilangan, kerusakan, tuntutan maupun gugatan yang dialami Nasabah yang mungkin timbul sehubungan dengan adanya kelalaian atau kesalahan atas Transaksi yang dilakukan oleh Nasabah, dan karenanya Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala gugatan, tuntutan, dan/atau ganti rugi yang mungkin timbul dari Nasabah atau pihak
manapun sehubungan dengan adanya kelalaian atau kesalahan Nasabah atas pelaksanaan Transaksi tersebut.
2. Memberikan ganti rugi sepenuhnya kepada Bank, bila ada tuntutan dari pihak ketiga, kerugian, pembayaran maupun biaya apa pun yang terjadi, dialami atau diajukan kepada Bank pada setiap saat dari waktu ke waktu baik secara langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan pelaksanaan Instruksi oleh Bank, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya penasihat hukum dan biaya perkara yang dikeluarkan oleh Bank.
Pasal 8
Penyampaian dan Penanganan Informasi
1. Nasabah dengan ini setuju dan memberikan kuasa kepada Bank untuk menyediakan akses ke Rekening agar dapat diakses dan digunakan oleh Nasabah untuk melakukan transaksi melalui layanan UOB PIB.
2. Xxxxxxx selaku pemilik Rekening, dengan ini menyetujui bahwa Bank berhak untuk menggunakan semua data, keterangan dan informasi yang diperoleh Bank mengenai Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan sarana komunikasi pribadi Nasabah, kepada pihak ketiga, pihak lain yang bekerjasama dengan Bank dan/atau pihak berwenang lainnya untuk segala keperluan sepanjang dimungkinkan dan diperkenankan oleh perundang-undangan yang berlaku agar Bank dapat melaksanakan Transaksi yang diinstruksikan Xxxxxxx.
Xxxxx 0 Xxxxxxxxxx
0. Xxxxxxx menyetujui bahwa Instruksi yang dilakukan melalui UOB PIB adalah sah dan dapat dibuktikan dengan dokumen-dokumen berikut :
i. Mutasi Transaksi pada Rekening yang terkait dengan Transaksi yang ada pada Bank, dan/atau;
ii. Dokumentasi tertulis maupun elektronik yang diadministrasikan oleh Bank sehubungan dengan penggunaan UOB PIB, dan/atau;
iii. Surat-surat dan dokumen-dokumen elektronik lainnya yang dikeluarkan oleh Bank
2. Nasabah menyetujui keabsahan, kebenaran atau keaslian bukti transaksi dan komunikasi yang ditransmisi secara elektronik antara Nasabah dan Bank yang ada pada Bank, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti Transaksi Bank, tape/catridge, rekaman, print out computer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain. Seluruh data yang diperlihatkan oleh Bank atau semua alat atau dokumen tersebut merupakan satu-satunya alat bukti yang sah atas Transaksi perbankan melalui UOB PIB yang dilakukan oleh Nasabah.
3. Dengan melakukan Transaksi melalui UOB PIB, Nasabah mengakui dan setuju bahwa semua dokumen komunikasi dan Transaksi dari Nasabah yang diterima Bank adalah merupakan alat bukti yang sah meskipun dokumen-dokumen tersebut tidak dibubuhi tanda tangan basah / tanda tangan elektronik oleh Nasabah dan/atau Bank.
Pasal 10 Pengecualian dan Ganti Rugi
1. Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala kerugian atau kerusakan yang timbul sebagai akibat dari hal-hal sebagai berikut:
i. Kerusakan atau kehilangan yang diakibatkan perlengkapan, software, penyediaan browser internet atau oleh Internet Service Provider (“ISP”) atau agen-agennya, dan/atau;
ii. Segala gangguan dari virus komputer atau Trojan, worm atau program membahayakan lainnya yang dapat mengganggu pelayanan UOB PIB, web browser atau komputer sistem bank, Nasabah atau ISP, dan/atau;
iii. Penggunaan ISP yang tidak resmi, dan/atau;
iv. Penyalahgunaan Kode Keamanan oleh Nasabah atau pihak ketiga manapun, dan/atau;
v. Kesalahan penyampaian Instruksi oleh Xxxxxxx, dan/atau;
vi. Kelalaian Nasabah untuk mengikuti instruksi, prosedur dan petunjuk penggunaan layanan UOB PIB, dan/atau
vii. Segala kerugian langsung maupun tidak langsung atau akibat dari kelalaian atau kesalahan Nasabah atau pihak manapun lainnya sehubungan dengan pemakaian UOB PIB.
2. Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat 1 ini, Nasabah dengan ini setuju untuk tidak akan mengajukan gugatan atau tuntutan apapun terhadap direksi, dewan komisaris, maupun karyawan Bank.
Pasal 11 Perlindungan Bank
1. Nasabah menyatakan bahwa setiap Instruksi dari Nasabah tidak bertentangan dengan ketetapan dan peraturan hukum yang berlaku dan Xxxxxxx bertanggung jawab dan dengan ini menyatakan bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas semua risiko dan/atau tuntutan yang muncul dari pihak manapun terkait dengan pelaksanaan Instruksi tersebut oleh Nasabah.
2. Bank tidak bertanggung jawab atas segala risiko dan akibat yang ditimbulkan dari pelaksanaan transaksi melalui UOB PIB oleh Nasabah yang melanggar / bertentangan dengan ketentuan dalam SKU UOB PIB dan/atau peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Bank yang berlaku, dan bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tuntutan hukum dan risiko ganti rugi sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi oleh Nasabah untuk alasan apapun yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Keadaan Darurat (Force Majeure)
1. Nasabah dengan ini setuju bahwa kejadian-kejadian berikut ini adalah merupakan kejadian Force Majeure (keadaan darurat) yaitu kerusakan peralatan, virus, gangguan/kerusakan sambungan listrik, keributan, banjir, ledakan, reaksi kimia, kecelakaan, penyakit, pemogokan, ketentuan pemerintah, dan kejadian lainnya yang di luar kekuasaan Bank.
2. Dalam hal Bank tidak dapat atau terlambat melaksanakan Instruksi baik sebagian maupun seluruhnya karena terjadi Force Majeure sebagaimana dijelaskan pada Pasal 12 ayat 1, maka Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah maupun pihak lainnya yang mungkin timbul sehubungan dengan keterlambatan maupun tidak dapat dilaksanakannya Instruksi akibat Force Majeure, sepanjang Bank telah melaksanakan segala kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan terjadinya Force Majeure tersebut.
Pasal 13 Pemberitahuan
1. Semua pemberitahuan yang perlu dikirimkan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya mengenai atau sehubungan dengan SKU UOB PIB ini, harus dilakukan dengan surat tercatat atau melalui kurir atau melalui media elektronik antara lain e-mail, atau faksimili atau telex atau short message system (SMS) atau telpon selular sesuai dengan data atau informasi yang diperoleh dan terdaftar pada Bank.
2. Setiap pemberitahuan dan/atau komunikasi oleh masing-masing pihak sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, dianggap telah diterima atau disampaikan:
i. Jika dikirim secara langsung melalui kurir atau ekspedisi, pada tanggal penerimaan dan/atau;
ii. Jika dikirim melalui pos tercatat, pada 7 (tujuh) hari kalender setelah tanggal pengiriman dan/atau;
iii. Jika dikirim melalui telex atau faksimili, pada hari pengirimannya (dengan konfirmasi penerimanya);
iv. Jika dikirim melalui e-mail, pada saat diterimanya konfirmasi telah diterima (return receipt)
v. Jika dikirim melalui SMS, pada saat tidak diterimanya konfirmasi gagal kirim
3. Setiap perubahan alamat dan/atau media komunikasi dari masing-masing pihak wajib segera diberitahukan kepada pihak lainnya. Setiap pemberitahuan dan/atau komunikasi oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya adalah sah dan mengikat Bank dan Nasabah sepanjang dilakukan sesuai dengan alamat surat menyurat dan/atau media komunikasi yang terdaftar pada Bank. Nasabah dengan ini menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian dan risiko yang dialami atas terlambat/tidak diberitahukannya perubahan alamat pemberitahuan dan/atau media komunikasi kepada Bank.
Pasal 14
Bahasa yang Dipergunakan
1. SKU UOB PIB ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran (“Konflik”) antara versi bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dari SKU UOB PIB, maka versi bahasa Indonesia yang akan berlaku.
