PERJANJIAN LISENSI PENGGUNAAN TANDA SNI
PERJANJIAN LISENSI PENGGUNAAN TANDA SNI
No. : /ABI-Pro/X/2014
Agro-Based Industry Product Certification (ABI-Pro), beralamat di Xxxxx Xxxxxx 00, yang selanjutnya disebut sebagai ABI-Pro, dengan ini memberikan lisensi penggunaan Tanda SNI kepada PT XYZ beralamat di A yang selanjutnya disebut sebagai Penerima lisensi penggunaan Tanda SNI, untuk keperluan Sertifikasi produk: X, yang telah diperiksa dan diuji kesesuaiannya oleh ABIPro serta dikendalikan kesesuaiannya oleh penerima lisensi terhadap standar SNI:, sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh ABIPro dalam Sertifikasi SPPT - SNI, dengan kondisi yang diuraikan pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
Pengaturan sertifikasi dan asesmen
Ketentuan umum sistem sertifikasi produk sebagaimana diatur dalam PSN 304-2006 - Penilaian kesesuaian - Pedoman pelaksanaan sertifikasi produk oleh pihak ketiga, PSN 305-2006 - Sertifikasi Produk – Ketentuan umum pelaksanaan sertifikasi produk oleh pihak ketiga, Pedoman KAN 403 -2011 Penilaian Kesesuaian – Ketentuan umum penggunaan tanda kesesuaian berbasis SNI dan/atau regulasi teknis lembaga sertifikasi produk, PSN 307-2006, Penilaian Kesesuaian – Pedoman bagi Lembaga Sertifikasi untuk melakukan Tindakan Koreksi terhadap Penyalahgunaan Tanda Kesesuaian atau terhadap produk bertanda Kesesuaian namun ternyata berbahaya, serta ketentuan standar dan spesifikasi yang dicakup dalam dokumen SPPT SNI, berlaku dalam perjanjian ini.
Pasal 2
Hak dan kewajiban
2.1 Penerima lisensi penggunaan Tanda SNI setuju untuk menjaga dan mengendalikan kesesuaian produk yang diproduksi dan dipasok olehnya dan telah disertifikasi oleh lembaga sertifikasi produk terhadap persyaratan yang ditetapkan dalam standar yang dituliskan dalam
dokumen lisensi, sesuai dengan ketentuan umum sertifikasi produk serta aturan khusus yang dinyatakan dalam dokumen lisensi.
2.2 Sehubungan dengan ketentuan pada butir 2.1, ABI-Pro memberi wewenang kepada Penerima lisensi penggunaan Tanda SNI untuk membubuhkan tanda kesesuaian pada produk yang dimaksud dalam dokumen lisensi (Sertifikat SPPT – SNI) sesuai dengan skema sertifikasi produk yang ditetapkan oleh ABI-Pro. Aturan pencantuman tanda kesesuaian SNI adalah sebagai berikut:
1. Tanda yang dibubuhkan pada produk harus dilengkapi dengan informasi yang diperlukan. Informasi yang diperlukan tersebut adalah tanda kesesuaian, persyaratan yang diacu, dan kode lembaga sertifikasi. Untuk lebih rinci dapat dilihat pada gambar di bawah ini:
CONTOH :
No. SNI
Kode Lembaga Sertifikasi Produk
Keterangan: SNI Produk = SNI :
Kode ABI-Pro = LSPr-010-IDN
SNI:01-3140.2-2006 LSPr–010-IDN
2. Tanda kesesuaian harus dibubuhkan langsung pada produk, kecuali apabila tidak dimungkinkan baik karena ukuran produk tersebut terlalu kecil atau karena sifat dari produk tersebut; dalam hal yang demikian, tanda kesesuaian harus dibubuhkan pada kemasan terkecil yang dipergunakan dalam memasarkan produk tersebut.
3. Pembubuhan tanda kesesuaian harus diletakkan pada tempat yang mudah terlihat dengan ukuran yang proporsional sehingga tanda kesesuaian dan informasi pelengkapnya dapat terbaca dengan mudah.
4. Tanda kesesuaian yang dibubuhkan pada produk harus bersifat tidak mudah rusak dan masih dapat dikenali selama produk tersebut digunakan.
