PERJANJIAN KERJASAMA
t~_ ••••••••••••••••••
Antara UNIVERSITAS TRILOGI
dengan Penerbit ANDI
Tentang Pencitrdan Bersama
No. 24/TRILOGI/Rektor/MoU/IX/2015 No.OllMKT/JKT/AO/IX/15
PF..•••ERBIT -\NOI
Pada hari ini Rabu tanggal 16 bulan September tahun dua ribu lema belas (16-09-2015), ditandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Pencitraan Bersama antara:
Nama Jabatan Instansi Alamat Te1epon Fax
: Prof. Xx. Xx. Xxxx Xxxxxxxxx, X.Xx.
: Rektor
: Universitas Trilogi
: JI. Taman Makam Pahlawan Kalibata, Kalibata - Jakarta ScJatan
: 021-798 00 II
: 021-798 1352
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Trilogi yang berkedudukan di Jakarta Barat untuk selanjutnya disebut PlHAK PERTAMA.
Nama Jabatan lnstansi Alamat Telcpon
: Xxxx Xxxxxx Xxxxxxx
: Direktur Penerbitan
: PENERBIT ANDI
: JI. Beo no. 38-40 Demangan, Yogyakarta 55281
: 0274- 561881 ext. 117
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PENERBIT ANDl, yang berked dukan di Yogyakarta dan selanjlltnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan ini kedlla belah pihak bersepakat mengadakan Perjanjian Kerjasama Pencitraan Bersama dengan ketentllan sebagai berikllt:
Pasall
LlNGKUP KERJASAMA
PARA PIHAK sepakat untllk membllat perjanjian kerjasama yang saling menguntungkan dalam hal peningkatan citra pemsahaan/lembaga kedua belah pihak. Kerjasama tersebut adalah ke~jasama dalam hal penerbitan bukll yang terdapat pencantuman logo kedua lembaga daJam setiap buku yang diterbitkan oleh PIHAK KEDUA dan yang ditulis oleh para penulis PIHAK PERTAMA.
Pasal2
JANGKA WAKTU
I. Perjanjian ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatanganinya Surat PeJjanjian Kerjasama ini oleh PARA PIHAK dan akan dilakukan evaluasi setiap 1(satu) tahun sekali.
2. Pcrjanjian ini berlakll efektif semcnjak tanggaJ ditandatanganinya perjanjian hingga terpenuhinya selurllh hak dan kewajiban kedua belah pihak yang terlibat di dalamnya.
~. Perjanjian ini dilakllkan oleh PARA PIHAK, dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan PARA PIHAK.
4. Apabila salah satu PIHAK bennaksud lIntllk memperpanjang PeJjanjian ini, maka maksud tersebut hams diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya paling lambat I (satu) bulan sebelum berakhimya masa berlakll PeJjanjian ini.
Pasal3
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Kewajiban PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut:
I. Membuat program berkesinambungan yang diikuti oleh para dosen PIHAK PERTAMA dalam hal penulisan bllku.
2. Menjamin bahwa setiap bllkll hasil keljasama ini adalah bukll teks yang dipakai sebagai bllku pegangan utama bagi mahasiswa di lembaga PIHAK PERTAMA.
3. Membeli setiap bllku hasiJ keljasama lerseblll minimal 300 (Iiga ralu5) eksemplar per judul setiap tahun secara tunai dengan mendapatkan diskon khusus 30 %.
4. Bertanggllngjawab meningkatkan dan menjaga nama baik dan citra lembaganya.
Pasal4
HAK PIHAK PERTAMA
Hak PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut:
I. Mendapatkan bimbingan berkesinambllngan dalam hal penulisan buku
2. Mendapatkan jaminan bahwa setiap bukll hasil ke~jasama terpasang logo lembaga PII-IAK PERTAMA.
3. Mendapatkan jaminan ketersediaan bukll hasil keJjasama tersebut dari PIHAK KEDUA
sebanyak jllmlah yang telah disepakati bersama dengan mengingat ketentllan pada Pasal 3 ayat (2).
PasalS
KEWAJIBAN PIHAK KEDLJA
Kewajiban PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
I. Membimbing secara berkesinambullgan para dosen PIHAK PERTAMA dalam hal pcnulisan buku
2. Menjamin bahwa setiap buku hasil kerjasama terpasang logo lembaga PIHAK PERTAMA.
3. Menjamin ketersediaan buku hasil kerjasama tersebut atas pembelian PIHAK PERTAMA.
4. Bertanggungjawab meningkatkan dan menjaga nama baik dan citra lembaga ya.
Pasal6
HAK PIHAK KEDLJA
Hak PLHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
I. Mendapatkan jaminan bahwa setiap buku hasil keljasama ini adalah buku teks yang dipakai sebagai buku pegangan utama bagi mahasiswa di lembaga PIHAK PERTAMA.
2. Mendapatkan jaminan pembelian setiap judul buku hasil kerjasama tersebut minimal
300 (tiga ratw) eksemplar setiap lahun secara tunai di koordinir kepada Pihak PERTAMA.
Pasal?
TATA LETAK LOGO
I. Logo PIHAK PERTAMA dan logo PIHAK KEDUA akan dicantumkan pa a halaman sampul depan ({ront cover) bllku.
2. Penempatan letak logo dalam desain sampul (cover) sepenuhnya menjadi h k PIHAK KEDUA.
Pasal8
TATA CARA PENAGIHAN DAN PEMBAYARAN
I. PIHAK KEDUA akan menerbitkan Invoice berdasar PO (Purchasing Order) yang diberikan PIHAK PERTAMA.
2. Pembayaran akan dilakukan paling lambat 15 (lima belas hari) setelah barang (buku) diterima PIHAK PERTAMA.
3. Pembayaran PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilakukan melalui transfer secara giral ke nomoI' rekening ale. 037 3801493 Bank Central Asia (BCA) atas nama XX. Gondowijoyo.
Pasal9 FORCE MAJEURE
I. Yang dimaksud dengan Force Majeure adalah keadaan bencana alam, waball penyakit, hum-hara, pemberontakan, perang, kebakaran, sabotase dan pemogokkan Ulllum, serta hal-hal lain yang berada di luar kekuasaan dan kelllampuan kedua belah pihak.
2. Dalam hal terjadinya Force Majeure dimakslld pada ayat (I), pihak yang I engalami peristiwa Force Majeure wajib mcmbcritahukan sccara tcrtulis selalllbat-lambatnya
3 dari 5 t alaman
3. Bilama~a dalam kurun waktu 7 (tujuh) hati kalender sejak tanggal ditetimanya
pembentahuan seperti yang dimahsud dalam ayat (2) pihak yang menerima pembetitahuan belum atau tidak memberikan tanggapan, maka adany peristiwa tersebut dianggap telah disetujui oleh pihak yang menerima pembetitahuan.
4. Semua biaya yang timbul atau diderita salah satu pihak karena terjadinya Force Majeure tidak dapat dibebankan sebagai tanggung jawab pihak lainnya.
Pasall0
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
I. Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk l11ufakattanpa tekanan dm; pihak manapun.
2. Dalam hal tidak tercapainya penyelesaian secara musyawarah dan mllfakat sebagaimana
dimakslld dalam ayat (I), antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDLA sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebul di kantor Pengadilan Negeti Yogyakarta.
Pasal) 1
AMANOEMEN
Setiap perubahan isi perjanjian ini mallpun Lampirannya, baik mengenai persyaratan, lingkup pekerjaan, pembagian pendapatan, akan mengikat apabila dinyatakan secara t rtulis dan disepakati oleh kedua belah pihak yang ditllangkan dalam bentuk Amandemen/ Adendum/Side
Letter.
Pasal 12
LAIN-LAIN
I. Hal-hal lain yang belul11 diatur dalam peljanjian ini akan diatur kemudian dalam Addendum Perjanjian yang dibllat dan ditandatangani bersama oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta l11empullyai kekllatan hukllm yang sama dengan Petjanjian
ini.
2. Segala ketentllan teknis yang terlampir pada Peljanjian ini setiap saat dapat dillbah
dan/atau ditambah atas kcscpakatan kedllabclah pihak.
3. Apabila ada pel1lbahan dan/atau tambahan tentang perbaikan kinelja dati sistem
operasional, perubahan dan/atau tambahan tersehut harus diusulkan oleh pihak yang menginginkan kepada pihak yang lain secara tertulis dan bila usul tersebllt disetujui akan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.
4. Perjanjian ini tidak dapat diubah dan/atau ditambah, baik untuk seluruhnya maupun
sebagian, kecllali ada perubahan dan/atau penambahan yang dibuat dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan tidak mengurangi ketentuan dati pihak yang berwenang serta ketentuan lain dalam pet:ianjian ini.
5. Segala ketentuan dan syarat-syarat dalam perjanjian ini maupun Lampirannya berlakll
serta mengikat bagi pihak-pihak yang lIlenandatanganinya, pengganti-penggantinya dan xxxxxx yang mCl11pcrolchkcuntllngan daripadanya.
4 dari 5 halaman
Pasal 13 PENUTlJP
I. Perjanjian Kerjasama ini dibllat rangkap 2 (dua) asli. I (satu) rangkap llntllk PIHAK PERTAMA dan I (satu) rangkap lainnya llntllk PIHAK KEDUA, dimana masing- masing rangkap bllnyinya sama di alas kel1as xxxxxxxxxx yang cukup seI1a memiliki kekuatan hllkllm yang sama setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
2. Demikian Perjanjian ini dibllat dengan itikad baik llntllk dipatllhi dan mlilai berlakll setelah ditandatangani oleh kedlla belah pihak pad a tanggal sebagaimana diseblltkan pada surat peljanjian ini.
PIHAK PERTAMA
Prof Dr~~xxxxxxx, X.Xx ~h
Rektor f5/
Ditembuskan kepada:
I. Kepala LPPM
2. Para Ketua Probrram Stlldi
5 dari 5 ~alaman