LOGO PEMDA
LOGO PEMDA
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN, DAN
PEMERINTAH PROVINSI …………..
TENTANG
OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK PUSAT DAN PAJAK DAERAH
DI PROVINSI ……………
NOMOR : KEP- /PJ.08/2021
NOMOR : KEP- /PK.4/2021
NOMOR :
Pada hari ini .... tanggal … bulan … tahun dua ribu dua puluh satu, bertempat di Jakarta, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. |
XXXXX XXXXXXXXXXX |
: |
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU;
|
2. |
XXXXXXXXXX XXXXXXXXX |
: |
Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
|
3. |
……… |
: |
Gubernur ……, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Provinsi …….., yang selanjutnya disebut PIHAK KETIGA,
|
Dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6571);
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5155);
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5289);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Tertulis Kepada Pejabat dan/atau Tenaga Ahli Untuk Memberikan Keterangan dan/atau Memperlihatkan Bukti Tertulis Dari atau Tentang Wajib Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 623);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 667);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 126);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1977);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak Atas Belanja yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 619);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, Laporan Data Bulanan, dan Laporan Pemerintah Daerah Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1679);
Peraturan Daerah Provinsi ……….. Nomor ……. Tahun ……. tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi ………. Tahun ….. Nomor ……);
Peraturan Daerah …………. Nomor ….. Tahun …… tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah …….. Tahun ……… Nomor ……..); dan
Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor KEP-350/PJ/2020, KEP-41/PK/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor KEP-126/PJ/2019 dan Nomor KEP-17/PK/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Daerah Dalam Rangka Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA, dan PIHAK KETIGA yang selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan secara sendiri-sendiri disebut PIHAK, sepakat membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Provinsi ………. (selanjutnya disebut Perjanjian Kerja Sama), dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
DEFINISI
Dalam Perjanjian Kerja Sama ini yang dimaksud dengan:
Daerah adalah Provinsi ……..
Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan adalah salah satu Direktorat di Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan.
Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer adalah salah satu Direktorat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria, memberikan bimbingan teknis, pengawasan dan pengendalian di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, pembiayaan dan penataan daerah, peningkatan kapasitas daerah, dan pelaksanaan transfer.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Perangkat Daerah adalah Organisasi Perangkat Daerah Provinsi ……….
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah adalah Perangkat Daerah yang membidangi unsur penunjang Pendapatan Daerah di Provinsi …...
Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Perpajakan adalah Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
Pertukaran Data dan/atau informasi perpajakan adalah pertukaran informasi yang berkaitan dengan Wajib Pajak yang berasal dari data perpajakan yang diadministrasikan SEMUA PIHAK baik elektronik maupun non elektronik, termasuk dari transaction monitoring device dan/atau sumber lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaikan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan dan dalam Perjanjian Kerja Sama.
Pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan adalah rangkaian proses analisis data dan/atau informasi perpajakan untuk keperluan tugas dan fungsi aparatur perpajakan.
Analisis data dan/atau informasi adalah rangkaian proses kegiatan yang dilakukan untuk menelaah data hasil dari penelitian menjadi informasi yang nantinya dapat dipergunakan dalam mengambil keputusan.
Pengawasan Wajib Pajak Bersama adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Daerah dengan mekanisme tertentu untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.
Sosialisasi Perpajakan adalah kegiatan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang pajak sehingga masyarakat memahami dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan.
Bimbingan Teknis adalah suatu kegiatan pelatihan dan/atau pendampingan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi peserta dan mendorong tumbuhnya inisiatif serta kemampuan mengidentifikasi dan memecahkan masalah Perpajakan.
Pendampingan adalah suatu proses pemberian kemudahan (fasilitas) yang diberikan oleh salah satu PIHAK kepada PIHAK lainnya dalam mengidentifikasi kebutuhan dan memecahkan masalah serta mendorong tumbuhnya inisiatif dalam proses pengambilan keputusan, sehingga kemandirian mitra secara berkelanjutan dapat diwujudkan.
Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat IKD, adalah segala informasi yang berkaitan dengan keuangan daerah yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah dan pembinaan administrasi perpajakan daerah.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak.
Daftar Sasaran Pengawasan Bersama yang selanjutnya disingkat DSPB adalah daftar yang memuat Wajib Pajak yang menjadi prioritas Pengawasan Wajib Pajak Bersama yang merupakan hasil koordinasi Kanwil DJP dan Pemerintah Daerah.
Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah mengoptimalkan pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah yang menjadi kewenangan masing-masing PIHAK dalam bentuk kegiatan bersama sebagai bagian dari proses teknis administrasi perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah:
mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan serta data perizinan, serta data dan/atau informasi lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengoptimalkan penyampaian data IKD;
mengoptimalkan pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak Bersama;
mengoptimalkan pemanfaatan program/kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang perpajakan;
meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas kepada PARA PIHAK di bidang perpajakan; dan
meningkatkan pengetahuan dan kemampuan aparatur/sumber daya manusia PARA PIHAK di bidang perpajakan.
Pasal 3
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
pembangunan data perpajakan yang berkualitas;
pelaksanaan pertukaran data perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 12;
pemanfaatan data dan/atau informasi Pajak atas pengusaha (terdaftar dan belum terdaftar) dan Wajib Pajak yang ditetapkan secara berkala yang disepakati PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA;
pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak Bersama dalam bidang perpajakan;
pelaksanaan KSWP;
koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah;
pendampingan dan dukungan kapasitas dalam kegiatan penerapan sistem teknologi informasi perpajakan daerah;
dukungan kapasitas dalam kegiatan bimbingan teknis dan pendampingan dalam rangka pembinaan administrasi perpajakan daerah serta sosialisasi perpajakan secara terpadu;
dukungan pelaksanaan perjanjian kerja sama dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah yang dilaksanakan oleh kabupaten/kota di lingkungan Provinsi …………;
mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi; dan
kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KESATU
Hak PIHAK KESATU dari PIHAK KETIGA melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak:
memperoleh data dan/atau informasi pajak daerah antara lain:
daftar data PNS Daerah;
data usaha perikanan;
data usaha perkebunan;
data usaha transportasi;
data usaha pemanfaatan sumber daya air;
data usaha penjulan bahan bakar kendaraan bermotor;
data Kepemilikan Kendaraan Bermotor; dan
data dan/atau Informasi Keuangan Daerah,
yang telah dilengkapi dengan NPWP dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan Pengawasan Wajib Pajak Bersama melalui penelitian dan analisis terhadap data dan/atau informasi atas objek/jenis pajak yang telah disepakati dengan PIHAK KETIGA;
memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan sosialisasi Perpajakan secara terpadu dengan PIHAK KETIGA; dan
memperoleh dukungan dalam kegiatan KSWP.
