PEMBAHARUAN
PEMBAHARUAN
Tanggal Efektif : 1 Agustus 1996 Tanggal Mulai Penawaran : 8 Agustus 1996
PROSPEKTUS REKSA DANA BAHANA DANA PRIMA
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI EFEK INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI MENGENAI MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
Reksa Dana Bahana Dana Prima ("Bahana Dana Prima ") adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
Bahana Dana Prima bertujuan untuk mencapai apresiasi modal dalam jangka panjang melalui penempatan dana dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat utang di Pasar Modal dan Pasar Uang dengan berpegang pada proses investasi yang sistematis, disiplin, dan memperhatikan faktor risiko.
Reksa Dana Bahana Dana Prima mempunyai komposisi portofolio:
- minimum 80% (delapan puluh persen) dalam bentuk Efek bersifat Saham yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia; dan
- maksimum 20% (dua puluh persen) dalam bentuk instrumen Pasar Uang dan Obligasi.
PENAWARAN UMUM
PT Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan Bahana Dana Prima secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 (dua ratus juta) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan Bahana Dana Prima ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Prima pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Untuk pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Prima, pemegang Unit Penyertaan akan dikenakan biaya pembelian (subscription fee) sebesar maksimum 1.5% (satu koma lima persen). Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Prima, pemegang Unit Penyertaan akan dikenakan biaya penjualan kembali (redemption fee) sebesar maksimum 1.5% (satu koma lima persen) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari atau sama dengan 1(satu) tahun dan sebesar 0% (nol persen) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun (perincian lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IX).
Manajer Investasi
PT Bahana TCW Investment Management Graha Niaga, Xxxxxx M,
Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00, Xxxxxxx 00000 Telepon : (021) 250-5277
Faksimili : (021) 250-5279
Bank Kustodian
Deutsche Bank, AG, Cabang Jakarta Deutsche Bank Building
Jl.Xxxx Xxxxxx 00, Xxxxxxx 00000
Telepon : (021) 318 9130,318 9124
Facsimile : (021) 318 9130/9131
BAPEPAM & LK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2010
UNTUK DIPERHATIKAN
Reksa Dana Bahana Dana Prima tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Prima , calon pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam Reksa Dana Bahana Dana Prima . Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Prima akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Prima yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
ISTILAH DAN DEFINISI 4
INFORMASI MENGENAI REKSA DANA BAHANA DANA PRIMA 8
MANAJER INVESTASI 11
BANK KUSTODIAN 17
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI 18
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI XXXX XXXXX 00
XXXXXXXXXX XXXXX DANA BAHANA DANA PRIMA 21
PERPAJAKAN 23
RISIKO INVESTASI 24
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA 26
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 28
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 29
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 30
PERSYARATAN DAN TATA CARA 33
PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN 33
PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI 37
UNIT PENYERTAAN REKSA DANA BAHANA DANA PRIMA 40
Bagan Operasional Reksa Dana Bahana Dana Prima 40
Pemesanan Pembelian 40
Bagan Operasional Reksa Dana Bahana Dana Prima 41
Penjualan Kembali 41
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN 42
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 42
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
2. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan BAPEPAM & LK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
3. BAPEPAM & LK
BAPEPAM & LK adalah Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan.
4. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemodal.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
5. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
6. EFEK
Efek adalah surat berharga. Sesuai dengan Xxxaturan BAPEPAM & LK No. IV.B.1, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. Kep-427/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.B.1”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek Bersifat Utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) dan Efek Beragun Aset yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, Sertifikat Deposito, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan
d. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
7. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor: IX.C.5 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor: Kep-430/BLPM/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan BAPEPAM & LK No. IX.C.5”). Surat pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh BAPEPAM & LK.
8. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor: IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-20 PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal BAHANA DANA PRIMA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BAHANA DANA PRIMA yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
9. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
10. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari dimana Manajer Investasi dan Bank Kustodian melakukan kegiatan operasional, yaitu selain hari Sabtu, Minggu dan hari libur resmi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah maupun pejabat yang berwenang dan relevan.
11. KEADAAN KAHAR
Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya (“Keadaan Kahar”).
12. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
13. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
14. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. Kep-24/PM/2004 tanggal 19 Agustus 2004 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, dimana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
15. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BAHANA DANA PRIMA yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan BAHANA DANA PRIMA berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
16. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada BAPEPAM & LK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor: IX.C.5 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor: Kep-430/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan BAPEPAM & LK No. IX.C.5”).
17. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BAHANA DANA PRIMA adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BAHANA DANA PRIMA .
18. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
19. SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BAHANA DANA PRIMA . Surat konfirmasi kepemilikan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian kembali Unit Penyertaan BAHANA DANA PRIMA .
20. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
21. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
INFORMASI MENGENAI REKSA DANA BAHANA DANA PRIMA
2.1 Pembentukan
Reksa Dana Bahana Dana Prima adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana, sebagaimana termaktub dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Bahana Dana Abadi dan Reksa Dana Bahana Dana Prima Nomor 102 tanggal 25 Juli 1996, Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Bahana Dana Abadi dan Reksa Dana Bahana Dana Prima Nomor 95 tanggal 23 Nopember 2001, Akta Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Bahana Dana Abadi Nomor 76 tanggal 25 Juni 2003, Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Bahana Dana Abadi dan Reksa Dana Bahana Dana Prima Nomor 77 tanggal 25 Juni 2003, Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Bahana Dana Abadi dan Reksa Dana Bahana Dana Prima Nomor 2 tanggal 01 Juli 2004, Addendum III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Bahana Dana Prima Nomor 66 tanggal 27 Maret 2008 yang keenamnya dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Bahana Dana Prima Nomor 237 tanggal 31 Juli 2009 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
2.2 Penawaran Umum
PT. Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Prima secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 (dua ratus juta) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Prima ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Bahana Dana Prima pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
2.3 Manfaat Berinvestasi Pada Reksa Dana Bahana Dana Prima
Reksa Xxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx dapat memberikan keuntungan-keuntungan investasi sebagai berikut:
a. Diversifikasi Investasi – Melalui diversifikasi terukur dalam pengelolaan Manajer Investasi, pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang optimal sebagaimana layaknya pemegang Unit Penyertaan dengan dana yang cukup besar.
b. Unit Penyertaan Mudah Dijual Kembali – Reksa Dana Bahana Dana Prima dan atau Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh pemegang Unit Penyertaan;
c. Dikelola Secara Profesional – Pengelolaan portofolio Reksa Dana Bahana Dana Prima dilakukan oleh Manajer Investasi yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana yang didukung informasi dan akses informasi pasar yang lengkap.
d. Membebaskan Investor dari Pekerjaan Administrasi dan Analisa Investasi - Investor tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar, maupun berbagai pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan investasi setiap hari.
e. Transparansi Informasi – Pemegang Unit Penyertaan dapat memperoleh informasi mengenai Reksa Dana Bahana Dana Prima secara transparan melalui Prospektus, Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang diumumkan setiap hari serta laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun.
2.4. Pengelola Investasi
▪ Komite Investasi
Komite Investasi Reksa Dana Terproteksi BAHANA DANA PRIMA bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite Investasi Reksa Dana Terproteksi BAHANA DANA PRIMA saat ini terdiri dari:
• XXXXX XXXXXXXX X.
