PERJANJIAN KERJASAMA PANITIA PELAKSANA UJIAN NASIONAL KABUPATEN TEGAL Dengan SATUAN PENDIDIKAN …………………………………. tentang PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL SMP/MTS, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, PAKET B/WUSTHA, PAKET C, DAN PAKET C KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2016/2017
PANITIA PELAKSANA UJIAN NASIONAL KABUPATEN TEGAL Dengan
XXXXXX PENDIDIKAN ………………………………….
tentang
PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
SMP/MTS, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK,
PAKET B/WUSTHA, PAKET C, DAN PAKET C KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Pada hari ini Rabu tanggal satu bulan April tahun dua ribu limabelas, yang bertanda tangan di bawah ini :
Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, yeng selanjutnya disebut PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama mengenai Pelaksanaan Ujian Nasional SMP/MTS, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK,
Paket B/Wustha, Paket C, dan Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2016/2017, dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut :
PASAL 1
DASAR
Perjanjian kerjasama ini dibuat berdasarkan referensi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, yaitu :
Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebagai telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2006 tentang UN Tahun Pelajaran 2009/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2007;
Peraturan Menteri Keuangan RI No. 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
Peraturan Menteri Keuangan RI No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat;
Surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 41909/A.A3/KU/2004 tentang Unit Akuntansi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 02/PB/2005 tanggal 9 Mei 2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor : 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasi Standar Pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan / Madrasah Aliyah Kejuruan, serta Program Paket C, dan Progra Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2016/2017;
DIPA Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 023.11.1.137608/2014 tanggal 7 Desember 2015;
Surat edaran Dirjen Perbendaharaan nomor S-2087/PB/2015 tanggal 27 Maret 2015 Hal Mekanisme Penyeluran dan Pertanggungjawaban Dan Kegiatan Ujian Nasional.
PASAL 2
TUJUAN
Tujuan kerjasama adalah agar pelaksanaan Ujian Nasional SMP/MTs/SMPTK, SMPLB,SMPT,SMA/MA/SMAK/SMTK,SMALB,SMK/MAK,SMAT,SPK,Program Paket B/Wustha, Paket C, Tahun Pelajaran 2016/2017 di tingkat Satuan Pendidikan dapat berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Prosedur Operasi Standar (POS) Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2016/2017
PASAL 3
LINGKUP KEGIATAN
Lingkup Pelaksanaan Ujian Nasional SMP/MTs/SMPTK, SMPLB,SMPT,SMA/MA/SMAK/SMTK,SMALB,SMK/MAK,SMAT,SPK,Program Paket B/Wustha, Paket C, Tahun Pelajaran 2016/2017 sesuai dengan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor : 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasi Standar Pelaksanaan Ujian Nasional SMP/MTs/SMPTK, SMPLB,SMPT,SMA/MA/SMAK/SMTK,SMALB,SMK/MAK,SMAT,SPK,Program Paket B/Wustha, Paket C, Tahun Pelajaran 2016/2017;
Langkah-langkah rinci penggunaan dana tingkat Satuan Pendidikan sebagai berikut:
Pengisian data calon peserta UN;
Pengambilan Bahan UN;
Pengiriman LJUN ke Kab/Kota;
Pengawas, Proktor/Teknisi ruang ujian;
Penerbitan Ijazah;
Penyusunan pelaporan keuangan.
PASAL 4
SUMBER DAN JUMLAH DANA PELAKSANAAN
Sumber Dana Pelaksanaan Ujian Nasional SMP SMP/MTs/SMPTK, SMPLB,SMPT,SMA/MA/SMAK/SMTK,SMALB,SMK/MAK,SMAT,SPK, Program Paket B/Wustha, Paket C, Tahun Pelajaran 2016/2017 di Provinsi Jawa Tengah sesuai DIPA Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 023.11.1.137608/2016 tanggal 7 Desember 2015.
