IMPLEMENTASI PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN DEPOSITO BERJANGKA PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI KANTOR CABANG MANGUPURA
IMPLEMENTASI PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN DEPOSITO BERJANGKA PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI KANTOR CABANG MANGUPURA
OLEH:
NI XXXX XXX XXXXX PRAMESTI
NPM: 2020 101 210 88
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS WARMADEWA DENPASAR
2024
IMPLEMENTASI PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN DEPOSITO BERJANGKA PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI KANTOR CABANG MANGUPURA
OLEH:
NI XXXX XXX XXXXX PRAMESTI
NPM: 2020 101 210 88
SKRIPSI
Skripsi Ini Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Hukum Pada Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Denpasar
SKRIPSI INI TELAH DISETUJUI UNTUK DINILAI PADA TANGGAL 17 JANUARI 2024,
PEMBIMBING I
Dr. Xx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, S.H.,M.Hum.
NIK : 230330128
PEMBIMBING II
Dr. I B Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H.,M.H.
NIK : 230330302
Mengetahui, FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS WARMADEWA DEKAN
Dr. Xx Xxxx Xxxx Xxxxxxxx, S.H.,M.H.
NIK : 230330118
SKRIPSI INI TELAH DIUJI DAN DINYATAKAN LULUS PADA TANGGAL,
Ketua, Sekretaris,
Dr. Xx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, S.H.,M.Hum.
NIK : 230330128
Dr. I B Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H.,M.H.
NIK : 230330302
Anggota:
PERNYATAAN ORISINALITAS
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Ni Xxxx Xxx Xxxxx Pramesti Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) : 202010121088
Tempat, Tanggal Lahir : Darmasaba, 12 Januari 2002
Alamat : Br. Umahanyar Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung
Saya menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa dengan sepanjang pengetahuan saya di dalam naskah Skripsi ini tidak terdapat karya ilmiah yang pernah diajukan oleh orang lain untuk memperoleh gelar akademik di suatu Perguruan Tinggi, dan tidak terdapat karya atau pendapat yang pernah ditulis atau diterbitkan orang lain, kecuali yang secara terang dikutip dalam naskah ini dan disebutkan dalam sumber kutipan dan daftar bacaan.
Apabila ternyata di dalam naskah ini dapat dibuktikan terdapat unsur- unsur jiplakan, saya bersedia Skripsi ini digugurkan dan gelar akademik yang saya peroleh (sarjana hukum) dibatalkan, serta diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Denpasar, 02 Februari 2024
NI XXXX XXX XXXXX PRAMESTI
KATA PENGANTAR
Puji syukur peneliti panjatkan kehadapan Xxx Xxxx Xxxxx Xxxxx Wasa, Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat dan karunia-Nya peneliti dapat menyelesaikan skripsi yang berjudul “IMPLEMENTASI PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN DEPOSITO BERJANGKA PADA BANK PEMBANGUNAN
DAERAH BALI KANTOR CABANG MANGUPURA” dengan baik dan tepat waktu.
Penulisan skripsi ini merupakan salah satu syarat untuk dapat memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Warmadewa. Peneliti dalam menyelesaikan skripsi ini tidak lepas dari dukungan, bimbingan, bantuan, dan arahan dari berbagai pihak, berdasarkan hal tersebut pada kesempatan ini peneliti menyampaikan rasa hormat dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada:
1. Bapak Prof. Dr. Ir. I Gde Xxxxxxxx Xxxxxx, MP. Selaku Rektor Universitas Warmadewa.
2. Ibu Dr. Xx Xxxx Xxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H. Selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa.
3. Bapak Dr. I Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxx, S.H.,M.Hum. Selaku Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Warmadewa.
4. Ibu Luh Xxxx Xxxxxxx, S.H.,M.H. Selaku Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Warmadewa.
5. Bapak I Made Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxx, S.H.,X.X. Xxxxxx Wakil Dekan III Fakulttas Hukum Universitas Warmadewa.
6. Ibu Dr. Xx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, S.H.,M.Hum. Selaku Dosen Pembimbing I yang telah memberikan bimbingan, petunjuk, saran, dan motivasi yang sangat membantu peneliti dalam penyusunan skripsi ini.
7. Bapak Dr. I B Gede Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H.,X.X. Xxxxxx Dosen Pembimbing II yang telah memberikan bimbingan, petunjuk, saran, dan motivasi yang sangat membantu peneliti dalam penyusunan skripsi ini.
8. Ibu Ni Made Puspasutari Xxxxxxx, S.H.,X.X. Xxxxxx Dosen Pembimbing Akademik yang sudah membimbing peneliti selama duduk di bangku perkuliahan, hingga dapat menuntaskan skripsi ini dengan baik.
9. Dewan Penguji Skripsi yang telah meluangkan waktu untuk menguji skripsi ini.
10. Bapak/Ibu Dosen serta seluruh staf pengajar di fakultas Hukum Universitas Warmadewa yang telah banyak menanamkan disiplin ilmu selama peneliti menuntut ilmu di Universitas Warmadewa Denpasar.
11. Bapak/Ibu Pegawai Tata Usaha dan perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Denpasar, yang telah banyak memberikan bantuan dalam proses penyusunan skripsi ini.
12. Bapak/Ibu staf Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Mangupura yang telah memberikan banyak informasi dan data yang diperlukan dalam penyusunan skripsi ini.
13. Kepada keluarga peneliti yaitu orang tua peneliti dan saudara peneliti yang senantiasa memberikan doa, dukungan, bantuan dan motivasi bagi peneliti selama menjalankan perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, hingga dalam proses penyusunan skripsi ini.
14. Teman-teman seperjuangan peneliti dari awal perkuliahan hingga sampai akhir, yang selalu mendukung peneliti, memberikan peneliti saran serta motivasi yang tidak akan pernah peneliti lupakan.
15. Kepada seluruh rekan-rekan yang belum tersebutkan diatas, yang telah membantu peneliti selama proses penyusunan skripsi ini.
Peneliti menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyusunan skripsi ini masih jauh dari kata sempura serta memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu peneliti mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun, serta peneliti berharap agar skripsi ini dapat bermanfaat dan menjadi bahan acuan bagi Fakultas Hukum Universitas Warmadewa.
Denpasar, Januari 2024
NI XXXX XXX XXXXX PRAMESTI
ABSTRAK
Bank memiliki kegiatan untuk menyimpan dana serta menyalurkan dana dalam bentuk kredit. Terdapat suatu permasalahan yang timbul apabila debitur melakukan wanprestasi dengan jaminan deposito berjangka dikarenakan pada saat penarikan deposito harus mendapatkan tanda tangan dari pemilik deposito. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan deposito berjangka pada Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Mangupura? Dan bagaimana penyelesaian wanprestasi terhadap perjanjian kredit dengan jaminan deposito berjangka pada Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Mangupura?. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah tipe penelitian hukum empiris yaitu dengan cara pendekatan fakta, pendekatan sosiologis, serta dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa deposito yang dijadikan jaminan oleh calon debitur adalah deposito yang dimiliki oleh calon debitur di Bank Pembangunan Daerah Bali. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor cabang Mangupura apabila terjadi wanprestasi akan dilakukan upaya-upaya untuk penyelamatan kredit yaitu dengan cara melakukan upaya penagihan serta komunikasi kepada debitur.
Kata Kunci: Bank, Perjanjian Kredit, Jaminan, Wanprestasi
ABSTRACT
Banks have activities to store funds and distribute funds in the form of credit. There is a problem that arises if the debtor defaults on the time deposit guarantee because at the time of withdrawal the deposit must get a signature from the deposit owner. The problem raised in this study is how to implement a credit agreement with a time deposit guarantee at the Bali Regional Development Bank Mangupura Branch Office? And how is the settlement of default on a credit agreement with a time deposit guarantee at Bank Pembangunan Daerah Bali Mangupura Branch Office?. The type of research used in writing this thesis is the type of empirical legal research, namely by means of a fact approach, sociological approach, and by using statutory approach. The results showed that deposits used as collateral by prospective debtors were deposits owned by prospective debtors at the Bali Regional Development Bank. Bali Regional Development Bank Mangupura branch office in the event of default, efforts will be made to save credit, namely by making collection efforts and communication with debtors.
Keywords: Bank, Credit Agreement, Guarantee, Default
DAFTAR ISI
Halaman
1.6.1 Tipe Penelitian dan Pendekatan Masalah 16
1.6.3 Teknik Pengumpulan Data 17
BAB. II PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN DEPOSITO BERJANGKA PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI KANTOR CABANG MANGUPURA 21
2.1 Profil Bank Pembangunan Daerah Bali 21
2.2 Prosedur pengajuan kredit pada Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Mangupura 22
2.3 Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Deposito Berjangka Pada Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Mangupura 30
BAB III PENYELESAIAN WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN DEPOSITO BERJANGKA PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI KANTOR CABANG MANGUPURA 36
3.1 Kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian kredit 36
3.2 Penyelesaian wanprestasi terhadap perjanjian kredit dengan jaminan deposito berjangka pada Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Mangupura 42
DAFTAR BACAAN .........................................................................................................
DAFTAR INFORMAN....................................................................................................
LAMPIRAN.......................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang sangat mempengaruhi perekonomian suatu Negara. Pada dasarnya bank adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada pihak-pihak yang membutuhkan dalam bentuk kredit dan memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran.1
Bank Pembangunan Daerah Bali merupakan salah satu bank terbesar yang ada di Bali. Kegiatan yang dilakukan oleh Bank Pembangunan Daerah Bali adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, deposito, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Selain menghimpun dana Bank Pembangunan Daerah Bali juga menyalurkan dana dengan bentuk kredit.
