LAKIP
LAKIP
LAPORAN AKUNTABILITAS
KINERJA INSTANSI PEMERINTAHAN
KECAMATAN AMBULU
TAHUN
2022
DAFTAR ISI
Hal :
KATA PENGANTAR ……………………………………………………………..... i DAFTAR ISI................................................................................................ ..... ii
IKHTISAR EKSEKUTIF.................................................................................... iv
BAB I PENDAHULUAN .................................................................................. 1
A. LATAR BELAKANG ................................................................................. 1
B. XXXXXX DAN TUJUAN ..................................................................... 2
C. KEDUDUKAN,TUGAS DAN FUNGSI......................................................... 2
D. SUMBER DAYA MANUSIA......................................................................... 5
E. ISU STRATEGIS ........................................................................................ 7
BAB II. PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA ............................... 9
A. RENCANA STRATEGIS ......................................................................... 9
B. RENCANA KINERJA TAHUNAN 11
C. INDIKATOR KINERJA UTAMA................................................................... 13
D. PERJANJIAN KINERJA 14
BAB III. AKUNTABILITAS KINERJA. ........................................................... 16
A. KERANGKA PENGUKURAN KINERJA TAHUN 2022 .............................. 16
B. CAPAIAN KINERJA………………………………......................................... 17
C. REALISASI ANGGARAN............................................................................ 32
BAB IV. PENUTUP. ...................................................................................... 35
A. KESIMPULAN UMUM PENCAPAIAN KINERJA ....................................... 35
B. PERMASALAHAN DAN REKOMENDASI ................................................. 35
LAMPIRAN
Lampiran 1. Matriks Rencana Strategis (RS) 2021-2026 Lampiran 2. Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2022 Lampiran 3. Perjanjian Kinerja Tahun 2022
Lampiran 4. Lampiran SK IKU PD
Lampiran 5. Penghargaan yang diraih selama tahun 2022 (jika ada)
Laporan Kinerja Kecamatan Ambulu disusun berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja. Laporan Kinerja Kecamatan Ambulu tahun 2022 merupakan laporan kinerja atas target kinerja yang tercantum dalam Dokumen Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Ambulu Tahun 2021-2026 dan dituangkan dalam Perjanjian Kinerja Kecamatan Ambulu Tahun 2022
Tujuan yang merupakan kondisi yang diharapkan dapat diwujudkan dalam jangka waktu paling lambat dalam periode s.d tahun 2026, yang meliputi:
1. Meningkatnya Kwalitas Kelembagaan dan Kapabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah khususnya Pemerintahan Kecamatan dan Desa dalam upaya meningkatkan Pelayanan Publik.
2. Meningkatnya Koordinasi Pemerintahan dan Penyelenggara Pemerintahan Kecamatan dan Desa.
Capaian Kinerja sasaran tahun 2022 yang merupakan capaian kinerja dari pengukuran IKU atau Indikator Kinerja Sasaran dari Renstra Kecamatan Ambulu tahun 2021-2026, dapat diuraikan sebagai berikut :
Sasaran 1 | : | Nilai Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam Pelayanan Publik Dari Tabel 3.5 terlihat bahwa hasil evaluasi kinerja terhadap sasaran Nilai Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam Pelayanan Publik dengan 1 indikator kinerja sasaran menunjukan predikat sangat baik dengan capaian nilai rata-rata 72%. |
Sasaran 2 | : | Meningkatkan Koordinasi Pemerintahan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dari hasil evaluasi kinerja terhadap sasaran Meningkatkan Koordinasi Pemerintahan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan 1 indikator kinerja sasaran menunjukan predikat baik dengan capaian nilai 65,87%, dalam pencapaian |
penerimaan Pajak
Dari uraian capaian indikator dapat disimpulkan bahwa target dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat oleh Kecamatan Ambulu telah dilaksanakan dengan baik dan Peningkatan Penerimaan PBB mencapai 65,87 % sesuai Laporan Data realisasi pembayaran PBB – P2 Kecamatan Ambulu dari Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
Untuk mendukung pencapaian kinerja tahun 2022 dilaksanakan berbagai program dan kegiatan dengan mengalokasikan dana dalam APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar 100 % merupakan Belanja Operasional atau sebesar Rp 3.808.233.36,- dan Belanja Modal sebesar 0 % atau sebesar Rp. 0
Sedangkan realisasi belanja sampai dengan 31 Desember 2022 sebesar Rp 3.596.844.312 ,- atau 94,45 % dari pagu anggaran. Realisasi sampai dengan 31 Desember 2022 yang disampaikan dibawah ini merupakan data sementara dan belum diaudit oleh BPK. Dari analisis yang dilakukan (* Ada / tidak ada) efisiensi dalam penggunaan anggaran untuk pencapaian kinerja yang disebabkan karena harga makanan terlalu besar di satuan harga sehingga tidak terealisasi sesuai standar harga satuan
Kendala atau hambatan yang dihadapi dalam pelaporan dan pengukuran target-target sasaran yang telah ditetapkan dalam tahun 2022 antara lain:
1. Terbatasnya ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang kegiatan pemerintahan Kecamatan Ambulu
2. Keterbatasan sumber daya manusia yang handal, terampil dan memiliki kompetensi yang tinggi
Beberapa rekomendasi perbaikan dalam meningkatkan pencapaian kinerja di tahun 2023 antara lain :
1. 1Mencukupi ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang kegiatan pemerintahan Kecamatan Ambulu Pemenuhan peralatan
2. Menambah dan meningkatan sumber daya manusia yang handal, terampil dan memiliki kompetensi yang tinggi
v
A. LATAR BELAKANG
Terselenggaranya Good Governance merupakan persyaratan bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan serta cita-cita bangsa bernegara. Dalam rangka itu diperlukan pengembangan dan penerapan system pertanggungjawaban yang tepat, jelas, dan terukur sehingga penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Upaya pembangunan tersebut sejalan dengan TAP MPR RI. No. XI / MPR / 1998 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme disebutkan salah satu asas tertib penyelenggaraan negara adalah asas akuntabilitas yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas yang yang berfungsi antara lain sebagai alat penilaian kinerja, wujud akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi kecamatan Ambulu dan wujud transparansi serta pertanggungjawaban kepada masyarakat serta merupakan alat kendali dan alat pemacupeningkatan kinerja setiap unit di Lingkungan kecamatan Ambulu
Kinerja kecamatan Ambulu diukur atas dasar penilaian Indikator Kinerja Utama (IKU) yang merupakan indikator keberhasilan pencapaian sasaan
strategis sebagaimana telah ditetapkan dalam perjanjian kinerja kecamatan Ambulu tahun 2022
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Penyusunan Laporan Kinerja Kecamatan Ambulu dimaksudkan untuk menyampaikan capaian kinerja Kecamatan Ambulu dalam satu tahun anggaran yang dikaitkan dengan proses pencapaian indikator sasaran yang telah ditetapkan
Tujuan penyusunan Laporan kinerja Kecamatan Ambulu adalah
- sebagai sarana pertanggungjawaban kinerja kepada seluruh stakeholder atas pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang pengelolaan sumber daya yang menjadi kewenangan Kecamatan Ambulu
- sebagai bahan evaluasi akuntabilitas kinerja Kecamatan Ambulu dalam rangka meningkatkan kinerja Kecamatan Ambulu dan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik
C. KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI KECAMATAN AMBULU
Kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi Kecamatan Ambulu diatur dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 29 tahun 2021 sebagai berikut :
1) Kecamatan Ambulu merupakan unsur perangkat daerah sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah tertentu dalam rangka melaksanakan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan umum yang dilimpahkan Bupati sebagai pelaksana urusan pemerintahan umum.
2) Kecamatan Ambulu dipimpin oleh seorang Camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Xxxxxx melalui Sekretaris Daerah.
