LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP)
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP)
TAHUN 2019
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PENGENDALIAN PENDUDUK DANPEMBERDAYAAN PEREMPUAN
TAHUN ANGGARAN 2020
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR. . ................................................................................ i
DAFTAR ISI. ............ ................................................................................ ii
DAFTAR TABEL. ...... ................................................................................ iv
BAB I PENDAHULUAN
A. Gambaran Umum........................................................................... 1
B. Latar Belakang. .............................................................................. 2
C. Maksud dan Tujuan. ...................................................................... 3
D. Dasar Hukum................................................................................. 3
E. Isu Strategis (Strategic Issued) yang berpengaruh. ......................... 4
F. Sistematika Penulisan. ................................................................... 7
BAB II PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA
A. Struktur Organisasi........................................................................ 8
B. Tugas Pokok dan Fungsi. ............................................................... 8
C. Visi dan Misi. ................................................................................ 9
D. Tujuan dan Sasaran. ...................................................................... 9
E. Program dan Kegiatan dan Pendukung........................................... 13
F. Perjanjian Kinerja. .......................................................................... 15
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
A. Kerangka Pengukuran Kinerja........................................................ 18
1. Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran. ............................... 18
2. Disiplin Anggaran. .................................................................... 19
3. Keadilan Anggaran. ................................................................... 19
4. Efisiensi dan Efektifitas Anggaran............................................. 19
5. Disusun dengan Pendekatan Kinerja. ....................................... 19
B Capaian Kinerja Organisasi ............................................................ 21
1. Sasaran Strategis : Meningkatnya pelaksanaan kehidupan
adat di Aceh Barat Daya.. ................................................ 22
2. Sasaran Strategis : Meningkatnya Pelayanan Publik yang Mudah, Cepat, Berkualitas dan Berkeadilan Berdasarkan
Prinsip-Prinsip Tata Kelola Pemerintah Yang Baik............. 24
3. Sasaran Strategis : Meningkatkan Layanan Fasilitas
Kesehatan Untuk Mencapai Standar Layanan Minimal
(Khusus KB).. ................................................................... 26
4. Sasaran Strategis : Meningkatkan Partisipasi Aktif
Perempuan Dalam Pembangunan di Aceh Barat Daya....... 32
C. Xxxxxxx dan Tindak Lanjut.................................................... 39
D. Analisis Penyebab Keberhasilan/Kegagalan serta Alternatif
Solusi yang telah dilakukan................................................... 41
E. Realisasi Anggaran. ............................................................... 42
BAB IV PENUTUP .............................................................................. 45
Lampiran .........................................................................
DAFTAR TABEL
Tabel.1.1 | Jumlah Pegawai Negeri Sipil Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan PerempuanTahun 2019. ............................................... | |
Tabel.1.2 | Jumlah Pegawai Non PNS Dinas Pemberdayaan | |
Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan | ||
Perempuan Tahun 2019. .............................................. | 1 | |
Tabel.1.3 | Daftar Anggaran Belanja BTL dan BLDinas | |
Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan | ||
Pemberdayaan Perempuan Tahun 2019........................ | 2 | |
Tabel.1.4 | Identifikasi Masalah Aspek Strategis Dinas Berdasarkan | |
Telaahan RENSTRA dan TUPOKSI Dinas Pemberdayaan | ||
Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan | ||
Perempuan Tahun 2019. .............................................. | 5 | |
Tabel.2.1 | Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan Dinas | |
Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan | ||
Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Aceh Barat Daya. | ||
..................................................................................10 | ||
Tabel.2.2 | Program dan Kegiatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, | |
Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan | ||
Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2019. .... | 14 | |
Tabel.2.3 | Perjanjian Kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat, | |
Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan | ||
Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2019 | ||
(Sebelum Perubahan). ................................................... | 16 | |
Tabel.2.4 | Perjanjian Kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat, | |
Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan | ||
Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2019 | ||
(Setelah Perubahan).......................................................... | 17 | |
Tabel 3.1 | Skala yang Digunakan untuk Indikator Sasaran Bermakna | |
Progress Positif. ............................................................ | 20 | |
Tabel 3.2 | Skala yang Digunakan untuk Indikator Sasaran Bermakna | |
Progress Negatif............................................................ | 21 | |
Tabel 3.3 | Capaian Kinerja Sasaran Strategis Meningkatnya pelaksa | |
naan kehidupan adat di Aceh Barat Daya..................... | 22 | |
Tabel 3.4 | Capaian Kinerja Sasaran Strategis Meningkatnya Pelayanan | |
Publik yang Mudah, Xxxxx, Berkualitas dan Berkeadilan | ||
Berdasarkan Prinsip-Prinsip Tata Kelola Pemerintah | ||
Yang Baik..................................................................... | 25 | |
Tabel 3.5 | Capaian Kinerja Sasaran Strategis Meningkatkan Layanan | |
Fasilitas Kesehatan Untuk Mencapai Standar Layanan | ||
Minimal (Khusus KB).................................................... | 27 | |
Tabel 3.6 | Jumlah Desa/Gampong Tribina Keluarga Dilingkungan | |
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2019. . | 30 | |
Tabel 3.7 | Angka Unmet need di Kabupaten Aceh Barat Daya Per |
Kecamatan pada Tahun 2019 . ..................................... | 31 | |
Tabel 3.8 | Capaian Kinerja Sasaran Strategis Meningkatkan | |
Partisipasi Aktif Perempuan Dalam Pembangunan di | ||
Aceh Barat Daya........................................................... | 33 | |
Tabel 3.9 | Daftar Jumlah dan Bentuk Kekerasan Terhadap Anak | |
Pada Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2019. ................... | 34 | |
Tabel 3.10 | Daftar Jumlah dan Bentuk Kekerasan Terhadap | |
Perempuan Pada Kabupaten Aceh Barat Daya | ||
Tahun 2019.................................................................. | 35 | |
Tabel 3.11 | Jumlah Penduduk Kabupaten Aceh Barat Daya | |
Berdasarkan Jenis Kelamin dan Umur per 31 | ||
Desember 2019. ........................................................... | 37 | |
Tabel 3.12 | Total Besaran Anggaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat, | |
Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan | ||
Tahun 2019.................................................................. | 42 | |
Tabel 3.13 | Daftar Anggaran Program / Kegiatan yang Berkontribusi | |
Langsung dengan Indikator Sasaran pada Dinas Pember | ||
dayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan | ||
Pemberdayaan Perempuan Tahun 2019........................ | 43 |
BAB. I PENDAHULUAN
A. Gambaran Umum
Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan mempunyai kedudukan sebagai pelaksana pada urusan pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan dan dipimpin oleh seorang kepala Dinas yang berkedudukan dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Hingga akhir tahun 2019, DPMP4 dalam melaksanakan tugas dan fungsinya didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang sebagaimana tabel dibawah ini :
Tabel.1.1
Jumlah Pegawai Negeri Sipil
Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan
Tahun 2019
No | Jenis Kelamin | Golongan Ruang (Orang) | ||||||||
IV/a | III/d | III/c | III/b | III/a | II/d | II/c | II/b | II/a | ||
1 | Laki – laki | 3 | 8 | - | - | - | 1 | 2 | - | - |
2 | Perempuan | 2 | 3 | 2 | 3 | 2 | 5 | 1 | 1 | - |
Sumber Data : Sub.Bagian Umum dan Kepegawaian DPMP4 bulan Desember Tahun 2019
Tabel.1.2 Jumlah Pegawai Non PNS
Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan
Tahun 2019
No | Jenjang Pendidikan | Jenis Kelamin | |
Laki – laki | Perempuan | ||
1 | SMA | 1 | |
1 | SMA | 4 | 3 |
2 | D3 | 1 | |
3 | S1 | 4 | 4 |
4 | S2 | 0 | 0 |
Sumber Data : Sub.Bagian Umum dan Kepegawaian DPMP4 bulan Desember Tahun 2019
Dalam pelaksanaan Tahun Anggaran (TA) 2019, pada DPMP4 tidak terdapat jabatan fungsional dalam struktur organisasinya.
Urusan yang dilaksanakan pada DPMP4 merupakan urusan Wajib Non Pelayanan Dasar dengan jumlah anggaran hingga akhir tahun yang tertuang dalam DPA-P sebesar Rp 8.649.708.820,- yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung (BTL), dan Belanja Langsung dengan rincian sebagai berikut :
Tabel.1.3
Daftar Anggaran Belanja BTL dan BL
Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan
Tahun 2019
Kode Rekening | Uraian | Jumlah | Bertambah/ (berkurang) | ||
Sebelum Perubahan | Setelah Perubahan | Rp | % | ||
5 | Belanja | 8.498.882.646,- | 8.649.708.820,- | 150.826.174,- | 1,77 |
5.1 | Belanja Tidak Langsung (BTL) | 3.103.537.646,- | 3.103.537.646,- | 0,- | 0,- |
5.1.1 | - Belanja Pegawai | 3.103.537.646,- | 3.103.537.646,- | 0,- | 0,- |
5.2 | Belanja Langsung (BL) | 5.395.345.000,- | 5.546.171.174,- | 150.826.174,- | 2,80 |
5.2.1 | Belanja Pegawai | 849.370.000,- | 864.870.000,- | 15.500.000,- | 1,82 |
5.2.2 | Xxxxxxx Xxxxxx dan Jasa | 3.705.415.000,- | 3.840.741.174,- | 135.326.174,- | 3,65 |
5.2.3 | Belanja Modal | 840.560.000,- | 840.560.000,- | 0,- | 0,- |
Sumber Data : Sub.Bagian Keuangan DPMP4 bulan Desember 2019
B. Latar Belakang
Hal utama yang mendasari di susunnya laporan LKJIP Tahun 2020 ini adalah agar terselenggaranya roda pemerintahan yang Good Governance di lingkungan DPMP4 sebagaimana syarat utama setiap instansi pemerintahan guna mewujudkan inspirasi masyarakat dalam rangka mencapai tujuan serta cita – cita berbangsa dan bernegara. Untuk itu diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggung jawaban yang tepat, jelas dan ligitimate, sehingga penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna dan bertanggung jawab.
Keberhasilan suatu program dengan kegiatan – kegiatan pendukungnya tidak terlepas dari perencanaan yang matang, terarah dan tepat sasaran baik itu yang tertuang dalam bentuk volume, pembiayaan atau anggaran
serta ketepatan waktu dalam pelaksanaan agar tujuan yang direncakan dapat tercapai sebagaimana mestinya.
Berkaitan dengan hal tersebut, DPMP4 berusaha semaksimal mungkin untuk dapat melaksanakan semua program pada TA 2019 yang berjumlah
6 (Enam) program dan 21 (Dua Puluh Satu) kegiatan yang tersebar di 4 (Empat) bidang 12 (Dua Belas) seksi dan 3 (Tiga) Sub.Bagian yang berkoordinasi langsung dengan Sekretaris Dinas. Selain dari pelaksanaan program dan kegiatan, DPMP4 juga telah menyusun seluruh Laporan pertanggung jawaban terhadap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan dalam TA 2019 dengan mengedepan asas Akuntable pada setiap laporan yang disusun.
C. Maksud dan Tujuan
Maksud dari penyusunan LKjIP pada DPMP4 adalah sebagai salah satu dokumen pertanggungjawaban dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan atas penggunaan anggaran TA 2019 untuk mencapai sasaran strategis dinas sebagaimana yang telah tertuang dalam RENSTRA DPMP4 sebagai pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan berdasarkan prioritas tahun berjalan.
