ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA KOLABORASI PROGRAM AKADEMIK DAN INDUSTRI
ANTARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA DAN
PT DYNAMO MEDIA NETWORK
Nomor : 102/D.2-II/FS-IK/X/2022
Nomor : 00245/Leg-DMN-MKT/AG/X/2022
Perjanjian Kerja Sama Kolaborasi Program Akademik dan Industri (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian”) ditandatangani pada hari Senin, tanggal 10 Oktober 2022, (selanjutnya disebut sebagai “Tanggal Efektif”), oleh dan antara:
1. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, suatu perguruan tinggi swasta yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Xx. Xxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxxxxxxx 00000., dalam hal ini diwakili oleh Xx. Xxxxx Xxxxxxx, M, sebagai Kepala Program Studi, oleh karenanya bertindak secara sah untuk dan atas nama Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”; DAN
2. PT Dynamo Media Network suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Jl. Xxxx Xxxxx No. 1A Jati Padang Pasar Minggu Jakarta Selatan 12540, dalam hal ini diwakili oleh Xxxxx Xxxxxxx selaku Chief Marketing Officer, oleh karenanya berwenang bertindak secara sah untuk dan atas nama PT Dynamo Media Network berdasarkan Surat Kuasa No. 0009/Leg-DMN-CORP/POA/VI/2022 untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut “Para Pihak” dan masing-masing sebagai “Pihak”.
Para Pihak terlebih dahulu menyatakan hal-hal sebagai berikut:
A. Bahwa Pihak Pertama adalah suatu perguruan tinggi swasta yang berwenang menjalankan pendidikan tinggi;
B. Bahwa Pihak Kedua adalah suatu perseroan terbatas yang selain bergerak di bidang usaha web digital platform bertujuan komersial yang juga memiliki kepedulian di bidang pendidikan; dan
C. Bahwa Para Pihak setuju dan sepakat untuk menjalin kerja sama dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran khususnya bagi mahasiswa dari Pihak Pertama (“Mahasiswa”).
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Para Pihak setuju untuk melakukan kerja sama dan mengikatkan diri dalam suatu perikatan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1
PASAL 1 DEFINISI
Istilah-istilah yang dipergunakan dalam Perjanjian ini akan memiliki pengertian sebagaimana diberikan dalam Pasal 1 (satu) ini, kecuali ditentukan lain dalam konteks kalimat atau pasalnya, akan mempunyai arti sebagai berikut:
1. kumparan Academy adalah wadah yang diberikan kumparan kepada pelajar atau mahasiswa tingkat akhir untuk belajar sekaligus melakukan praktik melalui serangkaian pelatihan dan rangkaian program.
2. Program kumparan adalah seluruh acara maupun kegiatan yang diadakan dan ditentukan oleh Pihak Kedua yang waktu pelaksanaannya dalam Jangka Waktu Perjanjian.
3. Sharing Session adalah kegiatan untuk berbagi pengetahuan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua berupa sarasehan maupun seminar (workshop) dengan mengangkat tema tertentu.
4. Magang adalah bantuan dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berupa pemberian kesempatan bagi Mahasiswa/i Pihak Pertama melaksanakan kerja praktik di perusahaan Pihak Kedua untuk jangka waktu tertentu.
5. kumparan Buddies adalah rangkaian program dari kumparan Academy yang mencari mahasiswa bertalenta di Indonesia untuk menjadi representasi universitas terkait untuk kumparan sebagai mitra untuk menjadi content creator/ user generated content. Program kumparan Buddies ini bukan termasuk program Magang.
6. Recruitment adalah kesempatan bagi Mahasiswa/i lulusan Pihak Pertama untuk bekerja penuh waktu di perusahaan Pihak Kedua setelah melalui proses seleksi yang ditentukan sepenuhnya oleh Pihak Xxxxx.
XXXXX 0 XXXXX XXXXXXX
Xxxxx sama ini berfokus pada serangkaian kegiatan untuk pengembangan potensi dan kualitas sumber daya manusia di kalangan Mahasiswa, yakni pengadaan kegiatan-kegiatan termasuk namun tidak terbatas pada:
1. Pelaksanaan rangkaian program kumparan Academy yang tata caranya disepakati oleh Para Pihak dan terdiri dari:
- Kolaborasi dalam kegiatan Orientasi (Penerimaan) Mahasiswa Baru.