Kewajiban PIHAK KESATU kepada PIHAK KETIGA melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak:
memberikan data dan/atau informasi pajak pusat antara lain:
data individual Wajib Pajak tertentu yang menjadi subjek Pengawasan Wajib Pajak Bersama, meliputi:
identitas Wajib Pajak;
dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) atas kegiatan usaha pemanfaatan sumber daya air dan penjualan bahan bakar kendaraan bermotor; dan
omzet/peredaran usaha SPT Tahunan atas kegiatan usaha pemanfaatan sumber daya air dan penjualan bahan bakar kendaraan bermotor,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memberikan dukungan kapasitas dalam pembangunan data perpajakan yang berkualitas;
memberikan dukungan kapasitas dalam kegiatan penelitian dan analisis data atas objek/jenis pajak yang telah disepakati oleh PARA PIHAK secara terpadu dengan PIHAK KETIGA;
memberikan dukungan kapasitas dalam kegiatan pengawasan atas objek/jenis pajak yang telah disepakati oleh PARA PIHAK secara bersama dengan PIHAK KETIGA;
memberikan dukungan kapasitas dalam kegiatan sosialisasi perpajakan secara terpadu dengan PIHAK KETIGA;
memberikan dukungan kapasitas dalam kegiatan pemeriksaan pajak daerah; dan
memberikan dukungan kapasitas dalam kegiatan penagihan pajak daerah.
Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) disampaikan dalam bentuk data elektronik maupun non-elektronik menggunakan struktur data sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Memastikan PIHAK KETIGA untuk menyampaikan kewajiban IKD kepada PIHAK KEDUA sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Hak PIHAK KEDUA:
memperoleh laporan hasil pelaksanaan kerja sama dari PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA; dan
mendapatkan data dan/atau IKD serta data dan/atau informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dari PIHAK KETIGA.
Kewajiban PIHAK KEDUA:
menyediakan data dan/atau informasi pendukung dalam rangka pelaksanaan kerja sama ini;
memberikan dukungan kapasitas dalam kegiatan penelitian dan analisis data dan/atau informasi perpajakan pada PIHAK KETIGA;
melakukan koordinasi dengan PARA PIHAK dalam penyusunan regulasi pajak daerah;
melakukan koordinasi, monitoring, dan evaluasi terkait pelaksanaan kerja sama antara PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA;
memastikan PIHAK KETIGA untuk memenuhi kewajibannya dalam pelaksanaan kerja sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
memberikan dukungan kapasitas dalam kegiatan pemeriksaan pajak daerah;
memberikan dukungan kapasitas dalam kegiatan penagihan pajak daerah; dan
melakukan sosialisasi perpajakan secara terpadu dengan PARA PIHAK.
Pasal 6
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KETIGA
Hak PIHAK KETIGA:
memperoleh data dan/atau informasi pajak pusat dari PIHAK KESATU antara lain:
data individual Wajib Pajak tertentu yang menjadi subjek Pengawasan Wajib Pajak Bersama, meliputi:
identitas Wajib Pajak;
dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) atas kegiatan usaha pemanfaatan sumber daya air dan penjualan bahan bakar kendaraan bermotor; dan
omzet/peredaran usaha SPT Tahunan atas kegiatan usaha pemanfaatan sumber daya air dan penjualan bahan bakar kendaraan bermotor,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan pembangunan data perpajakan yang berkualitas;
memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan penelitian dan analisis data atas objek/jenis pajak yang telah disepakati oleh PARA PIHAK secara terpadu;
memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan pengawasan atas objek/jenis pajak yang telah disepakati oleh PARA PIHAK secara terpadu;
memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan sosialisasi perpajakan secara terpadu; dan
memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan pemeriksaan pajak daerah; dan
memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan penagihan pajak daerah.
Kewajiban PIHAK KETIGA:
memberikan data dan/atau informasi pajak daerah kepada PIHAK KESATU antara lain:
daftar data PNS Daerah;
data usaha perikanan;
data usaha perkebunan;
data usaha transportasi;
data usaha pemanfaatan sumber daya air;
data usaha penjulan bahan bakar kendaraan bermotor;
data Kepemilikan Kendaraan Bermotor; dan
yang telah dilengkapi dengan NPWP dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memberikan dukungan dalam kegiatan Pengawasan Wajib Pajak Bersama melalui penelitian dan analisis terhadap data dan/atau informasi atas objek/jenis pajak yang telah disepakati dengan PIHAK KESATU;
memberikan dukungan dalam kegiatan sosialisasi perpajakan secara terpadu dengan PIHAK KESATU dan/atau PIHAK KEDUA; dan
memberikan dukungan dalam kegiatan KSWP.
data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) disampaikan dalam bentuk data elektronik maupun non-elektronik menggunakan struktur data sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
melaksanakan kewajiban penyampaian data dan/atau IKD serta data dan/atau informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional kepada PIHAK KEDUA sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
KERAHASIAAN
PARA PIHAK bertanggung jawab menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi dalam Perjanjian Kerja Sama ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
PELAKSANAAN
PIHAK KESATU menunjuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak …….. untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama ini.
PIHAK KETIGA menunjuk Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama ini.
PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini menyusun Xxx Xxxxx Bersama yang didalamnya mengatur mekanisme teknis dan tahapan pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak Bersama serta pihak-pihak terkait;
PIHAK KETIGA menyampaikan data dan/atau informasi perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan;
Pengawasan Wajib Pajak Bersama sebagaimana Pasal 3 huruf d dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Kanwil DJP dan Pemerintah Daerah melakukan koordinasi untuk menentukan Wajib Pajak yang menjadi prioritas Pengawasan Wajib Pajak Bersama;
Hasil koordinasi sebagaimana huruf a di atas berupa DSPB yang ditetapkan oleh Kepala Kanwil DJP dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sesuai format lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini;
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menyampaikan permintaan tertulis terkait data dan informasi dari atau tentang Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada:
Menteri Keuangan Republik Indonesia
Direktur Peraturan Perpajakan I, DJP
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan, DJP
Direktur Data dan Informasi Perpajakan, DJP
Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer, DJPK
sesuai format lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini;
Permintaan data disampaikan selambatnya-lambatnya tanggal 30 April untuk tahap I dan 30 Oktober untuk tahap II tahun berkenaan;
Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilampiri DSPB sebagaimana dimaksud huruf b;
Atas data dan informasi yang dipertukarkan, Kanwil DJP dan PIHAK KETIGA melakukan Pengawasan Wajib Pajak Bersama;
Mekanisme umum pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak Bersama mengacu pada bagan sebagaimana lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini; dan
Dalam pelaksanaan kerja sama, Kanwil DJP dapat melibatkan Kantor Pelayanan Pajak.
Pelaksanaan KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf k dilakukan melalui koordinasi PARA PIHAK.
Pasal 9
PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Jangka waktu Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang atas kesepakatan tertulis PARA PIHAK.
Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Dalam hal terjadi perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat.
Pasal 12
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
Yang dimaksud keadaan kahar (force majeure) adalah kejadian atau peristiwa yang secara layak dan patut tidak dapat dihindarkan atau dielakkan atau berada di luar kemampuan manusia untuk menghindarkan kejadian atau peristiwa tersebut.
Kejadian atau peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
peperangan;
xxxx-xxxx;
sabotase;
pemberontakan;
bencana alam (gempa bumi, banjir, tanah longsor, kebakaran, dan bencana alam lainnya);
wabah penyakit;
kebijakan (sebagaimana diumumkan oleh instansi yang berwenang); dan
pemogokan umum.
PIHAK yang mengalami keadaan kahar (force majeure), harus memberitahukan kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya dalam waktu 3x24 jam sejak terjadinya keadaan kahar, yang diikuti dengan pemberitahuan tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak terjadinya keadaan kahar (force majeure) tersebut.
PARA PIHAK sepakat bahwa setiap permasalahan yang timbul sebagai akibat dari kejadian atau peristiwa keadaan kahar (force majeure) atau menyebabkan tidak terlaksananya Perjanjian Kerja Sama ini secara tetap akan diselesaikan secara musyawarah.
Pasal 13
SANKSI
Apabila PARA PIHAK melanggar kewajiban merahasiakan dan kewajiban menjaga keamanan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PIHAK yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Perjanjian Kerja Sama dilakukan paling sedikit satu kali dalam 12 (dua belas) bulan.
Kanwil DJP melaporkan hasil pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama setiap 3 (tiga) bulan kepada PIHAK KESATU dan ditembuskan kepada PIHAK KEDUA.
PIHAK KETIGA melaporkan hasil pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan kepada PIHAK KEDUA.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) menggunakan format laporan sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 15
KORESPONDENSI
Setiap pemberitahuan atau komunikasi lainnya antara PARA PIHAK sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini akan dilaksanakan dalam bentuk tertulis dan disampaikan melalui faksimile yang dikonfirmasi, dengan e-mail yang dikonfirmasi, dengan surat tercatat, dengan pos berbayar dan bukti terima, dan/atau melalui layanan pengiriman ekspres yang dikenal secara nasional, dialamatkan pada PARA PIHAK.
Seluruh pemberitahuan akan berlaku efektif sejak diterimanya pemberitahuan tersebut yang dibuktikan dengan tanda terima yang ditandatangani oleh PIHAK yang menerima.
PARA PIHAK masing-masing menunjuk pejabat yang bertugas sebagai penghubung dalam rangka memperlancar pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama sebagai berikut:
PIHAK KESATU
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ………..
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Alamat : ...........
Nomor Telepon : ………..
Email : ………..
PIHAK KEDUA
Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Alamat : Jl. Xx. Xxxxxxx Xxxxx. 1, Gedung Radius Prawiro Lantai 11, Kec. Sawah Besar, Provinsi Jakarta Pusat, Daerah Khusus IbuProvinsi Jakarta
Nomor Telepon : (021) 3511486
Email : xxxx.xxxx@xxxxxxxx.xx.xx
PIHAK KETIGA
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi ..........
Alamat : ……….
Nomor Telepon : ……….
Nomor Fax : ……….
Email : ……….
Dalam hal terjadi perubahan data korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka perubahannya harus diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya, paling xxxxxx 00 (sepuluh) hari kerja sebelum perubahan alamat dimaksud berlaku efektif.
Dalam hal perubahan data korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diberitahukan maka surat-menyurat atau pemberitahuan dengan pengiriman yang ditujukan ke alamat di atas atau alamat terakhir yang diketahui/tercatat pada PARA PIHAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya.
Pasal 16
PERUBAHAN
Apabila setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini terjadi pemberlakuan atau perubahan terhadap suatu undang-undang, keputusan atau peraturan lain di Indonesia yang merugikan secara material terhadap hak-hak dari salah satu PIHAK berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK dengan itikad baik berunding dan melakukan perubahan.
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini atau yang bersifat melengkapi diadakan tambahan (addendum) atau perubahan (amandemen) terhadap Perjanjian Kerja Sama ini.