5. Pembubuhan tanda kesesuaian pada produk yang diberlakukan secara wajib harus sesuai dengan peraturan penandaan yang ditetapkan oleh instansi teknis.
2.3 Penerima lisensi penggunaan Tanda SNI setuju bahwa personel yang mewakili ABI-Pro memiliki akses dan tidak dihalangi untuk mengakses pabrik dan/atau fasilitas produksi yang berkaitan dengan produk yang tercakup dalam lisensi, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu selama jam kerja yang normal berlaku pada fasilitas tersebut.
2.4 Penerima lisensi penggunaan Tanda SNI setuju bahwa produk sebagaimana dimaksud dalam lisensi (Sertifikat SPPT – SNI) akan diproduksi sesuai dengan spesifikasi yang sama dengan contoh atau sampel produk yang telah diperiksa dan diuji serta dinyatakan memenuhi standar yang diacu oleh ABI-Pro.
Pasal 3 Surveilan
3.1 ABI-Pro melaksanakan survailen secara kontinyu untuk mengetahui apakah Penerima lisensi penggunaan Tanda SNI melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan umum sertifikasi produk dan ketentuan khusus skema sertifikasi produk sebagaimana dinyatakan dalam dokumen lisensi (Sertifikat SPPT – SNI).
3.2 Survailen sebagaimana dimaksud pada butir 3.1 dilaksanakan oleh personel ABI-Pro atau oleh personel lembaga lain yang ditunjuk untuk melakukan survailen atas nama ABI-Pro.
Pasal 4
Informasi tentang modifikasi dalam produksi
Penerima lisensi penggunaan Tanda SNI harus menginformasikan kepada ABI-Pro setiap rencana modifikasi terhadap produk yang dimaksud dalam lisensi (Sertifikat SPPT – SNI), serta terhadap proses produksi dan/atau sistem mutu yang berkaitan dengan produk itu.
Pasal 5 Keluhan
Apabila diminta oleh ABI-Pro, Penerima lisensi penggunaan Tanda SNI harus memelihara rekaman dan memberikan laporan tentang keluhan yang diterima oleh Penerima lisensi penggunaan Tanda SNI berkaitan dengan produk yang dimaksud dalam dokumen lisensi (Sertifikat SPPT – SNI).
Pasal 6 Publisitas
6.1 Penerima lisensi penggunaan Tanda SNI berhak mempublikasikan fakta bahwa dia telah diberi wewenang oleh ABI-Pro untuk mensertifikasi dan membubuhkan tanda kesesuaian bagi produk yang dimaksud dalam dokumen lisensi (Sertifikat SPPT – SNI).
6.2 ABI-Pro dapat mempublikasikan pemberian dan pembatalan lisensi yang dimaksud pada butir 6.1, melalui media umum agar publik dapat mengetahuinya.
Pasal 7 Kerahasiaan
ABI-Pro bertanggungjawab menjamin agar setiap personelnya menjaga kerahasiaan seluruh informasi milik Penerima lisensi penggunaan Tanda SNI yang bersifat rahasia dan diketahui oleh personel tersebut sebagai akibat dari hubungan kerja dengan penerima lisensi.
Pasal 8 Pembayaran
Penerima lisensi penggunaan Tanda SNI harus membayar seluruh biaya yang terkait sertifikasi SPPT – SNI berupa: asesmen, survailen, biaya pengambilan sampel, pemeriksaan dan pengujian, dan administrasi, kepada ABI-Pro.
Pasal 9 Periode persetujuan
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal bulan tahun sampai dengan tanggal bulan tahun, kecuali kalau lisensi dicabut oleh ABI-Pro dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atau dibatalkan atas permintaan Penerima lisensi penggunaan Tanda SNI dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
Pasal 10
Pencabutan atau pembatalan lisensi
10.1 Dalam kasus pencabutan atau pembatalan lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, perlu dipertimbangkan tenggang tertentu antara waktu pemberitahuan sampai dengan waktu pemberlakuan pencabutan atau pembatalan tersebut secara efektif.
