PERJANJIAN KERAHASIAAN
PERJANJIAN KERAHASIAAN
Perjanjian kerahasiaan ini disepakati oleh dan antara Xxxxx Xxxxx Xxxx, MBA, MCIPR, APR (CEO of the LSPR Communication & Business Institute, Sudirman Park Office, Jl. K. H. Mas Mansyur, Xxx. 00, Xxxxxxx Xxxxx 00000 – Indonesia selanjutnya disebut sebagai (“Pihak Pengungkap") dan ….nama….. (....Jabatan & Lokasi….) selanjutnya disebut sebagai (“Pihak Penerima”) untuk tujuan mencegah Pengungkapan tanpa otorisasi atas informasi Rahasia seperti yang didefinisikan di bawah ini. Kedua belah pihak sepakat untuk masuk ke dalam sebuah hubungan tentang Penjagaan kerahasiaan atas hak kepemilikan tertentu dan informasi rahasia (“Informasi Rahasia”).
1. Definisi Informasi Rahasia. Untuk tujuan Perjanjian ini “Informasi Rahasia” akan termasuk semua informasi, data, dan materi tentang LSPR dan bisnis unitnya yang mempunyai atau dapat mempunyai nilai komersial atau kegunaan lain dalam bisnis di mana Pihak Pengungkap terlibat.
2. Pengecualian dari Informasi Rahasia. (1) Semua informasi yang telah tersedia di publik, dan (2) semua data yang diungkap secara resmi oleh LSPR.
3. Kewajiban Pihak Penerima. Pihak penerima akan menyimpan dan menjaga Informasi Rahasia apapun secara sangat ketat hanya untuk dan kepentingan ekslusif dari Pihak Pengungkap. Pihak Penerima tidak boleh, tanpa persetujuan secara tertulis dari Pihak Pengungkap, menggunakan untuk kepentingan Pihak Penerima, mempublikasikan, menggandakan, atau mengungkapkan kepada pihak lain, atau mengijinkan penggunaan hal tersebut oleh pihak lain untuk kepentingan mereka atau merugikan Pihak Pengungkap. Pihak Penerima harus segera mengembalikan jika Pihak Pengungkap meminta secara tertulis atas apapun termasuk semua rekaman, catatan, dan materi yang tertulis, tercetak lainnya atau yang dapat disentuh yang di dalamnya terkandung,
Informasi Rahasia. Pihak Penerima harus memastikan semua bawahan dari Pihak Penerima mematuhi Perjanjian ini sepenuhnya.
4. Waktu
Perjanjian Kerahasiaan ini akan tetap berlaku hingga masa akhir dari Perjanjian ini. Kewajiban dari Pihak Penerima untuk menyimpan Informasi Rahasia secara sangat ketat akan tetap berlaku hingga Informasi Rahasia tersebut tidak lagi memenuhi syarat atau hingga Pihak Pengungkap mengirimkan pemberitahuan kepada Pihak Penerima secara tertulis yang melepaskan Pihak Penerima dari Perjanjian ini, hal mana yang terjadi terlebih dahulu. Ketentuan penjagaan kerahasiaan akan tetap berlaku hingga setelah Pihak Penerima tidak lagi bekerja di LSPR.
5. Pemutusan
Jika Pengadilan menemukan ketentuan apapun dari Perjanjian ini tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, sisa dari Perjanjian ini akan ditafsirkan sebagai yang terbaik yang berlaku bagi tujuan kedua belah pihak.
6. Integrasi.
Perjanjian ini mengungkapkan pemahaman lengkap tentang kedua belah pihak mengenai pokok permasalahan dan menggantikan semua proposal perjanjian, representasi, dan pemahaman sebelumnya. Perjanjian ini tidak dapat diubah kecuali secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
7. Pembebasan.
Kegagalan dalam pelaksanaan segala hak yang terdapat di dalam Perjanjian ini tidak akan menghapus hak sebelumnya atau berikutnya.
Perjanjian ini dan kewajiban setiap pihak akan mengikat atas perwakilan, tugas- tugas, dan pejabat pengganti selanjutnya dari kedua belah pihak tersebut. Masing- masing pihak telah menandatangani perjanjian ini melalui perwakilan resmi.
Kontrak Pihak Penerima: dari …. Hingga….
Pihak Pengungkap
Oleh : Xxxxx Xxxxx Xxxx, MBA, MCIPR, APR Jabatan : CEO
Tanggal : ……….
Pihak Penerima
Oleh : ………….
Jabatan : ………….
Tanggal : ………….
(Signature) (Signature)