PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA SUCORINVEST FLEXI FUND
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA SUCORINVEST FLEXI FUND
Tanggal Efektif: 5 Desember 2006 Tanggal Mulai Penawaran: 6 Desember 2006
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA SUCORINVEST FLEXI FUND (Selanjutnya disebut “SUCORINVEST FLEXI FUND”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
SUCORINVEST FLEXI FUND adalah Reksa Dana yang bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan modal yang optimal dalam jangka panjang melalui investasi pada efek ekuitas, efek hutang dan instrumen pasar uang.
Komposisi portofolio SUCORINVEST FLEXI FUND adalah minimum sebesar 5%(lima persen) dan maksimum sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) pada efek ekuitas, minimum sebesar 5% (lima persen) dan maksimum sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) pada efek hutang termasuk obligasi yang dilengkapi dengan Repurchase Agreement (REPO), dan minimum sebesar 5% (lima persen) dan maksimum sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) pada instrumen pasar uang termasuk obligasi yang memiliki jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun.
PENAWARAN UMUM
PT SUCORINVEST ASSET MANAGEMENT selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND secara terus menerus sampai dengan 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000, (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran dan selanjutnya harga Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan ASUCORINVEST FLEXI FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) SUCORINVEST FLEXI FUND adalah sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah sebesar maksimum 1,5 % (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, dan biaya Pengalihan Investasi (switching fee) adalah sebesar maksimum 0,25% ( nol koma dua puluh lima persen) dari nilai transaksi Pengalihan Investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab VII Prospektus.
MANAJER INVESTASI
PT Sucorinvest Asset Management
Equity Tower Lt. 31
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Telepon: (000) 00000000
Faksimili: (000) 00000000
BANK KUSTODIAN
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Plaza Mandiri, Lantai 22
Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 36 - 38 Jakarta 12190
Telepon (00-00) 00000000 / 5245170
Faksimili (00-00) 0000000/ 5275858
Email : Xxxxxxx@xxxxxxxxxxx.xx.xx
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diperbaharui di Jakarta pada bulan Maret 2019
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN (“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undag OJK sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
SUCORINVEST FLEXI FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND, calon pemodal harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam SUCORINVEST FLEXI FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND akan menanggung resiko sehubungan dengan Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya resiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Sucorinvest Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang pemberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Sucorinvest Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
DAFTAR ISI | ||
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI | 1 |
BAB II | KETERANGAN MENGENAI SUCORINVEST FLEXI FUND | 7 |
BAB III | MANAJER INVESTASI | 9 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN | 12 |
BAB V | TUJUAN, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI | 13 |
BAB VI | METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DAR EFEK DALAM PORTOFOLIO SUCORINVEST FLEXI FUND | 17 |
BAB VII | ALOKASI BIAYA | 19 |
BAB VIII | PERPAJAKAN | 22 |
BAB IX | FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA | 23 |
BAB X | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 25 |
BAB XII | PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN | 28 |
BAB XIII | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 29 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 33 |
BAB XV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | 36 |
BAB XVI | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI | 39 |
BAB XVII | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN | 42 |
BAB XVIII | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN | |
SERTA PENGALIHAN INVESTASI | 43 | |
BAB XIX | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 45 |
BAB XX | PENYELESAIAN SENGKETA | 46 |
BAB XXI | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMBELIAN | 47 |
BAB I DEFINISI
1. AGEN PENJUAL REKSA XXXX
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST FLEXI FUND.
2. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (”BAPEPAM dan LK”)
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM dan LK”) adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor: 21 Tahun 2011 (dua ribu sebelas) tentang Otoritas Jasa Keuangan (“Undang-Undang OJK”), sejak tanggal 31-12-2012 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua belas) fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan Jasa Keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM - LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM
- LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian yaitu memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
5. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah pihak yang meyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
6. EFEK
Efek adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
7. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
8. FORMULIR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
9. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
10. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam REKSA DANA SUCORINVEST FLEXI FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
11. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29-04-2004 (dua puluh sembilan April dua ribu empat) tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang harus diisi oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang diperlukan dalam rangka Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan berisikan data dan informasi mengenai profil risiko Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST FLEXI FUND sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST FLEXI FUND yang pertama kali melalui Manajer Investasi. Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik).
12. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakan perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
13. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah semua hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa terkecuali termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.
14. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
15. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
16. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan SUCORINVEST FLEXI FUND yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan
(c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini
diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 09-02-2004 (sembilan Februari dua ribu empat) tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
Penyampaian Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
17. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Kontrak ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
18. NILAI AKTIVA BERSIH
Nilai Aktiva Bersih adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Metode penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9-7-2012 (sembilan Juli dua ribu dua belas) tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, dimana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi. NAB Reksa Dana akan diumumkan setiap akhir hari bursa.
19. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
20. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 (dua ribu sebelas) tentang Otoritas Jasa Keuangan (“Undang-Undang OJK”). Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31-12-2012 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua belas), fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM dan LK”) ke OJK.
21. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST FLEXI FUND.
22. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST FLEXI FUND yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
23. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif.
24. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
25. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
26. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26-07-2013 (dua puluh enam Juli dua ribu tiga belas) tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
27. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
28. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KIK
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
29. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
30. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
31. SUB REKENING EFEK
Sub Rekening Efek adalah rekening efek REKSA DANA SUCORINVEST FLEXI FUND yang tercatat dalam rekening efek Bank Kustodian pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
32. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN PADA PELAKU USAHA JASA KEUANGAN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14-02- 2014 (empat belas Februari dua ribu empat belas) tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
33. SEOJK TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN KESALAHAN PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH REKSA DANA
SEOJK Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2015 tanggal 21-01-2015 (dua puluh satu Januari dua ribu lima belas) tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
34. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh BANK Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima denga baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan
aplikasi pengalihan investasi dalam SUCORINVEST FLEXI FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). .
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
35. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI SUCORINVEST FLEXI FUND
1. Keterangan Singkat
SUCORINVEST FLEXI FUND adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dibidang Reksa Dana sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif SUCORINVEST FLEXI FUND No. 138 tanggal 13 Oktober 2006, dibuat dihadapan Kemas Anriz Xxxxxxxxxx Xxxxx XX, notaris di Jakarta, jis. akta Perubahan Atas Kontak Investasi Kolektif SUCORINVEST FLEXI FUND No. 27 tanggal 19 Desember 2008, akta Perubahan II Atas Kontak Investasi Kolektif SUCORINVEST FLEXI FUND No. 06 tanggal 4 Oktober 2011, keduanya dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx XX, notaris di Jakarta, akta Perubahan III Atas Kontak Investasi Kolektif SUCORINVEST FLEXI FUND No. 49 tanggal 29 Desember 2011,akta Perubahan IV Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana SUCORINVEST FLEXI FUND No. 06 tanggal 7 Agustus 2012, akta Penggantian Bank Kustodian dan Akta Perubahan V Kontak Investasi Kolektif SUCORINVEST FLEXI FUND No. 41 tanggal 5 Februari 2013, akta Perubahan VI Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana SUCORINVEST FLEXI FUND No. 72 tanggal 25 September 2014, keempatnya dibuat di hadapan Kumala Xxxxxxxx Xxxxxx, SH, MH, MKn, notaris di Jakarta, dan akta Perubahan VII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana SUCORINVEST FLEXI FUND No 59 tanggal 22 November 2017, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, antara PT SUCORINVEST ASSET MANAGEMENT sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian.
SUCORINVEST FLEXI FUND telah mendapat surat pernyataan efektif dari otoritas Pasar Modal sesuai dengan Surat No. S-3068/BL/2006 tanggal 5 Desember 2006.
2. Penawaran Umum
Pada hari pertama penawaran, setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga penawaran sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah), selanjutnya harga Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND akan ditawarkan secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan. SUCORINVEST FLEXI FUND dapat menambah jumlah Unit Penyertaan setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari OJK.
4. Jangka Waktu Pembayaran Atas Unit Penyertaan yang dijual kembali oleh Pemodal
Semua Pemegang Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND harus memiliki rekening bank, baik berupa rekening tabungan atau rekening giro. Pembayaran hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening bank Pemegang Unit Penyertaan selambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir atau instruksi Permohonan Penjualan Kembali diterima dan disetujui oleh Manajer Investasi.
5. Manfaat Investasi Diversifikasi Portofolio
Investasi dalam portofolio efek dengan diversifikasi yang baik akan memperkecil resiko yang timbul dan cara yang efektif untuk menghasilkan pertumbuhan nilai investasi dalam jangka panjang.
Pengelolaan Profesional
Reksa Dana SUCORINVEST FLEXI FUND dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang profesional dan berpengalaman di bidang pasar modal dan dukungan Tim Pengelola Investasi yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana dan akses informasi pasar modal yang baik.
Kemudahan Investasi
Pemodal tidak perlu lagi melakukan riset dan analisis investasi lainnya maupun berbagai pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan investasi setiap hari karena hal tersebut telah ditangani oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Kemudahan Penjualan Kembali
Kemudahan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh pemodal dan pembayaran hasil Penjualan Kembali selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja.
Transparansi Informasi
Perkembangan Nilai Aktiva Bersih (NAB) diumumkan setiap hari di surat kabar dengan sirkulasi nasional dan Manajer Investasi wajib menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan prospektus.
