LAKIP
LAKIP
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
DPMPTSP KABUPATEN BENGKALIS
TAHUN 2019
LAYANAN PENGADUAN
0000-0000-0000
Renja
DPMPSP KAB. BENGKALIS
20TA2HUN02019
PERJANJIAN KINERJA
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN SATU PINTU KAB. BENGKALIS
TAHUN 2018
PERJANJIAN KINERJA ESELON IV
PERJANJIAN KINERJA ESELON III
Daftar Isi
Daftar Isi
………………………………………………………………………………………….....................
......
Daftar
Tabel ...................................................................................................................
Daftar
Grafik ..................................................................................................................
Xxxx Xxxxantar……………………………………………………………………………………...........
.............
Ringkasan Eksekutif
……………………………………………………………………………….......................
Bab I Pendahuluan
…………………………………………………………………………....................
A. Latar
Belakang…………………………………………………………………….........
.........
B. Maksud danTujuan………………………………………………………………..............
...
C. Tugas dan
Fungsi………………………………………………………………...................
D. Struktur Organisasi………………………………………………………………..............
...
Bab II Perencanaan dan Perjanjian Kinerja................................................................
A. Rencana Strategis Tahun 2016-2021...…………………………......
……................
i
ii iii 1
2
3
3
3
4
5
6
6
B. Perjanjian Kinerja Tahun 2019 ………...... …….............................................. | 7 | |
Bab III | Akuntabilitas Kinerja …………………………………………………………………................. | 9 |
A. Pengukuran Kinerja ………………………………………....................................... | 9 | |
B. Analisis Kinerja | 10 |
…………………………………………………………..........................
C. Realisasi Anggaran 19
…………………………………………………………….................
D. Analisis 20
Efisiensi ....................................................................................
Bab IV Penutup 21
………………………………………………………………………………….............
.....
i
Daftar Tabel
Tabel 2.1 Rencana 6
Strategis ............................................................................................
Tabel 2.2 Target Kinerja Dalam Perjanjian 8
Kinerja ............................................................
Tabel 3.1 Pengukuran Capaian Kinerja Dibandingkan Dengan Target Perjanjian 9
Kinerja ......
Tabel 3.2 Pengukuran Capaian Kinerja Dengan Tahun Sebelumnya Pada Sasaran 10
I ............
Tabel 3.3 Pengukuran Capaian Kinerja Dengan Tahun Sebelumnya Pada Sasaran 14
II ...........
Tabel 3.4 Pengukuran Capaian Kinerja Dengan Tahun Sebelumnya Pada Sasaran 17
III ..........
Tabel 3.5 Dukungan Anggaran Terhadap Pencapaian Target 20
Kinerja ..................................
Tabel 3.6 Efisiensi Sumber Daya Terhadap Capaian 20
Kinerja ...............................................
ii
Daftar Grafik
Grafik 3.1 Persentase Realisasi PMA dan PMDN Tahun 11
2019 ..............................................
Grafik 3.2 Nilai Realisasi Investasi Penanaman Modal Asing (PMA) Tahun 12
2019 ..................
Grafik 3.3 Nilai Realisasi Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) 12
Tahun 2019 ...
Grafik 3.4 Persentase Kualitas Pelayanan 15
Perizinan ...........................................................
Grafik 3.5 Nilai Akuntabilitas 18
Kinerja ................................................................................
Grafik 3.6 Persentase Tindak Lanjut Hasil 18
Inspektorat/BPK ................................................
iii
Daftar Isi
Daftar Isi
………………………………………………………………………………………….....................
......
Daftar
Tabel ...................................................................................................................
Daftar
Grafik ..................................................................................................................
Xxxx Xxxxantar……………………………………………………………………………………...........
.............
Ringkasan Eksekutif
……………………………………………………………………………….......................
Bab I Pendahuluan
…………………………………………………………………………....................
A. Latar
Belakang…………………………………………………………………….........
.........
B. Maksud danTujuan………………………………………………………………..............
...
C. Tugas dan
Fungsi………………………………………………………………...................
D. Struktur Organisasi………………………………………………………………..............
...
Bab II Perencanaan dan Perjanjian Kinerja................................................................
A. Rencana Strategis Tahun 2016-2021...…………………………......
……................
B. Perjanjian Kinerja...…………………………......
……............................................
Bab III Akuntabilitas Kinerja
………………………………………………………………….................
A. Pengukuran Kinerja
……………………………………….......................................