Adapun tujuan dari penyusunan LKjIP pada DPMP4 ini adalah :
1. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai serta bagi pihak lain yang membutuhkannya;
2. Memberikan laporan keberhasilan dan kegagalan pencapaian sasaran strategis sebagaimana yang telah tertuang dalam dokumen Perjanjian Kinerja DPMP4 serta sebagai upaya perbaikan yang berkesinambungan bagi DPMP4 untuk dapat meningkatkan kinerjanya di tahun – tahun selanjutnya; dan
3. Sebagai bahan penyempurnaan berbagai kebijakan yang akan diperlukan.
D. Dasar Hukum
1. Undang – undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
2. Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pendayagunaan Aparatur Negara;
4. Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2010, tentang Pedoman penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah:
7. Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan;
8. Qanun Bupati Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2019;
9. Qanun Bupati Aceh Barat Daya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2019;
E. Isu Strategis (Strategic Issued) yang Berpengaruh
Pada RENSTRA Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan untuk Tahun 2017 – 2022 yang telah disahkan oleh Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya melalui Keputusan Bupaten Aceh Barat Daya Nomor 622 Tahun 2017 tentang Pengesahan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (RENSTRA SKPK) tahun 2017 – 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya tertanggal 29 Desember 2017 dapat disimpulkan beberapa hal strategis yang sangat berpengaruh, kesimpulan tersebut diambil berdasarkan dari beberapa telaahan RENSTRA, diantaranya :
• Telaahan dari RENSTRA Kementerian Desa, Pembanguan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tahun 2015 – 2019;
• Telaahan dari RENSTRA Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tahun 2015 – 2019;
• Telaahan dari RENSTRA Kementerian PPPA;
• Telaahan RENSTRA Perangkat Daerah Provinsi (Bagi Kabupaten/Kota), dan
• Telaahan RENSTRA Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkunga Hidup Strategis.
Selain dari telaahan – telaahan sebagaimana tersebut diatas, maka dalam penetapan isu – isu strategis, DPMP4 juga menggunakan beberapa kriteria – kriteria tertentu, yaitu :
1. Memiliki pengaruh yan besar/signifikan terhadap pencapaian sasaran pembangunan daerah;
2. Merupakan bahagian dari tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab DPMP4;
3. Luasnya dampak yang ditimbulkannya terhadap daerah dan masyarakat, dan
4. Memiliki daya ungkit yang signifikan terhadap pembangunan daerah;
Adapun identifikasi permasalahan berdasarkan rangkuman Telaahan RENSTRA dan Tugas serta Fungsi dari DPMP4 adalah sebagai berikut :
Tabel.1.4
Identifikasi Masalah Aspek Strategis Dinas Berdasarkan Telaahan RENSTRA dan TUPOKSI
Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan Tahun 2019
No | Aspek Strategis Organisasi | Permasalahan | Isu Strategis |
1 | • Menguatkan peran masyarakat (lembaga masyarakat, lembaga adat dan masyarakat hukum adat); • Terciptanya pemerintahan | • Perlu adanya penguatan lembaga masyarakat, lembaga adat dan lembaga hukum adat dalam keikutsertaannya dalam pembangunan gampong; • Masih banyaknya pemerintah gampong yang mengedepankan pembangunan Infrastruktur semata, terkadang kurang meninjau faktor kebutuhan, manfaat, lingkungan dan faktor | Pembinaan pengelolaan keberdayaan masyarakat gampong khususnya melalui pengembangan, lembaga, regulasi dan perekonomian gampong belum sepenuhnya terlaksana secara memadai dan optimal. |
No | Aspek Strategis Organisasi | Permasalahan | Isu Strategis |
gampong yang bersih dan bebas KKN untuk memujudkan birokrasi pemerintahan gampong ke arah Good and Clean Goverment; • Menyiapkan dan melaksanakan pelatihan – pelatihan teknis agar terciptanya SDM yang handal; • Meningkatnya perekonomian gampong. | – faktor lainnya; • Masih kurangnya pemahaman pemerintah gampong dan masyarakat terhadap pemahaman pemberdayaan perekonomian gampong, khususnya dalam hal BUMGampong; • Pembinaan terhadap pengelolaan APBGampong khususnya Xxxx Xxxxxxx dan Alokasi Dana Gampong yang sepenuhnya belum dilaksanakan secara memadai; • Masih adanya gampong yang belum memiliki pengelolaan administrasi yang baik; • Masih minimnya TTG (Teknologi Tepat Guna) yang dihasilkan oleh gampong; • Masih kurangnya SDM pemerintahan gampong yang memadai; • Perlu adanya regulasi dan kebijakan yang lengkap dan jelas tentang pengelolaan dan pemberdayaan gampong sehingga dapat berkaitan dan singkron dengan kebijakan – kebijakan pusat | ||
2 | Meningkatkan kualitas mutu pelayanan masyarakat khususnya dalam hal pengendalian penduduk yang seimbang dan selaras. | • Masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam hal ber-KB; • Masih banyaknya pernikahan di usia muda (dibawah 20 tahun); • Masih kurangnya SDM penyuluh KB ditinjau dari kualitas maupun kuantitasnya; • Masih kurang optimalnya peran serta para pemangku lembaga adat maupun lembaga agama di gampong dalam hal arti pentingnya ber KB bagi keluarga; | Pembinaan para stackholder untuk optimalisasi pe- ngendalian penduduk agar tercapainya keseimbangan laju pertumbuhan penduduk guna terwujudnya keluarga yang berkualitas. |
3 | • Meningkatkan peran aktif perempuan sebagai kekuatan moral, kontrol sosial dan agen perubahan. • Meningkatkan kualitas lembaga layanan, termasuk SDM | • Masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam hal pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; • Masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kekerasan yang terjadi ke P2TP2A; • Belum optimalnya penanganan kasus terhadap korban kekerasan perempuan dan anak; • Kurangnya SDM terlatih yang | Pembinaan yang intensif dan berkesinambungan terhadap masyarakat akan arti pentingnya pemberdayaan perempuan dan anak. |
No | Aspek Strategis Organisasi | Permasalahan | Isu Strategis |
yang melayani perempuan dan anak korban kekerasan dalam hal pengaduan, rehabitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum. | mampu menangani perlindungan terhadap perempuan korban bencana dan korban konflik; • Masih kurang optimalnya keaktifan kelompok Tribina Keluarga (BKB, BKR dan BKL), UPPKS dan Pusat Informasi dan Konseling; |
F. Sistematika Penulisan BAB. I Pendahuluan
A. Gambaran Umum
B. Latar Belakang
C. Maksud dan Tujuan
D. Dasar Hukum
E. Isu Strategis (Strategic Issued) yang Berpengaruh
F. Sistematika Penulisan
BAB. II Perencanaan dan Perjanjian Kinerja
A. Strutur Organisasi
B. Tugas Pokok dan Fungsi
C. Visi dan Misi
D. Tujuan dan Sasaran
E. Program dan Kegiatan Pendukung
F. Perjanjian Kinerja
BAB. III Akuntabilitas Kinerja
A. Kerangka Pengukuran Kinerja
B. Capaian Kinerja Organisasi
C. Kendala dan Tindak Lanjut
D. Analisis Penyebab Keberhasilan /Kegagalan Serta Alternatif Solusi yang Telah Dilakukan
E. Realisasi Anggaran
BAB. IV Penutup
BAB. II PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA
A. Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Aceh Barat Daya, maka unsur – unsur organisasi DPMP4 yang kami sajkan telah disesuaikan hingga 31 Desember 2019 ( Data Terlampir)
B. Tugas Pokok dan Fungsi
DPMP4 mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, DPMP4. menyelenggarakan fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis bidang Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan;
2. Pelaksanaan dan penyusunan program kerja tahunan jangka menengah dan jangka panjang;
3. Pelaksanaan program dan kegiatan yang berhubungan dengan Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan;
4. Penyusunan laporan hasil program dan kegiatan yang berhubungan dengan Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan;
5. Pelaksanaan administrasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan; serta
6. Pelaksanaan tugas – tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C. Visi dan Misi
Pembangunan di Kabupaten Aceh Barat Daya sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang tertuang dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2017 – 2022 memiliki Visi mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan, yaitu “BERSAMA KITA WUJUDKAN ACEH BARAT DAYA YANG SEJAHTERA DAN ISLAMI”.
Untuk mewujudkan Visi tersebut, maka dilakukan upaya – upaya atau misi yang telah dirumuskan sebagai berikut :
1. Mengimplementasikan nilai-nilai keislaman dalam tatanan kehidupan masyarakat serta mewujudkan pelaksanaan syariat islam;
2. Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui reformasi birokrasi serta pelayanan publik berbasis teknologi informasi;
3. Meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui sektor riil pertanian, perkebunan, kelautan, usaha kecil dan menengah serta memfasilitasi berdirinya lembaga keuangan syari’ah;
4. Menciptakan peluang kerja baru melalui pemanfaatan potensi daerah yang berbasis kearifan lokal;
5. Meningkatkan pembangunan infrastruktur sesuai kebutuhan wilayah sebagai akses percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat;
6. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dengan memberikan dukungan maksimal terhadap pendidikan formal dan informal;
7. Meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas untuk mewujudkan masyarakat Aceh Barat Daya yang sehat;
8. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat rentan melalui pemenuhan kebutuhan sosial, dan
9. Meningkatkan kreatifitas kepemudaan dan kebijakan yang responsive gender.
D. Tujuan dan Sasaran
Guna menyelaraskan dan mensinergikan dengan Visi dan Misi Kabupaten Aceh Barat Daya, maka DPMP4 Kabupaten Aceh Barat Daya
menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) dinas periode 2017 -2022. Adapun tujuan dari penyusunan RENSTRA tersebut adalah :
1. Memberikan arahan tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan selama kurun waktu 5 (Lima) tahun dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPMP4 dalam mendukung Visi dan Misi kepala daerah;
2. Menyediakan tolak ukur kinerja pelaksanaan program dan kegiatan DPMP4 untuk kurun waktu 5 (Lima) tahun dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai dasar dalam melakukan pengendalian dan evaluasi kinerja DPMP4, dan
3. Memberikan pedoman bagi seluruh aparatur DPMP4 dalam menyusun Rencana Kerja (RENJA) DPMP4 yang merupakan dokumen perencanaan DPMP4 dalam kurun waktu 5 (Lima) tahun.