Bertanggung jawab dalam penentuan dan evaluasi pelaksanaan strategi investasi yang dilakukan Tim Pengelola Investasi. Yang bersangkutan adalah Direktur PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero). Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-14/PM/IP/WMI/1996 tanggal 28 Maret 1996. Berpengalaman lebih dari 00 (xxxxxxx) xxxxx xxxxx xxxxxx investasi dan pasar modal di Indonesia. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya sebagai Analis dan Manajer Pengelolaan Risiko (Treasury Risk Manager) untuk Efek berpendapatan tetap dan instrumen keuangan lainnya di Capital Market Group - PT Bank Niaga dari tahun 1991 sampai dengan tahun 1994. Memperoleh Sarjana Teknik dari Institut Teknologi Bandung tahun 1989.
• XXXXXX X. XXXXX
Bertanggung jawab dalam pengarahan dan pengawasan investasi yang dilakukan oleh Xxx Xxngelola Investasi. Xxxx bersangkutan adalah Presiden Direktur PT Bahana TCW Investment Management. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM dan LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-94/PM/IP/WMI/1997 tanggal 2 Juli 1997. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya di bidang pasar modal sebagai Dealer Efek bersifat utang dan instrumen pasar uang di PT Sigma Batara tahun 1996 dan sebagai Manajer Pengelolaan Risiko untuk aktivitas Treasury dan Capital Markets di Risk Management Group PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) tahun 2001. Memperoleh Sarjana Teknik dari Institut Teknologi Bandung tahun 1991 dan MBA dari University of Hawaii, Honolulu, Amerika Serikat, tahun 1994.
• Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi Bahana Dana Prima terdiri dari:
▪ XXXXXXXXX XXXXXX XXXXXXXX
Bertanggung jawab atas analisa Efek bersifat utang, yaitu obligasi korporasi. Memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM dan LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP- 59/PM/IP/WMI/1999 tanggal 1 Oktober 1999. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya pada Audit Department di KPMG Peat Marwick, Melbourne, Australia pada tahun 1995 untuk kemudian melanjutkan ke Citibank NA, Jakarta. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Monash University, Melbourne Australia pada tahun 1994 dan memperoleh gelar BBus. dan BComp.
▪ XXXX XXXXXX XXXXXX
Bertanggung jawab atas analisa Efek bersifat utang, yaitu Surat Utang Negara. Yang bersangkutan adalah Direktur PT Bahana TCW Investment Management. Memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM dan LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-175/PM/IP/WMI/2001 tanggal 23 Oktober 2001. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya di KPMG Singapore pada tahun 1995. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di University of Sydney dan mendapat gelar Master of Commerce dan Master of Business Administration di University of Technology, Sydney.
▪ XXXXX XXXXXXXXXX XXXXXXX
Bertanggung jawab atas analisa Efek bersifat utang. Memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM dan LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-100/PM/IP/WMI/2004 tanggal 30 September 2004. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya di Xxxxxx Xxxxxxxx dan Holdiko Perkasa. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Universitas Indonesia dan mendapat gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi
▪ XXXX XXXXXXX
Bertanggung jawab atas analisa Efek bersifat ekuitas. Memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM dan LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-25/PM/IP/WMI/2005 tanggal 23 Februari 2005. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya di Xxxxxx Xxxxxxxx dan Holdiko Perkasa. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Universitas Indonesia dan mendapat gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1 Keterangan Singkat Mengenai Manajer Investasi
PT Bahana TCW Investment Management (selanjutnya disebut “Bahana TCW”) pertama kali didirikan dengan nama PT Atsil Sejati sesuai dengan akta pendirian yaitu Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Atsil Sejati No. 98 tanggal 10 Oktober 1991 jo. akta Perubahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Atsil Sejati Xx.00 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000, xxxxx akta tersebut dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusannya No. C2-1127 HT.01.01.Th.93 tanggal 24 Februari 1993 dan telah didaftarkan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berturut-turut di bawah No. 212/X.XX/XXX/0000/XX.XXX.XXX dan No. 324/X.XX/XXX/0000 yang keduanya tertanggal 9 Maret 1993 diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 1802/1993.
Bahana TCW merupakan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM Nomor Kep-06/PM-MI/1994 tanggal 21 Juni 1994.
Sejak tahun 1995, Bahana TCW telah menjadi perusahaan patungan antara PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) (60%), suatu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang manajemen keuangan dan investasi, dan TCW Capital Investment Corporation (40%), suatu perusahaan manajemen investasi berkedudukan di negara bagian California, Amerika Serikat. Bahana TCW mulai beroperasi secara komersial pada bulan Mei 1995.
Anggaran dasar Bahana TCW telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana termaktub dalam akta- akta yang akan diuraikan berikut ini :
Pada tahun 1993, Bahana TCW melaksanakan peningkatan modal dan perubahan nama menjadi PT Bahana Atsil Sejati sebagaimana tertuang dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT Atsil Sejati (Untuk Pengubahan Anggaran Dasar) No. 4 tanggal 5 Mei 1993 jo. Akta Pembetulan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT Atsil Sejati No. 1 tanggal 3 September 1993, yang keduanya dibuat oleh dan di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusannya No. C2.11046- XX.00.00.XX’93 tertanggal 20 Oktober 1993, telah didaftarkan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berturut-turut di bawah No. 1481/A.Not/HKM/1993/PN.Jak Sel dan No. 1482/A.Not/HKM/1993/PN.Jak Sel keduanya tertanggal 4 Nopember 1993, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 000 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 6347/1993.
Pada tahun 1994, Bahana TCW melaksanakan perubahan anggaran dasar dengan menghapus beberapa ayat dalam pasal-pasal anggaran dasar sebagaimana tertuang dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan No. 16 tanggal 6 Desember 1994, yang dibuat oleh Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Sondak, S.H., Notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-18925.HT.01.04.TH.94 tanggal 26 Desember 1994, telah didaftarkan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No. 41/A/Not/HKM/PN.JAK.SEL tanggal 9 Januari 1995, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 1566/1995.
Pada tahun 1995, Bahana TCW melaksanakan perubahan seluruh anggaran dasar termasuk perubahan nama menjadi PT Bahana TCW Investment Management sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT Bahana Atsil Sejati No. 7 tanggal 13 Januari 1995 jo. akta Pembetulan PT Bahana Atsil Sejati No. 1 tanggal 9 Maret 1995, kedua akta tersebut dibuat oleh dan di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Sondak, S.H., Notaris di Jakarta Perubahan anggaran dasar tersebut telah mendapat persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan keputusannya No. X0.0.000.XX.00.00.Xx’95 tertanggal 7 April 1995, telah didaftarkan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berturut-turut di bawah No. 775/A/Not/HKM/PN.XXX.XXX dan No. 773/A/Not/HKM/PN.JAK.SEL keduanya tertanggal 17 April 1995, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxx 0000, Xxxxxxxx No. 4336/1995. Selain itu perubahan sebagaimana tersebut dalam Akta No. 7/1995 telah dicatat pada BAPEPAM, sesuai surat BAPEPAM dengan Nomor S-653/PM/1995 tanggal 1 Juni 1995 perihal ”Perubahan Nama PT Bahana Atsil Sejati menjadi PT Bahana TCW Investment Management”.