B. Analisis Kinerja………………………………………………………….......................
....
i
ii iii 1
2
3
3
3
4
5
6
6
7
9
9
10
0
LAPORANKINERJAINSTANSIPEMERINTAH DPMPSP
KABUPATEN BENGKALIS TAHUN 2019
C. Realisasi Anggaran ……………………………………………………………................. | 19 | |
D. Analisis Efisiensi .................................................................................... | 20 | |
Bab IV | Penutup …………………………………………………………………………………............. ..... | 21 |
i
KATA PENGANTAR
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis menyusun laporan kinerja sebagai perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam perjanjian kinerja.
Laporankinerja ini merupakan bentuk pertanggungjawaban formal atas semua pelaksanaan program dan kegiatan yang dilakukan dan ditetapkan dalam perjanjian kinerja tahun 2019.
Laporan ini menyajikan capaian kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu tahun 2019 dan analisisnya, Walaupun masih banyak kekurangan dalam penyusunan laporan ini, kami berharap agar dapat digunakan sebagai bahan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja secara berkelanjutan,
1
LAPORANKINERJAINSTANSIPEMERINTAH DPMPSP
KABUPATEN BENGKALIS TAHUN 2019
serta optimalisasi peran dan peningkatan efisiensi, efektivitas dan produktivitas kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada tahun‐ tahun selanjutnya, sehingga secara keseluruhan dapat mendukung kinerja Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada umumnya.
DAN
Bengkalis, Februari 2020
KEPALA DINAS PENANAMAN
PELAYANAN TERPADU SATU KABUPATEN BENGKALIS
MODAL PINTU
XXXXXX XXXXXXX, AP, X.Xx
Pembina Tk.I
NIP. 19750619 199503 1 003
2
LAPORANKINERJAINSTANSIPEMERINTAH DPMPSP
KABUPATEN BENGKALIS TAHUN 2019
RINGKASAN EKSEKUTIF
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis merupakan Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 7 Tahun 2019, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis. Mempunyai tugas dan fungsinya adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan satu pintu yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Bengkalis melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis.
Sebagai bentuk komitmen pelaksanaan atas tugas dan fungsi tersebut telah ditandatangani perjanjian kinerja tahun 2019 yang meliputi sasaran, indicator dan target yang harus dicapai. Pengukuran capaian kinerja dilakukan dengan cara membandingkan antara target sasaran dengan realisasinya. Berdasarkan perjanjian kinerja tahun 2019, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis terdapat 3 (tiga) sasaran dan 6 (enam) indicator untuk menilai realisasi dan capaian di tahun 2019.
Secara keseluruhan sasaran dalam perjanjian kinerja tahun 2019 telah tercapai,
4 (empat) dari indikator kinerja sudah terpenuhi, hanya 2 (dua) indikator yang belum terpenuh yakni indicator nilai akuntabilitas kinerja dan indikator persentase tindak lanjut hasil Inspektorat/BPK hal ini dikarenakan belum dilaksanakan audit oleh BPK.
Keberhasilan pencapaian berbagai indicator kinerja merupakan hasil kerja sama segenap jajaran dan bimbingan dari pimpinan serta dukungan dari lintas Perangkat Daerah. Untuk tahun 2020 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis berkomitmen untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance dan clean governance.
3
LAPORANKINERJAINSTANSIPEMERINTAH DPMPSP
KABUPATEN BENGKALIS TAHUN 2019
BAB I PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Penyusunan Laporan Kinerja (LKj) merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviuatas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, di mana pelaporan capaian kinerja organisasi secara transparan dan akuntabel merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kinerja instansi Pemerintah. Proses penyusunan LKj dilakukan pada setiap akhir tahun anggaran bagi setiap instansi untuk mengukur capaian target kinerja yang sudah ditetapkan dalam dokumen perjanjian kinerja. Pengukuran pencapaian target kinerja ini dilakukan dengan membandingkan antara target dan realisasi kinerja setiap instansi Pemerintah, yang dalam hal ini adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Bengkalis LKj menjadi dokumen laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggungjawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi.
Mengacu kepada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, LKj tingkat Organisasi Perangkat Daerah disampaikan kepada kepala Daerah.
B.Maksud dan Tujuan
Laporan ini dimaksudkan sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban atas kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Bengkalis dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan di tahun 2019, ada pun tujuannya adalah :
4
LAPORANKINERJAINSTANSIPEMERINTAH DPMPSP
KABUPATEN BENGKALIS TAHUN 2019
1. Laporan kinerja merupakan sarana bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis untuk menyampaikan pertanggung jawaban kinerja kepada seluruh stakeholders.