Untuk mendukung Visi dan Misi kepala daerah yang tertuang dalam RPJMK 2017 – 2022, maka DPMP4 sebagai pelaksana urusan pemerintahan yang telah menjadi tugas dan tanggung jawabnya memiliki beberapa tujuan dan sasaran tersendiri yang di bukukan dalam bentuk RENSTA dinas dan telah ditanda tangani oleh kepala DPMP4 melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 050/89/2017 tertanggal 29 Desember 2017, sebagai mana terjabar pada tabel dibawah ini :
Tabel.2.1
Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan
Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Aceh Barat Daya
No | Tujuan | Sasaran | Indikator Sasaran/Tujuan | Target Kinerja Tujuan/Sasaran | |||||
Pada Tahun Ke- | |||||||||
2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | |||||
1 | Membangun tatanan kehidupan masyarakat Aceh Barat Daya yang islami dan berbudaya keacehan melalui pelaksanaan syariat islam dalam semua aspek kehidupan | Meningkatnya pelaksanaan kehidupan adat di Aceh Barat Daya | 1. | Tersedianya peta- peta wilayah adat | 4 dok | 5 dok | 5 dok | 5 dok | 4 dok |
2. | Tersedianya peta sumber daya alam dalam wilayah adat | 4 dok | 5 dok | 5 dok | 5 dok | 4 dok | |||
3. | Tersedianya aturan-aturan adat dalam pengelolaan sumber daya alam | 1 dok | 2 dok | 2 dok | 2 dok | 2 dok | |||
4. | Meningkatnya kapsitas dan peran lembaga- | 65% | 75% | 80% | 85% | 90% |
No | Tujuan | Sasaran | Indikator Sasaran/Tujuan | Target Kinerja Tujuan/Sasaran | |||||
Pada Tahun Ke- | |||||||||
2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | |||||
lembaga adat | |||||||||
5. | Terlaksananya aturan-aturan adat (adat, istiadat, hukum adat dan peradilan adat) dalam kehidupan masyarakat | 65% | 75% | 80% | 85% | 90% | |||
6. | Tersedianya regulasi dan dana terkait alokasi dana mukim (ADM) | 2 dok | 2 dok | 2 dok | 2 dok | 2 dok | |||
7. | Tersedianya lembaga ekonomi kerakyatan ditingkat mukim | 4 lembaga | 5 lembaga | 5 lembaga | 5 lembaga | 4 lembaga | |||
- Persentase lembaga kemasyarakata n yang telah diberdayakan | 10% | 10% | 10% | 10% | 10% | ||||
2 | Mewujudkan pemerintah Aceh Barat Daya yang baik, bersih dan berwibawa untuk mendukung pelayanan publik yang mudah, cepat, berkualitas dan berkeadilan berbasis teknologi informasi | Meningkatnya pelayanan publik yang mudah, cepat, berkualitas dan berkeadilan berdasarkan prinsip- prinsip tata kelola pemerintah yang baik | 1. | Meningkatnya efisiensi penggunaan anggaran pelayanan administrasi perkantoran | 7,52% | 8,14% | 8,76% | 9,38% | 10,00% |
2. | Meningkatnya jumlah aparatur gampong yang mendapatkan penambahan kapasitas pemanfaatan SAIG | 152 Org | 152 Org | 152 Org | 152 Org | 152 Org | |||
- Jumlah TTG yang dihasilkan | 10 buah | 10 buah | 15 buah | 15 buah | 20 buah | ||||
- Persentase gampong yang memiliki penyelenggara an administrasi baik | 30% | 30% | 30% | 30% | 32% | ||||
3. | Meningkatnya jumlah gampong yang telah maksimal penggunaan SAIG | 152 Gampong | 152 Gampong | 152 Gampong | 152 Gampong | 152 Gampong | |||
3 | Mewujudkan pemberdayaan ekonomi melalui peningkatan produksi dan produktivitas di sektor riil pertanian, perkebunan, kelautan, usaha kecil dan menengah | Tersedianya sumber daya manusia yang terampil untuk pengelolaan UMKM dan usaha-usaha ekonomi di sektor pertanian, kelautan dan kehutanan | 1. | Meningkatnya kapasitas teknis pengelolaan BUMG | 760 org/buah | 760 org/buah | 500 org/buah | 200 org/buah | 150 org/buah |
- Persentase gampong yang mendirikan BUMG | 5% | 5% | 5% | 5% | 5% | ||||
- Persentase kelompok usaha ekonomi masyarakat (UEM) yang memperoleh pembinaan | 10% | 10% | 10% | 10% | 10% | ||||
4 | Mengembangkan lembaga keuangan | Tersedianya lembaga keuangan | 1. | Regulasi (kelompok usaha masyarakat/ |
No | Tujuan | Sasaran | Indikator Sasaran/Tujuan | Target Kinerja Tujuan/Sasaran | |||||
Pada Tahun Ke- | |||||||||
2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | |||||
syariah di Aceh Barat Daya | syariah di Aceh Barat Daya | BUMG memiliki manajemen yang berbasis syariah | |||||||
5 | Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Aceh Barat Daya | Meningkatkan layanan fasilitas kesehatan untuk mencapai Standar Layanan Minimal | 1. | Meningkatnya kompetensi tenaga pendamping kelompok bina keluarga | 10% | 10% | 10% | 15% | 15% |
- Persentase gampong yang memiliki tribina keluarga berencana | 38% | 41% | 46% | 66% | 86% | ||||
2. | Meningkatnya pemahaman tentang fungsi reproduksi | 10% | 10% | 11% | 12% | 13% | |||
- Persentase pusat informasi dan konseling (PIK) aktif | 38% | 46% | 56% | 71% | 86% | ||||
3. | Terlaksananya pelayanan pengendalian kependudukan | 10% | 10% | 15% | 15% | 15% | |||
- Persentase kebutuhan ber KB yang tidak terpenuhi (unmeet need) | 8% | 7% | 6% | 5% | 3% | ||||
- Persentase prevalensi kontrasepsi (CPR) modern | 93% | 95% | 97% | 99% | 99% | ||||
- Persentase Kb aktif yang menggunakan metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) | 18% | 20% | 24% | 20% | 26% | ||||
- Prentasi prevalensi kontrasepsi (CPR) modern | 93% | 95% | 97% | 99% | 99% | ||||
- Presentasi KB aktif yang menggunakan metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) | 18% | 20% | 24% | 26% | 26% | ||||
6 | Meningkatkan partisipasi perempuan dalam pembangunan Aceh Barat Daya | Meningkatnya partisipasi aktif perempuan dalam pembangunan di Aceh Barat Daya | 1. | Indeks Pembangunan Gender dan persentase partisipasi perempuan di lembaga politik dan jabatan politik | 25% | 65% | 75% | 85% | 95% |
- Persentase keterlibatan perempuan di parlemen | 4% | 12% | 12% | 12% | 12% | ||||
2. | Terbentuknya unit usaha uang dikelola oleh perempuan | 60% | 70% | 80% | 90% | 95% |
No | Tujuan | Sasaran | Indikator Sasaran/Tujuan | Target Kinerja Tujuan/Sasaran | |||||
Pada Tahun Ke- | |||||||||
2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | |||||
- Persentase sumbangan perempuan dalam pendapatan kerja | 32% | 33% | 34% | 34% | 35% | ||||
3. | Tersedianya perbup ADG khusus perempuan | 60% | 70% | 80% | 90% | 95% | |||
4. | Tersedianya deregulasi PUG, persentase gampong layak anak, cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan penanganan pengaduan oleh petugas terlatih dalam unit pelayanan terpadu, Indeks Pemberdayaan Gender (IPG) | 25% | 45% | 65% | 85% | 95% | |||
- Tingkat capaian kabupaten layak anak (skor) | 300,0 | 300,0 | 500,0 | 500,0 | 600 (pratama) | ||||
- Persentase perempuan dan anak korban kekerasan yang dilayani sesuai standar | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | ||||
- Persentase kelembagaan PUG terbentuk | 2,17% | 4,35% | 6,52% | 8,70% | 8,70% | ||||
- Persentase PD yang memiliki sistem data gender dan anak | 6,67% | 8,89% | 11,11% | 13,33% | 13,33% | ||||
- Rasio perempuan dan anak korban kekerasan per 1000 orang | 0,12% | 0,09% | 0,08% | 0,07% | 0,07% |
Sumber Data : RENSTRA DPMP4 Tahun 2017 – 2022
E. Program dan Kegiatan Pendukung
DPMP4 pada TA 2019 telah merencanakan, menyusun dan melaksanakan program serta kegiatan dengan pagu total Rp. 8.649.708.820,- (Delapan Milyard Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Rupiah) guna mencapai tujuan dan sasaran RPJMK maupun yang telah tertuang dalam RENSTRA dinas, adapun program dan kegiatan yang dilaksanakan
sebagaimana yang terdapat dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (DPPA- SKPK) adalah :
Tabel.2.2 Program dan Kegiatan
Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Aceh Barat Daya
Tahun Anggaran 2019
No | Uraian | Jumlah (Rp) | Bertambah/(Berkurang) | |||
Program | Kegiatan | Sebelum Perubahan | Setelah Perubahan | (Rp) | % | |
Belanja | ||||||
1 | Belanja Tidak Langsung | Gaji pokok/ uang representasi | 1.971.946.600 | 1.971.946.600 | 0,00 | 0,00 |
Tunjangan Keluarga | 200.306.000 | 200.306.000 | 0,00 | 0,00 | ||
Tunjangan Jabatan | 206.710.000 | 206.710.000 | 0,00 | 0,00 | ||
Tunjangan Fungsional Umum | 51.100.000 | 51.100.000 | 0,00 | 0,00 | ||
Tunjangan Beras | 114.568.440 | 114.568.440 | 0,00 | 0,00 | ||
Tunjangan PPh/ Tunjangan Khusus | 1.885.162 | 1.885.162 | 0,00 | 0,00 | ||
Pembulatan Gaji | 31.904 | 31.904 | 0,00 | 0,00 | ||
Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja | 394.629.540 | 394.629.540 | 0,00 | 0,00 | ||
Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya | 31.464.000 | 31.464.000 | 0,00 | 0,00 | ||
2 | Pelayanan Administrasi Perkantoran | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | 4.253.000 | 4.253.000 | 0,00 | 0,00 |
Penyediaan Jasa Telekomunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | 48.000.000 | 60.326.174 | 12.326.174 | 25,68 | ||
Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan | 264.745.000 | 280.245.000 | 15.500.000 | 5,85 | ||
Penyediaan Alat Tulis Kantor | 20.000.000 | 20.000.000 | 0,00 | 0,00 | ||
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | 29.000.000 | 29.000.000 | 0,00 | 0,00 | ||
Penyediaan Komponen Intalas Listrik/ Penerangan Bangunan Kantor | 4.000.000 | 4.000.000 | 0,00 | 0,00 | ||
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang – undangan | 2.160.000 | 2.160.000 | 0,00 | 0,00 | ||
Penyediaan Makanan dan Minum | 9.405.000 | 19.405.000 | 10.000.000 | 106,33 | ||
Rapat – Rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah | 150.000.000 | 200.000.000 | 50.000.000 | 33,33 | ||
Penyediaan Alat Kebersihan Kantor | 5.000.000 | 5.000.000 | 0,00 | 0,00 | ||
3 | Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur | Pemeliharaan Rutin/berkala Kendaraan Dinas/Operasional | 45.000.000 | 45.000.000 | 0,00 | 0,00 |
4 | Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa | Teknologi Tepat Guna (TTG) | 100.000.000 | 100.000.000 | 0,00 | 0,00 |
No | Uraian | Jumlah (Rp) | Bertambah/(Berkurang) | |||
Program | Kegiatan | Sebelum Perubahan | Setelah Perubahan | (Rp) | % | |
5 | Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa | Pedoman Pengelolaan Keuangan Gampong/ADG | 30.000.000 | 67.000.000 | 37.000.000 | 123,33 |
Peningkatan Kesejahteraan Imum Mukim dan Sekretaris Mukim dalam Kab. Abdya | 365.000.000 | 365.000.000 | 0,00 | 0,00 | ||
6 | Keluarga Berencana | Penyuluhan Keluarga Berencana (BOK KB) (DAK Non Fisik) | 2.619.282.000 | 2.619.282.000 | 0,00 | 0,00 |
Pelayanan Keluarga Berencana (DAK REGULER) | 1.079.500.000 | 1.079.500.000 | 0,00 | 0,00 | ||
7 | Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak | Fasilitasi Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) | 50.000.000 | 76.000.000 | 26.000.000 | 52,00 |
Pembinaan TP PKK | 400.000.000 | 400.000.000 | 0,00 | 0,00 | ||
Forum Anak | 20.000.000 | 20.000.000 | 0,00 | 0,00 | ||
Pembinaan Organisasi Kewanitaaan | 120.000.000 | 120.000.000 | 0,00 | 0,00 | ||
Penguatan Kelembagaan Pengarustamaan Gender (PUG) dan Anak | 30.000.000 | 30.000.000 | 0,00 | 0,00 |
Sumber Data : Data Olah dari DPPA – SKPK DPMP4 TA 2019
Pada rancangan awal RENSTRA DPMP4 yang telah diterbitkan oleh BAPPEDA Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 01 tanggal 20 maret 2018 (Data Terlampir) jelas terlihat bahwa, pada tahun 2019 DPMP4 hanya dapat melaksanakan sebahagian program dan kegiatan yang telah menjadi tugas dan fungsinya dari 17 (Tujuh Belas) program dan 95 (Sembilan Puluh Lima) kegiatan yang telah ditetapkan, hal ini terjadi dikarenakan :
1. DPMP4 hanya melaksanakan program dan kegiatan yang menjadi prioritas pada tahun yang telah direncanakan;
2. DPMP4 melaksanakan program dan kegiatan merujuk kepada RENSTRA Awal OPD yang telah diterbitkan oleh BAPPEDA berdasarkan pagu dan tahun anggrannya;
3. Keterbatasan SDM pelaksana program dan kegiatan pada DPMP4, dan
4. Keterbatasan Sumber Daya Anggaran Daerah.
F. Perjanjian Kinerja
Adapun perjanjian kinerja yang telah ditetapkan pada tahun anggaran 2019 telah terjadi perubahan guna menselarasakannya dengan RENTRA dan DPPA DPMP4, hal ini tersaji pada tabel di bawah ini.
