PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PROGRAM STUDI PGSD
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR DENGAN
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR UNIVERSITAS MEGAREZKY MAKASSAR
Nomor: 087/PGSD-FKIP/VIII/1443/2021 Nomor: 032/PGSD-FKIP UNIMERZ/VIII/2021
Pada hari ini, Rabu, tanggal empat Agustus tahun dua ribu dua puluh satu yang bertanda tangan di bawah ini:
X. | Xxxxx Xxxxx, S.Pd., M.Pd. | : | Ketua Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Fakultas Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Makasar, dalam hal ini bertindak untuk atas nama Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Makasar, yang beralamat di Jl. Xxxxxx Xxxxxxxx Xx.000, Xx. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221 untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. |
II. | Xxx Xxxxxxxx HS, S.Pd., M.Pd. | : | Ketua Program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI), dalam hal ini bertindak untuk atas nama Prodi PGSD FKIP UNIMERZ, yang beralamat di Jl. Antang, Kec. Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut juga PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan pelaksanaan kegiatan kerja sama Pelaksanaan Pelaksanaan Program Pertukaran Mahasiswa dalam implementasi kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang merupakan bagian dari Perjanjian Kerja Sama antara UNISMUH Makassar dengan UNIMERZ Makassar sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang akan diatur dan dituangkan dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Implementation of Arrangement untuk memenuhi kebutuhan dan memperoleh manfaat bagi PARA PIHAK dalam rangka peningkatan dan pengembangan kapasitas PARA PIHAK melalui implementasi kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka pada Program Pertukaran Mahasiswa.
(2) Tujuan Implementation of Arrangement untuk terselenggaranya kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka pada Program Pertukaran Mahasiswa dengan durasi waktu dan kewajiban sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Implementation of Arrangement ini adalah pelaksanaan Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang meliputi: (a) pengambilan matakuliah pada semester ganjil; (b) transfer kredit SKS; (c) pengembangan soft skill mahasiswa.
Pasal 3 PELAKSANAAN PROGRAM
(1) Pelaksanaan Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka Belajar Kampus Merdeka diselenggarakan selama satu semester berjalan.
(2) Para Pihak berkewajiban menyediakan sumber daya yang dimiliki guna menunjang kegiatan mahasiswa dalam Pertukaran Mahasiswa sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berkewajiban melaksanakan kegiatan Pertukaran Mahasiswa yang telah disepakati bersama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(3) Para Pihak, Membimbing, membina, dan mendampingi mahasiswa yang melaksanakan kegiatan Pertukaran Mahasiswa sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah disepakati bersama.
(4) Para Pihak, mengawasi Mahasiswa yang melaksanakan kegiatan Pertukaran Mahasiswa agar mengikuti SOP jam kerja, mengikuti semua kegiatan perkuliahan, dan menjaga nama baik almamater selama melaksakan kegiatan pertukaran mahasiswa.
(5) Pertukaran Mahasiswa berjumlah 5 s.d. 10 orang mahasiswa
(6) Koordinator Pertukaran Mahasiswa Pihak Prodi Pendidikan PGSD Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Makasar: Xxxxx Xxxxx, S.Pd., M.Pd.
(7) Koordinator Pertukaran Mahasiswa Pihak Prodi PGSD FKIP Universitas Mega Rezky Makassar: Xxx Xxxxxxxx HS, S.Pd., M.Pd.
Pasal 4 JANGKA WAKTU
(1) Implementation of Arrangement ini berlaku selama kegiatan berlangsung (satu semester/6 bulan)
(2) PIHAK yang ingin melakukan perubahan atau pengakhiran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberitahukan kepada PIHAK lainnya paling lambat 3 (tiga) hari sebelum kegiatan.
Pasal 5 PEMBIAYAAN
Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Implementation of Arrangement ini menjadi tanggung jawab PARA PIHAK dan/atau pihak lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 LAIN-LAIN
(1) Hal-hal yang dianggap perlu dan belum diatur di dalam Implementation of Arrangement ini akan diatur dan ditetapkan oleh PARA PIHAK dengan (addendum) yang akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Implementation of Arrangement ini.
(2) Apabila terdapat perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan Implementation of Arrangement ini, maka penyelesaiannya dilakukan bersama-sama dengan cara musyawarah untuk mufakat oleh PARA PIHAK.
Pasal 7 PENUTUP
Implementation of Arrangement ini ditandatangani oleh PARA PIHAK dengan mengetahui Dekan FKIP, dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup, dibubuhi cap serta mempunyai kekuatan hukum dan mengikat untuk PARA PIHAK.