PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BALIKPAPAN
DENGAN UNIVERSITAS NEGERI MALANG
TENTANG
PENYUSUNAN PENYUSUNAN NASKAH PENJELASAN DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH TIRTA MANUNTUNG BALIKPAPAN
Nomor: 08/NA-KS/LPPM-UM/SETWAN/2023 Nomor: 6.3.19/UN32.20/KS/2023
Pada hari ini, Senin tanggal Enam bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, yang bertanda-tangan di bawah ini:
1. XXXXX XXXXXX, X.Xx., X.Xx., Plt. Sekretaris DPRD Kota Balikpapan Selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekretariat DPRD Kota Balikpapan, dengan alamat Jl. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xx.00, Xxxxxxxxx Xxx, Xxx. Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76114 selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU; dan
2. Xxxx. Xx. XXXXXX XXXXXXXX, X.Xx., Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Negeri Malang, yang diangkat berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor: 4.11.16/UN32/KP/2022 tentang Pemberhentian Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Negeri Malang Periode 2018-2022 dan Pengangkatan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Negeri Malang Periode 2022-2027 tanggal 4 November 2022, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Rektor Universitas Negeri Malang, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxx 0 Malang, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK, dan masing-masing disebut PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK KESATU adalah Lembaga Negara yang berfungsi untuk Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran, dan Pengawasan;
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah Perguruan Tinggi Negeri milik Pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden No. 93 Tahun 1999 tanggal 4 Agustus 1999 yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi dan bergerak dalam bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat dan bertanggung jawab kepada Rektor Universitas Negeri Malang;
c. bahwa masing-masing PIHAK memiliki kemampuan untuk memberikan dukungan dalam Perjanjian Kerjasama secara kelembagaan yang saling menguntungkan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas PARA PIHAK sepakat saling mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama Penyusunan Naskah Penjelasan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan, dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut.
Pasal 1 KETENTUAN UMUM
Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan:
(1) PIHAK KESATU telah meminta PIHAK KEDUA sebagai Pelaksanaan Swakelola untuk menyediakan Tenaga Ahli untuk melaksanakan Penyusunan Naskah Penjelasan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan.
(2) PIHAK KEDUA adalah Pelaksanan Swakelola Xxxx XX yang menunjuk Tenaga Ahli untuk melaksanakan kegiatan yang dimaksud pada ayat (1).
(3) Penyusunan Naskah Penjelasan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan adalah suatu kegiatan penelitian menggunakan metode penyusunan Naskah Akademik yang berbasiskan metode penelitian hukum atau penelitian lain.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
(1) Melakukan penyusunan Naskah Penjelasan dan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 ayat (1);
(2) Ruang lingkup pekerjaan yang disepakati dalam Perjanjian ini adalah sebagai berikut:
a. Penyusunan Laporan Pendahuluan;
b. Penyusunan Laporan Antara;
c. Pemaparan/Uji Publik (Tentatif); dan
d. Laporan Akhir ;
(3) PIHAK KEDUA hadir sebagai narasumber pada saat pemaparan hasil penyusunan kajian akademik (uji publik);
(4) Masing-masing Tenaga Ahli membuat analisa/kajian berdasarkan disiplin ilmu dan pengalaman yang dimiliki, untuk kemudian disusun menjadi satu dalam suatu laporan;
(5) Tenaga Ahli dari PIHAK KEDUA ditetapkan sebagaimana Surat Keputusan Ketua LPPM, Universitas Negeri Malang;
(6) PIHAK KEDUA menunjuk tenaga ahli sebagai berikut:
No | Nama | Bidang Tenaga Ahli |
1. | Dr. X. Xxxx Xxxxxx Xxxxxxx, M.M. | Pengembangan Organisasi Entrepreneur |
2. | Abd. Mu'id Xxxx Xxxxx, S.Pd, X.Xx | Ketahanan Nasional |
Pasal 3 TUJUAN
Perjanjian ini disusun sebagai langkah awal dalam rangka mewujudkan kerjasama yang saling menguntungkan dengan memanfaatkan potensi, keahlian dan fasilitas yang dimiliki masing-masing pihak dalam rangka Penyusunan Naskah Penjelasan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KESATU berhak untuk:
a. Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA;
b. Meminta laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh
PIHAK KEDUA;
c. Menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Perjanjian.
