Memorandum Of Understanding) Antara
NEOERI
NASKAH KERJA SAMA
(Memorandum Of Understanding) Antara
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN SMK NEGERI6 KUPANG Nomor:421.3/SMKN6/257/X/2022
Dengan
STIKOM ARTHA BUANA KUPANG
NFORMATIKA
OMPUTER
Nomor: 004/MoU/STIKOM_AB/X/2022 KUPANG
Pada hari RABU tanggal Dua Belas bulan Oktober Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, bertempat di SMK Negeri
Nama
6 Kupang, kami yang bertanda tangan di bawah ini ini:
Xxx Xxxxxxx Xxxxxxx, S.Pd., M.Pd
Jabatan Alamat
Kepala SMK Negeri 6 Kupang
JI. Gerbang Media -Kelapa Lima, Kota Kupang - NTT
Selanjutnya disebut sebagai PlHAK PERTAMA
Nama Tarsisius Xxxxxx, S.E., M.Pd
Jabatan
Ketua STIKOM Xxxxx Xxxxx
Xxx Xxxxxxxxx ll,
Alamat JI. No. 1, Kec. Kelapa Lima, Kel Oesapa Barat, Kota Kupang
Selanjutnya disebut sebagai PlHAK KEDUJA
6
Dengan ini menyadaritanggung jawab bersama untukikut berperan aktif dalam upaya meningkatkan kompetensi
tamatanSMK Negeri Kupang.PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan sadar mengikatkan diri dalam sebuah naskah kerja sama seperti tertuang dalam pasal-pasal berikut ini
Pasal 1
TUJUAN
Kerja samaini bertujuan untuk meningkatkanmutu sumber daya manusia melal ui peningkatkan mutu pendidikan kejuruan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuandan teknologi serta dunia kerja
Pasal 2
LINGKUP KERJASAMA
Kerja samaini meliputi pembinaan dan pengembangan pendidikan menengah kejuruan antara lain:
1. Penyelarasan Kurikulum sesuai kebutuhan dunia kerja
PembelajaranBerbasis Project (PBL) ril dari dunia Kerja
3. Pendidikan dan Pelatihan
4 Praktek Xxxxx Xxxxxxan minimal 6 bulan
5. Sertifikasi Kompetensiyang sesuai standar dengan dunia kerja
6 Update Teknologi dan lImu Pengetahuan sesuai dengan dunia kerja terkini
7. Teaching Factory membuat produk yang bisa dipasarkan
8. Penyerapan tenaga kerja tamatan sesuai kompetensi keahlian
9. Pemberian beasiswa dan atau ikatan dinas, donasi dalam bentuk peralatan praktek siswa, atau dalam
bentuklainnya bila memungkinkan
Pasal 3
HAK dan KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Pihak PERTAMA bertugas dan bertanggungjawab
1. Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan IDUKA
2. Menyiapkan Peserta Xxxxx sesuai kegiatan kerja sama
3 Menyiapkan tenagapendidik untuk koordinasi sesuai kegiatan kerja sama
4. Menyiapkan saranadan prasarana pendidikan dan pelatihan
5. Menyiapkan kesempatan pelatihan bagi pihak kedua
6. Menyiapkan fasilitas untuk pelatihan
Pasal 4
HAK dan KEWAJIBANPIHAK KEDUA
Pihak KEDUA bertugas dan bertanggung jawab:
1. Mengadakan pertemuan rutin membahas kurikulum implementasi
2. Memberikan kesempatan pelatihan praktek siswa
3. Melayani bimbingan kejuruan
Membantu penyerapan dan penyaluran tamatan
5. Menyediakantenaga yang berpengalaman sebagai guru tamu
6 Memberikan kesempatan Praktek Xxxxx Xxxxxxan
7. Memberikan Sertif
asi Kompetensi k
hlian yang Standar Duni:
Kerja
8. Memberikan beasiswaatau donasi peralatan praktek siswa / dalam bentuk lain bila memungkinkan
Pasal 5
WAKTU PERJANJIAN
1. Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 3 (Tiga) tahun
2. Perjanjian ini dapat diperpanjang kembali setelah mendapat persetujuan kedua belah pihak
Pasal 6 PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan kerjasama ini dimusyawarahkan oleh kedua pihak dan
diatur lebih lanjut sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan yang berlaku pada kegiatan yang dilaksanakan.
Pasal 7
LAIN-LAIN
1. Perubahan dan pembatalan sebagian atau keseluruhan Perjanjian Kerjasama ini hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil musyawarah kedua belah pihak.
2. Segala perselisihan yang
mungkin
timbul sebagai
akibat perjanijian ini, akan diselesaikan secara
kekeluargaan berdasarkan musyawarah mufakat.
3 Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkapdua,dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama dan
ditanda-tangani diatas materai secukupnya oleh kedua belah pihak.
PIH SEBTATER eHAK PERTAMA
Xxxxxxx Xxxxxx.XX MP
NIDN. 0805107502N
13AAUX
ASA SON LAHTANG,S.Pd. M.Pd
X00000000 199802 1 001
SAKSI
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
Wakil Ketua
XxxxX.X.Xxxxxxxx S.T,MT NIDN. 0819028403
Valensisu Son
NIP. 196704202006041011