Masih pada tahun 1995, Bahana TCW melaksanakan peningkatan modal sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Di luar Rapat Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Bahana TCW Investment Management No. 15 tanggal 5 Juni 1995 jo. Akta Pembetulan No. 38 tanggal 11 Agustus 1995, keduanya dibuat oleh dan di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan keputusannya No. X0-00.000.XX.00.00.XX 95 tanggal 31 Agustus 1995, telah didaftarkan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berturut-turut di bawah No. 1907/A/Not/HKM/PN.XXX.XXX dan No. 1908/A/Not/HKM/PN.JAK.SEL keduanya tertanggal 21 September 1995, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 8989/1995.
Pada tahun 1996, Bahana TCW melaksanakan lagi peningkatan modal sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Tentang Keputusan Di luar Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Bahana TCW Investment Management No. 55 tanggal 20 September 1996 dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan keputusannya No. X0-0000.XX.00.00.XX 97 tanggal 5 Maret 1997, telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 621/BH.09.03/III/1997 tanggal 31 Maret 1997, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxx 0000, Xxxxxxxx No. 2032/1997.
Pada tahun 1997, Bahana TCW melaksanakan perubahan anggaran dasar yang merupakan penyesuaian dengan Undang-Undang Xx. 0 xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx sebagaimana tertuang dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT Bahana TCW Investment Management No. 16 tanggal 6 Nopember 1997, yang dibuat oleh Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan keputusannya No. C2-26316 HT.01.04.TH.98, tanggal 24 Nopember 1998, telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Kodya Jakarta Selatan No. 846/RUB.09.03/VIII/2000, tanggal 29 Agustus 2000 serta telah diumumkan di dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 7242/2000.
Pada tahun 1998, Bahana TCW melaksanakan peningkatan modal sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bahana TCW Investment Management No. 36 tanggal 23 Pebruari 1998, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan keputusannya No.
C2-26315 HT.01.04.TH.98 tanggal 24 Nopember 1998, telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Kodya Jakarta Selatan No. 846/RUB.09.03/VIII/2000 tanggal 29 Agustus 2000, serta telah diumumkan di dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 7242/2000.
Pada tahun 2000, Bahana TCW melaksanakan peningkatan modal sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham PT Bahana TCW Investment Management No. 4 tanggal 26 Januari 2000, yang dibuat di hadapan Nadi Krida Yomantara, S.H., pengganti Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan keputusannya No. C-11893 HT.01.04.Th.2000 tanggal 13 Juni 2000, telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan No. 909/RUB 09.03/IX/2000 tanggal 14 September 2000, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 7243/2000.
Pada tahun 2005, Bahana TCW melaksanakan peningkatan modal sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Bahana TCW Investment Management No. 11 tanggal 20 April 2005, yang dibuat oleh Novidia Suwarko, S.H., pengganti Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan keputusannya No. C-17363 HT.01.04.TH.2005 tanggal 23 Juni 2005, telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan dengan No. 1014/RUB 09.03/VIII/2005 tanggal 30 Agustus 2005, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 10277/2005.
Anggaran dasar Bahana TCW selanjutnya diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Bahana TCW Investment Management No. 5 tanggal 28 Nopember 2005, yang dibuat di hadapan Enimarya Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan keputusannya No. C-00338 HT.01.04.TH.2006 tanggal 5 Januari 2006.
Pada tahun 2008, Bahana TCW melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 5 tanggal 11 Desember 2008, yang dibuat di hadapan Enimarya Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-99745.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 24 Desember 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0125480.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 24 Desember 2008.
Kemudian, anggaran dasar Bahana TCW terakhir kali diubah untuk disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 6 tanggal 11 Desember 2008, yang dibuat di hadapan Enimarya Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-99745.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 24 Desember 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0125480.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 24 Desember 2008.
Susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT. Bahana TCW Investment Management: Dewan Komisaris
▪ ▪ ▪ ▪ | Presiden Komisaris Wakil Presiden Komisaris Komisaris Komisaris | : Xxxxx Xxxxxxxx Kencanawati : Xxxx Xxxxx Xxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxxxx Stockholm |
Direksi | ||
▪ | Presiden Direktur | : Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxx |
▪ | Direktur | : Xxxx Xxxxxx |
▪ | Direktur | : Xxxxx Xxxxxxxxx |
▪ | Direktur | : Xxxx Xxxxxx Xxxxxx |
▪ | Direktur | : Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx |
3.2. Pengalaman Manajer Investasi
Untuk pertama kalinya Bahana TCW mulai mengelola dana nasabah sebesar USD 4,900,000.00 atau sekitar Rp 10 miliar pada bulan Mei 1995. Dan sejak itu Bahana TCW secara bertahap mulai dikenal dan mendapat kepercayaan nasabah, sehingga Xxxx Xxxxxxan (Asset Under Management) untuk manajemen investasi dan penasehat investasi sampai akhir Februari 2010 telah mencapai lebih dari Rp 14,7 triliun.
Sejak bulan Agustus 1996, Bahana TCW telah menerbitkan dan mengelola dua Reksa Dana yaitu Bahana Dana Abadi (BDA) dan Bahana Dana Prima (BDP). Pada bulan Mei 1997, Bahana Dana Selaras (BDS) dan Bahana Dana Infrastruktur (BDI) diluncurkan untuk melengkapi kebutuhan pasar atas alternatif investasi pada Reksa Dana. Dan selanjutnya pada tanggal 27 April 1999 diterbitkan Bahana Dana Sejahtera (BDSj), serta tanggal 27 Februari 2003 diterbitkan Pendapatan Tetap Abadi (PTA).
Untuk mengulangi sukses peluncuran PTA, maka pada tanggal 10 Februari 2004 diterbitkan Pendapatan Tetap Abadi 2 (PTA 2) dan Pendapatan Tetap Sentosa (PTS), bersama beberapa Reksa Dana lainnya yaitu Xxxx Xxxxxxxxx Optima (DSO), Xxxxxxx Xxxxx (GA), Bahana Dana Likuid (BDL), Dana Selaras Dinamis (DSD), Bahana Xxxx Xxxxxx (BDAJ) serta Investasi Reksa Plus pada tanggal 4 November 2004.
Pada awal 2005, Bahana TCW ditunjuk oleh Executive Meeting of East Asia Pasific Central Bank (EMEAP) – konsorsium 11 bank sentral dari 11 negara Asia Pasifik sebagai satu-satunya Manajer Investasi di Indonesia yang dipercaya untuk mengelola dana investasi mereka dalam Reksa Dana Asian Bond Index Fund – Indonesia Bond Index Fund, satu-satunya Reksa Dana Indeks Obligasi di Indonesia. Selama tahun 2005, Bahana TCW meluncurkan beberapa open-ended fund, yaitu Bahana Kombinasi Arjuna (BKA), Optima Pendapatan Abadi (OPA), Pendapatan Tetap Utama (PTU) dan Pendapatan Tetap Utama 2 (PTU 2).