- Pemberian materi dan pemateri (guest lecture) untuk kebutuhan peserta didik.
- Pendampingan Kegiatan Mahasiswa (Student Activity).
- Membantu program kumparan Buddies.
- Kolaborasi dalam program magang melalui kumparan Academy Internship Program.
- Kolaborasi dalam kebutuhan publikasi jurnal, riset, maupun karya akademik mahasiswa hingga pengajar terpilih.
2. Sharing Session atau pelatihan melalui penyediaan narasumber dan materi dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, yang jadwal, acara, serta topiknya akan ditentukan kemudian oleh Para Pihak;
3. kumparan Buddies sebagai salah satu rangkaian program kumparan Academy untuk mencari mahasiswa bertalenta di Indonesia untuk menjadi representasi universitas
2
terkait untuk kumparan. Mahasiswa tersebut akan dibekali pelatihan eksklusif untuk meningkatkan kemampuan soft skill maupun hard skill, menjadi representasi universitas untuk kumparan, tampil pada media kumparan, kesempatan berjejaring tanpa batas, sertifikat resmi, serta kompensasi di setiap bulannya.
4. Recruitment bagi lulusan Pihak Pertama untuk memperoleh kesempatan bekerja full-time pada Pihak Kedua dan anak-anak perusahaan atau yang terafiliasi dengan Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perusahaan Pihak Kedua;
5. Magang bagi Mahasiswa Pihak Pertama pada Pihak Kedua yang sesuai dengan kualifikasi dan prosedur yang dimiliki oleh Pihak Kedua;
6. Kerja sama antara Para Pihak dalam Program kumparan yang dilaksanakan pada suatu waktu yang ditentukan oleh Pihak Kedua dalam Jangka Waktu Perjanjian; dan/atau
7. Kerja sama antara Para Pihak dimana Pihak Pertama sebagai salah satu partner dalam program kumparan.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Pihak Pertama memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
Kewajiban
a. Memberi kesempatan pada Pihak Kedua untuk menginformasikan lowongan Recruitment dan/atau lowongan Magang yang dipublikasikan di lingkungan Pihak Pertama ataupun medium lainnya yang dimiliki oleh Pihak Pertama;
b. Menginformasikan kepada Mahasiswa/i dan/atau alumni mengenai lowongan
Recruitment dan/atau lowongan Magang yang dibuka oleh Pihak Kedua;
c. Memberikan kesempatan kepada Pihak Kedua untuk mengirimkan tenaga profesional yang dimiliki sebagai dosen tamu (guest lecture) untuk memberikan Sharing Session kepada Mahasiswa/i yang diselenggarakan dengan ketentuan yang disepakati bersama dengan Pihak Pertama;
d. Menginformasikan kepada Mahasiswa/i dan/atau alumni mengenai kegiatan
Sharing Session yang diselenggarakan di lingkungan Pihak Pertama;
e. Menyediakan sarana dan prasarana pendidikan berkaitan dengan kegiatan Sharing Session, termasuk namun tidak terbatas pada room Zoom (apabila dilaksanakan secara daring) dan/atau ruangan, microphone dan sound, meja, kursi (apabila dilaksanakan secara luring);
f. Mengikutsertakan dan mewajibkan Mahasiswa/i, karyawan, atau bagian dari Pihak Pertama lainnya untuk menghadiri rangkaian acara kumparan Academy;
g. Mengikutsertakan dan mewajibkan perwakilan Mahasiswa/i dari Pihak Pertama untuk mengikuti program kumparan Buddies sebagai salah satu rangkaian acara dan/atau program dari kumparan Academy;
h. Memberikan slot untuk Pihak Kedua melakukan promosi program kumparan pada media milik Pihak Pertama. Dalam hal ini, materi promosi disiapkan oleh Pihak Kedua tanpa disertai logo sponsor atau pihak ketiga lainnya. Adapun detail slot promosi untuk Pihak Kedua adalah sebagai berikut;
● Instagram Story sebanyak 6 (enam) kali
● Instagram Feed sebanyak 6 (enam) kali
● Twitter sebanyak 6 (enam) kali
● Facebook sebanyak 6 (enam) kali
● Artikel atau tulisan di blog berdasarkan siaran pers Pihak Kedua sebanyak 2 (dua) kali
3
i. Memberikan slot untuk Pihak Kedua melakukan promosi Program kumparan dengan ketentuan yang akan disepakati selanjutnya oleh Para Pihak.