Dewasa ini, sistem kredit dalam dunia sudah banyak diketahui oleh masyarakat. Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dijelaskan bahwa:
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
1 Hermansyah, 2005, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Cetakan Pertama, Edisi Pertama, Prenada Media, Jakarta, hal. 8.
kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”
Kredit sangat membantu masyarakat yang memerlukan bantuan dalam hal keuangan. Kredit merupakan risk asset bagi suatu bank dikarenakan asset bank tersebut dikuasai oleh pihak luar bank yaitu debitur. Setiap bank menginginkan agar kualitas risk asset ini sehat baik dalam arti produktif dan collectable.2
Dalam memberikan kredit pada masyarakat, bank memiliki beberapa prosedur yang harus dipenuhi oleh calon debitur dikarenakan bank harus menjalankan asas kehati-hatian dalam memberikan kredit kepada calon debitur. Unsur penting dari kredit bank adalah kepercayaan dari bank sebagai kreditur terhadap nasabah peminjam sebagai debitur. Kepercayaan tersebut akan timbul karena dipenuhinya segala ketentuan dan persyaratan untuk kredit bank oleh debitur seperti adanya tujuan peruntukan kredit, adanya benda jaminan atau agunan, dan lain-lain.
Deposito adalah salah satu bentuk simpanan yang disediakan oleh bank kepada nasabah untuk menyimpan dana. Deposito berjangka sebagai jaminan kredit didasarkan pada praktik dan kebiasaan perbankan serta adanya prinsip kebebasan berkontrak. Prinsip ini memberikan bank keleluasaan untuk menilai agunan sebagai bukti keyakinan dan kemampuan debitur untuk membayar hutangnya, sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/6/UKU tanggal 28 Februari 1991 tentang
2 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, dkk, 2021, “Deposito Berjangka Sebagai Jaminan Kredit Pada Bank Umum Di Indonesia”, Lex Privatum, Volume IX, Nomor 7, Fakultas Hukum Unsrat, Manado, hal. 74. xxxxx://xxxxxxxx.xxxxxx.xx.xx/x0/xxxxx.xxx/xxxxxxxxxxx/xxxxxxx/xxxxxxxx/00000/00000 diakses tanggal 14 September 2023, pukul 07.35 Wita.
Jaminan Pemberian Kredit dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 23/69/Kep/Dir tanggal 28 Februari 1991 tentang Jaminan Kredit. Oleh karena itu, bank secara fleksibel menerima deposito berjangka sebagai jaminan kredit, selain jaminan konvensional yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.3
Deposito adalah salah satu pilihan bagi nasabah dalam melakukan investasi dalam bentuk surat-surat berharga. Deposito memberikan keuntungan tersendiri bagi bank karena uang yang tersimpan relatif lama, hal itu disebabkan karena deposito memiliki jangka waktu yang relatif panjang dan frekuensi penarikan yang jarang, sehingga bank dapat menggunakan kembali dana tersebut untuk keperluan penyaluran kredit.4
Dalam kehidupan sehari-hari, kita semua memiliki kebutuhan finansial untuk memenuhi berbagai aspek kehidupan. Dalam masyarakat, ada orang yang memiliki pendapatan lebih, sementara yang lain menghadapi keterbatasan ekonomi. Masyarakat yang memiliki pendapatan lebih cenderung menginvestasikan uang mereka, seperti menabung, menempatkan dana dalam deposito bank, dan melakukan investasi lainnya, untuk meraih keuntungan tambahan berupa bunga. Di sisi lain, ada juga individu yang memiliki keinginan besar untuk berwirausaha namun kekurangan modal, pada saat seperti ini masyarakat
3 Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, 2021, “Gadai Deposito Sebagai Jaminan Kredit (Studi Kasus Bank Tabungan Negara Cabang Solo)”, Lex Renaissan, Volume 6, Nomor 2, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, hal. 339. xxxxx://xxxxxxx.xxx.xx.xx/Xxx- Renaissance/article/download/20667/pdf/57403 diakses tanggal 14 September 2023, pukul 08.00 Wita.
4 Christianty Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, dkk, 2022, “Kajian Hukum Tentang Sertifikat deposito Sebagai Sumber Dana Masyarakat Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998”, Lex Privatum, Volume X, Nomor 1, Fakultas Hukum Unsrat, Manado, hal. 16. xxxxx://xxxxxxxx.xxxxxx.xx.xx/x0/xxxxx.xxx/xxxxxxxxxxx/xxxxxxx/xxxxxxxx/00000/00000 diakses tanggal 14 September 2023, pukul 16.05 Wita.
akan mengajukan permohonan pinjaman dana ke bank untuk mendapatkan modal usaha yang mereka butuhkan.
Tidak semua debitur bisa memenuhi prestasi yang wajib dipenuhinya tepat waktu sehingga terjadilah wanprestasi, sehingga dalam melakukan perjanjian kredit, bank memerlukan sebuah jaminan dari pihak debitur agar bank memiliki keyakinan bahwa debitur akan melunasi kredit sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan, deposito berjangka merupakan salah satu jaminan kebendaan yang bisa digunakan dalam mengajukan kredit di Bank Pembangunan Daerah Bali. Bank Pembangunan Daerah Bali memiliki peraturan sendiri yang mengatur bagaimana jalannya pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan deposito berjangka.
Kredit yang diberikan oleh bank pada dasarnya memiliki risiko, untuk mendapatkan kepercayaan dari bank maka pada saat memberikan kredit bank akan melakukan penilaian terhadap kemampuan, modal, watak, agunan, dana prospek usaha yang dimiliki debitur.5 Masalah yang timbul adalah dimana deposito berjangka yang merupakan simpanan dana di Bank Pembangunan Daerah Bali dapat dipergunakan kembali sebagai jaminan di Bank Pembangunan Daerah Bali.
Apabila terjadi wanprestasi terhadap perjanjian kredit dengan jaminan deposito berjangka ini, maka berbeda dengan jaminan kredit pada umumnya yang akan dilelang, dana pada jaminan deposito
5 I Putu Xxxx Xxxxxx Xxxxxx, dkk, 2020, “Pelaksanaan Perjanjian Kredit dengan Jaminan Sertifikat Deposito Pada PT. Bank BRI Cabang Mataram”. Jurnal Analogi Hukum, Volume 2, Nomor 3, Universitas Warmadewa, Denpasar, hal. 293. xxxxx://xxx.xxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx/xxxxx.xxx/xxxxxxxxxxxx/xxxxxxx/xxxxxxxx/0000/0000 diakses tanggal 22 Oktober 2023, pukul 21.00.
berjangka ini akan ditarik oleh bank, namun apabila nasabah debitur menghilang pada saat proses penarikan dana, terdapat suatu permasalahan yang timbul dikarenakan pada saat penarikan deposito harus mendapatkan tanda tangan dari pemilik deposito.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan suatu penelitian dengan judul “IMPLEMENTASI PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN DEPOSITO BERJANGKA PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI KANTOR CABANG MANGUPURA”.
1.2 Rumusan Masalah
Mengacu pada uraian sebelumnya, terdapat suatu permasalahan yang akan dibahas yaitu:
1. Bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan deposito berjangka pada Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Mangupura?
2. Bagaimana penyelesaian wanprestasi terhadap perjanjian kredit dengan jaminan deposito berjangka pada Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Mangupura?
1.3 Tujuan penelitian
Sehubungan dengan rumusan masalah tersebut di atas maka tujuan penelitian dalam proposal ini adalah sebagai berikut:
1.3.1 Tujuan Umum
a. Untuk melaksanakan salah satu Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang penelitian hukum.
b. Untuk memperluas pengetahuan mengenai materi penelitian dalam proposal ini.
c. Untuk melatih mahasiswa dalam usaha menyatakan pikiran ilmiah secara tertulis sebagai syarat akhir perkuliahan untuk meraih kelulusan dan mencapai gelar sarjana (Strata 1).
d. Untuk mengembangkan diri pribadi mahasiswa kedalam kehidupan sebelum terjun ke masyarakat.
1.3.2 Tujuan Khusus
a. Untuk mengetahui dan memahami mengenai implementasi perjanjian kredit dengan jaminan deposito berjangka pada Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Mangupura.
b. Untuk mengetahui dan memahami mengenai penyelesaian apabila debitur melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kredit dengan jaminan deposito berjangka pada Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Mangupura.
1.4 Kegunaan Penelitian
Penelitian mengenai implementasi perjanjian kredit dengan jaminan deposito berjangka pada Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang
Mangupura ini diharapkan dapat bermanfaat dan memiliki kegunaan, sebagai berikut:
1.4.1 Kegunaan Teoritis
a. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pengetahuan dan pemikiran dalam pengembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu hukum pada khususnya.
b. Penelitian ini dilakukan untuk mengaplikasikan teori-teori yang telah penulis peroleh selama menjalani kuliah strata satu di Fakultas Hukum Universitas warmadewa.
1.4.2 Kegunaan Praktis
a. Bagi Penulis, bahwa penelitian ini dapat menambah wawasan penulis terkait implementasi perjanjian kredit dengan jaminan deposito berjangka pada Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Mangupura.
b. Bagi Masyarakat, bahwa penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan pemahaman kepada masyarakat terkait implementasi perjanjian kredit dengan jaminan deposito berjangka pada Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Mangupura.
c. Bagi Pemerintah, bahwa penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada pemerintah dalam perkembangan kerangka hukum nasional maupun sebagai
acuan dalam membuat kebijakan-kebijakan baru dalam rangka penegakan hukum yang lebih baik.
1.5 Tinjauan Pustaka
Perjanjian merupakan peristiwa di mana dua orang atau dua pihak saling berjanji untuk melakukan suatu hal atau suatu persetujuan yang telah dibuat, dimana para pihak tersebut masing-masing telah bersepakat akan menaati apa yang sudah tersebut dalam persetujuan itu. Perjanjian kredit adalah perjanjian pokok (prinsipil) yang bersifat riil. Riil berarti terjadinya perjanjian kredit tersebut ditentukan oleh penyerahan uang oleh bank kepada nasabah debitur.6 Perjanjian diatur di dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi:
“suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
Syarat sahnya suatu perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah:
1) Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3) Suatu hal tertentu;
4) Suatu sebab yang halal.