6. Pengelola Reksa Dana
PT. Sucorinvest Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan Kebijakan dan Xxxxxxxx Investasi sehingga sesuai dengan tujuan investasi.
Komite Investasi terdiri dari:
▪ Xxxxxxxx Xxxxxx , Ketua Komite Investasi
Xxxxxxxx Xxxxxx lulus dari Andrews University, Michigan, Amerika Serikat dengan gelar Masters in Business Administration pada tahun 1982. Beliau bergabung dengan Sucorinvest pada tahun 2000 sebagai Penasihat Perusahaan dan telah menjadi Komisaris di Sucorinvest sejak tahun 2002. Beliau telah menjabat berbagai posisi termasuk sebagai Vice President Chase Manhattan Bank, dimana setelahnya pindah ke Bank Danamon sebagai Corporate Secretary di tahun 1989. Beliau kemudian menjadi Presiden Direktur PT Danamon Securities sebelum menjadi Presiden Direktur PT Asia Kapitalindo Securities hingga tahun 2000. Beliau saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Sucorinvest Asset Management sejak tahun 2013.
▪ Xxxxx Xxxxxxx, Anggota Komite Investasi
Xxxxx Xxxxxxx mendapat gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia pada tahun 1998. Beliau telah memiliki pengalaman di industri asset management di Indonesia selama lebih dari 15 tahun. Saat ini beliau menjabat sebagai Direktur Operasional PT Sucorinvest Asst Management, pernah bekerja di Schroders Indonesia selama lebih dari 11 tahun di bagian Portofolio Services dan Legal. Beliau lalu menjadi Head of Risk Management and Compliance di PT First State Investments Indonesia. Xxxx bersangkutan adalah pemegang izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-16/PM.211/WMI/2014 tanggal 10 Februari 2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- 178/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018 dan pemegang izin Advokat Indonesia dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dengan Nomor Induk Advokat: 15.03051.
▪ Xxxxx Xxxxxxx, Anggota Komite Investasi
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
▪ Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx, Ketua Tim Pengelola Investasi
Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Klabat, Manado jurusan Akuntansi. Berkiprah di Pasar Modal dimulai dari PT Lautandhana Securindo sebagai Research Analyst. Setelah itu berkarir di industri manufaktur dan menjabat sebagai Finance Manager di PT D&D General, sebuah holding company. Posisi terakhir sebelum bergabung dengan PT Sucorinvest Asset Management adalah Head of Research di PT Waterfront Securites. Memiliki izin perorangan dari otoritas Pasar Modal sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-124/BL/WMI/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-177/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018, dan izin perorangan dari otoritas Pasar Modal sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-397/BL/WPPE/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. Kep-1714/PM.212/KPJ-WPPE/2016, Tanggal 16 Desember 2016.
▪ Xxxxxxx Xxxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxxxx Xxxxxxxx memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-182/PM.211
/WMI/2015 tanggal 12 November 2015 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-106/PM.21/PJ-WMI/2017 tanggal 13 November 2017. Saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Portfolio Manager. Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Pelita Harapan, sebelum bergabung dengan PT Sucorinvest Asset Management, yang bersangkutan adalah Equity Analyst di PT Trimegah Securities dan PT. Sucor Sekuritas (d/h PT. Sucorinvest Central Xxxx).
▪ Xxxxx Xxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Multimedia Nusantara. Memulai karir di pasar modal pada tahun 2010 di PT Batavia Prosperindo Sekuritas sebagai Head of Technical Analyst dan posisi terakhir sebagai Vice President Relationship Manager pada tahun 2013. Setelah itu melanjutkan karir di PT RHB Securities Indonesia sebagai Vice President Equity Sales sebelum akhirnya bergabung dengan PT Sucorinvest Asset Management di tahun 2016. Memiliki izin perseorangan dari sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-3/PM.211/WMI/2016 dan izin perorangan dari otoritas Pasar Modal sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-410/PM.212/WPPE/2014 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. Kep-535/PM.212/KPJ-WPPE/2016 tanggal 16 Desember 2016. Telah mendapatkan gelar profesi Certified Securities Analyst (CSA) dari Asosiasi Analis Efek Indonesia, Certified Risk Professional (CRP) dari Asosiasi Profesi Pasar Modal Indonesia, dan Professional Financial Modeller (PFM) dari International Financial Modelling Institute.
▪ Xxx Xxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxxxxxx memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep- 168/PM.211/WMI/2017 tanggal 6 Juli 2017. Saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Portofolio Manager. Lulusan Fakultas Ekonomi Sampoerna School of Business, sebelum bergabung dengan PT Sucorinvest Asset Management, yang bersangkutan adalah Analyst di PT Bahana Sekuritas.