Perubahan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan (2) merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Perubahan dan pembatalan baik sebagian atau keseluruhan dalam Perjanjian Kerja Sama ini hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK secara tertulis.
Pasal 17
PENUTUP
PARA PIHAK berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi.
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK sebagaimana tersebut pada awal perjanjian ini dalam 3 (tiga) rangkap bermeterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaporkan kepada pimpinan PARA PIHAK secara hierarki.
Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK.
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK.
-
PIHAK KESATU
PIHAK KEDUA
PIHAK KETIGA
XXXXX XXXXXXXXXXX
XXXXXXXXXX XXXXXXXXX
………………..
LAMPIRAN I
Perjanjian Kerja Sama Antara Direktorat Jenderal Pajak,
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Provinsi ...
NOMOR: KEP- /PJ.08/2021
NOMOR: KEP- /PK.4/2021
NOMOR:
STRUKTUR DATA YANG DISEDIAKAN PIHAK KESATU
I. Data Identitas Wajib Pajak
Elemen Data |
Type Data |
Length |
NPWP |
CHARACTER |
15 |
KPP |
CHARACTER |
3 |
CAB |
CHARACTER |
3 |
NAMA |
CHARACTER |
60 |
ALAMAT |
CHARACTER |
50 |
KELURAHAN |
CHARACTER |
50 |
KECAMATAN |
CHARACTER |
50 |
PROVINSI |
CHARACTER |
50 |
STS_MODAL |
CHARACTER |
1 |
BDN_HUKUM |
CHARACTER |
2 |
KLU |
CHARACTER |
5 |
TANGGAL DAFTAR |
CHARACTER |
8 |
II. Data Dasar Pengenaan Pajak Usaha Pemanfaatan Sumber Daya Air dan Penjualan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Elemen Data |
Type Data |
Length |
NAMA |
CHARACTER |
38 |
NPWP |
CHARACTER |
15 |
KPP ADM |
CHARACTER |
3 |
ID MASA TAHUN PAJAK |
CHARACTER |
10 |
ALAMAT WP DI SPT |
CHARACTER |
255 |
TANGGAL TANDA TERIMA SPT |
DATE |
10 |
DASAR PENGENAAN PAJAK |
NUMBER |
30 |
III. Data Omzet/Peredaran Usaha Pemanfaatan Sumber Daya Air dan Penjualan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Elemen Data |
Type Data |
Length |
NAMA |
CHARACTER |
38 |
NPWP |
CHARACTER |
15 |
KPP ADM |
CHARACTER |
3 |
ID MASA TAHUN PAJAK |
CHARACTER |
10 |
ALAMAT WP DI SPT |
CHARACTER |
255 |
TANGGAL TANDA TERIMA SPT |
DATE |
10 |
JUMLAH PEREDARAN USAHA |
NUMBER |
30 |
STRUKTUR DATA YANG DISEDIAKAN PIHAK KETIGA
I. Data Pegawai Negeri Sipil Daerah
Elemen |
Type Data |
Length |
TAHUN_ANGGARAN |
CHARACTER |
4 |
NAMA_SATKER |
CHARACTER |
30 |
KODE_SATKER |
CHARACTER |
6 |
NIP_PEGAWAI |
CHARACTER |
18 |
NPWP_PEGAWAI |
CHARACTER |
15 |
NAMA_PEGAWAI |
CHARACTER |
30 |
ALAMAT_PEGAWAI |
CHARACTER |
70 |
TANGGAL_LAHIR |
CHARACTER |
6 |
JENIS_KELAMIN |
CHARACTER |
2 |
NIK |
CHARACTER |
16 |
TELEPON |
CHARACTER |
12 |
PENGHASILAN_BRUTO |
NUMBER |
15 |
PENGHASILAN_NETO |
NUMBER |
15 |
NETO_DISETAHUNKAN |
NUMBER |
15 |
PTKP |
NUMBER |
15 |
PKP |
NUMBER |
15 |
PPh_TERUTANG |
NUMBER |
15 |
PPh_DIPOTONG |
NUMBER |
15 |
PPh_KB/LB |
NUMBER |
15 |
NPWP_BENDAHARA_GAJI |
CHARACTER |
15 |
PENGHASILAN_FINAL |
NUMBER |
15 |
PPh_FINAL |
NUMBER |
15 |
II. Data Usaha Perikanan Budidaya
Elemen |
Type Data |
Length |
NAMA_PERUSH/PERORANGAN |
CHARACTER |
30 |
ALAMAT_PERUSH/PERORANGAN |
CHARACTER |
70 |
NPWP_PERUSH/PERORANGAN |
CHARACTER |
15 |
NAMA_PENANGGUNG_JAWAB |
CHARACTER |
30 |
NIK_PENANGGUNG_JAWAB |
CHARACTER |
16 |
JENIS_PERIZINAN |
CHARACTER |
30 |
NOMOR_IZIN |
CHARACTER |
30 |
TANGGAL_IZIN |
DATE |
8 |
MASA_BERLAKU |
DATE |
8 |
NAMA_KOMODITAS_BUDIDAYA |
CHARACTER |
70 |
ALAMAT_KEGIATAN_BUDIDAYA |
CHARACTER |
70 |
LUAS_AREAL_BUDIDAYA |