Tabel.2.3 Perjanjian Kinerja
Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Aceh Barat Daya
Tahun Anggaran 2019 (Sebelum Perubahan)
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1 | Meningkatnya kualitas sumber daya aparatur pemerintahan desa | Jumlah Teknologi yang dihasilkan gampong | 5 alat |
Terpenuhinya kesejahteraan Imuem Mukim | 23 Orang | ||
Terpenuhinya kesejahteraan Sekretaris Mukim | 23 Orang | ||
2 | Meningkatnya kualitas pembinaan dan perencanaan program pemberdayaan masyarakat | Jumlah perbup yang dapat digunakan sebagai pedoman | 6 Perbup |
3 | Meningkatnya pemahaman masyarakat tentang program Keluarga Berencana (KB) | Ratio Petugas Lapangan Keluarga Berencana /Penyuluh Keluarga Berencana (PLKB/PKB) terhadap desa | 14,47% |
4 | Meningkatnya pengetahuan masyarakat khususnya terhadap perempuan dan anak tentang kekerasan terhadap perempuan | Jumlah penanganan pengaduan, penegakan dan bantuan hukum korban kekerasan terhadap perempuan dan anak | 15 kasus |
PROGRAM | ANGGARAN (Rp) | KETERANGAN |
1. Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa . | 100.000.000,- | APBK |
2. Program peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa | 395.000.000,- | DAU |
3. Program keluarga berencana | 3.698.782.000,- | DAK |
4. Program penguatan kelembagaaan pengarustamaan gender dan anak | 620.000.000,- | APBK |
Tabel.2.4 Perjanjian Kinerja
Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Aceh Barat Daya
Tahun Anggaran 2019 (Setelah Perubahan)
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1 | Meningkatnya pelaksanaan kehidupan adat di Aceh Barat Daya | Tersedianya regulasi dan dana terkait alokasi dana mukim | 5 Perbub/Dok |
2 | Meningkatnya pelayanan publik yang mudah, cepat, berkualitas dan berkeadilan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintah yang baik | Jumlah TTG yang dihasilkan | 5 Alat |
3 | Meningkatkan layanan fasilitas kesehatan untuk mencapai Standar Layanan Minimal (Kh usus KB) | Persentase gampong yang memiliki tribina keluarga berencana | 41% |
Persentase kebutuhan ber KB yang tidak terpenuhi (unmeet need) | 7% | ||
4 | Meningkatnya partisipasi aktif perempuan dalam pembangunan di Aceh Barat Daya | Persentase perempuan dan anak korban kekerasan yang dilayani sesuai standar | 100% |
Rasio perempuan dan anak korban kekerasan per 1000 orang | 0,09% |
PROGRAM ANGGARAN (Rp) KETERANGAN
1. Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa .
100.000.000,- APBK
2. Program peningkatan | 432.000.000,- | DAU |
kapasitas aparatur | ||
pemerintah desa | ||
3. Program keluarga | 3.698.782.000,- | DAK |
berencana | ||
4. Program penguatan | 646.000.000,- | APBK |
kelembagaaan | ||
pengarustamaan gender | ||
dan anak |
BAB. III AKUNTABILITAS KINERJA
A. Kerangka Pengukuran Kinerja
Pengukuran kinerja DPMP4 untuk LKjIP Tahun 2019 ini berpedoman pada Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 239/IX/6/8/2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja. Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Pengukuran tingkat capaian kinerja dilakukan dengan membandingkan realisasi setiap indikator sasaran strategis dengan target kinerja untuk mengetahui tingkat capaian atau selisih kinerja (Performance Gap). Tingkat capaian atau selisih kinerja tersebut menjadi acuan dalam penetapan kebijakan perencanaan tahunan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya untuk peningkatan pencapaian kinerja di masa yang akan datang (Performance Improvement).
Anggaran Berbasis Kinerja merupakan metode penganggaran bagi manajemen untuk mengaitkan setiap biaya yang dituangkan dalam kegiatan-kegiatan dengan manfaat yang dihasilkan. Dalam melakukan penyusunan anggaran berbasis kinerja prinsip – prinsip yang harus diperhatikan adalah :
1) Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran.
Anggaran harus dapat menyajikan informasi yang jelas mengenai tujuan, sasaran, hasil, dan manfaat yang diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan atau proyek yang dianggarkan. Anggota masyarakat memiliki hak dan akses yang sama untuk mengetahui proses anggaran karena menyangkut aspirasi dan kepentingan masyarakat, terutama pemenuhan kebutuhan-kebutuhan hidup masyarakat. Masyarakat juga berhak untuk menuntut pertanggungjawaban atas rencana ataupun pelaksanaan anggaran tersebut.
2) Disiplin Anggaran.
Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan. Sedangkan belanja yang dianggarkan pada setiap pos merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja. Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan program/kegiatan/proyek yang belum/tidak tersedia anggarannya. Dengan kata lain, bahwa penggunaan setiap pos anggaran harus sesuai dengan program/kegiatan/proyek yang diusulkan.
3) Keadilan Anggaran.
Pemerintah pusat/daerah wajib mengalokasikan penggunaan anggarannya secara adil tanpa diskriminasi agar dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat dalam pemberian pelayanan.
4) Efisiensi dan Efektifitas Anggaran
Penyusunan anggaran hendaknya dilakukan berlandaskan azas efisiensi, tepat guna, tepat waktu pelaksanaan, dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan. Dana yang tersedia harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan dan kesejahteraan yang maksimal.
5) Disusun dengan Pendekatan Kinerja
Anggaran yang disusun dengan pendekatan kinerja mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja (output/outcome) dari perencanaan alokasi biaya atau input yang telah ditetapkan. Hasil kerjanya harus sepadan atau lebih besar dari biaya atau input yang telah ditetapkan. Selain itu harus mampu menumbuhkan profesionalisme kerja di setiap organisasi kerja yang terkait.
Dari hal tersebut diatas dapat diambil kesimpulan bahwa manajemen pembangunan berbasis kinerja bukan hanya sekedar melaksanakan program / kegiatan yang sudah direncanakan. Tetapi esensi dari manajemen pembangunan berbasis kinerja adalah orientasi untuk mendorong perubahan, dimana program / kegiatan dan sumber daya
anggaran adalah alat yang dipakai untuk mencapai rumusan perubahan, baik keluarannya, maupun dampak dan hasil yang diharapkan. Pendekatan ini juga sejalan dengan prinsip good governance di mana salah satu pilarnya adalah akuntabilitas akan menunjukkan sejauh mana sebuah instansi pemerintahan telah memenuhi tugas dan mandatnya dalam penyediaan layanan publik yang langsung biasnya dirasakan oleh masyarakat. Oleh Karena itulah, pengendalian dan pertanggung jawaban program / kegiatan menjadi bagian penting dalam memastikan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah kepada publik telah dicapai sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya untuk membangun akuntabilitas kinerja ini dalam mendorong pelembagaan pengendalian, evaluasi yang transparan dan berorientasi pada perbaikan pelayanan publik.
Dalam pengukuran tingkat keberhasilan setiap indikator kinerja menggunakan 2 (dua) rumus. yaitu :
1) Semakin tinggi realisasi menunjukkan pencapaian kinerja yang semakin baik (Progress Positif). maka digunakan rumus :
% Capaian = Realisasi X 100%
Target
2) Semakin tinggi realisasi menunjukkan semakin rendah pencapaian kinerja (Progress Negatif). maka digunakan rumus :
% Capaian =
Target − (Realisasi − Target)
Target
X 100%
Dalam memberikan penilaian tingkat capaian kinerja dari setiap sasaran strategis. menggunakan skala pengukuran sebagaimana tertera dalam Tabel 3.1 dan Tabel 3.2.
Tabel 3.1
Skala yang Digunakan untuk Indikator Sasaran Bermakna Progress Positif
No | Rentang Capaian | Kategori Capaian |
1. | ≥ 100 | Sangat Baik |
2. | 85 - 100 | Baik Sekali |
No | Rentang Capaian | Kategori Capaian |
3. | 70 - 85 | Baik |
4. | 55 - 70 | Cukup |
5. | ≤ 55 | Kurang |
Sumber : Diolah dari Keputusan Kepala Lan No. 239/IX/6/8/2003
Tabel 3.2
Skala yang Digunakan untuk Indikator Sasaran Bermakna Progress Negatif
No | Rentang Capaian | Kategori Capaian |
1. | ≥ 100 | Kurang |
2. | 85 - 100 | Cukup |
3. | 70 - 85 | Baik |
4. | 55 - 70 | Baik Sekali |
5. | ≤ 55 | Sangat Baik |
Sumber : Diolah dari Keputusan Kepala Lan No. 239/IX/6/8/2003
B. Capaian Kinerja Organisasi
Pengukuran Kinerja merupakan salah satu prinsip utama dari penerapan manajemen kinerja. Pengukuran ini dilakukan dengan cara membandingkan antara kinerja yang terealisasi dengan kinerja yang direncakanakan/diharapkan. Hal ini merupakan salah satu cara dasar dalam melakukan penilaian terhadap keberhasilan suatu program/kegiatan yang berdasarkan kepada indikator – indikator yang telah ditetapkan sebagai tolak ukurnya.
Pada DPMP4 Kabupaten Aceh Barat Daya, penilaian evaluasi kinerja dimulai dengan pengukuran kinerja terhadap Perjanjian Kinerja yang telah dilakukan perubahan yang menyesuaikan terhadap beberapa poin penting seperti perubahan anggaran, perubahan pimpinan atau perubahan target yang disesuaikan dengan renstra dan yang berbentuk Outcome, bukan untuk mencapai Output semata.
Dokumen Perjanjian Kinerja atau biasa juga disebut dengan PK khususnya PK Perubahan disusun dengan mempertimbangkan kesediaan sumber daya yang ada baik itu sumber daya anggaran maupun sumber daya manusia sehingga nantinya akan menggambarkan kinerja perangkat daerah yang realistis. Pengukuran Kinerja dilakukan dengan cara mengumpulkan data dari bidang – bidang yang ada di lingkungan DPMP4,
instansi lain terkait seperti Badan Pusat Statistik (BPS) jika di anggap perlu untuk ke Valid _tan data yang disajikan dalam laporan ini.
Pengukuran pencapaian target kinerja menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 adalah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam dokumen PK Tahun 2019 dan dalam Dokumen RENSTRA/RENJA DPMP4 Kabupaten Aceh Barat Daya, Hal ini dilakukan dengan cara :
1. Membandingkan realisasi kinerja dengan Sasaran Strategis (target) kinerja yang dicantumkan dalam lembar dokumen PK dalam rangka mendukung pelaksanaan APBD tahun berjalan (Tahun 2019);
2. Membandingkan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu maupun dengan beberapa tahun terakhir;
3. Membandingkan realisasi kinerja tahun ini dengan standar nasional
(jika ada);
Berikut adalah uraian capaian kinerja pada setiap indikator yang terdapat pada sasaran strategis yang tertera pada dokumen Perjanjian Kinerja DPMP4 tahun 2019 :
1. Sasaran Strategis : Meningkatnya pelaksanaan kehidupan adat di Aceh Barat Daya.
Sasaran strategis ini terdiri dari 1 (Satu) indikator yaitu : Tersedianya regulasi dan dana terkait alokasi dana mukim, Diawali dengan Tahun 2019, Target 5 (lima) Dokumen dan akhir RENSTRA Tahun 2022, 2 (dua) Dokumen.
Tabel 3.3 Capaian Kinerja
Sasaran Strategis Meningkatnya pelaksanaan kehidupan adat di Aceh Barat Daya.
No | INDIKATOR | CAPAIAN 2018 | TAHUN 2019 | TARGET AKHIR RESTRA (2022) | CAPAIAN TAHUN 2019 TERHADAP TAHUN 2022 | ||
TARGET | REALISASI | % REALISASI | |||||
1 | Tersedianya regulasi dan dana terkait alokasi dana mukim | 5 Perbub/ Dok | 5 Perbub/ Dok | 5 Perbub/ Dok | 100% | 2 Perbub/ Dok | 250% |
Sebagaimana yang tercantum dalam tabel 3.3 diatas bahwa capaian kinerja untuk sasaran Meningkatnya pelaksanaan kehidupan adat di Aceh Barat Daya pada tahun 2019 adalah 100% atau 250% (Sangat Baik) terhadap capaian akhir RENSTRA DPMP4 Tahun 2022.
Sasaran Meningkatnya Pelaksanaan Kehidupan Adat Di Aceh Barat Daya mendukung Misi 1 (Kesatu) dari RPJMK 2017 – 2022 yaitu : Mengimplementasikan Nilai-Nilai Keislaman Dalam Tatanan Kehidupan Masyarakat Serta Mewujudkan Pelaksanaan Syariat Islam dengan tujuan Membangun Tatanan Kehidupan Masyarakat Aceh Barat Daya yang Islami dan Berbudaya Keacehan Melalui Pelaksanaan Syariat Islam dalam Semua Aspek Kehidupan. Sasaran ini diimplementasikan melalui Program Program Pengembangan wawasan Adat Aceh. Dengan pencapaian maksimal pada indikator kinerja ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap realisasi dan capaian dana mukim/gampong melalui terwujudnya regulasi atau peraturan yang melibatkan stakeholder masyarakat adat secara langsung.
a) Indikator Tersedianya Regulasi dan Dana Terkait Alokasi Dana Mukim
Sebagaimana hasil pengkuran kerja yang tercantum dalam realisasi perjanjian kinerja tabel.3.3 diatas, jelas terlihat bahwa indikator tersedianya regulasi dan dana terkait alokasi dana mukim dapat m emenuhi target yang telah direncanakan yaitu mencapai 100% (Sangat Baik).
Pencapaian sasaran tersebut melalui penyelenggaran Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa melalui kegiatan Pedoman Pengelolaan Keuangan Gampong/ADG dan Pengingkatan Kesejahteraan Imum Mukim dan Sekretaris Mukim dalam Kab. Abdya, yang dapat mendorong terlaksananya pencapaian indikator tersebut. Adapun 5 (lima) regulasi dalam bentuk peraturan bupati tersebut adalah :
1. Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong;
2. Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Gampong;
3. Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 7 Tahun 2019 tentang Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Keuchik Serta Perang - kat Gampong Di Kabupaten Aceh Barat Daya;
4. Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Dan Alokasi Dana Gampong Serta Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Kabupaten Untuk Setiap Gampong; dan
5. Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 9 Tahun 2019 tentang Prioritas Pembangunan Dana Desa Dan Alokasi Dana Gampong Serta Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Kabupaten;
Dengan telah ditetapkannya Peraturan – Peraturan Bupati tersebut, maka diharapkan kepada seluruh element Pemerintah Gampong Khususnya yang terkait dalam Peraturan – Peraturan Bupati yang telah ditetapkan tersebut untuk dapat mengetahui, memahami dan melaksanakannya.
2. Sasaran Strategis : Meningkatnya Pelayanan Publik yang Mudah, Cepat, Berkualitas dan Berkeadilan Berdasarkan Prinsip-Prinsip Tata Kelola Pemerintah Yang Baik.
Secara umum, jika dilihat pada PK Perubahan DPMP4 antara sasaran strategis dengan indikator tidak lah sinkron, karena indikator yang diperjanjikan masih dalam bentuk Output. Hal ini terjadi dikarenakan pada saat penyusunan LKjIP 2019, DPMP4 merujuk kepada RENSTRA DPMP4 2017 – 2022 dan DPPA – SKPK Tahun 2019.
Pada tahun 2019, untuk sasaran stategis kedua, pada Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Desa, yang terakomodir hanyalah kegiatan Teknologi Tepat Guna (TTG).
Tabel 3.4 Capaian Kinerja
Sasaran Strategis Meningkatnya Pelayanan Publik yang Mudah, Cepat, Berkualitas dan Berkeadilan Berdasarkan Prinsip-Prinsip Tata Kelola Pemerintah Yang Baik.
No | INDIKATOR | CAPAIAN 2018 | TAHUN 2019 | TARGET AKHIR RESTRA (2022) | CAPAIAN TAHUN 2019 TERHADAP TAHUN 2022 | ||
TARGET | REALISASI | % REALISASI | |||||
1 | Jumlah TTG yang dihasilkan | 5 buah Alat | 5 buah Alat | 5 buah Alat | 100% | 20 Buah Alat | 25% |
Penyajian tabel 3.4 jelas terlihat bahwa, pencapaian kinerja terhadap sasaran strategis Pelayanan Publik Yang Mudah, Cepat, Berkualitas dan Berkeadilan Berdasarkan Prinsip-Prinsip Tata Kelola Pemerintah Yang Baik dapat tercapai sepenuhnya atau 100% (sangat Baik) dari yang ditargetkan pada awal Tahun 2019. Meskipun demikian, jika dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan pada RENSTRA DPMP4 2017 – 2022 capaian 2019 masih rendah atau 50% dari target
(Target 2019, 10 Buah Alat).
a) Indikator Jumlah TTG yang dihasilkan
Untuk mendukung upaya pemerintah khususnya Program Inovasi Desa (PID) yang merupakan salah satu upaya Kemendesa PDTT untuk meningkatkan Kapasitas Desa sesuai dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam mengembangkan rencana dan melaksanakan pembangunan Desa secara berkualitas agar dapat meningkatkan produktivitas rakyat dan kemandirian ekonomi serta mempersiapkan pembangunan sumberdaya yang memiliki daya saing.
Tahun 2019, Kabupaten Aceh Barat Daya mengikut sertakan 5 (lima) alat pada Pameran TTG pada kegiatan Pekan Inovasi Pemberdayaan Masyarakat Gampong (PIPMG) se-Provinsi Aceh yang dilaksanakan di Kabupaten Bener Meriah. Acara tersebut diselenggarakan selama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal 09 s/d
13 Juli 2019. Pada tahun tersebut Kabupaten Aceh Barat Daya tidak mendulang prestasi seperti tahun sebelumnya.
Adapun alat atau Inovasi Tepat Guna yang dipamerkan pada pameran tersebut adalah :
⮚ Anyaman berbahan Eceng Gondok dari Gampong Durian Rampak
⮚ Xxxx Xxxxx dari Gampong .....
⮚ Minyak Pala dari Gampong Alue Selasih
⮚ Tahu Tempe dari dari Gampong Alue Sungai Pinang
⮚ Penggulung Kertas dari Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Antusias masyarakat gampong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya pada tahun 2019 untuk menciptakan dan keikutsertaan Teknologi Tepat Guna masih kurang, hal ini dikarenakan kurangnya inovasi dari masyarakat gampong dan belum adanya pendampingan yang intensif dari DPMP4 maupun dari aparatur kecamatan. Meskipun demikian capaian indikator ini Sangat Baik atau tercapai 100% dan telah memenuhi janji kinerja dinas di awal tahun.
3. Sasaran Strategis : Meningkatkan Layanan Fasilitas Kesehatan Untuk Mencapai Standar Layanan Minimal (Khusus KB)
Sasaran strategis ini terdapat dalam RENSTRA DPMP4 adalah guna mendukung dan mengakomodir tujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga,Keluarga Berencana, Dan Sistem Informasi Keluarga. Pengaturan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga dimaksudkan untuk mewujudkan konsistensi kebijakan nasional, provinsi dan kabupaten/kota dengan tujuan:
1) mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dengan lingkungan hidup;
2) meningkatkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa aman, tentram, dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin dengan melembagakan dan membudayakan norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera;
3) meningkatkan upaya mengatur kelahiran anak, jarak, usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga berkualitas; dan
4) menyediakan Data dan Informasi Keluarga untuk digunakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan, dan pembangunan.
Pada Sasaran Strategis 3 dalam PK Perubahan Laporan Kinerja Insatansi Pemerintah 2019, terdapat 2 (dua) buah indikator, yang mana indikator tersebut telah disesuaikan agar hasil akhir yang diharapkan berbentuk Outcome serta sesuai dengan RENSTRA dan RPJMK 2017 – 2022.
Untuk mendukung Sasaran Strategis dan indikator – indikator tersebut, DPMP4 Kabupaten Aceh Barat Daya melalui Bidang Pengendalian Penduduk pada Tahun Anggaran 2019 telah melaksanakan Program Keluarga Berencana yang didalamnya terdapat 2 (dua) kegiatan, yaitu : Penyuluh Keluarga Berencana (BOK KB/ DAK Non Fisik) dan Pelayanan Keluarga Berencana (DAK Reguler)
Tabel 3.5 Capaian Kinerja
Sasaran Strategis Meningkatkan Layanan Fasilitas Kesehatan Untuk Mencapai Standar Layanan Minimal (Khusus KB)
No | INDIKATOR | CAPAIAN 2018 | TAHUN 2019 | TARGET AKHIR RESTRA (2022) | CAPAIAN TAHUN 2019 TERHADAP TAHUN 2022 | ||
TARGET | REALISASI | % REALISASI | |||||
1 | Persentase gampong yang memiliki tribina keluarga berencana | Tidak diperjanji kan dalam PK Dinas | 41% | 70% | 170% | 86% | 80% |
2 | Persentase kebutuhan ber KB yang tidak terpenuhi (unmeet need) | Tidak diperjanji kan dalam PK Dinas | 7% | 47,55% | - 479,28% (Progresif Negatif) | 3% | -593,71% (Progresif Negatif) |
a) Indikator Persentase Gampong yang memiliki Tribina Keluarga Berencana
Tahun 2019, dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya terdapat 152 Desa/Gampong yang tersebar di 9 (sembilan) Kecamatan. Dari jumlah desa/gampong sebagaimana tersebut diatas, terdapat beberapa desa/gampong yang telah memiliki Tribina Keluarga yang merupakan bahagian dari Ketahanan Keluarga. Tribina Keluarga terdiri dari :
⮚ Bina Keluarga Balita (BKB)
Bina Keluarga Balita (BKB) adalah kegiatan yang khusus mengelola tentang pembinaan tumbuh kembang anak melalui pola asuh yang benar berdasarkan kelompok umur, yang dilaksanakan oleh sejumlah kader dan berada ditingkat Desa/Gampong. Bina Keluarga Balita (BKB) adalah upaya peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan kesadaran ibu serta anggota keluarga lain dalam membina tumbuh kembang balitanya melalui rangsangan fisik, motorik, kecerdasan, sosial, emosional serta moral yang berlangsung dalam proses interaksi antara ibu/anggota keluarga lainnya dengan anak balita.
Kelompok BKB umumnya terdiri dari keluarga muda dengan anggota yang mempunyai anak batita atau anak balita. Untuk memberdayakan keluarga Batita (Bawah Usia Tiga Tahun) dan keluarga Balita (Bawah Usia Lima Tahun), seluruh jajaran pembangunan, termasuk kekuatan keluarga yang tergabung dalam Posyandu dan diarahkan agar setiap keluarga memberikan prioritas yang tinggi terhadap kesehatan dan pertumbuhan anak balitanya. Orang tua dalam Posyandu dapat disiapkan untuk menyegarkan kembali Gerakan Bina Keluarga Balita (BKB), sebagai gerakan bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk memelihara kesehatan, hantaran tumbuh kembang anaknya, deteksi dini kelainan atau kecacatan dan akhirnya menyiapkan anak balitanya siap sekolah bersama anak-anak lain.
⮚ Bina Keluarga Remaja
Menurut Undang-undang Nomor 10 tahun 1992 Tentang Pembangunan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Sejahtera menegaskan bahwa Keluarga Berencana adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui penundaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil dan sejahtera.
Dari batasan ini mengandung 4 (empat) upaya pokok program Keluarga Berencana Nasional, yaitu : Pendewasaan usia perkawinan, Pengaturan kelahiran, Pembinaan ketahanan keluarga dan Peningkatan kesejahteraan keluarga.
