PERJANJIAN KERJA SAMA
LOGO MITRA
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
….………………….. (Nama Fakultas/Unit Kerja) UNIVERSITAS XXXXX XXXX MAHAKAM SAMARINDA DENGAN
….………………………… (Nama Fakultas/Unit Kerja)
….………………………… (Nama Instansi)
TENTANG
….………………………………………………………….
NOMOR (Pihak Pertama)
NOMOR (Pihak Kedua)
Pada hari ini ................, tanggal ............ bulan ……….tahun , yang bertanda tangan
di bawah ini :
1. Nama : (Nama Dekan/Pimpinan)
Jabatan : …………………….
Alamat : Jl. K.H. Xxxxx Xxxxxx Xx.00 XX.000, Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx, Xxxx Xxxxxxxxx
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Xxxxx Xxxx Mahakam Samarinda, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : (Nama Dekan/Pimpinan)
Jabatan : ………………………
Alamat : ………………………
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ………………….., selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA.
Menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya disebut PARA PIHAK, telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut.
PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai landasan dalam rangka pelaksanaan kerja sama yang disusun oleh PARA PIHAK sesuai dengan ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk;
a. Meningkatkan Penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi;
b. Mendorong dan mengakselerasi penyelenggaraan pelaksanaan dan pengembangan keilmuan;
x. Xxningkatkan kemampuan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan visi dan misi PARA PIHAK;
d. Mengoptimalkan keahlian dari PARA PIHAK untuk dapat saling melengkapi dan bekerja sama menyelenggarakan kegiatan ilmiah berskala nasional dan internasional meliputi Tridharma Perguruan Tinggi, Merdeka Belajar Kampus Merdeka, Peningkatan Sumber Daya Manusia, Kewirausahaan, dan lain sebagainya.
PASAL 2 RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup kerja sama ini meliputi:
1. Penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat;
2. Penyelenggaraan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM);
3. Penyelenggaraan Program Kewirausahaan;
4. Peningkatan Sumber Daya Manusia;
5. Bidang lain yang disepakati oleh PARA PIHAK.
PASAL 3 PELAKSANAAN
(1) PIHAK PERTAMA menyiapkan ............... yang diperlukan untuk kelancaran kegiatan ..................
(2) PIHAK KEDUA menyiapkan .................. serta biaya kegiatan ................…
(3) Kegiatan dilaksanakan setiap (bulan/tahun) sesuai kebutuhan.
(4) Dalam Pelaksanaannya, PARA PIHAK dalam Perjanjian Kerja Sama ini melibatkan program studi sebagai berikut:
a. Program Studi………..
b. Program Studi ……….
c. Program Studi ……….
PASAL 4 PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan kerja sama ini akan diatur lebih lanjut berdasarkan persetujuan PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PASAL 5
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama 5 (lima) Tahun sejak di tandatangani.
PASAL 6
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KEDUA berhak meminta Laporan Akademik Pelaksanaan Kegiatan
.................... kepada PIHAK PERTAMA.
(2) PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan Laporan Akademik Pelaksanaan Kegiatan. kepada PIHAK KEDUA.
(3) PIHAK KEDUA berkewajiban membayar biaya dan PIHAK PERTAMA berhak menerima pembayaran biaya dari PIHAK KEDUA sesuai dengan yang telah disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
PASAL 7 PEMBATALAN PERJANJIAN
(1) Pembatalan Perjanjian Kerja Sama dapat dilakukan atas permintaan salah satu pihak berdasarkan persetujuan tertulis pihak lainnya.
(2) Surat Permintaan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuat secara tertulis oleh pihak lainnya dan diterima paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pembatalan perjanjian.
(3) Apabila pada saat Perjanjian Kerja Sama ini berakhir atau diputuskan terdapat kewajiban yang belum dapat diselesaikan, maka ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini tetap berlaku sampai diselesaikannya kewajiban tersebut.
PASAL 8 FORCE MAJEURE
(1) PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam perjanjian ini yang disebabkan oleh kejadian di luar kekuasaan PARA PIHAK yang digolongkan sebagai force majeure.
(2) Peristiwa yang dapat digolongkan force majeure antara lain adanya bencana alam (gempa bumi, taufan, banjir, dan lain-lain), wabah penyakit, perang, revolusi, huru hara dan kekacauan ekonomi/moneter yang berpengaruh pada perjanjian ini.
(3) Apabila terjadi force majeure maka pihak yang lebih dahulu mengetahui wajib memberitahukan kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah terjadinya force majeure.
(4) Keadaan force majeure tidak menghapuskan perjanjian dan apabila kondisi sudah normal, PARA PIHAK dapat melangsungkan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana mestinya.
PASAL 9 PEMBERITAHUAN
(1) Semua surat menyurat atau pemberitahuan yang harus dikirim oleh masing-masing pihak kepada pihak lainnya, mengenai dan/atau yang berkaitan dengan Perjanjian Kerja Sama ini, dilakukan secara tertulis melalui korespondensi dengan alamat sebagai berikut.
….………… (Fakultas/Unit Kerja) Universitas Xxxxx Xxxx Mahakam Samarinda
Pejabat : ……………………..
Alamat : Jl. K.H. Xxxxx Xxxxxx Xx.00, XX.000, Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx
Telepon : ……………………..
Email : ……………………..
.………………. (nama unit kerja dan instansi mitra)
Pejabat : ................................
Alamat : ...................………..
Telepon : ………………………
Email : ………………………
(2) Perubahan atas informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera diberitahukan secara tertulis pada pihak lainnya dan mulai berlaku sejak diterimanya pemberitahuan yang dibuktikan dengan tanda terima atas pemberitahuan tersebut.
PASAL 10 PERSELISIHAN
(1) Apabila timbul perselisihan dalam pelaksanaan pekerjaan maka penyelesaiannya akan dilakukan secara musyawarah mufakat.
(2) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas tidak dapat mengatasi perselisihan, maka kedua belah pihak akan menyerahkan masalahnya ke Pengadilan Negeri yang berwenang di Kota Samarinda.
PASAL 11 ADDENDUM
(1) Perubahan atas Perjanjian Kerja Sama ini dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis oleh PARA PIHAK.
(2) Hal-hal yang belum diatur dan/atau yang belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK melalui musyawarah dengan membuat addendum sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan, dituangkan dalam bentuk tertulis dan ditanda tangani bersama-sama PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
PASAL 12 PENUTUP
(1) Perjanjian Kerja Sama ini dinyatakan mulai berlaku efektif terhitung sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.
(2) PARA PIHAK dalam perjanjian ini telah menyetujui untuk melaksanakan perjanjian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Demikian Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas di dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup masing-masing untuk PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA.
PIHAK PERTAMA ….……..(FAKULTAS/LEMBAGA) UNIVERSITAS XXXXX XXXX MAHAKAM SAMARINDA ….……………………….. ….……………… (jabatan) | PIHAK KEDUA ….…………. (Nama Fakultas/Unit Kerja) ….…….….…. (Nama Instansi) ….……………………………... ….…………..…………. (jabatan) |