RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BANK CIMB NIAGA TBK
INVESTOR DAILY – SELASA 5 MARET 2024 | 5
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BANK CIMB NIAGA TBK
PT Bank CIMB Niaga Tbk berkedudukan di Jakarta Selatan (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Xxxx, Tanggal : Rabu, 3 April 2024
Waktu : Pukul 14:00 WIB – selesai
Tempat : Ruang Rapat, Lantai M
Graha CIMB Niaga, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta Selatan – 12190
Mekanisme : Rapat secara fisik dan elektronik dengan aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) untuk selanjutnya disebut sebagai “Rapat”.
Mata Acara dan Penjelasan Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan: Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 (“UUPT”), serta Pasal 11 ayat 11.14 dan ayat 11.15 Anggaran Dasar (“AD”) Perseroan; Perseroan akan memaparkan pokok-pokok Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2023, yang mencakup jalannya usaha dan pencapaian Perseroan selama tahun buku 2023. Selain itu, juga akan disampaikan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, termasuk Komite-komite Dewan Komisaris dan pengawasan Dewan Pengawas Syariah (“DPS”) Perseroan. Mengusulkan kepada Rapat untuk: (1) menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023; (2) mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Rintis & Rekan” (firma anggota PricewaterhouseCoopers global network); (3) mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan DPS Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023; dan (4) Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acquit et décharge”) kepada anggota Dewan Komisaris, Direksi dan DPS Perseroan, atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku 2023, sepanjang tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2023. Laporan Tahunan 2023 Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2023 dan penjelasan lebih rinci terkait mata acara Rapat ini dapat dilihat dan diunduh pada Situs Web Perseroan dengan tautan xxxxx://xxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx/xxx/xxx.xxxx (“Situs Web Perseroan”).
2. Penetapan Penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 70 dan 71 UUPT, serta (ii) Pasal 11 ayat 11.14 dan Pasal 22 ayat 22.1 AD, bahwa untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh persetujuan atas penggunaan laba bersih (Perseroan saja) tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023, untuk:
(1) dibagikan sebagai dividen tunai final, dan memberikan kewenangan kepada Direksi untuk menetapkan jadwal pembayaran dividen beserta tata cara pembayaran dividen sesuai ketentuan yang berlaku; (2) tidak menyisihkan cadangan, mengingat persyaratan minimum cadangan wajib sebagaimana diatur dalam UUPT, yaitu minimum 20% (dua puluh persen) dari Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan telah terpenuhi; dan (3) membukukan sisa laba bersih (Perseroan saja) untuk tahun buku 2023 sebagai laba yang ditahan. Penjelasan lebih rinci terkait mata acara Rapat ini termasuk besaran dividen yang diusulkan dapat dilihat pada Situs Web Perseroan.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2024 dan Penetapan Honorarium serta Persyaratan Lain berkenaan dengan Penunjukan tersebut.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 68 UUPT, (ii) Pasal 3 Peraturan OJK (“POJK”) No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dan (iii) Pasal 11 ayat 11.14 AD; Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh persetujuan atas penunjukan kembali Xxxxx Xxxxxxxx dan Kantor Akuntan Publik “Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Rintis & Rekan” (firma anggota PricewaterhouseCoopers global network) yang masing-masing terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, atau Akuntan Publik lain dalam Kantor Akuntan Publik yang sama dalam hal yang bersangkutan berhalangan tetap, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024, serta menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain berkenaan dengan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik tersebut. Daftar Riwayat Hidup Akuntan Publik dan Profil Kantor Akuntan Publik yang diusulkan dapat dilihat dan diunduh pada Situs Web Perseroan.
4. Pengangkatan Kembali Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx sebagai Wakil Presiden Komisaris (Independen) Perseroan.
5. Pengangkatan Kembali Dato’ Xxxxx Xxxxxx Xxxxx sebagai Komisaris Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat ke-4 dan ke-5:
Memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 111 UUPT, (ii) Pasal 23 POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, (iii) Pasal 41 POJK No. 17 tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, (iv) Surat Edaran OJK (“SEOJK”) No. 13/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, (v) SEOJK No. 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pemegang Xxxxx Xxxxxxxxxx, Calon Anggota Direksi dan Calon Anggota Dewan Komisaris Bank, (vi) Pasal 17 ayat 17.3 dan ayat 17.4 AD Perseroan; serta sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx sebagai Wakil Presiden Komisaris (Independen) Perseroan dan Dato’ Xxxxx Xxxxxx Xxxxx sebagai Komisaris Perseroan pada penutupan Rapat, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh persetujuan atas pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu- waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 119 UUPT. Penjelasan lebih rinci terkait mata acara Rapat ke-4 dan ke-5, serta Daftar Riwayat Hidup Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx dan Dato’ Xxxxx Xxxxxx Xxxxx dapat dilihat dan diunduh pada Situs Web Perseroan.
6. Pengangkatan Kembali Xxxxxxxxx Xxx sebagai Direktur merangkap Direktur Kepatuhan Perseroan.
7. Pengangkatan Kembali Pandji X. Xxxxxxxxxxx sebagai Direktur Perseroan
8. Pengangkatan Kembali Xxxxx Xxx Xxxxx sebagai Direktur Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat ke-6, ke-7 dan ke-8:
Memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 94 UUPT, (ii) Pasal 3 POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, (iii) Pasal 9 POJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, (iv) SEOJK No. 13/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, serta (v) SEOJK No. 39/ SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi dan Calon Anggota Dewan Komisaris Bank, (vi) Pasal 14 ayat 14.2 dan ayat 14.3 AD Perseroan; dan sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Xxxxxxxxx Xxx sebagai Direktur merangkap Direktur Kepatuhan Perseroan, Pandji
X. Xxxxxxxxxxx sebagai Direktur Perseroan dan Xxxxx Xxx Tjuen sebagai Direktur Perseroan pada penutupan Rapat, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh persetujuan atas pengangkatan kembali anggota Direksi Perseroan tersebut di atas, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak penutupan Rapat sampai dengan penutupan RUPST yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 105 UUPT. Penjelasan lebih rinci terkait mata acara Rapat ke-6, ke-7 dan ke-8, serta Daftar Riwayat Hidup Xxxxxxxxx Xxx, Pandji P. Xxxxxxxxxxx dan Xxxxx Xxx Tjuen dapat dilihat dan diunduh pada Situs Web Perseroan.