Hak
a. Mendapatkan kesempatan Magang bagi Mahasiswa/i di perusahaan Pihak Kedua, selanjutnya akan diatur di Pasal 4;
b. Mendapatkan kesempatan untuk menjadi kumparan Buddies bagi Mahasiswa/i yang telah terseleksi di perusahaan Pihak Kedua;
c. Mendapatkan kesempatan kerja full time bagi alumni yang terseleksi oleh Pihak Kedua selanjutnya akan diatur di Pasal 5;
d. Mendapatkan informasi lowongan kerja magang dan full time setiap saat dari Pihak Kedua yang akan diteruskan kepada alumni dan/atau Mahasiswa/i;
e. Mendapatkan eksposur pada Program kumparan Academy maupun program lainnya yang melibatkan Pihak Pertama sebagai salah satu campus partner;
f. Mendapatkan slot untuk melakukan promosi kegiatan kampus sebanyak 1 (satu) kali pada media milik Pihak Kedua.
2. Pihak Kedua memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
Kewajiban
a. Memberikan info terbaru dan materi publikasi atas lowongan Magang dan
Recruitment yang dibuka oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama;
b. Memberikan kesempatan kerja Magang kepada Mahasiswa/i dari Pihak Pertama yang telah terseleksi oleh Pihak Kedua;
c. Memberikan kesempatan untuk menjadi kumparan Buddies kepada Mahasiswa/i dari Pihak Pertama yang telah terseleksi oleh Pihak Kedua;
d. Memberikan kesempatan kerja full time kepada alumni dari Pihak Pertama yang telah terseleksi oleh Pihak Kedua;
e. Menyediakan materi dan pembicara untuk kegiatan Sharing Session kepada Pihak Pertama;
f. Memberikan eksposur untuk Pihak Pertama pada materi promosi Program kumparan Academy maupun program lainnya yang melibatkan Pihak Pertama sebagai salah satu campus partner dengan rincian sebagai berikut:
● Sharing logo Pihak Pertama dan partner lainnya melalui media sosial Pihak Kedua yaitu @kumparancom sebanyak total 3 (tiga) kali pada 3 (tiga) media sosial yaitu Facebook, Twitter, dan Instagram dengan format ‘Thanks to Partner’;
g. Memberikan slot untuk Pihak Pertama melakukan promosi 1 (satu) kegiatan kampus pada media milik Pihak Kedua. Dalam hal ini, materi promosi disiapkan oleh Pihak Pertama dan diwajibkan mencantumkan logo Pihak Kedua tanpa disertai logo sponsor atau pihak ketiga lainnya. Adapun detail slot promosi untuk Pihak Pertama adalah sebagai berikut:
● Facebook sebanyak 1 (satu) kali;
● Twitter sebanyak 1 (satu) kali;
● Instagram Story dixxxxxx embed link sebanyak 1 (satu) kali.
h. Memberikan dukungan dan/atau eksposur untuk Pihak Pertama pada Program kumparan lainnya.
Hak
a. Mendapatkan kesempatan untuk mengumumkan lowongan Magang dan/atau
Recruitment kapan saja kepada Pihak Pertama;
4
b. Melakukan seleksi atas Mahasiswa/i yang melakukan pendaftaran untuk Magang dan/atau Recruitment pada Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan internal milik Pihak Kedua;
c. Mendapatkan kesempatan untuk melakukan presentasi company profile, promosi produk kepada Pihak Pertama sesuai dengan kesepakatan yang ditentukan lebih lanjut;
d. Mendapatkan slot promosi program kumparan Academy dan atau program kumparan lain yang telah disepakati Kedua Pihak melalui media milik Pihak Pertama;
e. Mendapatkan slot promosi Program kumparan lainnya dengan ketentuan yang akan disepakati selanjutnya oleh Para Pihak, termasuk di antaranya adalah promosi terkait kumparan Buddies.
PASAL 4 MAGANG
1. Pihak Kedua memberikan kesempatan bagi Mahasiswa/i dari Pihak Pertama untuk melakukan Magang di perusahaan Pihak Kedua dengan jangka waktu yang disepakati kemudian.
2. Pihak Kedua berhak mengadakan seleksi bagi sejumlah Mahasiswa/i yang diajukan Pihak Pertama untuk Magang yaitu berupa verifikasi data, psikotes, tes kemampuan, dan/atau tes-tes lainnya sebagaimana diperlukan.
