SEKOLAH TINGGI DESAIN BALI DAN
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PROGRAM STUDI DESAIN KOMUNIKASI VISUAL
SEKOLAH TINGGI DESAIN BALI DAN
CINEMAWITHOUTWALL
No. : 080/KS-STD-DKV/MOU/I/2019 No.: B.002/CWW/I/2019
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa bahwa pada tanggal 11 bulan Januari tahun 2019 dilandasi dengan kesamaan visi dan misi dalam rangka menunjang pengembangan kualitas sineas muda, perfilman Indonesia dan mendorong penciptaan film dengan dampak sosial, maka kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxx, X.Xx. X.Xx,
Ketua Program Studi Desain Komunikasi Visual Sekolah Tinggi Desain Bali di Jl. Tukad Batanghari No. 29, Panjer, Denpasar Bar., Kota Denpasar, Bali 80225, Indonesia, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Program Studi Desain Komunikasi Visual STD Bali selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Xxxxxxxx Xxxxxxx, X.Xx.
selaku inisiator CINEMAWITHOUTWALL yang berkedudukan di Bali. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CINEMAWITHOUTWALL selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut sebagai PARA PIHAK.
Mengetahui tuntutan industri dan globalisasi yang semakin kompetitif lewat ASEAN Free Trade Area (AFTA), Masyarakat Ekonomi Asia (MEA), dan terbukanya bidang usaha film di sektor teknik, ekshibisi dan distribusi dari Data Negatif Investasi, maka Sekolah Tinggi
Xxxxxx Xxxx selaku lembaga pendidikan tinggi dengan salah satunya bidang keilmuan sinematografi, bersama CINEMAWITHOUTWALL, dengan visi dan misi yang sama dalam pengembangan pendidikan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang perfilman, sepakat untuk meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan film yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) sebagai berikut:
Pasal 1 PENGERTIAN UMUM
1. Film merupakan karya seni yang memuat berbagai ide atau gagasan dalam bentuk gambar bergerak, dan film yang diutamakan adalah film yang memberi pernyataan serta pengalaman estetik, dengan fungsi tidak hanya menghibur, namun juga berdampak sosial positif.
2. Perfilman adalah segala elemen yang berhubungan dengan proses produksi, distribusi, ekshibisi, apresiasi, pendidikan dan pengarsipan film.
3. Sekolah Tinggi Desain Bali merupakan institusi perguruan tinggi negeri seni yang di antaranya memiliki cabang ilmu Sinematografi dalam Desain Komunikasi Visual dengan tujuan akademis menghasilkan akademisi dan profesional seni film dengan metode memadukan secara sistematis antara kemampuan akademis dan aplikasi bidang teknis film untuk mencapai pengakuan tingkat keahlian profesi tertentu di dalam struktur kerja film.
4. CINEMAWITHOUTWALL adalah media alternatif yang menghubungkan pencipta, pendukung serta penikmat film agar berkolaborasi menciptakan lebih banyak film berdampak sosial positif, dan dinaungi oleh Yayasan Parama Anak Bangsa dengan nomor AHU-0009631.AH.01.12.Tahun 2018 Tanggal 23 Mei 2018.
5. Peserta pendidikan adalah mahasiswa Sekolah Tinggi Desain Bali, yang dalam Nota Kesepahaman ini disebut sebagai CREATORE/PENCIPTA.
6. CLIENTE/PENDUKUNG adalah Sekolah Tinggi Desain Bali.
7. PUBBLICO/PENIKMAT adalah penonton film.
8. Pelatihan atau workshop adalah bentuk pengajaran praktis yang bertujuan mengembangkan keterampilan dan pemahaman teknis pesertanya.
9. Ekskursi dalam Nota Kesepahaman ini adalah kegiatan pertukaran wawasan dan pengalaman menciptakan film di suatu lokasi dalam jangka waktu tertentu.
10. Ekshibisi dalam Nota Kesepahaman ini adalah kegiatan pemutaran film melalui sinema alternatif CINEMAWITHOUTWALL.
Pasal 2 TUJUAN
Nota Kesepahaman ini mempersatukan tujuan dari PARA PIHAK yang berkolaborasi untuk saling menguntungkan, namun lebih spesifik dibagi dalam tiga target, yakni:
CREATORE/PENCIPTA
1. Meningkatkan kepekaan dan rasa ingin tahu pencipta terhadap isu nasional dan isu dunia, serta menuangkan kepeduliannya dalam bentuk karya film.