9. Persetujuan Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan dengan mengangkat Xxxx Xxxx Xxxxxx sebagai Komisaris Independen Perseroan.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan yang sama dengan yang dinyatakan dalam penjelasan mata acara Rapat ke-4 dan ke-5 di atas, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh persetujuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan dengan mengangkat Xxxx Xxxx Xxxxxx sebagai Komisaris Independen Perseroan, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam Rapat dan setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam surat persetujuan dari OJK tersebut (“Tanggal Efektif”) sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah Tanggal Efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 119 UUPT. Penjelasan lebih rinci terkait mata acara Rapat ini dan Daftar Riwayat Hidup Xxxx Xxxx Xxxxxx dapat dilihat dan diunduh pada Situs Web Perseroan.
10. Penetapan Besarnya Gaji atau Honorarium, dan Tunjangan Lain bagi Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah, serta Gaji, Tunjangan dan Tantiem/Bonus bagi Direksi Perseroan.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 96 dan 113 UUPT, (ii) POJK No. 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum (“POJK No. 45/2015”), serta (iii) Pasal 11 ayat 11.14 dan Pasal 20 ayat 20.6 AD Perseroan; Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk: (1) menyetujui dan menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lain untuk Dewan Komisaris pada tahun buku 2024, dan memberikan kuasa kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya untuk masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan (“NomRem”); (2) menyetujui dan menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lain untuk DPS pada tahun buku 2024 dan memberikan kuasa kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya untuk masing-masing anggota DPS Perseroan, dengan mempertimbangkan rekomendasi NomRem. Seluruh anggota Dewan Komisaris (termasuk Komisaris Independen) dan DPS tidak menerima tantiem/bonus; (3) menyetujui jumlah tantiem/bonus untuk tahun buku 2023 yang akan dibayarkan tahun 2024 untuk Direksi Perseroan, termasuk di dalamnya pemberian remunerasi yang bersifat variabel dalam bentuk saham atau instrumen yang berbasis saham yang diterbitkan oleh Perseroan, dan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah tantiem/bonus masing-masing anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi NomRem. Pemberian remunerasi yang bersifat variabel dalam bentuk saham atau instrumen yang berbasis saham tersebut sesuai dengan POJK No. 45/2015 dan Kebijakan Perseroan; dan (4) menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah gaji, tunjangan hari raya dan tunjangan lain bagi masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024, serta menetapkan syarat dan ketentuan pemberian remunerasi yang bersifat variable kepada anggota Manajemen yang termasuk kategori Material Risk Takers (MRT) dengan memperhatikan rekomendasi NomRem. Besarnya gaji/honorarium dan tunjangan lain bagi Dewan Komisaris dan DPS, serta tantiem/bonus bagi Direksi Perseroan yang diusulkan dapat dilihat pada penjelasan mata acara Rapat dalam Situs Web Perseroan.
11. Persetujuan Atas Pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Pasal 31 POJK No.14/POJK.03/2017 tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik (“POJK No.14/2017”). Perseroan akan meminta persetujuan kepada Rapat untuk: (1) menyetujui pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) yang telah disampaikan oleh Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 20 November 2023; dan (2) menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan, dengan memperhatikan POJK No.14/2017, serta peraturan terkait lainnya. Ringkasan Pengkinian Recovery Plan Perseroan dapat dilihat pada bahan Rapat yang telah diunggah di Situs Web Perseroan.
12. Persetujuan Pembelian Kembali Saham Perseroan dan Rencana Pengalihannya.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Pasal 2 POJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka dan Pasal 2 POJK No. 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum; Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk: (1) menyetujui pembelian kembali saham Perseroan dari pemegang saham publik, dengan jangka waktu pembelian kembali saham paling lama 12 bulan terhitung sejak tanggal persetujuan Rapat; (2) menyetujui pengalihan saham hasil pembelian kembali saham melalui pemberian remunerasi yang bersifat variabel dalam bentuk saham atau instrumen yang berbasis saham yang diterbitkan Perseroan kepada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Material Risk Taker (MRT) Perseroan paling lama selama 3 tahun setelah selesainya pembelian kembali saham; dan (3) menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembelian kembali saham sesuai ketentuan yang berlaku. Detil mengenai rencana aksi korporasi ini dapat dilihat lebih lanjut dalam Keterbukaan Informasi Perseroan, sebagaimana telah dipublikasikan melalui surat kabar harian berperedaran nasional, yaitu Investor Daily, Situs Web Perseroan dan Situs Web Bursa Efek Indonesia pada tanggal 19 Februari 2024 dan Pengkinian Keterbukaan Informasi Perseroan sebagaimana telah dipublikasikan melalui Situs Web Perseroan dan Situs Web Bursa Efek Indonesia pada tanggal 5 Maret 2024.
13. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Pasal 19 UUPT dan POJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (“POJK No. 17 Tahun 2023”); Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk: (1) menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu dalam kaitannya dengan penyesuaian POJK No. 17 Tahun 2023; dan (2) menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam akta notaris, untuk memberitahukan kepada pihak yang berwenang, dan sehubungan dengan hal tersebut untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. Rincian perubahan Anggaran Dasar Perseroan dapat dilihat pada Situs Web Perseroan.
14. Lain-lain (mata acara ini tidak memerlukan persetujuan Rapat):
a. Laporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (“RAKB”) Perseroan.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Pasal 6 POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik; akan dilaporkan kepada Rapat mengenai Realisasi RAKB tahun 2023 dan RAKB 2024-2028 yang telah disampaikan kepada OJK Pengawas Bank pada tanggal 23 November 2023. Ringkasan RAKB 2024-2028 dapat dilihat dan diunduh pada Situs Web Perseroan.
b. Laporan tentang Perubahan Anggota Komite Audit Perseroan.
