SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH TUNAI
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH TUNAI
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
● Nama : (...)
● Tempat, Tanggal Lahir : (...)
● Pekerjaan : (...)
● Alamat : (...)
● Nomor KTP : (...)
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (penjual).
● Nama : (...)
● Tempat, Tanggal Lahir : (...)
● Pekerjaan : (...)
● Alamat : (...)
● Nomor KTP : (...)
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (pembeli).
Pada hari ini (...) tanggal (...), bulan (...), tahun (...), PIHAK PERTAMA telah melepas sebidang tanah seluas (...) meter persegi beserta sebuah bangunan berukuran (...) meter persegi yang terletak di atas tanah tersebut dalam nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) (...) yang berlokasi di alamat lengkap (...) kepada PIHAK KEDUA dengan harga tunai (dalam angka) (dalam huruf). Dengan pembayaran dilakukan di hadapan saksi-saksi secara tunai.
Ada pun batas-batas penghuni rumah di atas adalah sebagai berikut. Sebelah barat berbatasan dengan (...)
Sebelah timur berbatasan dengan (...) Sebelah utara berbatasan dengan (...) Sebelah selatan berbatasan dengan (...)
PASAL 1
HARGA
Jual beli rumah dan tanah dilakukan oleh masing-masing pihak dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Harga tanah per meter persegi (dalam angka) (dalam huruf), sehingga keseluruhan harga tanah adalah (dalam angka) (dalam huruf).
2. Harga bangunan rumah (dalam angka) (dalam huruf).
3. Harga keseluruhan tanah dan rumah adalah (dalam angka) (dalam huruf).
PASAL 2 CARA PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA akan membayar kepada PIHAK PERTAMA atas tanah dan bangunan dengan pembayaran tunai yang dibeli sebesar (dalam angka) (dalam huruf).
Pada waktu pelaksanaan transaksi jual beli, baik PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dan saksi-saksi menyatakan dalam kondisi yang sadar, sehat secara jasmani dan rohani, tanpa adanya paksaan dan tekanan dari pihak manapun.
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini pun akan diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah oleh kedua belah pihak.
Demikianlah surat perjanjian jual beli rumah dibuat dan disepakati oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dan saksi-saksi. Apabila terjadi kesalahan administrasi maka Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini dapat diperbaiki atas persetujuan masing-masing pihak.