Pada kwartal terakhir 2005 terjadi krisis likuiditas di industri Reksa Dana, Bahana TCW meluncurkan beberapa Reksa Dana sebagai alternatif solusi bagi para investor, yaitu Dana Hasil Bertahap (DHB) dan Dana Hasil Berjangka (DHBJ) Seri 1-6. Di penghujung 2005, Bahana TCW juga meluncurkan dua Reksa Dana Saham, yaitu Dana Ekuitas Andalan (DEA) dan Dana Ekuitas Prima (DEP).
Selama tahun 2006, Bahana TCW meluncurkan tiga Reksa Dana Terproteksi, yaitu Reksa Dana Terproteksi Premium Monthly Plan (PMP), Premium Protected Fund (PPF) dan Optima Protected Fund (OPF).
Selama tahun 2007, Bahana TCW meluncurkan Reksa Dana Fixed Income, yaitu Reksa Dana Kehati Lestari dan 12 (dua belas) Reksa Dana Terproteksi yaitu Optima Protected Fund 2 (OPF 2), Bahana Optima Protected Fund 3 (BOPF 3), Bahana Optima Protected Fund 4 (BOPF 4), Bahana Optima Protected Fund 5 (BOPF 5), Bahana Optima Protected Fund 6 (BOPF 6), Bahana Optima Protected Fund 7 (BOPF 7), Bahana Optima Protected Fund 8 (BOPF 8), Bahana Optima Protected Fund USD 9 (BOPF USD 9), Bahana Optima Protected Fund 10 (BOPF 10), Bahana Optima Protected Fund 11 (BOPF 11), Bahana Global Protected Fund 1 (BGPF 1) dan Bahana Global Protected Fund 3 (BGPF 3).
Selama tahun 2008, Bahana TCW meluncurkan Reksa Dana Bahana Investasi Abadi (Fixed Income) dan Reksa Dana Terproteksi yaitu Bahana Optima Protected Fund 8 (BOPF 8), Bahana Optima Protected Fund 12 (BOPF 12), Bahana Optima Protected Fund 14 (BOPF 14), Bahana Optima Protected Fund 16 (BOPF 16), Bahana Optima Protected Fund 17 (BOPF 17), Bahana Optima Protected Fund 18 (BOPF 18), Bahana Optima Protected Fund 19 (BOPF 19), Bahana Global Protected Fund 2 (BGPF 2) dan Bahana Global Protected Fund 4 (BGPF 4), Bahana A Optima Protected Fund 21, Bahana A Optima Protected Fund 22, Bahana Reksa Panin Terproteksi III dan Bahana Reksa Panin Terproteksi IV.
Selama tahun 2009, Bahana TCW meluncurkan Reksa Dana Terproteksi Bahana Reksa Panin Terproteksi V, Bahana A Optima Protected Fund 00, Xxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx XX, Xxxxxx A Optima Protected Fund 24, Bahana Reksa Panin Terproteksi VII, Bahana A Optima Protected Fund 25, Bahana Reksa Panin Terproteksi VIII, Bahana Reksa Panin Terproteksi IX, Bahana Optima Protected FUND 27, Bahana Optima Protected Fund USD 1.
Di awal tahun 2010, Bahana TCW meluncur Reksa Dana Terproteksi Bahana Reksa Panin Terproteksi X, Bahana Optima Protected Fund USD 0, Xxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx XX, Xxxxxx B Optima Protected Fund USD 1, Reksa Dana Penyertaan Terbatas Bahana Private Equity Pelabuhan 2 dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas Bahana Maxima Dinamis 2.
Bahana TCW adalah perusahaan manajemen investasi yang hanya semata-mata mengelola dana-dana nasabah, dan tidak mengelola portofolio sendiri, sehingga semua keahlian dan kemampuan pengelolaan investasi diarahkan untuk kepentingan nasabah. Seluruh dana portofolio yang dikelola Bahana TCW diinvestasikan dalam efek-efek yang diterbitkan di Indonesia, baik efek pendapatan tetap maupun saham yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, dan instrumen pasar uang yang beredar di Indonesia.
Dalam melakukan pengelolaan investasi, Bahana TCW selalu menggunakan kombinasi pendekatan Top Down Approach dan Bottom Up Approach, dimana akan dilakukan analisis terhadap faktor-faktor ekonomi global maupun domestik untuk mendapatkan pilihan kelas aset serta industri dimana investasi akan ditempatkan (Top Down Approach) dan analisis terhadap perusahaan-perusahaan atau surat-surat berharga yang terdapat baik dalam kelas aset maupun industri, untuk mendapatkan saham atau surat berharga yang terbaik (Bottom Up Approach).
Fungsi kontrol adalah merupakan hal yang amat penting bagi Bahana TCW, dimana Tim Pengelola Investasi akan melakukan Strategy Meeting secara berkala, untuk melakukan evaluasi terhadap strategi yang telah diambil dan dijalankan serta menentukan strategi investasi untuk jangka waktu tertentu berikutnya.
3.3 Pihak Yang Terafiliasi Dengan Manajer Investasi
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah:
a. PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
b. PT. Bahana Securities
c. PT. Bahana Xxxxx Xxxxxxx
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian
Deutsche Bank AG didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Federal Jerman, berkedudukan dan berkantor pusat di Frankfurt am Main, Republik Federal Jerman. Berdiri pada tahun 1870, dewasa ini Deutsche Bank AG telah berkembang menjadi salah satu institusi keuangan terkemuka di dunia yang menyediakan pelayanan jasa perbankan kelas satu dengan cakupan yang luas dan terpadu.
Di Indonesia, Deutsche Bank AG memiliki 1 kantor di Jakarta dan 1 kantor cabang di Surabaya. Jumlah keseluruhan karyawan di Indonesia mencapai 319 karyawan dimana kurang lebih 127 orang diantaranya adalah karyawan yang berpengalaman dibawah departemen kustodian.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994.
4.2. Pengalaman Bank Kustodian
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 1994 dan fund services sejak tahun 1996.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta merupakan bank kustodian pertama yang memberikan jasa fund services untuk produk reksa dana pertama yang diluncurkan pada tahun 1996, yaitu reksadana tertutup. Untuk selanjutnya, Deutsche Bank AG Cabang Jakarta menjadi pionir dan secara konsisten terus memberikan layanan fund services untuk produk reksa dana dan produk lainnya untuk pasar domestik antara lain produk asuransi (unit linked fund), dana pensiun, discretionary fund, syariah fund dan sebagainya.
Dukungan penuh yang diberikan Deutsche Bank AG Cabang Jakarta kepada nasabahnya dimasa krisis keuangan yang menimpa pasar modal di Indonesia dan negara lainnya di Asia pada tahun 1997, memberikan kepercayaan nasabah yang penuh sampai dengan saat ini. Hal ini terbukti dengan secara konsisten tampil sebagai pemimpin pasar fund services di Indonesia, baik dilihat dari jumlah reksa dana mau pun total Nilai Aktiva Bersih yang diadministrasikan.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta memiliki nasabah baik dalam maupun luar negeri dari berbagai bidang usaha antara lain bank, manajer investasi, asuransi, reksadana, dana pensiun, bank investasi, broker-dealer, perusahaan dan lain sebagainya.