Dengan adanya 4 (empat) upaya pokok program Keluarga Berencana Nasional maka di bentuknya Bina Keluarga Remaja (BKR). Bina Keluarga Remaja (BKR) adalah kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok keluarga/orangtua untuk meningkatkan bimbingan/pembinaan tumbuh kembang remaja secara baik dan terarah dalam rangka membangun keluarga yang berkualitas.
⮚ Bina Keluarga Lansia (Lanjut Usia)/BKL
Bina Keluarga Lansia (Lanjut Usia)/BKL adalah kelompok kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan keluarga yang memiliki lanjut usia dalam pengasuhan, perawatan dan pemberdayaan lansia agar dapat meningkatkan kesejahteraannya.
Tujuan dari BKL adalah untuk meningkatkan kesejahteraan lansia melalui kepedulian dan peran keluarga agar terwujudnya lansia mandiri, produktif dan bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat.
Tribina juga berguna meningkatkan kesejahteraan Lansia melalui kepedulian dan peran keluarga dalam mewujudkan masa usia lanjut yang produktif, mandiri dan bermanfaat bagi keluarga dan lingkungan masyarakat
Tabel 3.6
Jumlah Desa/Gampong Tribina Keluarga Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2019
No | Kecamatan | Jumlah Desa/Gampong | Jumlah yang Ada | Jumlah yang dilaporkan | ||||
BKB | BKR | BKL | BKB | BKR | BKL | |||
1 | Blangpidie | 20 | 7 | 5 | 5 | 0 | 0 | 0 |
2 | Tangan – Tangan | 15 | 4 | 1 | 1 | 0 | 0 | 0 |
3 | Manggeng | 18 | 7 | 8 | 7 | 0 | 0 | 0 |
4 | Susoh | 29 | 12 | 7 | 3 | 0 | 0 | 0 |
5 | Kuala Batee | 21 | 2 | 2 | 1 | 0 | 0 | 0 |
6 | Babahrot | 14 | 5 | 1 | 1 | 0 | 0 | 0 |
7 | Setia | 9 | 7 | 2 | 1 | 0 | 0 | 0 |
8 | Jeumpa | 12 | 6 | 3 | 4 | 0 | 0 | 0 |
9 | Lembah Sabil | 14 | 3 | 2 | 1 | 3 | 2 | 1 |
Jumlah | 152 | 53 | 31 | 24 | 3 | 3 | 1 |
Sumber Data : Data Olah Bidang Pengedalian Penduduk, Desember Tahun 2019
Dari tabel 3.6 diatas jelas terlihat bahwa dari 152 desa/gampong yang terdapat di lingkungan pemerintah kabupaten aceh barat daya pada tahun 2019 terdapat 53 desa/gampong yang memiliki BKB, 31 desa/gampong yang memiliki BKR dan 24 desa/gampong yang memiliki BKL. Maka dari data tersebut dapat diambil angka persentase indikator yang dijanjikan dalam PK perubahan 2019 sebesar 70%. Angka tersebut jika dibandingkan dengan target yang terdapat pada RENSTRA DPMP4 2017 – 2019 telah melebihi Ekspektasi dari apa yang telah ditargetkan diawal perencanaan berskala capaian Sangat Baik atau dengan angka persentase realisasi 170%.
Meskipun demikian, tingginya persentase desa/gampong yang telah memiliki Tribina Keluarga tidak diiringi dengan angka desa/gampong yang telah melaporkan keberadaan Tribina Keluarga kepada DPMP4 Kabupaten Aceh Barat Daya pada tahun 2019 dengan persentase hanya sebesar 5,6%. Rendahnya angka pelaporan terhadap keberadaan dan keaktifan Tribina Keluarga ini dikarenakan masih rendahnya kesadaran para petugas binaan dilapangan untuk melaporkan serta kurangnya sumber daya manusia yang berpotensi di desa/gampong tempat keberadaan Tribina Keluarga itu berada.
b) Persentase kebutuhan ber_KB yang tidak terpenuhi (Unmeet Need)
Yang dimaksud dengan Unmet Need KB secara umum adalah wanita kawin pada Pasangan Usia Subur (PUS) yang tidak ingin memiliki anak lagi atau ingin menjarangkan kehamilan tetapi, tidak menggunakan alat/cara kontrasepsi atau menggunakan alat kontrasepsi tertentu namun tidak dapat tersedia. Hingga akhir tahun 2019, angka Unmet need di Kabupaten Aceh Barat Daya masih sangat tinggi, hal ini dapat terlihat pada tabel berikut :
Tabel 3.7
Angka Unmet need di Kabupaten Aceh Barat Daya Per Kecamatan pada Tahun 2019
No | Kecamatan | Jumlah Peserta KB Aktif | Jumlah PUS yang bukan peserta KB | Jarak Kehamilan | Persentase Total Unmet Need ( % ) | ||
Pemerintah | Swasta | Ingin Anak ditunda (IAT) | Tidak Ingin Anak Lagi (TIAL) | ||||
1 | Blangpidie | 1058 | 311 | 1722 | 430 | 591 | 55,71 |
2 | Tangan – Tangan | 1052 | 230 | 1258 | 328 | 289 | 49,52 |
3 | Manggeng | 966 | 16 | 1229 | 354 | 407 | 55,58 |
4 | Susoh | 1921 | 230 | 1372 | 327 | 429 | 38,94 |
5 | Kuala Batee | 1516 | 0 | 1354 | 483 | 496 | 47,17 |
6 | Babahrot | 1594 | 309 | 1490 | 353 | 530 | 43,91 |
7 | Setia | 868 | 62 | 743 | 228 | 206 | 44,41 |
8 | Jeumpa | 000 | 000 | 000 | 165 | 129 | 40,07 |
9 | Lembah Sabil | 931 | 0 | 1138 | 371 | 373 | 55,00 |
Jumlah | 10.871 | 1.334 | 11.069 | 3.039 | 3.450 | 47,55 |
Sumber Data : Data Olah Bidang Pengedalian Penduduk, Desember Tahun 2019
Dari paparan tabel 3.5 diatas jelas terlihat bahwa angka Unmet need per Kecamatan dilingkungan Pemerinta Kabupaten Aceh Barat Daya masih sangat tinggi. Tingginya angka Unmet Need KB dalam permasalahan program KB mengindikasikan rendahnya prevalensi kontrasepsi yang berakibat tingginya angka kelahiran dan memicu terjadi ledakan penduduk.
DPMP4, dalam RENSTRA 2017 – 2022 memasang target Unmet Need KB sebesar 7%. Namun Kenyataanya pada tahun 2019 Unmet Need KB tidak mencapai target yang telah ditetapkan, sebaliknya nilai Unmet need yang diharapkan terjadi penurunan, ternyata mengalami kenaikan hingga hingga mencapai 47,55% (Unmet Need
kabupaten). Jelas terlihat bahwa target yang tercapai setelah hasil perhitungan berdasarkan Progresif Negatif sebesar – 479,28%. Atau berskala Kurang. Angka ini sangat besar selisihnya dari target 7% atau sekitar 429,28% untuk dapat mencapai target yang telah ditentukan. Berdasarkan fakta tersebut, permasalahan Unmet Need KB di Kabupaten Aceh Barat Daya ini sangat komplek dan krusial.
Dapat disimpulkan bahwa tingkat capaian kinerja ini berdasarkan standar pengukuran yang telah ditetapkan berkategori KURANG. Salah satu penyebab utama sangat rendah hasil capaian indikator kinerja ini adalah dikarenakan target yang dibubuhkan pada PK dan RENSTRA 2017 – 2022 terlalu tinggi, sehingga sulit untuk dicapai dengan kondisi yang ada pada Kabupaten Aceh Barat Daya.
4. Sasaran Strategis : Meningkatkan Partisipasi Aktif Perempuan Dalam Pembangunan di Aceh Barat Daya
Pemberdayaan perempuan merupakan tujuan utama dari berdirinya DPMP4. Salah satu cara untuk memberdayakan para perempuan khususnya yang berada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya adalah dengan meningkatkan partisipasi para perempuan agar aktif dan ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan daerah, dengan harapan mereka dapat menjadi subjek dan bukan hanya objek semata.
Pada tahun 2019, DPMP4 melalui program induknya “Program Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan anak dengan beberapa kegiatan, yaitu : P2TP2A, Forum Anak, Pembinaan Organisasi Wanita dan PUG. Untuk menyelaraskan Perjanjian Kinerja dengan RENSTRA 2017 – 2022 yang telah disusun, maka untuk sasaran strategis ini, DPMP4 Kabupaten Aceh Barat Daya menetapkan 2 (dua) indikator kinerja.
Tabel 3.8 Capaian Kinerja
Sasaran Strategis Meningkatkan Partisipasi Aktif Perempuan Dalam Pembangunan di Aceh Barat Daya
No | INDIKATOR | CAPAIAN 2018 | TAHUN 2019 | TARGET AKHIR RESTRA (2022) | CAPAIAN TAHUN 2019 TERHADAP TAHUN 2022 | ||
TARGET | REALISASI | % REALISASI | |||||
1 | Persentase perempuan dan anak korban kekerasan yang dilayani sesuai standar | Tidak diperjanji kan dalam PK Dinas | 100 % | 68% | 68% | 100% | 68% |
2 | Rasio perempuan dan anak korban kekerasan per 1000 orang | Tidak diperjanji kan dalam PK Dinas | 0,09% | 0,415% | -261,11% (progresif negative) | 0,07% | -392,86% progresif negative) |
a) Indikator Persentase Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Yang Dilayani Sesuai Standar.
Kabupaten Aceh Barat Daya melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (P2TP2A) yang merupakan pusat kegiatan terpadu yang menyediakan layanan bagi
masyarakat terutama perempuan | dan | anak untuk |
tindak kekerasan. Pusat Pelayanan | Terpadu | Pemberdayaan |
Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) merupakan wahana operasional untuk mewujudkan pemberdayaan perempuan melalui berbagai layanan fisik, informasi, rujukan, konsultasi dan peningkatan keterampilan serta kegiatan – kegiatan lainnya.
Secara umum P2TP2A bertujuan memberikan kontribusi terhadap terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender melalui ketersediaan wadah kegiatan pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak. Hal ini dapat terlihat pada tugas dan fungsi P2TP2A, yaitu :
1. Melakukan upaya preventif ( Pencegahan ) bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui kegiatan :
a) Penyuluhan, Sosialisasi, Kampanye atau Pendidikan lainnya kepada publik;
b) Memfasilitasi upaya pemberdayaan ekonomi perempuan yang rentan terhadap tindak kekerasan;
c) Memfasilitasi upaya peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak di sektor Pendidikan, Kesehatan, Keagamaan, Ekonomi, Politik, Sosial dan budaya.
d) Melakukan advokasi kebijakan terkait upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
2. Melakukan upaya kurative ( Penanganan ) bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui :
a) Penerimaan pengaduan dan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak;
b) Memfasilitasi pelayanan kesehatan;
c) Memfasilitasi pelayanan psikologi;
d) Memfasilitasi pelayanan bantuan hukum;
e) Memfasilitasi pelayanan bimbingan , rohani dan keagamaan
3. Melakukan upaya rehabilitative ( Pemulihan )
a) Pemulihan Psikososial;
b) Memfasilitasi perlindungan korban di shelter;
c) Melakukan kegiatan pemberdayaan ekonomi;
d) Memfasilitasi pemberdayaan di bidang pendidikan;
e) Memfasilitasi proses pemulangan dan reintegrasi sosial;
f) Memfasilitasi proses pemulihan rohani.
