Model
Dokumen
Pemilihan
Pengadaan
Langsung
Pekerjaan
Konstruksi
Perorangan
|
DOKUMEN
PEMILIHAN
PENGADAAN
LANGSUNG PEKERJAAN KONSTRUKSI
Nomor:
__________
Tanggal:
__________
untuk
Pengadaan
Pekerjaan
Konstruksi
........................................
[diisi
nama paket pekerjaan]
Pejabat
Pengadaan pada: .................................................
Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah:
.................................................
Tahun
Anggaran: 20.....
DAFTAR
ISI
BAB
I. UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG
[kop
surat K/L/PD]
..............................,
.... .................... 20...
Nomor :
.........................
Lampiran :
1 (satu) berkas
Kepada
Yth.
.........................................
di
...............................
Perihal
: Pengadaan Langsung untuk Paket pekerjaan .................
pada .......................... [Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah] Tahun Anggaran 20.....
Dengan
ini Saudara kami undang untuk mengikuti proses Pengadaan Langsung
secara elektronik paket Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi sebagai berikut:
Paket
Pekerjaan
Nama
paket : ........................................
Uraian
singkat
pekerjaan : ........................................
Nilai
nilai HPS : Rp........................
(...................... rupiah)
Sumber
pendanaan : ..........................
Tahun
Anggaran : 20......
Pelaksanaan
Pengadaan
Tempat
dan alamat : ...............................
[Ruang, Gedung, Lantai, Jalan, dst]
Telepon/Fax :
...............................
Website
LPSE :
...............................
Saudara
diminta untuk menyampaikan penawaran
administrasi, teknis, dan biaya serta data kualifikasi secara
langsung sesuai dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:
No
|
Kegiatan
|
Hari/Tanggal
|
Waktu
|
|
Pemasukan
dan Pembukaan Dokumen Penawaran dan Data Kualifikasi
|
__/____s.d.__/__
|
____s.d.__
|
|
Evaluasi,
Pembuktian Kualifikasi, Klarifikasi
Teknis dan Negosiasi Harga
|
____/_________
|
___________
|
|
Penandatanganan
SPK
|
____/_________
|
|
Jadwal
sebagaimana dimaksud tercantum pada SPSE. Apabila
Xxxxxxx membutuhkan keterangan dan
penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi kami
sesuai alamat tersebut di atas sampai dengan batas akhir pemasukan
Dokumen Penawaran.
Demikian
disampaikan untuk diketahui.
Pejabat
Pengadaan pada ........................... [K/L/PD]
............................................
NIP.
..................................
|
BAB
II. UMUM
Dokumen
Pemilihan ini disusun untuk membantu Pelaku
Usaha
dalam menyiapkan Dokumen Penawaran
dan Data Kualifikasi
berdasarkan
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta
perubahannya dan aturan turunannya.
Dalam
hal terdapat pertentangan persyaratan yang tertulis pada Dokumen
Pemilihan dengan yang tertulis pada Sistem Pengadaan Secara
Elektronik (SPSE), maka yang digunakan adalah persyaratan yang
tertulis pada Dokumen Pemilihan.
Dalam
hal terdapat pertentangan ketentuan yang tertulis pada Lembar Data
Pemilihan (LDP) dengan Instruksi Kepada Peserta (IKP), maka yang
digunakan adalah ketentuan pada Lembar data Pemilihan
(LDP).
Dalam
dokumen ini dipergunakan pengertian, istilah, dan singkatan sebagai
berikut:
-
-
|
Pekerjaan
Konstruksi
|
:
|
Keseluruhan
atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian,
pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu
bangunan.
|
|
|
|
|
-
|
HPS
|
:
|
Harga
Perkiraan Sendiri
|
|
|
|
|
-
|
LDP
|
:
|
Lembar
Data Pemilihan.
|
|
|
|
|
-
|
PA
|
:
|
Pengguna
Anggaran.
|
|
|
|
|
-
|
KPA
|
:
|
Kuasa
Pengguna Anggaran.
|
|
|
|
|
-
|
UKPBJ
|
:
|
Unit
Xxxxx Xxxxadaan Barang/Jasa.
|
|
|
|
|
-
|
PP
|
:
|
Pejabat
Pengadaan.
|
|
|
|
|
-
|
PPK
|
:
|
PPK.
|
|
|
|
|
-
|
Pejabat
Yang Berwenang Menandatangi Kontrak
|
:
|
Yang
selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan Kontrak adalah Pejabat
yang memiliki kewenangan untuk mengikat perjanjian atau
menandatangani Kontrak dengan Penyedia, dapat berasal dari PA,
KPA, atau PPK.
|
|
|
|
|
-
|
Pelaku
Usaha
|
:
|
Badan
usaha atau perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
pada bidang tertentu.
|
|
|
|
|
-
|
Pelaku
Usaha Orang Asli Papua
|
:
|
yang
selanjutnya disebut pelaku usaha Papua adalah calon penyedia yang
merupakan/dimiliki orang asli Papua dan berdomisili/berkedudukan
di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
|
|
|
|
|
-
|
Penyedia
|
:
|
adalah
Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
-
|
APIP
|
:
|
Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah.
|
|
|
|
|
-
|
SPPBJ
|
:
|
Surat
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
|
|
|
|
|
-
|
Surat
Jaminan
|
:
|
Jaminan
tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan
Penjaminan/Perusahaan Asuransi/Lembaga keuangan khusus yang
menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi
untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Lembaga pembiayaan ekspor
Indonesia.
|
|
|
|
|
-
|
Daftar
Kuantitas dan Harga/Daftar Keluaran dan Harga
|
:
|
daftar
kuantitas/keluaran yang telah diisi harga satuan
kuantitas/keluaran dan jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan
bagian dari penawaran.
|
|
|
|
|
-
|
Masa
Pelaksanaan Pekerjaan (Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan)
|
:
|
jangka
waktu untuk melaksanakan pekerjaan dihitung berdasarkan SPMK
sampai dengan serah terima pertama pekerjaan.
|
|
|
|
|
-
|
Keselamatan
Konstruksi
|
:
|
segala
kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam
mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan
keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi,
keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan
lingkungan.
|
|
|
|
|
-
|
SMKK
|
:
|
Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi
|
|
|
|
|
-
|
RKK
|
:
|
Rencana
Keselamatan Konstruksi
|
|
|
|
|
-
|
Ahli
K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi
|
:
|
Tenaga
ahli yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi
dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMKK yang
dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang
diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi atau instansi yang
berwenang yang mengacu Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia (SKKNI) dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
|
|
|
-
|
Petugas
Keselamatan Konstruksi
|
:
|
Orang
atau petugas K3 Konstruksi yang memiliki sertifikat yang
diterbitkan oleh unit kerja yang menangani Keselamatan Konstruksi
di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau yang
diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang yang
mengacu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
|
|
|
-
|
Biaya
Penerapan SMKK
|
:
|
Biaya
SMKK yang diperlukan untuk menerapkan SMKK dalam setiap Pekerjaan
Konstruksi.
|
BAB
III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
UMUM
|
Paket
Pekerjaan dan Identitas Pejabat
Pengadaan
|
Pelaku
Usaha menyampaikan penawaran atas paket Pengadaan
Langsung Pekerjaan Konstruksi dengan
kode Rencana Umum Pengadaan (RUP)
sebagaimana tercantum dalam LDP.
Nama
paket pekerjaan
sebagaimana tercantum dalam LDP.
Uraian
singkat paket pekerjaan
sebagaimana tercantum dalam LDP.
Jenis
Kontrak sebagaimana tercantum dalam
LDP.
Pelaku
Usaha yang ditunjuk berkewajiban untuk
menyelesaikan pekerjaan dalam jangka
waktu berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam kontrak dengan
mutu sesuai spesifikasi teknis dan harga sesuai kontrak.
Nama
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
sebagaimana tercantum dalam LDP.
Nama
Pejabat Pengadaan sebagaimana
tercantum dalam LDP.
Alamat
Pejabat Pengadaan sebagaimana
tercantum dalam LDP.
Website
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
sebagaimana tercantum dalam LDP.
Website
SPSE sebagaimana tercantum dalam LDP.
|
Sumber
Dana
|
Sumber
pendanaan, pagu Anggaran, dan HPS untuk pengadaan pekerjaan
konstruksi ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana
tercantum dalam LDP.
|
Pelanggaran
terhadap Aturan Pengadaan
|
Penyedia
dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk
mematuhi aturan
pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut:
berusaha
mempengaruhi Pejabat
Pengadaan dalam bentuk dan cara apapun,
untuk memenuhi keinginan Pelaku Usaha
yang bertentangan dengan Dokumen Pengadaan
Langsung, dan/atau peraturan
perundang-undangan;
membuat
dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak
benar untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan
Pengadaan Langsung ini.
melakukan
persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga
penawaran;
Mengundurkan
diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pejabat
Pengadaan; dan/atau
Melakukan
korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dalam pemilihan Penyedia
Peserta
yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka
4.1 dikenakan sanksi administrasi sebagai
berikut:
digugurkan
dari proses Pengadaan Langsung atau
pembatalan penetapan calon Penyedia; dan
Sanksi
Daftar Hitam.
|
Larangan
Pertentangan Kepentingan
|
Para
pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya,
menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan baik secara
langsung maupun tidak langsung.
Pertentangan
kepentingan sebagaimana
dimaksud pada klausul 4.1
antara lain
meliputi:
Pelaku
Usaha Pekerjaan Konstruksi merangkap
sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak /Pejabat
Pengadaan pada pelaksanaan pengadaan di
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah; dan/atau
Pejabat
Penandatangan Kontrak /Pejabat Pengadaan baik
langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan
badan usaha Penyedia.
Pelaku
Usaha dilarang melibatkan pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah sebagai pimpinan dan/atau
pengurus badan usaha dan/atau tenaga kerja kecuali cuti diluar
tanggungan Negara.
Peserta
yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan, maka
digugurkan sebagai peserta.
|
PERSYARATAN
KUALIFIKASI
|
Persyaratan
Kualifikasi Pelaku Usaha
|
Persyaratan
kualifikasi administrasi sebagaimana
tercantum dalam LDP meliputi:
Memenuhi
ketentuan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
Memiliki
identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk
(KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal.
Memiliki
NPWP dan status valid keterangan Wajib
Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
menyetujui
Pernyataan Pakta Integritas; dan
menyetujui
Surat pernyataan Peserta berisi:
tidak
dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
keikutsertaannya
tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait;
tidak
dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi
pidana; dan
tidak
berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
Dalam
hal pengadaan
langsung Jasa Konstruksi yang dipergunakan untuk percepatan
pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat,
diutamakan untuk Pelaku Usaha Orang Asli Papua.
Persyaratan
kualifikasi teknis, meliputi:
memiliki
Sertifikat Kompetensi Kerja yang masih berlaku;
memiliki
pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak;
Nilai
pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun
terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai
total HPS/Pagu Anggaran. Pekerjaan sejenis merupakan pekerjaan
yang memiliki kesamaan pekerjaan, kompleksitas pekerjaan,
metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya; dan
memiliki
tempat/lokasi usaha.
|
DOKUMEN
PENGADAAN LANGSUNG
|
Isi
Dokumen
Pengadaan Langsung
|
Dokumen
Pemilihan Pengadaan
Langsung terdiri dari:
Undangan
Pengadaan
Langsung;
Instruksi
Kepada Peserta
(IKP);
Lembar
Data Pemilihan (LDP);
Spesifikasi
Teknis dan Gambar;
Formulir
Dokumen
Penawaran:
Dokumen
Administrasi:
Surat
Penawaran;
Dokumen
Penawaran Teknis:
Daftar
Peralatan;
Dokumen
Penawaran Harga:
Harga
penawaran sesuai Surat Penawaran dalam
Dokumen Administrasi; dan
Daftar
Kuantitas dan Harga/Daftar
Keluaran dan Harga.
Formulir
Isian Kualifikasi;
dan
Rancangan
Surat Perintah Kerja (SPK).
|
PENYIAPAN
PENAWARAN
|
Dokumen
Penawaran dan Kualifikasi
|
Pelaku
Usaha menyiapkan Dokumen Penawaran dan Data Kualifikasi sebanyak
1 (satu) rangkap dokumen asli.
Dokumen
Penawaran terdiri
dari Penawaran Administrasi, Penawaran
Teknis, dan Penawaran Harga.
Dokumen
Penawaran Administrasi
terdiri atas:
Surat
Penawaran,
yang didalamnya mencantumkan:
tanggal;
masa
berlaku penawaran sebagaimana tercantum dalam LDP;
jangka
waktu pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam LDP;
harga
penawaran (dalam angka dan huruf);
dan
tanda
tangan oleh Pelaku Usaha perorangan.
Dokumen
Penawaran
Teknis terdiri atas
Daftar isian peralatan.
Dokumen
Penawaran
Harga yang
terdiri dari:
Penawaran
harga, tercantum dalam Surat Penawaran;
Daftar
Kuantitas dan Harga (untuk kontrak Harga Satuan) atau
Daftar Keluaran dan Harga (untuk kontrak Lumsum);
Biaya
overhead
(biaya
umum) dan
keuntungan serta semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain
yang sah serta
yang
harus dibayar oleh penyedia untuk pelaksanaan paket
Pekerjaan Konstruksi
ini diperhitungkan dalam total harga penawaran.
Data
Kualifikasi terdiri dari Formulir
Isian Kualifikasi harus diisi lengkap
dan ditandatangani oleh pihak
sebagaimana tercantum pada klausul 7.3
huruf a butir 5).
|
PENYAMPAIAN
PENAWARAN
|
Penyampaian
Penawaran
|
Pelaku
Usaha menyampaikan Dokumen Penawaran
dan Data Kualifikasi kepada Pejabat Pengadaan sesuai
jadwal dalam Undangan Pengadaan Langsung
Dokumen
penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau
fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap
sebagai dokumen penawaran.