Jumlah Dana Persiapan Pelaksanaan Ujian SMP/MTs/SMPTK, SMPLB,SMPT,SMA/MA/SMAK/SMTK,SMALB,SMK/MAK,SMAT,SPK,Program Paket B/Wustha, Paket C, Tahun Pelajaran 2016/2017 dialokasikan oleh PIHAK PERTAMA kepad PIHAK KEDUA sebesar Rp ……………………., - (Terbilang)
PASAL 5
MEKANISME PENCAIRAN DAN PENGGUNAAN DANA
PARA PIHAK telah bersepakat menandatangani perjanjian kerjasama ini;
PIHAK KEDUA menyerahkan data pendukung kepada PIHAK PERTAMA sebagai berikut :
Surat Keputusan Gubernur Provinsi tentang Pelaksanaan Ujian Nasional SMP/MTs/SMPTK,SMPLB,SMPT,SMA/MA/SMAK/SMTK,SMALB,SMK/MAK,SMAT,SPK,Program Paket B/Wustha, Paket C, Tahun Pelajaran 2016/2017;
Fotocopy Rekening/Surat Referensi Bank Pemerintah atas nama Bendahara Pengeluaran Pembantu UN Provinsi Jawa Tengah
Rincian Anggaran Biaya (RAB) Pelaksanaan Ujian Nasional Tingkat Provinsi;
PIHAK PERTAMA setelah mendapatkan data pendukung dari PIHAK KEDUA melakukan pencairan Dana Pelaksanaan Ujian Nasional SMP/MTs/SMPTK, SMPLB,SMPT,SMA/MA/SMAK/SMTK,SMALB,SMK/MAK,SMAT,SPK,Program Paket B/Wustha, Paket C, Tahun Pelajaran 2016/2017 Pembayaran tunai;
Pencairan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan jadwal pelaksanaan UN di Satuan Pendidikan;
PASAL 6
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerjasama ini adalah 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal 18 Februari 2016 dan berakhir sampai dengan tanggal 31 September 2016.
PASAL 7
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA :
Hak PIHAK PERTAMA :
Memperoleh pengajuan perencanaan kebutuhan anggaran dari
PIHAK KEDUA;
Memperoleh laporan penggunaan anggaran pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2014/2015 dari PIHAK KEDUA;
Melakukan konfirmasi apabila terdapat informasi yang kurang jelas
terkait pelaksaan Ujian Nasional dari PIHAK KEDUA;
Kewajiban PIHAK PERTAMA
i. Melaksanakan tugas sesuai POS UN Tahun Pelajaran 2016/2017
sesuai dengan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor : 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasi Standar Pelaksanaan Ujian Nasional SMP/MTs/SMPTK, SMPLB,SMPT,SMA/MA/SMAK/SMTK,SMALB,SMK/MAK,SMAT,SPK,Program Paket B/Wustha, Paket C, Tahun Pelajaran 2016/2017;
ii. Melakukan proses pencairan dana Pelaksanaan Ujian Nasional SMP/MTs/SMPTK, SMPLB,SMPT,SMA/MA/SMAK/SMTK,SMALB,SMK/MAK,SMAT,SPK,Program Paket B/Wustha, Paket C, Tahun Pelajaran 2016/2017 kepada PIHAK KEDUA;
iii. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Dana Pelaksanaan Ujian Nasional SMP/MTs/SMPTK, SMPLB,SMPT,SMA/MA/SMAK/SMTK,SMALB,SMK/MAK,SMAT,SPK,Program Paket B/Wustha, Paket C, Tahun Pelajaran 2016/2017 di Satuan Pendidikan;
iv. Memberikan Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan UN Tahun Pelajaran 2016/2017.
Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA :
Hak PIHAK KEDUA :
Menerima Dana Pelaksanaan Ujian Nasional SMP/MTs/SMPTK, SMPLB,SMPT,SMA/MA/SMAK/SMTK,SMALB,SMK/MAK,SMAT,SPK,Program Paket B/Wustha, Paket C, Tahun Pelajaran 2016/2017 yang dicairkan PIHAK PERTAMA yang tercantum dalam pasal 4;
Memperoleh Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan UN Tahun Anggaran 2015;
Kewajiban PIHAK KEDUA :
i. Melaksanakan tugas sesuai POS UN Tahun Pelajaran 2105/2016
sesuai dengan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor : 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasi Standar Pelaksanaan Ujian Nasional SMP/MTs/SMPTK, SMPLB,SMPT,SMA/MA/SMAK/SMTK,SMALB,SMK/MAK,SMAT,SPK,Program Paket B/Wustha, Paket C, Tahun Pelajaran 2016/2017;
Membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB), mengalokasikan, dan merealisasikan Dana PelaksanaanUN sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan UN SMP/MTs/SMPTK, SMPLB,SMPT,SMA/MA/SMAK/SMTK,SMALB,SMK/MAK,SMAT,SPK,Program Paket B/Wustha, Paket C, Tahun Pelajaran 2016/2017
Menyerahkan data pendukung dan informasi terkait lainnya yang berkaitan dengan Pelaksanaan Ujian Nasional kepada PIHAK PERTAMA.
iii. Membuat Laporan Pelaksanaan dan Penggunaan Dana Pelaksanaan UN sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan UN SMP/MTs/SMPTK, SMPLB,SMPT,SMA/MA/SMAK/SMTK,SMALB,SMK/MAK,SMAT,SPK,Program Paket B/Wustha, Paket C, Tahun Pelajaran 2016/2017
Menyimpan seluruh Bukti pengeluaran (kuitansi) dari Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Tegal dan Satuan Pendidikan sebagai bahan pemeriksaan di Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Tegal.
PASAL 8
PELAPORAN
Laporan yang harus disampaikan oleh PIHAK KEDUA terdiri dari :
Laporan Persiuapan Pelaksanaan Ujian Nasional SMP/MTs/SMPTK, SMPLB,SMPT,SMA/MA/SMAK/SMTK,SMALB,SMK/MAK,SMAT,SPK,Program Paket B/Wustha, Paket C, Tahun Pelajaran 2016/2017 tingkat Satuan Pendidikan;
Laporan Penggunaan Dana Ujian Nasional SMP/MTs/SMPTK, SMPLB,SMPT,SMA/MA/SMAK/SMTK,SMALB,SMK/MAK,SMAT,SPK,Program Paket B/Wustha, Paket C, Tahun Pelajaran 2016/2017 dengan lampiran sebagai berikut :
Rekapitulasi Penggunaan Dana yang ditandatangani oleh Ketua Pelaksana UN Sekolah/Madrasah ……………………..
Bukti Pembayaran/Penerimaan Transport dan kelengkapannya
Daftar Penerimaan Honor dan kelengkapannya
PASAL 9
MATERAI, PAJAK, DAN BIAYA LAINNYA
Bea materai, pajak, dan biaya lainnya menjadi beban pajak PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PASAL 10
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
Keadaan Kahar (force majeure) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak PARA PIHAK yang mempengaruhi pelaksanaan Kontrak Kerjasama ini sehingga PEKERJAAN yang telah ditentukan dalam Kontrak Kerjasama ini menjadi tidak dapat dipenuhi;
Hal-hal yang termasuk keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam (banjir, gempa bumi, badai, gunung meletus, tanah longsor, wabah penyakit dan angina topan), pemogokan, kebakaran, dan gangguan industri lainnya, serta sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Keterangan tentang kebenaran adanya keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini harus dibuat oleh instansi/pejabat yang berwenang;
Apabila terjadi keadaan kahar (force majeure) sebagaimana tercantum pada ayat (1) Pasal ini, maka PIHAK KEDUA wajib memberikan laporan tertulis paling lambat 14 (empat belas) hari kalender berdasarkan laporan tertulis kepada PIHAK PERTAMA, dan atas laporan tertulis PIHAK KEDUA akan mengadakan penelitian oleh tim yang dibentuk oleh PIHAK PERTAMA dan instansi yang berwenang, yang kemudian berdasarkan Berita Acara Hasil penelitian tersebut akan dilakukan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Kontrak Kerjasama ini.
PASAL 11
SANKSI/DENDA
PIHAK KEDUA wajib bertanggung jawab atas tindakannya, dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PIHAK PERTAMA dapat memberlakukan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada PIHAK KEDUA berupa penghentian Dana Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2016/2017 berdasarkan Kontrak Kerjasama ini.
PASAL 12
KORESPONDENSI
Hubungan Korespondensi PARA PIHAK ditujukan ke alamat sebagai berikut :
Untuk PIHAK PERTAMA :
Sekretariat Ujian Nasional Kabupaten Tegal
Ketua Pelaksana Ujian Nasional Kab. Tegal
Jl. Gajahmada No. 2 Slawi Tegal
Untuk PIHAK KEDUA :
Kepala Sekolah/Madrasah ……………….
A.n : Ketua Panitia UN Sekolah/Madrasah…..
Alamat : …………………………………………..
Dalam hal terjadi perubahan alamat korespondensi, PARA PIHAK wajib saling memberitahukan secara tertulis.
PASAL 13
LAIN-LAIN
Kontrak kerjasama maupun pelaksanaannya tidak boleh dipindah-pindahkan, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.
PASAL 14
PENUTUP
Kontrak kerjasama ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada hari, tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana disebutkan pada bagian awal dalam rangkap 2 (dua), yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dimana 2 (dua) diantaranya bermaterai cukup dan masing-masing 1 (satu) rangkap dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, sedangkan selebihnya untuk instansi yang berkepentingan dengan Kontrak ini.
-
PIHAK KEDUA,
PIHAK PERTAMA
…………………………….
NIP. ……………………….
Xxx.XXXX XXXXXXXX,M.Pd
NIP. 19620815 198201 1 004