3. Tata tertib mengenai kewajiban dan perilaku bagi Mahasiswa/i yang akan mendapat kesempatan Magang akan dibuat oleh Pihak Pertama setelah mendapat persetujuan dari Pihak Kedua.
4. Surat permohonan Magang dibuat dan diajukan oleh Pihak Pertama paling lambat 30 hari kalender sebelum tanggal dimulainya penempatan Magang.
5. Jumlah Mahasiswa/i yang akan diterima magang, lokasi penempatan magang, dan pekerjaan untuk pemagang merupakan wewenang dari Pihak Kedua sesuai dengan peluang dan kebutuhan perusahaan yang ada. Mahasiswa/i tersebut akan menandatangani suatu perjanjian dengan Pihak Kedua.
6. Pihak Kedua akan memberikan Surat Keterangan Magang bagi Mahasiswa/i Magang yang telah menyelesaikan masa Magang.
PASAL 5
RECRUITMENT
1. Pihak Kedua akan memberikan kesempatan Mahasiswa/i dan/atau alumni Pihak Pertama untuk bekerja full time sesuai dengan peluang dan kebutuhan Pihak Kedua dengan surat permohonan atau rekomendasi dari Pihak Pertama.
2. Persyaratan dan segala bentuk tes penerimaan kerja full time untuk pelamar merupakan wewenang dari Pihak Kedua.
PASAL 6
SHARING SESSION
1. Pihak Pertama akan memberikan kesempatan kepada tenaga profesional Pihak Kedua untuk memberikan sharing terkait topik yang disepakati bersama dengan Pihak Pertama.
5
2. Pihak Kedua diberikan kesempatan untuk mengundang pembicara untuk memberikan
sharing terkait tema yang disepakati bersama dengan Pihak Pertama.
3. Pihak Pertama bertanggung jawab atas sarana dan prasarana untuk pelaksanaan kegiatan Sharing Session.
4. Pihak Kedua bertanggung jawab atas materi serta pembicara kegiatan Sharing Session.
5. Para Pihak akan menentukan bersama topik, jadwal, serta teknis pelaksanaan kegiatan
Sharing Session.
6. Pihak Kedua akan memberikan e-certificate bagi seluruh Mahasiswa/i, karyawan, atau bagian dari Pihak Pertama lainnya yang memiliki bukti kehadiran pada saat Sharing Session.
PASAL 7
KERJA SAMA MEDIA PARTNER
1. Pihak Kedua akan mengadakan acara kumparan, dimana Pihak Pertama akan mendapatkan minimal 300 (tiga ratus) akses masuk secara gratis.
2. Dalam hal ini, para pengguna tiket dari Pihak Pertama diwajibkan untuk memastikan kehadirannya dengan melengkapi data diri terlebih dahulu. Adapun penggunaan tiket gratis dapat diperuntukkan sebagai kuliah wajib, pengganti kelas, atau kebutuhan Pihak Pertama lainnya.
3. Pihak Kedua akan memberikan e-certificate bagi seluruh Mahasiswa/i, karyawan, atau bagian dari Pihak Pertama lainnya yang memiliki bukti kehadiran pada acara kumparan.
4. Pihak Pertama akan memberikan slot untuk Pihak Kedua melakukan promosi acara tahunan kumparan pada media milik Pihak Pertama.
5. Dalam hal Pihak Kedua mengadakan Program kumparan lainnya, Pihak Pertama dapat dilibatkan sebagai salah satu partner dalam acara/kegiatan tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama Program kumparan lainnya akan disepakati kemudian oleh Para Xxxxx.
XXXXX 0 XXXXXX XXXXX
Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak Tanggal Efektif sampai dengan tanggal 10 Oktober 2023, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta kesepakatan bersama Para Pihak. Setiap perpanjangan Perjanjian ini yang disepakati oleh Para Pihak harus dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak.