2. Mendorong kepedulian dan kreativitas pencipta terhadap penonton karyanya, untuk membuat karya dengan dampak positif, tanpa harus merelakan idealisme pribadi sebagai seniman.
3. Memperkuat dan memperteguh pencipta untuk menjadi profesional dalam bidang perfilman.
4. Mendorong pertukaran wawasan dan pengalaman dengan pencipta dari seluruh dunia.
5. Mempersiapkan pencipta yang siap terjun dan bersaing dalam kompetensi akademis maupun praktis; secara nasional maupun internasional; dan dalam industri perfilman, periklanan, pertelevisian, maupun sinema digital.
6. Memperluas penyebaran karya film dan penciptanya agar talentanya diketahui khalayak luas dan dapat bermanfaat lebih jauh.
CLIENTE/PENDUKUNG
1. Mendorong pembelajaran yang berbasis masalah (problem-based learning atau PBL) di institusi, dalam hal ini PIHAK PERTAMA, agar teori di kelas dapat langsung dipraktekkan dan berfaedah bagi masyarakat, dibantu oleh PIHAK KEDUA.
2. Memperluas jaringan yang saling menguntungkan antara pencipta, pendukung, dan penikmatnya tanpa batas.
3. Mendukung program pertukaran wawasan dan pengalaman untuk para pencipta dan pengajar dari seluruh dunia agar berbagi untuk saling memperkaya, dalam bentuk moral maupun pengadaan materi.
4. Mempertemukan serta memperkuat hubungan antara dunia pendidikan dengan industri perfilman, periklanan, pertelevisian, maupun sinema digital.
PUBBLICO/PENIKMAT
1. Memperkaya penikmat, khususnya penonton Indonesia dengan film berkualitas dan berfaedah, tanpa harus melepaskan unsur hiburan dari karya tersebut.
2. Meningkatkan kemampuan literasi media penikmat, khususnya penonton Indonesia.
3. Mengembangkan ketertarikan penikmat, khususnya penonton Indonesia terhadap pilihan genre film lain selain horor agar tercipta peluang bagi para pencipta film berkreasi dan karyanya dinikmati.
4. Memperkenalkan Indonesia secara positif kepada penikmat dunia lewat film dan sinema alternatif, dalam hal ini yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA.
5. Memperbaiki stigma negatif tentang suatu isu atau bahkan gambaran tentang Indonesia lewat film di hadapan penikmat dunia.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi:
1. Perumusan Capaian Pembelajaran; Ekskursi, Kurikulum, Kuliah umum,
2. Pemanfaatan Sumberdaya; Workshop, Ekshibisi.
3. Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Pasal 4 PEMBIAYAAN
Biaya yang timbul dari kegiatan untuk menjalankan tujuan akan diatur oleh PARA PIHAK berdasarkan program kerja yang telah disepakati bersama serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5 KERAHASIAAN
1. PIHAK KEDUA wajib menjaga kerahasian tentang strategi pendidikan, konsep pendidikan, material riset dan pengkajian yang sedang dan akan dilakukan oleh Sekolah Tinggi Desain Bali dalam rangka menghargai nilai intelektual dalam persaingan pendidikan yang sehat.
2. PARA PIHAK wajib menjaga rahasia yang memiliki nilai intelektual dalam Nota Kesepahaman isi kerja sama ini.
LAIN-LAIN
1. Setiap kegiatan yang dilakukan akan diatur lebih rinci dan dituangkan dalam
Memorandum of Agreement (MoA).
2. PARA PIHAK dapat memaksimalkan koordinasi melalui teknologi komunikasi sebagai media harian, dan menjadwalkan pertemuan secara langsung untuk hal-hal yang bersifat darurat dan sensitif.
3. Apabila terjadi ketidakserasian dan atau perbedaan pendapat dalam Nota Kesepahaman ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
4. Perubahan dan atau pembatalan baik sebagian atau keseluruhan dari Nota Kesepahaman ini dimusyawarahkan oleh PARA PIHAK dan memberikan pemberitahuan kepada pihak lainnya secara tertulis minimal 30 hari sebelum.
5. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Nota Kesepahaman ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.