Dengan
menyampaikan penawaran
sesuai dengan 8.1 maka Pelaku Usaha
telah menyampaikan dan menyetujui:
Pernyataan
Pakta Integritas yang berisi:
Tidak
akan melakukan praktik korupsi, kolusi dan/atau nepotisme;
Akan
melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya
praktik korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dalam proses
pengadaan ini;
Akan
mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Apabila
melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2), dan 3)
maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pernyataan
tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak
sedang
menjalani sanksi pidana,
atau bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah;
Pernyataan
memiliki, mampu,
dan bersedia menyampaikan Sertifikat Kompetensi Kerja
Personel yang dipersyaratkan
dalam Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung.
Pernyataan
komitmen Keselamatan Konstruksi, yang
berisi:
Memenuhi
ketentuan Keselamatan Konstruksi;
Menggunakan
tenaga kerja kompeten bersertifikat;
Menggunakan
peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
Menggunakan
material yang memenuhi standar mutu;
Menggunakan
teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
Melaksanakan
Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
Memenuhi
9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.
|
PEMBUKAAN
PENAWARAN, EVALUASI, PEMBUKTIAN
KUALIFIKASI, KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI
|
Pembukaan
Penawaran
|
Penawaran
Pelaku Usaha dibuka sesuai jadwal dalam Undangan
Pengadaan Langsung yang tercantum dalam SPSE.
Pejabat
Pengadaan memeriksa kelengkapan penawaran, yang meliputi:
Surat
penawaran;
Dokumen
penawaran teknis;
Dokumen
penawaran harga; dan
Data
Kualifikasi.
|
Evaluasi,
Pembuktian Kualifikasi, Klarifikasi
dan Negosiasi Teknis dan Biaya
|
Pejabat
Pengadaan melakukan evaluasi penawaran
yang meliputi:
Evaluasi
administrasi dan kualifikasi;
Evaluasi
teknis;
Evaluasi
harga;
Pembuktian
Kualifikasi; dan
Klarifikasi
teknis dan negosiasi harga.
Evaluasi
Administrasi dan Kualifikasi:
Penawaran
dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila surat
penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
ditandatangani
oleh pihak sebagaimana klausul
7.3 huruf a butir
5);
mencantumkan
penawaran harga;
masa
berlaku surat penawaran tidak kurang dari
waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; dan
jangka
waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka
waktu sebagaimana tercantum dalam LDP.
Jika
Pelaku Usaha tidak memenuhi persyaratan administrasi,
Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal.
Evaluasi
Kualifikasi dengan ketentuan:
Evaluasi
Kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur (pass and fail).
Evaluasi
kelengkapan Formulir
Isian Kualifikasi sesuai
dengan persyaratan kualifikasi.
Persyaratan
NPWP dan status
valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak.
Dalam
hal pengadaan
langsung Jasa Konstruksi yang dipergunakan untuk percepatan
pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat,
diutamakan
untuk
Pelaku Usaha Orang Asli Papua.
Apabila
penyedia tidak memenuhi persyaratan kualifikasi,
Pejabat Pengadaan menyatakan
Pengadaan Langsung gagal, dan mengundang
Pelaku Usaha lain.
Evaluasi
Teknis:
Evaluasi
teknis dilakukan terhadap Pelaku Usaha yang memenuhi persyaratan
administrasi dan kualifikasi;
Unsur-unsur
yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang disyaratkan;
Evaluasi
teknis dilakukan dengan menggunakan sistem
gugur;
Pejabat
Pengadaan
menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi
sebagaimana terdapat pada klausul 7.4.
Penawaran
dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum
dalam klausul 7.4 dengan ketentuan peralatan
yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP.
Pelaku
Usaha yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan dengan
evaluasi harga;
Jika
Pelaku Usaha tidak memenuhi persyaratan teknis,
Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal.
Evaluasi
Harga:
Unsur-unsur
yang dievaluasi adalah:
Sebelum
evaluasi penawaran dilakukan koreksi aritmatik dengan ketentuan:
koreksi
aritmatik dilakukan dengan secara otomatis menggunakan SPSE.
Apabila terdapat kendala atau tidak dapat menggunakan SPSE, maka
koreksi aritmatik dilakukan secara manual.
hasil
koreksi aritmatik mengubah nilai penawaran.
apabila
hasil koreksi aritmatik melebihi HPS maka penawaran dinyatakan
gugur.
volume
dan/atau jenis pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas
dan harga dalam penawaran harga disesuaikan dengan volume
dan/atau jenis pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
apabila
terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume dengan
harga satuan pekerjaan, dilakukan pembetulan dan harga yang
berlaku adalah hasil perkalian sebenarnya. Dengan ketentuan
harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah.
jenis
pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk
dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada
daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong.
jenis
pekerjaan yang tidak tercantum dalam daftar kuantitas dan harga
disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen
Pemilihan dan harga satuan pekerjaan dimaksud dianggap nol.
hasil
koreksi aritmatik dapat mengubah urutan peringkat penawaran.
Total
harga penawaran terkoreksi dibandingkan dengan HPS, jika
melebihi HPS, tidak dinyatakan gugur sebelum dilakukan
klarifikasi teknis dan negosiasi harga.
Dalam
hal terdapat harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar
dari 110% (seratus sepuluh persen) dari harga satuan yang
tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi dengan ketentuan:
apabila
harga satuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan/sesuai dengan
harga pasar maka harga satuan tersebut dinyatakan tidak timpang.
apabila
harga satuan dinyatakan timpang maka harga tersebut hanya berlaku
untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga. Jika
terjadi penambahan volume terhadap pekerjaan yang harga satuannya
dinyatakan timpang maka pembayaran terhadap volume tambahan
tersebut didasarkan harga satuan hasil negosiasi dan telah
disepakati.
Apabila
terdapat mata pembayaran yang harganya nol atau tidak ditulis
maka dilakukan klarifikasi dan kegiatan tersebut harus tetap
dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk dalam total harga
kontrak.
Pembuktian
Kualifikasi:
Pembuktian
kualifikasi dilakukan terhadap Pelaku Usaha yang lulus evaluasi
harga.
Pembuktian
kualifikasi tidak dilakukan jika Pelaku Usaha telah terverifikasi
melalui Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).
Wakil
Pelaku Usaha yang hadir pada saat pembuktian kualifikasi adalah
Pelaku Usaha perorangan.
Pembuktian
kualifikasi dilakukan dengan memverifikasi kesesuaian data pada
Formulir isian kualifikasi dengan dokumen asli, salinan dokumen
yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan meminta
salinan dokumen tersebut, dan/atau melalui fasilitas elektronik
yang disediakan oleh penerbit dokumen.
Apabila
hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka
Pelaku Usaha digugurkan dan dikenakan sanksi daftar hitam.
Dalam
hal Pelaku Usaha gugur pada pembuktian kualifikasi, maka Pejabat
Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung menyatakan pengadaan
langsung gagal.
Pembuktian
kualifikasi dilakukan secara daring atau tatap muka sebagaimana
yang ditetapkan oleh Pejabat Pengadaan dalam LDK.
Pejabat
Pengadaan menyampaikan undangan pembuktian kualifikasi dengan
mencantumkan pemberitahuan mekanisme pelaksanaan pembuktian
kualifikasi.
Pembuktian
kualifikasi secara daring dilakukan dengan cara:
calon
pemenang mengirimkan foto dokumen asli yang diperlukan secara
elektronik kepada akun resmi Pejabat Pengadaan.
foto
dokumen asli merupakan foto langsung dari kamera/telepon genggam
tanpa proses edit.
pertemuan
pembuktian kualifikasi dilakukan melalui media video call
dan didokumentasikan dalam format video dan/atau foto.
Pejabat
Pengadaan mencocokan data pada Form Isian Elektronik Data
kualifikasi pada SPSE dengan foto dokumen asli pada poin b dan
dokumen asli yang ditunjukan secara langsung saat pertemuan
pembuktian kualifikasi pada poin c.
Klarifikasi
teknis dan negosiasi
harga:
Pejabat
Pengadaan melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga.
Negosiasi
harga dilakukan berdasarkan HPS dan rincian HPS.
Pejabat
Pengadaan bersama dengan Pelaku Usaha membuat Berita Acara Hasil
Klarifikasi dan Negosiasi.
Apabila
klarifikasi teknis dan negosiasi harga tidak mencapai
kesepakatan, maka Xxjabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung
gagal.
|
Pembuatan
Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung
|
Pejabat
Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung.
Berita
Acara Hasil Pengadaan Langsung harus memuat hal-hal sebagai
berikut:
tanggal
dibuatnya Berita Acara
nama
dan alamat Pelaku Usaha;
total
harga penawaran dan total harga hasil negosiasi;
dokumen
penawaran dan data kualifikasi Pelaku Usaha;
unsur-unsur
yang dievaluasi; dan
keterangan-keterangan
lain yang dianggap perlu (apabila ada).
|
PENERBITAN
SPPBJ DAN PENANDATANGANAN SPK
|
Penerbitan
SPPBJ
|
Pejabat
Pengadaan menyampaikan Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung
kepada PPK sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
Pelaku
Usaha yang ditunjuk wajib menerima keputusan tersebut, dengan
ketentuan:
apabila
yang bersangkutan mengundurkan diri dengan alasan yang
dapat diterima secara obyektif oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak
dan masa penawarannya masih berlaku, maka Pelaku Usaha
yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi apapun;
apabila
yang bersangkutan mengundurkan diri dengan alasan yang
tidak dapat diterima secara obyektif oleh Pejabat
Pengadaan dan masa penawarannya masih berlaku, maka Pelaku
Usaha dikenakan sanksi Daftar Hitam; atau
apabila
yang bersangkutan tidak bersedia ditunjuk karena masa
penawarannya sudah tidak berlaku, maka Pelaku Usaha yang
bersangkutan tidak dikenakan sanksi apapun.
Pejabat
Penandatangan Kontrak
menginputkan data SPPBJ dan mengunggah hasil pemindaian SPPBJ
yang telah diterbitkan pada SPSE dan mengirimkan SPPBJ tersebut
melalui SPSE kepada Pelaku Usaha yang ditunjuk.
SPPBJ
diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Pejabat
Penandatangan Kontrak
menerima
Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung.
Dalam
hal DIPA/DPA belum terbit, SPPBJ dapat ditunda diterbitkan
sampai batas waktu penerbitan oleh otoritas yang berwenang.
SPPBJ
ditembuskan kepada APIP.
SPK
ditandatangani xxxxxx xxxxxx 00 (empat belas) hari kerja setelah
diterbitkannya SPPBJ.
Pejabat
Penandatangan Kontrak
menginputkan data SPK dan mengunggah hasil pemindaian dokumen
SPK yang telah ditandatangani pada SPSE.
Apabila
Pelaku Usaha yang ditunjuk mengundurkan diri, maka Pejabat
Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal.
|
Penandatangan-an
SPK
|
Pejabat
Penandatangan Kontrak dan
penyedia wajib memeriksa konsep SPK yang meliputi substansi,
bahasa, redaksional, angka dan huruf serta membubuhkan paraf
pada setiap lembar SPK.
Pihak
yang berwenang menandatangani SPK atas nama Penyedia adalah
sebagaimana dimaksud pada klausul 7.3
huruf a butir 5).
|
BAB
IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
HAL
|
NOMOR
IKP
|
KETENTUAN
DAN INFORMASI SPESIFIK
|
Paket
Pekerjaan
|
1.1
|
Kode
RUP: ...........................
[diisi
dengan ID Kode RUP]
|
1.2
|
Nama
paket pekerjaan:
...........................
[diisi
dengan nama paket pekerjaan
konstruksi yang akan dilaksanakan]
|
1.3
|
Uraian
singkat paket pekerjaan:
...........................
...........................
dst
[diisi
dengan uraian secara singkat dan jelas pekerjaan yang akan
dilaksanakan]
|
1.4
|
Jenis
Kontrak yang digunakan:
...........................
[diisi
dengan Kontrak Lumsum/Harga Satuan]
|
Identitas
Pejabat Pengadaan
|
1.6
|
Nama
Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah:.................
[diisi
nama K?L/PD]
|
1.7
|
Nama
Pejabat Pengadaan: ...........................
[diisi
nama Pejabat Pengadaan, contoh: Pejabat Pengadaan
Kementerian…......]
|
1.8
|
Alamat
Pejabat Pengadaan:...........................
[diisi
alamat Pejabat Pengadaan]
|
1.9
|
Website
Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah:...................
[diisi
alamat website K/L/PD]
|
1.10
|
Website
SPSE:...........................
[contoh:
xxxx.xxxx.xx.xx]
|
Sumber
Dana
|
2
|
Pekerjaan
ini dibiayai dari sumber pendanaan: DIPA/DPA
..................... [Satuan Kerja]
Tahun
Anggaran 20.....
[diisi
sumber dana
dan tahun anggaran yang sesuai dokumen anggaran]
Pagu
Anggaran: Rp...........
[diisi
nilai nominal pagu anggaran pekerjaan yang akan dilaksanakan]
Harga
Perkiraan Sendiri (HPS): Rp.........
[diisi
nilai nominal HPS pekerjaan yang akan dilaksanakan]
|
Persyaratan
Kualifikasi Pelaku Usaha
|
5
|
Persyaratan
Kualifikasi:
Memiliki
identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk
(KTP)/paspor/surat keterangan domisili tinggal.
