PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
SEKOLAH USAHA PERIKANAN MENENGAH (SUPM) WAIHERU AMBON KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
DAN
PT. XXXX XXXXXX SEJAHTERA
NOMOR : ………….……………………
NOMOR : 001/PKS/IMS/XI/2021
TENTANG
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pada hari ini Rabu tanggal Tiga, bulan November, tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu (03-11-2021), bertempat di Ambon, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Xxxxxx Xxxx Xxx
Jabatan : Kepala Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Waiheru Ambon
Alamat : Xxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxxxx XX 00 Xxxxxxx, Xxxxx
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Waiheru Ambon, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, yang berkedudukan di Jalan Laksdya Xxx Xxxxxxxxx KM.16 Waiheru Ambon, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU;
2. Nama : Xxxxxxxx Xxxxxx Jabatan : Direktur
Alamat : Jln. Amanhuse, Komplek PPI Xxx Xxxx Nusaniwe Kota Ambon, Maluku
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Xxxx Xxxxxx Sejahtera, yang berkedudukan di Jalan Amanhuse, Komplek PPI Xxx Xxxx Nusaniwe Kota Ambon, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA;
Secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK. Dengan berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK KESATU adalah Unit Pelaksana Teknis dibawah Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan;
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
Oleh karena itu PARA PIHAK sepakat untuk melakukan Kerja Sama dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal di bawah ini:
Pasal 1 Tujuan
Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah meningkatkan sumber daya manusia di bidang kelautan dan perikanan khususnya di bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.
Pasal 2
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini, meliputi:
a. Pengembangan sumber daya manusia dalam bidang kelautan dan perikanan melalui praktik dan magang peserta didik;
b. Penyerapan dan penempatan lulusan; dan
c. Pemanfaatan sarana dan prasarana.
Pasal 3
Pelaksanaan
(1) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini meliputi kegiatan:
a. Praktik dan magang peserta didik;
b. Penyerapan dan penempatan lulusan; dan
c. Pemanfaatan sarana dan prasarana.
(2) Untuk melaksanakan evaluasi Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK akan menunjuk wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 4
Tanggung Jawab/Hak dan Kewajiban Para Pihak
(1) Tanggung Jawab/Hak dan Kewajiban PIHAK KESATU:
a. Mendapatkan dukungan penyelenggaraan dalam kegiatan praktik kelautan dan perikanan dengan menaati peraturan kerja yang ditetapkan PIHAK KEDUA;
b. Memfasilitasi lulusan untuk dapat ditempatkan pada perusahaan
PIHAK KEDUA sesuai dengan kriteria yang berlaku; dan
c. Memberikan kesempatan PIHAK KEDUA untuk mendapatkan Sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Tanggung Jawab/Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA:
a. Memfasilitasi pelaksanaan dan memberikan dukungan dalam kegiatan praktik kelautan dan perikanan kepada PIHAK KESATU;
b. Memberikan prioritas kepada lulusan PIHAK KESATU untuk bekerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan; dan
c. Mendapatkan dukungan dan kesempatan oleh PIHAK KESATU dalam pelaksanaan Sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 5
Pembiayaan
Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari Perjanjian Kerja Sama ini akan ditanggung dan dibebankan kepada masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, yang telah disepakati oleh PARA PIHAK.
Pasal 6
Organisasi dan Manajemen Pelaksanaan
(1) Manajemen organisasi kegiatan ini sepenuhnya dilaksanakan oleh
PIHAK KESATU dengan tetap berkonsultasi dengan PIHAK KEDUA.
(2) Untuk kelancaran Perjanjian Kerja Sama ini dapat disusun tim pengawas yang keanggotaannya melibatkan unsur-unsur dari PARA PIHAK, yang ditetapkan oleh PIHAK KESATU.
Pasal 7
Larangan / Pembatasan
(1) PIHAK KEDUA dilarang menyerahkan sebagian maupun seluruh pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KESATU.