BAB III MANAJER INVESTASI
1. Keterangan Singkat Manajer Investasi
PT Sucorinvest Asset Management (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan pada tahun 1997 dengan nama PT Xxxx Aset Manajemen berdasarkan Akta No. 70 tanggal 12 Agustus 1997, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx XX, Notaris di Jakarta dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2- 10.933.HT.01.01.TH97 tanggal 21 Oktober 1997 sekaligus memperoleh status sebagai badan hukum serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 66 tanggal 16 Agustus 1999 tambahan No.4997. Sejak pendiriannya, anggaran dasar Perseroan mengalami beberapa kali pengubahan dan telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana ternyata dalam Akta No. 26 tanggal 20 Januari 2009, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx XX, Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-16904.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 27 April 2009.
Pada tahun 2011, nama PT Xxxx Aset Manajemen dirubah menjadi PT Sucorinvest Asset Management berdasarkan Akta No. 44 tanggal 23 Mei 2011, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx XX, Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pada tanggal 15 Juni 2011 sebagaimana ternyata dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30021.AH.01.02.Tahun 2011.
Terakhir, Akta diubah sehubungan dengan adanya perubahan susunan Direksi dan Pemegang Saham berdasarkan Akta No. 03 tanggal 1 Oktober 2018 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persertujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pada tanggal 2 Oktober 2018 sebagaimana ternyata dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0129714.AH.01.11 Tahun 2018.
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-01/PM/MI/1999 tertanggal 1 Juni 1999, dan dalam menjalankan usahanya telah dilengkapi dengan perijinan-perijinan yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pengalaman Manajer Investasi
PT Sucorinvest Asset Management merupakan perusahaan manajer investasi yang ditunjang oleh para direksi dan stafnya yang memiliki pengalaman dalam industri Pasar Modal. PT Sucorinvest Asset Management memiliki pengalaman dalam mengelola Reksa Dana konvensional dan Reksa Dana terstruktur (Reksa Dana Terproteksi), serta Reksa Dana Penyertaan Terbatas. Xxxx xxxxxxan PT Sucorinvest Asset Management per 28 Desember 2018 adalah sebesar Rp 5,692 triliun (lima triliun enam ratus sembilan puluh dua miliar Rupiah). Baik Komite Investasi maupun Tim Pengelola Investasi telah berpengalaman dalam berbagai transaksi dan aktivitas di pasar uang dan pasar modal. PT Sucorinvest Asset Management mempunyai potensi yang cukup besar dalam memberikan andil bagi perkembangan industri Pasar Modal di Indonesia.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Sucorinvest Asset Management pada saat Prospektus ini diperbaharui adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
4. Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Sucor Sekuritas dan PT Sucor Inti Investama.
BAB IV BANK KUSTODIAN
1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. selanjutnya disebut sebagai “Bank Mandiri” telah memberikan jasa kustodian sejak tahun 1995 dengan surat izin operasi yang telah diperbaharui oleh Bapepam berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM nomor KEP.01/PM/Kstd/1999 tertanggal 4 Oktober 1999.
Bank Mandiri memiliki jaringan kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia dan luar negeri.
Sejak bulan Desember 2001 Bank Mandiri memperoleh sertifikat ISO 9001:2000 dari SGS International Certification Services untuk layanan Kustodian, Wali Amanat dan Depository Bank, sehingga Bank Mandiri memiliki komitmen untuk selalu memberikan kualitas dan mutu layanan yang baik kepada nasabah. Sertifikat telah di-upgrade ke versi ISO 9001:2015 pada bulan Desember 2017.
2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Dengan diperolehnya izin operasional sebagai Bank Kustodian, Bank Mandiri berperan aktif dalam memberikan jasa layanan di bidang kustodian dengan melayani nasabah yang terdiri dari Dana Pensiun, Asuransi, Bank, Perusahaan Sekuritas, Manajer Investasi, Yayasan, individu, dan Perseroan Terbatas lainnya, baik internasional maupun domestik. Adapun surat berharga yang diadministrasikan terdiri dari equity, fixed income, discounted securities (scrip maupun scripless) dan Reksa Dana.
Untuk memenuhi kebutuhan investor dalam melakukan transaksi dan investasi dalam berbagai instrumen surat berharga, Kustodian Bank Mandiri memfasilitasinya dengan bertindak sebagai:
a. Kustodian umum untuk melayani investor yang melakukan investasi pada pasar modal di Indonesia,
b. Kustodian lokal untuk American Depositary Receipts (ADRs) dan Global Depositary Receipts (GDR) yang dibutuhkan oleh investor yang akan melakukan konversi saham perusahaan yang terdaftar di bursa Efek lokal dan luar negeri (dual listing),
c. Sub Registry untuk penyelesaian transaksi obligasi negara (SUN) dan SBI,
d. Sebagai direct participant dari Euroclear,
e. Kustodian untuk administrasi Reksa Dana (mutual fund) dan discretionary fund yang diterbitkan dan dikelola oleh manajer investasi,
f. Layanan Jasa Pinjam Meminjam Efek (Securities Lending & Borrowing) untuk memfasilitasi nasabah yang ingin meminjamkan Efek-nya kepada perusahaan sekuritas yang membutuhkan, melalui intermediasi PT KPEI.
g. Jasa Kustodian untuk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA).
h. Jasa Kustodian untuk Reksa Xxxx Xxxxxxx
Dengan dukungan sumber daya manusia yang professional dan berpengalaman, pengembangan core system custodian, dukungan unit kerja lainnya maupun jaringan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, maka Bank Mandiri berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik sesuai standar yang ditetapkan dalam ISO 9001:2008.
3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Mandiri di Indonesia adalah PT Bank Syariah Mandiri, PT Mandiri Sekuritas, PT AXA Mandiri Financial Services, PT Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, PT Mandiri Management Investasi, PT Koexim Mandiri Finance, Mandiri Axa General Insurance, PT Gelora Karya Jasatama Putera, PT Staco Jasapratama, PT Stacomitra Graha, PT Staco Estika Sedaya Finance, PT Caraka Mulia, PT Krida Upaya Tunggal, Asuransi Jiwa Inhealth, PT Bank Mandiri Taspen Pos, PT Mandiri Utama Finance, PT Mandiri Tunas Finance, PT Mandiri Capital Indonesia.
BAB V
TUJUAN, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
1. Tujuan Investasi
SUCORINVEST FLEXI FUND merupakan pilihan investasi jangka menengah/panjang bagi pemodal yang bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan modal yang optimal melalui investasi pada Efek Ekuitas, Efek Hutang dan Instrumen Pasar Uang.
2. Kebijakan Investasi
Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana Reksa Dana SUCORINVEST FLEXI FUND dengan target komposisi investasi sebagai berikut:
Jenis Instrumen Investasi | Minimum | Maksimum |
Efek Ekuitas Efek Hutang Instrumen Pasar Uang | 5 % 5 % 5 % | 75 % 75 % 75 % |
SUCORINVEST FLEXI FUND melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
a. Minimum sebesar 5% (lima perseratus) dan maksimum sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) pada Efek Ekuitas, yaitu terdiri atas saham-saham dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) serta waran yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia;
b. Minimum sebesar 5% (lima perseratus) dan maksimum sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) pada Efek Hutang, yaitu terdiri atas obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia, obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan berbadan hukum Indonesia, dan Efek Hutang lainnya yang memiliki jatuh tempo lebih dari 1 (satu) tahun.
c. Minimum sebesar 5% (lima perseratus) dan maksimum sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) pada Instrumen Pasar Uang yang meliputi Deposito Berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, dan Instrumen Pasar Uang lainnya termasuk Obligasi yang memiliki jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan SUCORINVEST FLEXI FUND pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya SUCORINVEST FLEXI FUND serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak ini.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas SUCORINVEST FLEXI FUND dari OJK.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi SUCORINVEST FLEXI FUND tersebut di atas, kecuali dalam rangka:a.
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
3. Pembatasan Investasi
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK dalam melaksanakan pengelolaan SUCORINVEST FLEXI FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan SUCORINVEST FLEXI FUND:
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND pada setiap saat, kecuali;
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) memiliki Efek derivatif:
a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND pada setiap saat; dan
b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND pada setiap saat;
(vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
(xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
(xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
(xv) terlibat dalam transaksi marjin;
(xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasinya;
(xx) membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dan SUCORINVEST FLEXI FUND dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
b. Manajer Investasi SUCORINVEST FLEXI FUND terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual kembali.
Pembatasan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal- hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
4. Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Manajer Investasi menetapkan bahwa keuntungan yang diperoleh SUCORINVEST FLEXI FUND dari dana yang diinvestasikan, akan dibukukan kedalam portofolio SUCORINVEST FLEXI FUND sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan Hasil Investasi sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi. Hasil Investasi tersebut dapat dikonversi menjadi Unit Penyertaan baru atau ditransfer ke rekening Pemegang Unit Penyertaan sesuai permintaan Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO SUCORINVEST FLEXI FUND
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio SUCORINVEST FLEXI FUND yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain :
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7 dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 jo. POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan SUCORINVEST FLEXI FUND terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh SUCORINVEST FLEXI FUND, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut :
7.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN SUCORINVEST FLEXI FUND
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 3 % (tiga persen) per tahun yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,20% (nol koma dua puluh persen) per tahun yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakkan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan Laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada pemagang Unit Penyertaan setelah SUCORINVEST FLEXI FUND mendapat pernyataan yang efektif dari OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan disurat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah SUCORINVEST FLEXI FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakkan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang unit Penyertaan setelah SUCORINVEST FLEXI FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakkan dan distribusi Laporan Bulanan setelah SUCORINVEST FLEXI FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya-Biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan tahunan SUCORINVEST FLEXI FUND;
i. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
j. Biaya asuransi (jika ada); dan
k. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
7.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukkan SUCORINVEST FLEXI FUND yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal, dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk Imbalan Jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio SUCORINVEST FLEXI FUND yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakkan brosur, biaya promosi dan iklan dari SUCORINVEST FLEXI FUND;
d. Biaya pencetakkan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, dan Formulir Pengalihan Investasi; dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi SUCORINVEST FLEXI FUND atas harta kekayaannya.
