TENTANG
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM BANDUNG (UNISBA)
DAN CITARUM INSTITUTE
TENTANG
KERJA SAMA PELAKSANAAN KEGIATAN EDUKASI DAN SOSIALISASI DI BIDANG PELESTARIAN LINGKUNGAN
NOMOR | : | 007/MOA/FH-Unisba/XII/2021 |
NOMOR | : | 19/Cl-K/XII/2021 |
Pada hari ini Selasa tanggal dua puluh delapan bulan Desember tahun dua ribu dua puluh satu (28/12/2021), bertempat di Gedung Program Pascasarjana Universitas Islam Bandung yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Dr. Xxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., M.H., | Selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung dan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, yang untuk selanjutnya disebut: ----------------- “PIHAK PERTAMA.” --------------- |
2. Xx. Xxx Xxxxxxx, X.Xx., | Selaku Ketua Citarum Institute dan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Citarum Institute yang untuk selanjutnya disebut: - ------------------- “PIHAK KEDUA.” ----------------- |
PARA PIHAK dengan kompetensi dan fungsi masing-masing sepakat merancang dan melaksanakan kerja sama dalam Kegiatan edukasi dan sosialisasi di bidang pelestarian lingkungan sesuai dengan kewenangan dan kedudukan sebagaimana dimaksud diatas dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
(1) Kegiatan edukasi dan sosialisasi di bidang pelestarian lingkungan, yang selanjutnya disebut kegiatan, adalah kegiatan berbentuk penyuluhan, seminar dan workshop;
(2) Kegiatan yang diselenggarakan adalah kegiatan yang mendukung xxx xxxxxx perguruan tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
(3) Peserta kegiatan adalah pada umumnya Mahasiswa seluruh Indonesia khususnya Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung.
Pasal 2
Adapun maksud dan tujuan perjanjian kerja sama ini:
(1) Kesepakatan bersama ini dimaksudkan sebagai landasan PARA PIHAK untuk melakukan kerja sama kegiatan di bidang pelestarian lingkungan Kepada Masyarakat khususnya Mahasiswa;
(2) Tujuan Kesepakatan Bersama adalah untuk melaksanakan Kerjasama secara optimal dan terpadu, dengan menetapkan prinsip-prinsip Kerjasama yang saling menguntungkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Tugas dan Wewenang PIHAK PERTAMA:
a. Bersama-sama dengan PIHAK KEDUA melaksanakan kegiatan yang telah dirancang sebelumnya;
b. Mengondisikan peserta kegiatan sebelum kegiatan berlangsung;
c. Menyediakan sarana dan/atau prasarana untuk pelaksanan kegiatan.
Pasal 4
(1) Tugas dan Wewenang PIHAK KEDUA:
a. Bersama-sama dengan PIHAK PERTAMA merancang dan melaksanakan kegiatan Edukasi dan sosialisasi bidang pelestarian lingkungan;
b. Menyediakan pemateri dan material dalam pelaksanaan kegiatan;
Pasal 5
Biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
Segala perselisihan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini akan diselesaikan oleh PARA PIHAK secara musyawarah untuk mufakat.
Pasal 7
Setiap perubahan yang akan dilakukan serta hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan ditetapkan kemudian secara musyawarah oleh PARA PIHAK serta akan dituangkan dalam suatu Perjanjian Tambahan (addendum) yang merupakan bagian dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 8
(1) Perjanjian Kerja sama ini dilaksanakan secara kelembagaan dengan menghormati dan mengindahkan peraturan dan ketentuan yang berlaku di lembaga masing-masing;
(2) Perjanjian Kerja sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan ditandatangani oleh PARA PIHAK di atas materai yang cukup dan dibubuhi cap dinas PARA PIHAK, berkekuatan hukum yang sama dan masing-masing dipegang oleh PARA PIHAK.
PIHAK PERTAMA
Dr. Xxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., M.H. Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Bandgung
PIHAK KEDUA
Xx. Xxx Xxxxxxx, X.Xx. Ketua Citarum Institute
Halaman 3 dari 3