MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PELAKSANAAN KEGIATAN
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
Pusdatin Kemendikbud | SMK Negeri 1 Kendal |
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PELAKSANAAN KEGIATAN
(MEMORANDUM OF UNDERSTANDING)
PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI (PUSDATIN) KEMENDIKBUD DENGAN
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 KENDAL
Nomor :
Nomor :
Pada hari ini, Senin tanggal Delapan bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, yang bertanda tangan di bawah ini masing-masing adalah:
1. Dr. Eka Khristiyanta Purnama, M.Pd, Koordinator Produksi Media Pembelajaran Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PUSDATIN Kemendikbud, dengan alamat Xx. XX Xxxxxxxxxxx Xx.XX. 00.0, Xxxxxxxx, Xxx. Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten 15411 untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA;
2. Xxxxxxxxxx Xxxxxxx, S.Pd, X.Xx, Kepala SMK Negeri 1 Kendal, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama SMK Negeri 1 Kendal dengan alamat Jl. Xxxxxxxx β Hatta Barat, KM 03, Patebon β Kabupaten Xxxxxx, Xxxx Xxxxxx, 00000 untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
Dengan ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat menjalin kerjasama dalam penyelenggaraan Program Pembinaan dan Kerjasama Komunitas dalam Mengembangkan Bahan Belajar Berbasis Audio/Video/Multimedia Pembelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1. TUJUAN
KEDUA BELAH PIHAK melakukan kerjasama dengan kemitraan yang saling menguntungkan antara Pusdatin Kemendikbud dengan SMK Negeri 1 Kendal yang bertujuan memberdayakan komunitas mitra Pusdatin untuk menghasilkan bahan belajar berupa audio/video/multimedia pembelajaran yang dapat dimanfaatkan oleh peserta didik melalui layanan pendidikan Suara Edukasi, TV Edukasi, portal Rumah Belajar, dan media lainnya yang dimiliki Kemendikbud.
Pasal 2.
FUNGSI DAN PERAN
1) PIHAK PERTAMA sebagai lembaga di lingkungan Kemendikbud berperan :
a. menyediakan konsultan dan narasumber bagi kegiatan Program Pembinaan dan Kerja Sama Komunitas dalam Mengembangkan Bahan Belajar Berbasis Audio/Video/Multimedia Pembelajaran yang dibutuhkan PIHAK KEDUA.
b. melakukan pendampingan dalam mengembangan bahan belajar audio/video/multimedia pembelajaran kepada PIHAK KEDUA untuk menjaga proses praproduksi, produksi, dan paskaproduksi agar nantinya mempunyai kualitas dan kuantitas yang memenuhi standar penyiaran sehingga dapat dimanfaatkan oleh Xxxxx Xxxxxxx, XX Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, dan saluran media lainnya yang dimiliki oleh Kemendikbud.
2) PIHAK KEDUA sebagai Institusi Sekolah Menengah Kejuruan yang mewadahi Guru dan Siswa/i SMK Negeri 1 Kendal yang membutuhkan pengembangan bidang Penyiaran melalui dukungan PIHAK PERTAMA dan menyalurkan potensi siswa/i SMK Negeri 1 Kendal untuk memperoleh kesempatan untuk mengisi bahan belajar audio/video/multimedia hasil karya komunitas yang dapat dimanfaatkan oleh Xxxxx Xxxxxxx, XX Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, dan saluran media lainnya yang dimiliki oleh Kemendikbud.
Pasal 3 BENTUK KERJASAMA
KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk melaksanakan kerjasama yang dituangkan dalam suatu naskah perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut:
1. PIHAK KEDUA bersedia dan sanggup mengembangkan bahan belajar sesuai dengan kategori program yang telah ditentukan oleh PIHAK PERTAMA
2. PIHAK PERTAMA secara berkala dan terjadwal melakukan pembimbingan, pendampingan, dan monitoring selama kegiatan pengembangan bahan belajar.
3. PIHAK KEDUA dapat mengajukan permohonan bantuan narasumber/pemateri untuk peningkatan kompetensi SDM dalam mengembangkan bahan belajar.
4. PIHAK PERTAMA dapat memfasilitasi narasumber/pemateri dari usulan PIHAK KEDUA.
5. Sertifikat kegiatan pengembangan bahan belajar akan diberikan oleh PIHAK PERTAMA setelah bahan belajar diselesaikan oleh PIHAK KEDUA.
6. PIHAK PERTAMA bersedia menerima peserta Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari Pihak Kedua
7. Surat keterangan dan sertifikat pelaksaanan PKL akan diberikan oleh PIHAK PERTAMA setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan PKL.
8. Hal lain-lain yang belum tercantum dapat diatur kemudian, dan bila ada hal yang kurang tepat dapat diselesaikan dengan musyawarah dan kekeluargaan.
Pasal 4
SIFAT KERJA SAMA
KEDUA BELAH PIHAK melakukan kerjasama berkelanjutan atas dasar hubungan yang saling menguntungkan.
Pasal 5
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Surat Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan kesepakatan KEDUA BELAH PIHAK.
Pasal 6 PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang timbul akibat Surat Perjanjian Kerjasama ini akan diatur lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan KEDUA BELAH PIHAK.
Pasal 7
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Bahan belajar hasil pembinaan dan kerjasama menjadi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) KEDUA BELAH PIHAK dan tidak untuk dikomersilkan.
Pasal 8 LAIN-LAIN
1. Jika dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini kemudian hari terdapat kebijakan dan peraturan lain yang mengakibatkan perubahan-perubahan selanjutnya akan dibicarakan bersama.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini akan diatur dan ditetapkan kemudian dalam bentuk andendum dan atau amandemen yang disepakati oleh KEDUA BELAH PIHAK serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian Kerjasama ini.
Pasal 9 PENUTUP
Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani di SMK N egeri 0 Xxxxxx xxxx xxxx, xxxxxxx, xxxxx dan tahun sebagaimana tersebut pada awal Nota Kesepahaman ini, dalam 2 (dua) rangkap asli bermeterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh KEDUA BELAH PIHAK.
PIHAK PERTAMA, Koordinator Produksi Media Pembelajaran Pusdatin Kemendikbud | PIHAK KEDUA, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kendal |
Dr. Eka Khristiyanta Purnama, M.Pd NIP. 19710403 200604 1 001 | Xxxxxxxxxx Xxxxxxx, S.Pd, X.Xx NIP. 19690202 199403 2 009 |