Lampiran III Peraturan Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan Nomor 05 Tahun 2015
Lampiran III Peraturan Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan Nomor 05 Tahun 2015
Tentang
Tata Cara Pengawasan dan Pemeriksaan terhadap Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Format Naskah Kesepakatan Kerjasama Swakelola
Antara
…………………………………… dengan
…………………………………… Nomor: …………………………
Pada hari ini, ……………………….tanggal…………………..bulan… tahun
Dua Ribu……………….bertempat di… kami yang bertanda tangan di
bawah ini:
Nama : ……………………………………
Alamat : ……………………………………
Jabatan : ……………………………………
Berdasarkan Surat Keputusan. (selanjutnya disebut
sebagai PIHAK PERTAMA) bertindak untuk dan atas nama………………………………
dan
Nama : ……………………………………
Alamat : ……………………………………
Jabatan : ……………………………………
Berdasarkan Surat Keputusan. (selanjutnya disebut
sebagai PIHAK KEDUA) bertindak untuk dan atas nama………………………………
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama menyatakan sepakat dan setuju untuk membuat Naskah Kesepakatan Kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut:
TUJUAN KERJASAMA
Pasal 1
Naskah Kesepakatan Kerjasama bertujuan untuk menignkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak sesuai kewenangan yang ada pada…………………………………dan…………………………………sebaagi lembaga pemerintah/pendidikan tinggi negeri.
RUANG LINGKUP KERJASAMA
Pasal 2
Naskah Kesepakatan Kerjasama sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1 (satu) di atas mencakup swakelola untuk peningkatan kemampuan teknis sumber daya manusia melalui……………
PELAKSANAAN KEGIATAN
Pasal 3
Kesepakatan Kerjasama ini akan ditindaklanjuti dan diatur dalam surat perjanjian tersendiri yang dibuat oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA atau oleh pejabat yang ditunjuk dan diberi wewenang oleh kedua pihak untuk melaksanakan hal tersebut.
PEMBIAYAAN
Pasal 4
Pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari kegiatan NAskah Kesepakatan Kerjasama ini akan diatur dan dituangkan dalam perjanjian kerjasama yang akan disusun lebih lanjut dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk/ditugaskan oleh masing-masing pihak.
JANGKA WAKTU
Pasal 5
Naskah Kesepakatan Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu terhitung sejak ditandatangani sampai dengan…………………dan dapat diperpanjang, diubah maupun diakhiri atas persetujuan kedua belah pihak.
PENUTUP
Pasal 6
1. Naskah Kesepakatan Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing- masing bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh kedua pihak dan dibubuhi cap lembaga masing-masing.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Naskah Kesepakatan Kerjasama ini akan diatur kemudian atas persetujuan kedua pihak.
3. Naskah Kesepakatan Kerjasama ini mulai berlaku sejak ditandatangani dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan.
PIHAK KEDUA ………………………………………. ………………………………………. NIP. ………………………. | PIHAK PERTAMA ………………………………………. ………………………………………. NIP. ………………………. |
Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan,
Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Madya TNI