7.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi dalam SUCORINVEST FLEXI FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
7.4. Biaya Konsultan Hukum, Biaya Notaris dan/ atau Biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau Reksa Dana SUCORINVEST FLEXI FUND sesuai dengan Pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa dari profesi dimaksud.
7.5. Alokasi Biaya
JENIS BIAYA | BESAR BIAYA | KETERANGAN |
Dibebankan kepada REKSA DANA SUCORINVEST FLEXI FUND : a. Imbalan jasa Manajer Investasi b. Imbalan jasa Bank Kustodian | Maks. 3% Maks. 0,2% | Per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST FLEXI FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (Subscription fee) b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee) | Maks.2% Maks.1,5% | dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan |
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) d. Semua Biaya Bank e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya di atas (jika ada) | Maks.0,25% Jika ada Jika ada | dari nilai transaksi pengalihan investasi Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). |
Biaya–biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
BAB VIII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh. Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh. |
* Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (PP No. 100 Tahun 2013”) besar Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah:
(i) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasa kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (Pph).
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX
FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Risiko investasi dalam SUCORINVEST FLEXI FUND dapat disebabkan oleh berbagai faktor diantaranya sebagai berikut:
a. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan Reksa Dana SUCORINVEST FLEXI FUND dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga Efek dan portofolio.
b. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa, penerbit Efek di mana SUCORINVEST FLEXI FUND berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan SUCORINVEST FLEXI FUND dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi SUCORINVEST FLEXI FUND.
c. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik di Dalam Maupun di Luar Negeri
Perubahan kondisi ekonomi di luar negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi ekonomi politik dunia yang juga mempengaruhi sistem politik di Indonesia. Selain itu perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai saham maupun Efek pendapatan tetap yang diterbitkan perusahaan- perusahaan tersebut.
d. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio SUCORINVEST FLEXI FUND dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeur) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
e. Risiko Tingkat Suku Bunga
Sehubungan dengan proteksi atas modal, Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga rupiah. Dengan kenaikan tingkat suku bunga, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.
f. Risiko Perubahan Peraturan
Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya kebijakan- kebijakan Pemerintah, terutama dalam bidang ekonomi makro yang berkaitan dengan Surat Utang Negara dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh SUCORINVEST FLEXI FUND. Perubahan peraturan Perundang- undangan dan kebijakan di bidang perpajakan dapat pula mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
g. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Apabila pembubaran dilakukan karena diperintahkan oleh OJK dan/atau Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut maka sesuai dengan ketentuan POJK tentang Reksa Dana Syariah serta Pasal 281 butir (b) dan (c) dari Kontrak Investasi Kolektif SUCORINVEST FLEXI FUND, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi SUCORINVEST FLEXI FUND.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Hak untuk mendapatkan bukti kepemilikan Unit Penyertaan
Hak untuk mendapat bukti kepemilikan Unit Penyertaan dalam SUCORINVEST FLEXI FUND yaitu surat konfirmasi transaksi Unit Penyertaan kepemilikan Unit Penyertaan.
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Formulir Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Formulir Penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) Formulir Pengalihan investasi dalam SUCORINVEST FLEXI FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan/atau dijual kembali dan/atau investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan/atau dijual kembali dan/atau investasi dialihkan.
b. Hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi
Hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi, sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana diatur dan ditentukan dalam BAB V Prospektus ini.
c. Hak untuk memperoleh Laporan Bulanan
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan yang yang akan dikirimkan oleh Bank Kustodian ke alamat tinggal/alamat kantor/alamat email Pemegang Unit Penyertaan.
d. Hak untuk menjual kembali dan mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali dan mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dengan mengajukan aplikasi Penjualan Kembali dan pengalihan investasi selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi diterima secara lengkap dan benar maka Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan pelunasan melalui pemindahbukuan atau transfer.
e. Hak untuk memperoleh informasi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan
Hak untuk memperoleh informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan.
f. Hak untuk memperoleh bagian atas hasil likuidasi
Dalam hal SUCORINVEST FLEXI FUND dibubarkan atau dilikuidasi maka Pemegang Unit Penyertaan berhak menerima bagian atas hasil likuidasi kekayaan SUCORINVEST FLEXI FUND secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki.
g. Hak untuk memperoleh laporan keuangan secara periodik
Hak untuk memperoleh laporan keuangan tahunan secara periodik yang disampaikan bersamaan dengan pembaharuan prospektus.
BAB XI
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN
Lihat halaman selanjutnya
BAB XIII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
13.1. SUCORINVEST FLEXI FUND berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, SUCORINVEST FLEXI FUND yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah);
b. Diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. Total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND kurang dari Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan SUCORINVEST FLEXI FUND.
13.2. Dalam hal SUCORINVEST FLEXI FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 13.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 13.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnbya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 13.1 huruf a untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 13.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan SUCORINVEST FLEXI FUND dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 13.1 huruf a di atas serta menyampaikan laporan pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak SUCORINVEST FLEXI FUND dibubarkan yang disertai dengan:
a. akta pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
b. laporan keuangan pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika SUCORINVEST FLEXI FUND telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal SUCORINVEST FLEXI FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 13.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUNDdari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal SUCORINVEST FLEXI FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 13.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir SUCORINVEST FLEXI FUND dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 13.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 13.1 huruf c untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir
13.1 huruf c dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK
Dalam hal SUCORINVEST FLEXI FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 13.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
13.3 Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi SUCORINVEST FLEXI FUND harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan.
13.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
13.5. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
c. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri pasar modal.
13.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan SUCORINVEST FLEXI FUND; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND sebagaimana dimaksud pada butir 13.6. huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi SUCORINVEST FLEXI FUND dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND sebagaimana dimaksud pada butir 13.6. wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan SUCORINVEST FLEXI FUND yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran SUCORINVEST FLEXI FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK
13.7. Dalam hal SUCORINVEST FLEXI FUND dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka biaya pembubaran dan likuidasi SUCORINVEST FLEXI FUND termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban wajib dibayar Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi SUCORINVEST FLEXI FUND sebagaimana dimaksud dalam butir 13.6. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada SUCORINVEST FLEXI FUND.
13.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
a) Prosedur Pembelian Unit Penyertaan
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan formulir lain yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk, Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND yang pertama kali (pembelian awal).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND, dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Calon Pemegang Unit penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND secara berkala dalam jumlah nilai pembelian, periode dan jangka waktu tertentu, sepanjang hal tersebut disebutkan dengan tegas dan jelas di dalam permohonan pembelian Unit Penyertaan pada saaat melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND yang pertama (pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND secara berkala dalam jumlah nilai pembelian, periode dan untuk jangka waktu tertentu sebagaimana di jelaskan diatas selanjutnya disebut “Pembelian Unit Penyertaan Berkala”). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan Berkala, pembelian Unit Penyertaan yang kedua dan seterusnya dilakukan oleh Pemegang Unti Penyertaan yang bersangkutan dengan menyampaikan bukti pembayaran pembelian kedua dan seterusnya sesuai dengan nilai pembelian yang telah disetujuinya kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan Formulir Pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit
Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, prospektus dan dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
b) Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND adalah sebesar Rp 100.000 (seratus ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
c) Harga Pembelian
Setiap Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) setiap Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, selanjutnya penjualan Unit Pnyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
d) Proses Pembelian
Formulir Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari penjualan Unit Penyertaan, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada pukul 15.00 WIB Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.3 Kontrak ini, maka pembelian Unit
Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
e) Pembelian Unit Penyertaan Secara Berkala
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) menyediakan fasilitas pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND secara berkala pada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND secara berkala cukup dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND secara berkala yang pertama kali.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut akan diberlakukan sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.1 Kontrak ini yaitu Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND yang pertama kali (pembelian awal).
f) Syarat Pembayaran
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND dapat dilakukan dengan cara transfer atau pemindahbukuan dalam mata uang Rupiah dan ditujukan ke rekening sebagai berikut:
Bank : Bank Mandiri, Cabang BEI, Jakarta No. Rekening : 104.0004.281.098
Atas Nama : Xxxxx Xxxx SUCORINVEST FLEXI FUND
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas
nama SUCORINVEST FLEXI FUND pada bank lain dimana rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Dan Rekening Penampungan atas nama REKSA DANA SUCORINVEST FLEXI FUND pada bank lain adalah sebagai berikut:
Nama Rekening : REKSA DANA SUCORINVEST FLEXI FUND
No. Rekening : 006-319-2012
Bank : PT Bank Central Asia Tbk
Cabang : BCA KCU SCBD
Semua biaya administrasi termasuk namun tidak terbatas pada biaya pemindahbukuan/transfer, biaya koresponden, dan komisi sehubungan dengan pembayaran tersebut di atas, bila ada, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
g) Sumber Dana Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan
Dana pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND sebagaimana dimaksud pada angka huruf f di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
h) Persetujuan Manajer Investasi
Manajer Investasi dan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi berhak untuk menyetujui atau menolak aplikasi pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND baik secara keseluruhan atau sebagian. Dalam hal aplikasi pemesanaan Pembelian ditolak maka dana Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan telah disetor tersebut akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang terdaftar atas nama calon pemodal dan atau Pemegang Unit Penyertaan.