2. Laporan kinerja merupakan sarana evaluasi atas pencapaian kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis sebagai upaya untuk memperbaiki kinerja di masa mendatang.
C. Tugas dan Fungsi
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat :
1) Sub Bagian Penyusunan Program, Umum, dan Kepegawaian;
2) Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan.
c. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal, terdiri dari
:
1) Seksi Perencanaan Penanaman Modal;
2) Seksi Deregulasi Penanaman Modal;
3) Seksi Pemberdayaan Usaha.
d. Bidang Promosi Penanaman Modal, terdiri dari:
1) Seksi Pengembangan Promosi Penanaman Modal;
2) Seksi Pelaksanaan Promosi Penanaman Modal;
3) Seksi Sarana dan Prasarana Promosi Penanaman Modal.
e. Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal danSistem Informasi, terdiri dari:
1) Seksi Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal;
2) Seksi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal;
3) Seksi Pengolahan Data dan Sistem Informasi.
f. Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Jasa Usaha, terdiri dari:
1) Seksi Pelayanan Perizinan dan Non PerizinanJasa Usaha I;
2) Seksi Pelayanan Perizinan dan Non PerizinanJasa Usaha II;
3) Seksi Pelayanan Perizinan dan Non PerizinanJasa Usaha III;
4) Xxx Xxxxxx.
g. Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non PerizinanTertentu, terdiri dari :
1) Seksi Pelayanan Perizinan dan Non PerizinanTertentu I;
2) Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Tertentu II;
5
LAPORANKINERJAINSTANSIPEMERINTAH DPMPSP
KABUPATEN BENGKALIS TAHUN 2019
3) Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Tertentu III;
4) Xxx Xxxxxx.
h. Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan, terdiri dari :
1) Seksi Pengaduan dan Informasi Layanan;
2) Seksi Kebijakan dan Penyuluhan Layanan;
3) Seksi Pelaporan dan Peningkatan Layanan.
i. Unit Pelayanan Terpadu (UPT).
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
6
LAPORANKINERJAINSTANSIPEMERINTAH DPMPSP
KABUPATEN BENGKALIS TAHUN 2019
D.Struktur Organisasi
1
LAPORANKINERJAINSTANSIPEMERINTAH DPMPSP
KABUPATEN BENGKALIS TAHUN 2018
5
BAB II PERENCANAAN KINERJA
Laporan Kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Bengkalis tahun 2019 mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis Tahun 2016 – 2021 dan menjawab Perjanjian Kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis Tahun 2019.
A. Rencana Strategis Tahun 2016 -2021
Tabel 2.1
Sasaran | Indikator | Target | ||||
2017 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | ||
Meningkatn ya Investasi PMA dan PMDN | Jumlah Investor berskala nasional | |||||
PMA | 29 | 31 | 33 | 35 | 37 | |
PMDN | 24 | 28 | 32 | 36 | 40 | |
Nilai Realisasi Investasi | ||||||
PMA( US$. Ribu) | US $ 27.285,- | US $ 29.085,- | US $ 30.885,- | US $ 32.685,- | US $ 34.485,- | |
PMDN( Rp. Juta) | Rp. 505.000,- | Rp. 655.000,- | Rp. 805.000,- | Rp. 955.000,- | Rp. 1.105.000,- | |
Meningkatn ya kualitas Pelayanan Perizinan | Persentase Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) | 70% | 75% | 80% | 85% | 90% |
Persentase pelayanan perizinan tepat waktu | 75% | 80% | 82% | 85% | 90% | |
Meningkatn ya Kualitas Pengelolaa n Keuangan dan Kinerja | Nilai Akuntabilitas Kinerja | CC | B | B | B | BB |
Persentase Tindak Lanjut Hasil | 96% | 97% | 98% | 99% | 99% |
Inspektorat/ BPK |
B. Perjanjian Kinerja Tahun 2019
Berdasarkan Peraturan Menteri NegaraPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, maka penetapan kinerja pada dasarnya merupakan pernyataan komitmen serta usaha- usaha untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam waktu 1 (satu) tahun dengan mempertimbangkan sumber daya yang tersedia dan dikelola suatu organisasi.
Sementara Penetapan Kinerja bertujuan sebagai berikut :
a. Meningkatkan akuntabilitas;
b. Transparansi, dan kinerja aparatur;
c. Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima amanah dengan pemberi amanah;
d. Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian suatu tujuan dan sasaran organisasi;
e. Menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, dan sebagai pemberian penghargaan/reward dan sanksi.