NUMBER |
10 |
KOORDINAT_AREAL_BUDIDAYA |
CHARACTER |
70 |
VOLUME_PRODUKSI_(TON) |
NUMBER |
10 |
NILAI_PRODUKSI |
NUMBER |
25 |
III. Data Usaha Perkebunan
Data Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman dan Industri Pengolahan Hasil Perkebunan Perkebunan (STD-B / STD-P)
ELEMEN |
TIPE DATA |
LENGTH |
NOMOR |
CHARACTER |
30 |
NAMA |
CHARACTER |
30 |
NPWP |
CHARACTER |
15 |
TEMPAT/TANGGAL_LAHIR |
DATE |
8 |
NOMOR_KTP |
CHARACTER |
16 |
ALAMAT |
XXXXXXXXX |
00 |
LOKASI |
CHARACTER |
70 |
LUAS_AREAL (STD-B) |
NUMBER |
10 |
JENIS_TANAMAN (STD-B) |
CHARACTER |
30 |
PRODUKSI_PER_HA_PER_KEBUN (STD-B) |
NUMBER |
10 |
TAHUN_TANAM (STD-B) |
DATE |
8 |
KAPASITAS PRODUKSI (STD-P) |
NUMBER |
10 |
JENIS_BAHAN_BAKU (STD-P) |
CHARACTER |
30 |
SUMBER_BAHAN_BAKU (STD-P) |
CHARACTER |
30 |
JENIS PRODUKSI (STD-P) |
CHARACTER |
30 |
TUJUAN_PASAR (STD-P) |
CHARACTER |
30 |
Izin Usaha Perkebunan (IUP, IUP-B, IUP-P)
Elemen |
Tipe Data |
Length |
NOMOR_IUP |
CHARACTER |
30 |
TANGGAL_IUP |
DATE |
8 |
NAMA_PERUSAHAAN |
CHARACTER |
30 |
NPWP |
CHARACTER |
15 |
NOMOR_IZIN_LOKASI |
CHARACTER |
30 |
LUAS_AREAL_NETTO |
NUMBER |
10 |
LOKASI |
CHARACTER |
70 |
JENIS_TANAMAN (IUP-B) |
CHARACTER |
30 |
PRODUKSI_DIOLAH_DI (IUP-B) |
CHARACTER |
70 |
JENIS_USAHA (IUP-P) |
CHARACTER |
30 |
KAPASITAS_INDUSTRI_PENGOLAHAN (IUP & IUP-P) |
NUMBER |
10 |
KOMODITAS (IUP) |
CHARACTER |
30 |
Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan (LPUP)
ELEMEN |
TIPE DATA |
LENGTH |
NAMA_PERUSAHAAN |
CHARACTER |
30 |
NPWP |
NUMBER |
15 |
NOMOR LAPORAN |
CHARACTER |
30 |
TANGGAL LAPORAN |
DATE |
8 |
KEGIATAN_USAHA |
CHARACTER |
30 |
JENIS_TANAMAN/BUDIDAYA PERKEBUNAN |
NUMBER |
10 |
LUAS_LAHAN |
CHARACTER |
30 |
NOMOR_IUP |
CHARACTER |
30 |
TANGGAL_IUP |
DATE |
8 |
LUAS_LAHAN_IUP |
CHARACTER |
30 |
LOKASI_KEGIATAN (DESA,KECAMATAN, KABUPATEN, PROVINSI) |
CHARACTER |
70 |
KAPASITAS_PABRIK |
NUMBER |
10 |
NOMOR_SK_HGU |
CHARACTER |
30 |
TANGGAL_HGU |
DATE |
8 |
LUAS_HGU |
NUMBER |
10 |
RENCANA_PEMBUKAAN_LAHAN |
NUMBER |
10 |
REALISASI_PEMBUKAAN_LAHAN |
NUMBER |
10 |
REALISASI_PEMBUKAAN_LAHAN |
NUMBER |
10 |
REALISASI_LUAS_LAHAN_PEMBIBITAN |
NUMBER |
10 |
REALISASI_LUAS_LAHAN_AKAN_DITANAMI |
NUMBER |
10 |
REALISASI_TOTAL_KEBUTUHAN_KECAMBAH |
NUMBER |
10 |
REALISASI_TANAM |
NUMBER |
10 |
TANAMAN_BELUM_MENGHASILKAN |
NUMBER |
10 |
TANAMAN_MENGHASILKAN |
NUMBER |
10 |
JUMLAH_PRODUKSI |
NUMBER |
10 |
PRODUKTIVITAS/HA |
NUMBER |
10 |
JENIS_PRODUKSI |
CHARACTER |
30 |
PRODUKSI_PKS_CPO |
NUMBER |
10 |
PRODUKSI_PKS_PKO |
NUMBER |
10 |
IV. Data Usaha Transportasi
Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi dan Laporan Kegiatan Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
ELEMEN |
TIPE DATA |
LENGTH |
NAMA_PERUSAHAAN |
CHARACTER |
30 |
ALAMAT_PERUSAHAAN |
CHARACTER |
30 |
NAMA_PEMILIK/PENANGGUNG_JAWAB |
CHARACTER |
20 |
ALAMAT_ PEMILIK/XXXXXXXXXX_XXXXX |
XXXXXXXXX |
00 |
NPWP |
CHARACTER |
15 |
STATUS_PERUSAHAAN |
CHARACTER |
15 |
NOMOR_SIUP |
CHARACTER |
20 |
TANGGAL_SIUP |
DATE |
8 |
PROVINSI |
CHARACTER |
20 |
BULAN_LAPORAN |
DATE |
10 |
TAHUN_LAPORAN |
DATE |
8 |
NAMA_BARANG |
CHARACTER |
30 |
NAMA_KAPAL |
CHARACTER |
30 |
JENIS_KEMASAN |
CHARACTER |
20 |
IN_KLARING_IMPOR_TONASE |
NUMBER |
15 |
IN_KLARING_IMPOR_PIB |
CHARACTER |
20 |
IN_KLARING_ANTAR_PULAU_TONASE |
NUMBER |
15 |
IN_KLARING_ANTAR_PMB |
CHARACTER |
20 |
UNIT_KLARING_EKSPOR_TONASE |
NUMBER |
15 |
UNIT_KLARING_EKSPOR_PEB |
CHARACTER |
20 |
UNIT_KLARING_ANTAR_PULAU_TONASE |
NUMBER |
15 |
UNIT_KLARING_ANTAR_PMB |
CHARACTER |
20 |
TANGGAL_LAPORAN |
DATE |
8 |
NAMA_PELAPOR |
CHARACTER |
20 |
JABATAN_PELAPOR |
CHARACTER |
20 |
b. Laporan Pembukaan Cabang
ELEMEN |
TIPE DATA |
LENGTH |
NAMA_PERUSAHAAN |
CHARACTER |
30 |
NOMOR_SIUP |
CHARACTER |
20 |
TANGGAL_SIUP |
DATE |
8 |
NPWP_PERUSAHAAN |
CHARACTER |
15 |
NAMA_KEPALA_CABANG |
CHARACTER |
20 |
ALAMAT_ KANTOR_CABANG |
CHARACTER |
30 |
STATUS_KANTOR |
CHARACTER |
20 |
NOMOR_LAPORAN |
CHARACTER |
20 |
TANGGAL_LAPORAN |
DATE |
8 |
PROVINSI |
CHARACTER |
20 |
V. Data Usaha Pelaku Pemanfaatan Sumber Daya Air
Elemen |
Type Data |
Length |
NAMA_USAHA |
CHARACTER |
30 |
ALAMAT |
XXXXXXXXX |
00 |
NM_PEMILIK |
CHARACTER |
30 |
ALAMAT_PEMILIK |
CHARACTER |
70 |
NPWP_PEMILIK |
CHARACTER |
9 |
KPP_PEMILIK |
CHARACTER |
3 |
CAB_PEMILIK |
CHARACTER |
3 |
NM_PENGELOLA |
CHARACTER |
30 |
ALAMAT_PENGELOLA |
CHARACTER |
70 |
NPWP_PENGELOLA |
CHARACTER |
9 |
KPP_PENGELOLA |
CHARACTER |
3 |
CAB_PENGELOLA |
CHARACTER |
3 |
JENIS |
CHARACTER |
50 |
JML_OMSET |
NUMBER |
25 |
JML_PAJAK |
NUMBER |
25 |
NAMA_USAHA |
CHARACTER |
30 |
XXXX_XXXXX |
CHARACTER |
2 |
TAHUN_PAJAK |
CHARACTER |
4 |
VI. Data Usaha Penjualan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Elemen |
Type Data |
Length |
XXXX XXXXX |
CHARACTER |
2 |
TAHUN PAJAK |
CHARACTER |
4 |
NAMA_PEMUNGUT_PAJAK/PENYEDIA_BAHAN_BAKAR |
CHARACTER |
30 |
ALAMAT |
XXXXXXXXX |
00 |
ALAMAT_XXXXX/XXXXX |
XXXXXXXXX |
00 |
NAMA_OBJEK/USAHA |
CHARACTER |
30 |
ALAMAT |
XXXXXXXXX |
00 |
NO_TELP/FAX |
CHARACTER |
12 |
NPWPD |
CHARACTER |
20 |
NPWP |
CHARACTER |
15 |
DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) |
NUMBER |
15 |
PAJAK TERUTANG |
NUMBER |
15 |
PAJAK YANG TELAH DIBAYAR |
NUMBER |
15 |
PAJAK KURANG ATAU LEBIH BAYAR |
NUMBER |
15 |
PBB-KB KURANG DIBAYAR DILUNASI TANGGAL |
NUMBER |
15 |
JUMLAH PBB-KB KURANG DIBAYAR |
NUMBER |
15 |
VII. Data Kepemilikan Kendaraan Bermotor
Elemen |
Type Data |
Length |
NOMOR POLISI |
CHARACTER |
10 |
NAMA PEMILIK |
CHARACTER |
30 |
ALAMAT |
XXXXXXXXX |
00 |
TAHUN PEMBUATAN |
CHARACTER |
4 |
NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR (NJKB) |
CHARACTER |
10 |
XXXXX XXXXXXXAN |
CHARACTER |
20 |
XXXX XXXXXXXAN |
CHARACTER |
20 |
TIPE KENDARAAN |
CHARACTER |
10 |
XXX XXXXXXXX (CC) |
CHARACTER |
10 |
BAHAN BAKAR |
CHARACTER |
10 |
LAMPIRAN II
Perjanjian Kerja Sama Antara Direktorat Jenderal Pajak,
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Provinsi ...
NOMOR: KEP- /PJ.08/2021
NOMOR: KEP- /PK.4/2021
NOMOR:
FORMAT LAPORAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA SAMA
KANWIL DJP ... (1)
DAN
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/PROVINSI ... (2)
PERIODE ...................... S.D. ..................... (3)
I. Pelaksanaan Pertukaran Data dan Informasi
1.a. Data yang diterima dari Pihak Ketiga
Jenis Data |
Dasar Hukum Pemberian Data |
Tanggal Diterima |
Kelengkapan Elemen Data (%) |
Keterangan |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
(8) |
Data Kepemilikan Hotel |
PP-31/2012 |
|
|
|
Data Kepemilikan Restoran |
PP-31/2012 |
|
|
|
Data Usaha Hiburan |
PP-31/2012 |
|
|
|
Data Jasa Pengelolaan Parkir |
PKS Nomor … |
|
|
|
Data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan |
PP-31/2012 |
|
|
|
Data Surat Izin Usaha |
PP-31/2012 |
|
|
|
Data Izin Mendirikan Bangunan (IMB) |
PP-31/2012 |
|
|
|
Data Pegawai Negeri Sipil Daerah |
PP-31/2012 |
|
|
|
Data Surat Ketetapan Pajak Daerah |
PKS Nomor … |
|
|
|
...
