PROSPEKTUS
PROSPEKTUS
REKSA DANA AVRIST ETF FIXED RATE BOND I
(REKSA DANA YANG UNIT PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK)
Tanggal Efektif: 9 Oktober 2019 Tanggal Mulai Penawaran: 9 Oktober 2019
REKSA DANA AVRIST ETF FIXED RATE BOND I (REKSA DANA YANG UNIT PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK) (selanjutnya
disebut “AVRIST ETF FIXED RATE BOND I”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
AVRIST ETF FIXED RATE BOND I bertujuan untuk memperoleh hasil investasi jangka panjang yang optimal melalui investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi dengan risiko investasi minimal melalui pemilihan Efek-Efek yang menjadi portofolio investasi secara selektif.
AVRIST ETF FIXED RATE BOND I akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang memiliki jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Avrist Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I yang akan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia secara terus menerus dengan jumlah minimum 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan dengan ketentuan tidak lebih kecil dari jumlah yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), sampai dengan jumlah maksimum 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yang disesuaikan dengan nilai Efek Bersifat Utang yang menjadi Portofolio Efek Serahan pada Tanggal Penyerahan yang pertama kali yang ditetapkan oleh Manajer Investasi. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia. Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I yang ditawarkan oleh Manajer Investasi tersebut akan diambil oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) berdasarkan jumlah Satuan Kreasi sesuai dengan mekanisme penciptaan Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I.
Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia dengan memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia dimana Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I tersebut dicatatkan.
Masyarakat pemodal yang ingin memiliki Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I dapat membelinya melalui Dealer Partisipan atau perdagangan Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di tempat dimana Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I tersebut dicatatkan.
Penting untuk diperhatikan: Masyarakat pemodal tidak dapat melakukan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I secara langsung kepada Manajer Investasi. Pembelian dan penjualan Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I hanya dapat dilakukan oleh pemodal masyarakat melalui Dealer Partisipan atau melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia.
Masyarakat pemodal yang menjadi Pemegang Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I dibebankan biaya transaksi di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan tersebut dicatatkan, yang dibebankan pada saat Pemegang Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I melakukan pembelian dan penjualan Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Manajer Investasi : Bank Kustodian :
PT Avrist Asset Management
Gedung WTC 5, Lt.9 (d/h Wisma Metropolitan I) Jl. Jend. Xxxxxxxx Xxxxxxx 00-00, Xxxxxxx 00000 Telepon : (021) 252 1662
Faksimili : (021) 252 2106 Website : xxx.xxxxxx-xx.xxx
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx 00
Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 36 – 38 Jakarta 12190
Telepon : (62 - 21) 5245170, 52913135, 52913567
Facsimile : (62 - 21) 5275858
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYA- TAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2019
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
AVRIST ETF FIXED RATE BOND I tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam AVRIST ETF FIXED RATE BOND I. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Avrist Asset Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Avrist Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
DAFTAR ISI
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI ................................................................................................................ 1
BAB II. KETERANGAN MENGENAI AVRIST ETF FIXED RATE BOND I ......................................................... 8
BAB III. XXXXXXX INVESTASI.................................................................................................................. 12
BAB IV. BANK KUSTODIAN...................................................................................................................... 14
BAB V. TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI .................................................................................................... 15
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO AVRIST ETF
FIXED RATE BOND I .................................................................................................................... 18
BAB VII. PERPAJAKAN.............................................................................................................................. 20
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA............................................. 21
BAB IX. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA........................................................................................... 23
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN .................................................................................. 25
BAB XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ................................................................................................... 26
BAB XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ................................................................................................... 29
BAB XIII. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ................................................................................................. 30
BAB XIV. PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN ............................................................ 32
BAB XV. POKOK-POKOK PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN ....................................................................... 34
BAB XVI. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) SERTA PERDAGANGAN UNIT PENYERTAAN AVRIST ETF FIXED RATE BOND I ............................................................................ 36
BAB XVII. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN .................................................... 38
BAB XVIII. PENYELESAIAN SENGKETA ......................................................................................................... 39
BAB XIX. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN
UNIT PENYERTAAN .................................................................................................................... 40
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PEMBAYARAN
Agen Pembayaran adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk dengan perjanjian tertulis oleh AVRIST ETF FIXED RATE BOND I yang diwakili Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang berkewajiban untuk membantu pelaksanaan pembayaran pembagian Hasil Investasi Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, hal mana semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK menjadi kepada OJK.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN REKSA DANA
Bukti Kepemilikan Reksa Dana adalah Unit Penyertaan.
1.6. BURSA EFEK INDONESIA
Bursa Efek Indonesia adalah PT Bursa Efek Indonesia (BEI), berkedudukan di Jakarta yang telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM dan LK sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan permintaan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.
1.7. C-BEST
C-Best adalah Central Depository Book Entry Settlement System yaitu sistem penyelenggaraan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan yang dilakukan secara otomasi dengan menggunakan sarana komputer pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.8. DAFTAR PEMEGANG REKENING
Daftar Pemegang Rekening adalah daftar yang dikeluarkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang memuat informasi tentang kepemilikan Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I oleh Pemegang Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I melalui Pemegang Rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.9. DEALER PARTISIPAN
Dealer Partisipan adalah anggota Bursa Efek Indonesia yang telah menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola AVRIST ETF FIXED RATE BOND I berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek untuk melakukan penjualan atau pembelian Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I di Bursa Efek Indonesia, baik untuk kepentingan diri sendiri, Sponsor (jika ada) maupun pemegang Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I dalam rangka mewujudkan likuiditas pasar Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
1.10. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.11. EFEK BERSIFAT UTANG
Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
1.12. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.13. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.14. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Bank menyelenggarakan kliring.
1.15. HASIL INVESTASI
Hasil Investasi adalah hasil yang diperoleh dari investasi portofolio AVRIST ETF FIXED RATE BOND I, berupa Pendapatan yang ada di dalam Portofolio AVRIST ETF FIXED RATE BOND I.
1.16. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen Adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.17. KOMPONEN DANA
Komponen Dana adalah sejumlah dana tunai yang diperlukan untuk membuat nilai Portofolio Efek Serahan menjadi sama dengan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan dimana dana tersebut merupakan pencadangan yang akan digunakan untuk biaya-biaya reksa dana, seperti imbalan jasa Manajer Investasi, imbalan jasa Bank Kustodian dan biaya-biaya lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
1.18. KONFIRMASI TRANSAKSI
Konfirmasi Transaksi adalah konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo kepemilikan Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I untuk mendapatkan pembayaran pembagian Hasil Investasi dan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I , dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I.
1.19. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.20. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI berkedudukan di Jakarta yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga- Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang bertugas sebagai Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan.
1.21. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Avrist Asset Management.
1.22. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.23. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Nilai Aktiva Bersih atau NAB adalah Nilai Unit Penyertaan yang diperoleh dari Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.24. NILAI AKTIVA BERSIH PER UNIT PENYERTAAN
Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan adalah nilai total Unit Penyertaan dibagi jumlah total Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I yang diterbitkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia.
1.25. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.26. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”).
1.27. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN AVRIST ETF FIXED RATE BOND I
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening, sebagai pemilik Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I melalui Pemegang Rekening, yang informasinya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, termasuk Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada).
1.28. PEMEGANG REKENING
Pemegang Rekening adalah partisipan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang membuka Sub Rekening Efek atas nama Pemegang Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I , dimana Pemegang Rekening untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I tercatat pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Pemegang Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
1.29. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.30. PENDAPATAN
Pendapatan adalah setiap kupon dan/atau bunga yang diterima oleh AVRIST ETF FIXED RATE BOND I.
1.31. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Dealer Partisipan.
1.32. PERANTARA PEDAGANG EFEK
Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
1.33. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih AVRIST ETF FIXED RATE BOND I diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.
1.34. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.35. PERJANJIAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI UNIT PENYERTAAN
Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan adalah perjanjian yang dibuat antara Bank Kustodian dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian antara lain meliputi administrasi Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I dan distribusi pembayaran pembagian hasil investasi dan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah.
1.36. PERJANJIAN PENDAFTARAN UNIT PENYERTAAN
Perjanjian Pendaftaran Unit Penyertaan adalah perjanjian yang dibuat antara Manajer Investasi dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, perihal pendaftaran Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan- penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah.
1.37. PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN
Perjanjian Dealer Partisipan adalah perjanjian antara Manajer Investasi dan Dealer Partisipan untuk melakukan penjualan dan pembelian Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I baik untuk kepentingan sendiri, Sponsor (jika ada) maupun Pemegang Unit Penyertaan, termasuk segala perubahan dan penambahannya di kemudian hari.
1.38. PERJANJIAN SPONSOR
Perjanjian Sponsor adalah perjanjian antara Manajer Investasi dan Sponsor yang paling sedikit memuat (i) jumlah minimum setoran Efek atau uang oleh Sponsor yang akan dibelikan Efek yang membentuk Portofolio; dan (ii) jangka waktu kesanggupan Sponsor untuk tidak melakukan penjualan kembali.
1.39. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.40. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.41. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.42. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.43. PORTOFOLIO
Portofolio adalah Efek-efek yang dimiliki oleh AVRIST ETF FIXED RATE BOND I.
1.44. PORTOFOLIO EFEK SERAHAN
Portofolio Efek Serahan adalah Kumpulan Efek yang diserahkan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) kepada AVRIST ETF FIXED RATE BOND I dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) atau oleh Bank Kustodian dalam hal pembayaran penjualan kembali pada Tanggal Penyerahan.
1.45. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.46. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.47. REKENING EFEK
Rekening Efek adalah rekening yang memuat catatan mengenai posisi Efek dan atau dana Pemegang Rekening termasuk milik nasabah yang dicatat di KSEI.
1.48. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.49. SPONSOR
Sponsor adalah pihak yang menandatangani Perjanjian Sponsor dengan Manajer Investasi pengelola AVRIST ETF FIXED RATE BOND I untuk melakukan penyertaan dalam bentuk uang dan/atau Efek pada Tanggal Penyerahan dalam rangka penciptaan Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I.
1.50. TANGGAL EMISI
Tanggal Emisi adalah tanggal yang merupakan tanggal-tanggal dimana Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I diterbitkan kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada).
1.51. TANGGAL PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah tanggal-tanggal dimana Manajer Investasi melakukan pembayaran pembagian Hasil Investasi dilakukan kepada Pemegang Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I.
1.52. TANGGAL PENCATATAN
Tanggal Pencatatan adalah tanggal-tanggal dimana Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I dicatatkan untuk diperdagangkan di Bursa Efek selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sejak Tanggal Emisi.
1.53. TANGGAL PENYERAHAN
Tanggal Penyerahan adalah tanggal yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dimana Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) menyerahkan Portofolio Efek Serahan kepada AVRIST ETF FIXED RATE BOND I dalam hal pembelian Unit Penyertaan atau AVRIST ETF FIXED RATE BOND I menyerahkan Portofolio Efek Serahan dalam hal pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan.
1.54. SATUAN KREASI
Satuan Kreasi adalah satuan jumlah minimum Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I yang dapat diciptakan pada setiap saat, yaitu sebanyak 1.000.000 (satu juta) Unit Penyertaan.
1.55. UNIT PENYERTAAN AVRIST ETF FIXED RATE BOND I
Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I atau Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan yang tidak terbagi-bagi dalam AVRIST ETF FIXED RATE BOND I.
1.56. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI AVRIST ETF FIXED RATE BOND I
2.1. PEMBENTUKAN AVRIST ETF FIXED RATE BOND I
AVRIST ETF FIXED RATE BOND I adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA AVRIST ETF FIXED RATE BOND I (Reksa Dana Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek) Nomor 17 tanggal 9 September 2019, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H, X.Xx, notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ETF FIXED RATE BOND I”), antara PT Avrist Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian.
2.2. UNIT PENYERTAAN DAN PENAWARAN UMUM
Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I yang akan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia secara terus menerus dengan jumlah minimum 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan dengan ketentuan tidak lebih kecil dari jumlah yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), sampai dengan jumlah maksimum 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yang disesuaikan dengan nilai Efek Bersifat Utang yang menjadi Portofolio Efek Serahan pada Tanggal Penyerahan yang pertama kali yang ditetapkan oleh Manajer Investasi. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia.
Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I yang ditawarkan oleh Manajer Investasi tersebut akan diambil oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) berdasarkan Satuan Kreasi sesuai dengan mekanisme penciptaan Unit Penyertaan.
Manajer Investasi wajib melaksanakan pencatatan Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia pada Tanggal Pencatatan. Tanggal Pencatatan awal adalah paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal diperolehnya Efektif atas Pernyataan Pendaftaran dari OJK dan Tanggal Pencatatan setelah pencatatan awal adalah selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sejak Tanggal Emisi.
Kekayaan awal yang menjadi dasar penciptaan Unit Penyertaan sesuai dengan Satuan Kreasi adalah Portofolio Efek Serahan yang pertama kali ditambah Komponen Dana (jika ada), dimana berdasarkan kekayaan awal tersebut akan diterbitkan sejumlah Unit Penyertaan berdasarkan Satuan Kreasi yang seluruhnya akan diambil oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada).
Penawaran Umum Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I untuk pertama kalinya hanya dapat dilakukan setelah Pernyataan Pendaftaran AVRIST ETF FIXED RATE BOND I menjadi Efektif.
Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I akan diterbitkan selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Penyerahan, dengan ketentuan Bank Kustodian telah menerima instruksi permohonan pembelian Unit Penyertaan dari Manajer Investasi selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Penyerahan.
Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia dengan memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I tersebut dicatatkan.
Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I didaftarkan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berlaku.
Manajer Investasi melalui Bank Kustodian pada Tanggal Emisi wajib menyerahkan Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) (berdasarkan Portofolio Efek Serahan yang telah diserahkan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) ditambah Komponen Dana (jika ada), kepada AVRIST ETF FIXED RATE BOND I sebagaimana disepakati dalam perjanjian antara Manajer Investasi dan Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), dengan memperhatikan ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berlaku dan Kontrak Investasi Kolektif.
Sponsor (jika ada) tidak dapat mengalihkan kepada pihak lain dan atau melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I yang dimilikinya kepada Manajer Investasi untuk jangka waktu sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Sponsor dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Masyarakat pemodal yang ingin memiliki Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I dapat membelinya melalui Dealer Partisipan di Bursa Efek Indonesia atau perdagangan Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bursa Efek dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di tempat di mana Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I tersebut dicatatkan.
Pemegang Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I dapat melakukan penjualan Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I yang dimilikinya kepada Dealer Partisipan atau pihak lain melalui Bursa Efek Indonesia. Penjualan Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I tersebut wajib memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I tersebut dicatatkan.
Sehubungan dengan pencatatan Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I pada Bursa Efek Indonesia dan pendaftaran serta pengelolaan administrasi Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah menandatangani perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
(i) Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat di bawah tangan antara Manajer Investasi dan PT Bursa Efek Indonesia;
(ii) Perjanjian Pendaftaran Unit Penyertaan Di KSEI yang dibuat di bawah tangan antara Manajer Investasi dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia; dan
(iii) Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan yang dibuat di bawah tangan antara Bank Kustodian dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
2.3. MEKANISME PENCIPTAAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi wajib menyediakan untuk Bank Kustodian dan semua Dealer Partisipan, daftar Efek Bersifat Utang dan perkiraan besarnya Komponen Dana dalam Portofolio Efek Serahan untuk Hari Bursa tersebut.
Apabila Manajer Investasi telah menetapkan, berdasarkan kebijakannya sendiri, bahwa suatu Efek Bersifat Utang dalam Portofolio Efek Serahan tidak akan tersedia atau akan tersedia dalam kuantitas yang tidak memadai sebagai Portofolio Efek Serahan untuk pembelian Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya sesuai Satuan Kreasi, Manajer Investasi dapat menetapkan penyerahan Komponen Dana dengan nilai yang setara dengan harga pasar wajar Efek Bersifat Utang dalam Portofolio Efek Serahan berdasarkan harga penutupan Efek Bersifat Utang dalam Portofolio Efek Serahan di Bursa Efek Indonesia pada saat penyerahan Komponen Dana tersebut.
2.4. PENGELOLA AVRIST ETF FIXED RATE BOND I
PT Avrist Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua Komite : Xxxxx Xxxxxx
Anggota : Agra Pramudita
Pengalaman dari masing-masing Komite Investasi adalah sebagai berikut:
Xxxxx Xxxxxx
Xxxxx Xxxxxx, Ketua Komite Investasi, memperoleh gelar Magister Manajemen dari Universitas Gadjah Mada dan gelar Sarjana Teknik dari Institut Teknologi Bandung. Saat ini ia menjabat sebagai Direktur Utama di PT Avrist Asset Management. Hanif memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun di pasar modal Indonesia. Sebelum bergabung dengan PT Avrist Asset Management, Hanif menjabat sebagai Head of Investment Division dan Ketua Tim Pengelola Investasi PT BNI Asset Management dan mendapatkan penghargaan sebagai reksadana terbaik untuk pasar uang, pendapatan tetap dan campuran. Xxxxx juga pernah berkerja sebagai Fund Manager di PT Mandiri Manajemen Investasi, sebagai assistant fund manager di PT PNM Investment Management dan Dealer di Divisi Pasar Uang dan Pasar Modal PT Jamsostek (Persero). Hanif memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-22/BL/WMI/2011 tanggal 8 Maret 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. Kep-355/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018.
Agra Pramudita
Xxxx Xxxxxxxxx, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Master of Commerce (Finance & Investment) dari Macquarie University, Sydney, Australia dan gelar sarjana Teknik dari Universitas Pelita Harapan. Saat ini ia menjabat sebagai Direktur PT Avrist Asset Management. Agra memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun di lembaga keuangan Indonesia. Sebelum bergabung dengan PT Avrist Asset Management, Agra menjabat sebagai Head of Investment di PT Avrist Assurance. Agra juga pernah menjabat sebagai Head of Investment dari PT AXA Asset Management Indonesia, Investment Manager di AXA Regional Office Xxxx Xxxx, Head of Investment di PT. AXA Mandiri Financial Services dan Investment Dept Head di PT. AIA Financial.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Ketua Tim Pengelola Investasi : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx : 1. Xxx Xxxxxxx Xxxxxx
: 2. Xxxxx Xxxxxxx
Profil Xxx Xxngelola Investasi :
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, Ketua Tim Pengelola Investasi, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia. Berpengalaman lebih dari 13 tahun di bidang keuangan dan pasar modal di Indonesia. Sebelum bergabung dengan PT Avrist Asset Management, Farash menjabat sebagai Head of Investment di PT Asanusa Asset Management. Sebelumnya, Xxxxxx bekerja sebagai Manager Structured Finance di HSBC Amanah Syariah, Equity Analyst di PT Mandiri Sekuritas dan Corporate Finance Analyst di Delta Advisory Indonesia. Farash memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-10/BL/WMI/2012 tanggal 10 Januari 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-720/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 18 November 2016.
Ika Xxxxxxx Xxxxxx
Xxx Xxxxxxx Xxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi, memperoleh gelar Master of Finance (MFin) dari University of New South Wales, Australia dan gelar Sarjana Teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Berpengalaman selama lebih dari 5 tahun di bidang keuangan dan pasar modal di Indonesia. Sebelum bergabung dengan PT Avrist Asset Management, Ika menjabat sebagai Fund Manager di PT BNI Asset Management. Ika juga pernah bekerja sebagai Investment Analyst di PT BNI Asset Management, Assistant Manager di PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan financial analyst di perusahaan private equity PT TAEL Management Indonesia. Ika memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
177/PM.211/WMI/2015 tanggal 26 Oktober 2015 yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-82/PM.211/PJ-WMI/2017 tanggal 29 Agustus 2017 dan saat ini telah lulus level 2 ujian CFA (Chartered Financial Analyst).
Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi, memperoleh gelar Sarjana dari Universitas MH Thamrin Telah berkecimpung dalam industri pasar modal Indonesia sejak Oktober 2014 Mengawali karir sebagai Junior Portfolio Analyst pada PT. Indo Premier Investment Management dan bergabung dengan PT Avrist Asset Management sebagai Junior Fund Manager. Memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-144/PM.211/WMI/2015 tanggal 10 Juli 2015 yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-66/PM.211/WMI/2017 tanggal 13 Juli 2017.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Avrist Asset Management didirikan berdasarkan Akta No. 02 tanggal 28 September 2011, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-48358.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 4 Oktober 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0080051.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 4 Oktober 2011.
Perubahan Anggaran Dasar terakhir PT Avrist Asset Management termaktub dalam Akta No. 07 tanggal 14 Desember 2016, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., X.Xx, notaris di Jakarta Timur, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 22 Desember 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0153169.AH.01.11 tanggal 22 Desember 2016.
Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir PT Avrist Asset Management termaktub dalam Akta No. 17 tanggal 12 Agustus 2019, dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Timur, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 15 Agustus 2019.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Avrist Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx
Direktur : Xxxx Xxxxxxxxx
Dewan Komisaris
Komisaris : Kan Tak Ho Komisaris Independen : Idhamshah
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Avrist Asset Management merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan investasi, berdomisili di Jakarta dan memperoleh izin dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-07/BL/MI/2012 tanggal 18 Juni 2012. Kegiatan utama PT Avrist Asset Management adalah pengelolaan reksa dana dan pengelolaan investasi bagi nasabah institusi melalui Kontrak Pengelolaan Dana.
PT Avrist Asset Management dikelola oleh para tenaga profesional berpengalaman dalam pengelolaan investasi. Xxxxxxx investasi profesional yang ada di PT Avrist Asset Management memiliki pengalaman dan pengetahuan mendalam dalam hal:
• Kondisi pasar modal dan pasar uang di Indonesia
• Karakteristik dan perubahan dari perekonomian Indonesia
• Karateristik investor di Indonesia
• Karakteristik dari para emiten.
Hingga saat ini, PT Avrist Asset Management mengelola 31 (tiga puluh satu) reksa dana dengan total dana kelolaan Reksa Dana PT Avrist Asset Management mencapai Rp 4,8 triliun per 1 Oktober 2019.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bina Asetanusa, PT Bina Xxxx Xxxxxx, PT Avrist Assurance, PT Xxxxxx Xxxxxxx Insurance, dan Meiji Yasuda Life Insurance Company.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. selanjutnya disebut sebagai “Bank Mandiri” telah memberikan jasa kustodian sejak tahun 1995 dengan surat izin operasi yang telah diperbaharui oleh Bapepam berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM nomor KEP.01/PM/Kstd/1999 tertanggal 4 Oktober 1999.
Bank Mandiri memiliki jaringan kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia dan luar negeri.Sejak bulan Desember 2001, Bank Mandiri memperoleh sertifikat ISO 9001:2000 dari SGS International Certification Services untuk layanan Kustodian dan Wali Amanat, sehingga Bank Mandiri memiliki komitmen untuk selalu memberikan kualitas dan mutu layanan yang baik kepada nasabah. Sertifikat telah di-upgrade ke versi ISO 9001: 2015 pada bulan Desember2017.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Dengan diperolehnya izin operasional sebagai Bank Kustodian, Bank Mandiri berperan aktif dalam memberikan jasa layanan di bidang kustodian dengan melayani nasabah yang terdiri dari Dana Pensiun, Asuransi, Bank, Perusahaan Sekuritas, Manajer Investasi, Yayasan, individu, dan Perseroan Terbatas lainnya, baik internasional maupun domestik. Adapun surat berharga yang diadministrasikan terdiri dari equity, fixed income, discounted securities (scrip maupun scripless) dan Reksa Dana.
Untuk memenuhi kebutuhan investor dalam melakukan transaksi dan investasi dalam berbagai instrumen surat berharga, Kustodian Bank Mandiri memfasilitasinya dengan bertindak sebagai:
a. Kustodian umum untuk melayani investor yang melakukan investasi pada pasar modal di Indonesia,
b. Kustodian lokal untuk American Depositary Receipts (ADRs) dan Global Depositary Receipts (GDR) yang dibutuhkan oleh investor yang akan melakukan konversi saham perusahaan yang terdaftar di bursa Efek lokal dan luar negeri(dual listing),
c. Sub Registry untuk penyelesaian transaksi obligasi negara (SUN) dan SBI,
d. Sebagai direct participant dari Euroclear,
e. Kustodian untuk administrasi Reksa Dana (mutual fund) dan discretionary fund yang diterbitkan dan dikelola oleh manajer investasi,
f. Layanan Jasa Pinjam Meminjam Efek (Securities Lending & Borrowing) untuk memfasilitasi nasabah yang ingin meminjamkan Efek-nya kepada perusahaan sekuritas yang membutuhkan, melalui intermediasi PT KPEI.
g. Jasa Kustodian untuk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA).
Dengan dukungan sumber daya manusia yang professional dan berpengalaman, pengembangan core system custodian, dukungan unit kerja lainnya maupun jaringan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, maka Bank Mandiri berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik sesuai standar yang ditetapkan dalam ISO 9001:2015.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Mandiri di Indonesia adalah PT Bank Syariah Mandiri, PT Mandiri Sekuritas, PT AXA Mandiri Financial Services, PT Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, PT Mandiri Management Investasi, PT Koexim Mandiri Finance, Mandiri Axa General Insurance, PT Gelora Karya Jasatama Putera, PT Staco Jasapratama, PT Stacomitra Graha, PT Staco Estika Sedaya Finance, PT Caraka Mulia, PT Krida Upaya Tunggal, Asuransi Jiwa Inhealth, PT Bank Mandiri Taspen, PT Mandiri Utama Finance, PT Mandiri Tunas Finance, PT Mandiri Capital Indonesia.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ETF FIXED RATE BOND I, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi AVRIST ETF FIXED RATE BOND I adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
AVRIST ETF FIXED RATE BOND I bertujuan untuk memperoleh hasil investasi jangka panjang yang optimal melalui investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi dengan risiko investasi minimal melalui pemilihan Efek-Efek yang menjadi portofolio investasi secara selektif.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
AVRIST ETF FIXED RATE BOND I akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang memiliki jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf a di atas meliputi:
(i) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia;
(ii) Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diperdagangkan di Indonesia;
(iii) Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(iv) Efek Beragun Aset; dan/atau
(v) Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya AVRIST ETF FIXED RATE BOND I berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ETF FIXED RATE BOND I.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi AVRIST ETF FIXED RATE BOND I butir
5.2. huruf a dan b tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
1) Sertifikat Bank Indonesia;
2) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
e. memiliki efek derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih AVRIST ETF FIXED RATE BOND I pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih AVRIST ETF FIXED RATE BOND I pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih AVRIST ETF FIXED RATE BOND I, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan, kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung, termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, termasuk kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau AVRIST ETF FIXED RATE BOND I;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1) Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau
2) Manajer Investasi memiliki hubungan afiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku sesuai dengan kebijakan investasinya, AVRIST ETF FIXED RATE BOND I tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap Hasil Investasi yang diperoleh AVRIST ETF FIXED RATE BOND I dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam AVRIST ETF FIXED RATE BOND I sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih AVRIST ETF FIXED RATE BOND I.
Sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan Hasil Investasi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam AVRIST ETF FIXED RATE BOND I tersebut dalam bentuk tunai. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan membagi Hasil Investasi, maka Hasil Investasi akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening KSEI dan KSEI seterusnya akan menyerahkan dan membayarkan pembagian Hasil Investasi tersebut kepada para Pemegang Rekening untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I.
Besarnya Hasil Investasi yang dibagikan per Unit Penyertaan ditetapkan oleh Manajer Investasi, dan diambil dari Pendapatan yang terakumulasi dari Efek-Efek dalam Portofolio, setelah dikurangi biaya-biaya dan pengeluaran-pengeluaran AVRIST ETF FIXED RATE BOND I yang dibebankan setiap harinya untuk periode tersebut.
Dalam hal biaya-biaya dan pengeluaran-pengeluaran AVRIST ETF FIXED RATE BOND I melebihi Pendapatan yang terakumulasi dari Efek-Efek dalam Portofolio, pembagian Hasil Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan tidak akan dilakukan.
Bank Kustodian wajib menyerahkan kepada KSEI jumlah dana Hasil Investasi yang akan dibagikan selambat- lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembagian Hasil Investasi dengan memperhatikan ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian Hasil Investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO AVRIST ETF FIXED RATE BOND I
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio AVRIST ETF FIXED RATE BOND I yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.
IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor
V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif | Pasal 4 (1) UU PPh |
umum | ||
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I |
Angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 | ||
c. Capital gain/Diskonto Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I |
Angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 | ||
d. Bunga Deposito dan Diskonto | PPh Final | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 |
Sertifikat Bank Indonesia | (20%) | tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri |
Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 | ||
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP |
(0,1%) | Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 | |
tahun 1997 | ||
f. Commercial Paper dan Surat | PPh tarif | Pasal 4 (1) UU PPh |
Utang lainnya | umum |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun asset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
1. Perdagangan melalui Bursa Efek Indonesia layaknya Saham
Pemegang Unit Penyertaan dapat berinvestasi ataupun mencairkan nilai investasinya dengan melakukan penjualan Unit Penyertaan melalui Bursa Efek Indonesia pada saat jam perdagangan setiap Hari Bursa. Perdagangan melalui Bursa Efek Indonesia dapat dilakukan antar Pemegang Unit Penyertaan maupun dengan Dealer Partisipan yang berkemampuan untuk mewujudkan likuiditas di Bursa Efek Indonesia.
2. Transparansi Portofolio
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengetahui komposisi portofolio AVRIST ETF FIXED RATE BOND I secara keseluruhan setiap Hari Bursa melalui situs Bursa Efek Indonesia dan/atau mekanisme perdagangan yang difasilitasi oleh Dealer Partisipan sehingga Pemegang Unit Penyertaan dapat mengukur risiko atas portofolio AVRIST ETF FIXED RATE BOND I. Nilai Aktiva Bersih portofolio AVRIST ETF FIXED RATE BOND I, yang sudah mencakup biaya-biaya yang dibebankan, dapat dimonitor setiap Hari Bursa oleh Pemegang Unit Penyertaan. Pembebanan biaya yang ditanggung oleh AVRIST ETF FIXED RATE BOND I disampaikan oleh Manajer Investasi melalui laporan keuangan yang diaudit secara tahunan oleh auditor yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan.
3. Pembagian Hasil Investasi (jika ada)
Pemegang Unit Penyertaan dapat menikmati Hasil Investasi yang dibagikan dalam bentuk kupon dan/atau bunga yang didapatkan dari hasil pengelolaan portofolio AVRIST ETF FIXED RATE BOND I (jika ada), sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
4. Pengelolaan secara professional
AVRIST ETF FIXED RATE BOND I dikelola oleh Manajer Investasi yang berpengalaman dan memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana, didukung dengan akses informasi pasa modal dan pasar uang yang lengkap guna mencapai pengambilan keputusan investasi yang tepat, professional, dan dapat diandalkan.
Sedangkan risiko investasi dalam AVRIST ETF FIXED RATE BOND I dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Nilai Aktiva Bersih AVRIST ETF FIXED RATE BOND I dapat mengalami fluktuasi yang diakibatkan oleh hal-hal sebagai berikut, antara lain namun tidak terbatas kepada:
• Terjadi perubahan harga Efek yang mendasari portofolio AVRIST ETF FIXED RATE BOND I
• Biaya yang ditanggung oleh AVRIST ETF FIXED RATE BOND I lebih besar dari pertumbuhan harga (atau bahkan kerugian) atas Efek yang mendasari portofolio AVRIST ETF FIXED RATE BOND I; dan
• Terjadi salah satu atau beberapa risiko yang mempengaruhi harga Efek yang mendasari portofolio AVRIST ETF FIXED RATE BOND I, seperti dampak perubahan kondisi ekonomi, politik, perubahan nilai tukar, perubahan suku bunga, dan/atau perubahan kebijakan pemerintah.
2. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Dinamika kondisi ekonomi dan politik di dalam maupun di luar negeri berpotensi mempengaruhi harga Efek baik secara langsung di pasar maupun tidak langsung dan/atau instrumen pasar uang dan/atau pihak ketiga lainnya, yang berpotensi menimbulkan dampak langsung maupun tidak langsung terhadap portofolio AVRIST ETF FIXED RATE BOND I.
3. Risiko Likuiditas
AVRIST ETF FIXED RATE BOND I tidak menjamin bahwa akan terjadi perdagangan yang aktif di Bursa Efek Indonesia, meskipun Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Apabila terdapat penjualan kembali secara serentak oleh para Pemegang Unit Penyertaan dan Dealer Partisipan mengalami kesulitan melakukan penjualan Satuan Kreasi ke pasar dengan segera, maka Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalami risiko likuiditas. Risiko likuiditas juga terjadi pada kondisi antara lain, namun tidak terbatas kepada:
• Bursa Efek tempat sebagian besar Efek dalam portofolio AVRIST ETF FIXED RATE BOND I diperdagangkan ditutup;
• Perdagangan sebagian besar Efek portofolio AVRIST ETF FIXED RATE BOND I di Bursa Efek dihentikan;
• Keadaan kahar (force majeure)
4. Risiko Pihak Ketiga
Pedagangan Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I melibatkan pihak-pihak lain selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Pihak-pihak tersebut antara lain, namun tidak terbatas pada, perantara pedagang Efek (yang memfasilitasi transaksi perdagangan antar Pemegang Unit Penyertaan di Bursa Efek), Dealer Partisipan (yang memfasilitasi pembentukan maupun pencairan Satuan Kreasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan), Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Bursa Efek sendiri dimana perdagangan atas Efek yang mendasari AVRIST ETF FIXED RATE BOND I dilakukan. Risiko yang terjadi terhadap pihak-pihak tersebut dapat mengakibatkan tidak berhasilnya pelaksanaan suatu transaksi oleh Pemegang Unit Penyertaan.
5. Risiko Pembubaran Dan Likuidasi
Pemegang Unit Penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi AVRIST ETF FIXED RATE BOND I apabila AVRIST ETF FIXED RATE BOND I memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Pasal 29 butir (ii) dan (iii) Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ETF FIXED RATE BOND I dimana Manajer Investasi wajib membubarkan dan melikuidasi AVRIST ETF FIXED RATE BOND I apabila salah satu kondisi dalam Peraturan dan Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ETF FIXED RATE BOND I tersebut terpenuhi.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh AVRIST ETF FIXED RATE BOND I, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN AVRIST ETF FIXED RATE BOND I
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 1% (satu persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih AVRIST ETF FIXED RATE BOND I berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Xxxx Xxxxxxxx per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diterimanya Pendapatan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih AVRIST ETF FIXED RATE BOND I berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diterimanya Pendapatan;
c. Biaya transaksi Efek dan Registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah AVRIST ETF FIXED RATE BOND I dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah AVRIST ETF FIXED RATE BOND I dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx pencetakan dan distribusi Konfirmasi Transaksi ke Pemegang Unit Penyertaan setelah AVRIST ETF FIXED RATE BOND I dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I ;
h. Biaya-biaya pencatatan tahunan di Bursa Efek Indonesia untuk tahun kedua dan seterusnya sejak AVRIST ETF FIXED RATE BOND I memperoleh pernyataan efektif dari OJK sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian dengan Bursa Efek Indonesia;
i. Biaya tahunan untuk tahun kedua dan seterusnya di KSEI sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian dengan KSEI;
x. Xxxxx-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu; dan
k. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio AVRIST ETF FIXED RATE BOND I yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari AVRIST ETF FIXED RATE BOND I ;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan serta formulir- formulir sehubungan dengan pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan (jika ada);
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi AVRIST ETF FIXED RATE BOND I atas harta kekayaannya;
f. Biaya pencatatan awal, biaya pencatatan tahun pertama dan biaya-biaya lain (jika ada) yang berkenaan dengan Bursa Efek Indonesia; dan
g. Biaya pendaftaran awal dan biaya tahunan untuk tahun pertama di KSEI.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya transaksi di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I tersebut dicatatkan;
b. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
c. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau AVRIST ETF FIXED RATE BOND I sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada AVRIST ETF FIXED RATE BOND I a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 1% Maks. 0,25% | per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih AVRIST ETF FIXED RATE BOND I berdasarkan 365 Hari Kalender per tahun atau 366 Hari Kalaneder per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diterimanya Pendapatan; |
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan a. Biaya transaksi Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia b. Semua biaya bank c. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya di atas | sesuai ketentuan Bursa Efek Indonesia Jika ada Jika ada |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ETF FIXED RATE BOND I , setiap Pemegang Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I yaitu Konfirmasi Transaksi Bukti kepemilikan Unit Penyertaan dalam AVRIST ETF FIXED RATE BOND I adalah Konfirmasi Transaksi yang akan diterbitkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Pemegang Rekening yang menjadi dasar bagi Pemegang Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I untuk mendapatkan pembayaran pembagian Hasil Investasi dan penjualan kembali (pelunasan)/penjualan Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I.
b. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi (jika ada)
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian Hasil Investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
c. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I bagi Dealer Partisipan atau hak untuk menjual Unit Penyertaan melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia atau kepada Dealer Partisipan bagi Pemegang Unit Penyertaan
Dealer Partisipan sebagai Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I yang dimilikinya setiap Hari Bursa kepada Manajer Investasi. Masyarakat pemodal sebagai Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya setiap Hari Bursa melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan syarat dan ketentuan Bursa Efek Indonesia atau kepada Dealer Partisipan dalam Satuan Kreasi, sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
d. Memperoleh informasi mengenai laporan keuangan tahunan, laporan bulanan dan laporan laporan lainnya yang diumumkan di Bursa Efek sesuai ketentuan yang berlaku pada Bursa Efek Indonesia.
e. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx AVRIST ETF FIXED RATE BOND I
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan, komposisi Portofolio, jumlah Unit Penyertaan yang beredar (jika ada perubahan), jumlah Dealer Partisipan (jika ada perubahan) dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari AVRIST ETF FIXED RATE BOND I. Nilai Aktiva Bersih akan dihitung oleh Bank Kustodian pada saat akhir Hari Bursa dan akan diumumkan secara luas melalui surat kabar yang mempunyai peredaran nasional pada Hari Bursa berikutnya. Informasi mengenai komposisi Portofolio, jumlah Unit Penyertaan yang beredar (jika ada perubahan) dan jumlah Dealer Partisipan (jika ada perubahan) akan diumumkan di Bursa Efek Indonesia.
f. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal AVRIST ETF FIXED RATE BOND I Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal AVRIST ETF FIXED RATE BOND I dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN AVRIST ETF FIXED RATE BOND I WAJIB DIBUBARKAN
AVRIST ETF FIXED RATE BOND I berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
i) Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Xxxxx, XXXXXX ETF FIXED RATE BOND I yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
ii) Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
iii) Total Nilai Aktiva Bersih AVRIST ETF FIXED RATE BOND I kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
iv) Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI AVRIST ETF FIXED RATE BOND I
Dalam hal AVRIST ETF FIXED RATE BOND I wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran AVRIST ETF FIXED RATE BOND I kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran AVRIST ETF FIXED RATE BOND I kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak AVRIST ETF FIXED RATE BOND I dibubarkan, disertai dengan:
1. akta pembubaran AVRIST ETF FIXED RATE BOND I dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran AVRIST ETF FIXED RATE BOND I yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika AVRIST ETF FIXED RATE BOND I telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal AVRIST ETF FIXED RATE BOND I wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran AVRIST ETF FIXED RATE BOND I paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih AVRIST ETF FIXED RATE BOND I;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran AVRIST ETF FIXED RATE BOND I kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran AVRIST ETF FIXED RATE BOND I oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran AVRIST ETF FIXED RATE BOND I yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran AVRIST ETF FIXED RATE BOND I dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal AVRIST ETF FIXED RATE BOND I wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir AVRIST ETF FIXED RATE BOND I dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran AVRIST ETF FIXED RATE BOND I paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Xxxxxxxan untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih AVRIST ETF FIXED RATE BOND I;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran AVRIST ETF FIXED RATE BOND I kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran AVRIST ETF FIXED RATE BOND I yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran AVRIST ETF FIXED RATE BOND I dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal AVRIST ETF FIXED RATE BOND I wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran AVRIST ETF FIXED RATE BOND I oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran AVRIST ETF FIXED RATE BOND I antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih AVRIST ETF FIXED RATE BOND I;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran AVRIST ETF FIXED RATE BOND I kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran AVRIST ETF FIXED RATE BOND I disertai dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran AVRIST ETF FIXED RATE BOND I yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran AVRIST ETF FIXED RATE BOND I dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi AVRIST ETF FIXED RATE BOND I harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi AVRIST ETF FIXED RATE BOND I, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan Kembali (pelunasan).
11.5. Pembagian Hasil Likuidasi
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran AVRIST ETF FIXED RATE BOND I, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran AVRIST ETF FIXED RATE BOND I sebagaimana dimaksud pada butir 11.6. huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi AVRIST ETF FIXED RATE BOND I dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran AVRIST ETF FIXED RATE BOND I sebagaimana dimaksud pada butir 11.6. huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran AVRIST ETF FIXED RATE BOND I yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, serta
c. akta pembubaran AVRIST ETF FIXED RATE BOND I dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
11.8. Dalam hal AVRIST ETF FIXED RATE BOND I dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka biaya pembubaran dan likuidasi AVRIST ETF FIXED RATE BOND I termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi AVRIST ETF FIXED RATE BOND I sebagaimana dimaksud dalam butir 11.8. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada AVRIST ETF FIXED RATE BOND I.
BAB XII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Lihat halaman selanjutnya
BAB XIII PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. Pembelian Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada)
Pada Tanggal Penyerahan yang pertama kali, Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) akan menyerahkan Portofolio Efek Serahan yang pertama kali kepada Bank Kustodian dan Bank Kustodian akan menerima Portofolio Efek Serahan tersebut untuk kepentingan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I.
Setelah Tanggal Penyerahan yang pertama kali, Bank Kustodian dapat menerima untuk kepentingan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I penyerahan Portofolio Efek Serahan berikutnya pada Tanggal Penyerahan. Portofolio Efek Serahan yang diterima oleh Bank Kustodian dari waktu ke waktu pada Tanggal Penyerahan terdiri dari sekumpulan Efek sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi, ditambah dengan pembayaran Komponen Dana (jikada ada).
Setelah menerima Portofolio Efek Serahan dan konfirmasi bahwa permohonan pembelian Unit Penyertaan telah diterima dan disetujui oleh Manajer Investasi, Bank Kustodian akan (i) mengkreditkan Unit Penyertaan yang diciptakan melalui KSEI ke dalam rekening Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), dan (ii) menyerahkan Komponen Dana, apabila ada, melalui transfer/pemindahbukuan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Perjanjian Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada).
Minimum pembelian Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) adalah sebesar 1 (satu) Satuan Kreasi.
13.2. Pembelian Unit Penyertaan oleh Masyarakat Pemodal
Masyarakat pemodal yang ingin memiliki Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I hanya dapat membeli Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I melalui Dealer Partisipan di Bursa Efek Indonesia atau pihak lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia.
Masyarakat pemodal yang ingin membeli Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I harus mengisi dan menandatangani formulir profil pemodal/formulir atau kontrak pembukaan rekening sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan Bursa Efek Indonesia, melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan berkewarganegaraan Indonesia/Paspor untuk perorangan berkewarganegaraan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk pejabat berkewarganegaraan Indonesia/Paspor pejabat berkewarganegaraan asing yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan diserahkan kepada Dealer Partisipan atau dengan mekanisme sesuai ketentuan Peraturan Bursa Efek Indonesia mengenai perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan, Dealer Partisipan wajib menolak permintaan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
13.3. Harga
Setiap Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yang disesuaikan dengan nilai Efek Bersifat Utang yang menjadi Portofolio Efek Serahan pada Tanggal Awal Penyerahan yang akan diambil oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) berdasarkan jumlah Satuan Kreasi sesuai mekanisme penciptaan Unit Penyertaan. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia.
13.4. Sumber Dana Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan
Dana pembayaran pembelian Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIV
PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN OLEH DEALER PARTISIPAN DAN PENJUALAN UNIT PENYERTAAN OLEH MASYARAKAT PEMODAL
14.1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan
14.1.1. Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan
Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali atas Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I yang dijual kembali oleh Dealer Partisipan setiap Hari Bursa dengan mengajukan permohonan penjualan kembali sesuai ketentuan Kontrak ini dan ketentuan yang berlaku pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I yang dijual kembali oleh Dealer Partisipan wajib diserahkan melalui KSEI.
Untuk setiap Satuan Kreasi dari Unit Penyertaan yang dijual kembali oleh Dealer Partisipan kepada Manajer Investasi, Bank Kustodian akan menyerahkan kepada Dealer Partisipan melalui KSEI, Efek- Efek yang terdapat dalam Portofolio Efek Serahan sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi pada tanggal dimana permohonan penjualan kembali telah diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi.
Bank Kustodian untuk kepentingan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I akan menyerahkan Komponen Dana (jika disyaratkan) dan Efek-Efek dalam Portofolio Efek Serahan kepada Dealer Partisipan yang melakukan penjualan kembali paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali dari Dealer Partisipan telah diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi sesuai dengan prosedur dalam Perjanjian Dealer Partisipan. Selanjutnya, Bank Kustodian akan membatalkan penerbitan Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I yang diserahkan sehubungan dengan penjualan kembali.
14.1.2. Batas Minimum dan Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dalam 1 (satu) Hari Bursa adalah 1 (satu) Satuan Kreasi atau kelipatannya. Manajer Investasi berhak membatasi maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Dealer Partisipan dalam 1 (satu) Hari Bursa paling banyak 5 % (lima persen) dari total Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I yang beredar pada hari penjualan kembali tersebut. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Dealer Partisipan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 5% (lima persen) dari total Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I yang beredar pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan tersebut oleh Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode first come first served.
14.1.3. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Dealer Partisipan
Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Dealer Partisipan dilakukan dengan penyerahan Portofolio Efek Serahan ditambah Komponen Dana, apabila ada.
Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I dari Dealer Partisipan, diterima oleh Manajer Investasi.
14.1.4. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan untuk AVRIST ETF FIXED RATE BOND I adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih AVRIST ETF FIXED RATE BOND I pada akhir Hari Bursa tersebut.
Dalam hal pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan penyerahan Portofolio Efek Serahan, dasar penghitungan nilai Efek tersebut adalah Nilai Pasar Wajar Efek tersebut pada Hari Bursa yang bersangkutan.
14.2. Penjualan Unit Penyertaan oleh Masyarakat Pemodal
Masyarakat pemodal yang menjadi Pemegang Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I dapat menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya setiap Hari Bursa melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan syarat dan ketentuan Bursa Efek Indonesia.
Pemegang Unit Penyertaan juga dapat menjual Unit Penyertaan yang dimilikinya pada setiap Hari Bursa kepada Dealer Partisipan dengan mengajukan permohonan penjualan Unit Penyertaan kepada Dealer Partisipan dalam Satuan Kreasi.
14.3. Hak kepemilikan Pemegang Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I atas Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I beralih dengan pemindahbukuan Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I dari satu (Sub) Rekening Efek ke (Sub) Rekening Efek yang lain pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berlaku.
BAB XV
POKOK-POKOK PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN
Sesuai Perjanjian Kerja Sama ETF No. 006/AAM/AGR/IX/2019 dan No. 37/LGL/PJL/IX/2019 tanggal 9 September 2019 yang dibuat di bawah tangan antara Manajer Investasi dan PT Mandiri Sekuritas (selanjutnya disebut “Perjanjian Kerjasama”), telah disepakati mengenai penunjukan PT Mandiri Sekuritas sebagai Dealer Partisipan. Adapun pokok- pokok perjanjian Dealer Partisipan sebagaimana termaktub dalam perjanjian tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1. Penunjukan dan Status Dealer Partisipan
Manajer Investasi menunjuk Dealer Partisipan untuk melakukan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I baik untuk kepentingan Dealer Partisipan sendiri maupun untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I, dan Dealer Partisipan bersedia menerima penunjukan tersebut.
2. Prosedur Permohonan Pembelian dan Penjualan Kembali
Seluruh permohonan Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I (dalam Satuan Kreasi) akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Prospektus, Kontrak, dan prosedur sebagaimana yang telah disepakati.
3. Kewajiban Dealer Partisipan dan Manajer Investasi
Dealer Partisipan bertindak sebagai pencipta pasar untuk menciptakan pasar bagi Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I. Dealer Partisipan memberikan harga penawaran jual dan harga penawaran beli kepada calon penjual/pembeli potensial yang berlaku untuk Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I pada pasar primer berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada pasar primer.
Dealer Partisipan memberikan harga penawaran jual dan harga penawaran beli kepada calon penjual/pembeli potensial yang berlaku untuk Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I dengan jarak/rentang batasan harga penawaran jual dan harga penawaran beli berdasarkan pertimbangan Dealer Partisipan.
Dealer Partisipan wajib memastikan bahwa calon pembeli yang ingin membeli Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I telah mengisi dan menandatangani formulir profil pemodal/kontrak pembukaan rekening sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan bursa efek dan sesuai dengan prinsip mengenal nasabah sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan/OJK Nomor 12/POJK.04/2017 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dealer Partisipan bertanggung jawab atas pelaksanaan prinsip mengenal nasabah sebagaimana diatur dalam peraturan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Dealer Partisipan bertanggung jawab atas perdagangan dan penyelesaian transaksi yang terjadi atas AVRIST ETF FIXED RATE BOND I yang dilakukan melalui Dealer Partisipan.
Manajer Investasi akan menetapkan File Komposisi Portofolio dan menyampaikan kepada Dealer Partisipan serta mendapatkan kesepakatan dari Dealer Partisipan mengenai File Komposisi Portofolio yang digunakan dalam pembentukan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I.
4. Jumlah Maksimum Unit Penyertaan
Jumlah maksimum Unit Penyertaan Reksa Dana yang dapat dibentuk adalah sebagaimana ditetapkan dalam KIK dan Prospektus AVRIST ETF FIXED RATE BOND I pada saat ditandatanganinya Perjanjian ini yaitu 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
5. Jangka Waktu Perjanjian dan Pengakhiran
Perjanjian Kerjasama ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini dan hanya dapat berakhir karena satu atau lebih ketentuan berikut:
(a) Adanya kesepakatan Para Pihak secara tertulis
(b) Terjadi proses pembubaran/kepailitan/likuidasi terhadap Dealer Partisipan atau Manajer Investasi
(c) Terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Dealer Partisipan atau Manajer Investasi terhadap ketentuan Perjanjian ini dan tidak diperbaiki dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, dimana Pihak yang berhak mengakhiri Perjanjian adalah Pihak yang dirugikan
(d) Adanya keputusan Pengadilan dan/atau peraturan perundang-undangan yang mengharuskan Perjanjian ini berakhir.
Apabila Xxxjanjian Kerjasama ini akan berakhir, maka salah satu Pihak akan memberitahukan kepada pihak lainnya mengenai pengakhiran tersebut, disertai alas an pengakhiran sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran Perjanjian dilaksanakan.
Apabila pada saat Perjanjian berakhir terdapat hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang telah timbul dan belum dilaksanakan atau dipenuhi oleh Para Pihak sampai saat pengakhiran Perjanjian, maka ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian tetap berlaku hingga hak-hak dan kewajiban-kewajiban Para Pihak dipenuhi atau diselesaikan.
Para Xxxxx sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUH Perdata, sehingga pengakhiran Perjanjian ini dengan alasan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini secara sah cukup dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis dari masing-masing pihak.
BAB XVI
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) SERTA PERDAGANGAN UNIT PENYERTAAN AVRIST ETF FIXED RATE BOND I
Skema Pembelian Unit Penyertaan melalui Dealer Partisipan
Skema Penjualan Kembali Unit Penyertaan melalui Dealer Partisipan
Skema Pembelian dan Penjualan Unit Penyertaan Melalui Mekanisme Perdagangan di Bursa Efek Indonesia
BAB XVII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
17.1. Xxxxaduan
a. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 17.2 di bawah.
b. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan, dan Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 17.2 di bawah.
17.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
a. Dengan tunduk pada ketentuan butir 17.1 di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
c. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
d. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
f. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
g. Manajer Investasi dan/atau Dealer Partisipan menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
17.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XVIII (Penyelesaian Sengketa).
BAB XVIII PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ETF FIXED RATE BOND I , dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing- masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak yang berselisih. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XIX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
19.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal/formulir atau kontrak pembukaan rekening dan formulir- formulir sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Dealer Partisipan. Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
19.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan–laporan serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Dealer Partisipan di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Avrist Asset Management
Gedung WTC 5 Lantai 9
Jl. Jend Sudirman Kav. 29-31 Jakarta 12920
Telepon: (021) 252 1662
Faksimili: (021) 252 2106 Email : xx.xxxxx@xxxxxx.xxx Website : xxx.xxxxxx-xx.xxx
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx 00
Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 36 - 38 Jakarta 12190
Telepon (00-00) 00000000 / 5245170 / 52913567
Faksimili (00-00) 0000000/ 5275858
Email : Xxxxxxx@xxxxxxxxxxx.xx.xx
DEALER PARTISIPAN
PT Mandiri Sekuritas
Menara Mandiri I, Lt. 25 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 12190
Telepon : (021) 526 3445
Faksimili : (021) 527 5701