(2) PIHAK KESATU berkewajiban untuk:
a. Memberikan fasilitas berupa penyediaan informasi dan data yang dibutuhkan oleh PIHAK KEDUA untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Perjanjian;
b. Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Perjanjian
ini sesuai dengan kesepapakatan PARA PIHAK;
(3) PIHAK KEDUA berhak untuk:
a. Menerima fasilitas berupa informasi dan data yang dibutuhkan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan dari PIHAK KESATU;
b. Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
Perjanjian ini;
(4) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
a. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dalam Perjanjian;
b. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PIHAK KESATU;
x. Xxxxhadiri pemaparan hasil penyusunan kajian akademik sebagai xxxxxxxxxx;
d. Memberikan keterangan dan/atau informasi yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PIHAK KESATU;
e. Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Perjanjian.
Pasal 5 BIAYA KEGIATAN
(1) Segala Biaya yang timbul terkait dengan yang tertuang dalam ayat (2) di atas, dibebankan kepada PIHAK PERTAMA melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2023 dengan Kode kegiatan Nomor: 4.02.02.2.01 (Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD), Sub Kegiatan: 4.02.02.2.01.03 (Penyelenggaraan Kajian Perundang- undangan), Kode Rekening: 5.1.02.02.01.0029 (Belanja Jasa Tenaga Ahli) dan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 188.45-169/2023 tentang Honorarium Pelaksana Kegiatan pada Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2023.
(2) Total alokasi anggaran keseluruhan Perjanjian ini sebesar Rp126.000.000 (seratus dua puluh enam juta rupiah) yang dibayarkan 2 (dua) termin 70% dan 30%.
(3) Termin Pertama dibayarkan setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan Laporan Pendahuluan.
(4) Termin Keua dibayarkan setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan Laporan Akhir.
(5) PARA PIHAK sepakat bahwa alokasi anggaran pada ayat (3) digunakan untuk pembayaran honorarium 2 (dua) orang Tenaga Ahli sebesar Rp10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dengan durasi pekerjaan selama 6 (enam) bulan.
(6) Perhitungan Satuan Pembayaran Tenaga Ahli penyusunan Kajian Akademik adalah orang per bulan (OB);
Pasal 6 PELAKSANAAN KERJASAMA
(1) PARA PIHAK menunjuk petugas sebagai narahubung untuk koordinasi dalam pelaksanaan kerjasama dan menyampaikan pemberitahuan kepada PIHAK lainnya;
(2) PIHAK KESATU memberikan informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan dalam penyelenggaraan Penyusunan Naskah Penjelasan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan;
(3) PIHAK KEDUA mengirimkan surat tagihan biaya Penyusunan Naskah Penjelasan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan berdasarkan Perjanjian ini kepada PIHAK KESATU sebagaimana diatur pada Pasal 8;
(4) PIHAK KESATU melaksanakan verifikasi tagihan biaya berdasarkan Perjanjian
ini;
(5) PIHAK KESATU melakukan transfer pembayaran selambat-lambatnya dalam 10 (sepuluh) hari kerja setelah tagihan biaya Penyusunan Naskah Penjelasan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan;
(6) Transfer pembayaran ditujukan ke rekening PIHAK KEDUA sebagai berikut: Nama Rekening :
Nomor Rekening :
Nama Bank :
Notifikasi Surel :
(7) Dalam hal terdapat perubahan atas rekening, maka pejabat yang bertindak untuk dan atas nama PIHAK KEDUA dalam Perjanjian ini berkewajiban menyampaikan surat pemberitahuan kepada PIHAK KESATU;
(8) PIHAK KEDUA menyampaikan laporan penyelenggaraan Penyusunan Naskah Penjelasan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan kepada PIHAK KESATU;
(9) PIHAK KEDUA memberikan kesempatan dan informasi kepada PIHAK KESATU untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Penyusunan Naskah Penjelasan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan; dan
(10) PARA PIHAK melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama secara berkala sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
Pasal 7
JANGKA WAKTU PEKERJAAN
(1) Jangka waktu penyelesaian kegiatan Penyusunan Naskah Penjelasan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan ditetapkan oleh PIHAK KESATU untuk masa 6 (enam) bulan terhitung sejak Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu yang disepakati oleh PARA PIHAK, sebelum atau setelah Perjanjian ini berakhir.