Penjelasan:
Memperhatikan Piagam Komite Audit (“KA”) Perseroan dan rekomendasi NomRem yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan, akan dilaporkan kepada Rapat mengenai perubahan anggota KA Perseroan yang terjadi di tahun 2023. Detil mengenai laporan ini dapat dilihat lebih lanjut pada Situs Web Perseroan.
c. Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hasil:
- Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap IV Tahun 2018 Seri C;
- Obligasi Subordinasi III Bank CIMB Niaga Tahun 2018 Seri A; dan
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank CIMB Niaga Tahap III Tahun 2020 Seri B.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Pasal 6 POJK No. 30/POJK.04/2015 mengenai Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, akan dilaporkan kepada Rapat mengenai realisasi penggunaan dana yang diperoleh dari masing-masing Obligasi/Sukuk. Detil mengenai laporan ini dapat dilihat lebih lanjut pada Situs Web Perseroan.
d. Laporan Realisasi Pengalihan Pembelian Kembali Saham Perseroan
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan (i) Keputusan RUPS Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan tanggal 24 Agustus 2017 dan RUPS Tahunan (“RUPST”) Perseroan tanggal 15 April 2019; (ii) POJK No. 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka; dan (iii) POJK No. 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum, akan dilaporkan kepada Rapat mengenai rincian pengalihan saham hasil pembelian kembali saham yang disetujui pada RUPSLB tanggal 25 April 2017 dan RUPST tanggal 15 April 2019. Detil mengenai laporan ini dapat dilihat lebih lanjut pada Situs Web Perseroan.
Penjelasan Kuorum Kehadiran dan Keputusan:
1. Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat, apabila dihadiri oleh para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah. Khusus untuk mata acara ke-13, Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat, apabila dihadiri oleh para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan (sesuai ketentuan Pasal 13 ayat 13.1.a dan 13.6.a. AD Perseroan).
2. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat. Khusus untuk mata acara ke-13, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat (sesuai ketentuan Pasal 13 ayat
13.2. dan 13.6.a. AD Perseroan).
Ketentuan Umum:
1. Pemanggilan Rapat (“Pemanggilan”) ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (2) UUPT dan Pasal 52 ayat (1) POJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.15/2020”) juncto Pasal 12 ayat 12.2. AD Perseroan, sehingga tidak diperlukan lagi pengiriman surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”).
2. Pemegang Saham yang berhak hadir/diwakili dan memberikan suara dalam Rapat tersebut adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan dan/atau Pemegang Saham yang Rekening Efeknya terdaftar dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Senin, tanggal 4 Maret 2024 pukul 16:00 WIB.
3. Penyelenggaraan Rapat Perseroan secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat diakses pada Situs Web AKSes KSEI (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/), dengan memperhatikan POJK No.16/POJK.04/2016 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK No.16/2020”) juncto Pasal 12 ayat 12.1. AD Perseroan.
4. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI; atau
b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
c. hadir melalui pemberian kuasa dengan menggunakan formulir Surat Kuasa sebagaimana dimaksud pada butir 8.b.
5. Memperhatikan POJK No.16/2020, Perseroan mengimbau Pemegang Saham untuk hadir dalam Rapat dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada butir 4.a. dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
b. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi dengan mengakses Situs Web AKSes KSEI (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/);
c. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada Situs Web AKSes KSEI. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi eASY.KSEI (e-Proxy dan e-Voting) dapat dilihat pada Situs Web AKSes KSEI (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/).
6. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4.a., harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai dengan tanggal 2 April 2024 pukul 12:00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”), dan memberikan pilihan suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
b. Untuk:
(i) Pemegang Saham yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
(ii) Pemegang Saham yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik, tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
(iii) Individual Representative, dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham, tetapi Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
(iv) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham yang telah menetapkan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI;
wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat paling lambat sampai dengan pukul 13:00 WIB.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
7. Pemegang Saham, yang sahamnya telah ataupun belum terdaftar dalam Penitipan Kolektif KSEI atau kuasanya yang sah yang akan menghadiri Rapat secara fisik, wajib untuk memperlihatkan fotokopi identitas diri atau bukti jati diri beserta surat kuasa (jika dikuasakan) yang sah kepada Petugas Pendaftaran sebelum memasuki tempat Rapat.
8. Pemegang Saham dapat diwakili oleh kuasanya, dengan:
a. Memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI yang dapat diakses melalui fasilitas AKSes KSEI. Pemegang Saham dapat menyampaikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat ataupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran. Pihak yang dapat menjadi penerima kuasa secara elektronik wajib cakap menurut hukum dan bukan merupakan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan Perseroan, serta mengikuti ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK No. 15/2020; atau
b. Memberikan kuasa dengan mengisi formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh (download) dari Situs Web Perseroan (xxxxx://xxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx/xxx/xxx.xxxx), dengan ketentuan:
1) Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Xxxxx dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara (termasuk bertindak selaku Pemegang Saham);
2) Pemegang Xxxxx tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda;
3) Surat Kuasa dari Pemegang Saham yang ditandatangani di luar negeri harus dilegalisasi oleh notaris publik setempat dan kantor perwakilan resmi Pemerintah Republik Indonesia setempat;
4) Surat kuasa yang telah dilengkapi disertai fotokopi identitas diri atau bukti jati diri yang sah dari pemberi kuasa harus telah diterima Perseroan, selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan tanpa mengurangi kebijakan Perseroan, melalui Biro Administrasi Efek (BAE) PT Bima Registra, beralamat kantor di Satrio Tower, 9th Floor A2, Jalan Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxxx C4, Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan 12950 – Indonesia; Telp.: (000) 00000000, e-mail: xxxx@xxxxxxxxxxxx.xx.xx, Situs Web: xxx.xxxxxxxxxxxx.xx.xx;
5) Kuasa dari Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (Pemegang Saham Badan Hukum) wajib menyerahkan:
a) Fotokopi Anggaran Dasar yang berlaku;
b) Dokumen pengangkatan para anggota/pengurus yang menjabat;
kepada Perseroan melalui BAE dengan alamat tersebut dalam butir 8.b.4) di atas, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum Rapat diselenggarakan tanpa mengurangi kebijakan Perseroan.
9. Pemegang Saham atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada Situs Web AKSes KSEI atau pada menu Tayangan RUPS pada AKSes KSEI mobile, dengan ketentuan:
a. Pemegang Saham atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat 2 April 2024 pukul 12:00 WIB;
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta dan kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak mendapat kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI;
c. Pemegang Saham atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS, namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
10. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan Aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
11. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada aplikasi eASY.KSEI atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam Ketentuan Umum ini yang terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut.