PASAL 9 KORESPONDENSI
1. Setiap dan seluruh pemberitahuan, surat-menyurat dan korespondensi lainnya sehubungan dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian wajib diberitahukan secara tertulis melalui surat elektronik (email), faksimili, jasa kurir, pos udara tercatat atau diantar sendiri ke alamat korespondensi masing-masing Pihak sebagai berikut:
6
PIHAK PERTAMA:
PRODI ILMU KOMUNIKASI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
Jl. Xxxxxxxxx, Kasihan, Bantul Telepon : 0817255386
UP : Xxxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxx : xxxxxxxxxxxxxxx@xxx.xx.xx
PIHAK KEDUA:
PT DYNAMO MEDIA NETWORK
Jl. Jati Murni Xx.0X Xxxx Xxxxxx Xx. Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx 00000 Telpon : 0000-0000-0000
UP : Xxxxx Xxxxxxxxx
Email : xxxxx.xxxxxxxxx@xxxxxxxx.xxx xxxxx@xxxxxxxx.xxx
2. Para Pihak diperbolehkan mengganti informasi korespondensi dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Xxxxx lainnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perubahan.
PASAL 10 PENGAKHIRAN PERJANJIAN
1. Perjanjian ini dapat diakhiri:
a. dengan permohonan tertulis dari salah satu Pihak kepada Pihak lainnya dan Pihak lainnya tersebut harus senantiasa memberikan persetujuan tertulis kepada Xxxxx yang mengakhiri yang diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal efektif diakhirinya Perjanjian, dimana Pihak lainnya tersebut tidak akan mengenakan ganti kerugian atau denda apapun kepada Pihak yang mengakhiri atas pengakhiran Perjanjian ini;
b. suatu Pihak tidak melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki atau tidak melakukan tindakan pemulihan setelah diberikan surat pemberitahuan tertulis dari Pihak yang dirugikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima pemberitahuan tertulis tersebut;
c. Pemerintah Republik Indonesia dan/atau setiap bagian daripadanya (Pemerintah) mengeluarkan suatu ketentuan perundang-undangan dan/atau kebijakan yang melarang, menghambat dan/atau tidak memungkinkan berlangsungnya kerja sama berdasarkan Perjanjian;
d. perizinan penting dari salah satu Pihak dicabut dan/atau dibekukan oleh Pemerintah;
e. salah satu Pihak dibubarkan baik berdasarkan keinginannya sendiri maupun berdasarkan suatu putusan pengadilan dan/atau Pemerintah; dan/atau
f. berdasarkan kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh Para Pihak.
2. Sehubungan dengan pengakhiran Perjanjian, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan keberlakuan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1277 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang mengenai keharusan adanya suatu putusan Pengadilan untuk mengakhiri suatu perjanjian, sehingga pemutusan Perjanjian dengan alasan sebagaimana diatur pada Pasal ini secara sah cukup dilakukan dengan pemberitahuan tertulis dari salah satu Xxxxx.
0
XXXXX 00
XXXXX XXXX XXXXXXX DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Perjanjian dan setiap hubungan non-kontraktual yang timbul karenanya diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
2. Setiap perselisihan yang terjadi di antara Para Pihak yang menyangkut pelaksanaan dari Perjanjian, terlebih dahulu akan diselesaikan secara musyawarah.
3. Xxxxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari dengan cara musyawarah tidak dapat dicapai penyelesaian, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang didirikan pada 30 November 1977 berdasarkan Keputusan Kamar Dagang Indonesia No. SKEP/152/DPH/1977, atau badan lainnya yang disebut sebagai Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang diputuskan oleh otoritas yang berwenang dalam keputusan yang final dan mengikat sehubungan dengan validitas dan kedudukan Badan Arbitrase Nasional Indonesia) yang saat itu berlaku, yang mana peraturan BANI dianggap dimasukkan dengan referensi dalam Pasal ini.
4. Tempat kedudukan arbitrase adalah di Jakarta, Indonesia, dan bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia. Arbitrase akan dilakukan di hadapan 3 (tiga) arbiter yang akan ditunjuk sesuai dengan Peraturan BANI. Putusan arbitrase yang diberikan adalah putusan akhir, mengikat dan tidak dapat ditentang dan dapat digunakan sebagai dasar putusan di Indonesia atau di negara lain.
PASAL 12 KETENTUAN LOGO
1. Masing-masing Pihak memberikan kepada Pihak lainnya suatu hak penayangan dan penggunaan logo, merek, desain secara non-eksklusif, bebas royalti, dan tidak dapat dialihkan serta disublisensikan kepada pihak lain yang dipergunakan hanya untuk kepentingan Perjanjian ini selama Jangka Waktu. Setiap penggunaan dan penempatan tersebut harus terlebih dahulu disetujui secara tertulis oleh Pihak yang memiliki logo, merek, atau desain tersebut.