Syarat pada angka pertama dan kedua merupakan syarat subjektif, syarat ini berlaku bagi para pihak yang melakukan perjanjian. Apabila syarat subjektif ini tidak dipenuhi maka perjanjian tidak akan terbentuk dan perjanjian yang telah ada menjadi tidak sah secara hukum yang berlaku. Sedangkan pada angka ketiga dan keempat merupakan
6 Hermansyah. 2005, op.cit, hal. 67.
syarat objektif, dimana apabila salah tidak terpenuhi maka perjanjian yang dibuat dianggap tidak pernah ada atau batal demi hukum.7
Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dijelaskan bahwa:
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”
Menurut Xxxxxx Xxxxxx, kredit adalah suatu pemberian prestasi oleh satu pihak kepada pihak lain dan prestasi (jasa) tersebut akan dikembalikan lagi pada waktu tertentu yang akan datang dengan disertai suatu kontra prestasi (balas jasa yang berupa biaya).8
Perjanjian kredit pada umumnya mempergunakan bentuk perjanjian baku (standard contract) dimana perjanjian tersebut telah disediakan oleh pihak bank sebagai kreditur sedangkan pihak debitur hanya mempelajari dan memahaminya dengan baik.9 Perjanjian kredit berkaitan dengan perjanjian pinjam-meminjam yang disebutkan dalam Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menjelaskan:
“Pinjam-meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-
7 Ni Made Xxx Xxxxxxx, dkk, 2020, “Akibat Hukum Perjanjian Pinjam-Meminjam Uang Yang Dinyatakan Batal Demi Hukum, Jurnal Konstruksi Hukum, Volume 1, Nomor 2, Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Denpasar, hal. 371. xxxxx://xxx.xxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx/xxxxx.xxx/xxxxxxxx/xxxxxxx/xxxx/0000/0000 diakses tanggal 22 Oktober 2023, pukul 21.15 Wita.
8 Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, 2019, Akses Perkreditan Xxx Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxx,Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, hal.11
9 Hermansyah. 2005. Loc.cit
barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.”
Secara yuridis terdapat 2 jenis perjanjian kredit yang digunakan oleh bank dalam memberikan kredit:
a. Perjanjian/pengikatan kredit dibawah tangan atau akta di bawah tangan, yaitu perjanjian pemberian kredit oleh bank kepada nasabahnya yang hanya dibuat oleh mereka (kreditur dan debitur) tanpa adanya campur tangan notaris.
b. Perjanjian/pengikatan kredit yang dibuat oleh dan dihadapan notaris (notarial) atau akta otentik, yaitu perjanjian pemberian kredit oleh bank kepada nasabahnya yang hanya dibuat oleh atau dihadapan notaris.10
Apabila debitur tidak dapat memenuhi perjanjian yang sudah disepakati dengan bank (kreditur), bank selaku kreditur akan menderita kerugian. Kerugian ini dapat dipulihkan dengan cara menggugat debitur ke pengadilan. Sesuai dengan Pasal 1131 BW yang menjelaskan bahwa
“segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan seseorang”.
Jenis kredit jika dilihat dari segi jaminan terdapat 2 macam yaitu:
1) Kredit dengan jaminan, yaitu kredit yang diberikan dengan menyertakan suatu jaminan. Jaminan tersebut dapat berupa
10 Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, dkk. 2022, op.cit, hal. 17.
barang berwujud atau tidak berwujud atau jaminan orang. Hal ini berarti setiap menyalurkan kredit kepada calon debitur akan dilindungi senilai jaminan yang diberikan oleh calon debitur.
2) Kredit tanpa jaminan, yaitu kredit yang diberikan tanpa menyertakan suatu jaminan baik berupa barang atau orang tertentu. Kredit tanpa jaminan diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter, loyalitas, dan nama baik calon debitur selama ini.11
Jaminan yang dijelaskan pada Pasal 1131 BW berupa seluruh harta debitur untuk seluruh perikatan yang dibuatnya, mengakibatkan jaminan yang ada dalam Pasal itu disebut dengan istilah jaminan umum.12
Penjaminan kredit oleh Lembaga Penjaminan merupakan perkembangan dari perjanjian penanggungan (borgtocht) yang diatur dalam Pasal 1820-1850 BW. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan (UU Penjaminan) menjelaskan bahwa Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada Penerima Jaminan.13
Perjanjian kebendaan dapat dibagi menjadi 2 macam yaitu perjanjian pokok dan perjanjian accesoir. Perjanjian pokok adalah perjanjian untuk mendapatkan fasilitas kredit baik dari lembaga
11 Xxxxxxx Xxxxxxxx dan Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx, 2018, Bank Dan Lembaga Keuangan Edisi 2, Mitra Wacana Media, Jakarta, hal. 118.
12 X. Xxxx Xxxxxxx, 2016, Hukum Jaminan Kebendaan;Eksistensi, Fungsi dan Pengaturan, Cetakan pertama, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta, hal. 65.
13 Xxxxxxx Xxxxxxx, 2017, Hukum Perbankan, Setara Press, Malang
perbankan maupun lembaga keuangan non bank. Contoh dari perjanjian pokok adalah perjanjian kredit bank. Sedangkan perjanjian accesoir adalah perjanjian yang bersifat tambahan yang dikaitkan dengan perjanjian pokok. Contoh dari perjanjian accesoir adalah perjanjian pembebanan jaminan.14
Perjanjian jaminan kebendaan digunakan sebagai perjanjian tambahan yang dapat mendukung perjanjian kredit selaku perjanjian pokok, maka hak jaminan kebendaan berfungsi untuk mendukung hak pribadi yang berwujud hak tagih. Akibat adanya dukungan dari hak kebendaan tersebut dapat membuat hak tagih akan menjadi lebih kokoh dan relatif lebih mudah untuk mendapatkan pelunasan, inilah salah satu keunggulan yang diperoleh bank apabila dalam menyalurkan dana pinjaman ke debitur dilengkapi dengan dukungan perjanjian jaminan kebendaan.15
Jaminan Pemberian Kredit berdasarkan pasal 2 ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 menjelaskan jaminan adalah suatu keyakinan bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan. Jaminan berfungsi untuk meyakinkan bank atau kreditur
14 X. Xxxxx XX, 2016, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, Cetakan kesembilan, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, hal. 29.
15 X.Xxxx Xxxxxxx, 2016, Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, PT Revka Xxxxx Xxxxx, Surabaya, hal.127.
bahwa debitur mempunyai kemampuan untuk melunasi kredit yang diberikan kepadanya sesuai perxxxxxan yang sudah disepakati bersama.16
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, deposito secara umum memiliki dua jenis yaitu deposito (deposito berjangka) dan sertifikat deposito. Kedua jenis deposito ini dibedakan menurut UU Perbankan yang dalam praktik disebut deposito berjangka dan sertifikat deposito.
Pengertian Deposito berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan adalah:
“simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank”.
Deposito dilihat dari asal usul kata berasal dari bahasa Inggris yaitu “deposit” dari kata “timedeposit” yang artinya simpanan uang yang penarikannya kembali hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara deposan dan depositaris. Deposan merupakan masyarakat penyimpan dana baik perorangan maupun badan hukum atau badan lainnya yang mendepositokan uangnya pada bank. Sedangkan depositaris adalah terdiri dari bank-bank yang
16 Hermansyah. 2005, op.cit, hal.69
telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia dalam menerima simpanan deposito berjangka.17
Deposito berjangka merupakan deposito dengan jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito biasanya mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18 sampai dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga. Artinya di dalam bilyet deposito tercantum nama seseorang atau Lembaga.18
Deposito berjangka menurut Undang-Undang termasuk sebagai salah satu benda bergerak yang tidak berwujud karena dianggap surat yang berharga. Deposito berjangka merupakan suatu piutang atas nama dilihat dari bukti kepemilikan bilyet deposito berjangka sehingga menurut Undang-Undang jika dijadikan jaminan pembiayaan/kredit dapat dilakukan dengan cara digadaikan.19
Jaminan deposito berjangka adalah kebijakan atau persyaratan yang diterapkan oleh bank atau lembaga keuangan kepada debitur sebagai suatu keyakinan bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan yaitu dengan menggunakan deposito berjangka sebagai agunan untuk mendukung pemberian kredit atau pinjaman.
17 Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, dkk. 2022, op.cit, hal. 18
18 Xxx Xxxxxxxxx dan Xxxx Xxxxx, 2022, Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Gadai Deposito Berjangka Pada PT. Bank Nagari, Ensiklopedia Education Review, Volume 4, Nomor 3, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Putri Maharaja, Payakumbuh, hal. 209. xxxxx://xxxxxx.xxxxxxxxxxxxxx.xxx/xxx-0.0.0-0/xxxxx.xxx/xxxxxxxxx/xxxxxxx/xxxx/0000 diakses tanggal 14 September 2023, pukul 08.25 Wita.