3) Kecamatan Ambulu mempunyai tugas :
a. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
b. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
d. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
e. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;
g. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan / atau Kelurahan;
h. Melaksanakan penyelesaian permasalahan pelayanan pemerintah di wilayah Kecamatan;
i. Melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan; dan
j. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
4) Kecamatan Ambulu dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
a. Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional serta pengembangan kehidupan demokrasi;
b. Pelaksanaan Penanganan konflik sosial;
c. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas antar instansi pemerintah baik wilayah antar provinsi dan daerah;
d. Pelaksanaan peran serta masyarakat dalam perencanaan pembangunan diwilayah kecamatan;
e. Pelaksanaan Pembinaan dan pengawasan serta pengevaluasian terhadap seluruh program kerja dan kegiatan di wilayah kecamatan;
f. Pelaksanaan Pengkoordinasian dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas;
g. Pelaksanaan Pemberian fasilitasi penyusunan produk hukum desa berupa peraturan desa dan peraturan kepala desa;
h. Pelaksanaan Pemberian fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa, pendayagunaan aset desa;
i. Pelaksanaan Pemberian fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa, dan lembaga kemasyarakatan desa;
j. Pelaksanaan Pemberian fasilitasi pemilihan kepala desa, merekomendasikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa;
k. Pelaksanaan Pemberian fasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan pedesaan, serta penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
l. Pelaksanaan Pemberian fasilitasi kerjasama antar desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga;
m. Pelaksanaan Pemberian fasilitasi penataan, pemanfaatan dan pendayagunaan ruang desa/kelurahan, penetapan dan penegasan data desa/kelurahan, serta penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan;
n. Pelaksanaan koordinasi dengan pendamping desa serta pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan diwilayah kecamatan;
o. Pelaksanaan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati melalui Pelayanan Terpadu Kecamatan;
p. Pelaksanaan pengawasan dan koordinasi di bidang peningkatan kinerja dan disiplin pegawai; dan
q. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Xxxxxx.
5) Susunan Organisasi Kecamatan Ambulu terdiri dari :
a. Camat;
b. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
c. Seksi Pemerintahan;
d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
e. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial;
f. Seksi Pelayanan Umum;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
- Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
- Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat.
6) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
D. SUMBER DAYA MANUSIA KECAMATAN AMBULU
Dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, Kecamatan Ambulu terdiri dari 14 ASN dan 10 Non ASN . Berikut merupakan perincian sumber daya manusia pada Kecamatan Ambulu :
Tabel 1.1
Jumlah ASN Kecamatan Ambulu berdasarkan Jabatan
periode Januari-Desember 2022
No | Nama Jabatan | Jumlah | Keterangan |
1 | Camat | 1 | |
2 | Sekretaris Camat | 1 | |
3 | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | ||
4 | Pengelola Kepegawaian | ||
5 | Pengelola Pemanfaatan Barang Milik Daerah | ||
6 | Pengadministrasi Umum | 1 | |
7 | Kepala Sub Bagian Perencanaan, Pelaporan dan Keuangan | 1 | |
8 | Bendahara | ||
9 | Pengelola Keuangan | ||
10 | Pengadministrasi Perencanaan dan Program | 1 | |
11 | Kepala Seksi Pemerintahan | 1 | |
12 | Pengelola Administrasi Pemerintahan |
No | Nama Jabatan | Jumlah | Keterangan |
13 | Pengadministrasi Pemerintahan | 1 | |
14 | Pengadministrasi Pemerintahan | 1 | |
15 | Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum | 1 | |
16 | Pengelola Data Keamanan dan Ketertiban | ||
17 | Pengadministrasi Umum | 1 | |
18 | Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahtaraan Sosial | 1 | |
19 | Pengelola Data Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan | ||
20 | Pengelola Kesejahteraan Sosial | ||
21 | Pengadministrasi Umum | 2 | |
22 | Kepala Seksi Pelayanan Umum | ||
23 | Pengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan | ||
24 | Pengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan | ||
25 | Pengadministrasi Kependudukan | 1 |
Tabel 1.2
Jumlah ASN Kecamatan Ambulu berdasarkan Pangkat/ Golongan Ruang periode Januari-Desember 2022
No | Pangkat | Golongan | Jumlah |
1 | Pembina Tk. I | IV/b | 1 |
2 | Pembina | IV/a | 1 |
3 | Penata Tingkat I | III/d | 2 |
4 | Penata | III/c | 2 |
5 | Penata Muda Tingkat I | III/b | |
6 | Penata Muda | III/a | |
7 | Pengatur Tingkat I | II/d | 5 |
8 | Pengatur | II/c | 2 |
9 | Pengatur Muda Tingkat I | II/b | 1 |
10 | Pengatur Muda | II/a |
No | Pangkat | Golongan | Jumlah |
11 | Juru Tingkat I | I/d | |
12 | Juru | I/c | |
13 | Juru Muda Tingkat I | I/b | |
Jumlah |
Tabel 1.3
Jumlah ASN dan Non ASN Kecamatan Ambulu berdasarkan Latar Belakang Pendidikan periode Januari-Desember 2022
No | Pendidikan | Jumlah | Keterangan |
1 | SD | ASN | |
2 | SLTP | ASN | |
3 | SMA/STM | 8 | ASN |
4 | D3 | ASN | |
5 | S1 | 4 | ASN |
6 | S2 | 2 | ASN |
7 | SD | Non ASN | |
8 | SLTP | Non ASN | |
9 | SMA/STM | Non ASN | |
10 | D3 | Non ASN | |
11 | S1 | Non ASN | |
12 | S2 | Non ASN | |
Jumlah | 14 |
E. ISU STRATEGIS
Terdapat beberapa isu strategis yang harus diperhatikan dalam menghadapi tantangan pelaksanaan tugas pokok fungsi dan pelaksanaan program kegiatan dalam rangka mewujudkan tujuan dan sasaran Kecamatan Ambulu , yaitu:
1. SDM pelaksana layanan ke masyarakat masih lemah, keterbatasan dalam juamlah dan kompetensinya;
2. Pola pikir dan budaya/etos kerja melalui bentuk inovasi kerja belum sejalan Alur pikir dan Alur tindak yang diinginkan Reformasi Birokrasi (bekerja bersifat rutinisme semata);
3. Belum adanya/ perlunya pembaharuan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan kepada Camat;
4. Ketentraman dan ketertiban umum serta peran Satlinmas perlu dioptimalkan sebagai budaya masyarakat termasuk memahamkan masyarakat bahwa Hukum adalah Panglima;
5. Program Pemberdayaan Ekonomi masyarakat desa belum diupayakan focus sesuai dengan potensi desa/wilayah;
6. Kurangnya pemahaman SDM Perencana OPD terhadap kaidah-kaidah perencanaan dan kurangnya komitmen elemen pemerintah daerah dalam hal ini Kecematan dalam melaksanakan kaidah perencanaan;
7. Belum adanya Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati di Kabupaten Jember yang mengatur sinkronisasi antara Perencanaan pada tingkat Kabupaten (RPJMD), Renstra PD sampai dengan tingkat Desa;
PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA
A. RENCANA STRATEGIS
Perencanaan strategis disusun sebagai acuan dalam pengelolaan sumber daya. Perencanaan strategis instansi pemerintah memerlukan integrasi antara keahlian sumberdaya manusia dan sumberdaya lain agar mampu menjawab tuntutan perkembangan lingkungan strategis, nasional dan global. Diharapkan dengan adanya Perencanaan Strategis tersebut, pengelolaan sumber daya dapat dilakukan secara lebih terarah dan terkendali serta dapat mengakomodasi dan mengantisipasi perubahan lingkungan internal dan eksternal yang terjadi.
Rencana strategis Kecamatan Ambulu merupakan penjabaran visi dan misi Kepala Daerah dalam rangka mewujudkan visi dan misi tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPJMD) tahun 2021-2026
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kabupaten Jember , penyusunan Rencana Stategis Kecamatan Ambulu mengacu pada RPJMD dengan merujuk pada Misi ke 2 (dua) dan tujuan ke 2 (dua) yaitu
1) Misi ke - 2 : Membangun tata kelola pemerintahan yang kondusif antara eksekutif, legislatif, masyarakat, dan komponen pembangunan daerah lainnya”
2) Tujuan ke- 2 : Meningkatnya Tata kelola Pemerintahan yang Efektif, melalui Sinergis dengan Seluruh Elemen Pembangunan Daerah dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
3) Sasaran Strategis Kabupaten :
1. Meningkatnya pelayanan publik yang merata dan berkualitas.
2. Meningkatnya realisasi pajak dan retribusi daerah
3. Meningkatnya kualitas pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa
Yang kemudian dijabarkan dalam tujuan dan sasaran dan indikator serta target jangka menegah dan tahunan Kecamatan Ambulu sebagaimana termuat didalam rencana Kecamatan Ambulu Tahun 2021-2026 secara terperinci sebagai berikut :
MATRIKS TUJUAN DAN SASARAN RENCANA STRATEGIS KECAMATAN AMBULU TAHUN 2021-2026
Tujuan 1 : Meningkatnya Tata kelola Pemerintahan yang Efektif, melalui Sinergis dengan Seluruh Elemen Pembangunan Daerah dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Indikator Tujuan :
Sasaran | Indikator Sasaran | Target Kinerja Sasaran pada Tahun | |||||
2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | ||
Meningkatnya kualitas pelayanan aparatur dan publik | SKM Aparatur (Survey Kepuasan Aparatur Kecamatan dan Desa terhadap terhadap layanan Kecamatan secara kelembagaan) | 95 | 95 | 96 | 97 | 98 | 99 |
Persentase Peningkatan PBB, PajaK Lainnya dan Retribusi | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | |
Persentase Desa Mandiri pada Kec Ambulu | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 |
Sumber data : Tabel VII – 1 (T-C 28) pada Rencana Strategis Kecamatan Ambulu tahun 2021-2026
B. RENCANA KINERJA TAHUNAN (RKT) TAHUN 2022
Perencanaan kinerja merupakan proses penyusunan rencana kinerja sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategik, yang akan dilaksanakan oleh Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember melalui berbagai program/ kegiatan/ sub kegiatan di tahun 2022.