|
|
|
|
|
1.b. Data yang diterima dari Pihak Kesatu
No |
Nama WP |
NPWP |
Jenis Data |
Dasar Hukum Pemberian Data |
Tanggal Diterima |
Keterangan |
(9) |
(10) |
(11) |
(12) |
(13) |
(14) |
(15) |
1. |
|
|
|
|
|
|
2. |
|
|
|
|
|
|
... |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
II. Pelaksanaan Pengawasan Bersama Wajib Pajak
No. |
Nama |
NPWP |
NPWPD |
Nomor Dokumen Hasil Analisis |
Tindak Lanjut |
Nomor Dokumen Tindak Lanjut |
Hasil Tindak Lanjut |
Ket |
(16) |
(17) |
(18) |
(19) |
(20) |
(21) |
(22) |
(23) |
(24) |
1. |
|
|
|
|
|
|
|
|
2. |
|
|
|
|
|
|
|
|
... |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
III. Pelaksanaan Asistensi dan Dukungan Kapasitas
No. |
Tanggal Pelaksanaan |
Jenis Kegiatan |
Deskripsi Kegiatan |
Ket |
(25) |
(26) |
(27) |
(28) |
(29) |
1. |
|
|
|
|
2. |
|
|
|
|
... |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
IV. Pelaksanaan Kegiatan Lainnya
No. |
Tanggal Pelaksanaan |
Jenis Kegiatan |
Deskripsi Kegiatan |
Ket |
(30) |
(31) |
(32) |
(33) |
(34) |
1. |
|
|
|
|
2. |
|
|
|
|
... |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
.............................., .............................. (35)
......................................... (36)
.......................................... (37)
NIP .................................... (37)
PETUNJUK PENGISIAN
LAMPIRAN II
Angka (1) : Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJP.
Angka (2) : Diisi dengan nama unit Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Provinsi yang melakukan Perjanjian Kerja Sama.
Angka (3) : Diisi dengan periode waktu pelaporan.
Angka (4) : Diisi dengan jenis data dan informasi yang disampaikan.
Angka (5) : Diisi dengan PP-31/2012 dalam hal data disampaikan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Provinsi selaku ILAP
Angka (6) : Cukup jelas.
Angka (7) : Dihitung berdasarkan rumus:
Angka (8) : Diisi dengan kendala penerimaan data atau keterangan lainnya.
Angka (9) : Cukup jelas.
Angka (10) : Diisi dengan:
nama WP dalam hal data yang diminta adalah data Wajib Pajak; dan
dikosongkan dalam hal data yang diminta adalah data proyeksi tahunan dan realisasi triwulanan penerimaan pajak pusat pada Daerah.
Angka (11) : Diisi dengan:
nama WP dalam hal data yang diminta adalah data Wajib Pajak; dan
dikosongkan dalam hal data yang diminta adalah data proyeksi tahunan dan realisasi triwulanan penerimaan pajak pusat pada Daerah.
Angka (12) : Diisi dengan jenis data:
identitas pelaku usaha;
dasar pengenaan pajak;
nilai transaksi;
omzet/peredaran usaha; dan
data proyeksi tahunan dan realisasi triwulanan penerimaan pajak pusat pada Daerah.
Angka (13) : Diisi dengan:
nomor Surat Ijin Menteri Keuangan dalam hal data yang diminta adalah data Wajib Pajak; dan
dikosongkan dalam hal data yang diminta adalah data proyeksi tahunan dan realisasi triwulanan penerimaan pajak pusat pada Daerah.
Angka (14) : Cukup jelas.
Angka (15) : Diisi dengan kendala penerimaan data atau keterangan lainnya.
Angka (16) : Cukup jelas.
Angka (17) : Diisi dengan nama Xxxxx Xxxxx yang dilakukan pengawasan bersama.
Angka (18) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilakukan pengawasan bersama.
Angka (19) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang dilakukan pengawasan bersama.
Angka (20) : Diisi dengan nomor dokumen hasil analisis sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada unit masing-masing.
Angka (21) : Diisi dengan tindak lanjut hasil analisis, antara lain: permintaan keterangan, pemeriksaan, penyidikan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada unit masing-masing.
Angka (22) : Diisi dengan nomor surat sebagai tindak lanjut hasil analisis sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada unit masing-masing.
Angka (23) : Diisi dengan hasil tindak lanjut, antara lain: nilai realisasi penerimaan pajak.
Angka (24) : Diisi keterangan tambahan yang dianggap perlu.
Angka (25) : Cukup jelas.
Angka (26) : Cukup jelas.
Angka (27) : Diisi dengan nama kegiatan:
asistensi dan dukungan kapasitas dalam kegiatan penerapan sistem teknologi informasi perpajakan;
dukungan kapasitas dalam kegiatan bimbingan teknis dan pendampingan tentang administrasi perpajakan;
dukungan kapasitas dalam kegiatan sosialisasi perpajakan secara terpadu; dan
koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah.
Angka (28) : Diisi dengan deskripsi kegiatan termasuk nama pemateri, jumlah peserta, isi kegiatan dan lain-lain.
Angka (29) : Diisi dengan kendala pelaksanaan kegiatan atau keterangan lainnya.
Angka (30) : Cukup jelas.
Angka (31) : Cukup jelas.
Angka (32) : Diisi dengan nama kegiatan lainnya yang tidak tercakup pada angka (27).
Angka (33) : Diisi dengan deskripsi kegiatan termasuk nama pemateri, jumlah peserta, isi kegiatan dan lain-lain.
Angka (34) : Diisi dengan kendala pelaksanaan kegiatan atau keterangan lainnya.
Angka (35) : Diisi dengan tempat dan tanggal laporan.
Angka (36) : Diisi dengan:
Kepala Kanwil DJP, dalam hal laporan disusun oleh Kanwil DJP; dan
Kepala Daerah, dalam hal laporan disusun oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Provinsi.
Angka (37) : Diisi dengan nama dan NIP penandatangan laporan.
LAMPIRAN III
Perjanjian Kerja Sama Antara Direktorat Jenderal Pajak,
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Provinsi ...
NOMOR: KEP- /PJ.08/2021
NOMOR: KEP- /PK.4/2021
NOMOR:
FORMAT DAFTAR SASARAN PENGAWASAN BERSAMA
DAFTAR SASARAN PENGAWASAN BERSAMA
KANWIL DJP ... (1)
DAN
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/PROVINSI ... (2)
PERIODE ...................... S.D. ..................... (3)
NO. |
NAMA |
NPWP |
NPWPD |
HASIL ANALISIS SEMENTARA |
KETERANGAN |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
(8) |
(9) |
1. |
|
|
|
|
|
2. |
|
|
|
|
|
... |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
.............................., .............................. (10)
Menyetujui,
a.n. Direktur Jenderal Pajak a.n. Gubernur/Walikota/Bupati
...........................................(11)
......................................... (12) ...........................................(12)
.......................................... (13) ...........................................(13)
NIP .................................... (13) ...........................................(13)
Tembusan:
Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan, DJP
Kepala Kanwil DJP ... (14)
PETUNJUK PENGISIAN
LAMPIRAN III
Angka (1) : Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJP.