Memiliki
Sertifikat Kompetensi
Kerja yang
masih berlaku dengan kode
SKTK: .....
[diisi
nomor kode SKTK yang disyaratkan]
Memiliki
NPWP dan memiliki status valid
keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib
Pajak
Memiliki
Pengalaman sesuai dengan pekerjaan konstruksi yang akan
dilaksanakan paling kurang 1 (satu) pekerjaan, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
Dalam
hal pengadaan
langsung Jasa Konstruksi yang dipergunakan untuk percepatan
pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat,
diutamakan untuk Pelaku Usaha Orang Asli Papua
|
Masa
Berlaku Penawaran
|
7.3.a.2)
dan
10.2.a.3)
|
Masa
berlaku surat
penawaran:....... (...................)
hari kalender
[diisi
waktu yang diperlukan untuk proses Pengadaan Langsung
memperhatikan waktu yang diperlukan
sampai dengan penandatanganan SPK]
|
Jangka
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
|
7.3.a.3)
dan
10.2.a.4)
|
Jangka
waktu pelaksanaan pekerjaan: .......
(...................) hari kalender
[diisi
waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan]
|
Persyaratan
Teknis
|
10.3.e
|
Memiliki
kemampuan menyediakan Peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan,
yaitu:
No
|
Jenis
|
Kapasitas
|
Jumlah
|
1
|
___
|
___
|
___
|
2
|
___
|
___
|
___
|
dst
|
___
|
___
|
___
|
[diisi
oleh Pejabat Pengadaan, dalam
hal pengadaan langsung pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS
paling banyak Rp50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) atau
dengan nilai HPS paling banyak Rp200.000.000,00 (duaratus juta
rupiah) untuk Pekerjaan Konstruksi yang dipergunakan untuk
percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat, persyaratan
ini dikecualikan]
Status
Kepemilikan :
Milik
sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh
STNK, BPKB, invoice);
Sewa
Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli (contoh
invoice uang muka, angsuran);
Sewa
dilakukan terhadap kebenaran surat perjanjian sewa.
|
BAB
V. SPESIFIKASI
TEKNIS DAN GAMBAR
Uraian
Spesifikasi Teknis
Uraian
spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang
ditetapkan oleh PPK sesuai jenis pekerjaan yang akan ditenderkan,
dengan ketentuan:
Dapat
menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan produksi
dalam negeri;
Semaksimal
mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI);
Metode
pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat dilaksanakan;
Jangka
waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan;
Mencantumkan
macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
Mencantumkan
syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
Mencantumkan
syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
Mencantumkan
kriteria kinerja produk (output
performance)
yang diinginkan;
Mencantumkan
tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.
Spesifikasi
Bahan Bangunan Konstruksi:
Bahan
bangunan konstruksi diidentifikasi oleh PPK.
Setiap
jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan
berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner,
gas acetylene,
BBM, BBG, bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya,
cara pengangkutan, penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan
cara pembuangan limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan
perundangan yang berlaku;
Informasi
tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data Keselamatan
Bahan (Material
Safety Data Sheet)
yang diterbitkan oleh pabrik pembuatnya, atau dari sumber- sumber
yang berkompeten dan/ atau berwenang.
Spesifikasi
Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
Setiap
jenis alat dan perkakas telah diidentifikasi oleh PPK .
Alat
dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem
perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan
(expose)
bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja;
Informasi
tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat dan
perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya,
ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
Spesifikasi
Proses/Kegiatan:
Kesesuaian
identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan ditetapkan oleh
PPK;
Setiap
proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan
rambu-rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat
pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses
tersebut;
Setiap
jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan
yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu
dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job
Safety Analysis)
dan tindakan pengendaliannya;
Setiap
proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja
lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi/Ahli
Keselamatan Konstruksi;
Setiap
proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga
kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai
kompetensi untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk
kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan konstruksi yang sesuai
pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
Spesifikasi
Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Analisis
Keselamatan Pekerjaan/Job
Safety Analysis
(JSA) harus dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/ metode
pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah
terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
Metode
kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan
dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi
sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat
dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
Persyaratan
teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan
metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu,
perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang
sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat
melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
Setiap
metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
keselamatan pekerjaan/Job
Safety Analysis
(JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika
semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material,
urutan kerja dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan
dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan
dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja
dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja
yang sistematis dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;
Setiap
tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya
tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah
mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job
Safety Analysis
(JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus
digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga
kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang
sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja
terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah
berpasir yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih,
mutlak harus menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk
naik/turun;
Setiap
metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan
berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung-jawabkan, baik dari
standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis
laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
Spesifikasi
Jabatan Kerja Konstruksi
Setiap
kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan
gambar-gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis
serta metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan oleh
tenaga ahli yang mempunyai kompetensi yang disyaratkan, baik
pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal, elektrikal,
plumbing dan penataan lingkungan maupun interior dan jenis
pekerjaan lain yang terkait;
Setiap
tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai
kemampuan untuk melakukan proses manajemen risiko (identifikasi
bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang terkait
dengan disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat
memastikan bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada
bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi
tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat
yang dapat diterima sesuai dengan standar teknik dan standar
Keselamatan Konstruksi yang berlaku;
Setiap
kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh
tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar
gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta
rujukan yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli
yang terkait;
Setiap
tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas
harus melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job
safety analysis)
setiap sebelum memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi
bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan diberikan tindakan
pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit di tempat
kerja;
Keterangan
Gambar
Gambar-gambar
untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh PPK secara terinci,
lengkap dan jelas, antara lain :
Peta
Lokasi
Lay
out
Potongan
memanjang
Potongan
melintang
Detail-detail
konstruksi
BAB
VI. DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA/DAFTAR KELUARAN DAN HARGA
Keterangan
Daftar
Kuantitas dan Harga/Daftar Keluaran dan Harga harus sesuai dengan
Instruksi Kepada Pelaku Usaha (IKP), SPK,
Spesifikasi Teknis
dan Gambar.
Pembayaran
terhadap prestasi pekerjaan dilakukan berdasarkan
kuantitas/keluaran pekerjaan terpasang yang dimintakan dan
dikerjakan sebagaimana telah diukur dan
disahkan oleh para pihak, serta dinilai
sesuai dengan harga yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan
Harga/Daftar Keluaran dan Harga, kecuali bagian pekerjaan
Material On-Site
(bagian pekerjaan di
lapangan).
Harga
dalam Daftar Kuantitas dan Harga/Daftar Keluaran dan Harga telah
mencakup semua biaya pekerjaan, personel, pengawasan, bahan-
bahan, perawatan, asuransi tenaga kerja/BPJS, laba, pajak, bea,
keuntungan, overhead
dan semua
risiko, tanggung
jawab, dan
kewajiban yang diatur dalam
Kontrak.
Harga
harus dicantumkan
untuk setiap
mata pembayaran,
terlepas dari
apakah kuantitas/keluaran
dicantumkan atau
tidak. Jika
Penyedia lalai
untuk mencantumkan harga untuk suatu pekerjaan maka pekerjaan
tersebut dianggap telah termasuk dalam total
harga kontrak.
Semua
biaya yang dikenakan/dibebankan untuk memenuhi ketentuan Kontrak
harus dianggap telah termasuk dalam setiap mata pembayaran, dan
jika mata pembayaran terkait tidak ada maka biaya dimaksud harus
telah termasuk dalam harga mata pembayaran yang terkait.
Dalam
Pengadaan Langsung
dilakukan koreksi
aritmatik (untuk
bagian pekerjaan
harga satuan) atas
kesalahan
penghitungan dengan
ketentuan sebagai
berikut:
jika
terdapat perbedaan
antara penulisan
nilai dalam
angka dan
huruf pada Surat
Penawaran maka
yang dicatat
nilai dalam
huruf; dan
jika
terjadi kesalahan hasil pengalian antara volume dengan harga
satuan pekerjaan maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan
volume pekerjaan sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen
Pemilihan dan harga satuan tidak boleh
diubah.
Pejabat
Pengadaan akan melakukan koreksi aritmatik (untuk bagian
pekerjaan lumsum) atas kesalahan penghitungan dengan ketentuan
sebagai berikut:
Koreksi
aritmatik dilakukan tanpa mengubah nilai total harga penawaran
dengan menyesuaikan keluaran (output) pekerjaan yang
tercantum dalam
Daftar Keluaran
dan Harga
dengan yang
tercantum dalam Dokumen
Pemilihan;
Koreksi
aritmatik untuk penawaran yang tidak melampirkan Daftar Keluaran
dan Harga, maka keluaran (output) pekerjaan yang
ditawarkan ditetapkan
sama dengan
yang tercantum
dalam Dokumen
Pemilihan tanpa mengubah nilai total penawaran untuk bagian
kontrak Lumsum;
Perbedaan
angka dan huruf harga
penawaran:
apabila
ada perbedaan antara penulisan nilai harga penawaran antara
angka dan
huruf maka
nilai yang
diakui adalah
nilai dalam
tulisan huruf;
apabila
penawaran dalam angka tertulis dengan jelas sedangkan dalam
huruf tidak jelas dan/atau tidak bermakna dan/atau salah, maka
nilai yang
diakui adalah
nilai dalam
tulisan angka.
|
CONTOH
Daftar
1: Mata Pembayaran Umum
Untuk
kontrak
Harga
Satuan:
-
No.
|
Uraian
Pekerjaan
|
Satuan
Ukuran
|
Kuantitas
|
Harga
Satuan
|
Total
Harga
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Total
Daftar 1
(pindahkan
nilai total ke Daftar
Rekapitulasi)
|
|
Untuk
kontrak Lumsum:
-
No.
|
Uraian
Keluaran/output
|
Persentase/
Satuan Ukuran
Keluaran/output
|
Satuan
Harga Keluaran/output
|
Total
Harga
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Total
Daftar 1
(pindahkan
nilai total ke Daftar
Rekapitulasi)
|
|
Keterangan:
Mata
Pembayaran Umum memuat rincian komponen pekerjaan yang bersifat
umum.
Total
harga adalah semua jenis harga yang tercantum dalam Daftar
Kuantitas/Keluaran dan Harga merupakan harga sebelum PPN (Pajak
Pertambahan
Nilai).
Daftar
2: Mata Pembayaran Pekerjaan
Utama:
CONTOH
Untuk
kontrak
Harga
Satuan:
-
No.
|
Uraian
Pekerjaan
|
Satuan
Ukuran
|
Kuantitas
|
Harga
Satuan
|
Total
Harga
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Total
Daftar 2
(pindahkan
nilai total ke Daftar
Rekapitulasi)
|
|
Untuk
kontrak Lumsum:
-
No.
|
Uraian
Keluaran/output
|
Persentase/
Satuan Ukuran
Keluaran/output
|
Satuan
Harga Keluaran/output
|
Total
Harga
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Total
Daftar 2
(pindahkan
nilai total ke Daftar
Rekapitulasi)
|
|
Keterangan:
Pada
judul Daftar 2 cantumkan Mata Pembayaran Pekerjaan Utama yang
menjadi pokok dari paket Pekerjaan Konstruksi ini di antara
bagian-bagian pekerjaan
lain.
Total
Harga adalah Semua jenis harga yang tercantum dalam Daftar
Kuantitas/Keluaran dan Harga merupakan harga sebelum PPN (Pajak
Pertambahan
Nilai).
Daftar
3: Mata
Pembayaran
…..
CONTOH
Untuk
kontrak Harga Satuan:
-
No.
|
Uraian
Pekerjaan
|
Satuan
Ukuran
|
Kuantitas
|
Harga
Satuan
|
Total
Harga
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Total
Daftar 3
(pindahkan
nilai total ke Daftar
Rekapitulasi)
|
|
Untuk
kontrak Lumsum:
-
No.
|
Uraian
Keluaran/output
|
Persentase/
Satuan Ukuran
Keluaran/output
|
Satuan
Harga Keluaran/output
|
Total
Harga
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Total
Daftar 3
(pindahkan
nilai total ke Daftar
Rekapitulasi)
|
|
Keterangan:
Pada
judul Daftar 3 cantumkan Mata Pembayaran Jenis Pekerjaan selain
yang sudah diuraikan dalam Mata Pembayaran Pekerjaan Utama jika
terdapat lebih dari satu jenis
pekerjaan.
Total
Harga adalah Semua jenis harga yang tercantum dalam Daftar
Kuantitas/Keluaran dan Harga merupakan harga sebelum PPN (Pajak
Pertambahan
Nilai).
CONTOH
DAFTAR
REKAPITULASI
Untuk
kontrak Harga Satuan:
-
Mata
Pembayaran
|
Harga
|
Pekerjaan
Harga Satuan
|
|
Daftar
No. 1: Mata Pembayaran Umum
|
|
Daftar
No. 2: Mata Pembayaran Pekerjaan Utama
|
|
Daftar
No. 3: Mata Pembayaran ...................
|
|
—dll.—
|
|
TOTAL
NILAI
|
|
PPN
10%
|
|
Total
termasuk PPN 10%
|
|
Catatan:
Dalam
hal pengadaan langsung Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS paling
sedikit
di atas
Rp50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah), komponen/Item
pekerjaan penyelenggaraan keamanan dan kesehatan kerja serta
Keselamatan Konstruksi dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan
Harga/Daftar Keluaran dan Harga dengan besaran biaya sesuai dengan
kebutuhan.