Dokumen rencana kinerja ini memuat informasi tentang sasaran yang ingin dicapai pada tahun 2022, indikator kinerja sasaran, dan target sasarannya, program, kegiatan serta kelompok indikator kinerja dan rencana capaiannya. Sasaran yang dimaksud dalam Rencana Kinerja tahunan adalah sasaran yang dimuat dalam dokumen renstra Kecamatan Ambulu Melalui rumusan yang lebih spesifik dan terukur.
Matriks hubungan sasaran, Indikator Sasaran, Program, Indikator Program, Kegiatan dan Indikator Kegiatan pendukung pencapaian target sasaran, tertuang dalam dokumen Rencana Kinerja Tahunan (RKT) sebagaimana terlampir.
Cascading Kinerja berdasarkan dokumen perencanaan Kecamatan Ambulu adalah sebagai berikut :
Meningkatnya kualitas pelayanan publik yang handal bagimasyarakat Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Sasaran 1. Meningkatnya kualitas pelayanan aparaturIS Indeks Reformasi Birkrsi
Indikator : SKM Aparatur (Survey Kepuasan Aparatur Kecamatan dan Desa terhadap terhadap layanan Kecamatan secara kelembagaan)
Sasaran 2 Meningkatnya kualitas pelayanan Publik Indikator : SKM Publik (Survey Kepuasan Masyarakat terhadap layanan Kecamatan)
Sub Keg. Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
IK. Persentase Anggaran Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang dibelanjakan
Keg. Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah IK. Persentase BMD yang dilaksanakan pengadaan sesuai rencana |
Sub Keg. Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya IK Jumlah Pengadaan BMD yg direncanakan |
Keg. Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah IK. Persentase kebutuhan jasa operasional kantor yang difasilitasi sesuai rencana |
Sub Keg. Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor
IK. Persentase Anggaran Penunjang Pelaksanaan Administrasi Perkantoran yang dibelanjakan
Keg : Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah
IK. Persentase BMD SKPD yang telah teregistrasi dan/atau tersertifikasi
Keg. Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
IK Persentase kebutuhan pegawai yang difasilitasi sesuai rencana
Keg. Administrasi Umum Perangkat Daerah IK. Persentase kebutuhan operasional kantor yang difasilitasi sesuai rencana
Sub keg. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan IK. Jumlah Urusan Pemerintahan yang dilimpahkan ke Kecamatan yang dapat direalisasikan
Keg. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat
IK. Jumlah Urusan Pemerintahan yang dilimpahkan ke Kecamatan yang dapat direalisasikan
Keg.Koordinasi Peyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di tingkat Kecamatan
IK. Persentase hasil koordinasi Peyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan yang ditindaklanjuti
Keg.Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di kecamatan
IK. Persentase Urusan Pemerintahan (yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah) yang dapat dilaksanakan/ diselenggarakan di kecamatan
Program Koordinasi Ketentraman Dan
Ketertiban Umum
IK. Persentase koordinasi ketenraman dan ketertiban yang dapat terfasiitasi kecamatan
Program pembinaan dan pengawasan
pemerintahan desa
IK. Persentase pembinaan pemerintah desa yang dapat terfasilitasi oleh Kecamatan
Keg. Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Keg. Fasilitasi, Rekomendasi dan
Desa Keg. Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan IK. Persentase hasil koordinasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Pemerintahan Desa
Peyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan IK. Jumlah Satlinmas Desa yang dibina IK. Persentase Rekomendasi kepada
yang ditindaklanjuti Pemdes yang ditindak lanjuti
Sub Keg. Peningkatan Partisipasi
Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa IK. Jumlah Pelaksanaan Musrenbang
Sub Keg. Sinergitas dengan Kepolisian
Negara RI , TNl dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan
IK. Jumlah Anggota Linmas yang dibina
Sub Keg Fasilitasi Penyusunan Peraturan
Desa dan Xxxaturan Kepala Desa IK. Jumlah Desa yang difasilitasi
Peraturan Desa dan Xxxaturan Kepala Desa
Sub Keg. Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa
dan Pendayagunaan Aset Desa
IK. Jumlah Desa yang di Monitoring dan evaluasi dalam Pengelolaan Keuangan Desa
Keg.Koordinasi Penerapan dan Penegakan Perda dan
Perkada
IK. Persentase hasil koordinasi Penerapan dan Penegakan Perda dan Perkada yang ditindaklanjuti
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
IK. Persentase (penurunan/peningkatan) penduduk miskin di kecamatan
Sub Keg. Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan
IK. Jumlah Lembaga Ekonomi Desa yang dibina dan Pertemuan Rutin/ Kegiatan TP PKK yang dilaksanakan
Sub Keg. Pengadaan Pakaian Dinas beserta Atributnya
Ik. Jumlah tersedianya Pakaian Dinas, Olah Raga
Sub Keg.Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan
IK. Jumlah Warga Masyarakat yang bisa terfasilitasi dalam pengurusan surat surat
Sub Keg.Koordinasi/Sinergi Dengan Perangkat Daerah yang Tusinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara RI IK. Persentase Aktivitas Penerapan dan Penegakan Perda dan Perkada yang dilaksanakan serta Pelaksanaan Up. HUT Kemerdekaan RI
Sub Keg. Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah pada SKPD IK. Prosentase barang milik Daerah yang telah di Rekonsiliasi
Sub Keg. Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan
IK.Jumlah Rapat Koordinasi dan Pembinaan di Tingkat Kecamatan yang dilaksanakan
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Xxx Xxlayanan Publik IK. SKM terhadap Layanan Publik yang menjadi kewenangan Kecamatan
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Indikator Nilai Sakip OPD |
Keg : Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah IK Jumlah rekomendasi hasil evaluasi kinerja yang ditindaklanjuti |
Sub Keg Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah IK Jumlah Dokumen Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah |
Keg: Administrasi Keuangan Perangkat Daerah IK Persentase realisasi anggaran PD |
Sub Keg. Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN IK. Jumlah Bulan Terpenuhinya Gaji dan Tunjangan ASN di Kantor Kecamatan Ambulu |
Sub Keg. Pelaksanaan penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD IK. Persentase sub kegiatan yang telah dilakukan penatausahaan dan verifikasi keuangan daerah |
Keg. Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Ik. Persentase BMD yang dilaksanakan pemeliharaan sesuai rencana |
Sub Keg. Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan IK. Jumlah Mobil Jabatan yang dipelihara/ dirawat |
Sub Keg. Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak dan Perijinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan IK. Jumlah Kendaraan Dinas/Operasional yang dipelihara/ dirawat |
Sub Keg. Pemeliharaan / Rehabilitasi Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya IK. Jumlah Gedung yang direhab |
Sub Keg. Pemeliharaan / Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya IK. Jumlah Gedung yang dipelihara/dirawat |
Cascading Kinerja Kecamatan
C. INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU)
Indikator Kinerja Utama (IKU) merupakan ukuran keberhasilan yang menggambarkan kinerja utama PD sesuai dengan tugas fungsi dan mandat (core business) yang diemban.
Berikut adalah Indikator Kinerja Utama Kecamatan Ambulu yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Kecamatan Ambulu Nomor 065/117/35.09.12/2022
NO | KINERJA UTAMA | INDIKATOR KINERJA UTAMA | FORMULASI PERHITUNGA N DAN PENJELASAN | BIDANG PENANG GUNG JAWAB | SUMBER DATA | |
1 | Nilai Survey Kepuasan (SKM) Aparatur | 1 | Nilai Survey Kepuasan Masyarakat Aparatur Kecamatan dan Desa terhadap terhadap layanan Kecamatan secara kelembagaan | Hasil perhitungan Survey Kepuasan (SKM) Aparatur | Sekretariat dan seksi Pemeritaha n | Dokumen Survey |
2 | Nilai Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam Pelayanan Publik | 1 . | Nilai Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam Pelayanan Publik | Hasil Perhitungan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) | Kasi Pelayanan Umum | Dokumen Survey |
3 | Meningkatkan Koordinasi Pemerintahan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | 1 . | % hasil koordinasi, Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial | Jumlah Hasil Koordinasi yang ditindaklanjuti x 100% jumlah Koordinasi | Kasi PMKS | Hasil Koordinasi |
4 | 2 | Jumlah Hasil Koordinasi yang ditindaklanjuti x 100% jumlah Koordinasi | Seksi Trantib | Hasil Koordinasi | ||
% hasil koordinasi, ketentraraman dan Ketertiban Umum |
D. PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
Perjanjian kinerja berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Perjanjian kinerja menyajikan indikator sasaran Perangkat Daerah sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU) yang menggambarkan hasil-hasil yang utama dan kondisi yang ingin diwujudkan pada tahun berkenaan (dokumen PK terlampir)
Pada lampiran Perjanjian Kinerja Kecamatan Ambulu Tahun 2022 dicantumkan sasaran-sasaran strategis dinas, indikator kinerja utama, target kinerja, dan program-program utama serta anggaran yang disediakan untuk mewujudkan sasaran. Perjanjian kinerja Kecamatan Ambulu tahun 2022 telah memuat target sebagaimana target yang telah ditetapkan pada Rencana Strategis Kecamatan Ambulu tahun 2021-2026
N0 | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1 | Meningkatnya Kualitas Pelayanan Aparatur Kecamatan | SKM | 95 |
2 | Meningkatnya kemandirian dan peran serta masyarakat dalam pemenuhan pembyaran pajak dan retribusi daerah | Jumlah Persentase Peningkatan PBB | 85 % |
3 | Meningkatnya Pemberdayaan Pemerintah Desa | Persentase Desa Mandiri pada Kec Ambulu | 0% |
Guna mewujudkan kinerja yang telah diperjanjikan, maka Kecamatan Ambulu didukung dengan anggaran :
Program | Anggaran | Keterangan | ||
1 | Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | Rp. | P- APBD | |
2.404.145.169 | ||||
2 | Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik | Rp. | P- APBD | |
1.052.971.800 | ||||
3 | Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan | Rp. | P- APBD | |
81.800.550 | ||||
4 | Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum | Rp. | P- APBD | |
251.128.250 | ||||
5 | Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | Rp. | P- APBD | |
18.187.600 | ||||
J u m l a h | Rp. | 3.808.233.369 |
Senilai Tiga milyar delapan ratus delapan juta dua ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh Sembilan rupiah
A. KERANGKA PENGUKURAN KINERJA TAHUN 2022
Pengukuran capaian sasaran bertujuan untuk mengetahui tingkat keberhasilan dan kegagalan Kecamatan Ambulu dalam merealisasikan target- target yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan visi dan misi instansi pemerintah. Pengukuran capaian indicator kinerja Kecamatan Ambulu menggunakan ketentuan sebagai berikut
:
1. Predikat nilai capaian kinerja dikelompokkan dalam skala pengukuran ordinal dengan pendekatan petunjuk pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja sebagai berikut :
No | Kategori | Nilai | Interpretasi |
1. | AA | ⮚ 90 - 100 | Sangat Memuaskan |
2. | A | ⮚ 80 - 90 | Memuaskan |
3. | BB | ⮚ 70 - 80 | Sangat Baik |
4. | B | ⮚ 60 - 70 | Baik |
5. | CC | ⮚ 50 - 60 | Cukup (mamadai) |
6. | C | ⮚ 30 - 50 | Kurang |
7. | D | ⮚ 0 - 30 | Sangat Kurang |
2. Penetapan angka capaian kinerja sasaran yang mencapai angka lebih dari 100% termasuk pada angka capaian kinerja 100%. Angka capaian kinerja sasaran yang mencapai angka kurang dari 0% termasuk pada angka capaian kinerja 0.
3. Cara menghitung prosentase capaian indicator kinerja adalah :
a. Bilamana Indikator Sasaran mempunyai makna progress positif, yaitu semakin tinggi realisasinya menunjukkan semakin tinggi kinerjanya atau semakin rendah realisasinya menunjukkan semakin rendah kinerjanya, maka capaian kinerjanya menggunakan rumus :
Capaian Kinerja | = | Realisasi | x | 100 |
Target |
b. Bilamana Indikator Sasaran mempunyai makna progress negative, yaitu semakin tinggi realisasinya menunjukkan semakin rendah kinerjanya atau semakin rendah realisasinya menunjukkan semakin tinggi kinerjanya, maka capaian kinerjanya menggunakan rumus :
Capaian Kinerja | = | Target - (Realisasi-Target) | x | 100 |
Target |
B. CAPAIAN KINERJA KECAMATAN AMBULU
B.1 ANALISA REALXXXXX XXXXXXX
Kecamatan Ambulu telah melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan dalam Renstra Kecamatan Ambulu tahun 2021-2026 . Jumlah tujuan dan sasaran yang ditetapkan untuk mencapai visi dan misi Pemerintah Daerah sebanyak 1 (satu) Tujuan, 3 (tiga) sasaran dan 3 (tiga) indicator sasaran. Berikut adalah capaian sasaran strategis pada tahun 2022
Tabel 3.1 Pengukuran Realisasi Kinerja Tahun 2022
NO | KINERJA UTAMA | INDIKATOR KINERJA UTAMA | TARGET 2022 | REALI SASI 2022 | CAPAIAN 2022 | |
1 | Nilai Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam Pelayanan Publik | 1 . | Meningkatnya Kualitas Pelayanan Aparatur Kecamatan | 95 | 72 | 76 % |
2 | Meningkatkan Koordinasi Pemerintahan dan Penyelenggaraa n Pemerintahan Desa | 1 . | Persentase Peningkatan PBB, PajaK Lainnya dan Retribusi | 85 % | 65,87 % | 77 % |
3 | Meningkatnya Pemberdayaan Pemerintah Desa | 2 | Persentase Desa Mandiri pada Kec Ambulu | 0 % | 0% | 0 |
Sumber Data:
1. Perjanjian Kinerja
2. Data realisasi Pembayaran PBB – P2 kecamatan Ambulu dari BAPENDA Kab. jember
Dari tabel diatas terlihat bahwa capaian 3 (tiga) indikator sasaran Kecamatan Ambulu rata rata mencapai 81 % dan masuk dalam kategori Sangat Baik Dengan demikian maka secara umum Kecamatan Ambulu telah melaksanakan tugas pokok fungsi dalam bidang urusan penunjang pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah secara baik dalam rangka mencapai tujuan organisasi seperti yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Kecamatan Ambulu tahun 2021 -2026 Selanjutnya untuk mengetahui pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, juga dilakukan pengukuran kinerja dengan membandingkan capaian kinerja tahun 2022 dengan tahun sebelumnya
Tabel 3.2
Perbandingan Capaian kinerja Sasaran tahun 2022 dengan tahun sebelumnya
No | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR SASARAN | TARGET | REALISASI | ||
2021 | 2022 | 2021 | 2022 | |||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | |
1 | Nilai Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam Pelayanan Publik | Meningkatnya Kualitas Pelayanan Aparatur Kecamatan | 85 | 95 | 71 | 72 |
2 | Meningkatkan Koordinasi Pemerintahan dan Penyelenggaraa n Pemerintahan Desa | Persentase Peningkatan PBB, PajaK Lainnya dan Retribusi | 100 | 85 | 68,15 | 65,87 |
3 | Meningkatnya Pemberdayaan Pemerintah Desa | Persentase Desa Mandiri pada Kec Ambulu | 0 | 0 | 0 | 0 |
Sumber Data:
1. Perjanjian Kinerja
2. Data realisasi Pembayaran PBB – P2 kecamatan Ambulu dari BAPENDA Kab. Jember tahun 2021
3. Data realisasi Pembayaran PBB – P2 kecamatan Ambulu dari BAPENDA Kab. Jember tahun 2022
Tabel 3.3
Perbandingan Realisasi Kinerja Tahun 2022 dengan Kondisi Yang Harus Dicapai Pada Tahun 2022 berdasarkan target pada Rencana Strategis
NO. | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR SASARAN | TARGET JANGKA MENENGAH PADA RENSTRA 2026 | REALISAS I Th. 2022 | CAPAIAN |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
1 | Nilai Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam Pelayanan Publik | Meningkatnya Kualitas Pelayanan Aparatur Kecamatan | 99 | 72 | 73 |
2 | Meningkatkan Koordinasi Pemerintahan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | Persentase Peningkatan PBB, PajaK Lainnya dan Retribusi | 100 | 65,87 | 77 |
3 | Meningkatnya Pemberdayaan Pemerintah Desa | Persentase Desa Mandiri pada Kec Ambulu | 100 | 0 | 0 |
Sumber Data:
1. Perjanjian Kinerja
2. Data realisasi Pembayaran PBB – P2 kecamatan Ambulu dari BAPENDA Kab. Jember
Tabel 3.4
Perbandingan Realxxxxx Xxxxxxx dengan Realisasi Nasional
NO. | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR SASARAN | REALXXXXX Xx. 2022 | REALISASI NASIONAL | KET. (+/-) |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
1 | Nilai Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam Pelayanan Publik | Meningkatnya Kualitas Pelayanan Aparatur Kecamatan | |||
2 | Meningkatkan Koordinasi Pemerintahan dan Penyelenggaraa n Pemerintahan Desa | Persentase Peningkatan PBB, PajaK Lainnya dan Retribusi | |||
3 | Meningkatnya Pemberdayaan Pemerintah Desa | Persentase Desa Mandiri pada Kec Ambulu |
Dari tabel 3.1 s/d 3.4, perbandingan capaian kinerja sasaran tahun 2022 dengan tahun sebelumnya dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Sasaran Capaian Nilai Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam Pelayanan Publik tahun 2022 adalah 72 % dengan Capaian Kinerja 73 % dari Target Jangka Menengah Pada Renstra tahun 2026 adalah 99 % sehingga dalam capaian kinerja tahun 2022 masuk kategori Sangat baik, dan terdapat peningkatan realisai dari 71 % Tahun 2021 dan pada tahun 2022 dengan realisasi 72 % .
- Sasaran Capaian Meningkatkan Koordinasi Pemerintahan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan Indikator Persentase Peningkatan PBB, PajaK Lainnya dan Retribusi untuk tahun 2022 mencapai 65,87 % dari Target Jangka Menengah Pada Renstra tahun 2026 adalah 100 % sehingga dalam capaian kinerja tahun 2022 masuk kategori Sangat baik, dan terdapat penurunan realisai penerimaan pajak pada tahun 2021 dengan perolehan pajak 68,15 % sedangkan pada tahun 2022 perolehan pajak mencapai 65,87 %.
- Sasaran Meningkatnya Pemberdayaan Pemerintah Desa dengan Indikator Persentase Desa Mandiri pada Kec Ambulu capaian belum bisa terpenuhi realisasi
Mengacu capaian Perbandingan Realisasi Kinerja Tahun 2022 yang didasarkan tabel diatas terlihat bahwa capaian 3 (tiga) indikator sasaran Kecamatan Ambulu rata rata mencapai 81% dan masuk dalam kategori Sangat baik dan perlu ditingkatkan dengan
membangun budaya kerja yang positif dan kolaboratif baik dilingkungan Organisasi maupun dalam pelayanan publik
B.2 ANALISA PENYEBAB KEBERHASILAN DAN KEGAGALAN
Untuk menganalisa keberhasilan atau kegagalan indicator kinerja dalam rangka pencapaian sasaran dapat dilihat pada table sebagai berikut :
Table 3.5
Ikhtisar Capaian Kinerja pada tahun 2022
Sasaran/ Indikator Sasaran | % Capaian | Predikat | ||||||
Sangat Memuaskan | Memuaskan | Sangat Baik | Baik | Cukup | Kurang | Sangat Kurang | ||
Sasaran 1 Nilai Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam Pelayanan Publik | ||||||||
Indikator Meningkatnya Kualitas Pelayanan Aparatur Kecamatan | 73 | 🗸 | ||||||
Rata rata capaian | 73 | 🗸 | ||||||
Sasaran 2 Meningkatkan Koordinasi Pemerintahan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | ||||||||
Indikator Persentase Peningkatan PBB, PajaK Lainnya dan Retribusi | 65,87 | 🗸 | ||||||
Indicator Persentase Desa Mandiri pada Kec Ambulu | 0 | 🗸 | ||||||
Rata rata capaian |
Dari table 3.5 diatas, dapat disimpulkan bahwa dari pengukuran kinerja tahun 2022, secara umum realisasi kinerja Kecamatan Ambulu dalam kategori baik
Sasaran Strategis 1 :
Nilai Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam Pelayanan Publik Dari Tabel 3.5 terlihat bahwa hasil evaluasi kinerja terhadap sasaran Nilai Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam Pelayanan Publik dengan 1 indikator kinerja sasaran menunjukan predikat sangat baik dengan capaian nilai rata-rata 73%. penyebabnya adalah adanya tindak lanjut yang dilakukan secara optimal oleh pihak terkait atas laporan dari masyarakat dan hasil evaluasi kinerja yang meliputi aspek kualitas, kualifikasi, pelayanan, dan kesesuaian dengan standar. Hal ini telah membantu dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dan untuk mencapai peningkatan target perlu Penerapan teknologi terkini. Teknologi terkini dapat membantu pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Penerapan teknologi terkini dapat membuat pelayanan lebih cepat, tepat, dan efisien
Sasaran Strategis 2 :
Meningkatkan Koordinasi Pemerintahan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dari hasil evaluasi kinerja terhadap sasaran Meningkatkan Koordinasi Pemerintahan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan indikator kinerja sasaran menunjukan predikat baik dengan capaian nilai 65,87%, dalam pencapaian penerimaan Pajak mengalami penurunan karena tingkat perekonomian yang menurun, dampak pandemi Covid-19. Hal ini berdampak pada menurunnya pendapatan desa, sehingga tidak dapat mencapai sasaran capaian peningkatan PBB. Oleh karena itu, pemerintah desa harus melakukan upaya untuk meningkatkan koordinasi pemerintah dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan pengawasan penerimaan pajak, memastikan bahwa semua pembayaran pajak dilakukan dengan benar dan tepat waktu. Pemerintah desa juga dapat menyelenggarakan program-program edukasi untuk meningkatkan kesadaran warga tentang pentingnya pajak bagi pembangunan desa. Selain itu, pemerintah desa juga dapat memanfaatkan teknologi untuk memudahkan proses penerimaan pajak dan meningkatkan sistem pengawasan penerimaan pajak. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan realisasi penerimaan pajak dan mencapai sasaran capaian peningkatan PBB.
Sasaran Strategis 3 :
Meningkatnya Pemberdayaan Pemerintah Desa dengan Indicator Persentase Desa Mandiri pada Kec Ambulu dari hasil evaluasi kinerja terhadap dengan capaian nilai belum terealisasi Penyebab belum tercapainya target persentase desa mandiri di Kecamatan Ambulu dapat diketahui melalui evaluasi kinerja yang dilakukan. Evaluasi kinerja tersebut akan mengidentifikasi beberapa faktor-faktor kunci yang berpengaruh terhadap belum tercapainya target persentase desa mandiri di Kecamatan Ambulu. Beberapa faktor tersebut antara lain:
1. Ketersediaan infrastruktur dasar yang kurang memadai. Di Kecamatan Ambulu, masih banyak desa yang belum memiliki pelayanan infrastruktur dasar seperti jalan, listrik, dan air bersih. Hal ini menyebabkan keterbatasan dalam akses ke layanan dan pengembangan ekonomi desa.
2. Kurangnya sumber daya manusia yang handal. Di Kecamatan Ambulu, masih banyak desa yang kurang memiliki sumber daya manusia yang handal. Hal ini menyebabkan keterbatasan dalam perencanaan dan pengelolaan sumber daya yang ada.
3. Kurangnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Di Kecamatan Ambulu, masih banyak desa yang belum mengaktifkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Hal ini menyebabkan keterbatasan dalam pengambilan keputusan, perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan.
4. Kurangnya pemahaman tentang pentingnya pemberdayaan desa. Di Kecamatan Ambulu, masih banyak desa yang belum memahami pentingnya pemberdayaan desa. Hal ini menyebabkan keterbatasan dalam pengambilan keputusan dan tindakan yang tepat untuk mencapai tujuan pemberdayaan desa.
Berdasarkan faktor-faktor tersebut, maka untuk mencapai target persentase desa mandiri di Kecamatan Ambulu, pemerintah desa perlu melakukan berbagai strategi pemberdayaan yang didukung oleh sumber daya yang tersedia. Strategi-strategi tersebut antara lain:
1. Peningkatan infrastruktur dasar di desa. Pemerintah desa perlu meningkatkan pelayanan infrastruktur dasar di desa seperti jalan, listrik, dan air bersih agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan dan pengembangan ekonomi.
2. Peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pemerintah desa perlu melakukan peningkatan kualitas sumber daya manusia di desa, seperti melalui program pelatihan dan sertifikasi untuk meningkatkan kompetensi sumber daya
manusia di desa dan yang paling penting pemangku wilayah secara penuh mendukung program pemerintah dalam hal ini untuk menjadi Desa mandiri.