(2) Dalam hal PIHAK KEDUA menyerahkan sebagian maupun seluruh pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan persetujuan tertulis dari PIHAK KESATU, semua biaya yang timbul sebagai akibat penyerahan pekerjaan tersebut menjadi beban dan tanggung jawab PARA PIHAK.
(3) PIHAK KESATU dilarang memberikan informasi yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan tugas berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak ketiga, tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA.
Pasal 8
Keadaan Kahar
(1) Salah satu pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang wajar dari PARA PIHAK dan bukan disebabkan kesalahan salah satu atau PARA PIHAK, yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Keadaan Kahar.
(2) Kejadian-kejadian berikut adalah keadaan Keadaan Kahar: kerusuhan masal, perang saudara, pemberontakan, perebutan kekuasaan, perang dengan negara lain atau terorisme; gempa bumi, banjir, kebakaran, ledakan gunung berapi dan/atau bencana alam lainnya; sengketa hubungan industrial atau pemogokan masal yang terjadi di tingkat nasional maupun daerah; atau perubahan peraturan perundang- undangan nasional maupun daerah secara material.
(3) Salah satu pihak hanya akan dibebaskan dari kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dengan alasan Keadaan Kahar jika: a) keadaan dimaksud berdampak langsung pada pelaksanaan kewajiban pihak tersebut, dan b) tidak ada unsur kesengajaan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh pihakbtersebut.
(4) Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib memberitahukan pihak lainnya secara lisan selambat-lambatnya dalam waktu 1x24 jam sejak terjadinya Keadaan Kahar yang diikuti dengan pemberitahuan tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar tersebut. Pemberitahuan itu sekurang-kurangnya harus menjelaskan jenis Keadaan Kahar yang terjadi, perkiraan lamanya Keadaan Kahar akan berlangsung dan upaya-upaya penanggulangan yang telah dan akan dilakukan oleh pihak yang mengirimkan pemberitahuan.
(5) Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib mengambil langkah- langkah yang diperlukan agar pihak tersebut dapat melanjutkan pelaksanaan kewajibannya sesuai Perjanjian.
(6) Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, pihak yang mengalami Keadaan Kahar itu tidak mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan Ayat (4) Pasal ini, maka Keadaan Kahar dianggap tidak pernah terjadi.
(7) Pihak yang menerima pemberitahuan Keadaan Kahar dapat menolak mengakui adanya Keadaan Kahar selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud Ayat (4) Pasal ini. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender tersebut tidak ada penolakan dari pihak yang diberitahu, maka pihak itu dianggap mengakui adanya suatu Keadaan Kahar.
(8) Apabila adanya Keadaan Kahar ditolak untuk diakui oleh pihak yang diberitahu, maka pihak yang menyatakan Keadaan Kahar tersebut harus tetap melaksanakan kewajibannya sesuai Perjanjian ini.
(9) Jika pihak yang mengalami Keadaan Kahar berkeberatan atas penolakan oleh pihak yang diberitahu, maka pihak yang berkeberatan atas penolakan itu dapat meminta agar keberatannya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
(10) Apabila terjadinya Keadaan Kahar tersebut diakui oleh pihak yang diberitahu, maka PARA PIHAK akan merundingkan perubahan- perubahan yang diperlukan agar Perjanjian dapat tetap dilaksanakan.
Pasal 9 Masa Berlaku
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung mulai ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atas dasar evaluasi
(2) PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sebelumnya.
(4) Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 10 Penyelesaian Perselisihan
(1) Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK;
(2) Dalam hal tidak terdapat kesesuaian pendapat dalam musyawarah dan mufakat, maka PARA PIHAK sepakat menyerahkannya kepada Pengadilan Negeri;
(3) PARA PIHAK sepakat untuk menunjuk domisili/kedudukan hukum yang tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon.
Pasal 11
Pemberitahuan
Segala pemberitahuan, peringatan, dan lain-lain bentuk penyampaian informasi berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan secara tertulis kepada masing-masing pihak dengan alamat: