SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH
SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH
Pada hari ini, . . . . . . . . . . tanggal . . . . . . . . . . . 2019 di . . . . . . . . . . , kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama |
:
. . . . . . . . . . |
Dalam hal ini bertindak sebagai pemilik rumah dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama |
:
. . . . . . . . . . |
Dalam hal ini bertindak sebagai penyewa dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan surat ini, kedua pihak menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA setuju untuk menyewa rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.
PIHAK PERTAMA merupakan pemilik yang sah atas sebuah rumah tempat tinggal yang berdiri di atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: . . . . . . . . . . / . . . . . . . . . . atas nama . . . . . . . . . ., yang bertempat di Jalan . . . . . . . . . . No. . . . . . RT/RW . . . . ./. . . . ., Kelurahan . . . . . . . . . ., Kecamatan . . . . . . . . . ., Kabupaten . . . . . . . . . ., Provinsi . . . . . . . . . ..
PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA setuju untuk menyewa rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.
Selanjutnya, atas maksud tersebut di atas, kedua pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kontrak Rumah dengan syarat dan ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam pasal-pasal berikut ini:
Pasal
1
KESEPAKATAN
SEWA-MENYEWA
Ayat (1)
PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan rumah kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyewa rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.
Ayat (2)
Sewa menyewa rumah sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Harga
Sewa |
:
Rp. . . . . . . . . .,- ( . . . . . . . . . . . . . . . .
Rupiah) |
Pasal
2
HARGA
DAN PEMBAYARAN
Ayat (1)
PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut selama . . . tahun terhitung mulai tanggal . . . . . . . . . . 2018 sampai dengan tanggal . . . . . . . . . . 2019
Ayat (2)
Harga sewa rumah tersebut disepakati sebesar Rp . . . . . . . . . . . . . . .,- ( . . . . . . . . . . . . . . . Rupiah) per bulan atau total Rp . . . . . . . . . . . . . . .,- ( . . . . . . . . . . . . . . . Rupiah) untuk keseluruhan jangka waktu sewa.
Ayat (3)
Harga tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.
Ayat (4)
PIHAK PERTAMA akan memberikan kwitansi pembayaran sebagai tanda bukti pelunasan biaya tersendiri kepada PIHAK KEDUA.
Pasal
3
JAMINAN
Ayat (1)
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan bahwa rumah yang disewakan dalam perjanjian ini sepenuhnya merupakan hak milik PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa, dan tidak dalam keadaan disewakan maupun dijual kepada pihak manapun.
Ayat (2)
PIHAK KEDUA dapat menjalankan hak-haknya sepenuhnya sebagai penyewa dari rumah tersebut tanpa ada gangguan kepemilikan oleh pihak-pihak lain.
Pasal
4
HAK
DAN KEWAJIBAN
Ayat (1)
PIHAK KEDUA berhak atas fasilitas yang tersedia berupa: pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa.
Ayat (2)
PIHAK
KEDUA berkewajiban membayar seluruh tagihan-tagihan atau
rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas
penggunaannya.
Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian
PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung
jawab PIHAK KEDUA.
Ayat (3)
PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan menjaga kondisi rumah tersebut agar tetap dalam kondisi baik, termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-sarana kepentingan umum.
Pasal
5
LARANGAN-LARANGAN
Ayat (1)
Selama masa perjanjian ini berlangsung, PIHAK KEDUA dilarang memindahkan tau mengalihkan hak sewa berdasarkan perjanjian ini, baik untuk sebagian atau keseluruhannya, kepada pihak manapun.
Ayat (2)
PIHAK KEDUA dilarang mempergunakan rumah tersebut untuk tujuan yang lain dari pada yang telah disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat ijin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.
Ayat (3)
PIHAK KEDUA dilarang membuat bangunan lain, sumur bor, atau galian-galian lain di sekitar rumah tanpa adanya izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
Ayat (4)
PIHAK KEDUA dilarang mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA. Yang dimaksud dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: pondasi, kolom, balok, dinding, dan lantai.
Pasal
6
KERUSAKAN
DAN BENCANA ALAM
Ayat (1)
Kerusakan struktur bangunan rumah sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Ayat (2)
PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure. Adapun yang dimaksud dengan force majeure adalah:
Bencana alam seperti: gempa bumi, banjir, tanah longsor, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, serta perang.
Pasal
7
SYARAT
PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA dapat memutuskan hubungan perjanjian kontrak rumah ini sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:
Memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya 1 bulan sebelum waktu pembatalan.
Telah membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
Tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewa-menyewa yang belum dilaksanakannya.
Pasal
8
SYARAT
PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA dapat memutuskan perjanjian kontrak rumah ini sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:
PIHAK KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu syarat atau ketentuan dari perjanjian ini.
PIHAK KEDUA lalai membayar uang sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama 1 bulan setelah pembayaran itu jatuh tempo.
Pasal
9
MASA
BERAKHIR KONTRAK
Setelah berakhirnya masa kontrak yang telah tercantum dalam Pasal 2, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah menunaikan semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang masa kontrak rumah kembali.
Pasal
10
HAL-HAL
LAIN
Adapun hal-hal lain yang belum tercantum dalam surat perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak di lain kesempatan.
Pasal
11
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Ayat (1)
Apabila selama masa kontrak ini terjadi permasalahan atau perselisihan, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan musyawarah dan mufakat.
Ayat (2)
Apabila musyawarah tidak juga mencapai mufakat, maka kedua pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum dan memilih domisili yang tetap pada . . . . . . . . . . ..
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dengan sebaik-baiknya di atas kertas bermaterai secukupnya dalam 2 (dua) rangkap dengan kekuatan hukum yang sama, serta ditandatangani oleh kedua pihak dengan penuh kesadaran tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Pihak Pertama |
(Materai 6000) |
Pihak Kedua |
( . . . . . . . . . . . ) |
( . . . . . . . . . . . ) |
Saksi
( . . . . . . . . . . . )