3. Memfasilitasi partisipasi masyarakat. Pemerintah desa perlu memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan sumber daya di desa. Hal ini penting untuk melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan dan meningkatkan kemampuan desa dalam mencapai tujuan pembangunan.
4. Peningkatan kesadaran tentang pentingnya pemberdayaan desa. Pemerintah desa perlu melakukan peningkatan kesadaran tentang pentingnya pemberdayaan desa di desa, seperti melalui pelatihan, informasi, dan edukasi tentang manfaat yang dapat diperoleh dari pemberdayaan desa.
B.3 ANALISA PROGRAM – KEGIATAN- SUB KEGIATAN YANG MENDUKUNG SASARAN
Dalam rangka mewujudkan tujuan dan sasaran Kecamatan Ambulu pada tahun 2022 didukung 4 (empat) Program 5 (lima) Kegiatan dan 7 (tujuh) Sub Kegiatan, dengan uraian capaian sebagaimana tabel berikut :
Tabel 3.6
Target dan Realisasi Program dan Kegiatan Pendukung Sasaran Meningkatnya kualitas pelayanan aparatur Kecamatan Ambulu
tahun 2022
Sasaran Strategis 1 : Meningkatnya kualitas pelayanan aparatur
No | Program/ Kegiatan/ Sub Kegiatan | Target | Capaian | % |
1 | Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik | 1.052.971.800 | 1.047.288.000 | 99,46% |
Kegiatan Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan | 1.022.045.800 | 1.018.530.000 | 99,66% | |
Sub kegiatan Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintahan di Tk. Kecamatan | 1.022.045.800 | 1.018.530.000 | 99,66% | |
Input : Anggaran | ||||
Output : | ||||
Terlaksananya Monitoring DD, ADD dan BGH | ||||
Terlaksananya Rapat Koordinasi di Tingkat Kecamatan | ||||
Outcome : peningkatan kualitas pelayanan publik, serta peningkatan koordinasi dan sinergi antar unit kerja pemerintah di tingkat kecamatan. | ||||
Kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan | 30.926.000 | 28.758.000 | 92,99% |
No | Program/ Kegiatan/ Sub Kegiatan | Target | Capaian | % |
Sub Kegiatan : Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan | 30.926.000 | 28.758.000 | 92,99% | |
Input : Anggaran | ||||
Output : Jumlah Warga Masyarakat yang bisa terfasilitasi pengurusan surat menyura | ||||
Outcome : peningkatan kualitas pelayanan publik, serta peningkatan koordinasi dan sinergi antar unit kerja pemerintah di tingkat kecamatan. | ||||
2 | Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan | 81.800.550 | 60.975.000 | 74,54% |
Kegiatan Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa | 81.800.550 | 60.975.000 | 74,54% | |
Sub kegiatan : Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa | 2.988.800 | 2.190.000 | 73,27% | |
Input : Anggaran | ||||
Output : Terlaksananya Musrenbang di Tingkat Kecamatan | ||||
Outcome : Memastikan bahwa masyarakat memiliki kesempatan untuk berbicara di forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa. Ini termasuk menyediakan fasilitas untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat.pemerintah di tingkat kecamatan. | ||||
Sub Kegiatan : Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan | 78.811.750 | 58.785.000 | 74,59% | |
Input : Anggaran | ||||
Output : Pemberian Makanan Tambahan bagi Balita, Ibu Hamil Terlaksananya Pertemuan Rutin TP PKK Kecamatan, Desa dan POKJA |
No | Program/ Kegiatan/ Sub Kegiatan | Target | Capaian | % |
Terlaksananya Sosialisasi Stunting, AKI, AKB, Pelatihan Kader Posyandu | ||||
Outcome : Mengembangkan program-program yang berfokus pada pengelolaan sumber daya dan pemberdayaan masyarakat. | ||||
3 | Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum | 251.128.250 | 241.508.500 | 96,17% |
Kegiatan Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah danPeraturan Kepala Daerah | 251.128.250 | 241.508.500 | 96,17% | |
Sub kegiatan : Koordinasi/Sinergi Dengan Perangkat Daerah yang Tugas danFungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atauKepolisian Negara Republik Indonesia | 251.128.250 | 241.508.500 | 96,17% | |
Input : Anggaran | ||||
Output : Terbayarnya Honor Banpol PP,Upacara HUT Kemerdekaan RI dan Patroli Trantibum | ||||
Outcome : Menjalin kerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam menegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. | ||||
4 | Program Pembinaan Xxx Xxxxawasan Perangkat Daerah | 18.187.600 | 12.780.000 | 70,27% |
Kegiatan Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | 18.187.600 | 12.780.000 | 70,27% | |
Sub Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa | 8.620.800 | 5.780.000 | 67,05% | |
Input : Anggaran | ||||
Output : |
No | Program/ Kegiatan/ Sub Kegiatan | Target | Capaian | % |
Outcome : Setiap pihak memiliki pemahaman yang lebih baik tentang konsep, mekanisme, dan proses pembentukan peraturan desa dan peraturan kepala desa | ||||
Sub kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa | 9.566.800 | 7.000.000 | 73,17% | |
Input : Anggaran | ||||
Output : Jumlah Desa yang di Monitoring dan evaluasi dalam Pengelolaan Keuangan Desa | ||||
Outcome : desa mampu mengembangkan perencanaan keuangan yang lebih baik, meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan desa, dan meningkatkan pendayagunaan aset desa |
Kegiatan Kegiatan Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan
Jenis Kegiatan : Rapat Koordinasi
1. Dilaksanakan 4 kali dalam satu Anggaran
2. Bentuk kegiatan : Rapat Koordinasi
3. Peserta Kegiatan, Muspika, Kepala Desa,Perangkat Desa, Kepala Instasi Lintas Sektoral, Tokoh masyarakat dan Tokoh Agama.
Kegiatan : Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan olehUnit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan
Sub kegiatan : Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan
Antusias masyarakat dalam Percepatan pelayanan Adminduk Capil di Desa Karanganyar pada hari Kamis, 24 Nopember 2022 di Pendopo Kantor Desa Karanganyar. Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan dan meningkatakan kualitas pelayanana Adminduk Capil di Kantor Desa dengan mengunakan Aplikasi Lahbako
PEMBERDAYAAN ?
………………………………………………………………….
Kegiatan Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah danPeraturan Kepala Daerah Sub Kegiatan Koordinasi/Sinergi Dengan Perangkat Daerah yang Tugas danFungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atauKepolisian Negara Republik Indonesia
Pembinaan Linmas Se-wilayah Kecamatan Ambulu
Sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Bidang Ketentraman dan Ketertiban, Kecamatan Ambulu menyelenggarakan kegiatan Pembinaan untuk
anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang ada di wilayah Kecamatan Ambulu, bertempat di Aula Wisnu Graha Kantor Kecamatan Ambulu. Kegiatan Pembinaan Linmas ini diikuti oleh perwakilan Linmas dari desa-desa se-Kecamatan Ambulu
Kegiatan Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa
Sub kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa
Jenis Kegiatan : Monitoring dan Evaluasi penggunaan DD, ADD BGH.
1. Dilaksanakan di tujuh Desa yang ada di Kecamatan Ambulu yakni Desa Pontang, Andongsari, Sabrang, Sumberejo, Tegalsari, Ambulu dan Karanganyar
2. Bentuk kegiatan :
a. Pembinaan Administrasi keuangan desa, monitoring penyusunan Surat pertanggungjawaban (SPJ) setiap tahapan pencairan DD, ADD dan BGH P/R.
b. Pengecekan lokasi pelaksanaan pembangunan fisik
3. Dilaksanakan 3 kali dalam setahun
4. Out Put kegiatan : dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi
Sub kegiatan Sub Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Peraturan Desa dan Xxxaturan Kepala Desa
Jenis Kegiatan : Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES).
1. Dilaksanakan 1 kali dalam satu Anggaran
2. Bentuk kegiatan :
1. Pelatihan/Bimbingan Teknis penyusunan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES).
2. Peserta Kegiatan, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Kaur Perencanaan, Operator Desa dan Kasi Kesra sebagai Pelaksana Kegiatan (PK) dari Desa-desa se Kecamatan Ambulu
3. Materi pelatihan,
- Tata cara pelaksanaan, penyusunan dan pelaporan RKP Desa
- Tata cara pelaksanaan, mekanisme, penyusunan dan penetapan APB Desa
- Teknis Pembuatan RAB
Out Put kegiatan :
a. peserta mempunyai kemampuan untuk melaksanakan tahapan penyusunan RKP Desa
b. peserta mempunyai kemampuan untuk melaksanakan tahapan penyusunan dan penetapan APB Desa Tepat waktu
c. Peserta khususnya PK dapat membuat RAB kegiatan.