Penetapan kinerja sesuai dengan kedudukan, tugas dan fungsi serta kewenangan yang ada. Penetapan kinerja ini telah mengacu pada Renstra Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis serta RPJMD Tahun 2016-2021, oleh karena itu indikator kinerja dan target tahunan yang digunakan dalam penetapan kinerja ini adalah Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah ditetapkan dan telah diintegrasikan dalam Renstra Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis.
Adapun Penetapan Kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis tahun 2019 adalah sebagai berikut :
Tabel 2.2
Target Kinerja Dalam Perjanjian Kinerja
NO. | SASARAN | INDIKATOR | TARGET |
1. | Meningkatnya | 1. Jumlah Investor BerskalaNasional - PMA - PMDN 2. Nilai realisasiinvestasi - PMA(US$. Ribu) - PMDN(Rp. Juta) | |
investasi PMA dan | |||
PMDN | 33 | ||
22 | |||
US $. 30.885,- | |||
Rp. 805.000,- | |||
2. | Meningkatnya Kualitas | 1. Indeks kepuasan | 80 % |
pelayanan Perizinan | masyarakat | ||
2. Persentase pelayanan perizinan | 82 % | ||
tepat waktu | |||
3. | Meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan dan kinerja | 1. Nilai akuntabilitas kinerja 2. Persentase tindak lanjut hasil Inspektorat/BPK | B 98 % |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
Akuntabilitas kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis merupakan jawaban kinerja yang memuat realisasi dan tingkat capaian kinerja yang dijanjikan tahun 2019. Pengukuran dilakukan dengan cara membandingkan antara target sasaran yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja dengan realisasinya.
1. Pengukuran Kinerja
Tabel 3.1
Pengukuran Capaian Kinerja Dibandingkan Dengan Target Perjanjian Kinerja
No. | Sasaran | Indikator Kinerja | Target Tahun 2019 | Realisasi Tahun 2019 | Capaian Kinerja (%) |
1. | Meningkatnya | Jumlah Investor Berskala Nasional • PMA • PMDN Nilai realisasi investasi • PMA (US$. Ribu) • PMDN (Rp. Juta) • Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) • Persentase Pelayanan Perizinan Tepat Waktu • Nilai Akuntabilitas Kinerja • Prosentase tindak lanjut hasil Inspektorat/BPK | |||
investasi PMA | |||||
dan PMDN | 33 | 55 | 166.7% | ||
32 | 110 | 343.8% | |||
US $. 30.885 | US$. 152.795.3 | 494.8% | |||
Rp. 805.000 | Rp. 4.401.854.2 | 546.8% | |||
2. | Meningkatnya | 80% | 84,60 | 105.75% | |
Kualitas | |||||
pelayanan | 82% | 100 % | 121.95% | ||
Perizinan | |||||
3. | B | B | 100% | ||
Meningkatnya | |||||
kualitas | |||||
pengelolaan | 98% | - | - | ||
keuangan dan | |||||
kinerja |
2. Analisis Kinerja
Capaian kinerja merupakan kegiatan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan secara keseluruhan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis telah tercapai dan berhasil dilaksanakan. Dari 3 (Tiga) sasaran dan 6 (Enam) indikator tersebut seluruhnya belum dinyatakan berhasil dikarenakan 2 (dua) indikator belum dilakukan audit oleh instansi terkait.