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. Tujuan Investasi
Tujuan investasi Bahana Dana Prima adalah untuk mencapai apresiasi modal dalam jangka panjang melalui penempatan dana dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat utang di Pasar Modal dan Pasar Uang dengan berpegang pada proses investasi yang sistematis, disiplin, dan memperhatikan faktor risiko.
5.2. Pembatasan Investasi
Reksa Dana Bahana Dana Prima akan dikelola sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1., Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-176/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 mengenai Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.B.1”) yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan Reksa Dana Bahana Dana Prima, Manajer Investasi tidak akan melakukan tindakan-tindakan antara lain sebagai berikut:
1. membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses melalui media masa atau fasilitas internet yang tersedia;
2. membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Prima , kecuali Efek yang ditebitkan oleh pemerintah Republik Indonesia, emiten dan/atau perusahaan publik berdasarkan peraturan perundang-undangan pasar modal di Indonesia;
3. membeli Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan yang dimaksud dan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Prima pada setiap saat;
4. membeli Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatat Efeknya pada Bursa Efek Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
5. membeli Efek yang diterbitkan oleh suatu pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Prima pada setiap saat termasuk pemilikan surat berharga yang dikeluarkan oleh bank-bank tetapi tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia dan Efek yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
6. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
7. membeli Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Prima dengan ketentuan bahwa setiap jenis Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Prima .
8. membeli Efek yang tidak melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali Efek yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Efek pasar uang, dan Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
9. membeli Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Prima , kecuali hubungan afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah.
10. membeli Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
11. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali atau perdagangan Efek;
12. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
13. terlibat dalam pembelian Efek secara margin;
14. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
15. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Bahana Dana Prima pada saat pembelian;
16. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dimana Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Manajer Investasi menjadi Penjamin Emisi Efek atau Afiliasi dari Manajer Investasi bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek dari Efek yang dimaksud kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
17. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
18. membeli Efek Beragun Aset yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan tidak diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
19. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum:
a. dimana manajer investasinya sama dengan Manajer Investasi Xxxxxx Xxxx Xxxxx ;
b. oleh Afiliasi dari Manajer Investasi; dan/atau
c. dimana Manajer Investasi Bahana Dana Prima terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset tersebut.
Pembatasan investasi tersebut di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah (termasuk BAPEPAM & LK) berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.3. Kebijakan Investasi
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan Bahana Dana Prima dengan target komposisi investasi sebagai berikut :
- minimum 80% (delapan puluh persen) dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia.
- maksimum 20% (dua puluh persen) pada instrumen Pasar Uang dan obligasi.
Manajer Investasi wajib mengelola portofolio Reksa Dana Bahana Dana Prima menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasinya selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
5.4. Proses Investasi
Dalam melakukan proses investasi dan pengambilan keputusan, Manajer Investasi melakukan pendekatan dari makro-ekonomi (top-down approach) maupun mikro-ekonomi (bottom-up approach) terhadap pengelolaan Reksa Dana Bahana Dana Prima . Hasil analisa ekonomi, analisa tenor serta analisa efek yang diterapkan secara disiplin oleh Manajer Investasi diharapkan dapat menghasilkan suatu keputusan investasi yang memberikan hasil konsisten dengan tingkat pengembalian optimal.
5.5 Kebijakan Perputaran Portfolio
Pengelolaan Reksa Dana Bahana Dana Prima adalah pengelolaan investasi jangka menengah dan panjang dengan tetap menerapkan strategi pengelolaan portfolio yang dinamis. Pembelian dan penjualan efek didasarkan pada suatu analisa ekonomi, analisa tenor serta analisa efek yang mengacu pada batasan investasi dan likuiditas portfolio, sehingga perputaran portfolio selalu dapat mengikuti batasan likuiditas sesuai dengan pergerakan pasar.
5.6. Kebijakan Pembagian Keuntungan
Keuntungan yang diperoleh Xxxxxx Xxxx Xxxxx dari dana yang diinvestasikan, akan dibukukan ke dalam Bahana Dana Prima, sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Namun Manajer Investasi dapat mendistribusikan sebagian atau seluruh keuntungan yang diperoleh Bahana Dana Prima dalam bentuk dividen baik dalam bentuk kas maupun penambahan Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA BAHANA DANA PRIMA
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio Bahana Dana Prima yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. Kep-402/BL/2008 tanggal 09 Oktober 2008, yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib ditentukan dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 (tujuh belas) WIB setiap hari kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek;
b. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan sebelumnya; atau
2) harga perbandingan Efek sejenis;
c. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter) menggunakan harga referensi, sebagai berikut:
1) Surat Utang Negara menggunakan informasi harga yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Surat Utang Negara akan ditentukan menyesuaikan dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 dan Surat Edaran Nomor SE-03/PM/2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Surat Utang Negara.
2) Obligasi perusahaan menggunakan informasi harga yang tersedia dalam sistem yang ditetapkan oleh BAPEPAM dan LK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 (“Peraturan BAPEPAM No. X.D.1”). Penentuan Nilai Pasar Wajar untuk Obligasi Pemerintah akan ditentukan menyesuaikan dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 dan Surat Edaran Nomor SE-02/PM/2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Obligasi;
d. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri menggunakan informasi harga dari sumber yang dapat dipercaya dan dapat diakses melalui media masa atau fasilitas internet yang tersedia;
e. Manajer Investasi berdasarkan itikad baik dan penuh tanggung jawab wajib menentukan Nilai Pasar Wajar atas Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, dengan menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten. Nilai yang diperkirakan tersebut wajib didasarkan perkiraan harga yang paling mungkin terjadi antara penjual dan pembeli yang memiliki Fakta Material mengenai Efek tersebut serta tidak melakukan transaksi secara terpaksa. Fakta yang wajib dipertimbangkan oleh Manajer Investasi dalam membuat evaluasi antara lain adalah:
1) harga terakhir Efek yang diperdagangkan, kecenderungan harga saham dan tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir;
2) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
3) dalam hal saham, perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis;
4) dalam hal Efek Bersifat Utang, tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis; dan
5) dalam hal waran, right, atau obligasi konversi, harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari; dan
f. Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana wajib diperhitungkan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku.
2. Perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Penentuan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Pasar Uang wajib menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi. Yang dimaksud dengan metode harga perolehan yang diamortisasi adalah penilaian harga Efek dalam portofolio Reksa Dana Pasar Uang berdasarkan harga perolehan yang disesuaikan dengan cara melakukan amortisasi atas premium atau accretion atas diskonto.
4. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan nilai aktiva bersih pada akhir hari yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tidak termasuk permohonan pembelian dan atau Pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No | Uraian | Perlakuan Pajak | Dasar Hukum |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga obligasi c. Capital gain Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima pemegang Unit Penyertaan. | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 (1) huruf a (1) UU PPh No. 36 tahun 2008 |
PPh final 0% Th. 2009-10 5% Th. 2010-13 15% Th. 2014 | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 16 Tahun 2009. | ||
PPh final 0% Th. 2009-10 5% Th. 2010-13 15% Th. 2014 | Pasal 4 (1) huruf f UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 16 Tahun 2009. | ||
PPh Final (20%) | |||
Pasal 2 PP 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 | |||
PPh Final (0.1%) | |||
PP No. 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 Tahun 1997 | |||
Pph tarif umum | |||
Pasal 4 (1) huruf f dan Pasal 23 UU PPh No. 36 tahun 2008 | |||
B. | Bukan obyek PPh | ||
Pasal 4 (3) huruf I UU PPh No. 36 tahun 2008 |
Investor disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan. Pengenaan Pajak tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Perpajakan.