B.4 ANALISA ATAS EFISIENSI SUMBER DAYA
Sumber Daya adalah nilai potensi yang dimiliki dalam mencapai sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra). Sumber daya yang dimiliki Kecamatan Ambulu adalah sumber daya manusia, sarana prasarana kantor dan anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan anggaran 2022 untuk melaksanakan program dan kegiatan dalam rangka mencapai sasaran dan tujuan organisasi
Tabel 3.7
Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
NO. | SASARAN | % Capaian Kinerja | % Serapan Anggaran | Tingkat Efisiensi |
(1) | (2) | (4) | (5) | (6) |
1 | Nilai Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam Pelayanan Publik | 84 | 94,45 | Efisien |
2 | Meningkatkan Koordinasi Pemerintahan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | 77 | 65,87 | Efisien |
3 | Meningkatnya Pemberdayaan Pemerintah Desa | 100 | 0 | 0 |
Sumberdaya Manusia Kecamatan Ambulu berjumlah 14 orang dengan rincian 5 pejabat struktural dan 9 pelaksana.
Pelaksanaan kegiatan dalan rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi dibidang urusan penunjang pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah didukung anggaran sebesar Rp. 3.808.233.369 ,- dan terserap sebesar Rp. 3.596.844.312 ,-
Sumberdaya diatas mendukung tercapainya kinerja sasaran strategis dalam rangka rangka mewujudkan tujuan dan sasaran Kecamatan Ambulu dengan rata- rata capaian 81 %
C. REALISASI ANGGARAN
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan Ambulu , pada tahun anggaran 2022 didukung dengan anggaran sebesar Rp 3.808.233.369 ,- Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Jember.
Secara ringkas komposisi penggunaan anggaran terdiri dari Belanja Operasional dan Belanja Modal dengan perincian sebagai berikut :
1. Belanja Operasional sebesar Rp 3.808.233.369 ,-
2. Belanja Modal sebesar ( nihil )
Anggaran belanja tersebut dialokasikan untuk mendanai 4 (empat) program dan 5 (lima) kegiatan Kecamatan Ambulu dalam rangka mewujudkan tujuan dan sasaran yang ditetapkan dalam Renstra dengan realisasi per program sebagai berikut :
Tabel 3.8
REALISASI ANGGARAN PER PROGRAM TAHUN 2022
No | Program/ Kegiatan/ Sub Kegiatan | Pagu | Realisasi | % |
1 | Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik | 1.052.971.800 | 1.047.288.000 | 99,46% |
Kegiatan Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan | 1.022.045.800 | 1.018.530.000 | 99,66% | |
Sub kegiatan Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintahan di Tk. Kecamatan | 1.022.045.800 | 1.018.530.000 | 99,66% | |
Outcome : peningkatan kualitas pelayanan publik, serta peningkatan koordinasi dan sinergi antar unit kerja pemerintah di tingkat kecamatan. | ||||
Kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan | 30.926.000 | 28.758.000 | 92,99% | |
Sub Kegiatan : Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan | 30.926.000 | 28.758.000 | 92,99% | |
2 | Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan | 81.800.550 | 60.975.000 | 74,54% |
Kegiatan Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa | 81.800.550 | 60.975.000 | 74,54% | |
Sub kegiatan : Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa | 2.988.800 | 2.190.000 | 73,27% | |
Sub Kegiatan : Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan | 78.811.750 | 58.785.000 | 74,59% | |
3 | Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum | 251.128.250 | 241.508.500 | 96,17% |
Kegiatan Koordinasi Penerapan dan Penegakan | 251.128.250 | 241.508.500 | 96,17% |
No | Program/ Kegiatan/ Sub Kegiatan | Pagu | Realisasi | % |
Peraturan Daerah danPeraturan Kepala Daerah | ||||
Sub kegiatan : Koordinasi/Sinergi Dengan Perangkat Daerah yang Tugas danFungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atauKepolisian Negara Republik Indonesia | 251.128.250 | 241.508.500 | 96,17% | |
Outcome : Menjalin kerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam menegakan peraturan perundang- undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. | ||||
4 | Program Pembinaan Xxx Xxxxawasan Perangkat Daerah | 18.187.600 | 12.780.000 | 70,27% |
Kegiatan Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | 18.187.600 | 12.780.000 | 70,27% | |
Sub Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa | 8.620.800 | 5.780.000 | 67,05% | |
Sub kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa | 9.566.800 | 7.000.000 | 73,17% |
Dari tabel diatas terlihat bahwa realisasi anggaran Kecamatan Ambulu .. pada tahun 2022 sebesar Rp. 3.596.844.312 ,- dari total sebesar Rp. 3.808.233.369 ,- atau 94,45 %. Jika dibandingkan dengan penyerapan anggaran pada tahun 2021 maka mengalami kenaikan sebesar 1,08 % yaitu pada tahun 2021 dari total anggaran sebesarRp. 3.488.774.701 ,- terealisasi sebesar Rp 3.257.595.175,- atau 93,37 %. kenaikan ini disebabkan karena meningkatkan kapasitas pelaksanaan kegiatan.
A. KESIMPULAN UMUM PENCAPAIAN KINERJA
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kecamatan Ambulu merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang menjadi tugas dan wewenang Kecamatan Ambulu Didalamnya diinformasikan tentang sasaran, program dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh Kecamatan Ambulu pada tahun 2022 dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran yang telah dituangkan dalam Renstra Kecamatan Ambulu 2021-2026. Disamping itu penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ini merupakan sarana sebagai bahan evaluasi dan umpan balik dalam menunjang perbaikan kinerja Kecamatan Ambulu pada tahun-tahun mendatang.
Dari hasil evaluasi terhadap kinerja Kecamatan Ambulu dapat disimpulkan bahwa sasaran-sasaran pada tiap-tiap tujuan yang ditetapkan pada Rencana Strategis (Renstra) dikategorikan (Baik /Kurang) karena dari 3 (tiga) indicator sasaran sebanyak 2 (dua) indicator pencapaiannya dalam kategori sangat baik.
Realisasi Penyerapan Anggaran tahun 2022 sebesar Rp. 3.596.844.312 ,- (94,45 %), sedangkan hasil evaluasi efisiensi menunjukkan (*ada/tidak ada) efisiensi dari perbandingan antara capaian kinerja dan capaian penyerapan anggaran.
B. PERMASALAHAN DAN REKOMENDASI PERBAIKAN
Terkait dengan hal tersebut dalam penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan Ambulu masih menghadapi kendala atau hambatan yang berpengaruh terhadap optimalisasi pencapaian target yang ditetapkan dengan hambatan dan permasalahan sebagai berikut :
1. Terbatasnya ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang kegiatan pemerintahan Kecamatan Ambulu
2. Kurangnya pemahaman mengenai proses-proses pemerintahan, pelayanan publik, dan tata kelola yang baik.
3. Keterbatasan sumber daya manusia yang handal, terampil dan memiliki kompetensi yang tinggi
Oleh karenanya direkomendasikan perbaikan untuk meminimalkan kendala pencapaian sasaran pada tahun 2023 dan tahun – tahun berikutnya antara lain :
1. Mencukupi ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang kegiatan pemerintahan Kecamatan Ambulu;
2. Menyediakan dukungan dan bimbingan kepada pemangku kepentingan lokal dengan memfasilitasi proses pemerintahan dan pelayanan publik
3. Menambah dan meningkatan sumber daya manusia yang handal, terampil dan memiliki kompetensi yang tinggi
Demikian Laporan Kinerja Kecamatan Ambulu yang menggambarkan capaian kinerja tiap-tiap tujuan dan sasaran pada tahun 2022 sebagai salah satu laporan pertanggungjawaban, bahan evaluasi dan penyusunan rencana kegiatan tahun 2023.