Adapun uraian dan analisis mengenai capaian sasaran dan indikatornya adalah sebagai berikut:
Sasaran 1 : Meningkatnya Investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
Tabel 3.2
Pengukuran Capaian Kinerja Dengan Tahun Sebelumnya pada Sasaran I
Indikator | 2018 | 2019 | Capaian 2019 Terhada p2021 | ||
Capaian | Target | Realisasi | Capaian [%] | ||
Jumlah Investor | |||||
BerskalaNasion | |||||
al | |||||
- PMA | 25 | 33 | 55 | 166,7% | 148,64% |
- PMDN | 33 | 32 | 110 | 343,8% | 275,00% |
Nilai realisasi | |||||
investasi | |||||
US $113.536,3 | US $. 30.885,- | US $ 152.795,3 | 494,8% | 443,07% | |
- PMA(US$. Ribu) | Rp. 420.355,9 | Rp. 805.000,- | Rp. 4.401.854,2 | 546,8% | 398,35% |
- PMDN (Rp. Juta) | |||||
Rata-rata Capaian | 388,02% | 316,06% |
Melihat dari tabel tersebut, dapat diuraikan bahwa tingkat capaian indicator kinerja untuk jumlah investor berskala Nasional baik PMA maupun PMDN untuk Tahun 2019 sudah sangat baik dan berada di atas target kinerja, hal ini dibuktikan sampai dengan akhir tahun 2019 telah tercatat capaian realisasi jumlah investor berskala Nasional PMA berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebanyak 55
proyek dengan capaian kinerja setara dengan 166,7% untuk jumlah investor berskala Nasional PMDN realisasi ditahun 2019 sebanyak 110 proyek, dengan capaian kinerja sebesar 343,8% hal ini sangat meningkat dari target sebelumnya. Untuk perbandingkan ditahun 2019 Jumlah Realisasi Investor berskala nasional PMA lebih tinggi dari pada tahun 2018, dan untuk jumlah realisasi investor Berskala Nasional PMDN juga lebih tinggi ditahun ini dibandingkan tahun 2018. Untuk indikator Nilai realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) nilai realisasi sebesar US$ 152.795,3 Hal ini melebihi target kinerja tahun 2019 yang telah ditetapkan sebesar US$ 30.885 dengan persentase capaian kinerja sebesar 494,8%. Sementara untuk indikator Nilai Realisasi Investasi PMDN sebesar Rp. 4.401.854.200.000,- dan ini melebihi target yang telah ditetapkan sebesar Rp. 805.000.000.000,- dengan persentase capaian kinerja sebesar 546,8%. Ini menunjukkan bahwa nilai realisasi PMDN Tahun 2019 jauh meningkat dibandingkan nilai realisasi investasi PMDN ditahun 2018.
GRAFIK 3.1
Persentase Realisasi PMA dan PMDN Tahun 2019
400
350
343.8%
300
250
200
166,7
TARGET REALISASI
CAPAIAN
110
150
32
100
33
50
0
PMA
PMDN
32
GRAFIK 3.2
Nilai Realisasi Investasi Penanaman Modal Asing (PMA) Tahun 2019
$180,000,000
$160,000,000
$140,000,000
$120,000,000
$100,000,000
$80,000,000
$60,000,000
$40,000,000
$20,000,000
$-
US $ 152.795.300
US $
TARGET
REALISASI
PMA
GRAFIK 3.3
Nilai Realisasi Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Tahun 2019
Rp4,500,000,000,000 Rp4,000,000,000,000 Rp3,500,000,000,000 Rp3,000,000,000,000 Rp2,500,000,000,000 Rp2,000,000,000,000 Rp1,500,000,000,000 Rp1,000,000,000,000 Rp500,000,000,000
RRpp.-
TARGET
REALISASI
Rp.
PMDN
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan
1. Jumlah perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) lebih banyak dibanding perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA);
2. Memberikan kemudahan pelayanan perizinan kepada pelaku usaha/investor;
3. Melakukan event pameran promosi baik dalam maupun luar negeri dalam rangka pengembangan potensi dan peluang investasi di Kabupaten Bengkalis;
3. Adanya regulasi/peraturan daerah yang mendukung iklim usaha di suatu daerah.
Permasalahan/Hambatan
1. Perusahaan PMDN yang sudah terdaftar di Online Single Submission (OSS) yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) belum semuanya melaporkan ke Laporan Kegiatan Penanaman Modal Online (LKPM Online);
2. Pada sistem LKPM Online ada beberapa LKPM yang statusnya belum disetujui oleh BKPM, jadi kemungkinan realisasi investasi tidak terhitung secara keseluruhan sehingga mempengaruhi jumlah investasi untuk PMDN;
3. Masih banyaknya perusahaan yang tidak mengetahui tata cara penyusunan dan penyampaian LKPM On Line;
4. Adanya perubahan manajemen pada prusahaan sehingga mempengaruhi progres dari sisi pelaporan kegiatan.
Solusi/Strategi Pemecahan Masalah
1. Perlu dilakukan upaya bimbingan dan penyuluhan terhadap PMA & PMDN dalam melaporkan kegiatan perusahaan pertriwulannya, dan diberikan sanksi bagi perusahaan yang belum melaporkan kegiatan penanaman modal ke LKPM Online.