Untuk
kontrak Lumsum:
-
Mata
Pembayaran
|
Harga
|
Pekerjaan
Lumsum
|
|
Daftar
No. 1: Mata Pembayaran Umum
|
|
Daftar
No. 2: Mata Pembayaran Pekerjaan Utama
|
|
Daftar
No. 3: Mata Pembayaran ...................
|
|
—dll.—
|
|
TOTAL
NILAI
|
|
PPN
10%
|
|
Total
termasuk PPN 10%
|
|
Catatan:
Dalam
hal pengadaan langsung Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS paling
sedikit
di atas
Rp50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah), komponen/Item
pekerjaan penyelenggaraan keamanan dan kesehatan kerja serta
Keselamatan Konstruksi dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga/
Daftar Keluaran dan Harga dengan besaran biaya sesuai dengan
kebutuhan.
BAB
VII. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN
BENTUK
SURAT PENAWARAN
C
O N T O H
Nomor
: _______[tempat],
___[tanggal] ______[bulan] ___[tahun]
Lampiran :
Kepada
Yth.:
Pejabat
Pengadaan pada __________ [Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah]
di
______________________________
Perihal
: Penawaran Pengadaan _______________ [diisi
nama pekerjaan]
Sehubungan
dengan undangan Pengadaan Langsung nomor: _________________ tanggal
______________, dengan ini kami mengajukan penawaran untuk pengadaan
_____________________ [diisi nama pekerjaan] sebesar
Rp_______________ (___________________).
Penawaran
ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum
dalam Dokumen Pengadaan Langsung untuk melaksanakan pekerjaan
tersebut di atas.
Kami
akan melaksanakan pekerjaan tersebut dengan jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan selama ____ (________________) hari kalender.
Penawaran
ini berlaku selama ____ (__________________) hari kalender sejak
tanggal surat penawaran ini.
Surat
Penawaran beserta lampirannya kami sampaikan sebanyak 1 (satu)
rangkap dokumen asli.
Dengan
disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan
akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen
Pengadaan
Langsung.
Penyedia,
[Pelaku
Usaha Perorangan]
..........................
Nama
Lengkap
BENTUK
DOKUMEN
PENAWARAN
TEKNIS
Daftar
isian peralatan
No
|
Jenis
|
Merk
dan Tipe
|
Lokasi
|
Kapasitas
|
Jumlah
|
Kepemilikan
/status
|
1
|
___
|
___
|
___
|
___
|
___
|
___
|
2
|
___
|
___
|
___
|
___
|
___
|
___
|
dst
|
___
|
___
|
___
|
___
|
___
|
___
|
BENTUK
DOKUMEN
PENAWARAN
HARGA
Daftar
Kuantitas dan Harga
(untuk kontrak Harga Satuan)
Daftar
Kuantitas dan Harga diisi sesuai
dengan item
pekerjaan yang
tercantum dalam spesifikasi.
No
|
Uraian
Pekerjaan
|
Satuan
|
Volume
|
Jumlah
Harga
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah
(Sebelum PPN)
|
|
PPN
(10%)
|
|
Jumlah
total setelah PPN
|
|
Daftar
Keluaran dan Harga
(untuk kontrak Lumsum)
Daftar
Keluaran dan Harga diisi sesuai
dengan item
keluaran/output
yang
tercantum dalam spesifikasi.
No
|
Uraian
Keluaran/Output
|
Persentase/Satuan
Ukuran Keluaran/Output
|
Satuan
Harga Keluaran/Output
|
Total
Harga
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah
(Sebelum PPN)
|
|
PPN
(10%)
|
|
Jumlah
total setelah PPN
|
|
BAB
VIII.
FORMULIR
ISIAN KUALIFIKASI
FORMULIR
ISIAN KUALIFIKASI UNTUK PELAKU USAHA PERORANGAN
Saya
yang
bertanda tangan di bawah ini:
Nama
|
:
|
__________[nama
Pelaku Usaha perorangan]
|
No.
Identitas
|
:
|
__________[diisi
dengan no. KTP/SIM/Paspor]
|
Alamat
|
:
|
__________
|
Telepon/Fax
|
:
|
__________
|
Email
|
:
|
__________
|
menyatakan
dengan sesungguhnya bahwa:
saya
secara
hukum bertindak untuk dan atas nama sendiri;
saya
bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah
[bagi
pegawai Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah
yang sedang cuti diluar tanggungan Negara
ditulis sebagai berikut: “Saya merupakan pegawai
Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah
yang sedang cuti diluar tanggungan Negara”];
saya
tidak
sedang menjalani
sanksi pidana
atau tidak
dalam pengawasan pengadilan;
saya
tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan
para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses
pengadaan ini;
data-data
saya adalah sebagai berikut:
Data
Administrasi
-
1.
|
Nama
Pelaku Usaha Perorangan
|
:
|
_____________________
|
2.
|
Identitas
kewarganegaraan
|
:
|
KTP/SIM/Paspor
|
:
|
No
:___________________
|
3.
|
Alamat
|
:
|
_____________________
_____________________
|
No.
Telepon
|
:
|
_____________________
|
No.
Fax
|
:
|
_____________________
|
E-Mail
|
:
|
_____________________
|
2. Pajak
-
a. Nomor
Pokok Wajib Pajak
|
:
|
_______________
|
b. Bukti
Laporan Pajak Tahun terakhir
|
:
|
No.
_______ Tanggal _______
|
Keanggotaan
BPJS
-
a. BPJS
|
:
|
Kesehatan/Ketenagakerjaan
|
b. Nomor
|
:
|
_______________
|
Data
Pengalaman Dalam Kurun Waktu 4 Tahun Terakhir
No.
|
Nama
Paket Pekerjaan
|
Ringkasan
Lingkup Pekerjaan
|
Lokasi
|
Pemberi
Tugas / PPK/PPK
|
Bukti
Kerja
|
Nama
|
Alamat/
Telepon
|
Kontrak/Surat/
Referensi
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Demikian
Formulir Isian Kualifikasi ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh
rasa tanggung jawab. Jika dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen
yang saya sampaikan tidak benar dan/atau ada pemalsuan, maka badan
usaha yang saya wakili bersedia dikenakan sanksi berupa sanksi
administratif, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara
pidana kepada pihak berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
__________[tempat],
__ [tanggal]
__________
[bulan]
20__ [tahun]
Pelaku
Usaha Perorangan
[rekatkan
meterai Rp10.000,-
dan
tanda tangan]
(nama
lengkap)
BAB
IX. RANCANGAN
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
CONTOH
1 – KONTRAK HARGA SATUAN
[kop
surat satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak ]
SURAT
PERINTAH KERJA (SPK)
|
SATUAN
KERJA :
............................................................
|
NOMOR
DAN TANGGAL SPK:
Nomor : ............................................................
Tanggal : ............................................................
|
NAMA
PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
|
Nama
|
:
|
……… [nama
PA/KPA/PPK]
|
NIP
|
:
|
…… [NIP]
|
Jabatan
|
:
|
...........
[sesuai SK Pengangkatan]
|
Berkedudukan
di
|
:
|
………[alamat
Satuan Kerja]
|
yang
bertindak untuk dan atas nama*) ….. c.q. ..…….
c.q. Satuan Kerja ……. berdasarkan Surat Keputusan …….
Nomor ……. tanggal ……. tentang ……. [SK pengangkatan
PA/KPA/PPK] [jika ditandatangani oleh PPK ditambahkan surat tugas
dari PA/KPA] selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan
Kontrak ”, dengan:
|
NAMA
PENYEDIA
|
Nama
|
:
|
…… [nama
wakil Penyedia]
|
Jabatan
|
:
|
…… ..
[sesuai akta notaris]
|
Berkedudukan
di
|
:
|
……..
[alamat Penyedia]
|
Akta
Notaris Nomor
|
:
|
…… .
[sesuai akta notaris]
|
Tanggal
|
:
|
……..[tanggal
penerbitan akta]
|
Notaris
|
:
|
…....
[nama notaris penerbit akta]
|
yang
bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama badan usaha]
selanjutnya disebut “Penyedia”.
|
WAKIL
SAH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
|
Wakil
Sah Pejabat Penandatangan Kontrak
Untuk
Pejabat Penandatangan Kontrak
Nama
|
:
|
..........
[diisi nama yang ditunjuk menjadi Wakil Sah Pejabat
Penandatangan Kontrak ]
|
|
|
Berdasarkan
Surat Keputusan Pejabat Penandatangan
Kontrak …… nomor .…. tanggal ……. [diisi
nomor dan tanggal SK pengangkatan Wakil Sah Pejabat
Penandatangan Kontrak ]
|
|
PAKET
PENGADAAN:
..................................................
[diisi
nama paket]
|
NOMOR
DAN TANGGAL SURAT UNDANGAN PENGADAAN
LANGSUNG:
Nomor : ............................................................
Tanggal : ............................................................
|
NOMOR
DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL PENGADAAN
LANGSUNG :
Nomor : ............................................................
Tanggal : ............................................................
|
SUMBER
DANA: ...........................
[sebagai contoh, cantumkan
dibebankan atas DIPA/DPA ............
Tahun Anggaran .......
untuk mata anggaran kegiatan ............................]
|
MASA
PELAKSANAAN PEKERJAAN:
........ (.....................)
hari kalender dihitung sejak Tanggal
Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan
MASA
PEMELIHARAAN PEKERJAAN: ........ (.....................) hari
kalender dihitung sejak Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan
|
JENIS
KONTRAK: Harga Satuan
|
DOKUMEN
KONTRAK
Dokumen-dokumen
berikut merupakan satu kesatuan dan jika terjadi pertentangan
antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen
yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
adendum
Surat Perintah Kerja/SPK (apabila ada);
Surat
Perintah Kerja;
Daftar
Kuantitas dan Harga hasil negosiasi dan
koreksi aritmatik;
Surat
Penawaran;
Syarat-Syarat
Umum SPK;
spesifikasi
teknis;
gambar-gambar;
dan
dokumen
lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal
Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat
Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
|
HARGA
KONTRAK
Harga
Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) adalah sebesar Rp........................
(.................................... rupiah) yang diperoleh
berdasarkan total harga penawaran terkoreksi aritmatik
sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga
Penawaran.(Melalui koreksi aritmatik)
|
LINGKUP
PEKERJAAN
Ruang
lingkup pekerjaan terdiri dari :
………………
………………
Dst.
[Catatan:
diisi dengan kegiatan yang
diambil dari RKA-KL/RKA-D, isian diambil dari output atau
sub-output.]
|
SISTEM
PEMBAYARAN
Pembayaran
untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor :
............. atas nama Penyedia : ................
Pembayaran
prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara : .......... [diisi
dengan memilih Bulanan/Sekaligus]
[untuk
pembayaran dilakukan secara bulanan, dibayar berdasarkan
perhitungan progress pekerjaan yang dituangkan dalam laporan
kemajuan hasil pekerjaan dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak .]
Dokumen
penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran
prestasi pekerjaan:
1. ……….
2. ……….
3. Dst
[diisi
dokumen yang disyaratkan untuk pengajuan pembayaran]
|
BESARAN
UANG MUKA
[Apabila
diberikan uang muka, maka uang muka
paling tinggi sebesar 50% dari Harga
Pekerjaan]
Kontrak
ini diberikan uang muka sebesar __%
(_______perseratus) dari Harga Pekerjaan
[Apabila
tidak diberikan uang muka]
Kontrak
ini tidak diberikan uang muka
|
FASILITAS
Pejabat
Penandatangan Kontrak memberikan fasilitas
berupa :
[Untuk
nilai kontrak < 50 Juta diisi:
Alat
Pelindung Diri (APD);
Alat
Pelindung Kerja (APK);
Fasilitas,
sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
………
(diisi
fasilitas milik Pejabat Penandatangan Kontrak yang akan
diberikan kepada Penyedia untuk kelancaran pelaksanan pekerjaan
ini (apabila ada))]
[Untuk
nilai kontrak > 50 Juta diisi:
……………;
....................
(diisi
fasilitas milik Pejabat Penandatangan Kontrak
yang akan diberikan kepada Penyedia untuk kelancaran pelaksanan
pekerjaan ini (apabila ada))]
|
Untuk
dan atas nama ...................
Pejabat
Penandatangan Kontrak
[tanda
tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia maka rekatkan
meterai Rp10.000,- )]
[nama
lengkap]
[jabatan]
|
Untuk
dan atas nama Penyedia
...........................
[tanda
tangan dan cap
(jika salinan asli ini untuk proyek/satuan kerja Pejabat
Penandatangan Kontrak maka rekatkan meterai
Rp10.000,- )]
[nama
lengkap]
[jabatan]
|
SYARAT
UMUM
SURAT
PERINTAH KERJA (SPK)
|
LINGKUP
PEKERJAAN
Penyedia
yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam
jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan volume, gambar,
spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK.
HUKUM
YANG BERLAKU
Keabsahan,
interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini
didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
LARANGAN
KORUPSI, KOLUSI DAN/ATAU NEPOTISME,
PENYALAHGUNAAN WEWENANG SERTA PENIPUAN
Berdasarkan
etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk
:
menawarkan,
menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau
imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk
mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga
berkaitan dengan pengadaan ini;
mendorong
terjadinya persaingan tidak sehat; dan/atau
membuat
dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau
keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan
SPK ini.
Penyedia
menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk semua anggota KSO
(apabila berbentuk KSO) dan subkontraktor
(jika ada) tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan yang
dilarang pada pasal di atas;
Penyedia
yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan Kontrak
terbukti melakukan larangan-larangan di atas dapat dikenakan
sanksi-sanksi administratif oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak sesuai ketentuan
peraturan-perundangan;
Pejabat
Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam korupsi, kolusi,
dan/atau nepotisme dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
HARGA
KONTRAK
Harga
Kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak,
asuransi (apabila dipersyaratkan), biaya overhead, biaya
pelaksanaan pekerjaan, dan biaya penerapan SMKK;
Rincian
harga Kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam
daftar kuantitas dan harga.