12. Memperhatikan POJK No. 16/2020, dalam kondisi tertentu Perseroan dapat membatasi jumlah Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat secara fisik berdasarkan metode first in first served. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti protokol di tempat Rapat yang ditetapkan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Tata Tertib Rapat, antara lain sebagai berikut:
a. Pemegang Saham atau kuasanya yang sudah datang ke lokasi Rapat, namun tidak dapat memasuki ruang Rapat karena keterbatasan kapasitas ruangan, tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk Perseroan (“Pihak Independen”) dengan menggunakan formulir Surat Kuasa yang telah disediakan oleh Perseroan, sehingga dapat tetap mempergunakan haknya untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat dengan diwakili oleh Pihak Independen tersebut.
b. Untuk mempermudah pengaturan administrasi dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya wajib telah melakukan registrasi kehadiran selambat-lambatnya pukul 13:00 WIB, karena meja registrasi akan ditutup 1 (satu) jam sebelum Rapat. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir setelah meja registrasi ditutup atau terlambat/gagal registrasi secara elektronik dengan alasan apapun, dianggap tidak hadir atau tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
13. Seluruh penjelasan mata acara dan bahan Rapat telah tersedia dan dapat diunduh pada Situs Web Perseroan (xxxxx://xxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx/xxx/xxx.xxxx) dan aplikasi eASY. KSEI yang dapat diakses melalui fasilitas AKSes KSEI (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/) atau dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan tertulis kepada bagian Sekretaris Perusahaan Perseroan pada jam kerja dengan alamat sebagaimana tertera di bawah.
14. Pemegang Saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat dan mempelajari Tata Cara Pemungutan Suara yang disajikan dalam bentuk video ilustrasi, yang keduanya telah tersedia dalam Situs Web Perseroan (xxxxx://xxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx/xxx/xxx.xxxx) sejak tanggal Pemanggilan ini.
15. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan dalam Situs Web Perseroan (xxxxx://xxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx/xxx/xxx.xxxx).
Sesuai dengan praktik-praktik Tata Kelola Perusahaan yang baik, Perseroan telah mempertimbangkan dengan baik mekanisme, tempat dan waktu pelaksanaan Rapat, sehingga Pemegang Saham dapat berpartisipasi dalam Rapat. Oleh karena itu, Direksi mengimbau kepada seluruh Pemegang Xxxxx agar dapat mempergunakan haknya dengan sebaik-baiknya memberikan suara pada pengambilan keputusan terhadap seluruh mata acara Rapat.
Jakarta, 5 Maret 2024
Direksi
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Alamat: Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxx XXXX Xxxxx Xxxxxx 00
Jl. Jend. Sudirman Kav. 00, Xxxxxxx Xxxxxxx 00000, Telp. (021) 250 5252, Faks. (021) 252 6749
e-mail: xxxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxxxxxxxx.xx.xx, Situs Web: xxx.xxxxxxxxx.xx.xx
INVITATION
ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT BANK CIMB NIAGA TBK
PT Bank CIMB Niaga Tbk, domiciled in South Jakarta (the “Company”) hereby invites the Shareholders to attend the Annual General Meeting of Shareholders (“the Meeting”) of the Company which will be held on:
Day, Date : Wednesday, 3 April 2024
Time : 2.00 p.m. Western Indonesian Time – onwards
Venue : Meeting Room, M Floor
Graha CIMB Niaga, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, South Jakarta - 12190
Mechanism : Physical and electronic meeting using the application of Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) hereinafter referred to as the “Meeting”.
Agenda and Explanation of the Meeting Agenda:
1. Approval of the Annual Report and the Consolidated Financial Statements of the Company for the Financial Year Ended on 31 December 2023.
Explanation:
Pursuant to the provisions under: (i) Article 66, Article 67, Article 68, and Article 69 of the Company Law No. 40 Tahun 2007 (“the Company Law”), as well as (ii) Article 11 paragraph
11.14 and paragraph 11.15 of the Company’s Articles of Association (“AoA”); The Company will explain the main points of the Annual Report and Consolidated Financial Statements of the Company for the Financial Year 2023, which including the course of business and achievements of the Company during the financial year 2023. In addition, it will also explain the Board of Commissioners’ (“BOC”) Supervisory Duties Report, including the BOC Committees and the supervision of Sharia Supervisory Board (“SSB”) of the Company. Propose to the Meeting to: (1) approve the Company’s Annual Report for the financial year ended on 31 December 2023; (2) ratify the Company’s Consolidated Financial Statements for the financial year ended on 31 December 2023 as audited by the Public Accounting Firm of “Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Rintis & Rekan” (firm member of PricewaterhouseCoopers global network); (3) ratify the Supervisory Duties Report of the BOC and SSB of the Company for the financial year ended on 31 December 2023; and (4) grant the acquit and discharge (“volledig acquit et décharge”) to the members of BOC, Board of Directors (“BOD”) and SSB of the Company for the management and supervision performed in the financial year 2023 provided the management and supervision actions are reflected in the Company’s Annual Report for the Financial Year ended on 31 December 2023. The Company’s 2023 Annual Report and the Company’s Consolidated Financial Statements as of 31 December 2023 and a more detailed explanation related to the agenda of this Meeting can be viewed and downloaded on the Company’s Website at xxxxx://xxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx/xxx/xxx.xxxx (“Company’s Website”).
2. Determination on the Use of the Company’s Income for the Financial Year Ended on 31 December 2023.
Explanation:
Pursuant to the provisions of: (i) Articles 70 and 71 of the Company Law, as well as (ii) Article 11 paragraph 11.14 and Article 22 paragraph 22.1 of the AOA, that, for the financial year ending 31 December 2023, the Company will propose to the Meeting to obtain approval for the use of net income (Company only) for the financial year ending 31 December 2023, to:
(1) distributed as final cash dividends, and authorize the Board of Directors to determine the dividend payment schedule and dividend payment procedures in accordance with applicable regulations; (2) not set aside reserves, considering that the minimum mandatory reserve requirements as stipulated in the Company Law, namely a minimum of 20% (twenty percent) of the Company’s Issued and Fully Paid-up Capital have been met; and (3) accruing the remaining net profit (Company only) for the financial year 2023 as retained earnings. Further details regarding the agenda of this Meeting including the proposed dividend amount is able to be seen and downloaded from the Company’s Website.