(2) Apabila ketentuan mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas tidak segera ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan Pasal 3 dalam Perjanjian ini, maka dengan sendirinya Perjanjian ini batal dan/atau berakhir.
Pasal 8 KORESPONDENSI
Semua surat atau pemberitahuan dikirim oleh masing-masing PIHAK kepada PIHAK lainnya, mengenai dan/atau hal yang berkaitan dengan Perjanjian ini, dilakukan secara tertulis melalui korespondensi dengan alamat sebagai berikut:
PIHAK KESATU:
Pejabat Pembuat Komitmen Sekretariat DPRD Kota Balikpapan
Jl. Jendral Sudirman No. 86 Balikpapan Kalimantan Timur 76114
PIHAK KEDUA:
Ketua LPPM
Universitas Negeri Malang Jl. Semarang 5 Malang Jawa Timur 65145
Pasal 9
FORCE MAJEURE
(1) Masing-masing PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian ini yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan masing-masing PIHAK yang digolongkan force majeure.
(2) Peristiwa yang dapat digolongkan force majeure antara lain dan tidak terbatas pada bencana alam (gempa bumi, topan, banjir, dan lain-lain), wabah penyakit, perampokan, pencurian, sabotase, perang, peledakan, revolusi, huru-hara, dan kekacauan ekonomi/moneter, dan regulasi Pemerintah yang berpengaruh pada Perjanjian ini.
(3) PIHAK yang terkena force majeure wajib memberitahukan kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya force majeure.
(4) Bilamana dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dimaksud belum atau tidak ada tanggapan dari PIHAK yang menerima pemberitahuan, maka adanya risiko atas peristiwa sebagaimana dimaksud ayat
(3) dianggap telah disetujui oleh PIHAK tersebut.
(5) Keadaan force majeure sebagaimana dimaksud dalam pasal ini tidak menghapuskan Perjanjian ini, dan berdasarkan kesiapan kondisi PARA PIHAK dapat melangsungkan kerjasama sebagaimana mestinya.
Pasal 10 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian ini terjadi perselisihan atau ketidaksesuain pendapat antara PARA PIHAK, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat;
(2) Apabila upaya sebagaimana ayat (1) diatas tidak tercapai, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyerahkan perselisihan yang timbul pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
Pasal 11 KETENTUAN PENUTUP
(1) Segala perubahan dan/atau hal-hal yang lain yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dibicarakan secara musyawarah oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu addendum yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
(2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup, dan ditandatangani PARA PIHAK, serta keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing PIHAK.
(3) PARA PIHAK wajib menyampaikan kopi Perjanjian ini kepada bagian-bagian terkait di instansi masing-masing.
PIHAK KEDUA Ketua LPPM Universitas Negeri Malang, Xxxx. Xx. XXXXXX XXXXXXXX, X.Xx. NIP 19661221 199103 1 001 | PIHAK KESATU Plt. Sekretaris DPRD Kota Balikpapan, XXXXX XXXXXX, X.Xx., X.Xx. NIP 19740110 199403 1 006 |