UANG
MUKA
Uang
muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan/Penyedia,
pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material
dan/atau untuk persiapan teknis lain.
Untuk
usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling sedikit 50% (tiga
puluh perseratus) dari Harga Pekerjaan Konstruksi;
Dalam
hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan
permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak disertai dengan rencana penggunaan uang
muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai SPK dan rencana
pengembaliannya.
Besaran
uang muka ditentukan dalam SPK dan dibayar setelah Penyedia
menyerahkan Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka
yang diterima.
Masa
berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal
persetujuan pemberian uang muka sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).
Pejabat
Penandatangan Kontrak harus mengajukan Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatangananan Surat Perintah
Membayar (PPSPM) untuk permohonan tersebut pada huruf d, paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima.
Pengembalian
uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara
proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan
paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi
100% (seratus perseratus).
HAK
DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
Penyedia
berhak menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan harga dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;
Penyedia
berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan
prasarana dari Pejabat Penandatangan Kontrak untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan SPK;
Penyedia
berkewajiban melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak ;
Penyedia
berkewajiban melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan
pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan
ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;
Penyedia
berkewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara
cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan
bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan
segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk
pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci
dalam SPK;
Penyedia
berkewajiban memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan
untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat
Penandatangan Kontrak ;
Penyedia
berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka
memberi perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat
kerja maupun masyarakat dan lingkungan sekitar yang berhubungan
dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja
konstruksi dan proses produksi;
Penyedia
berkewajiban melaksanakan semua perintah Wakil Sah Pejabat
Penandatangan Kontrak /Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan
kewenangan Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak /Pengawas
Pekerjaan dalam SPK ini
HAK
DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
Pejabat
Penandatangan Kontrak berhak mengawasi dan memeriksa pekerjaan
yang dilaksanakan oleh Penyedia;
Pejabat
Penandatangan Kontrak berhak menerima laporan-laporan secara
periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Penyedia;
Pejabat
Penandatangan Kontrak berhak menerima hasil pekerjaan sesuai
dengan jadwal penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah
ditetapkan dalam SPK.
Pejabat
Penandatangan Kontrak berkewajiban membayar pekerjaan sesuai
dengan harga yang tercantum dalam SPK yang telah ditetapkan
kepada Penyedia;
Pejabat
Penandatangan Kontrak berkewajiban memberikan fasilitas berupa
sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan SPK; dan
Pejabat
Penandatangan Kontrak berkewajiban menilai kinerja Penyedia.
WAKIL
SAH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
Setiap
tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan,
dan setiap dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk
dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah
Pejabat Penandatangan Kontrak yang disebutkan dalam SPK.
Kewenangan
Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak diatur dalam Surat
Keputusan dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan harus
disampaikan kepada Penyedia.
PERPAJAKAN
Penyedia
berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku
atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap
telah termasuk dalam harga kontrak.
PENGALIHAN
DAN/ATAU SUBKONTRAK
Penyedia
dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian
atau seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya
diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai
akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
Jika
ketentuan di atas dilanggar maka SPK diputuskan sepihak oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi
MASA
PELAKSANAAN KONTRAK
SPK
ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak
sampai dengan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan
dan hak dan kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam SPK sudah
terpenuhi.
Masa
Pelaksanaan dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum
dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
Masa
Pemeliharaan dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan
Paling
lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK dan
sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
bersama dengan Penyedia, unsur perancangan, dan unsur
pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan
pelaksanaan kontrak;
Hasil
rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam Berita
Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
Pada
tahap awal pelaksanaan kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak
dan Pengawas Pekerjaan bersama-sama dengan Penyedia melakukan
pengukuran dan pemeriksaan detail terhadap kondisi lokasi
pekerjaan untuk setiap rencana mata pembayaran, dan Peralatan
Utama (Mutual Check 0%).
Hasil
pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam
pengukuran/pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi
kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum SPK.
Penyedia
harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
Apabila
penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal
karena keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah
melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak , maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan
penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum
SPK.
PENGENDALIAN
WAKTU
Kecuali
SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai
pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati sewaktu
Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak, serta menyelesaikan
pekerjaan paling lambat selama Masa Pelaksanaan yang dinyatakan
dalam SPK;
Apabila
Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai
Masa Pelaksanaan karena di luar pengendaliannya yang dapat
dibuktikan demikian, dan Penyedia telah melaporkan kejadian
tersebut kepada Pejabat Penandatangan Kontrak , dengan disertai
bukti-bukti yang dapat disetujui Pejabat Penandatangan Kontrak ,
maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberlakukan
Peristiwa Kompensasi dan melakukan penjadwalan kembali
pelaksanaan tugas Penyedia dengan membuat adendum SPK;
Jika
pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan bukan akibat
Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan
atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan denda.
KETERLAMBATAN
PELAKSANAAN PEKERJAAN
Apabila
Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka
Pejabat Penandatangan Kontrak harus memberikan peringatan
secara tertulis atau dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis;
Kontrak
dinyatakan kritis apabila realisasi fisik pelaksanaan terlambat
lebih besar 10% dari rencana;
Penanganan
kontrak terlambat dilakukan dengan rapat pembuktian (show cause
meeting/SCM) sebagai berikut:
Pada
saat Kontrak dinyatakan kritis, Pengawas Pekerjaan memberikan
peringatan secara tertulis kepada Penyedia dan selanjutnya
menyelenggarakan Rapat Pembuktian (SCM) Tahap I.
Dalam
SCM Tahap I, Pejabat Penandatangan Kontrak , Pengawas Pekerjaan
dan Penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik
yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu
(uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap
I.
Apabila
Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka Pejabat
Penandatangan Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak
Kritis I dan harus diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas
dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh
Penyedia dalam waktu tertentu (uji cobakedua) yang dituangkan
dalam Berita Acara SCM Tahap II.
Apabila
Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka Pejabat Penandatangan
Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis II dan
harus diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan
menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh
Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan
dalam Berita Acara SCM Tahap III.
Apabila
Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka Pejabat Penandatangan
Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis III dan
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan pemutusan
Kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan
1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Apabila
uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan pekerjaan selanjutnya
Kontrak dinyatakan kritis lagi maka berlaku ketentuan SCM dari
awal.
PEMBERIAN
KESEMPATAN
Dalam
hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan
kontrak berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan
penilaian atas kemajuan pelaksanaan pekerjaan. Hasil penilaian
menjadi dasar bagi PPK untuk:
a.
Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaannya dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan
sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender.
2)
Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas,
Penyedia masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, PPK dapat:
(a)
Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan
dengan jangka waktu sesuai kebutuhan; atau
(b)
Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan
sanggup menyelesaikan pekerjaannya.
b.
Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana dimaksud pada
angka 1 dan angka 2 huruf a), dituangkan dalam adendum kontrak
yang didalamnya mengatur pengenaan sanksi denda keterlambatan
kepada Penyedia dan perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan
(apabila ada).
c.
Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan
dapat melampaui tahun anggaran.
d.
Tidak memberikan kesempatan kepada Penyedia dan dilanjutkan dengan
pemutusan kontrak serta pengenaan sanksi administratif dalam hal
antara lain:
1)
Penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
2)
Pekerjaan yang harus segera dipenuhi dan tidak dapat ditunda; atau
3)
Penyedia menyatakan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.
PERLINDUNGAN
TENAGA KERJA
Penyedia
berkewajiban atas biaya sendiri untuk ikut serta pada program
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta melunasi
kewajiban pembayaran BPJS tersebut Ketenagakerjaan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Besarnya
perlindungan bagi Penyedia tersebut sudah diperhitungkan dalam
penawaran dan termasuk dalam harga Kontrak.
PENANGGUNGAN
DAN RISIKO
Penyedia
berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya
terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban,
kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses
pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat
Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian
yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau
kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak ) sehubungan
dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak
Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan :
kehilangan
atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia;
cidera
tubuh, sakit atau kematian Penyedia;
kehilangan
atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau
kematian pihak ketiga.
Terhitung
sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan
Akhir Pekerjaan, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil
pekerjaan ini, bahan dan perlengkapan merupakan risiko
Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut
diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat
Penandatangan Kontrak .
Penanggungan
risiko oleh penyedia dibatasi sebesar nilai pekerjaan yang
dilaksanakan dan/atau dapat ditanggung asuransi yang dibayar
oleh penyedia atas biaya sendiri
Kehilangan
atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau bahan yang
menyatu dengan hasil pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja
sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan harus
diganti atau diperbaiki oleh Penyedia atas tanggungannya
sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi
akibat tindakan atau kelalaian Penyedia
PENGAWASAN
DAN PEMERIKSAAN MUTU
Pejabat
Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan
pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan
oleh penyedia. Apabila diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan
pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh penyedia
Pejabat
Penandatangan Kontrak memberitahukan secara tertulis penyedia
atas setiap cacat mutu yang ditemukan. Pejabat Penandatangan
Kontrak dapat memerintahkan penyedia untuk menemukan dan
mengungkapkan cacat mutu, serta menguji pekerjaan yang dianggap
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak mengandung cacat mutu.
Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama Masa Kontrak.
Terhadap
pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia berkewajiban untuk
memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam
pemberitahuan.
Jika
Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang
ditentukan maka Pejabat Penandatangan Kontrak , berdasarkan
pertimbangan Pengawas Pekerjaan, berhak untuk secara langsung
atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak melakukan perbaikan tersebut. Penyedia
segera setelah menerima klaim Pejabat Penandatangan Kontrak
secara tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan
tersebut. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memperoleh
penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas tagihan
Penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau
pencairan Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada maka biaya
penggantian akan diperhitungkan sebagai utang Penyedia kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak yang telah jatuh tempo.
Pejabat
Penandatangan Kontrak mengenakan denda keterlambatan untuk
setiap keterlambatan perbaikan Cacat Mutu dan mengenakan Sanksi
Daftar Hitam kepada Penyedia jika tidak melaksanakan perbaikan
cacat mutu.
Jangka
waktu perbaikan akibat Cacat Mutu paling lambat adalah 14 hari
setelah diterimanya pemberitahuan cacat mutu oleh Penyedia
LAPORAN
HASIL PEKERJAAN
Pemeriksaan
pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan
volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna
pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
Untuk
kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat
dalam buku harian sebagai bahan laporan kemajuan hasil pekerjaan
yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan dan catatan-catatan
lain yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Laporan
kemajuan hasil pekerjaan dapat dibuat harian, mingguan atau
bulanan sesuai dengan kebutuhan
Untuk
merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Pejabat
Penandatangan Kontrak dan Penyedia membuat foto-foto
dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan
sesuai kebutuhan.
Laporan
kemajuan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh
Pengawas Pekerjaan, dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak / pihak Pejabat Penandatangan Kontrak .
SERAH
TERIMA PEKERJAAN
Setelah
pekerjaan selesai, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam
SPK, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak untuk serah terima pertama
pekerjaan.
Pejabat
Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.
Pemeriksaan
dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap
kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam SPK.
Hasil
pemeriksaan dari Pengawas Pekerjaan disampaikan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak , apabila dalam pemeriksaan hasil
pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan
Kontrak memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau
melengkapi kekurangan pekerjaan.
Apabila
dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam SPK maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan
Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan.
Pembayaran
dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari Harga
Kontrak, sedangkan yang 5% (lima persen) merupakan retensi
selama masa pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100%
(seratus persen) dari Harga Kontrak dan Penyedia harus
menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari
Harga Kontrak.
MASA
PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN
Penyedia
wajib memelihara hasil pekerjaan selama Masa Pemeliharaan
sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama
pekerjaan.
Lamanya
Masa Pemeliharaan ditetapkan dalam SPK.
Setelah
Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan
secara tertulis kepada Xxjabat Penandatangan Kontrak untuk
penyerahan akhir pekerjaan.
Apabila
dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia telah melaksanakan
semua kewajibannya selama Masa Pemeliharaan dengan baik dan
telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam SPK maka
Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani
Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan
Pejabat
Penandatangan Kontrak wajib melakukan pembayaran sisa Harga
Kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan
Pemeliharaan.
Apabila
Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana
mestinya, maka SPK dapat diputuskan sepihak oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi sesuai
ketentuan peraturan perundangan.
Setelah
penandatanganan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan,
Pejabat Penandatangan Kontrak menyerahkan hasil pekerjaan
kepada PA/KPA.
PERUBAHAN
SPK
SPK
hanya dapat diubah melalui adendum SPK.
Perubahan
SPK dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang
diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:
1) perubahan
pekerjaan;
2) perubahan
Harga Kontrak;
3) perubahan
jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan;
4) perubahan
SPK yang disebabkan masalah administrasi.
Untuk
kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
meminta pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan.
PERUBAHAN
PEKERJAAN
Dalam
hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat
pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang
ditentukan dalam dokumen SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak
bersama Penyedia dapat melakukan perubahan pekerjaan, yang
meliputi:
menambah
atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
menambah
dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;
mengubah
spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau
mengubah
jadwal pelaksanaan pekerjaan.
Dalam
hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang
dimaksud pada huruf a diatas namun ada perintah perubahan dari
Pejabat Penandatangan Kontrak , Pejabat Penandatangan Kontrak
bersama Penyedia dapat menyepakati perubahan pekerjaan yang
meliputi:
menambah
dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;
mengubah
spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau
mengubah
jadwal pelaksanaan pekerjaan.
Perintah
perubahan pekerjaan dibuat oleh Xxjabat Penandatangan Kontrak
secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan
negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan
yang tercantum dalam SPK awal.