3. Appointment of Public Accountant and Public Accounting Firm for the Financial Year of 2024 and Determination of the Honorarium and Other Requirements related to the Appointment.
Explanation:
Pursuant to the provisions under: (i) Article 68 of the Company Law, (ii) Article 3 of the Financial Services Authority (“POJK”) Regulation No. 9 of 2023 regarding The Services Usage of Public Accountant and Public Accountant Firm in the Financial Services Activities, and (iii) Article 11 paragraph 11.14 of the Company’s AoA; the Company will propose for approval to the Meeting on the reappointment of Xxxxx Xxxxxxxx and Public Accounting Firm of “Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Rintis & Rekan” (firm member of PricewaterhouseCoopers global network) which are listed in Financial Services Authority (“OJK”) respectively as a Public Accountant and the Public Accounting Firm; or other Public Accountant from the said Public Accounting Firm, in the event he is permanently unable, to audit the Company’s Consolidated Financial Statements for the Financial Year 2024; as well as determine the honorarium and other requirements with regard to the appointment of the Public Accountant and Public Accounting Firm. The Curriculum Vitae of the proposed Public Accountant and profile of the proposed Public Accounting Firm is able to be seen and downloaded from the Company’s Website.
4. Reappointment of Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx xx Vice President Commissioner (Independent) of the Company.
5. Reappointment of Dato’ Xxxxx Xxxxxx Xxxxx xx Commissioner of the Company.
Explanation of the 4th and 5th Agenda of the Meeting:
Pursuant to the provisions under: (i) Article 111 of the Company Law, (ii) Article 23 of POJK No. 33/POJK.04/2014 regarding the Board of Directors and Board of Commissioners of the Issuers or Publicly-Held Companies, (iii) Article 41 of POJK No. 17 of 2023 regarding Implementation of Corporate Governance for Commercial Banks, (iv) OJK Circular Letter (“SEOJK”) No. 13/SEOJK.03/2017 regarding Implementation of Corporate Governance for Commercial Banks, (v) OJK Circular Letter No. 39/SEOJK.03/2016 regarding Fit and Proper Test for the Candidate of Controlling Shareholder, BOD Member and BOC Member of Banks; (vi) Article 17 paragraph 17.3 and paragraph 17.4 of the Company’s AoA; and in relation to the term of office of Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx xx Vice President Commissioner (Independent) of the Company and Dato’ Xxxxx Xxxxxx Xxxxx xx Commissioner of the Company will be ended at the close of the Meeting. The Company will propose to the Meeting to obtain approval on the reappointment of the Company’s BOC members mentioned above, with effective term of office since the close of the Meeting until the closing of the 3rd (third) Annual GMS after the effective date of the appointment without prejudicing the rights of the GMS to dismiss at any time in accordance with the provision as stated in Article 119 of the Company Law. The detailed explanation regarding the 4th and 5th Agenda of the Meeting, as well as Curriculum Vitae of Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx and Dato’ Xxxxx Xxxxxx Xxxxx are able to be seen and downloaded from the Company’s Website.
6. Reappointment of Xxxxxxxxx Xxx as Director concurrently as Compliance Director of the Company.
7. Reappointment of Xxxxxx X. Xxxxxxxxxxx as Director of the Company.
8. Reappointment of Xxxxx Xxx Xxxxx as Director of the Company.
Explanation of the 6th, 7th and 8th Agenda of the Meeting:
Pursuant to the provisions under: (i) Article 94 of the Company Law, (ii) Article 3 of OJK Regulation No. 33/POJK.04/2014 regarding Board of Directors and Board of Commissioners of the Issuers or Publicly-Held Companies, (iii) Article 9 of POJK No. 17 of 2023 regarding Implementation of Corporate Governance for Commercial Banks, (iv) OJK Circular Letter No. 13/SEOJK.03/2017 regarding Implementation of Corporate Governance for Commercial Banks, and (v) OJK Circular Letter No. 39/SEOJK.03/2016 regarding Fit and Proper Test for the Candidate of Controlling Shareholder, BOD Member and BOC Member of Banks; (vi) Article 14 paragraph 14.2 and paragraph 14.3 of the Company’s AoA; and in relation to the term of office of Xxxxxxxxx Xxx as Director concurrently as Compliance Director of the Company, Xxxxxx X. Xxxxxxxxxxx as Director of the Company and Xxxxx Xxx Xxxxx as Director of the Company will be ended at the close of the Meeting, the Company will propose to the Meeting to obtain approval on the reappointment of the Company’s BOD members mentioned above, with effective term of office since the close of the Meeting until the closing of the 3rd (third) Annual GMS after the effective date of the appointment without prejudicing the rights of the GMS to dismiss at any time in accordance with the provision as stated in Article 105 of the Company Law. The detailed explanation regarding the 6th, 7th and 8th Agenda of the Meeting, as well as Curriculum Vitae of Xxxxxxxxx Xxx, Xxxxxx X. Xxxxxxxxxxx and Xxxxx Xxx Xxxxx are able to be seen and downloaded from the Company’s Website.
9. Approval to Change the Company’s Board of Commissioners Composition by appointing Xxxx Xxxx Xxxxxx as Independent Commissioner of the Company.
Explanation:
Pursuant to the same provisions as stated in the explanation of the 4th and 5th agenda of Meeting above, the Company will propose to the Meeting to obtain approval to change the Company’s BOC composition, by appointing Xxxx Xxxx Xxxxxx as Independent Commissioner of the Company, with effective term of office since the date specified in the Meeting and upon obtaining the OJK approval and/or fulfilled of the requirements as determined in the OJK approval letter (the “Effective Date”) until the closing of the 3rd (third) Annual GMS after the Effective Date of the appointment without prejudicing the rights of the GMS to dismiss at any time in accordance with the provision as stated in Article 119 of the Company Law. The detailed explanation regarding this Meeting agenda and Curriculum Vitae of Xxxx Xxxx Xxxxxx are able to be seen and downloaded from the Company’s Website.