2. Untuk mencapai pertumbuhan investasi yang berkelanjutan perlu dilakukan upaya penyempurnaan peluang investasi yang siap jual dan untuk meningkatkan iklim investasi yang kondusif salah satunya dengan memberi kemudahan perizinan (pelayanan yang diberikan kepada investor), peraturan daerah yang mendukung iklim usaha di suatu daerah;
3. Mendayagunakan potensi dan peluang investasi Kabupaten Bengkalis melalui event pameran promosi baik dalam maupun luar negeri;
Sasaran 2 : Meningkatnya Kualitas Pelayanan Perizinan
Tabel 3.3
Pengukuran Capaian Kinerja Dengan Tahun Sebelumnya pada Sasaran II
Indikator | 2018 | 2019 | Capaian 2019 Terhada p 2021 | ||
Capaia n | Target | Realisasi | Capaian | ||
Persentase Indeks KepuasanMa syarakat (IKM) | 113,73% | 80% | 84,60% | 105,75% | 94,16% |
Persentase Pelayanan Perizinan Tepat Waktu | 125,00% | 82% | 100% | 121,95% | 111,11% |
Rata-rata Capaian | 113,85% | 102,63% |
Realisasi pada indicator Persentase Indeks Kepuasan Masyarakat sampai dengan 31 Desember 2019 adalah sebesar 84,60% dari target tahun 2019 yang ditetapkan sebesar 80% dan persentase tingkat capaian antara realisasi dan target yaitu sebesar 105,75%, ini merupakan indikator yang baru berjalan satu tahun sebelumnya, dimana ditahun 2018 persentase tingkat capaiannya sebesar 113,73%. Sedangkan realisasi pada Indikator Kinerja Persentase Pelayanan Perizinan Tepat Waktu tahun 2019 sebesar 100%. Dari target yang telah ditetapkan sebesar 82% dengan persentase capaian sebesar 121,95%. Untuk informasi Tahun 2019 izin yang diterbitkan sebanyak 1.254 izin, sedangkan tingkat capaian realisasi Indikator Kinerja Persentase Pelayanan Perizinan Tepat Waktu ditahun 2018 sebesar 125%. Semula indikator kinerja yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis yaitu jumlah layanan perizinan dan non perizinan direvisi menjadi persentase pelayanan perizinan tepat waktu, indikator ini dianggap lebih tepat sebagai tolak ukur keberhasilan capaian kinerja pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis dalam meningkatkan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
GRAFIK 3.4
120%
80%
40%
0%
105,75%
121,95%
%
100%
84,60%
80
%
82
%
Target
Realisasi Capaian
Persentase Kualitas Pelayanan Perizinan
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Pelayanan Izin Tepat Waktu
Faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan
1. Dalam rangka standar pelayanan publik untuk meningkatkan pelayanan yang prima kepada masyarakat, DPMPTSP juga memiliki produk layanan proses pengaduan, masyarakat bisa datang langsung melalui loket informasi, dalam bentuk kotak saran, angket maupun pengaduan secara online yang bisa diakses melalui website xxxxxx.xxxxxxxxxxxx.xx.xx.
2. Berdasarkan perolehan nilai rata-rata per unsur pelayanan berdasarkan hasil survey IKM diperoleh nilai 84,60% atas pelayanan yang diberikan, dapat disimpulkan bahwa :
1) Mutu pelayanan yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bengkalis masuk dalam kategori sangat baik;
2) Kinerja pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis masuk dalam kategori
sangat baik. sehingga unsur pelayanan ini mutu dan kinerjanya perlu dipertahankan;
3. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu sudah memiliki regulasi/ standar operating procedure (SOP) yang jelas dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;
4. Untuk kenyamanan masyarakat yang sedang mengurus izin usahanya disediakan mesin nomor antrian agar tercipta ketenangan dan ketertiban saat mengurus perizinan;
5. Proses penyelesaian perizinan tepat waktu juga didukung oleh kuantitas aparatur pelayanan;
6. Mengoptimalkan jumlah aparatur pelayanan agar proses pelayanan perizinan berjalan dengan baik;
7. Dalam pengurusan izin yang tidak memerlukan survey bisa diselesaikan dalam waktu yang cepat asalkan persyaratan yang telah ditetapkan terpenuhi.
Permasalahan/Hambatan
1. Masih rendahnya kesadaran masyarakat maupun pelaku usaha dalam pengurusan perizinan;
2. Koordinasi dan sinkronisasi baik dengan internal instansi maupun PD teknis terkait belum optimal;
3. Masih terdapat pelayanan perizinan yang belum sesuai dengan SOP;
4. Pengawasan dan pengendalian tidak di bawah kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Bengkalis;
5. Sarana dan prasarana penunjang pelayanan perizinan masih terbatas;
6. Jumlah sumber daya aparatur pelayanan yang sesuai dengan kompetensi masih belum optimal;
7. Waktu pengurusan beberapa jenis izin masih tergantung instansi teknis/ terkait sehingga penyelesaiannya sering tidak tepat waktu.