Kondisi Penting Untuk Diperhatikan oleh calon pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Xxxxxxx Investasi telah melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu agar Bahana Dana Prima sejalan dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan memperoleh nasehat dari penasehat pajak, perubahan peraturan perpajakan dan atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan bagi Bahana Dana Prima dan pendapatan pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII RISIKO INVESTASI
Risiko investasi dalam Reksa Dana Bahana Dana Prima dapat disebabkan oleh berbagai faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek bersifat utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.
2. Risiko Kredit
Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh emiten mempunyai risiko kredit, yaitu risiko yang berhubungan dengan kemampuan membayar dari emiten yang menerbitkan obligasi. Apabila emiten yang menerbitkan salah satu obligasi yang dimiliki oleh Xxxxxx Xxxx Xxxxx tidak mampu melunasi pembayaran kupon atau bunga obligasinya, maka Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Prima dapat berkurang.
3. Risiko Industri
Kinerja emiten penerbit Efek, baik Efek bersifat ekuitas maupun Efek Bersifat Utang dipengaruhi oleh industri dimana emiten tersebut beroperasi. Apabila kinerja suatu industri mengalami penurunan, maka emiten-emiten yang bergerak dalam industri yang sama akan mengalami penurunan kinerja, yang akhirnya akan berpengaruh negatif terhadap nilai Efek yang diterbitkan oleh emiten-emiten tersebut. Risiko industri dapat diminimalkan dengan melakukan diversifikasi investasi pada beberapa Efek yang diterbitkan oleh emiten-emiten yang bergerak di beberapa industri yang berbeda.
4. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko sistematik yang mempengaruhi nilai seluruh Efek yang berada dalam pasar yang sama. Risiko tersebut merupakan risiko yang harus ditanggung oleh investor yang telah melakukan diversifikasi portofolio yang optimal.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
BAHANA DANA PRIMA wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
i. jika dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Bursa, Bahana Dana Prima yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
ii. diperintahkan oleh BAPEPAM dan LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
iii. total Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Prima kurang dari Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
iv. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan Bahana Dana Prima.
6. Risiko Likuiditas
Nilai portofolio BAHANA DANA PRIMA pada tanggal dilakukannya Penjualan Kemballi dan likuidasi Bahana Dana Prima dipengaruhi oleh likuiditas pasar Efek-efek dalam portofolio Bahana Dana Prima. Efek-efek yang tidak likuid dapat memiliki Nilai Pasar Wajar yang lebih rendah dari pada nilai Efek-efek tersebut.
7. Risiko Suku Bunga
Investasi obligasi pada Portofolio Efek Bahana Dana Prima tergantung dari fluktuasi tingkat suku bunga dan harga dari obligasi tersebut dapat naik turun akibat fluktuasi ini.
8. Risiko Perubahan Peraturan Perpajakan
Sesuai peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, kupon (bunga) obligasi dan diskonto (termasuk capital gain) dari hasil transaksi obligasi merupakan objek pajak dengan tarif pajak final. Tarif pajak final ditetapkan sebagai berikut:
a. Periode tahun 2009 – 2010 tarif pajak 0%
b. Periode tahun 2011 – 2013 tarif pajak 5%
c. Tahun 2014 – dan seterusnya tarif pajak 15%
Dalam hal peraturan Perpajakan tersebut di kemudian hari direvisi, seperti bila tarif pajak berubah tidak sesuai dengan ketentuan tersebut diatas, maka tujuan investasi dari Bahana Dana Prima yang telah ditetapkan di depan sebelum Reksa Dana diluncurkan dapat menjadi tidak terpenuhi karena kondisi, perkiraan dan informasi yang digunakan Manajer Investasi saat menyusun tujuan investasi Bahana Dana Prima dan membuat Prospektus ini tidak berlaku (tidak relevan) lagi. Apabila resiko ini terjadi, maka pada kondisi ini Bahana Dana Prima dapat dilunasi lebih awal (atau dibubarkan sebelum jatuh tempo).
9. Risiko Perubahan Peraturan Lainnya
Perubahan peraturan khususnya namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi nilai yang diproteksi pada Bahana Dana Prima.
Dalam hal terjadinya salah satu risiko seperti tersebut di atas, termasuk juga bila Bahana Dana Prima dibatalkan peluncurannya atau dibubarkan, yang menyebabkan pemegang Unit Penyertaan mengalami kerugian materiil atas investasinya pada Bahana Dana Prima, maka Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana dibebaskan dari tanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas kerugian tersebut, selama Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana telah berusaha dengan kehati-hatian yang wajar dan itikad baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
9.1. Rincian biaya yang menjadi beban Reksa Dana Bahana Dana Prima adalah sebagai berikut:
▪ Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi sebesar maksimum 2% (dua persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Bahana Dana Prima berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx
xxxxx xxxx) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
▪ Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebagai berikut:
Nilai Aktiva Bersih | Biaya per tahun |
Nilai Aktiva Bersih sampai dengan Rp100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) | 0.25% p.a |
Nilai Aktiva Bersih diatas Rp100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) sampai dengan Rp300.000.000.000 (tiga ratus milyar rupiah) | 0.20% p.a |
Nilai Aktiva Bersih dibawah Rp300.000.000.000 (tiga ratus milyar rupiah) | 0.15% p.a |
▪ Biaya transaksi Efek, termasuk pajak yang berkenaan dengan transaksi yang bersangkutan;
▪ Biaya registrasi Efek;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan kepada
pemegang Unit Penyertaan dan biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah Reksa Dana Bahana Dana Prima dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK;
▪ Biaya pembuatan dan pengiriman laporan kepada Pemegang Unit Penyertaan;
▪ Biaya distribusi Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah Reksa Dana Bahana Dana Prima dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK; dan
▪ Pengeluaran biaya pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya tersebut di atas.
▪ Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang
melakukan penyelesaian transaksi atas transisi Bahana Dana Prima, apabila penunjukan lembaga tersebut diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
▪ Biaya jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran Bahana Dana Prima menjadi Efektif;
▪ Biaya pembuatan dan pengiriman surat atau bukti konfirmasi perintah pembelian atau penjualan dari pemodal/pemegang Unit Penyertaan;
▪ Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan memaksa untuk kepentingan Bahana Dana Prima;
9.2. Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi adalah sebagai berikut:
▪ Biaya persiapan pembentukan Reksa Dana Bahana Dana Prima , yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk imbalan
jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
▪ Biaya administrasi pengelolaan portofolio Reksa Dana Bahana Dana Prima , yaitu biaya telepon, faksimili, dan fotokopi;
▪ Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan Reksa Dana Bahana Dana Prima ;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pembelian, Formulir Penjualan Kembali dan Prospektus pertama kali;dan
▪ Biaya pencetakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan setelah Reksa Dana Bahana Dana Prima dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK; dan
▪ Biaya pembubaran dan likuidasi Bahana Dana Prima , yaitu Jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris, Konsultasi Pajak dan beban lainnya kepada pihak ketiga.
▪ Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang
melakukan penyelesaian transaksi atas transisi Bahana Dana Prima, apabila penunjukan lembaga tersebut merupakan permintaan atau perintah Manajer Investasi.
9.3. Biaya yang menjadi beban pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
▪ Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai pembelian Reksa Dana Bahana Dana Prima yang dibeli oleh pemodal, yang harus dibayar atau dilunasi pada saat mengajukan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi;
▪ Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya penjualan kembali sebesar 1,5%(satu koma lima persen) dari nilai penjualan kembali Reksa Dana Bahana Dana Prima yang dijual oleh pemegang unit penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari atau sama dengan 1(satu) tahun. Dan sebesar 0%
(nol persen) dari nilai penjualan kembali Reksa Dana Bahana Dana Prima untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1(satu) tahun.
▪ Pajak-pajak yang berkenaan dengan pemegang Unit Penyertaan (bila ada); dan
▪ Biaya bank atas transfer atau pemindahbukuan sehubungan dengan pembelian dan Penjualan Kembali
Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum, pembubaran dan likuidasi ke rekening pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Notaris dan/atau Akuntan Publik setelah BAHANA DANA PRIMA dinyatakan Efektif oleh BAPEPAM dan LK menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan/atau BAHANA DANA PRIMA sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Setiap pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Prima mempunyai hak-hak seperti di bawah ini:
a. Hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi dari Reksa Dana Bahana Dana Prima ;
b. Hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Prima kepada Manajer Investasi;
c. Hak untuk mendapatkan bukti penyertaan dalam Reksa Dana Bahana Dana Prima yaitu Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Prima ;
d. Hak untuk memperoleh informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian dari Reksa Dana Bahana Dana Prima ;
e. Hak untuk memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK No.X.D.1;
f. Hak untuk memperoleh bagian atas hasil likuidasi secara proposional dengan kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal Reksa Dana Bahana Dana Prima dibubarkan dan dilikuidasi; dan
g. Hak untuk memperoleh Laporan Keuangan Tahunan Reksa Dana Bahana Dana Prima .
h. Hak atas hasil likuidasi secara proposional sesuai dengan kepemilikikan Unit Penyertaan dalam hal Bahana Dana Infrastruktur dibubarkan atau dilikuidasi.
BAB XI
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan
Sebelum melakukan pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, calon pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus Reksa Dana Bahana Dana Prima beserta ketentuan- ketentuan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Para calon pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan Reksa Xxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx harus mengisi dan menandatangani Formulir Profil calon pemegang Unit Penyertaan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2 dan harus mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan lengkap, jelas, benar dan melampirkan fotokopi bukti jati diri (KTP, SIM bagi perorangan, Paspor bagi Warga Negara Asing dan Anggaran Dasar, NPWP serta bukti jati diri dari pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK No. V.D.10 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal serta bukti pembayaran yang harus diserahkan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan formulir profil calon pemegang Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan serta persyaratan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak dilayani.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan BAPEPAM & LK No.V.D.10 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib menolak pesanan Pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
12.2. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Prima adalah sebesar Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah).
12.3. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Setiap Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Prima ditawarkan pada harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan.
Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Bahana Dana Prima yang ditetapkan pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
12.4. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Bahana Dana Prima beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi (in complete application) sampai dengan pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat dan dana pembelian Unit Penyertaan telah diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Bahana Dana Prima pada akhir hari bursa tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi (in complete application) setelah pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat dan dana pembelian Unit Penyertaan telah diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari bursa berikutnya, maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Bahana Dana Prima pada akhir hari bursa berikutnya.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib mengirimkan surat atau bukti konfirmasi atas perintah pembelian Unit Penyertaan dari pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya perintah dimaksud dengan ketentuan seluruh pembayaran telah diterima dan formulir pembelian Unit Penyertaan dari pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete application).
12.5. Syarat-Syarat Pembayaran
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Prima dapat dilakukan dengan cara transfer atau pemindahbukuan dalam mata uang rupiah dari rekening calon pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening:
Nama Penerima : Reksa Dana Bahana Dana Prima Bank : Deutsche Bank AG - Cabang Jakarta
Rekening Nomor : 0026088.00.9
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
12.6. Persetujuan Manajer Investasi
Tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Manajer Investasi, setelah mempertimbangkan dengan seksama, berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan transfer atau pemindahbukuan ke rekening yang ditunjuk oleh pemegang Unit Penyertaan.
12.7. Penyerahan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan
Bukti kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirim ke Pemegang Unit Penyertaan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal diterimanya dan disetujuinya formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan oleh Manajer Investasi dan diterimanya dana untuk pembelian Unit Penyertaan oleh Bank Kustodian.
12.8. Biaya Pembelian Unit Penyertaan
Untuk pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Prima, pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum 1,5% dari nilai pembelian Reksa Dana Bahana Dana Prima yang dibeli oleh pemegang Unit Penyertaan.
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA
PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
13.1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Prima yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut
Penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Prima dilakukan dengan menyampaikan permohonan atau mengisi formulir penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Prima yang dilengkapi dengan fotokopi bukti jati diri pemegang Unit Penyertaan yang sesuai dengan bukti jati diri pada saat pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi atau dapat dikirimkan melalui pos tercatat.
Permohonan Penjualan Kembali ini harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Prima.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
13.2. Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan Bahana Dana Prima sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Prima pada hari penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Prima maka kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode FIFO (first in first out) sesuai dengan data yang ada di Manajer Investasi.
Manajer Investasi dapat menolak penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan Bahana Dana Prima, dengan kewajiban memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu tentang adanya keadaan tersebut kepada Bapepam dan LK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penolakan penjualan kembali dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut:
1. Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek Reksa Dana Bahana Dana Prima yang diperdagangkan ditutup; dan/atau
2. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek Reksa Dana Bahana Dana Prima di Bursa Efek dihentikan; Dan/atau
3. Keadaan darurat (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan penolakan sebagaimana diuraikan di atas penjualan kembali paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
13.3. Batas Minimum Penjualan Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Prima adalah Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Prima yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan sebesar 50 (lima puluh) Unit Penyertaan. Apabila saldo kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Prima yang tersisa kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan selama 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut, maka Manajer Investasi berhak menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan milik Pemegang Unit Penyertaan yang tersisa dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan atau ditransfer langsung ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan.
13.4. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Prima adalah harga setiap Unit Penyertaan pada hari bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Bahana Dana Prima pada akhir Hari Bursa tersebut.
13.5. Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengajukan permohonan penjualan kembali yaitu dengan cara mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara lengkap, benar, jelas serta menandatangani dan disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi atau dikirimkan melalui Pos tercatat.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Prima yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Bahana Dana Prima pada akhir hari bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat lambatnya pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat pada hari bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Prima yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi setelah pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Bahana Dana Prima pada akhir hari bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat lambatnya pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat pada hari bursa beriktunya
Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib mengirimkan surat atau bukti konfirmasi atas perintah penjualan kembali Unit Penyertaan dari pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya perintah dimaksud dengan ketentuan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan dari pemegang Unit Penyertaan telah lengkap (in complete application).