19 Ibid, hal. 210.
Deposito sebagai benda jaminan memiliki perbedaan dengan benda jaminan kredit pada umumnya, hal ini dikarenakan benda yang dijaminkan untuk mendapatkan fasilitas kredit biasanya benda yang pada saat proses pengambilan pelunasannya dilakukan dengan cara melelang benda tersebut. Tetapi dalam proses deposito sebagai jaminan hal itu tidak dilakukan dikarenakan deposito adalah simpanan dana yang proses pengambilan pelunasan kredit dilakukan cukup dengan pencairan deposito tersebut.20
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dijelaskan bahwa:
“bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”
Pada dasarnya bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan simpan pinjam demi dan untuk kepentingan pihak ketiga baik berupa perorangan ataupun badan hukum (recht person).21
Bank Pembangunan Daerah Bali adalah salah satu bank terbesar dan memiliki banyak kantor cabang di daerah Bali. Bank pembangunan Daerah Bali didirikan pada tanggal 5 Juni 1962 dengan Akta Notaris Xxx Xxxxx Xxxxx Rurus Nomor 131. anggal 11 November 2004. Bank
20 Xxxx Xxxxxxxxx, 2017, Pemberian Kredit Dengan Jaminan Deposito, Al Hikam, Volume 1, Nomor 4, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, hal. 34.
xxxxx://xxxxx.xxxxxx.xxx/xxxxx/xxxxxxxxxxxx/000000-xxxxxxxxx-xxxxxx-xxxxxx-xxxxxxx-xxxxxxxx- 5a92f26a.pdf diakses tanggal 15 Oktober 2023, pukul. 19.35.
21 Ibid, hal. 28
Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Mangupura adalah salah satu Kantor Cabang Bank Pembangunan Daerah Bali yang terletak di Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.22
1.6 Metode Penelitian
1.6.1 Tipe Penelitian dan Pendekatan Masalah
Tipe penelitian yang digunakan dalam Penelitian ini adalah tipe penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis atau disebut juga dengan penelitian lapangan.23 Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi kasus di Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Mangupura, di Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Dalam pengumpulan data mempergunakan sistem wawancara agar data yang diperoleh lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan maka wawancara akan dilakukan terhadap para pegawai Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Mangupura. Dalam rangka pemecahan permasalahan yang ada pada skripsi ini menggunakan metode penelitian empiris dengan cara pendekatan fakta yaitu pendekatan masalah dengan melakukan penelitian lapangan. Pendekatan secara sosiologis yaitu dengan melihat langsung praktik perjanjian kredit dengan jaminan deposito berjangka serta tindakan yang dilakukan apabila debitur melakukan wanprestasi. Pendekatan
Wita.
22 xxxxx://xxx.xxxxxxx.xx.xx/xxxx/xxxx/00 diakses tanggal 05 Oktober 2023, pukul 13.37
23 Xxxxxxx Xxxxxx dan Xxxxxx Xxxxxxx, 2016, Metode Penelitian Hukum Normatif Dan
Empiris, Cetakan Ketiga, Edisi Pertama, Kencana, Jakarta, hal.149.
Perundang-undangan yaitu dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang berlaku serta regulasi yang berkaitan dengan penelitian ini.
1.6.2 Sumber Data
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Data primer
Sumber data primer merupakan data yang diperoleh dari sumber pertama (responden/informan). Dalam penelitian ini akan diperoleh dengan mengadakan penelitian langsung kelapangan secara praktis dan konkrit berdasarkan data yang ada hubungannya dengan proposal penelitian skripsi ini yaitu di Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Mangupura.
2. Data sekunder
Sumber data sekunder adalah data yang diperoleh dari sumber kedua, yaitu berupa bahan-bahan hukum. Dalam penelitian ini akan diperoleh dengan menelaah literatur- literatur yang ada kaitannya dengan penyusunan proposal penelitian skripsi ini.
1.6.3 Teknik Pengumpulan Data
1. Penelitian kepustakaan (Library Research), yang menghasilkan bahan pustaka sebagai data sekunder (Secondary Data). Data
ini diperoleh melalui membaca literatur-literatur yang berkaitan dengan masalah yang dibahas pada penelitian ini.
2. Penelitian lapangan (Field Research), yaitu data yang diperoleh dari lapangan atau dari sumber pertama yang dilakukan dengan cara observasi langsung ke lapangan dan menggunakan teknik wawancara langsung kepada pegawai bank di Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Mangupura guna mengumpulkan data-data yang akurat.
1.6.4 Lokasi Penelitian
Penelitian ini akan dilaksanakan pada Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Mangupura yang beralamat di Jalan Raya Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Alasan penulis menggunakan lokasi penelitian ini adalah karena di Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Mangupura, terdapat data mengenai perjanjian kredit dengan jaminan deposito berjangka yang akan diperlukan di dalam penelitian ini.
1.6.5 Analisis Data
Pengelolaan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah secara kualitatif yaitu dengan menganalisis permasalahan yang timbul dan ditemui dalam pengamatan di lapangan dan akhirnya disesuaikan dengan teori yang ada kaitannya dengan pembahasan proposal penelitian skripsi ini, yang akhirnya dapat ditarik kesimpulan nyata, dan kemudian disajikan secara deskriptif
analisis yang menggambarkan kualitas masing-masing data berdasarkan ukuran yuridis. Dari hal tersebut diharapkan adanya gambaran yang lebih jelas dan tepat tentang perjanjian kredit dengan jaminan deposito berjangka.
BAB II
PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN DEPOSITO BERJANGKA PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI KANTOR CABANG MANGUPURA
2.1 Profil Bank Pembangunan Daerah Bali
Bank Pembangunan Daerah Bali merupakan salah satu bank terbesar di Bali, Bank Pembangunan Daerah Bali didirikan pada tanggal 5 Juni 1962 dengan Akta Notaris Xxx Xxxxx Xxxxx Rurus Nomor 131. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang Pokok Bank Pembangunan Daerah Bali maka akta notaris tersebut dibatalkan dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6/DPR.DGR/1965 Tanggal 9 Februari 1965 didirikanlah Bank Pembangunan Daerah Bali dengan bentuk hukum Perusahaan Daerah.24
Perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Bali menjadi Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Akta Pendirian Nomor 7 tanggal 12 Mei 2004 yang dibuat dihadapan Xxx Xxxxx Xxxx Sudiatmika, SH, Notaris di Denpasar yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI berdasarkan Surat Keputusan No. X-00000XX.00.00.XX 2004 tanggal 21 Mei 2004, Tambahan Berita Negara RI No.50 tanggal 22 Juni 2004, dan telah disesuaikan dengan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan Akta No. 25 tanggal 8 Agustus 2008 yang dibuat oleh I Xxxx Xxxxxxx,SH, Notaris di Denpasar yang disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi
24 xxxxx://xxx.xxxxxxx.xx.xx/xxxx/xxxx/00, diakses tanggal 18 Desember 2023, pukul.
13.56 Wita.
Manusia RI berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-63398.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 15 September 2008, Tambahan Berita Negara RI No.81 tanggal 7 Oktober 2008; dan telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir Akta Nomor 24 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 11 Maret 2015 yang dibuat oleh I Xxxx Xxxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Denpasar.25
Bank Pembangunan Daerah Bali memiliki kantor pusat yang terletak di Jalan Raya Puputan, Niti Mandala, Denpasar Bali Indonesia. Bank Pembangunan Daerah Bali memiliki 14 Kantor Cabang, 87 Kantor Cabang Pembantu, dan 403 Terminal Perbankan Elektronik (ATM, CRM, EDC). Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Mangupura merupakan salah satu Kantor Cabang Bank Pembangunan Daerah Bali yang terletak di Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.26
2.2 Prosedur pengajuan kredit pada Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Mangupura
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dijelaskan bahwa:
“bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”
Bank merupakan lembaga keuangan yang memiliki kegiatan sebagai berikut:
25 Ibid.
26 Ibid.
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
Secara umum, jenis simpanan yang terdapat dari bank terdiri dari:
a. Simpanan giro
b. Simpanan tabungan
c. Simpanan deposito.
2. Menyalurkan dana ke masyarakat, yaitu bank menyalurkan kembali dana yang diperoleh dari simpanan giro, simpanan tabungan, dan simpanan deposito ke masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit) bagi bank yang berdasarkan pada prinsip konvensional atau pembiayaan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah.
3. Memberikan jasa-jasa bank lainnya, seperti:
a. Pengiriman uang (transfer)
b. Penagihan surat-surat berharga yang berasal dari dalam kota (clearing)
c. Penagihan surat-surat berharga yang berasal dari luar kota dan luar negeri (inkaso)
d. Letter of credit (L/C)
e. Safe deposit box
f. Bank garansi
g. Bank notes
h. Travellers cheque
i. Dan jasa-jasa lainnya.27
Pengertian kredit berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dijelaskan bahwa:
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”
Unsur-unsur yang terdapat di dalam kredit:
a) Kepercayaan, yaitu adanya keyakinan dari pihak bank atas prestasi yang diberikannya kepada debitur yang akan dilunasinya sesuai jangka waktu yang diperjanjikan.
b) Waktu, yaitu jangka waktu tertentu antara pemberian kredit dan pelunasannya dimana jangka waktu tersebut sebelumnya terlebih dahulu telah disepakati bersama antara pihak bank dan debitur.
c) Prestasi, yaitu adanya objek tertentu berupa prestasi dan kontra prestasi pada saat tercapainya persetujuan atau kesepakatan perjanjian pemberian kredit antara bank dan debitur berupa uang dan bunga atau imbalan.
d) Risiko, yaitu adanya risiko yang mungkin terjadi selama jangka waktu antara pemberian dan pelunasan kredit tersebut, sehingga untuk mengamankan pemberian kredit dan meutup kemungkinan terjadinya wanprestasi dari debitur, maka diadakan pengikatan jaminan atau agunan.28
Bank dalam memberikan kredit kepada calon debitur harus melakukan penilaian atas permohonan kredit tersebut. Prinsip-prinsip yang digunakan dalam penilaian kredit terdiri atas:
1. Prinsip 5 C, yang terdiri atas:
a. Tentang Watak (Character), yaitu bank harus menilai watak calon debitur, agar bank dapat meyakini bahwa calon debitur memiliki reputasi yang baik dan tidak terlibat hal- hal yang berkaitan dengan kriminalitas.
b. Tentang Modal (Capital), yaitu bank harus meneliti modal calon debitur, hal ini digunakan oleh Bank untuk mengukur tingkat rasio likuiditas dan solvabilitasnya.