Angka (2) : Diisi dengan nama unit Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Provinsi yang melakukan
Perjanjian Kerja Sama.
Angka (3) : Diisi dengan periode waktu pelaporan.
Angka (4) : Cukup jelas.
Angka (5) : Diisi dengan nama Xxxxx Xxxxx yang menjadi subjek pengawasan bersama.
Angka (6) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menjadi subjek pengawasan
Bersama yang telah dilakukan validasi di Kanwil.
Angka (7) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang menjadi subjek pengawasan bersama.
Angka (8) : Diisi dengan alasan dilakukan pemilihan Wajib Pajak yang menjadi subjek
pengawasan bersama, contoh: omset yang dilaporkan di DJP lebih besar.
Angka (9) : Diisi keterangan tambahan yang dianggap perlu, misalnya nama Kanwil DJP administrasi dalam hal DSPB juga memuat WP yang tidak terdaftar di Kanwil yang melakukan kerja sama
Angka (10) : Diisi dengan tempat dan tanggal penyusunan DSPB.
Angka (11) : Diisi dengan nama unit Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Provinsi yang melakukan Perjanjian Kerja Sama.
Angka (12) : Diisi dengan jabatan penanda tangan surat.
Angka (13) : Diisi dengan nama dan NIP penanda tangan surat.
Angka (14) : Diisi dengan nama Kanwil DJP administrasi dalam hal DSPB juga memuat WP yang tidak terdaftar di Kanwil yang melakukan kerja sama.
LAMPIRAN IV
Perjanjian Kerja Sama Antara Direktorat Jenderal Pajak,
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Provinsi ...
NOMOR: KEP- /PJ.08/2021
NOMOR: KEP- /PK.4/2021
NOMOR:
FORMAT PERMINTAAN DATA WAJIB PAJAK TERTENTU
YANG MENJADI SUBJEK PENGAWASAN BERSAMA
KOP SURAT
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/PROVINSI ... (1)
Nomor : (2) Tanggal, Bulan, Tahun (3)
Sifat : (4)
Lampiran : (5)
Hal : Permintaan Data Wajib Pajak Dalam Rangka Kegiatan Pengawasan Bersama
DJP – DJPK – Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Provinsi ... (6)
Yth. Direktur Jenderal Pajak
Jalan Xxxxx Xxxxxxx Kav. 40-42
Jakarta
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Provinsi ... (6) nomor ... (7) tanggal ... (8) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Provinsi/Kabupaten/Provinsi ... (6), bersama ini disampaikan bahwa sesuai ketentuan pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009, dengan ini kami mengajukan permintaan tertulis atas data dan informasi Wajib Pajak sebagai berikut:
No. |
Nama |
NPWP |
KPP Administrasi |
Kanwil Administrasi |
Jenis Data |
Masa/Tahun Pajak |
Tujuan Permintaan |
(9) |
(10) |
(11) |
(12) |
(13) |
(14) |
(15) |
(16) |
1. |
|
|
|
|
|
|
|
2. |
|
|
|
|
|
|
|
... |
|
|
|
|
|
|
|
(dapat dibuat lampiran tersendiri).
Data tersebut agar disampaikan kepada .....(17)
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Menteri Keuangan kami ucapkan terima kasih.
........................................... (18)
.......................................... (19)
NIP .................................... (19)
Tembusan:
Menteri Keuangan Republik Indonesia
Direktur Peraturan Perpajakan I, DJP
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan, DJP
Direktur Data dan Informasi Perpajakan, DJP
Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer, DJPK
PETUNJUK PENGISIAN
LAMPIRAN IV
Angka (1) : Diisi dengan nama unit Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Provinsi yang melakukan
Perjanjian Kerja Sama.
Angka (2) : Diisi dengan nomor surat.
Angka (3) : Cukup jelas.
Angka (4) : Cukup jelas
Angka (5) : Diisi jumlah lampiran (jika ada).
Angka (6) : Coret yang tidak perlu. Diisi dengan nama unit Pemerintah Provinsi/
Kabupaten/Provinsi yang melakukan Perjanjian Kerja Sama.
Angka (7) : Diisi dengan nomor Perjanjian Xxxxx Xxxx.
Angka (8) : Diisi dengan tanggal Perjanjian Xxxxx Xxxx.
Angka (9) : Cukup jelas.
Angka (10) : Diisi dengan nama WP yang dimintakan izin tertulis.
Angka (11) : Diisi dengan NPWP yang dimintakan izin tertulis
Angka (12) : Diisi dengan nama KPP Administrasi WP yang dimintakan izin tertulis
Angka (13) : Diisi dengan nama Kanwil Administrasi WP yang dimintakan izin tertulis
Angka (14) : Diisi dengan jenis data yang diminta:
Angka (15) : Diisi dengan masa/tahun pajak.
Angka (16) : Diisi dengan tujuan permintaan.
Angka (17) : Diisi dengan jabatan pejabat yang melakukan pengawasan bersama
Angka (18) : Diisi dengan jabatan penanda tangan surat
Angka (19) : Diisi dengan nama dan NIP penanda tangan surat.
LAMPIRAN V
Perjanjian Kerja Sama Antara Direktorat Jenderal Pajak,
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Provinsi ...
NOMOR: KEP- /PJ.08/2021
NOMOR: KEP- /PK.4/2021
NOMOR:
BAGAN SKEMA PENGAWASAN BERSAMA
-
PIHAK KESATU
PIHAK KEDUA
PIHAK KETIGA
XXXXX XXXXXXXXXXX
XXXXXXXXXX XXXXXXXXX
……………..