RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
P A N G G I L A N
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT INTAN BARUPRANA FINANCE Tbk.
Direksi PT INTAN BARUPRANA FINANCE Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal Tempat Waktu | : : : | Rabu, 15 Agustus 2018 Auditorium Lantai 5, INTA HQ Building, Jl. Raya Cakung Cilincing KM 3.5 Jakarta Utara 14.00 WIB s.d selesai |
Mata Acara Rapat | : |
1. Ratifikasi atas Pelaksanaan Penggabungan Nilai Nominal Saham Perseroan (atau ”Penggabungan Saham”);
2. Ratifikasi dan Penegasan atas Harga Konversi Saham dalam rangka pelaksanaan keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah dihomologasi dengan Nomor Perkara 123/PDT.SUS.PKPU/2017/PNNIAGA/JKT.PST tanggal 10 April 2018 dengan melakukan PMTHMETD berdasarkan POJK 38/2014;
3. Persetujuan Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar terkait perubahan Modal Dasar dan Nilai Nominal saham;
4. Persetujuan atas pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas Perseroan dalam rangka Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada Para Pemegang Saham Perseroan (“PMHMETD”), sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) yang disertai dengan Penerbitan Waran Seri I serta merubah Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan;
5. Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat :
1. Perseroan telah melaksanakan Penggabungan Saham sebagaimana sebelumnya telah diputuskan dalam Rapat tanggal 5 Juni 2018. Dalam Rapat ini Direksi hendak melaporkan pelaksanaan Penggabungan Saham sekaligus meminta ratifikasi dari Rapat terkait dengan pelaksanaan Penggabungan Saham tersebut;
2. Perseroan telah melaksanakan PMTHMETD sebagai pelaksanaan dari keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah dihomologasi dengan Nomor Perkara 123/PDT.SUS.PKPU/2017/PNNIAGA/JKT.PST tanggal 10 April 2018. Dalam Rapat ini Direksi hendak melaporkan pelaksanaan PMTHMETD tersebut sekaligus meminta ratifikasi dan penegasan dari Rapat atas harga konversi saham;
3. Untuk mata acara ke-3 dan ke-4, Perseroan hendak melakukan PMHMETD dan Penerbitan Waran Seri I dan karenanya perlu dilakukan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan;
4. Untuk mata acara ke-5, diperlukan persetujuan dari Rapat untuk perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Catatan:
1. Panggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat, Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham;
2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 23 Juli 2018 pukul 16.00 WIB (selanjutnya disebut “Pemegang Saham”);
3. Bahan-bahan Rapat telah tersedia di Kantor Perseroan sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan tanggal 15 Agustus 2018 dan dapat diperoleh pada jam kerja dengan permohonan tertulis dari pemegang saham serta dapat diakses melalui situs Web Perseroan dengan melakukan “click” pada xxx.xxx.xx.xx;
4. Pemegang Saham yang tidak hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa yang bentuk dan isinya disetujui oleh Direksi Perseroan. Semua Surat Kuasa yang telah diisi lengkap harus sudah diterima kembali oleh Perseroan melalui Kantor Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, PT
Adimitra Jasa Korpora dengan alamat Plaza Property Lt. 2, Komplek Pertokoan Pulomas Blok VIII No.1, Perintis Kemerdekaan, Jakarta 13210, selambat-lambatnya tanggal 10 Agustus 2018 pukul 16.00 WIB;
5. | a. Para Pemegang Saham atau kuasa-kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat dimohon untuk menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau bukti jati diri lainnya baik yang memberi kuasa maupun yang diberi kuasa kepada petugas pendaftaran Rapat Perseroan sebelum memasuki ruang Rapat. b. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar membawa fotocopy Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir beserta bukti pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. |
6. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasa-kuasanya yang sah dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 24 Juli 2018
PT Intan Baruprana Finance Tbk
Direksi