Solusi/Strategi Pemecahan Masalah
1. Mengoptimalkan sosialisasi pelayanan perizinan kepada masyarakat/pelaku usaha tentang jenis perizinan yang ada di DPMPSP kab. Bengkalis dan prosedur pengurusan perizinan di tingkat Kecamatan. Sosialisasi pelayanan perizinan juga dilakukan melalui
penyebaran brosur/leaflet perizinan serta promosi melalui media surat kabar, radio dan situs atau web perizinan;
2. Mengintensifkan fungsi koordinasi dan sinkronisasi terkait pelayanan perizinan dengan tim teknis/OPD Teknis, sehingga proses pemberian pelayanan perizinan menjadi lebih baik sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku;
3. Menyempurnakan regulasi dalam bentuk Perda/Perbub terkait pelayanan perizinan;
4. Membuat regulasi yang jelas merupakan fungsi dan kewenangan antara PD teknis dan DPMPTSP;
5. Perlunya penambahan sarana dan prasarana penunjang pelayanan perizinan sehingga memberikan kenyamanan kepada pemohon/masyarakat;
6. Meningkatkan kompetensi petugas pelayanan melalui diklat, bimtek/workshop agar mereka bisa menguasai pengetahuan dalam bidangnya masing-masing;
7. Mengevaluasi SOP Bidang Pelayanan Perizinan terkait kewenangan PD Teknis dalam membuat rekomendasi teknis.
Sasaran 3 :Meningkatnya Kualitas Pengelolaan Keuangan dan Kinerja
Tabel 3.4
Pengukuran Capaian Kinerja Dengan Tahun Sebelumnya pada Sasaran III
Indikator | 2018 | 2019 | Capaian 2019 Terhada p 2021 | ||
Capaian | Target | Realisasi | Capaian | ||
Nilai Akuntabilitas Kinerja Prosentase tindak lanjut hasil Inspektorat/BP K | 100 % n/a | B 98% | B n/a | 100% n/a | 100% - |
Rata-rata Capaian | - | - |
Dari tabel diatas, dapat dijelaskan bahwa realisasi pada indikator nilai akuntabilitas pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu tahun 2019 memperoleh nilai B berdasarkan hasil evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja pemerintah yang difasilitasi oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis. Adapun hasil evaluasi tersebut masih sama dengan hasil pada tahun sebelumnya dan diharapkan untuk penilaian nilai akuntabilas kinerja Tahun 2020 realisasi kinerja bisa lebih baik dari tahun 2019. Sedangkan indikator Prosentase tindak lanjut hasil inspektorat/BPK untuk tahun 2019 belum ada realisasi karena belum dilakukan audit.
GRAFIK 3.5
NILAI AKUNTABILITAS KINERJA
100%
90%
80%
70%
60%
50%
40%
30%
20%
10%
0%
B
B
TARGET REALXXXXX XXXXXAN
100%
GRAFIK 3.6
100%
90%
80%
70%
60%
50%
40%
30%
20%
10%
0%
PERSENTASE TINDAK LANJUT HASIL
TARGET
REALISASI
CAPAIAN
Faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan
1. Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis setiap tahun melaksanakan evaluasi terhadap Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah sesuai dengan Permenpan RB tentang petunjuk pelaksanaan evaluasi sakip;
2. Menindaklanjuti rekomendasi LHE Sakip DPMPTSP, diharapkan kedepan nilai kinerja DPMPTSP dapat mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya;
3. Penyampaian dokumen Lakip sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan;
4. Adanya Komitmen yang tinggi dari seluruh pegawai DPMPTSP Kabupaten Bengkalis.
Permasalahan/Hambatan
1. Komponen Sakip yang paling menunjukan kelemahan adalah Perencanaan Kinerja pada tahun 2018, ini dapat dilihat dari persentase skor terhadap bobot yang memiliki nilai rendah yaitu sebesar 10,12 dari bobot nilai 15,00 dan Pengukuran Kinerja pada tahun 2018 memiliki nilai yang paling rendah sebesar 6,25 dari bobot 12,50;