c. Tentang Kemampuan (Capacity), yaitu bank harus mengetahui kemampuan calon debitur dengan melakukan analisis usahanya dari wantu ke waktu.
d. Tentang Kondisi Ekonomi (Condition of Economic), yaitu bank harus menilai kondisi ekonomi dari calon debitur karena akan berdampak baik secara positif maupun negative terhadap usaha calon debitur.
e. Tentang Jaminan (Collateral), yaitu bank menilai jaminan yang diberikan oleh Calon Debitur dimana jaminan tersebut akan diikat suatu hak atas jaminan sesuai dengan jenis jaminan yang diserahkan.29
2. Prinsip 5 P, yang terdiri atas:
a. Tentang Penggolongan Peminjam (Party), yaitu bank melakukan penggolongan calon debitur berdasarkan watak, kemampuan, modal.
b. Tentang Tujuan (Purpose), yaitu pemberian kredit bank kepada calon debitur harus dipertimbangkan dari dampak positifnya dari sisi ekonomi dan sosial.
c. Tentang Sumber Pembayaran (Payment), yaitu bank harus dapat memprediksi pendapatan yang akan diperoleh calon debitur dari hasil penggunaan kredit.
d. Tentang Kemampuan Memperoleh Xxxx (Profitability), yaitu kemampuan calon debitur untuk memperoleh keuntungan dari usahanya.
e. Tentang Perlindungan (Protection), yaitu analisis kredit perlu memperhatikan agunan yang diberikan oleh calon debitur.30
3. Prinsip 3 R, yang terdiri atas:
a. Tentang Hasil yang Dicapai (Returns atau Returning), yaitu analisis yang dilakukan adalah sejauh mana calon debitur dapat diperkirakan memperoleh pendapatan yang cukup untuk mengembalikan kredit beserta kewajibannya (bunga dan biaya-biaya).
b. Tentang Pembayaran Kembali (Repayment), yaitu kemampuan calon debitur untuk mengembalikan kredit harus dapat diperkirakan oleh analisis kredit.
c. Tentang Kemampuan untuk Menanggung Risiko (Risk Bearing Ability), yaitu kemampuan calon debitur untuk menanggung risiko, dikaitkan dengan kemungkinan terjadinya kegagalan atas usaha debitur.31
Secara umum Produk Kredit Bank Pembangunan Daerah Bali dapat dibagi menjadi dua produk, yang dilihat dari tujuan pembiayaan kredit, yaitu Kredit Konsumtif dan Kredit Produktif. Kredit konsumtif terdiri dari KPR Bali Dwipa, Kredit Aneka Guna, Kredit Multi Guna, Kredit Pensiunan Bali Dwipa, Kredit kepada anggota DPR/DPRD, Kredit kepada Para Pengurus dan Pegawai LPD. Sedangkan untuk kredit produktif terdiri dari kredit modal kerja, kredit investasi, kredit konstruksi, kredit konstruksi dan pengadaan barang/jasa Bali dwipa, kredit kepada Lembaga Keuangan Bali Dwipa, Kredit Pasar Bali Dwipa, kredit usaha persiapan pensiun, kredit usaha pension, Cash Collateral Credit, Kredit Fasilitas SCF.
Berdasarkan wawancara dengan Bapak I Made Xxx Xxxxxxxxxxx selaku PJS Kepala Seksi Kredit pada tanggal 28 November 2023, menjelaskan bahwa prosedur pengajuan kredit pada Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Mangupura adalah sebagai berikut:
1. Pengajuan Kredit Usaha/Kredit Produktif:
a. Debitur mengajukan kredit ke Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Mangupura
b. Bank melakukan pre-screening terhadap calon debitur
c. Debitur memenuhi syarat-syarat administrasi
d. Jika syarat-syarat administrasi sudah dipenuhi maka akan melakukan visit ke tempat usaha
e. Melakukan analisa kredit dari hasil administrasi dan hasil visit dan seluruh data yang telah didapatkan dari lapangan dituangkan dalam bentuk form analisa kredit untuk diajukan ke komite kredit
f. Setelah mendapat persetujuan dari komite kredit, kemudian diajukan ke bagian administrasi kredit untuk persiapan dilakukannya tanda tangan akad kredit
g. Konfirmasi ke pihak notaris sebagai persiapan pengikatan agunan
x. Xxxxatur jadwal ke debitur untuk melakukan perjanjian kredit
i. Pelaksanaan perjanjian kredit
x. Xxxx saat perjanjian kredit sudah dijalankan, setelah itu akan dilakukan proses pencairan kredit yang dilakukan oleh pihak administrasi kredit.
2. Pengajuan Kredit Konsumer/Kredit Konsumtif:
a. Debitur mengajukan kredit ke Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Mangupura
b. Bank melakukan pre-screening terhadap calon debitur
c. Debitur memenuhi syarat-syarat administrasi
d. Jika syarat-syarat administrasi sudah dipenuhi maka akan dilakukan tahap verifikasi atas data-data yang telah diberikan oleh calon debitur, yang dilakukan dengan cara dikonfirmasi melalui via telepon ke bendahara atau ke instansinya
e. Melakukan analisa kredit dari hasil administrasi dan hasil verifikasi data dan seluruh data yang telah didapatkan dari lapangan dituangkan dalam bentuk form analisa kredit untuk diajukan ke komite kredit
f. Setelah mendapat persetujuan dari komite kredit, kemudian diajukan ke bagian administrasi kredit untuk persiapan dilakukannya tanda tangan akad kredit
g. Konfirmasi ke pihak notaris sebagai persiapan pengikatan agunan
x. Xxxxatur jadwal ke debitur untuk melakukan perjanjian kredit
i. Pelaksanaan perjanjian kredit
x. Xxxx saat perjanjian kredit sudah dijalankan, setelah itu akan dilakukan proses pencairan kredit yang dilakukan oleh pihak administrasi kredit.
2.3 Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Deposito Berjangka Pada Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Mangupura
Perjanjian kredit adalah perjanjian pokok (prinsipiil) yang bersifat riil. Arti dari riil adalah bahwa terjadinya perjanjian kredit ditentukan oleh penyerahan uang oleh bank kepada nasabah debitur. Dilihat dari bentuknya perjanjian kredit perbankan pada umumnya menggunakan bentuk perjanjian baku (standart contract) yaitu dimana di dalam praktiknya bentuk perjanjiannya telah disediakan oleh bank sebagai kreditur sedangkan debitur hanya mempelajari dan memahaminya dengan baik.32
Menurut Xx. Xxxxx Xxxxxxx perjanjian kredit mempunyai fungsi- fungsi sebagai berikut:
1. Perjanjian kredit berfungsi sebagai perjanjian pokok.
2. Perjanjian kredit berfungsi sebagai alat bukti mengenai batasan- batasan hak dan kewajiban di antara kreditur dan debitur.
3. Perjanjian kredit berfungsi sebagai alat untuk melakukan
monitoring kredit.33
Kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh Bank mengandung risiko, sehingga pada pelaksanaannya bank harus memerhatikan asas-asas perkreditan atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang sehat. Sehingga untuk mengurangi
adanya risiko tersebut, jaminan dalam pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Xxxxxxx dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi kewajiban yang dimilikinya sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh Bank.34
Jaminan Pemberian Kredit berdasarkan pasal 2 ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 menjelaskan jaminan adalah suatu keyakinan bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan. Jaminan berfungsi untuk meyakinkan bank atau kreditur bahwa debitur mempunyai kemampuan untuk melunasi kredit yang diberikan kepadanya sesuai perjanjian yang sudah disepakati bersama.35
Pengertian Agunan berdasarkan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dijelaskan bahwa:
“Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.”
Menurut Xxxxxxxxxx ada beberapa syarat jaminan, yaitu:
1. Secured, yaitu jaminan kredit tersebut dapat diadakan pengikatannya secara yuridis formal, sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga apabila kemudian hari terjadi wanprestasi dari debitur, maka bank telah mempunyai alat bukti yang sempurna dan lengkap untuk menjalankan suatu tindakan hukum.
2. Marketable, yaitu artinya diperlukan, misalnya untuk kebutuhan pelunasan kredit dapat dengan mudah diuangkan. Dalam literatur dikenal jaminan perorangan dan jaminan kebendaan.36
Pengertian Deposito berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan adalah :
“simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank”.
Jaminan kebendaan adalah jaminan yang mempunyai hubungan langsung dengan benda tertentu milik debitur. Pihak pemberi pinjaman atau kreditur pemegang jaminan ini memiliki hak kebendaan (zakenlijk recht) dengan ciri-ciri dapat dipertahankan dari siapapun (droit de suite, zaakgevolg) dan selalu melekat mengikuti benda yang dijamin. Pemegang jaminan kebendaan mempunyai kedudukan prioritas, artinya yang lebih dahulu terjadi diutamakan pemenuhannya (kreditur preference).37
Hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan (zakelijk zakerheidsreh) dapat dibagi menjadi:
1. Pand (gadai), yaitu jaminan atas benda tidak bergerak;
2. Hipotek (hak tanggungan), yaitu jaminan atas benda tetap.38
Deposito adalah jaminan kredit yang tingkat risikonya rendah dan dapat dicairkan sewaktu-waktu apabila kredit dinilai tidak layak atau
36 Xxxx Xxx Imaniyati, 2010, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Cetakan Pertama, PT Xxxxxx Xxxxxxx, Bandung, hal. 154.
37 M Xxxxxxx, 2017, Hukum Jaminan (Hak-Hak Jaminan, Hak Tanggungan, dan Eksekusi Hak Tanggungan, Cetakan kedua, Laksbang Yustitia, Surabaya, hal. 12.
38 I Xxxxx Xxx Xxxxxxxx, 2016, Hukum Perorangan dan Kebendaan, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta Timur, hal. 111.
kondisi usaha debitur macet. Deposito sebagai jaminan kredit diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum yang menjelaskan bahwa deposito merupakan salah satu agunan tunai.