13.6. Pembayaran Penjualan Kembali
Pengembalian dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan, setelah dipotong dengan biaya penjualan kembali akan dibayarkan dengan cara pemindahbukuan atau transfer langsung ke rekening yang ditunjuk oleh pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer merupakan beban dari pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran ini akan dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak formulir penjualan kembali Unit Penyertaan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
13.7. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Prima , pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar:
- maksimum 1.5% (satu koma lima persen) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari atau sama dengan 1 (satu) tahun; dan
- sebesar 0% (nol persen) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun
Biaya penjualan kembali (redemption fee) tersebut diatas akan dibukukan ke dalam Reksa Dana Bahana Dana Prima sehingga meningkatkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Bahana Dana Prima.
BAB XIV
TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
14.1. Pengalihan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan Bahana Dana Prima ke atau dari reksa dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama.
14.2. Prosedur Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan investasi dapat dilakukan dengan menyampaikan formulir pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjualan Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi dengan menyebutkan nama pemegang Unit Penyertaan, nama reksa dana, nomor rekening pemegang Unit Penyertaan dan nilai investasi yang akan dialihkan.
Pengalihan ini harus dilakukan sesuai dengan persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Prospektus,
14.3. Pemrosesan Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan investasi dari Bahana Dana Prima ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Bahana Dana Prima yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang diinginkan oleh pemegang Unit Penyertaan.
Pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya ke Bahana Dana Prima diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Bahana Dana Prima yang diinginkan oleh pemegang Unit Penyertaan.
Formulir pengalihan Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan diterima oleh Bank Kustodian sampai dengan pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada hari yang sama akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Prima yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir pengalihan Unit Penyertaan yang diterima oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx xxxxxxx xxxxx 00 .00 (xxxx belas) Waktu Indonesia Barat dan diterima oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya sampai dengan pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Prima yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
BAB XV PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI
15.1. Bahana Dana Prima berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh BAPEPAM dan LK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Apabila jumlah Unit Penyertaan Bahana Dana Prima yang terjual tidak mencapai jumlah sekurang- kurangnya 25.000.000 (dua puluh lima juta) Unit Penyertaan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa terhitung sejak Pernyataan Pendaftaran dinyatakan Efektif oleh BAPEPAM dan LK, maka penerbitan Unit Penyertaan Bahana Dana Prima dibubarkan.
b. Dalam hal Bahana Dana Prima diperintahkan untuk dibubarkan oleh BAPEPAM dan LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. Dalam hal total Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Prima kurang dari Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut;
d. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan Bahana Dana Prima.
15.2. Dalam hal Bahana Dana Prima wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 15.1. huruf a, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada BAPEPAM dan LK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Bahana Dana Prima kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proposional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud; dan
c. membubarkan Bahana Dana Prima dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran Bahana Dana Prima kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak Bahana Dana Prima dibubarkan.
15.3. Dalam hal Bahana Dana Prima wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 15.1 huruf b, maka Manajer Investasi wajib:
a. mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi Bahana Dana Prima paling xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) xxxxx xxxxx harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan BAPEPAM dan LK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Prima;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran Bahana Dana Prima oleh BAPEPAM dan LK; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Bahana Dana Prima kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran
Bahana Dana Prima BAPEPAM dan LK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi Bahana Dana Prima dari Notaris.
15.4. Dalam hal Bahana Dana Prima wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 15.1 huruf c, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada BAPEPAM dan LK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir Bahana Dana Prima dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Bahana Dana Prima paling xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) xxxxx xxxxx harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Prima;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Bahana Dana Prima kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi Bahana Dana Prima dari Notaris;
15.5. Dalam hal Bahana Dana Prima wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 15.1 huruf d, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan kepada BAPEPAM dan LK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Bahana Dana Prima oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi Bahana Dana Prima antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
ii. alasan pembubaran; dan
iii. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Bahana Dana Prima kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Prima ;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Bahana Dana Prima kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi Bahana Dana Prima dari Notaris.
15.6. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi Bahana Dana Prima harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
15.7. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi Bahana Dana Prima, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan Kembali.
15.8. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Xxxxxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro dimaksud; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) tahun tidak dapat diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
15.9. Dalam hal Bahana Dana Prima dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi Bahana Dana Prima termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
15.10. Dalam hal tidak ada lagi pemegang Unit Penyertaan pada saat dibubarkan dan dilikuidasi, maka segala risiko adanya kekurangan pajak yang harus dibayar oleh Bahana Dana Prima maupun adanya kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan oleh pihak yang berwenang kepada Bahana Dana Prima sepenuhnya merupakan beban dan hak dari Manajer Investasi.
15.11. Dalam hal Bahana Dana Prima dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi di bawah pengawasan Akuntan yang terdaftar di BAPEPAM dan LK.
15.12. Pembagian hasil likuidasi akan dilakukan oleh Bank Xxxxxxxan dengan pemindahbukuan atau transfer kepada pemegang Unit Penyertaan atau ahli waris/pengganti haknya yang sah yang telah memberitahukan kepada Bank Kustodian nomor rekening banknya.
15.13. Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak Investasi Kolektif Bahana Dana Prima sebagai akibat pembubaran Bahana Dana Prima.
BAB XVI
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA BAHANA DANA PRIMA
Mulai
Lengkap ?
T
Y
Terima FPUP,FPPRD,bukti pembayaran +dokumen yang diperlukan dan periksa kelengkapan
BTIM
Lakukan transfer ke rekening Reksa dana dan serahkan FPPUP dan dokumen-dokumen yang diperlukan ke BTIM*
Investor
Bagan Operasional Reksa Dana Bahana Dana Prima : Pemesanan Pembelian
BTIM | |
Informasikan ke Investor untuk dilengkapi | |
Selesai
Kirim Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Investor
BTIM
Kirim dokumen ke Bank Kustodian
BTIM
BTIM: Bahana TCW Investment Management
Bagan Operasional Reksa Dana Bahana Dana Prima : Penjualan Kembali
Mulai
Lengkap ?
T
Y
Terima dokumen, lakukan pembayaran pada investor dan kirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke BTIM
Bank Kustodian
kirim dokumen ke Bank Kustodian
BTIM
Informasikan ke Investor untuk dilengkapi
BTIM
Terima FPK dari Investor dan Periksa kelengkapan pengisian FPK
BTIM
Serahkan FPK dan dokumen-dokumen yang diperlukan ke BTIM
Investor
Terima Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dari Bank Kustodian
BTIM
Selesai
Kirim Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke
BTIM
BTIM: Bahana TCW Investment Management
BAB XVII PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Prima dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta para Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
Manajer Investasi
PT Bahana TCW Investment Management
Graha Niaga, Lantai M,
Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00, Xxxxxxx 00000 Telepon : (021) 250-5277
Faksimili : (021) 250-5279
Bank Kustodian
Deutsche Bank, AG, Cabang Jakarta Deutsche Bank Building
Jl.Xxxx Xxxxxx 00, Xxxxxxx 00000
Telepon : (021) 318 9130,318 9124
Facsimile : (021) 318 9130/9131