Pada tahun 2019, terdapat beberapa kekerasan terhadap perempuan dan anak, hal ini dapat terlihat pada tabel berikut :
Tabel 3.9
Daftar Jumlah dan Bentuk Kekerasan Terhadap Anak Pada Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2019
No | Bentuk Kekerasan | Tahun 2017 | Tahun 2018 | Tahun 2019 |
1 | Kekerasan Fisik | 6 Kasus | 2 Kasus | 4 Kasus |
2 | Kekerasan Psikis | - | - | - |
3 | Pelecehan Seksual | 6 Kasus | 5 Kasus | 1 Kasus |
4 | Seksual (Incest) | - | - | - |
5 | Sodomi | - | 1 Kasus | - |
No | Bentuk Kekerasan | Tahun 2017 | Tahun 2018 | Tahun 2019 |
6 | Trafficking | - | - | - |
7 | Penelantaran | - | - | - |
8 | Eksploitasi Anak | 1 Kasus | ||
9 | Eksploitasi Seksual Anak | - | - | - |
10 | Pemerkosaan | 3 Kasus | 2 Kasus | 5 Kasus |
11 | Anak Berhubungan Hukum (ABH) | 2 Kasus | 3 Kasus | 1 Kasus |
Jumlah Total | 17 Kasus | 13 Kasus | 12 Kasus |
Sumber Data : Data Olah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak , Desember Tahun 2019
Tabel 3.10
Daftar Jumlah dan Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan Pada Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2019
No | Bentuk Kekerasan | Tahun 2017 | Tahun 2018 | Tahun 2019 |
1 | Kekerasan Fisik | - | - | 9 Kasus |
2 | Kekerasan Psikis | - | 1 Kasus | 3 Kasus |
3 | Pelecehan Seksual | - | 1 Kasus | - |
4 | KDRT | 3 Kasus | 7 Kasus | 9 Xxxxx |
5 | Trafficking | - | - | - |
6 | Penelantaran | 3 Kasus | ||
7 | Eksploitasi Seksual | - | - | - |
8 | Pemerkosaan | - | 1 Kasus | 1 Kasus |
9 | Hak Asuh Anak | - | - | 3 Kasus |
10 | Lain – lain | - | - | 2 Kasus |
Jumlah Total | 3 Kasus | 10 Kasus | 30 Kasus |
Sumber Data : Data Olah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak , Desember Tahun 2019
Tabel 3.9 dan 3.10 jelas menggambarkan kondisi kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi pada tahun 2019 di lingkungan Kabupaten Aceh Barat Daya. Secara umum kekerasan terhadap anak tahun 2019 terjadi penurunan meskipun tidak signifikan hal ini berbanding terbalik dengan kekerasan terhadap perempuan yang terjadi peningkatan yang sangat signifikan, 30 Kasus. Secara total jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2019 adalah 32 kasus. Penyebab tingginya kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah :
1. Faktor Budaya, budaya masyarakat kita masih terdoktrin bahwa perempuan lebih rendah posisinya daripada laki – laki, hal ini dapat dilihat dari kehidupan sehari – hari pada posisi pengambil keputusan yang mana masih jarang ditemukan wanita
pengambil keputusan. hal ini merupakan persoalan utama yang menjadi penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Budaya yang mengakar bahwa anak merupakan hak sepenuhnya orangtua juga menjadi penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak sehingga orangtua sering menguasai anakk secara otoriter tanpa memperhatikan hak – hak anak itu sendiri.
2. Faktor Lingkungan, faktor ini sangat berperan jelas dalam kehidupan sehari – hari, stigma diskrimatif dari laki – laki terhadap perempuan bisa dihilangkan. Untuk itu perlu adanya edukasi masyarakat secara luas yang melibatkan setiap unsur seperti pendidikan dalam keluarga, peran tokoh – tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk memperbaiki faktor lingkungan ini sehingga diskrimatif dapat dihilangkan atau diminimalisir secara bertahap. Hal ini berlaku juga untuk kekerasan terhadap anak.
3. Peran Pemerintah menjadi agen perubahan dalam pencegahan kekerasan, dalam hal ini pemerintah harus berperan aktif menyiapkan regulasi dan kebijakan yang melindungi hak – hak perempuan dan anak serta mengimplementasikannya dengan tindakan yang tegas.
Pencampaian indikator ini pada tahun 2019 tidak dapat tercapai sepenuhnya. Dari 32 kasus yang terjadi, 4 kasus diselesaikan secara keluarga, 5 Kasus diselesaikan melalui jalur hukum yang pada saat ini telah dilimpahkan dan ditangani oleh pihak kepolisian, 1 kasus telah dijatuhi hukuman, 9 kasus diselesaikan oleh Mahkamah Syariah dan dalam proses perceraian serta 3 Kasus diselesaikan melalui musyawarah desa, sisa 10 kasus masih dalam proses penyelesaian oleh pihak berwenang, peranan DPMP4 khususnya para petugas P2TP2A adalah melakukan pendampingan dan memfasilitasi setiap kasus hingga ditemukan penyelesaian permasalahannya atau hingga pelimpahan kepada kejaksaan ataupun kepolisian. Persentase capaian indikator ini adalah 68% atau setara dengan hasil Cukup.
Target untuk menyelesaikan seluruh kasus yang terjadi dalam tahun berjalan banyak mengalami kendala, diantaranya :
- Tidak adanya saksi yang memberatkan, ini sering terjadi dalam kasus pemerkosaan, hal ini terjadi dikarenakan kasus pemerkosaan sering dilakukan oleh orang – orang terdekat korban/pihak keluarga korban sehingga saksi sulit atau tidak ada pihak keluarga yang ingin menjadi saksi dengan alasan nama baik keluarga itu sendiri .
- Jadwal persidangan yang padat juga dapat menyebabkan terjadinya tengat waktu penyelesaian yang berlarut – larut dan faktor – faktor lainnya yang sering terjadi dilapangan.
b) Indikator Rasio Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan per 1000 orang.
Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat Daya per 31 Desember 2019, didapatkan angka/jumlah penduduk sebagaimana tabel berikut :
Tabel 3.11
Jumlah Penduduk Kabupaten Aceh Barat Daya Berdasarkan Jenis Kelamin dan Umur per 31 Desember 2019
No | Kecamatan | KELOMPOK UMUR DAN JENIS KELAMIN | Jumlah | ||||||||||||
0 – 4 | 5 – 14 | 15 – 19 | 20 – 49 | 50 – 59 | 60+ | ||||||||||
L | P | L | P | L | P | L | P | L | P | L | P | L | P | ||
1 | Blangpidie | 974 | 972 | 2.208 | 2.051 | 1.085 | 1.071 | 5.595 | 5.648 | 1.109 | 1.168 | 850 | 1.016 | 1.1821 | 1.1881 |
2 | Tangan – Tangan | 560 | 513 | 1.187 | 1.160 | 615 | 642 | 3.503 | .3389 | 654 | 606 | 474 | 469 | 6.993 | 6.779 |
3 | Manggeng | 641 | 564 | 1.435 | 1.249 | 741 | 701 | 3.704 | 3.641 | 761 | 788 | 533 | 616 | 7.815 | 7.559 |
4 | Susoh | 1.004 | 982 | 2.230 | 2.039 | 1.209 | 1.179 | 5.846 | 5.798 | 1.232 | 1.251 | 872 | 1.089 | 12.393 | 12.338 |
5 | Kuala Batee | 855 | 841 | 2.077 | 1.776 | 1.002 | 916 | 5.255 | 5.275 | 960 | 1.101 | 850 | 856 | 10.999 | 10.747 |
No | Kecamatan | KELOMPOK UMUR DAN JENIS KELAMIN | Jumlah | ||||||||||||
0 – 4 | 5 – 14 | 15 – 19 | 20 – 49 | 50 – 59 | 60+ | ||||||||||
L | P | L | P | L | P | L | P | L | P | L | P | L | P | ||
6 | Babahrot | 920 | 814 | 2.012 | 1.877 | 1.051 | 997 | 5.182 | 5.070 | 881 | 805 | 577 | 523 | 10.623 | 10.086 |
7 | Setia | 380 | 315 | 725 | 688 | 386 | 400 | 2.123 | 2.038 | 381 | 379 | 300 | 311 | 4.295 | 4.131 |
8 | Jeumpa | 420 | 422 | 1061 | 989 | 558 | 530 | 2.705 | 2.667 | 498 | 518 | 441 | 471 | 5.683 | 5.597 |
9 | Lembah Sabil | 471 | 435 | 995 | 960 | 554 | 524 | 2.861 | 2.842 | 599 | 567 | 398 | 520 | 5.878 | 5.848 |
T o t a l | 6.255 | 5.813 | 13.930 | 12.789 | 7.201 | 6.960 | 36.774 | 36.350 | 7.075 | 7.183 | 5.295 | 5.871 | 76.500 | 74.966 |
Sumber Data : Data Olaj Dinas DUKCAPIL Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2020
Berdasarkan data dari Bidang Pemberdayaan Perempuan pada DPMP4 untuk tahun 2019 perempuan yang mengalami kekerasan berumur antara 22 hingga 55 tahun yang berjumlah 30 Kasus dengan kasus terbanyak adalah kasus kekerasan fisik dan KDRT yang mana masing – masing 9 kasus, sedangkan untuk kasus anak
– anak kasus terbanyak adalah pemerkosaan dan kekerasan fisik masing – masing 5 dan 4 kasus yang banyak dialami oleh anak – anak berumur 8 hingga 17 tahun.
Rasio Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak adalah : 0,415% {(0,60%+0,23%)/2} | |
TERHADAP PEREMPUAN | TERHADAP ANAK |
Jumlah Perempuan Korban Kekerasan = Jumlah Perempuan berumur > 19 Tahun x 1.000 30 Orang (Kasus) = x 1.000 49.404 Jiwa = 0,60% | Jumlah anak − anak Korban Kekerasan Jumlah anak − anak berumur ≤ 19 Tahun x 1.000 12 Orang (Kasus) = x 1.000 52.918 Jiwa = 0,23% |
Dari uraian rumus diatas jelas terlihat bahwasanya capaian Rasio Kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah taraf sangat mengkhawatirkan jika kita tinjau dari target PK tahun 2019 sebesar
0,09%. Persentase capaian indikator ini sebesar – 261,11% (progress negative) atau dengan pencapaian Kurang. Tanda minus (-) menunjukkan bahwa indikator ini merupakan indikator negatif.
C. Kendala dan Tindak Lanjut
a) Kendala
Beberapa kendala yang masih sering dihadapi dalam pelaksanaan urusan Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya adalah :
1. Masih banyaknya pemerintah gampong yang mengedepankan pembangunan infrastruktur gampong semata, sehingga kurangnya perhatian dan pemahaman pemerintah gampong dan masyarakat sekitar gampong itu sendiri untuk melakukan pemberdayaan ekonomi gampong.
2. Masih kurangnya minat dan pemahaman masyrakat gampong terhadap manfaat inovasi dan berinovasi khususnya dalam menciptakan dan memanfaatkan Teknologi Tepat Guna (TTG).
3. Masih belum bisanya diterapkan secara memadai dan lengkap regulasi dan kebijakan dalam pembinaan pengelolaan pemberdayaan dan pemerintahan gampong yang berkaitan pula dengan kebijakan – kebijakan pusat.
4. Keterbatasan sumber daya manusia di gampong.
5. Masih rendahnya kesadaran masyarakat gampong untuk mengikuti Program Keluarga Berencana.
6. Masih rendahnya tingkat pendidikan masyarakat gampong sehingga pandangan rendah terhadap suatu gender masih relatif tinggi.
7. Tingginya pengaruh budaya luar melalu media elektronik seperti handphone, internet dan televisi yang salah dalam mencernanya pada kehidupan bermasyarakat gampong.
8. Target dan realisasi pada Perjanjian Kinerja (PK) telah mengikuti target RENJA yang berpatokan pada RENSTRA 2012 – 2022 masih belum disesuaikan dengan kondisi, kemampuan dan keadaan sosial
budaya masyarakat Kabupaten Aceh Barat Daya sehingga banyak target dan realisasi terlalu tinggi untuk dicapai.
b) Tindak Lanjut
1. Pelaksanaan pembinaan yang berkesinambungan serta koordinasi yang melibatkan semua pihak terkait, baik pemerintah daerah bersama seluruh perangkat – perangkat menurut kewenangannya masing – masing, pendamping kecamatan, aparatur pemerintah gampong, pemerintah provinsi, pemerintah pusat dan lembaga non pemerintahan yang sejalan dalam upaya pemberdayaan.