10. Determination on Salary or Honorarium and Other Allowances for the Board of Commissioners and Sharia Supervisory Board of the Company as well as Salary, Allowances and Tantiem/Bonus for the Board of Directors of the Company.
Explanation:
Pursuant to the provisions under: (i) Articles 96 and 113 of the Company Law, (ii) POJK No. 45/POJK.03/2015 regarding the Implementation of Governance in Providing Remuneration for Commercial Banks (“POJK No. 45/2015”), and (iii) Article 11 paragraph 11.14 and Article 20 paragraph 20.6 of the Company’s AOA; the Company will propose to the Meeting to: (1) approve and determine the amount of salary or honorarium and other benefits for the Board of Commissioners in the financial year 2024, and authorize the President Commissioner of the Company to determine the amount of salary or honorarium and other allowances for each member of the Board of Commissioners of the Company, by considering the recommendation of the Nomination and Remuneration Committee of the Company (“NomRem”); (2) approve and determine the amount of salary or honorarium and other allowances for the DPS in the financial year 2024 and authorize the President Commissioner of the Company to determine the amount of salary or honorarium and other allowances for each member of the SSB of the Company, by considering the recommendation of NomRem. All members of the Board of Commissioners (including Independent Commissioners) and DPS do not receive tantiem/bonus;
(3) approved the amount of tantiem/bonus for the financial year 2023 will be paid in 2024 for the Board of Directors of the Company, including the provision of variable remuneration in the form of shares or share-based instruments issued by the Company, and authorized the Board of Commissioners of the Company to determine the amount of tantiem/bonus for each member of the Board of Directors of the Company, taking into account the recommendation of NomRem. The provision of variable remuneration in the form of shares or share-based instruments is in accordance with POJK No. 45/2015 and the Company’s Policy; and (4) approved the delegation of authority to the Company’s Board of Commissioners to determine the amount of salary, holiday allowances and other benefits for each member of the Company’s Board of Directors for the financial year 2024, and determine the terms and conditions for the provision of variable remuneration to members of Management who are included in the Material Risk Takers (MRT) category by taking into account the recommendations of XxxXxx. The amount of salary/honorarium and other benefits for the Board of Commissioners and SSB, as well as the proposed tantiem/bonus for the Board of Directors can be seen in the explanation of the Meeting agenda on the Company’s Website.
11. Approval on Update of the Recovery Plan of the Company.
Explanation:
Pursuant to the provisions under Article 31 of POJK No. 14/POJK.03/2017 regarding Recovery Plan for Systemic Banks (“POJK No. 14/2017”), the Company will seek approval to the Meeting to: (1) approve the update of Recovery Plan that has been submitted by the Company to the OJK on 20 November 2023, among other includes the trigger levels updates according to the current condition and regulation; and (2) approve the delegation of authority to the Company’s BOC and BOD to take any and all necessary actions in relation to the Company’s updated Recovery Plan, respectively with regard to the POJK No. 14/2017, as well as the other related regulations. The summary of the updated Recovery Plan can be seen in the Meeting materials that have been uploaded to the Company’s Website.
12. Approval of the Company’s Share Buyback and Transfer Plan.
Explanation:
Pursuant to the provisions Article 2 POJK No. 29 of 2023 concerning the Buyback of Shares Issued by Public Companies and Article 2 of OJK Regulation No. 45/POJK.03/2015 concerning the Implementation of Governance in Providing Remuneration for Commercial Banks; the Company will propose to the Meeting to: (a) Approve the Company’s shares buyback from public shareholders, with a maximum share buyback period of 12 (twelve) months from the date of the Meeting’s approval; (b) Approve the transfer of shares resulting from share buyback through the provision of variable remuneration in the form of shares or share-based instruments issued by the Company to parties categorized as the Company’s Material Risk Taker (MRT) for a maximum of 3 (three) years. Details regarding this corporate action plan is as described in the Company’s Disclosure of Information, as published in the daily newspaper with national circulation, namely Investor Daily, the Company’s Website and the Indonesian Stock Exchange Website on 19 February 2024 and Update on the Company’s Disclosure of Information as published on the Company’s Website and the Indonesian Stock Exchange Website on 5 March 2024.
13. Changes to the Company’s Articles Association.
Explanation:
Pursuant to the provisions Article 19 the Company Law and POJK No. 17 of 2023 concerning Implementation of Governance for Commercial Banks (“POJK No. 17 of 2023”); the Company will propose to the Meeting to: (1) approve the changes to the Company’s Articles of Association, in relation to adjustments to OJK Regulation No. 17 of 2023; and (2) approve the delegation of authority to the Company’s BOD with substitution right, to restate the resolution regarding the amendments of the Company’s Articles of Association in a notary deed, to notify/report to the authorities, and with due regard to the foregoing, to perform any necessary actions in accordance with the laws and regulations. Details of the amendments to the Company’s Articles of Association can be seen on the Company’s Website.
14. Other (this agenda item does not require Meeting approval):
a. Report of the Sustainable Finance Action Plan (“RAKB”) of the Company.
Explanation:
Pursuant to Article 6 OJK Regulation No. 51/POJK.03/2017 regarding the Implementation of Sustainable Finance for Financial Services Institution, Issuer, and Public Company; it will be reported to the Meeting on the Realization of 2024 RAKB and 2024-2028 RAKB, which has been submitted to OJK Banking Supervision on 23 November 2023. The 2024- 2028 RAKB is able to be seen and downloaded from the Company’s Website.
b. Report on Changes in the Company’s Audit Committee Members.
Explanation:
Pursuant to the Company’s Audit Committee (“AC”) Charter and XxxXxx’x recommendations which have been approved by the Company’s Board of Commissioners; it will be reported to the Meeting on the changes to the Company’s KA members that will occur in 2023. Further details regarding this report can be seen on the Company’s Website.
c. Accountability report on the use of fund proceeds:
- Sustainable Bonds II Bank CIMB Niaga Phase IV Year 2018 Series C;
- Subordinated Bond III Bank CIMB Niaga Year 2018 Series A; and
- Sukuk Mudharabah Sustainable I Bank CIMB Niaga Phase III Year 2020 Series B.