10.2 Tenggang waktu yang dimaksud pada butir 10.1 dapat tergantung pada situasi yang menyebabkannya, sepertti sebagai berikut:
Situasi yang menyebabkan pencabutan atau pembatalan lisensi | Tenggang waktu pemberitahuan sebelum pencabutan atau pembatalan berlaku secara efektif |
Keinginan penerima lisensi | Ditetapkan oleh ABI-Pro (maksimum sampai masa berlaku sertifikat) |
Lembaga sertifikasi membuktikan bahwa produk berbahaya | Tidak ada (setiap saat) |
Pelanggaran terhadap standar yang berlaku oleh penerima lisensi | kecuali untuk alasan keamanan Maksimum 60 hari |
Pembayaran kepada lembaga sertifikasi tidak dilakukan oleh penerima lisensi | Maksimum 30 hari |
Penerima lisensi penggunaan Tanda SNI gagal memenuhi ketentuan lain yang tercakup dalam perjanjian lisensi | Maksimum 60 hari |
Kewajiban memenuhi persyaratan baru yang berhubungan dengan revisi standar | Sesuai dengan yang ditentukan dalam skema sertifikasi produk |
Informasi pencabutan atau pembatalan lisensi harus dikirim melalui surat tercatat (atau ekuivalen) kepada pihak yang lain, dengan menyebutkan alasan dan tanggal pencabutan atau pembatalan lisensi secara efektif.
Pasal 11
Modifikasi persyaratan produk
11.1 Apabila ketentuan standar acuan yang tercakup dalam lisensi direvisi, maka ABI-Pro harus segera memberitahukan Penerima lisensi penggunaan Tanda SNI melalui surat tercatat (atau euivalen), dengan menyebutkan tanggal revisi standar tersebut akan berlaku efektif serta menginformasikan Penerima lisensi penggunaan Tanda SNI tentang dampak dari perubahan tersebut terhadap validitas lisensi yang telah diterbitkan oleh ABI-Pro produk, termasuk perlunya dilakukannya asesmen suplemen untuk menilai kesesuaian produk yang terkait terhadap revisi standar itu.
11.2 Dalam periode waktu yang ditetapkan dalam surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 diterima, Penerima lisensi penggunaan Tanda SNI harus memberitahukan ABI-Pro dengan surat tercatat (atau ekuivalen) tentang kesiapannya untuk memenuhi revisi standar tersebut. Jika Penerima lisensi penggunaan Tanda SNI mengkonfirmasikan pemenuhan terhadap revisi standar yang dimaksud pada 11.1 dalam periode waktu sebelum revisi standar itu berlaku secara efektif, dan apabila asesmen suplemen yang dilakukan oleh ABI-Pro menunjukkan hasil yang positif, maka lisensi suplemen dapat diterbitkan dan modifikasi terhadap rekaman lembaga ABI-Pro dapat dilakukan.
11.3 ABI-Pro dapat membekukan lisensi bagi produk yang terkait dengan revisi standar pada tanggal di mana revisi standar yang dimaksud pada butir 11.1 berlaku secara efektif, apabila:
a) Penerima lisensi penggunaan Tanda SNI memberitahukan ABI-Pro bahwa dia tidak sanggup memenuhi revisi standar yang dimaksud pada butir 11.1 dalam periode waktu sebelum revisi standar itu berlaku secara efektif, atau
b) konfirmasi dari pemegang lisensi tentang pemenuhan revisi standar itu melampaui batas waktu dimana revisi standar itu telah berlaku secara efektif, atau
c) hasil dari asesmen suplemen tidak dapat menunjukkan pemenuhan terhadap revisi standar.
Pasal 12 Liabilitas
Penyelesaian masalah yang berkaitan dengan liabilitas produk dilakukan berdasarkan peraturan perundangan.
Pasal 13 Banding atau perselisihan
Semua perselisihan yang mungkin timbul dalam kaitannya dengan perjanjian ini diselesaikan sesuai dengan prosedur banding yang ditetapkan oleh ABI-Pro.
Diterbitkan dalam rangkap dua dan ditandatangani oleh wakil ABI-Pro dan Penerima lisensi penggunaan Tanda SNI.
Atas nama Atas nama
ABI-Pro Penerima lisensi
penggunaan Tanda SNI:
Tgl. Bulan Tahun Tgl. Bulan Tahun
Materai 6000
Manajer Pelaksana Direktur