2. Perjanjian ini tidak akan dianggap sebagai pengalihan atau transfer dari setiap hak kekayaan intelektual (baik merek, logo, ataupun desain) yang merupakan milik dari masing-masing Pihak atau Afiliasinya berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku. Untuk menghindari keraguan, pemberian hak kepada Para Pihak untuk penayangan logo, merek, atau desain Pihak lainnya tidak menyebabkan adanya pengalihan Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh salah satu Pihak kepada Pihak lainnya. Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan saling membebaskan satu sama lain atas setiap tuntutan di masa yang akan datang atas Hak Kekayaan Intelektual masing-masing Pihak termasuk penggunaannya, sepanjang digunakan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian ini.
8
PASAL 13 JAMINAN DAN PERNYATAAN
1. Dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian, Para Pihak menyatakan dan menjamin satu sama lain:
a. setiap Pihak merupakan perusahaan atau institusi yang didirikan dan beroperasi secara sah berdasarkan hukum Republik Indonesia;
b. setiap Pihak memiliki seluruh kewenangan untuk menandatangani dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian;
c. setiap Pihak memiliki seluruh persetujuan dan izin yang diperlukan sehubungan dengan penandatanganan dan pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian;
d. penandatanganan dan pelaksanaan Perjanjian tidak akan melanggar atau bertentangan dengan: (i) hukum yang berlaku (termasuk hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang anti-korupsi); (ii) anggaran dasar masing-masing Pihak; dan (iii) setiap perjanjian atau kesanggupan yang mengikat Para Pihak; dan
e. Perjanjian merupakan perjanjian yang sah dan mengikat atasnya dan dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuannya.
2. Dalam melaksanakan Perjanjian, masing-masing Pihak tidak menawarkan, menjanjikan, menyetujui atau mengesahkan setiap pembayaran atau pemberian, baik secara langsung maupun tidak langsung, barang atau materi yang mempunyai nilai (termasuk, namun tidak terbatas kepada hadiah, hiburan, makanan, diskon atau kredit pribadi, atau manfaat lainnya yang tidak dibayarkan pada nilai pasar) yang mempunyai tujuan atau efek penyuapan publik atau komersial; dan masing-masing Pihak tidak akan mengambil tindakan yang akan membuat Para Pihak melanggar setiap ketentuan dalam peraturan dan hukum anti-penyuapan dan korupsi yang berlaku di Indonesia atau peraturan dan hukum yang melarang setiap tindakan yang melanggar hukum untuk tujuan mendapatkan manfaat komersil bisnis.
3. Masing-masing Pihak menyatakan dan menjamin kepada dan untuk kepentingan Pihak lainnya, bahwa pernyataan dan jaminan yang diberikan berdasarkan Pasal ini akan dipenuhi dan benar, akurat serta tidak menyesatkan sepanjang Jangka Waktu Perjanjian.
PASAL 14 KERAHASIAAN
1. Informasi Rahasia berarti seluruh informasi (baik ditandai dengan kata “rahasia” atau tidak) yang bersifat rahasia yang diungkapkan oleh suatu Pihak (“Pihak Yang Mengungkapkan”) baik secara langsung atau dari pihak lain yang terasosiasi dengan Pihak Yang Mengungkapkan, kepada Pihak lainnya (“Pihak Penerima Pengungkapan”) mengenai usaha, operasional atau konsumen dari Pihak Yang Mengungkapkan atau Afiliasinya, yang mana informasi ini tidak dapat diketahui oleh publik dan dapat dikategorikan sebagai “rahasia dagang” milik Xxxxx Xxxx Mengungkapkan, dan termasuk ketentuan dan perihal Perjanjian, negosiasi terkait Perjanjian dan perjanjian-perjanjian atau dokumen-dokumen yang ditandatangani oleh Para Pihak sehubungan dengan Perjanjian.
2. Para Pihak akan, dan senantiasa memastikan bahwa Afiliasinya akan, menjaga Informasi Rahasia dan tidak akan mengungkapkan Informasi Rahasia kepada pihak manapun, selain sebagaimana diperbolehkan berdasarkan Pasal ini.
9
3. Pasal 14 ayat 2 Perjanjian ini tidak berlaku bagi pengungkapan Informasi Rahasia dalam hal:
a. disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan manapun; atau
b. disyaratkan oleh pengadilan dengan yurisdiksi yang kompeten dan instansi perpajakan; atau
c. Informasi Rahasia telah diketahui publik selain melalui pelanggaran Pasal ini.
