PEMANGGILAN
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA PT BANK XXX XXXXXXX TBK
Direksi PT. Bank Xxx Xxxxxxx Tbk (“Perseroan”) bertempat kedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Dan Luar Biasa yang selanjutnya disebut “RAPAT”, yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal | : | Jumat, 03 Juni 2022 | |
Waktu | : | 09.00 WIB - Selesai | |
Tempat | : | Gedung Ariobimo Sentral Lantai 8 Jalan HR Rasuna Said Blok X-2 Kav. 5 Jakarta 12950 | |
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut | : | ||
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan | : | ||
1. Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2021: a. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan; b. Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan; c. Pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan. 2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2021. 3. Penetapan gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lain bagi anggota Direksi serta honorarium dan/atau tunjangan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2022. 4. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2022 dan persetujuan penetapan besarnya honorarium Akuntan Publik serta syarat lain dalam penunjukan tersebut. 5. Laporan pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas III (PUT III). 6. Pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. Penjelasan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan : a. Mata Acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan Mata Acara Rapat yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang- Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/OJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”) b. Mata Acara Rapat ke-5 guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum khususnya Pasal 7 ayat (1) yang menyebutkan Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum pertama kali wajib dilakukan pada RUPS Tahunan terdekat yang akan diselenggarakan. c. Mata Acara Rapat ke-6, pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dikarenakan masa jabatan yang telah berakhir dan kinerja yang baik dari anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. | |||
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa | : | ||
1. Persetujuan Rencana Penambahan Modal melalui Penawaran Umum Terbatas IV (“PUT IV”) dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). 2. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020. Penjelasan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa : 1. Mata Acara Rapat ke-1, Perseroan melakukan Penambahan Modal melalui Penawaran Umum Terbatas IV (“PUT IV”) dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dimana maksud dan tujuan dari Penambahan Modal telah diumumkan melalui Keterbukaan Informasi yang diumumkan melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 27 April 2022 saat pengumuman RUPST- LB Perseroan. 2. Mata Acara Rapat ke-2 diajukan karena perlu diadakan penyesuaian atas maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020. |
Catatan:
Sebagai langkah preventif dan/atau pencegahan penyebaran wabah Covid-19, Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham untuk mengikuti arahan dari Pemerintah Republik Indonesia dengan melakukan physical distancing. Perseroan memfasilitasi penyelenggaraan Rapat sebagai berikut:
1. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada penutupan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 11 Mei 2022 pukul 16.00 WIB.
2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, iklan ini berlaku sebagai undangan resmi kepada Para Pemegang Saham Perseroan.
3. Dengan memperhatikan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), maka Perseroan dengan ini memberikan himbauan kepada Pemegang Saham untuk tidak hadir secara fisik namun dengan cara memberikan kuasa kepada Pihak lndependen yaitu Biro Administrasi Efek Perseroan termasuk untuk pengambilan suara serta penyampaian pertanyaan dengan ketentuan sebagai berikut;
b. Selain pemberian kuasa secara e-Proxy tersebut di atas, Pemegang Saham dapat memberikan kuasa di luar mekanisme e-Proxy dengan mengunduh format Surat Kuasa yang terdapat pada situs web Perseroan xxx.xxxxxxx.xx.xx dan dikirimkan kepada BAE Perseroan, Gedung Plaza Sentral, Lt.2 Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48 Jakarta.
c. Semua surat kuasa harus sudah diterima oleh Perseroan melalui BAE di alamat seperti tercantum pada butir 1.b di atas selambatnya 3 hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yaitu 03 Juni 2022.
4. Sehubungan telah diterbitkannya surat KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-Voting pada Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, saat ini KSEI telah menyediakan platform e-RUPS untuk pelaksanaan RUPS secara elektronik. Oleh karenanya Perseroan menyelenggarakan Rapat secara elektronik dimana Pemegang Saham Perseroan dapat hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System dengan tautan xxxxx://xxxx.xxxx.xx.xx/xxxxx (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI.
5. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat wajib mengikuti protokol kesehatan dalam rangka pencegahaan COVID-19 yang diterapkan Perseroan sebagai berikut ;
a. Memiliki Surat Keterangan Uji Tes Antigen atau Tes Swab PCR COVID19 dengan hasil negatif yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas atau klinik dengan tanggal pengambilan sampel 1 (satu) hari sebelum RUPS.
b. Menggunakan masker selama berada di area dan tempat RUPS dan menggunakan hand sanitizer yang disediakan sebelum memasuki ruangan RUPS.
c. Dalam hal Pemegang saham atau kuasanya tidak lolos protokol keamanan dan kesehatan seperti disebutkan di atas, maka Pemegang Saham diminta untuk memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Xxxxxxxxx (Perwakilan BAE) atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pemegang Saham, dengan mengisi dan menandatangani formulir Surat Kuasa yang disediakan oleh Perseroan di lokasi RUPS.
d. Demi alasan kesehatan, Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman dan Tata Tertib Rapat dalam bentuk fisik, maupun cinderamata kepada Pemegang Saham yang menghadiri Rapat.
e. Bahan terkait agenda dan tata tertib Rapat tersedia di situs web Perseroan sejak tanggal pemanggilan ini.
Jakarta, 12 Mei 2022