Salah satu jaminan kredit yang diberikan oleh Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Mangupura adalah dengan menggunakan deposito berjangka sebagai jaminan kredit. Jaminan deposito termasuk bagian dari jaminan kredit produktif karena merupakan Cash Collateral Credit yaitu fasilitas kredit yang diberikan dengan agunan tunai (cash collateral yaitu berupa tabungan, giro, Deposito/Sertifikat Deposito).
Berdasarkan wawancara dengan Bapak I Made Xxx Xxxxxxxxxxx selaku PJS Kepala Seksi Kredit pada tanggal 28 November 2023, menjelaskan bahwa deposito yang digunakan oleh calon debitur adalah deposito yang dimiliki oleh calon debitur di Bank Pembangunan Daerah Bali, apabila deposito tersebut merupakan simpanan pada Bank lain maka dana dari Bank sebelumnya harus dicairkan dan dipindahkan dana tersebut ke Bank Pembangunan Daerah Bali.
Bapak I Made Xxx Xxxxxxxxxxx menjelaskan lebih lanjut bahwa ada beberapa keuntungan dari menggunakan deposito berjangka sebagai jaminan kredit yaitu sebagai berikut:
a. Suku bunga termasuk rendah, dikarenakan suku bunga kredit hanya 2% diatas suku bunga deposito
b. Skema kredit menurun, sehingga dapat melakukan pembayaran kredit kapan saja
x. Xxxxx deposito tetap sama selama masa kredit.
Syarat-syarat mengajukan kredit dengan jaminan deposito adalah sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP pemohon dan pemilik jaminan
2. Deposito asli dan bukti kepemilikan lainnya
3. Persyaratan lain menyesuaikan.
4. Wajib melampirkan surat kuasa dari pemilik agunan untuk:
a. Memindahbukukan bunga Deposito/Sertifikat Deposito,
Tabungan dan Giro
b. Memperpanjang jangka waktu Deposito pada saat jatuh tempo
c. Mencairkan jaminan tunai apabila kredit tidak dapat terselesaikan termasuk pencairan sebagaian untuk membayar tunggakan angsuran pokok dan bunga.
Pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan deposito berjangka pada Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Mangupura yaitu sebagai berikut:
a. Debitur mengajukan kredit ke Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Mangupura
b. Bank melakukan pre-screening terhadap calon debitur
c. Debitur memenuhi syarat-syarat administrasi
d. Jika syarat-syarat administrasi sudah dipenuhi maka akan melakukan visit ke tempat usaha
e. Melakukan analisa kredit dari hasil administrasi dan hasil visit dan seluruh data yang telah didapatkan dari lapangan dituangkan dalam bentuk form analisa kredit untuk diajukan ke komite kredit
f. Setelah mendapat persetujuan dari komite kredit, kemudian diajukan ke bagian administrasi kredit untuk persiapan dilakukannya tanda tangan akad kredit
g. Konfirmasi ke pihak notaris sebagai persiapan pengikatan agunan
x. Xxxxatur jadwal ke debitur untuk melakukan perjanjian kredit
i. Pelaksanaan perjanjian kredit, serta menandatangani Surat Kuasa Pemblokiran Rekening Deposito, Surat Kuasa, Surat Kuasa Mendebet Rekening Tabungan.
x. Xxxx saat perjanjian kredit sudah dijalankan, setelah itu akan dilakukan proses pencairan kredit yang dilakukan oleh pihak administrasi kredit.
BAB III
PENYELESAIAN WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN DEPOSITO BERJANGKA PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI KANTOR CABANG MANGUPURA
3.1 Kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian kredit
Dalam mengadakan perjanjian tiap pihak mempunyai hak dan kewajiban secara timbal balik. Pihak satu mempunyai hak untuk menuntut sesuatu dari pihak lain, sedangkan pihak lain mempunyai kewajiban untuk memenuhi tersebut begitu juga sebaliknya. Dalam hal melakukan perbuatan hukum di kehidupan modern para pihak biasanya diaktualisasi dalam bentuk perjanjian tertulis hal tersebut dianggap memudahkan para pihak untuk dapat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian tertulis ini sebagai alat bukti apabila terjadinya wanprestasi oleh salah satu pihak.39
Peraturan yang berlaku bagi perjanjian diatur dalam Buku Ketiga KUH Perdata yang berjudul “Tentang Perikatan”. Dalam Buku Ketiga KUH Perdata tersebut, ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian terdapat pada Bab Kedua. Perjanjian diatur di dalam Buku Ketiga KUH Perdata, karena perjanjian merupakan salah satu sumber dari perikatan.
39 Xxxxxxx Xxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxxxx, 2003, Perikatan Pada Umumnya, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal. 13.
Sedangkan sumber perikatan yang lain adalah perikatan karena undang- undang.40
Pengertian perjanjian yang diatur dalam ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata adalah sebagai berikut :
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”
Rumusan pasal 1313 tersebut sangat luas, hal mana dapat dilihat dari kata “perbuatan”, yang berarti perbuatan apa saja dapat diperjanjian dan diserahkan kepada pihak pihak yang akan mengadakan perjanjian. Meskipun demikian, rumusan yang luas itu tidak perlu dibatasi karena pihak-pihak yang mengadakan perjanjian harus memperhatikan asas-asas hukum perjanjian dan mengikuti syarat-syarat sahnya perjanjian.41
Berdasarkan uraian diatas, dapat diketahui unsur-unsur perjanjian itu antara lain:
1. Adanya pihak-pihak sedikitnya dua orang.
2. Adanya persetujuan antara pihak-pihak itu.
3. Adanya tujuan yang akan di capai.
4. Adanya prestasi yang akan dilaksanakan.
5. Adanya bentuk lisan dan tulisan.
6. Adanya syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian.
40 Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Xxxxxx Xxxxx, Bandung, hal. 65.
41 Xxxxx Xxxxxxxxx, 2007, Hukum Yayasan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, hal. 31.
Dalam hukum perjanjian dikenal ada beberapa macam asas yaitu:
a. Asas Konsensualisme
Sesuai dengan artinya konsensualisme adalah kesepakatan, maka asas ini menetapkan bahwa terjadinya suatu perjanjian setelah terjadinya kata sepakat dari kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian. Dengan kesepakatan maka perjanjian menjadi sah dan mengikat kepada para pihak dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka. Asas ini dijumpai dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
b. Asas Kebebasan Berkontrak
Asas ini menyebutkan bahwa setiap orang mempunyai kebebasan untuk mengadakan suatu perjanjian yang berisikan apa saja dan macam apa saja, asalkan perjanjiannya tidak bertentangan dengan kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang. Dalam KUH Perdata asas konsensualisme terdapat dalam Pasal 1339. Dengan asas konsensualisme mempengaruhi terhadap sifat hukum perjanjian, yaitu bersifat terbuka.
x. Xxxx Kepribadian
Menurut asas kepribadian, seseorang hanya diperbolehkan mengikatkan diri untuk kepentingan dirinya sendiri dalam suatu perjanjian. Asas ini terdapat dalam Pasal 1315 KUH Perdata. Konsenkuensi dari asas kepribadian adalah, pihak ketiga tidak dapat dimasukkan dalam perjanjian karena pihak tersebut berada diluar perjanjian dan tidak mungkin memberikan kata sepakat. Pihak ketiga
yang dimasukkan ke dalam perjanjian maka perxxxxxan bertentangan dengan asas konsensualisme.
d. Asas Itikad Baik
Asas itikad baik di dalam hukum perjanjian hanya terdapat pada waktu melaksanakan perjanjian. Dalam Pasal 1338 Ayat (3) KUH Perdata menyebutkan, bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Apa pun yang telah diperjanjikan oleh para pihak harus dilaksanakan dengan penuh kejujuran sesuai dengan maksud dan tujuannya. Sesungguhnya asas itikad baik tidak hanya ada pada waktu pelaksanaan perjanjian, akan tetapi pada waktu membuat perjanjian juga dilandasi dengan itikad baik, sehingga itikad baik antara pada waktu membuat perjanjian dengan pelaksanaan perjanjian menjadi sinkron.
e. Asas Keadilan
Asas keadilan lebih tertuju pada isi dari perjanjian bahwa isi perjanjian harus mencerminkan adanya keadilan pada kedua belah pihak yang berjanji. Isi perjanjian harus seimbang antara hak dan kewajiban masing-masing pihak. Tidak ada perbuatan penekanan fisik maupun psikis sewaktu membuat perjanjian. Asas ini diatur pada pasal 1320 KUH Perdata.
x. Xxxx Kepatutan
Suatu perjanjian dibuat bukan hanya semata-mata memperhatikan ketentuan undang-undang, akan tetapi kedua belah pihak harus memperhatikan pula tentang kebiasaan, kesopanan, dan kepantasan
yang berlaku di masyarakat sehingga perjanjian itu dibuat secara patut. Asas kepatutan diatur dalam Pasal 1337 KUH Perdata.
g. Asas Kepercayaan
Asas kepercayaan dalam perjanjian juga tidak kalah pentingnya dengan asas-asas yang lain tersebut. Dalam asas ini para pihak yang melakukan perjanjian masing-masing harus saling percaya satu sama lain. Kepercayaan itu menyangkut saling memenuhi kewajibannya seperti yang diperjanjikan.42
Dalam suatu perjanjian dapat berakhir. Perjanjian berakhir karena:
a. Ditentukan didalam perjanjian oleh para pihak, misalnya persetujuan yang berlaku untuk waktu tertentu.
b. Ditentukan oleh undang-undang mengenai batas berlakunya suatu perjanjian.
x. Xxtentukan oleh para pihak atau undang-undang bahwa perjanjian akan hapus dengan terjadinya peristiwa tertentu. Misalnya salah satu pihak meninggal dunia, maka perjanjian akan berakhir.
d. Penyertaan mengentikan persetujuan (Opzegging) dapat dilakukan oleh kedua belah pihak atau salah satu pihak. Opzegging hanya ada di dalam perjanjian yang bersifat sementara, misalnya:
1. Perjanjian kerja
2. Perjanjian sewa menyewa
e. Perjanjian hapus karena putusan hakim.