Explanation:
Pursuant to Article 6 POJK No. 30/POJK.04/2015 regarding Report on Realization of the Use of Proceeds from Public Offerings it will be reported to the Meeting regarding the realization of the use of funds obtained from each Bond/Sukuk. Further details regarding this report can be seen on the Company’s Website.
d. Report on the Realization of the Transfer of the Company’s Share Buyback
Pursuant to the provisions under: (i) Resolutions of the Extraordinary GMS (“EGMS”) of the Company dated 24 August 2017 and Annual GMS (“AGMS”) of the Company dated 15 April 2019; (ii) POJK No. 30/POJK.04/2017 regarding the Shares Buyback Issued by the Publicly-Held Company (“POJK No. 30/2017”); and (iii) OJK Regulation No. 45/ POJK.03/2015 concerning the Implementation of Governance in Providing Remuneration for Commercial Banks (“POJK No. 45/2015”), it will be reported to the Meeting for details of the transfer of shares resulting from the share buyback approved at the EGMS on 25 April 2017 and the AGMS on 15 April 2019. Further details regarding this report can be seen on the Company’s Website.
Explanation on Quorum of Attendance and Resolution:
1. The Meeting is valid and entitled to take the lawful and binding resolutions, if attended by the Shareholders or their authorized proxies representing more than 1/2 (half) of the total shares issued by the Company with valid voting rights. Particularly for the 13th agenda, the Meeting is valid and entitled to take the lawful and binding resolutions if attended by the Shareholders or their authorized proxies who represents 2/3 (two third) of total shares issued by the Company (in accordance with provisions under Article 13 paragraph 13.1.a. and 13.6. of the Company’s AOA).
2. The Meeting’s resolutions are made based on deliberation for consensus. In terms of the deliberation for consensus fails to be reached, the resolutions shall be valid if it is approved by more than 1/2 (half) of the total shares with valid voting rights present or be represented at the Meeting. Particularly for the 13th agenda, the resolution is valid if approved by more than 2/3 (two third) of the total shares issued by the Company with valid voting rights attended/represented at the Meeting (in accordance with provisions under Article 13 paragraph 13.2. and
13.6. of the Company’s AOA).
General Provisions:
1. This Meeting Invitation (the “Invitation”) constitutes as an official invitation in accordance to the provision of Article 82 paragraph (2) of the Company Law and Article 52 paragraph (1) of POJK No. 15/POJK.04/2020 concerning Plan and Implementation of General Meeting of Shareholders of Publicly-Held Companies (“POJK No. 15/2015”) in conjunction with Article 12 paragraph 12.2. of the Company’s AOA, and therefore it is not necessary to extend a separate invitation to the Company’s Shareholders (the “Shareholders”).
2. Shareholders who are entitled to present/be represented and cast a vote in the Meeting, the Shareholders who are listed in the Company’s Shareholders Register and/or the Shareholders whose Security Accounts are registered in the Collective Custody of the Indonesia Central Securities Depository (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia or “KSEI”) on Monday, 4 March 2024 at 4.00 p.m. Western Indonesian Time.
3. The implementation of the Company’s Meeting in electronically through the eASY.KSEI application, can be accessed on the AKSes KSEI Website (xxxxx://xxxxxx.xxxx.xx.xx/), with due observance of the POJK No.16/POJK.04/2016 concerning Implementation of Electronic General Meetings of Shareholders of Publicly-Held Companies (“POJK No. 16/2020”) in conjunction with Article 12 paragraph 12.1. of the Company’s AOA.
4. Shareholders participation in the Meeting shall be conducted through the following mechanisms:
a. attend the Meeting electronically or authorize the electronic proxy (e-Proxy) through eASY.KSEI application; or
b. attend the Meeting physically; or
c. attend by authorizing the proxy with the Power of Attorney form as referred to in point 8.b.
5. In compliance with POJK No.16/2020, the Company strongly suggests the Shareholders to attend the Meeting with the mechanism as referred to point 4.a. with due observance to the following matters:
a. Shareholders who can use the eASY.KSEI application are the Shareholders whose shares are kept in the collective custody of KSEI;
b. Shareholders must first register for the KSEI Securities Ownership Reference facility (“AKSes KSEI”). For the Shareholders who have not been registered, please register by accessing the AKSes KSEI Website (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/);
c. To use the eASY.KSEI application, the Shareholders can go to the eASY.KSEI menu, and then login in the eASY.KSEI submenu found on the AKSes KSEI Website. Guidelines for registration, use, and further explanation regarding the eASY.KSEI application (e-Proxy and e-Voting) can be seen on the AKSes KSEI Website.
6. Shareholders or their proxies who will attend the Meeting electronically through the eASY.KSEI application as referred to in point 4.a., should observe the following provisions:
a. The Company’s Shareholders can declare their electronic attendance until 2 April 2024 at 12.00 p.m. Western Indonesian Time (“Deadline for Attendance Declaration”), and cast their vote through the eASY.KSEI application from the Invitation date until the Deadline for Attendance Declaration;
b. For:
(i) The Shareholders who have not declared their electronic attendance until the Deadline for Attendance Declaration;
(ii) The Shareholders who have declared their electronic attendance but have not cast their vote for at least 1 (one) Meeting’ Agenda until the Deadline for Attendance Declaration;
(iii) Individual Representative, and independent party appointed by the Company who have received their proxies from the Company’s Shareholders, but such Shareholders have not cast a vote for at least 1 (one) Meeting’ Agenda until the Deadline for Attendance Declaration;
(iv) The KSEI Participants/Intermediary (Custodian Banks or Securities Companies) that have received its proxies from the Company’s Shareholders that have their vote through eASY.KSEI application;
must register through eASY.KSEI Application on the Meeting date at the latest at 1.00 p.m. Western Indonesian Time.
c. Any delay or failure in the process of electronic registration for any reason will result that the Shareholders or their proxies will not being permitted to electronically attend the Meeting and their share ownership will not being taken into account in the attendance quorum.
7. Shareholders whose shares are or are not registered in the Collective Custody of KSEI or their authorized proxies that will attend the Meeting physically, are required to provide the Collective Shares Letter (“CSL”) or provide the CSL copy and copy of a valid Identity Card (“ID”) or proof of valid personal identity document as well as the power of attorney (if authorized a proxy) to the Registration Officer before entering the Meeting Venue.