2. Implementasi terhadap Sakip belum optimal;
3. Ketaatan terhadap peraturan Pengelolaan keuangan belum efektif dan efesien.
Solusi/Strategi Pemecahan Masalah
1. Terhadap evaluasi Sakip, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Bengkalis terus melakukan perbaikan-perbaikan;
2. Melaksanakan reviu secara berkala atas dokumen Renstra, Renja dan Perjanjian Kinerja DPMPTSP Kabupaten Bengkalis;
3. Belum dilakukan Tindak lanjut terhadap temuan Inspektorat/BPK dikarenakan belum adanya audit ditahun 2019;
4. Adanya Laporan Keuangan yang berkualitas untuk mendukung opini BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
B. Realisasi Anggaran
Realisasi Anggaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis Tahun 2019 adalah sebesar 9.558.935.032,- atau setara 90,40% dari pagu sebesar Rp. 00.000.000.000,-. Adapun penyerapan anggaran terbesar terdapat pada sasaran kedua yaitu sebesar 97,32%, sementara penyerapan anggaran yang terkecil pada sasaran ketiga yaitu 26,79
%. Rincian capaian kinerja dan anggaran ditahun 2019 sebagai berikut:
Tabel 3.5
Dukungan Anggaran Terhadap Pencapaian Target Kinerja
Sasaran | Rata- rata Capaian | Anggaran | ||
Target | Realisasi | % | ||
Meningkatnya investasi PMA dan PMDN | 388,02% | 4.617.562.300,- | 3.936.766.980,- | 85,25% |
Meningkatnya Kualitas pelayanan Perizinan | 113,94% | 1.614.592.500,- | 1.571.390.020,- | 97,32% |
Meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan dan kinerja | B | 175.000. 000,- | 46.892. 000,- | 26,79% |
Total | 6.407.154.800,- | 5.555.049.000,- | 69,78% |
C. Analisis Efisiensi
Tabel 3.6
Efisiensi Sumber Daya Terhadap Capaian Kinerja
No. | Sasaran | Capaian Kinerja | Realisasi Anggaran | Tingkat Efisiensi |
1. | Meningkatnya investasi PMA dan PMDN | 388,02% | 85,25% | 288,02 % |
2. | Meningkatnya Kualitas pelayanan Perizinan | 113,94% | 97,32% | 13,94 % |
3. | Meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan dan kinerja | B | 26,79% | - |
Pencapaian Sasaran Kinerja Meningkatnya Investasi PMA dan PMDN tingkat efesiensi anggaran sebesar 288.02% dari realisasi anggaran sebesar 85.25% dengan capaian kinerja sasaran sebesar 388.02%.
Selanjutnya pencapaian pada sasaran Meningkatnya Kualitas Pelayanan Perizinan tingkat efesiensi anggaran sebesar 13.94% dari realisasi anggaran sebesar 97.32% dengan capaian kinerja sasaran sebesar 113.94%.
Untuk pencapaian Meningkatnya Kualitas Pengelolaan Keuangan dan Kinerja dengan realisasi anggaran sebesar 26.79% dengan capaian kinerja sasaran adalah B.
BAB IV PENUTUP
Secara keseluruhan sasaran Perjanjian Kinerja tahun 2019 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Bengkalis telah dicapai dari 6 ( Enam) indikator kinerja sebagian sudah tercapai dan terpenuhi. Hanya 1 (satu) indikator yang belum terpenuhi yakni Indikator Prosentase tindak lanjut hasil Inspektorat/BPK hal ini dikarenakan belum dilaksanakan audit oleh Inspektorat/BPK.
Faktor utama keberhasilan tercapainya indicator dan kinerja di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis antara lain karena adanya komitmen dan dukungan pimpinan dan jajaran staf. Namun demikian untuk tahun 2019 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis tetap berkomitmen untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance dan clean governance. Beberapa langkah untuk meningkatkan kinerja tahun 2019 antara lain sebagai berikut:
1. Optimalisasi pelayanan perizinan dan penanaman modal secara terpadu dan terintegrasi serta tersosialisasikannya semua jenis pelayanan perizinan keseluruh masyarakat melalui peningkatan sarana dan prasarana penunjang pelayanan perizinan;
2. Mengembangkan sistem dan prosedur pelayanan yang lebih efektif, efisien, transparan. Kinerja aparatur juga akan ditingkatkan kompetensinya agar lebih profesional dalam memberikan pelayanan serta didukung oleh tim teknis yang handal dengan sistem informasi pelayanan perizinan yang mudah diakses oleh pemohon;
3. Mengintensifkan fungsi koordinasi dan sinkronisasi terkait pelayanan perizinan dengan tim teknis/PD Teknis, sehingga proses pemberian pelayanan perizinan menjadi lebih baik sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.