2. Penyusunan regulasi dan petunjuk teknis dengan lebih tepat sebagaimana peraturan perundang – undangan yang berlaku.
3. Melakukan peningkatan/upgradeing kualitas maupun kuantitas SDM pengelola pemberdayaan dan pemerintahan gampong.
4. Perlunya pembinaan kepada masyarakat tentang arti pentingnya pengawasan terhadap anak – anak hingga mereka beranjak dewasa terhadap bahaya budaya luar yang masuk melalui jaringan media elektronik maupun media massa.
5. Pentingnya menggali kembali budaya kearifan lokal yang bersifat adat dan agamis untuk menangkal pengaruh budaya asing yang xxxxxxxxxxx kaum muda.
6. Perlunya keterlibatan setiap unsur masyarakat dalam gampong, khususnya unsur adat dan agama agar program pengendalian penduduk khususnya Keluarga Berencana dapat berjalan sesuai rencana agar dapat mencapai angka target yang telah ditentukan, hal ini perlu dilakukan karena kabupaten aceh barat daya merupakan salah satu kabupaten yang masing menjunjung tinggi nilai adat dan budaya islami.
7. Pentingnya memberikan sosialisasi maupun pelatihan – pelatihan kepada para perempuan di gampong untuk meningkatkan kepercayaan diri mereka agar dapat hidup setara dan mandiri sebagaimana layaknya kaum laki – laki tanpa melupakan kodratnya sebagai seorang wanita.
8. Agar selarasnya antara target dan realisasi maka RENSTRA 2012 – 2022 hendaknya dilakukan peninjauan ulang khususnya terhadap nilai – nilai capaian target dan realisasi yang telah ditentukan agar sesuai dengan realita yang ada sesuai dengan kemampuan SDM dan penganggaran.
D. Analisis Penyebab Keberhasilan/Kegagalan serta Alternatif Solusi yang telah Dilakukan
Faktor – faktor internal yang mempengaruhi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPMP4 serta dapat merupakan kekuatan (Strengths) adalah :
1. SOTK yang sudah memadai dan solid.
2. Adanya komitmen yang kuat antara pimpinan dengan staf untuk melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik dan benar.
Sementara faktor kelemahan (weaknesses) yang masih muncul hingga sampai saat ini adalah :
1. Regulasi dan kebijakan yang masih belum ditetapkan secara memadai dan lengkap yang berkaitan pula dengan kebijakan – kebijakan pusat.
2. Keterbatasan Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Penganggaran.
3. Masih kurang memadainya sarana dan prasarana pendukung kerja.
Peluang (Opportunities) dan tantangan eksternal yang dapat dijadikan masukan pendukung dan kelancaran penyelenggaran program dan kegiatan pada DPMP4 adalah :
1. Pelaksanaan program dan kegiatan yang terpadu dan bersinergis dengan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dengan fasilitasi sumber dana dari APBK maupun sumber – sumber dana lainnya.
2. Koordinasi antar peragkat daerah dan instansi terkait.
3. Peraturan/perundang – undangan yang mendukung program dan kegiatan didaerah pada umumnya dan DPMP4 pada khususnya.
4. Perangkat pemerintah gampong, lembaga gampong, kader dan tokoh – tokoh adat maupun agama yang telah dibina untuk dapat menjadi pendorong dan pendongkrak keaktifan partisipasi dan swadaya masyarakat gampong di mana dilaksanakannya program dan kegiatan dinas.
5. Sumber daya alam yang melimpah yang dapat menjadi modal dalam menggali potensi – potensi unggulan daerah.
6. Perkembangan dan pemanfaatan teknologi.
E. Realisasi Anggaran
Realisasi anggaran yang digunakan untuk mewujudkan kinerja perangkat daerah sesuai dengan dokumen perjanjian kinerja yang telah diperjanjikan di awal tahun 2019. Program dan kegiatan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2019 mencakup urusan wajib non pelayanan dasar.
Tabel 3.12
Total Besaran Anggaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat,
Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan Tahun 2019
No | Program | Kegiatan | Target | Realisasi | % Realisasi | |
1 | Belanja Tidak Langsung | 1.1 | Gaji dan Tunjangan tahun 2019 | 2.546.548.106 | 2.244.608.530 | 88,14% |
1.2 | Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja (TC) | 394.629.540 | 337.645.705 | 85,56% | ||
1.3 | Tambahan Penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif ( uang makan PNS) | 162.360.000 | 125.649.000 | 77,39% | ||
2 | Belanja Lansung | |||||
2.1 | Program pelayanan administrasi perkantoran | 2.1 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | 4.253.000 | 3.945.000 | 92,76% |
2.2 | Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik | 60.326.174 | 50.470.010 | 83,66% | ||
2.3 | Penyediaan Jasa Adm, Keuangan | 280.245.000 | 221.020.000 | 78,87 % | ||
2.4 | Penyediaan alat tulis kantor | 20.000.000 | 20.000.000 | 100,00% | ||
2.5 | Penyediaan barang cetakan dan Penggandaaan | 29.000.000 | 29.000.00 | 100,00% | ||
2.6 | Penyediaan komponen instalasi listrik / penerangan bangunan kantor | 4.000.000 | 4.000.000 | 100,00% | ||
2.7 | Penyediaan bahan bacaan dan Peraturan Perundang- undangan | 2.160.000 | 1.860.000 | 86,11% | ||
2.8 | Penyediaan makanan dan minuman | 19.405.000 | 19.402.500 | 99,99% | ||
2.9 | Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah | 200.000.000 | 195.915.124 | 97,96% |
No | Program | Kegiatan | Target | Realisasi | % Realisasi | |
2.10 | Penyediaan alat kebersihan kantor | 5.000.000 | 5.000.000 | 100,00% | ||
3.1 | Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur | 3.1 | Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional | 45.000.00 | 45.000.000 | 100,00% |
4.1 | Prog. Peningkatan partisipasi masyarakat dlm membangun desa | 4.1 | Teknologi Tepat Guna (TTG) | 100.000.000 | 98.751.000 | 98,75% |
5.1 | Peningkatan Kapasitas aparatur Pemerintahan Desa | 5.1 | Pedoman Pengelola Keuangan Desa Gampong ADG | 67.000.000 | 66.995.500 | 99,99% |
5.2 | Peningkatan Kesejahteraan Imum Mukim dan Sekretaris Mukim dalam Kabupaten ABDYA | 365.000.000 | 355.929.000 | 97,51% | ||
6.1 | Program Keluarga Berencana | 6.1 | Penyuluh Keluarga Berencana (BOK KB) Non Fisik | 2.619.282.000 | 2.600.384.850. | 99,28% |
6.2 | Pelayanan Keluarga Berencana (DAK REGULER ) | 1.079.500.000 | 1.068.547.000 | 98,99% | ||
7.1 | Prog. Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender & Anak | 7.1 | Fasilitasi Pengembangan Pusat Pelayanan Pemberdayaan Perempuan (P2TP2) | 76.000.000 | 71.330.000 | 93,86% |
7.2 | Pembinaan TP PKK | 400.000.000 | 399.468.200 | 99,87% | ||
7.3 | Forum Anak | 20.000.000 | 19.330.000 | 96,65% | ||
7.4 | Pembinaan Organisasi Kewanitaan | 120.000.000 | 119.563.200 | 99,64% | ||
7.5 | Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Anak | 30.000.000 | 29.575.000 | 98,58% | ||
JUMLAH | 8.649.708.820 | 8.133.389.619 | 94,03% |
Tabel 3.13
Daftar Anggaran Program / Kegiatan yang Berkontribusi Langsung dengan Indikator Sasaran pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan
Tahun 2019
Sasaran Strategis | Indikator Sasaran | Kinerja | Program/Kegiatan | Keuagan | |||||||
Target | Realisasi | % Realisasi | Pagu Anggaran | Realisasi | % Realisasi | ||||||
1 | Meningkatnya pelaksanaan kehidupan adat di Aceh Barat Daya | 1 | Program peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa | ||||||||
1 | Tersedianya regulasi dan dana terkait alokasi | 5 Perbub/ Dok | 5 Perbub/ Dok | 100% | 1.1 | Pedoman pengelolaan Keuangan Gampong/ ADG | 67.000.000 | 66.995.500 | 99,99% |
Sasaran Strategis | Indikator Sasaran | Kinerja | Program/Kegiatan | Keuagan | |||||||
Target | Realisasi | % Realisasi | Pagu Anggaran | Realisasi | % Realisasi | ||||||
dana mukim | 1.2 | Peningkatan Kesejahteraan Imum Mukim dan Sekretaris Mukim dalam Kab. Abdya | 365.000.000 | 355.929.000 | 97,51% | ||||||
2 | Meningkatnya pelayanan publik yang mudah, cepat, berkualitas dan berkeadilan berdasarkan prinsip- prinsip tata kelola pemerintah yang baik | 2 | Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa . | ||||||||
2 | Jumlah TTG yang dihasilkan | 5 Alat/ Inovasi | 5 Alat/ Inovasi | 100% | 2.1 | Teknologi Tepat Guna (TTG) | 100.000.000 | 98.751.000 | 98,75% | ||
3 | Meningkatkan layanan fasilitas kesehatan untuk mencapai Standar Layanan Minimal (Kh usus KB) | 3 | Program keluarga berencana | ||||||||
3.1 | Persentase gampong yang memiliki tribina keluarga berencana | 41% | 70% | 170% | 3.1 | Penyuluhan keluarga berencana (BOK KB) DAK Non Fisik) | 2.619.282.000 | 2.600.384.850 | 99,28% | ||
3.2 | Persentase kebutuhan ber KB yang tidak terpenuhi (unmeet need) | 7% | 47,55% | -479,28% (progresif negatif) | 3.2 | Penyuluhan keluarga berencana (DAK Reguler) | 1.079.500.000 | 1.068.547.000 | 98,99% | ||
4 | Meningkatnya partisipasi aktif perempuan dalam pembangunan di Aceh Barat Daya | 4 | Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa . | ||||||||
4.1 | Persentase perempuan dan anak korban kekerasan yang dilayani sesuai standar | 100% | 68% | 68% | 4.1 | Fasilitasi pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) | 76.000.000 | 71.330.000 | 93,86% | ||
4.2 | Rasio perempuan dan anak korban kekerasan per 1000 orang | 0,09% | 0,45% | -261,11% (progresif negatif) | 4.2 | Penguatan Kelembagaan Pengarustamaan Gender (PUG) dan Anak | 30.000.000 | 29.575.000 | 98,58% | ||
Jumlah | 4.336.782.000 | 4.291.512.350 | 98,95% |
BAB. IV PENUTUP
Dari hasil analisa Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun 2019 pada DPMP4 Kabupaten Aceh Barat Daya dimana sasaran strategis dan target yang direncanakan disesuaikan dengan rencana strategis (RENSTRA) DPMP4 tahun 2017 – 2022 dan selaras dengan rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) Kabupaten Aceh Barat Daya tahun 2017 – 2022.
Pencapaian terhadap 4 Sasaran Strategis dan 6 Indikator Sasaran adalah 2 Sasaran Stategis dengan 2 Indikator mencapai target 100%, Sasaran Strategis ke 3 memiliki capaian masing – masing 1 indikator sasaran melebihi target yaitu 170% dan sisanya jauh dari target yang diperjanjikan -479,28%, (tanda (-) mengartikan progresif negatif). Hal ini terjadi juga pada Sasaran Strategis ke 4 yang memiliki 2 Indikator sasaran. Pada sasaran strategis ini tidak ada indikator yang mencapai target penuh, masing – masing -261,11% dan 68%.
Sedangkan capaian menurut realisasi keuangan dengan jumlah anggaran Rp 8.649.708.820 tercapai sebesar 8.133.389.619 atau (94,03%).