42 Xxxxxx Xxxxxxxxx, 2004, Iktikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, Program Pasca sarjana, Universitas Indonesia, Jakarta, hal. 38.
x. Xxxxan perjanjian telah dicapai
g. Berdasarkan kesepakatan para pihak (Herroeping).43
Pinjaman yang diberikan oleh kreditur kepada debitur pada dasarnya dikarenakan adanya kepercayaan dari masing-masing pihak. Meskipun sudah adanya perjanjian kredit, dalam pelaksanaan perjanjian kredit tidak luput dari hambatan-hambatan yang dapat terjadi dalam proses pelunasan atau pembayaran uang yang telah dipinjam oleh debitur. Hambatan-hambatan tersebut terjadi di luar dugaan walaupun sebelumnya sudah dilakukan survey dan berdasarkan kepercayaan serta keyakinan bahwa debitur dapat melunasinya.44
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa terdapat berbagai kendala yang sering dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian kredit. Kendala-kendala tersebut meliputi:
1. Persyaratan kualifikasi yang ketat bagi peminjam
2. Masalah keuangan pribadi atau bisnis
3. Perubahan kondisi ekonomi
4. Kurangnya komunikasi antara pihak terlibat
5. Serta perubahan kondisi pribadi atau bisnis peminjam
6. Debitur lalai dalam menjalankan kewajibannya sehingga terjadi wanprestasi.
43 Xxxxxx Xxxxxxx, 2009, Hukum Perjanjian Di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, hal.
80.
44 Xxxxxxxx Xxxxx Hulu, 2021, Problematika Perjanjian Kredit, Cetakan Pertama, CV Xxxxx
Xxxxxx, Jawa Tengah, hal. 10.
Untuk mengatasi kendala-kendala ini memerlukan langkah- langkah proaktif, seperti:
1. Peningkatan komunikasi antara pihak-pihak terlibat
2. Restrukturisasi kredit yang sesuai
3. Serta pemahaman mendalam terhadap perubahan regulasi dan kondisi ekonomi yang mungkin mempengaruhi pelaksanaan perjanjian kredit.
3.2 Penyelesaian wanprestasi terhadap perjanjian kredit dengan jaminan deposito berjangka pada Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Mangupura
Kelalaian atau kegagalan adalah suatu situasi yang terjadi dikarenakan salah satu pihak tidak melakukan kewajibannya atau membiarkan suatu keadaan berlangsung sedemikian rupa (non performance), sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya karena tidak dapat menikmati haknya sesuai dengan kontrak yang telah disepakati bersama.45
Dalam suatu perjanjian kredit terdapat kemungkinan debitur lalai dalam memenuhi kewajibannya sehingga terjadi wanprestasi. Wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan adanya kelalaian atau kesalahannya, dimana debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti
45 Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, dkk, 2021, Gugatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian Kredit, Cetakan Pertama, Putra Anugerah Media, Bandung, hal. 60.
yang telah ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa.46 Wanprestasi dapat berupa 4 kategori, yaitu:
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.47
Jika salah satu pihak melakukan wanprestasi maka bisa mendapatkan perlindungan hukum atas dasar Pasal 1243 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata tentang penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak terpenuhinya suatu perikatan. Dan menyelesaikan sengketa bisa melalui pengadilan atau diluar pengadilan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi atau berbuat hal tertentu untuk menjamin hal tersebut tidak akan terulang kembali. Sedangkan penyelesaian sengketa melalui pengadilan adalah dengan mengajukan gugat.48
Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993, terdapat beberapa kebijakan dalam rangka penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah, yaitu:
a. Melalui rescheduling (penjadwalan kembali), yaitu suatu upaya hukum untuk melakukan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian
46 Xxxxx Xxxxxx, dkk, 2022, Serba-Serbi Memahami Hukum Perjanjian Di Indonesia, Cetakan Pertama, Deepublish, Yogyakarta, hal. 33.
47 Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, dkk. 2021, op.cit, hal. 63.
48 Xxxxx Xxxxx, Xxxxxx, Xxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx. 2022, op.cit, hal. 39.
kredit yang berkenaan dengan jadwal pembayaran kembali/jangka waktu kredit termasuk tenggang (grace period), termasuk perubahan jumlah angsuran. Bila perlu dengan penambahan kredit.
b. Melalui reconditioning (persyaratan kembali), yaitu melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh persyaratan perjanjian, yang tidak terbatas hanya kepada perubahan jadwal angsuran, dan atau jangka waktu kredit saja. Tetapi perubahan kredit tersebut tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan.
c. Restructuring (penataan kembali), yaitu upaya berupa melakukan perubahan syara-syarat perjanjian kredit berupa pemberian tambahan kredit, atau melakukan konversi atas seluruh atau sebagian kredit menjadi perusahaan, yang dilakukan dengan atau tanpa rescheduling dan atau reconditioning.
Walaupun sudah menerapkan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan secara teliti persyaratan pada saat pemberian kredit, dalam kenyataannya masih terjadi ketidaklancaran dalam pelunasan kredit hingga berbulan-bulan sampai menyentuh hitungan tahun, sehingga diperlukan penyelesaian bagi Bank Pembangunan Daerah Bali untuk memecahkan masalah ini.49
49 Ni Luh Xxxx Xxxxxxxxxxxx, dkk, 2022, Pembinaan dan Pendampingan Penyelesaian Kredit Bermasalah Pada Koperasi Serba Usaha Jimbaraya Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, International Journal Of Community Service Learning, Volume 6, Nomor 3, Universitas Warmadewa, Denpasar, hal. 309.
xxxxx://xxxxxxxx.xxxxxxxx.xx.xx/xxxxx.xxx/XXXXX/xxxxxxx/xxxxxxxx/00000/00000, diakses tanggal 18 Desember 2023, pukul 14.25.
Berdasarkan wawancara dengan Bapak I Made Xxx Xxxxxxxxxxx, beliau menjelaskan bahwa pada Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor cabang Mangupura sendiri apabila terjadi wanprestasi akan dilakukan upaya-upaya untuk penyelamatan kredit yaitu dengan cara melakukan upaya penagihan serta komunikasi kepada debitur. Apabila hal tersebut tidak mendapatkan jalan keluar dan selama dua bulan berturut-turut debitur tidak melaksanakan kewajibannya makan pada bulan ketiga sudah dapat dilakukan pencairan dari dana deposito yang dijadikan jaminan oleh debitur, sehingga pelunasannya dapat langsung diambil dari dana deposito tersebut.
Pencairan tersebut diatas dapat dilakukan karena pada saat melakukan perjanjian sebelumnya debitur sudah menandatangani Surat Kuasa Pemblokiran Rekening Deposito, Surat Kuasa, Surat Kuasa Mendebet Rekening Tabungan.
1. Surat Kuasa Pemblokiran Rekening Deposito, adalah surat yang memberikan kuasa penuh yang tidak dapat ditarik kembali kepada Bank Pembangunaan Daerah Bali Kantor Cabang Mangupura untuk memblokir rekening deposito debitur sebagai jaminan kredit sampai dengan kredit lunas sesuai dengan perjanjian kredit.
2. Surat Kuasa, yaitu surat yang berisikan kuasa bank untuk memindah bukukan bunga deposito tersebut di atas setiap bulan ke dalam rekening pinjaman, sebagai pembayaran angsuran pokok bunga sampai kredit yang dimiliki oleh debitur lunas. Surat kuasa
ini juga berisikan kuasa bank untuk memperpanjang dan memindahkan deposito tersebut ke Bank Pembangunan Daerah Bali pada saat jatuh tempo, apabila kredit tersebut belum dilunasi. Serta surat kuasa tersebut memberikan hak pada bank untuk mencairkan deposito tersebut diatas dan memindahkannya ke rekening pinjaman, yang dapat digunakan apabila sisa kredit belum dilunasi.
3. Surat Kuasa Mendebet Rekening Tabungan, yaitu surat kuasa yang berisikan kuasa penuh yang tidak dapat ditarik kembali kepada Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Mangupura untuk mendebet rekening tabungan debitur setiap bulan, sebesar kewajiban kredit sesuai dengan perjanjian kredit sampai kredit tersebut lunas.
BAB IV SIMPULAN DAN SARAN
4.1 Simpulan
1. Pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan deposito berjangka pada Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Mangupura adalah dimulai dari debitur mengajukan kredit ke BPD Bali, kemudian debitur akan melakukan tahap pre-screening, pemenuhan syarat-syarat administrasi, dan visit ke tempat usaha calon debitur sehingga dapat dilakukan analisa kredit untuk diajukan ke komite kredit. Setelah mendapatkan persetujuan dari komite kredit, pihak bank akan melakukan konfirmasi kepada notaris sebagai persiapan pengikatan agunan. Kemudian pada jadwal yang sudah ditentukan akan dilakukan pelaksanaan perjanjian kredit, serta menandatangani Surat Kuasa Pemblokiran Rekening Deposito, Surat Kuasa, Surat Kuasa Mendebet Rekening Tabungan. Setelah perjanjian kredit dijalankan, akan dilakukan proses pencairan kredit yang dilakukan oleh pihak administrasi kredit.