4. Pihak Penerima Pengungkapan hanya dapat menggunakan Informasi Rahasia untuk tujuan Perjanjian dan dapat menyediakan Informasi Rahasia kepada karyawan, direktur, agen, sub-kontraktor, dan penasihat profesionalnya hanya dengan dasar “untuk dapat diketahui”. Pihak Penerima Pengungkapan akan memastikan bahwa masing-masing penerima terikat untuk menjaga Informasi Rahasia dengan ketentuan yang sesuai dengan Perjanjian. Dalam hal penerima Informasi bukan merupakan karyawan atau direktur Pihak Penerima Pengungkapan, Pihak Penerima Pengungkapan harus memastikan bahwa pihak penerima Informasi Rahasia menandatangani perjanjian kerahasiaan dengan Pihak Penerima Pengungkapan dengan ketentuan yang setara dengan Perjanjian, salinan mana harus diserahkan kepada Pihak Yang Mengungkapkan.
PASAL 15 LAIN-LAIN
1. Para Pihak sepakat bahwa apabila di kemudian hari ternyata ada hal-hal lain yang tidak atau belum cukup diatur dalam Perjanjian, maka hal-hal tersebut akan segera dimusyawarahkan untuk disepakati bersama dan untuk kelanjutannya akan dituangkan secara tertulis ke dalam Addendum (tambahan) Perjanjian dan ditandatangani oleh perwakilan yang sah dari Para Pihak.
2. Tidak satu pun ketentuan di dalam Perjanjian ini dianggap sebagai kewajiban Para Pihak untuk memberikan data pribadi mereka. Masing-masing Pihak akan, dalam memenuhi setiap kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, mematuhi setiap Hukum yang Berlaku termasuk keamanan data dan privasi data.
3. Tidak ada Pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang timbul dari satu atau lebih sebab di luar kendali wajar (force majeure) yang termasuk: kejadian alam, keputusan pemerintah, perang, kebakaran, banjir, peledakan, huru-hara atau perselisihan industri pihak ketiga, serangan bersenjata, terorisme, revolusi, pemblokiran, embargo, pemogokan, pemblokadean, larangan kerja, perselisihan industrial atau perdagangan, cuaca buruk, penyakit, kecelakaan (atau kerusakan) pabrik atau mesin, kelangkaan bahan, tenaga kerja, angkutan, listrik atau pasokan lain atau pemberlakuan peraturan.
4. Tidak ada Pihak (maupun setiap dari afiliasinya atau perwakilannya) yang dapat membuat pengumuman apa pun atau mengeluarkan surat apapun sehubungan dengan keberadaan atau hal pokok Perjanjian ini tanpa adanya persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya, persetujuan tersebut tidak boleh ditahan, ditunda tanpa alasan yang wajar.
5. Jika ada bagian, istilah atau ketentuan Perjanjian ini yang dianggap ilegal atau tidak dapat dilaksanakan, maka validitas atau pelaksanaan dari sisa Perjanjian ini tidak akan terpengaruh.
6. Tidak ada ketentuan dalam Perjanjian yang dianggap membentuk kemitraan antara Para Pihak, menjadikan suatu Pihak sebagai agen, karyawan atau perwakilan dari Pihak lain untuk tujuan apapun dan tidak satupun Pihak yang memiliki kuasa untuk menanggung kewajiban apapun atas nama Pihak lainnya.
10
7. Para Pihak dapat mengalihkan Perjanjian ini, termasuk seluruh hak-hak dan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, kepada perusahaan afiliasinya dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut, Para Pihak sepakat untuk membuat dan menandatangani amandemen perjanjian yang diperlukan untuk mengalihkan Perjanjian kepada pihak-pihak afiliasi tersebut.
8. Perjanjian dapat ditandatangani dalam berapapun jumlah salinan dan salinan-salinan tersebut secara bersama-sama dianggap sebagai satu kesatuan dan salinan yang sama. Masing-masing salinan dapat ditandatangani oleh Para Pihak dan dikirimkan melalui surat elektronik dan akan berlaku efektif seolah-olah ditandatangani sebagai dokumen asli.
11
DEMIKIANLAH Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA,
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Xx. Xxxxx Xxxxxxx, X.Xxx, M.S
Kepala Program Studi
PIHAK KEDUA,
PT Dynamo Media Network
Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Marketing Officer
12