RENCANA STRATEGIS KECAMATAN AMBULU
LAMPIRAN 1
No. | Tujuan | Indikato r Tujuan | Sasaran | Indikator Sasaran | Target Kinerja Sasaran Pada Tahun | Strategi mencapai Tujuan dan Sasaran | ||||||||
2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | Strategi | Kebijakan | Program | ||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | |
1 | Meningkatkan Tata Kelola Yang baik melalui peningkatan Peran Kecamatan sebagai Garda Terdepan dalam peningkatan kualitas Layanan kepada masyarakat | a. IPP | 1 | Meningkatny a kualitas pelayanan aparatur Kecamatan | SKM Aparatur | 85 | 85 | 85 | 85 | 85 | 85 | Orientasi Pelayanan Publik Berbasis kepuasan Masyarakat | Peningkatan dukungan bagi peningkatan Kapasitas/Ki nerja Pelayanan Publik | Program Penyelenggaraan pemerintahan dan Pelayanan Publik |
2 | Meningkatny a kemandirian dan peran serta masyarakat dalam pemenuhan pembyaran pajak dan retribusi daerah | Persentase Peningkatan PBB, PajaK Lainnya dan Retribusi | 90 | 90 | 90 | 90 | 90 | 90 | Mengembangka n Ekstensi dan intensifikasi Pengmupulan Pajak | Monitoring, Evaluasi , dan Pelaporan | Program Monev Pemantauan Pengumpulan Pajak | |||
3 | Meningkatn ya Pemberdaya an Pemerintah Desa | Persentase Desa Mandiri pada Kec Ambulu | 90 | 90 | 90 | 100 | 100 | 100 | Mengembangka n dan menerapkan Inovasi proses penyelengaraan pemerintah Desa | Melaksanak an Manejemen perubahan | Program pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan dan program pembinaan dan pengawasan perangkat daerah |
PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER
KECAMATAN AMBULU
JL. XXXX XXXXXXXX 🕾 (0336) 883300 AMBULU 68172
RENCANA KINERJA TAHUNAN (RKT) TAHUN 2022
Misi | Tujuan RPJMD | Indikator Tujuan | Sasaran RPJMD | Indikator Sasaran |
Membangun tata kelola pemerintahan yang kondusif antara eksekutif, legislatif, maasyarakat dan komponen pembangunan daerah lainnya | Meningkatnya tata kelola pemerintahan yang efektif, melalui sinergi dengan seluruh elemen pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik | Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) | Meningkatnya Pelayanan Publik yang merata dan berkualitas | Indeks Pelayanan Publik (IPP) |
TUJUAN OPD | SASARAN OPD | PROGRAM | KEGIATAN | SUB KEGIATAN | ||||||||||
Uraian | Indikator Tujuan | Uraian | Indikator Sasaran | Target | Uraian | Indikato r Program | Target | Uraian | Indikator Kegiatan (Output) | Target | Uraian | Indikator Sub Kegiatan (Output) | Target | Anggara n |
Meningkatn ya kualitas pelayanan aparatur dan publik | Indeks Reformasi Birokrasi | Meningkatny a kualitas pelayanan aparatur | SKM Aparatur (Survey Kepuasan Aparatur Kecamatan dan Desa thd layanan Kecamatan secara kelembagaan) | 85 ( B ) | Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota | Nilai Sakip OPD | 85 | Perencanaan penganggaran dan evaluasi kinerja Perangkat Daerah | Jumlah Dokumen Perencanaan dan evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 3 Dokum en | Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Jumlah Dokumen Perencanaa n Perangkat Daerah | 3 Dokume n | Rp. 5.754.00 0 |
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Persentase Realisasi Anggaran Perangkat Daerah | 100% | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Jumlah orang yang menerima gaji dan Tunjangan | 18 Orang/B ulan | Rp. 2.200.73 0.930 | ||||||||
Pelaksanan Penatausah aan dan Pengujian/V erifikasi Keuangan SKPD | Jumlah Dokumen penatausaha an dan pengujian verifikasi Keuangan SKPD | 90 Dokume n | Rp. 98.330.0 00 |
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | Persentase Kebutuhan Pegawai Yang difasiliasi sesuai rencana | 100% | Pengadaan pakaian Dinas beserta atributnya | Jumlah Paket Pengadaan pakaian Dinas | 1 Paket | Rp. 12.000.0 00 | ||||||
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Persentase Kebutuhan jasa Operasional Kantor yang difasilitasi sesuai rencana | 100% | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Jumlah Kebutuhan rutin dan penyediaan jasa pelayanan umum kantor | 12 bulan | Rp. 149.902. 890 | ||||||
Pemeliharaan Barang Milik Daerah urusan Pemerintah Daerah | Persentase BMD yg dilaksanakan pemeliharaan sesuai rencana | 100% | Penyediaan Jasa Pemeliharaa n, biaya pemeliharaa n dan pajak perorangan dinas atau kend. Dinas Jabatan | Jumlah kendaraan dinas perorangan yang dipelihara | 1 unit | Rp. 18.598.4 00 | ||||||
Penyediaan Jasa Pemeliharaa n, biaya pemeliharaa n dan pajak dan perizinan kendaraan operasional atau lapangan | Jumlah kendaraan dinas lapangan yang dipelihara | 2 unit | Rp. 9.671.35 0 | |||||||||
Pemeliharaa n/ Rehabilitasi Gedung Kantor dan bangunan lainnya | Jumlah Gedung dan bangunan lainya yang dipelihara | 2 unit | Rp. 10.054.8 00 | |||||||||
Meningkatny a Kualitas pelayanan publik | SKM Publik (Survey Kepuasan Masyarakat thd layanan Kecamatan | 85 | Program Penyelengg araan Pemerintaha n dan Pelayanan Publik | SKM terhadap layanan publik yang menjadi kewenanga | 85 | Koordinasi Penyelenggar aan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan | Persentase hasil koordinasi penyelenggaran pemerintah an yg ditindak lanjuti | 100% | Peningkatan efektifitas kegiatan pemerintaha n di Tingkat Kecamatan | Jumlah rapat koordinasi dan pembinaan yg dilaksanakan | 12 laporan | Rp. 1.024.44 5.800 |
n Kecamatan | ||||||||||||
Penyelenggar aan Urusan Pemerintahan yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan | Persentase dokumen adminduk dan surat surat yang diterbitkan | 100% | Peningkatan Pelaksanaan efektifitas kepada masyarakat di wilayah kjecamatan | Jumlah warga masyarakat yang bisa terfasilitasi dalam pengurusan surat surat | 10.000 orang | Rp. 30.926.0 00 | ||||||
Meningkatny a Pemberdaya an Pemerintaha n Desa | 100% | Program Pemberdaya an Masyarakat Desa dan Kelurahan | Persentas e hasil koordinasi Peyelengg araan Kegiatan Pemberda yaan Masyaraka t Desa yang ditindaklan juti | 100% | Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa | Persentase hasil koordinasi Peyelenggaraan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditindaklanjuti | 100% | Penigkatan Partisipasi Masyarakat dlam forum Musawarah Perencanan Pembanguna n di Desa | Jumlah lembaga Masyarakat yang berpartisipasi dalam forum musawarah perencanan pembanguna n di Desa | 16 lembaga | Rp. 2.988.80 0 | |
Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemberdaya an Masyara- kat di Wilayah Kecamatan | Jumlah Laporan Penigkatan Efektivitas Kegiatan Pemberdaya an Masyara kat di Wilayah Kecamatan | 20 laporan | Rp. 79.811.7 50 | |||||||||
Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum | Persentase koordinasi ketenrama n dan ketertiban yang dapat terfasiitasi kecamatan | 100% | Koordinasi Penerapan dan Penegakan Perda dan Perkada | Persentase hasil koordinasi Penerapan dan Penegakan Perda dan Perkada yang ditindaklanjuti | 100% | Koordinasi/Si nergi Dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang- Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia | Jumlah Laporan Koordinasi/S inergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang- Undangan dan/atau Kepolisian Negara RI | 24 laporan | Rp. 251.128. 250 |
Program | Persentase | 100% | Fasilitasi | Persentase | 100% | Fasilitasi | Jumlah | 3 | Rp. | |||||
pembinaan | pembinaan | rekomendasi | Rekomendasi | penyusunan | dokumen yg | dokume | 8.620.20 | |||||||
dan | dan | dan koordinasi | kepada | peraturan | difasiltasi | n | 0 | |||||||
pengawasan | pengawasa | Pembinaan | Pemerintahan | Desa dan | dlm | |||||||||
pemerintaha | n | dan | Desa yang | peraturan | penyusunan | |||||||||
n Desa | Pemerintah | Pengawasan | ditindaklanjuti | Kepala Desa | perdes dan | |||||||||
an Desa yg | Pemerintahan | perkades | ||||||||||||
dapat | Desa | Fasilitasi | Jumlah | 3 | Rp. | |||||||||
terfasilitasi | pengelolaan | dokumen yg | dokume | 9.566.80 | ||||||||||
oleh kecamatan | keuangan Desa dan | difasilitasi dlm | n | 0 | ||||||||||
pendayagun | pengelola- | |||||||||||||
aan Aset | an keuang- | |||||||||||||
Desa | an Desa |
Jember, 4 Januari 2022
CAMAT XXXXXX,
XXXXXXXX, SE, X.Xx
NIP. 19670503 199901 1 002