2. Nasabah dengan ini memahami dan setuju bahwa kecuali ditentukan lain oleh Bank, SKU UOB PIB dan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan SKU UOB PIB dibuat dalam Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris. Dalam hal terdapat konflik, antara Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, maka hanya Bahasa Indonesia yang berlaku terhadap segala terjemahannya, baik mengenai penyusunan, penafsiran, maupun pelaksanaannya.
Pasal 15
Pilihan Hukum dan Domisili
SKU UOB PIB ini berikut dengan seluruh perubahannya/penambahannya dan/atau pembaharuannya dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul menurut atau berdasarkan SKU UOB PIB ini, akan diselesaikan dengan cara sebagai berikut:
1. Para pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan SKU UOB PIB ini, sepanjang memungkinkan, diselesaikan dengan cara musyarawah.
2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyarawah oleh Para Pihak dalam waktu 30 hari kerja, maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan melalui mediasi di bidang perbankan.
3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau mediasi di bidang perbankan, akan diselesaikan melalui salah satu Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia demikian dengan tidak mengurangi hak dari Bank untuk mengajukan gugatan kepada Nasabah melalui Pengadilan lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia dan Nasabah dengan ini menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan eksepsi mengenai kekuasaan relatif terhadap Pengadilan yang dipilih oleh Pihak Bank.
Pasal 16 Perubahan SKU UOB PIB
Dengan pemberitahuan selambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak mengubah, melengkapi atau mengganti syarat-sayarat dan ketentuan- ketentuan dari SKU UOB PIB.
Pasal 17 Pengakhiran Layanan UOB PIB
Layanan UOB PIB akan berakhir apabila salah satu atau lebih dari satu kondisi berikut ini terpenuhi:
1. Nasabah mengajukan permohonan pengakhiran layanan UOB PIB melalui UOB Contact Center di nomor telepon 14008 dan/atau;
2. Nasabah menutup seluruh Rekening di Bank, dan/atau;
3. User ID dan/atau kartu debit dan/atau Rekening dalam status terblokir dan/atau karena kondisi tertentu Rekening/User ID/Kartu Debit Nasabah tidak dapat digunakan untuk bertransaksi, dan/atau;
4. Bank menemukan adanya penyalahgunaan Rekening oleh Xxxxxxx dan/atau kuasanya dalam kaitannya dengan pelanggaran hukum, dan/atau;
5. Bank melaksanakan suatu kewajiban/ketetapan untuk penghentian akses layanan ini karena keharusan berdasarkan suatu penetapan/keputusan instansi/pejabat yang berwenang atau sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan/atau;
6. Bank mengalami gangguan sehingga menghentikan pemberian layanan UOB PIB ini dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah melalui media yang ditentukan oleh Bank.
7. Bank berhak secara sepihak menghentikan atau menangguhkan layanan UOB PIB tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
i. Teknis :
- Jika terjadi gangguan teknis pada jaringan (network)
- Jaringan (network) secara teknis sedang dalam peningkatan, perubahan dan/atau pemeliharaan (being upgraded, modified and/or maintained)
ii. Non Teknis : jaringan (network) terindikasi digunakan untuk kejahatan atau kegiatan yang bertujuan melanggar hukum.
iii. Adanya ketetapan dan/atau peraturan perundang-undangan yang melarang pelaksanaan dan/atau penggunaaan layanan melalui internet atau mobile banking dan/atau sejenisnya dan/atau yang dapat dipersamakan dengan itu.
Pasal 18 Lain-Lain
Dengan disetujuinya SKU UOB PIB ini oleh Nasabah yaitu dengan men’klik’ kata “setuju/agree” pada aplikasi di internet, maka Nasabah telah setuju dan terikat pada SKU UOB PIB ini dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank sehubungan dengan pelaksanaan transaksi melalui UOB PIB, yang akan diberitahukan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, serta setiap perubahan, penambahan, maupun peraturan pelaksanaan dari apa yang telah disebutkan diatas.
Nasabah dengan ini mengetahui bahwa Bank memiliki prosedur pelayanan dan penyelesaian pengaduan sehubungan dengan pelaksanaan layanan PIB UOB yang dapat diakses oleh Nasabah melalui website xxxxx://xxx.xxx.xx.xx dan/atau media lain yang ditetapkan oleh Bank.
***
PERJAJIAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN