KEMENTRIAN AGAMA
KEMENTRIAN AGAMA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI XXXXXXX XXXXX XXXXXXX MALANG FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
Xxxxx Xxxxxxxx Xx.00 Xxxxxx 65144 Telepon/Faksimili (0341) 558933
Website: xxxxxxx.xxx-xxxxxx.xx.xx
SURAT PERJANJIAN PENELITIAN
Nomor : Un.03.6/TL.00/1341/2014
Pada hari ini ..................., tanggal ......... bulan ................ tahun , kami yang bertanda tangan di bawah ini:
: Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama
1. Xx. X. Xxxxx Xxxxxx, MA
2. .................................................................
Fakultas Sains dan Teknologi
yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU
: Peneliti penerima dana bantuan penelitian Jurusan............................................
Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pasal 1
Judul Penelitian
PIHAK KESATU memberi tugas kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan penelitian berjudul:
............................................................................................................................. ..........................................................
......................................................................................................................................................................
Pasal 2
Waktu, Biaya Penelitian dan Cara Pembayaran
1) Laporan Penelitian PIHAK KEDUA harus sudah selesai dan diserahkan kepada PIHAK KESATU dengan baik dan benar selambat-lambatnya pada tanggal: 5 September 2014, sebanyak 3 eksemplar.
2) PIHAK KESATU akan memberikan dana kegiatan kepada PIHAK KEDUA sejumlah Rp. ........................................(............................................................................................rupiah) yang berasal dari Dana DIPA Fakultas Sains dan Teknologi, Universitas Islam Negeri Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx TA 2014.
3) Pembayaran dilakukan secara bertahap sebagai berikut:
a. Biaya Tahap I, 40% sebesar Rp. ..............................( rupiah),
setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan poin-poin persyaratan yang tertera dalam SOP Penelitian
b. Biaya Tahap II, 60% sebesar Rp. ..............................( rupiah),
setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan seluruh tugas seperti yang dimaksud pada poin kesatu.
Pasal 3
Sanksi
1) Apabila ditemukan kecurangan, maka kontrak penelitian DINYATAKAN BATAL, dan PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh dana yang telah diterima kepada Fakultas.
2) Kelalaian baik disengaja maupun tidak, sehingga menyebabkan keterlambatan menyerahkan Laporan Hasil Penelitian dengan batas waktu yang telah ditentukan PIHAK KEDUA akan mendapatkan sanksi tidak mendapatkan sisa Dana Bantuan Penelitian dan tidak diperbolehkan mengajukan usulan penelitian pada periode tahun anggaran berikutnya.
3) Apabila tidak mengumpulkan Laporan Hasil Penelitian, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh dana yang telah diterima kepada Fakultas.
Pasal 4
Surat Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.
PIHAK KESATU
Xx. X. Xxxxx Xxxxxx, MA NIP. 19731212 199803 1 001
Malang,........................................................
PIHAK KEDUA
Materai Rp. 6000,-
....................................................... NIM.
Mengetahui,
Dekan Fakultas Sains dan Teknologi
Dr. drh. Xx. Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx. MSi NIP. 19710919 200003 2 001