8. Shareholders may be represented by their proxies, by:
a. Authorizing the electronic proxy (e-Proxy) through the eASY.KSEI application that can be accessed through the AKSes KSEI facility. Shareholders may declare their proxies and votes, change the appointment of their proxies and/or change the votes for the Meeting’s agenda or revoke the proxies electronically through eASY.KSEI application from the Invitation date until the Deadline for Attendance Declaration. The party who can be authorized as a proxy electronically, must be legally competent and not a member of the BOC,
BOD and employees of the Company, as well as refer to other provisions as stipulated in POJK No. 15/2020; or
b. Authorizing the proxy by completing the Power of Attorney (“POA”) form which may be downloaded from the Company’s Website (xxxx://xxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx/xxx/xxx.xxxx), with the following terms:
1) Any member of the BOC, BOD, and any employee of the Company may act as a proxy for the Shareholders in the Meeting, but any vote they cast as proxy in the Meeting will not be counted in the voting (including act as the Shareholders);
2) Shareholders are not allowed to provide the authority for some of their shares to more than one proxy with different vote;
3) POA from the Shareholders executed abroad must be legalized by the local public notary and the official representative office of the Government of the Republic of Indonesia;
4) The completed POA as well as the copy of valid ID or proof of valid personal identity document of the authorizer/grantor must be received by the Company, at the latest 1 (one) working day before the Meeting without prejudicing the Company’s Policy, through the Securities Administrative Bureau (“BAE”) PT Bima Registra, with registered address in Satrio Tower, 9th Floor A2, Jalan Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxxx C4, Kuningan Setiabudi, South Jakarta 12950 – Indonesia; Phone: (x0000) 00000000, e-mail: xxxx@xxxxxxxxxxxx.xx.xx, Website: xxx.xxxxxxxxxxxx.xx.xx;
5) The proxies of the Shareholders which are legal entities (Corporate Shareholders) must provide:
a) Copy of the valid Articles of Association;
b) Document of the appointment of incumbent members of the management;
to the Company through BAE at the address as referred in point 8.b.4) above, at the latest 3 (three) days before the Meeting without prejudicing the Company’s policy.
9. Shareholders or their proxies can view the ongoing Meeting through Zoom webinar by selecting the eASY.KSEI menu and the Tayangan RUPS (“GMS Video Streaming”) submenu on the AKSes KSEI Website or the Tayangan RUPS menu on AKSes KSEI mobile, subject to the following provisions:
a. Shareholders or their proxies have been registered on the eASY.KSEI application no later than 2 April 2024 at 12.00 p.m. Western Indonesian Time;
b. The GMS Video Streaming has a capacity up to 500 participants, and the participants’ attendance will be determined on a first come first serve basis. For the Shareholders or their proxies who cannot view the Meeting through the GMS Video Streaming will still be considered as validly attend electronically as well as the share ownerships and votes will be taken into account in the Meeting, as long as they have been registered in the eASY.KSEI application;
c. Shareholders or their proxies who can view the ongoing Meeting through the GMS Video Streaming, but whose electronic attendance is not duly registered in eASY.KSEI application will not be considered as validly attending the electronic Meeting and therefore their attendance will not be counted in the attendance quorum for the Meeting;
10. To get the best experience in using eASY.KSEI Application and/or the GMS Video Streaming, Shareholders or their proxies are suggested to use the Mozilla Firefox browser.
11. If after the date of this Meeting Notice there are changes in the technical operations of the eASY.KSEI application, or changes to any regulations, guidelines and/or explanations of KSEI related to the electronic meetings through the eASY.KSEI application, then such changes shall apply to the Meeting, and all the provisions in these General Provisions concerning the implementation of electronic Meeting through the eASY.KSEI application are deemed to be adjusted to such changes.
12. In compliance with POJK No. 16/2020, under certain conditions the Company may limit the number of Shareholders or their proxy who attend the Meeting physically based on the first in first served basis. Any Shareholders or their proxy who attend the Meeting physically, must follow the protocol in the Meeting’s venue as set out by the Company as stated in the Meeting’s Rules of Conduct, among others:
a. Shareholders or their proxy that has arrived in the Meeting premises, but cannot enter the Meeting room due to the limited room capacity, may still exercise their rights by granting power to an independent party appointed by the Company (the “Independent Party”) by completing and signing the power of attorney provided by the Company, so then they may still use their rights to attend and cast vote in the Meeting by represented by the Independent Party.
b. To ease the administration arrangement and Meeting’s orderliness, Shareholders or their proxy must register their attendance no later than 1.00 p.m. Western Indonesian Time, since the registration desk will be closed 1 (one) hour before the Meeting. Shareholders or their proxy who arrive after the registration desk is closed or late/fail to electronically register with any reason, deemed as absence or will not be accounted in the attendance quorum.
13. All materials of the Meeting, including the agenda explanations, are available in the Company’s Website (xxxxx://xxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx/xxx/xxx.xxxx) and eASY.KSEI application that can be accessed through the AKSes KSEI facility (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/) or may be retrieved by submitting a written request to the Corporate Secretary of the Company on working hours at the address stated below.
14. The Shareholders of the Company are encouraged to read in advance the Rules of Conduct of the Meeting and Voting Procedures which are provided in the video illustration, both available in the Company’s Website (xxxxx://xxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx/xxx/xxx.xxxx) since the date of this Invitation.
15. Should there any change and/or additional information related to the procedures of the Meeting due to the latest conditions and updates that have not been conveyed through this Invitation, it will be further announced in the Company’s Website (xxxxx://xxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx/xxx/xxx.xxxx).
In accordance with Good Corporate Governance practices, the Company has carefully considered the mechanism, venue and schedule of the Meeting, as such the Shareholders or their proxies may participate in the Meeting. Therefore, the BOD strongly suggest to all Company’s Shareholders to use their rights properly to cast a vote in decision-making process for all Meeting’s agenda.
Jakarta, 5 March 2024
Board of Directors PT Bank CIMB Niaga Tbk
Address: Corporate Secretary, Xxxxx XXXX Xxxxx 11th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 00, Xxxxx Xxxxxxx 00000, Phone. (x0000) 000 0000, Fax. (x0000) 000 0000 e-mail: xxxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxxxxxxxx.xx.xx, Website: xxx.xxxxxxxxx.xx.xx