PETUNJUK TEKNIS PEMBARUANSERTIFIKAT ELEKTRONIK
PETUNJUK TEKNIS PEMBARUANSERTIFIKAT ELEKTRONIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA BARAT
BALAI SERTIFIKASI ELEKTRONIK
“BUILD TRUST IN ELECTRONIC TRANSACTIONS”
INFORMASI DOKUMEN
JUDUL : | PETUNJUK TEKNIS PEMBARUAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK | VERSI : | 1.0 |
TANGGAL PEMBUATAN : | 10 Oktober 2019 | DIBUAT OLEH : | Seksi Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi |
CATATAN VERSI DOKUMEN
Nomor | Tanggal | Direvisi oleh | Keterangan |
1.0 | - | ||
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI 3
I. PERSIAPAN 4
II. PEMBARUAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK 5
I. PERSIAPAN
Sebelum melakukan pembaruan sertifikat elektronik, maka perlu dipersiapkan hal sebagai berikut:
1. Aplikasi Lemsaneg OSD Client Kit (LOCK), dapat diunduh di xxxx://xxx.xx/xxxxxxxxxxxxx0
2. PC/Laptop sudah terhubung ke Internet.
3. PC/Laptop menggunakan sistem operasi Windows 10.
II. PEMBARUAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
1. Buka alamat xxxxx://xxxx.xxxx.xx.xx/xxxxx. Pengguna login menggunakan akun yang sebelumnya telah dikirimkan oleh xxx@xxxx.xx.xx.
2. Tampilan Dashboard Aplikasi AMS adalah sebagai berikut:
3. Pilih menu Sertifikat Digital – Sertifikat Anda pada tab sebelah kiri. Maka akan muncul informasi mengenai Sertifikat Elektronik milik Anda yang meliputi Serial Number dan Akhir Masa Berlaku.
4. Selanjutnya adalah proses permohonan pencabutan Sertifikat Elektronik. Tekan tombol “Info” yang berada di posisi paling kanan.
5. Setelah itu, maka akan muncul informasi yang lebih detail tentang Sertifikat Elektronik Anda yang meliputi Tanggal Permohonan, Produk, Subject DN, Email, Serial Number, Masa Berlaku, dan Menu “Revoke Reason” yang merupakan menu untuk melakukan permohonan pencabutan sertifikat elektronik.
6. Pilih salah satu alasan permohonan pencabutan sertifikat elektronik Anda dengan menekan “Choose”. Jika permohonan pencabutan karena adanya perubahan data pada sertifikat elektronik, pilih “UNSPECIFIED”. Kemudian tekan tombol “Revoke”.
7. Jika permohonan pencabutan sertifikat elektronik berhasil, maka Menu “Status Permohonan” akan muncul status baru berupa permohonan pencabutan seperti gambar berikut:
8. Tunggu beberapa saat hingga status “Enrollment” berubah menjadi “Success”. Hal ini menandakan bahwa permohonan pencabutan sertifikat elektronik telah disetujui sehingga sertifikat elektronik anda saat ini sudah tidak berlaku lagi.
9. Selanjutnya adalah proses pembuatan sertifikat elektronik. Pilih menu Sertifikat Digital – Permohonan Baru pada tab sebelah kiri.
10. Pilih Jenis Sertifikat dan Xxxxxx yang telah didaftarkan dengan menekan combo box. Tekan “Continue” setelah semua proses telah dilaksanakan
11. Salin CSR Token dengan menekan tombol “Copy Token”
12. Langkah selanjutnya adalah mengunggah file CSR (Certificate Signing Request) dengan menjalankan aplikasi Lemsaneg OSD Client Kit (Aplikasi LOCK).
13. Tekan tombol “(1) Paste >>” untuk menyisipkan Token yang sudah disalin
14. Tekan tombol “(2) Lanjutkan >>” untuk memasukan data pengguna
15. Tekan tombol “(3) BANGKITKAN DAN KIRIM CSR” untuk mengirim data pengguna. Proses ini hanya dapat dilakukan satu kali untuk setiap Token pengguna.
16. Selanjutnya, pengguna diminta untuk memilih lokasi penyimpanan pasangan kunci.
Tekan “Yes” apabila file pasangan kunci akan disimpan pada media penyimpanan hardware (USB Secure Token). Apabila “No”, file pasangan kunci akan disimpan pada folder lokasi aplikasi LOCK berada.
17. Pengguna diminta untuk memasukan password yang akan digunakan untuk setiap kali mengakses sertifikat elektronik.
CATATAN: Kekuatan password yang dimasukkan harus mempunyai kekuatan lebih dari 50%
18. Setelah data CSR terkirim ke server, akan muncul notifikasi seperti gambar di bawah ini. Tekan “OK” untuk melanjutkan
19. Selanjutnya tekan tombol “Check” dan apabila CSR telah dikirimkan ke server, status di aplikasi AMS akan berubah menjadi “Sudah Upload”. Tekan “Continue” untuk melanjutkan ke langkah selanjutnya.
20. Langkah selanjutnya adalah upload data pendukung (Surat Rekomendasi). Jika data pendukung telah diupload,tekan “Continue” untuk melanjutkan.
21. Akan muncul jendela yang menampilkan “PERJANJIAN PEMILIK SERTIFIKAT ELEKTRONIK”.
22. Anda diminta untuk memahami dan mengerti hakdan kewajiban sebagai pemilik sertifikat elektronik.
Geser jendela hingga bagian akhir. Centang untuk menerima semua perjanjian yang tertera dan tekan “Setuju dan Submit” untuk melanjutkan.
23. Tunggu beberapa saat hingga pengguna menerima email konfirmasi atau status “Enrollment” berubah menjadi “Success”. Hal ini menandakan bahwa sertifikat elektronik telah terbit.
24. Sertifikat dapat diunduh dengan menggunakan aplikasi AMS atau dengan menggunakan Aplikasi LOCK (disarankan).
a. Untuk mengunduh sertifikat dengan menggunakan AMS dapat dilakukan dengan memilih fitur tab “Sertifikat Anda” di sebelah kiri dan menekan Download. Hasil file sertifikat elektronik yang diunduh dengan ekstensi .pem.
b. Untuk mengunduh sertifikat dengan menggunakan Aplikasi LOCK dapat dilakukan dengan cara
1. Buka tab Download Sertifikat Elektronik dan tekan tombol Download Sertifikat Elektronik
2. Selanjutnya, pengguna diminta kembali memilih lokasi penyimpanan pasangan kunci.
Tekan “Yes” apabila file sertifikat elektronik akan disimpan pada media penyimpanan hardware (USB Secure Token). Apabila “No”, file sertifikat elektronik akan disimpan pada folder lokasi aplikasi LOCK berada.
3. Masukkan passphrase sertifikat dan tekan OK
4. Tunggu hingga sertifikat berhasil diunduh dan muncul notifikasi sukses
5. File sertifikat elektronik dengan ekstensi .pem dan file .p12 yang telah diunduh berada di lokasi Aplikasi LOCK berada.