Hasil
negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar
penyusunan adendum SPK.
Dalam
hal perubahan pekerjaan mengakibatkan penambahan Harga Kontrak,
perubahan SPK dilaksanakan dengan ketentuan penambahan Harga
Kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga
yang tercantum dalam SPK awal dan tersedianya anggaran
PERUBAHAN
HARGA
Perubahan
Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh perubahan pekerjaan
dan/atau Peristiwa Kompensasi;
Apabila
kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan berubah
akibat perubahan pekerjaan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari
kuantitas awal, maka pembayaran volume selanjutnya dengan
menggunakan harga satuan yang disesuaikan dengan negosiasi;
Apabila
diperlukan mata pembayaran baru, maka Penyedia jasa harus
menyerahkan rincian harga satuannya kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak . Penentuan harga satuan mata pembayaran baru dilakukan
dengan negosiasi.
Ketentuan
ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi mengacu pada pasal
Peristiwa Kompensasi.
PERUBAHAN
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN/ATAU MASA PELAKSANAAN
Perubahan
jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diakibatkan oleh:
perubahan
pekerjaan;
perpanjangan
Masa Pelaksanaan; dan/atau
Peristiwa
Kompensasi.
Perpanjangan
Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal
sebagai berikut:
perubahan
pekerjaan;
Peristiwa
Kompensasi; dan/atau
Keadaan
Kahar.
Masa
Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan waktu
terhentinya SPK akibat Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan
untuk menyelesaikan pekerjaan akibat dari ketentuan pada huruf b
diatas.
Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan Masa
Pelaksanaan atas Kontrak setelah melakukan penelitian terhadap
usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia dalam jangka waktu
sesuai pertimbangan yang wajar setelah Penyedia meminta
perpanjangan. Jika Penyedia lalai untuk memberikan peringatan
dini atas keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk
mencegah keterlambatan sesegera mungkin, maka keterlambatan
seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang
Masa Pelaksanaan.
Pejabat
Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas
Pekerjaan harus telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan
untuk berapa lama.
Persetujuan
perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau perpanjangan Masa
Pelaksanaan dituangkan dalam adendum SPK.
Jika
terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan
akan melampaui Masa Pelaksanaan maka Penyedia berhak untuk
meminta perpanjangan Masa Pelaksanaan berdasarkan data
penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan
pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Masa Pelaksanaan
secara tertulis. Perpanjangan Masa Pelaksanaan harus dilakukan
melalui adendum SPK.
KEADAAN
KAHAR
Dalam
hal terjadi keadaan kahar, Pejabat Penandatangan Kontrak atau
Penyedia memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada
salah satu pihak secara tertulis dengan ketentuan :
dalam
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak
menyadari atau seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya
Keadaan Kahar;
menyertakan
bukti Keadaan Kahar; dan
menyerahkan
hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang
terhambat dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.
Dalam
Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi
kewajibannya yang ditentukan dalam kontrak bukan merupakan
cidera janji atau wanprestasi apabila telah dilakukan sesuai
pada huruf a. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya kewajiban dan
kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang
terdampak dan/atau akan terdampak akibat dari Keadaan Kahar
PERISTIWA
KOMPENSASI
Peristiwa
Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia yaitu:
Pejabat
Penandatangan Kontrak mengubah jadwal pekerjaan yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
keterlambatan
pembayaran kepada Penyedia;
Pejabat
Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar,
spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
Penyedia
belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam SPK;
Pejabat
Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan
pekerjaan; atau
Pejabat
Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi
tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya yang disebabkan/tidak
disebabkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak .
Jika
Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan
Kontrak berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau
memberikan perpanjangan Masa Pelaksanaan.
Ganti
rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat dibayarkan jika
berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang
diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak ,
dapat dibuktikan kerugian nyata.
Perpanjangan
Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
penunjang danperhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan perlunya
tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
Penyedia
tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan Masa
Pelaksanaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak
Peristiwa Kompensasi.
PENGHENTIAN
DAN PEMUTUSAN SPK
Penghentian
SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.
Pemutusan
SPK dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan 3 (tiga) kali
surat peringatan dari salah satu pihak ke pihak yang lain yang
melakukan tindakan wanprestasi.
Pemutusan
SPK dapat dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau
Penyedia.
Pemutusan
SPK dilakukan sekurang- kurangnya 14 (empat belas) hari kalender
setelah Pejabat Penandatangan Kontrak /Penyedia menyampaikan
pemberitahuan rencana Pemutusan SPK secara tertulis kepada
Penyedia/Pejabat Penandatangan Kontrak .
Dalam
hal dilakukan pemutusan SPK oleh salah satu pihak maka Pejabat
Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan
pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dikurangi denda yang harus dibayar
Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil
pelaksanaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan
selanjutnya menjadi hak milik Pejabat Penandatangan Kontrak .
Mengesampingkan
Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat
Penandatangan Kontrak atau Penyedia melalui pemberitahuan
tertulis dapat melakukan pemutusan SPK apabila:
Pejabat
Penandatangan Kontrak atau Penyedia terbukti melakukan korupsi,
kolusi, dan/atau nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam
proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang;
pengaduan
tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang
berwenang;
Penyedia
berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan;
Penyedia
terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatanganan
SPK;
Penyedia
gagal memperbaiki kinerja
Penyedia
lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan;
berdasarkan
penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak , Penyedia tidak akan
mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan
kesempatan sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk
menyelesaikan pekerjaan;
setelah
diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sejak masa
berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan;
Penyedia
menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari
kalender dan penghentian ini tidak tercantum dalam jadwal
pelaksanaan pekerjaan serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan;
Penyedia
mengalihkan seluruh kontrak bukan dikarenakan pergantian nama
Penyedia.
setelah
mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak , Pengawas
Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan
pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak
ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender; atau
Pejabat
Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan
yang disepakati.
Dalam
hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena
kesalahan Penyedia maka:
Sisa
uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka
dicairkan terlebih dahulu (apabila diberikan);
penyedia
membayar denda (apabila ada); dan
penyedia
dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
Dalam
hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pemeliharaan karena
kesalahan Penyedia, maka:
Pejabat
Penandatangan Kontrak berhak untuk tidak membayar retensi atau
Jaminan Pemeliharaan dicairkan terlebih dahulu untuk membiayai
perbaikan/pemeliharaan; dan
Penyedia
dikenakan sanksi Daftar Hitam.
Dalam
hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak
terlibat penyimpangan prosedur, melakukan korupsi, kolusi,
dan/atau nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam
pelaksanaan pengadaan, maka Pejabat Penandatangan Kontrak
dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pencairan
jaminan sebagaimana dimaksud di atas, dicairkan dan disetorkan
ke kas Negara/Daerah
Dalam
hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang
pencairan Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai
pembiayaan/pemeliharaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
wajib menyetorkan ke kas Negara/Daerah.
PEMBAYARAN
Pembayaran
prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak , dengan ketentuan:
Penyedia
telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil
pekerjaan;
pembayaran
dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang
telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ;
pembayaran
dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang;
pembayaran
dilakukan dengan sistem bulanan atau sekaligus sesuai ketentuan
dalam SPK;
pembayaran
harus memperhitungkan:
angsuran
uang muka;
denda
dan/atau ganti rugi (apabila ada);
pajak;
dan/atau
uang
retensi.
pembayaran
terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai dan Berita
Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan ditandatangani oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dan Penyedia;
Sebelum
pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia berkewajiban untuk
menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai
tagihan terakhir yang jatuh tempo. Pejabat Penandatangan Kontrak
berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh Pengawas Pekerjaan
berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan
angsuran terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung
sejak tagihan dan dokumen penunjang dinyatakan lengkap dan
diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
Pejabat
Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja
setelah pengajuan permintaan pembayaran dari Penyedia diterima
harus sudah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada
Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
apabila
terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan
menjadi alasan untuk menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan
Kontrak dapat meminta Penyedia untuk menyampaikan perhitungan
prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang
menjadi perselisihan;
Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan pembayaran setiap
angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal atau
lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya, termasuk penyerahan
setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan
melalui pemberitahuan tertulis.
DENDA
DAN GANTI RUGI
Denda
merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia,
antara lain: denda keterlambatan dalam penyelesaian pelaksanaan
pekerjaan, denda keterlambatan dalam perbaikan Cacat Mutu.
Ganti
rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak maupun Penyedia karena terjadinya cidera
janji/wanprestasi. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar
nilai kerugian yang ditimbulkan.
Besarnya
denda keterlambatan yang dikenakan kepada Penyedia atas
keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah 1‰ (satu
perseribu) dari Harga Kontrak (sebelum PPN);
Besaran
denda keterlambatan perbaikan akibat Cacat Mutu untuk setiap
hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu per seribu) dari biaya
perbaikan cacat mutu.
Besarnya
ganti rugi sebagai akibat Peristiwa Kompensasi yang dibayar oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak atas keterlambatan pembayaran
adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar,
berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu
menurut ketetapan Bank Indonesia, sepanjang telah diputuskan
oleh lembaga yang berwenang;
Ganti
rugi kepada Penyedia dapat mengubah Harga Kontrak setelah
dituangkan dalam adendum SPK.
Pembayaran
ganti rugi dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ,
apabila Penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan
dan data-data.
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Pejabat
Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya
sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang
timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya
selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak
dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan
diselesaikan melalui Mediasi, Konsiliasi, atau arbitrase.
|
CONTOH
2– KONTRAK LUMSUM
[kop
surat satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak]
SURAT
PERINTAH KERJA (SPK)
|
SATUAN
KERJA :
............................................................
|
NOMOR
DAN TANGGAL SPK:
Nomor : ............................................................
Tanggal : ............................................................
|
NAMA
PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
|
Nama
|
:
|
……… [nama
PA/KPA/PPK]
|
NIP
|
:
|
…… [NIP]
|
Jabatan
|
:
|
...........
[sesuai SK Pengangkatan]
|
Berkedudukan
di
|
:
|
………[alamat
Satuan Kerja]
|
yang
bertindak untuk dan atas nama*) …… c.q. …….
c.q. Satuan Kerja ……. berdasarkan Surat Keputusan …….
Nomor ……. tanggal ……. tentang ……. [SK pengangkatan
PA/KPA/PPK] [jika ditandatangani oleh PPK ditambahkan surat tugas
dari PA/KPA] selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan
Kontrak ”, dengan:
|
NAMA
PENYEDIA
|
Nama
|
:
|
…… [nama
wakil Penyedia]
|
Jabatan
|
:
|
…… ..
[sesuai akta notaris]
|
Berkedudukan
di
|
:
|
……..
[alamat Penyedia]
|
Akta
Notaris Nomor
|
:
|
…… .
[sesuai akta notaris]
|
Tanggal
|
:
|
……..[tanggal
penerbitan akta]
|
Notaris
|
:
|
…....
[nama notaris penerbit akta]
|
yang
bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama badan usaha]
selanjutnya disebut “Penyedia”.
|
WAKIL
SAH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
|
Wakil
Sah Pejabat Penandatangan Kontrak
Nama
|
:
|
..........
[diisi nama yang ditunjuk menjadi Wakil Sah Pejabat
Penandatangan Kontrak ]
|
|
|
Berdasarkan
Surat Keputusan Pejabat Penandatangan
Kontrak …… nomor .…. tanggal ……. [diisi
nomor dan tanggal SK pengangkatan Wakil Sah Pejabat
Penandatangan Kontrak ]
|
|
PAKET
PENGADAAN:
..................................................
[diisi
nama peket]
|
NOMOR
DAN TANGGAL SURAT UNDANGAN PENGADAAN
LANGSUNG:
Nomor : ............................................................
Tanggal : ............................................................
|
NOMOR
DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL PENGADAAN
LANGSUNG :
Nomor : ............................................................
Tanggal : ............................................................
|
SUMBER
DANA: ...........................
[sebagai contoh, cantumkan
dibebankan atas DIPA/DPA ............
Tahun Anggaran .......
untuk mata anggaran kegiatan ............................]
|
MASA
PELAKSANAAN PEKERJAAN:
........ (.....................)
hari kalender dihitung sejak Tanggal
Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan
MASA
PEMELIHARAAN PEKERJAAN: ........ (.....................) hari
kalender dihitung sejak Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan
|
JENIS
KONTRAK: Lumsum
|
DOKUMEN
KONTRAK
Dokumen-dokumen
berikut merupakan satu kesatuan dan jika terjadi pertentangan
antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen
yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
adendum
Surat Perintah Kerja/SPK (apabila ada);
Surat
Perjanjian;
Surat
Penawaran;
Syarat-Syarat
Umum SPK;
gambar-gambar
;
spesifikasi
teknis;
Daftar
Keluaran dan Harga hasil negosiasi dan koreksi
aritmatik
dokumen
lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal
Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat
Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
|
HARGA
KONTRAK
Harga
Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) adalah sebesar Rp........................
(.................................... rupiah) yang diperoleh
berdasarkan total harga penawaran terkoreksi aritmatik
sebagaimana tercantum dalam Daftar Keluaran dan Harga hasil
negosiasi dan koreksi aritmatik.
|
LINGKUP
PEKERJAAN
Ruang
lingkup pekerjaan terdiri dari :
………………
………………
Dst.
[Catatan:
diisi dengan kegiatan yang
diambil dari RKA-KL/RKA-D, isian diambil dari output atau
sub-output.]
|
SISTEM
PEMBAYARAN
Pembayaran
untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor :
............. atas nama Penyedia : ................