Penolakan tersebut di atas dapat dilakukan dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2014 tentang Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuanganoleh penyedia jasa keuangan di sektor Pasar Modal dan atau alasan lainnya yang menyangkut pelanggaran atas ketentuan yang diatur oleh Peraturan di bidang Reksa Dana dan bidang Pasar Modal lainnya.
i) Konfirmasi Penjualan Unit Penyertaan
Bank Kustodian akan mengirimkan surat konfirmasi pelaksanaan atas pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Pengiriman surat konfirmasi atas pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah seluruh pembayaran telah diterima dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete – application).
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
2. Prosedur Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menggunakan Formulir Penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
3. Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan Dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
4. Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Batas Maksimum Pembelian Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Pembelian Kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total - Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pembelian kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas Maksimum penjualan kembali Unit - Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan, maka oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi kelebihan tersebut dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari -Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
5. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari Reksa Dana SUCORINVEST FLEXI FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan sesuai diterima dan disetujuinya permohonan Penjualan Kembali.
6. Proses Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND, yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND, yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem
elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
7. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SUCORINVEST FLEXI FUND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
8. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan secara langsung dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
9. Penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio SUCORINVEST FLEXI FUND diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek SUCORINVEST FLEXI FUND dibursa efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat / kahar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru dan Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru.
BAB XVI
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
1. Pengalihan Investasi
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif SUCORINVEST FLEXI FUND, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
2. Prosedur Xxxxalihan Investasi
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan Investasi dengan menggunakan aplikasi Pengalihan Investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan Investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
3. Pemrosesan Pengalihan Investasi
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan investasi tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya ketentuan batas minimum penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
4. Batas Minimum Pengalihan Investasi Dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Pembelian Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND berlaku terhadap pengalihan investasi dari SUCORINVEST FLEXI FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi dan pembelian kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND.
5. Batas Maksimum Pengalihan Investasi
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi SUCORINVEST FLEXI FUND dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh per seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan tersebut. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan diatas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi maka kelebihan tersebut oleh Bank Kustodian akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa- berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum pengalihan investasi tersebut di atas berlaku akumulatif dengan pembelian kembali Unit Penyertaan (jumlah total permohonan Pengalihan dan Pembelian Kembali Unit Penyertaan.
6. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam SUCORINVEST FLEXI FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
BAB XVII
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
17.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
17.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 17.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 17.1 di atas.
BAB XVIII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
Skema Pembelian (Subscription)
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Surat Konfirmasi
Formulir
S-Invest
Nasabah
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Dana
b. Dengan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Dana
Formulir
*S-Invest
*S-Invest
Nasabah
Agen Penjual
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Surat Konfirmasi
Skema Penjualan Kembali (Redemption)
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Formulir
S-Invest
Dana
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Nasabah
Surat Konfirmasi
*Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu atau disingkat S- INVEST adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi.
b. Dengan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Dana
Formulir
S-Invest
*S-Invest
Nasabah
Agen Penjual
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Surat Konfirmasi
Pengalihan Investasi (Switching)
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Dana
Manajer Investasi
Nasabah
Bank Kustodian
Formulir *S-Invest
Surat Konfirmasi
b. Dengan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Dana
formulir
S-Invest
S-Invest
Agen Penjual
Manajer
Investasi
Bank
Kustodian
Nasabah
Surat Konfirmasi
19.1. Pengaduan
BAB XIX
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 19.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka
19.2. di bawah.
19.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 19.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
19.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XX (Penyelesaian Sengketa).
BAB XX PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi SUCORINVEST FLEXI FUND, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing- masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XXI
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
21.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST FLEXI FUND (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
21.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan SUCORINVEST FLEXI FUND serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
MANAJER INVESTASI
PT. SUCORINVEST ASSET MANAGEMENT
Equity Tower Lt. 31
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Telepon (00-00) 00000000
Faksimili (00-00) 00000000
BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Plaza Mandiri, Lantai 22
Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 36 - 38 Jakarta 12190
Telepon (00-00) 00000000 / 5245170
Faksimili (00-00) 0000000/ 5275858