2. Penyelesaian wanprestasi terhadap perjanjian kredit dengan jaminan deposito berjangka pada Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Mangupura adalah dengan dilakukan upaya-upaya untuk penyelamatan kredit yaitu dengan cara melakukan upaya penagihan serta komunikasi kepada debitur. Apabila hal tersebut
tidak mendapatkan jalan keluar dan selama dua bulan berturut- turut debitur tidak melaksanakan kewajibannya maka pada bulan ketiga sudah dapat dilakukan pencairan dari dana deposito yang dijadikan jaminan oleh debitur, sehingga pelunasannya dapat langsung diambil dari dana deposito tersebut, sesuai dengan perjanjian Pemblokiran Rekening Deposito yang telah ditandatangani pada saat pelaksanaan perjanjian kredit.
4.2 Saran
1. Bagi masyarakat, agar dapat mengukur kemampuan diri sendiri dalam memberikan jaminan untuk mengajukan kredit sehingga terhindar dari risiko terjadinya wanprestasi.
3. Bagi OJK, agar meningkatkan pengawasan kepada Bank Pembangunan Daerah Bali untuk meminimalisir terjadinya wanprestasi.
DAFTAR BACAAN
Buku:
Xxxxxxxx, Xxxxxxx dan Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx, 2018, Bank Dan Lembaga Keuangan Edisi 2, Mitra Wacana Media, Jakarta.
Andrianto, 2020, Manajemen Kredit; Teori dan Konsep Bagi Bank Umum, Cetakan Pertama, CV. Penerbit Qiara Media, Pasuruan.
Xxxxxx, Xxxxxx, 2015, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Cetakan Pertama, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Xxxxx, Xxxxx, 2019, Hukum Xxxxxxxxx, XXXX, Yogyakarta.
Xxxxxx, Xxxxxxx dan Xxxxxx Xxxxxxx, 2016, Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Cetakan Ketiga, Edisi Pertama, Kencana, Jakarta.
Hasanah, Uswatun, 2017, Hukum Perbankan, Setara Press, Malang
Hermansyah, 2005, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Cetakan Pertama, Edisi Pertama, Prenada Media, Jakarta.
HS, X. Xxxxx, 2016, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, Cetakan kesembilan, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Hulu, Klaudus Ilkam, 2021, Problematika Perjanjian Kredit, Cetakan Pertama, CV Xxxxx Xxxxxx, Jawa Tengah.
Xxxxxxxxx, Xxxx Sri, 2010, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Cetakan Pertama, PT Xxxxxx Xxxxxxx, Bandung.
Xxxxxxx, X. Xxxx, 2016, Hukum Benda Dalam Burgerlijk Wetboek, PT Revka Xxxxx Xxxxx, Surabaya.
Xxxxxxx, X. Xxxx, 2016, Hukum Jaminan Kebendaan;Eksistensi, Fungsi dan Pengaturan, Cetakan pertama, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta.
Xxxxxxx, X. Xxxx, 2016, Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, PT Revka Xxxxx Xxxxx, Surabaya.
Xxxxxxx, M, 2017, Hukum Jaminan (Hak-Hak Jaminan, Hak Tanggungan, dan Eksekusi Hak Tanggungan, Cetakan kedua, Laksbang Yustitia, Surabaya.
Xxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxxxx, 2019, Akses Perkreditan Xxx Xxxxx Fasilitas Kredit Dalam Perjanjian Kredit Bank, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta.
Xxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxxxx, Anak Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxx, I Made Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxx, 2021, Gugatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian Kredit, Cetakan Pertama, Putra Anugerah Media, Bandung.
Xxxxxxx, Xxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxxxx, 2003, Perikatan Pada Umumnya, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Xxxxxxx, Xxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxxxx, 2003, Seri Hukum Harta Kekayaan: Kebendaan Pada Umumnya, Cetakan Pertama, Edisi Pertama, Prenada Media, Jakarta Timur.
Xxxxxxx, Xxxxxx, 2009, Hukum Perjanjian Di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Xxxxxx Xxxxxxxxx, 2004, Iktikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, Program Pasca sarjana, Universitas Indonesia, Jakarta.
Setiawan, I Xxxxx Xxx, 2016 Hukum Perorangan dan Kebendaan, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta Timur,
Xxxxxxxxx, Xxxxx , 2007, Hukum Yayasan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, hal. 31.
Xxxxxxxxx, Xxxxx, 2013, Perjanjian Utang Piutang, Cetakan Pertama, Kencana, Jakarta.
Xxxxx, Xxxxx, Xxxxxx, Xxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, 2022, Serba-Serbi Memahami Hukum Perjanjian Di Indonesia, Cetakan Pertama, Deepublish, Yogyakarta, hal. 33.
Z, X. Xxxxxxxxxxxxx, 2020, Kredit Bank Umum Menurut Teori dan Praktik Perbankan Indonesia, Cetakan Pertama, Lautan Pustaka, Yogyakarta.
Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 tentang Jaminan Pemberian Kredit.
Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/6/UKU tanggal 28 Februari 1991 tentang Jaminan Pemberian Kredit.
Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993.
Xxxxxxxxxx:
Xxxxxxxxx, Xxxx, 2017, “Pemberian Kredit Dengan Jaminan Deposito”, Al Hikam, Volume 1, Nomor 4, hal. 32-49.
xxxxx://xxxxx.xxxxxx.xxx/xxxxx/xxxxxxxxxxxx/000000-xxxxxxxxx-xxxxxx- dengan-jaminan-deposito-5a92f26a.pdf diakses tanggal 15 Oktober 2023,
pukul. 19.35 Wita.
xxxxx://xxx.xxxxxxx.xx.xx/xxxx/xxxx/00 diakses tanggal 05 Oktober 2023, pukul
13.37 Wita.
xxxxx://xxx.xxxxxxx.xx.xx/xxxx/xxxx/00 diakses tanggal 18 Desember 2023,
pukul. 13.56 Wita.
Mahendrawati, Ni Luh Made , AA Gede Xxx Xxxxxxxxxx, IB Gede Xxxxxxx Xxxxxxxxx, IA Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, 2022, Pembinaan dan Pendampingan Penyelesaian Kredit Bermasalah Pada Koperasi Serba Usaha Jimbaraya Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, International Journal Of Community Service Learning, Volume 6, Nomor 3, Universitas Warmadewa, Denpasar, hal. 309. xxxxx://xxxxxxxx.xxxxxxxx.xx.xx/xxxxx.xxx/XXXXX/xxxxxxx/xxxxxxxx/00000/0 3863, diakses tanggal 18 Desember 2023, pukul 14.25.
Xxxxxx, I Xxxx Xxxx Xxxxxx, I Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx dan Ni Xxxxx Xxxxx Xxx Astit, 2020, “Pelaksanaan Perjanjian Kredit dengan Jaminan Sertifikat Deposito Pada PT. Bank BRI Cabang Mataram”. Jurnal Analogi Hukum, Volume 2, Nomor 3, hal. 293.
xxxxx://xxx.xxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx/xxxxx.xxx/xxxxxxxxxxxx/xxxxxxx/x ownload/2496/1883 diakses tanggal 22 Oktober 2023, pukul 21.00.
Ningrum, Xxxxxxx Xxxxxx, Xxxxx Xxxxxxx, dan Friend H. Anis, 2021, Deposito Berjangka Sebagai Jaminan Kredit Pada Bank Umum Di Indonesia”, Lex Privatum, Volume IX, Nomor 7, hal. 73-85.
xxxxx://xxxxxxxx.xxxxxx.xx.xx/x0/xxxxx.xxx/xxxxxxxxxxx/xxxxxxx/xxxxxxxx/0 4745/32593 diakses tanggal 14 September 2023, pukul 07.35 Wita.
Xxxxxxx, Ni Made Ayu, I Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, Ni Xxxxxx Xxxxx Styawati, 2020, “Akibat Hukum Perjanjian Pinjam-Meminjam Uang Yang Dinyatakan Batal Demi Hukum, Jurnal Konstruksi Hukum, Volume 1, Nomor 2, hal. 367- 372.
xxxxx://xxx.xxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx/xxxxx.xxx/xxxxxxxx/xxxxxxx/xxxx/ 3257/2364 diakses tanggal 22 Oktober 2023, pukul 21.15 Wita.
Xxxxxxxx, Xxxx Xxxxxxx, 2021, “Gadai Deposito Sebagai Jaminan Kredit (Studi Kasus Bank Tabungan Negara Cabang Solo)”, Lex Renaissan, Volume 6, Nomor 2, hal. 337-348. xxxxx://xxxxxxx.xxx.xx.xx/Xxx- Renaissance/article/download/20667/pdf/57403 diakses tanggal 14
September 2023, pukul 08.00 Wita.
Xxxxxxxxx, Xxx, dan Xxxx Xxxxx, 2022, “Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Gadai Deposito Berjangka Pada PT. Bank Nagari”, Ensiklopedia Education Review, Volume 4, Nomor 3, hal. 209-219. xxxxx://xxxxxx.xxxxxxxxxxxxxx.xxx/xxx-0.0.0- 3/index.php/education/article/view/1540 diakses tanggal 14 September 2023, pukul 08.25 Wita.
Roringpandey, Christianty Divanty, Meiske T. Sondakh, dan Xxxxxx xxxxx, 2022, “Kajian Hukum Tentang Sertifikat deposito Sebagai Sumber Dana Masyarakat Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998”, Lex Privatum, Volume X, Nomor 1, hal. 16-26.
xxxxx://xxxxxxxx.xxxxxx.xx.xx/x0/xxxxx.xxx/xxxxxxxxxxx/xxxxxxx/xxxxxxxx/0 8065/34802 diakses tanggal 14 September 2023, pukul 16.05 Wita.
DAFTAR INFORMAN
1. Nama : I Made Xxx Xxxxxxxxxxx Tempat, tanggal lahir : Tabanan, 25 Maret 1987 Umur 36
Alamat : Jl. Xxxxx Xxx Xxx XX Xx.0, Xxxxxxxx
Jabatan : PJS Kepala Seksi Kredit