Pembayaran
prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara : .......... [diisi
dengan memilih Termin/Sekaligus]
[untuk
pembayaran dilakukan secara termin, maka dilakukan dengan
ketentuan:
Termin
ke-1: sebesar___% dari nilai Kontrak untuk penyelesaian tahapan
pekerjaan/suboutput berupa________.
Termin
ke-2: sebesar___% dari nilai Kontrak untuk penyelesaian tahapan
pekerjaan/suboutput berupa________.
Termin
ke-3: sebesar___% dari nilai Kontrak untuk penyelesaian tahapan
pekerjaan/suboutput berupa________.
dst…]
Dokumen
penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran
prestasi pekerjaan:
1. ……….
2. ……….
3. Dst
[diisi
dokumen yang disyaratkan untuk pengajuan pembayaran]
|
BESARAN
UANG MUKA
[Apabila
diberikan uang muka, maka uang muka
paling tinggi sebesar 50% dari Harga
Pekerjaan]
Kontrak
ini diberikan uang muka sebesar __%
(_______perseratus) dari Harga Pekerjaan
[Apabila
tidak diberikan uang muka]
Kontrak
ini tidak diberikan uang muka
|
FASILITAS
Pejabat
Penandatangan Kontrak memberikan fasilitas
berupa :
[Untuk
nilai kontrak < 50 Juta diisi:
Alat
Pelindung Diri (APD);
Alat
Pelindung Kerja (APK);
Fasilitas,
sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
………
(diisi
fasilitas milik Pejabat Penandatangan Kontrak yang akan
diberikan kepada Penyedia untuk kelancaran pelaksanan pekerjaan
ini (apabila ada))]
[Untuk
nilai kontrak > 50 Juta diisi:
……………;
....................
(diisi
fasilitas milik Pejabat Penandatangan Kontrak
yang akan diberikan kepada Penyedia untuk kelancaran pelaksanan
pekerjaan ini (apabila ada))]
|
Untuk
dan atas nama ...................
Pejabat
Penandatangan Kontrak
[tanda
tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia maka rekatkan
meterai Rp10.000,- )]
[nama
lengkap]
[jabatan]
|
Untuk
dan atas nama Penyedia
...........................
[tanda
tangan dan cap
(jika salinan asli ini untuk proyek/satuan kerja Pejabat
Penandatangan Kontrak maka rekatkan meterai Rp10.000,- )]
[nama
lengkap]
[jabatan]
|
SYARAT
UMUM
SURAT
PERINTAH KERJA (SPK)
|
LINGKUP
PEKERJAAN
Penyedia
yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam
jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan keluaran, gambar,
spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK.
HUKUM
YANG BERLAKU
Keabsahan,
interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini
didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
LARANGAN
KORUPSI, KOLUSI DAN/ATAU NEPOTISME,
PENYALAHGUNAAN WEWENANG SERTA PENIPUAN
Berdasarkan
etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk
:
menawarkan,
menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau
imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk
mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga
berkaitan dengan pengadaan ini;
mendorong
terjadinya persaingan tidak sehat; dan/atau
membuat
dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau
keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan
SPK ini.
Penyedia
menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk semua anggota KSO
(apabila berbentuk KSO) dan sukontraktornya (jika ada) tidak
pernah dan tidak akan melakukan tindakan yang dilarang pada pasal
di atas;
Penyedia
yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan Kontrak
terbukti melakukan larangan-larangan di atas dapat dikenakan
sanksi-sanksi administratif oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak sesuai ketentuan
peraturan-perundangan;
Pejabat
Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam korupsi, kolusi,
dan/atau nepotisme dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
HARGA
KONTRAK
Harga
Kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak,
asuransi (apabila dipersyaratkan), biaya overhead, biaya
pelaksanaan pekerjaan, dan biaya penerapan SMKK;
Harga
Kontrak sesuai dengan keluaran (output) yang tercantum dalam
Daftar Keluaran dan Harga.
UANG
MUKA
Uang
muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan/Penyedia,
pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material
dan/atau untuk persiapan teknis lain.
Untuk
usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi 30% (tiga
puluh perseratus) dari Harga Pekerjaan Konstruksi;
Dalam
hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan
permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak disertai dengan rencana penggunaan uang
muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai SPK
dan rencana pengembaliannya.
Besaran
uang muka ditentukan dalam SPK dan dibayar setelah Penyedia
menyerahkan Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka
yang diterima.
Masa
berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal
persetujuan pemberian uang muka sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).
Pejabat
Penandatangan Kontrak harus mengajukan Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatangananan Surat Perintah
Membayar (PPSPM) untuk permohonan tersebut pada huruf d, paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima.
Pengembalian
uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara
proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan
paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi
100% (seratus perseratus).
HAK
DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
Penyedia
berhak menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan harga dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;
Penyedia
berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan
prasarana dari Pejabat Penandatangan Kontrak untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan SPK;
Penyedia
berkewajiban melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak ;
Penyedia
berkewajiban melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan
pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan
ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;
Penyedia
berkewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara
cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan
bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan
segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk
pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci
dalam SPK;
Penyedia
berkewajiban memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan
untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat
Penandatangan Kontrak ;
Penyedia
berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka
memberi perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat
kerja maupun masyarakat dan lingkungan sekitar yang berhubungan
dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja
konstruksi dan proses produksi;
Penyedia
berkewajiban melaksanakan semua perintah Wakil Sah Pejabat
Penandatangan Kontrak /Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan
kewenangan Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak /Pengawas
Pekerjaan dalam SPK ini
HAK
DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
Pejabat
Penandatangan Kontrak berhak mengawasi dan memeriksa pekerjaan
yang dilaksanakan oleh Penyedia;
Pejabat
Penandatangan Kontrak berhak menerima laporan-laporan secara
periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Penyedia;
Pejabat
Penandatangan Kontrak berhak menerima hasil pekerjaan sesuai
dengan jadwal penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah
ditetapkan dalam SPK.
Pejabat
Penandatangan Kontrak berkewajiban membayar pekerjaan sesuai
dengan harga yang tercantum dalam SPK yang telah ditetapkan
kepada Penyedia;
Pejabat
Penandatangan Kontrak berkewajiban memberikan fasilitas berupa
sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan SPK; dan
Pejabat
Penandatangan Kontrak berkewajiban menilai kinerja Penyedia.
WAKIL
SAH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
Setiap
tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan,
dan setiap dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk
dibuat berdasarkan SPK ini oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah Pejabat
Penandatangan Kontrak yang disebutkan dalam SPK.
Kewenangan
Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak diatur dalam Surat
Keputusan dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan harus
disampaikan kepada Penyedia.
PERPAJAKAN
Penyedia
berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku
atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap
telah termasuk dalam harga kontrak.
PENGALIHAN
DAN/ATAU SUBKONTRAK
Penyedia
dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian
atau seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya
diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai
akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
Jika
ketentuan di atas dilanggar maka SPK diputuskan sepihak oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi
MASA
PELAKSANAAN KONTRAK
SPK
ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak
sampai dengan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan
dan hak dan kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam SPK sudah
terpenuhi.
Masa
Pelaksanaan dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum
dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
Masa
Pemeliharaan dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan
Paling
lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK dan
sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
bersama dengan Penyedia, unsur perancangan, dan unsur
pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan
pelaksanaan kontrak;
Hasil
rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam Berita
Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
Pada
tahap awal pelaksanaan kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak
dan Pengawas Pekerjaan bersama-sama dengan Penyedia melakukan
pengukuran dan pemeriksaan detail terhadap kondisi lokasi
pekerjaan untuk setiap keluaran (output), dan Peralatan
Utama (Mutual Check 0%).
Hasil
pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam
pengukuran/pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi
kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum SPK.
Penyedia
harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
Apabila
penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal
karena keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah
melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak , maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan
penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum
SPK.
PENGENDALIAN
WAKTU
Kecuali
SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai
pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati sewaktu
Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak, serta menyelesaikan
pekerjaan paling lambat selama Masa Pelaksanaan yang dinyatakan
dalam SPK;
Apabila
Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai
Masa Pelaksanaan karena di luar pengendaliannya yang dapat
dibuktikan demikian, dan Penyedia telah melaporkan kejadian
tersebut kepada Pejabat Penandatangan Kontrak , dengan disertai
bukti-bukti yang dapat disetujui Pejabat Penandatangan Kontrak ,
maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberlakukan
Peristiwa Kompensasi dan melakukan penjadwalan kembali
pelaksanaan tugas Penyedia dengan membuat adendum SPK;
Jika
pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan bukan akibat
Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan
atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan denda.
KETERLAMBATAN
PELAKSANAAN PEKERJAAN
Apabila
Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka
Pejabat Penandatangan Kontrak harus memberikan peringatan
secara tertulis atau dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis;
Kontrak
dinyatakan kritis apabila realisasi fisik pelaksanaan terlambat
lebih besar 10% dari rencana;
Penanganan
kontrak terlambat dilakukan dengan rapat pembuktian (show cause
meeting/SCM) sebagai berikut:
Pada
saat Kontrak dinyatakan kritis, Pengawas Pekerjaan memberikan
peringatan secara tertulis kepada Penyedia dan selanjutnya
menyelenggarakan Rapat Pembuktian (SCM) Tahap I.
Dalam
SCM Tahap I, Pejabat Penandatangan Kontrak , Pengawas Pekerjaan
dan Penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang
harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji
coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap I.
Apabila
Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka Pejabat Penandatangan
Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis I dan harus
diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati
besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam
waktu tertentu (uji cobakedua) yang dituangkan dalam Berita Acara
SCM Tahap II.
Apabila
Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka Pejabat Penandatangan
Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis II dan harus
diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan menyepakati
besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam
waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita
Acara SCM Tahap III.
Apabila
Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka Pejabat Penandatangan
Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis III dan
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan pemutusan Kontrak
secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
Apabila
uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan pekerjaan selanjutnya
Kontrak dinyatakan kritis lagi maka berlaku ketentuan SCM dari
awal.
PEMBERIAN
KESEMPATAN
Dalam
hal diperkirakan Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai
Masa Pelaksanaan berakhir, namun Pejabat Penandatangan Kontrak
menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat memberikan kesempatan kepada
Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
Pemberian
kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat
dalam adendum SPK yang didalamnya mengatur:
1) waktu
pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan;
2) pengenaan
sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia;
Pemberian
kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan dengan
diikuti pengenaan denda keterlambatan.
Pemberian
kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan
dilaksanakan dengan ketentuan:
1)
tidak dapat melampaui Tahun Anggaran; dan
2) paling
lama sama dengan Masa Pelaksanaan awal.
PERLINDUNGAN
TENAGA KERJA
Penyedia
berkewajiban atas biaya sendiri untuk ikut serta pada program
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta melunasi
kewajiban pembayaran BPJS tersebut Ketenagakerjaan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Besarnya
perlindungan bagi Penyedia tersebut sudah diperhitungkan dalam
penawaran dan termasuk dalam harga Kontrak.
PENANGGUNGAN
DAN RISIKO
Penyedia
berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya
terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban,
kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses
pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat
Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian
yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau
kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak ) sehubungan
dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak
Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan :
kehilangan
atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia;
cidera
tubuh, sakit atau kematian Penyedia;
kehilangan
atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau
kematian pihak ketiga.
Terhitung
sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan
Akhir Pekerjaan, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil
pekerjaan ini, bahan dan perlengkapan merupakan risiko
Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut
diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat
Penandatangan Kontrak .
Penanggungan
risiko oleh penyedia dibatasi sebesar nilai pekerjaan yang
dilaksanakan dan/atau dapat ditanggung asuransi yang dibayar
oleh penyedia atas biaya sendiri
Kehilangan
atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau bahan yang
menyatu dengan hasil pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja
sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan harus
diganti atau diperbaiki oleh Penyedia atas tanggungannya
sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi
akibat tindakan atau kelalaian Penyedia
PENGAWASAN
DAN PEMERIKSAAN MUTU
Pejabat
Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan
pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan
oleh penyedia. Apabila diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan
pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh penyedia
Pejabat
Penandatangan Kontrak memberitahukan secara tertulis penyedia
atas setiap cacat mutu yang ditemukan. Pejabat Penandatangan
Kontrak dapat memerintahkan penyedia untuk menemukan dan
mengungkapkan cacat mutu, serta menguji pekerjaan yang dianggap
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak mengandung cacat mutu.
Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama Masa Kontrak.
Terhadap
pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia berkewajiban untuk
memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam
pemberitahuan.
Jika
Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang
ditentukan maka Pejabat Penandatangan Kontrak , berdasarkan
pertimbangan Pengawas Pekerjaan, berhak untuk secara langsung
atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak melakukan perbaikan tersebut. Penyedia
segera setelah menerima klaim Pejabat Penandatangan Kontrak
secara tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan
tersebut. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memperoleh
penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas tagihan
Penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau
pencairan Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada maka biaya
penggantian akan diperhitungkan sebagai utang Penyedia kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak yang telah jatuh tempo.
Pejabat
Penandatangan Kontrak mengenakan denda keterlambatan untuk
setiap keterlambatan perbaikan Cacat Mutu dan mengenakan Sanksi
Daftar Hitam kepada Penyedia jika tidak melaksanakan perbaikan
cacat mutu.
.
Jangka
waktu perbaikan akibat Cacat Mutu paling lambat adalah 14 hari
setelah diterimanya pemberitahuan cacat mutu oleh Penyedia
LAPORAN
HASIL PEKERJAAN
Pemeriksaan
pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan
volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna
pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
Untuk
kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat
dalam buku harian sebagai bahan laporan kemajuan hasil pekerjaan
yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan dan catatan-catatan
lain yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Laporan
kemajuan hasil pekerjaan dapat dibuat harian, mingguan atau
bulanan sesuai dengan kebutuhan
Untuk
merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Pejabat
Penandatangan Kontrak dan Penyedia membuat foto-foto
dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan
sesuai kebutuhan.
Laporan
kemajuan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh
Pengawas Pekerjaan, dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak / pihak Pejabat Penandatangan Kontrak .
SERAH
TERIMA PEKERJAAN
Setelah
‘p;;;;;;;, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam SPK,
Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak untuk serah terima pertama pekerjaan.
Pejabat
Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.
Pemeriksaan
dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap
kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam SPK.
Hasil
pemeriksaan dari Pengawas Pekerjaan disampaikan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak , apabila dalam pemeriksaan hasil
pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam SPK
dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi
kekurangan pekerjaan.
Apabila
dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam SPK maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan
Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan.
Pembayaran
dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari Harga
Kontrak, sedangkan yang 5% (lima persen) merupakan retensi
selama masa pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100%
(seratus persen) dari Harga Kontrak dan Penyedia harus
menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari
Harga Kontrak.
MASA
PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN
Penyedia
wajib memelihara hasil pekerjaan selama Masa Pemeliharaan
sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama
pekerjaan.
Lamanya
Masa Pemeliharaan ditetapkan dalam SPK.
Setelah
Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan
secara tertulis kepada Xxjabat Penandatangan Kontrak untuk
penyerahan akhir pekerjaan.
Apabila
dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia telah melaksanakan
semua kewajibannya selama Masa Pemeliharaan dengan baik dan
telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam SPK maka
Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani
Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan
Pejabat
Penandatangan Kontrak wajib melakukan pembayaran sisa Harga
Kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan
Pemeliharaan.
Apabila
Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana
mestinya, maka SPK dapat diputuskan sepihak oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi sesuai
ketentuan peraturan perundangan.
Setelah
penandatanganan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan,
Pejabat Penandatangan Kontrak menyerahkan hasil pekerjaan
kepada PA/KPA.
PERUBAHAN
SPK
SPK
hanya dapat diubah melalui adendum SPK.
Perubahan
SPK dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang
diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:
1) perubahan
pekerjaan;
2) perubahan
Harga Kontrak;
3) perubahan
jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan;
4) perubahan
SPK yang disebabkan masalah administrasi.
Untuk
kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
meminta pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan.
PERUBAHAN
PEKERJAAN
Dalam
hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat
pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang
ditentukan dalam dokumen SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak
bersama Penyedia dapat melakukan perubahan pekerjaan, yang
meliputi:
menambah
dan/atau mengurangi jenis/jumlah keluaran;
mengubah
spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau
mengubah
jadwal pelaksanaan pekerjaan.
Dalam
hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang
dimaksud pada huruf a diatas namun ada perintah perubahan dari
Pejabat Penandatangan Kontrak , Pejabat Penandatangan Kontrak
dan Penyedia dapat menyepakati perubahan pekerjaan sebagaimana
Pasal 22.a angka 1 sampai angka 3.
Perintah
perubahan pekerjaan dibuat oleh Xxjabat Penandatangan Kontrak
secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan
negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan
yang tercantum dalam SPK awal.
Hasil
negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar
penyusunan adendum SPK.
Dalam
hal perubahan pekerjaan mengakibatkan penambahan Harga Kontrak,
perubahan SPK dilaksanakan dengan ketentuan penambahan Harga
Kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga
yang tercantum dalam SPK awal dan tersedianya anggaran
PERUBAHAN
HARGA
Perubahan
Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh perubahan pekerjaan
dan/atau Peristiwa Kompensasi.
Apabila
terdapat perubahan pekerjaan, maka penentuan harga baru
dilakukan dengan negosiasi.
Ketentuan
ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi mengacu pada pasal
Peristiwa Kompensasi.
PERUBAHAN
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN/ATAU MASA PELAKSANAAN
Perubahan
jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diakibatkan oleh:
perubahan
pekerjaan;
perpanjangan
Masa Pelaksanaan; dan/atau
Peristiwa
Kompensasi.
Perpanjangan
Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal
sebagai berikut:
perubahan
pekerjaan;
Peristiwa
Kompensasi; dan/atau
Keadaan
Kahar.
Masa
Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan waktu
terhentinya SPK akibat Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan
untuk menyelesaikan pekerjaan akibat dari ketentuan pada huruf b
diatas.
Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan Masa
Pelaksanaan atas SPK setelah melakukan penelitian terhadap
usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia dalam jangka waktu
sesuai pertimbangan yang wajar setelah Penyedia meminta
perpanjangan. Jika Penyedia lalai untuk memberikan peringatan
dini atas keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk
mencegah keterlambatan sesegera mungkin, maka keterlambatan
seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang
Masa Pelaksanaan.
Pejabat
Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas
Pekerjaan harus telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan
untuk berapa lama.
Persetujuan
perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau perpanjangan Masa
Pelaksanaan dituangkan dalam adendum SPK.
Jika
terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan
akan melampaui Masa Pelaksanaan maka Penyedia berhak untuk
meminta perpanjangan Masa Pelaksanaan berdasarkan data
penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan
pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Masa Pelaksanaan
secara tertulis. Perpanjangan Masa Pelaksanaan harus dilakukan
melalui adendum SPK.
KEADAAN
KAHAR
Dalam
hal terjadi keadaan kahar, Pejabat Penandatangan Kontrak atau
Penyedia memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada
salah satu pihak secara tertulis dengan ketentuan :
dalam
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak
menyadari atau seharusnya menyadari atas kejadian atau
terjadinya Keadaan Kahar;
menyertakan
bukti Keadaan Kahar; dan
menyerahkan
hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang
terhambat dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar
tersebut.
Dalam
Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi
kewajibannya yang ditentukan dalam kontrak bukan merupakan
cidera janji atau wanprestasi apabila telah dilakukan sesuai
pada huruf a. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya kewajiban dan
kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang
terdampak dan/atau akan terdampak akibat dari Keadaan Kahar
PERISTIWA
KOMPENSASI
Peristiwa
Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia yaitu:
Pejabat
Penandatangan Kontrak mengubah jadwal pekerjaan yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
keterlambatan
pembayaran kepada Penyedia;
Pejabat
Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar,
spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
Penyedia
belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam SPK;
Pejabat
Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan
pekerjaan;
Pejabat
Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi
tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya yang
disebabkan/tidak disebabkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
; atau
Jika
Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan
Kontrak berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau
memberikan perpanjangan Masa Pelaksanaan.
Ganti
rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat dibayarkan jika
berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang
diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak ,
dapat dibuktikan kerugian nyata.
Perpanjangan
Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
penunjang danperhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan perlunya
tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
Penyedia
tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan Masa
Pelaksanaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak
Peristiwa Kompensasi.
PENGHENTIAN
DAN PEMUTUSAN SPK
Penghentian
SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.
Pemutusan
SPK dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan 3 (tiga) kali
surat peringatan dari salah satu pihak ke pihak yang lain yang
melakukan tindakan wanprestasi.
Pemutusan
SPK dapat dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau
Penyedia.
Pemutusan
SPK dilakukan sekurang- kurangnya 14 (empat belas) hari kalender
setelah Pejabat Penandatangan Kontrak /Penyedia menyampaikan
pemberitahuan rencana Pemutusan SPK secara tertulis kepada
Penyedia/Pejabat Penandatangan Kontrak .
Dalam
hal dilakukan pemutusan SPK oleh salah satu pihak maka Pejabat
Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan
pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dikurangi denda yang harus dibayar
Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil
pelaksanaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan
selanjutnya menjadi hak milik Pejabat Penandatangan Kontrak .
Mengesampingkan
Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat
Penandatangan Kontrak atau Penyedia melalui pemberitahuan
tertulis dapat melakukan pemutusan SPK apabila:
Pejabat
Penandatangan Kontrak atau Penyedia terbukti melakukan
korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme, kecurangan dan/atau
pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi
yang berwenang;
pengaduan
tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh
Instansi yang berwenang;
Penyedia
berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan;
Penyedia
terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatanganan
SPK;
Penyedia
gagal memperbaiki kinerja;
Penyedia
lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan;
berdasarkan
penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak , Penyedia tidak akan
mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan
kesempatan sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk
menyelesaikan pekerjaan;
setelah
diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sejak masa
berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan;
Penyedia
menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari
kalender dan penghentian ini tidak tercantum dalam jadwal
pelaksanaan pekerjaan serta tanpa persetujuan pengawas
pekerjaan;
Penyedia
mengalihkan seluruh kontrak bukan dikarenakan pergantian nama
Penyedia.
setelah
mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak ,
Pengawas Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk menunda
pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah
tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari
kalender; atau
Pejabat
Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai
dengan yang disepakati.
Dalam
hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena
kesalahan Penyedia maka:
Sisa
uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka
dicairkan terlebih dahulu (apabila diberikan);
penyedia
membayar denda (apabila ada); dan
penyedia
dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
Dalam
hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pemeliharaan karena
kesalahan Penyedia, maka:
Pejabat
Penandatangan Kontrak berhak untuk tidak membayar retensi atau
Jaminan Pemeliharaan dicairkan terlebih dahulu untuk membiayai
perbaikan/pemeliharaan; dan
Penyedia
dikenakan sanksi Daftar Hitam.
Dalam
hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak
terlibat penyimpangan prosedur, melakukan korupsi, kolusi,
dan/atau nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam
pelaksanaan pengadaan, maka Pejabat Penandatangan Kontrak
dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pencairan
jaminan sebagaimana dimaksud di atas, dicairkan dan disetorkan
ke kas Negara/Daerah
Dalam
hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang
pencairan Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai
pembiayaan/pemeliharaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
wajib menyetorkan ke kas Negara/Daerah.
PEMBAYARAN
Pembayaran
prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak , dengan ketentuan:
Penyedia
telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil
pekerjaan;
pembayaran
dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang
telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ;
pembayaran
dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang;
pembayaran
dilakukan dengan sistem termin atau sekaligus sesuai ketentuan
dalam SPK;
pembayaran
harus memperhitungkan:
angsuran
uang muka;
denda
dan/atau ganti rugi (apabila ada);
pajak;
dan/atau
uang
retensi.
pembayaran
terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai dan Berita
Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan ditandatangani oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dan Penyedia;
Sebelum
pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia berkewajiban untuk
menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai
tagihan terakhir yang jatuh tempo. Pejabat Penandatangan Kontrak
berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh Pengawas Pekerjaan
berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan
angsuran terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung
sejak tagihan dan dokumen penunjang dinyatakan lengkap dan
diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
Pejabat
Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja
setelah pengajuan permintaan pembayaran dari Penyedia diterima
harus sudah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada
Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
apabila
terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan
menjadi alasan untuk menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan
Kontrak dapat meminta Penyedia untuk menyampaikan perhitungan
prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang
menjadi perselisihan;
Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan pembayaran setiap
angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal atau
lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya, termasuk penyerahan
setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan
melalui pemberitahuan tertulis.
DENDA
DAN GANTI RUGI
Denda
merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia,
antara lain: denda keterlambatan dalam penyelesaian pelaksanaan
pekerjaan, denda keterlambatan dalam perbaikan Cacat Mutu.
Ganti
rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak maupun Penyedia karena terjadinya cidera
janji/wanprestasi. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar
nilai kerugian yang ditimbulkan.
Besarnya
denda keterlambatan yang dikenakan kepada Penyedia atas
keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah 1‰ (satu
perseribu) dari Harga Kontrak (sebelum PPN);
Besaran
denda keterlambatan perbaikan akibat Cacat Mutu untuk setiap
hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu per seribu) dari biaya
perbaikan cacat mutu.
Besarnya
ganti rugi sebagai akibat Peristiwa Kompensasi yang dibayar oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak atas keterlambatan pembayaran
adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar,
berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu
menurut ketetapan Bank Indonesia, sepanjang telah diputuskan
oleh lembaga yang berwenang;
Ganti
rugi kepada Penyedia dapat mengubah Harga Kontrak setelah
dituangkan dalam adendum SPK.
Pembayaran
ganti rugi dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ,
apabila Penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan
dan data-data.
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Pejabat
Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya
sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang
timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya
selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak
dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan
diselesaikan melalui Mediasi, Konsiliasi, atau arbitrase.
|
BAB
X.
BENTUK
DOKUMEN
LAIN
BENTUK
SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA
[kop
surat K/L/PD]
Nomor
: __________ __________, __
__________
20__
Lampiran
: __________
Kepada
Yth.
__________
di
__________
Perihal
: Penunjukan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk Pelaksanaan Paket
Pengadaan _______________________
Dengan
ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor __________ tanggal
__________ tentang __________ dengan hasil negosiasi harga sebesar
Rp__________ (______________) kami nyatakan diterima/disetujui.
Sebagai
tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini
Saudara diharuskan menandatangani SPK paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ. Kegagalan Saudara untuk
menerima penunjukan ini yang disusun berdasarkan evaluasi terhadap
penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam
Peraturan Perundangan terkait tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta petunjuk teknisnya.
Satuan
Kerja __________
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
[tanda
tangan]
[nama
lengkap]
[jabatan]
NIP
: __________
Tembusan
Yth. :
____________
[PA/KPA
K/L/PD]
____________
[APIP
K/L/PD]
____________
[Pejabat
Pengadaan]
.........
dst
-
Paraf
I
|
Paraf
II
|
Paraf
III
|
|
|
|