PROSPEKTUS REKSA DANA
PROSPEKTUS REKSA XXXX
Tanggal Efektif: 1 September 2008 Tanggal Mulai Penawaran: 22 September 2008
XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND
Reksa Xxxx XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND (selanjutnya disebut “XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
P E M B A H A R U A N
XXXXXXX RUPIAH BALANCED FUND bertujuan untuk memperoleh pertumbuhan imbal hasil yang optimal baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang dengan pengelolaan portofolio secara aktif diinvestasikan pada Efek di Pasar Modal dan di Pasar Uang.
XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND akan berinvestasi pada minimum 5% (lima persen) dan maksimum 75% (tujuh puluh lima persen) pada Efek bersifat ekuitas; minimum 5% (lima persen) dan maksimum 75% (tujuh puluh lima persen) pada Efek bersifat utang; minimum 5% (lima persen) dan maksimum 75% (tujuh puluh lima persen) pada instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
P E N A W A R A N U M U M
PT Xxxxxxx Xxxxx Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXX RUPIAH BALANCED FUND secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan XXXXXXX RUPIAH BALANCED FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan XXXXXXX RUPIAH BALANCED FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX RUPIAH BALANCED FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya pembelian (subscription fee) maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi, biaya penjualan kembali (redemption fee) maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi dan biaya pengalihan (switching fee) maksimum 0.5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi. Uraian selengkapnya mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX.
Manajer Investasi Bank Kustodian
PT Xxxxxxx Asset Management ANZ Tower Level 23B
Jl. Jend Sudirman Kav. 33A Jakarta 10220
Telp: (00-00) 000-00000
Faks: (00-00) 000-00000
PT Bank Permata Tbk. Gedung WTC II Lantai 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31 Jakarta 12920
Telp. : (00-00) 000-0000
Faks. : (00-00) 000-0000
BAPEPAM DAN LK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI, SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PENTING : SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND, ANDA HARUS TERLEBIH DULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI, DAN BAB VIII MENGENAI MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO.
Prospektus ini dibuat di Jakarta pada 31 Maret 2016
UNTUK DIPERHATIKAN :
XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh Pemerintah dan Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum maupun pajak. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan sehubungan dengan investasi dalam XXXXXXX RUPIAH BALANCED FUND.
DAFTAR ISI
Halaman
BAB I. Istilah dan Definisi 1
BAB II. Informasi Mengenai XXXXXXX RUPIAH BALANCED FUND 4
BAB III. Manajer Investasi 7
BAB IV. Bank Kustodian 8
BAB V. Tujuan dan Kebijakan Investasi 10
BAB VI. Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek Dalam Portofolio XXXXXXX XXXXXX 13
BALANCED FUND
BAB VII. Perpajakan 16
BAB VIII. Manfaat Investasi dan Faktor Risiko 18
BAB IX. Imbalan Jasa dan Alokasi Biaya 19
BAB X. Hak-Hak Pemegang Unit Penyertaan 21
BAB XI. Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 23
BAB XII. Tata Cara Penjualan Kembali dan Pengalihan Unit Penyertaan 26
BAB XIII. Skema Pembelian, Penjualan Kembali dan Pengalihan Unit Penyertaan 31
BAB XIV. Pembubaran dan Likuidasi 34
BAB XIVI. Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan 37
BAB XIVII. Arbitrase 38
BAB XVIII. Penyebarluasan Prospektus, Formulir Pembelian Unit Penyertaan, Formulir 39
Penjualan Kembali dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan
BAB XIX. Laporan Keuangan 42
Halaman ini sengaja dikosongkan
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
Istilah dan definisi yang digunakan dalam Propektus ini engacu dan mempunyai arti yang sama dengan
definisi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya, kecuali bila secara tegas dinyatakan lain.
1.1
Afiliasi
Adalah:
a. hubungan keluarga
karena perkawinan dan
keturunan sampai derajat kedua, baik secara
horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu
pihak, baik
langsung maupun tidak langsung,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2
Bank Kustodian
Adalah Bank Umum
xxxx telah
mendapat
persetujuan
Otoritas Jasa Keuangan untuk
menyelenggarakan kegiatan usaha
sebagai Kustodian, yaitu
memberikan
jasa penitipan Efek
(termasuk
Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih
dari satu Pihak yang
kepentingannya diwakili oleh xxxxxxxxx) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak-hak lain menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
1.3 OTORITAS JASA KEUANGAN
Adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
UUPM danKeputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KMK 606/KMK.01/2005
tanggal 30-12-2005 (tiga puluh Desemberdua ribu lima) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan,yang sejak 31 Desember 2012 kewenangannya telah beralih ke OJK.
1.4 Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan
Adalah Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
1.5 Efek
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
1.6 Efektif
Adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : IX.C.5 Lampiran Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan Nomor : Kep-430/PM/2007 tanggal 19 Desember 2007. Surat
Pernyataan
Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran
Umum Reksa Dana
Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif telah dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 1 September 2008 Nomor S-5869/BL/2008.
1.7 Formulir Pembukaan Rekening
Adalah Formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-20 PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal XXXXXXX RUPIAH BALANCED FUND sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX RUPIAH BALANCED FUND yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.8 Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan
Adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani, dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau xxx xxx Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.9
Formulir Penjualan Kembali dan Pengalihan Unit Penyertaan
Adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk
menjual kembali dan
mengalihkan Unit Penyertaan yang
dimilikinya
yang diisi, ditanda tangani, dan diajukan oleh
Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.10 Hari Bursa
Adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.11 Hari Kerja
Adalah hari Senin sampai dengan Jumat dimana Bank Indonesia buka dan melakukan kliring, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan atau Bank Indonesia.
1.12 Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
Adalah kontrak antara Manajer Investasidan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit
Penyertaandi mana Manajer Investasi diberi wewenanguntuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
1.13 Manajer Investasi
Adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.14 Nilai Aktiva Bersih (NAB) Portofolio
Adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Xxxxxx Xxxxhitungan
NAB Reksa
Xxxx harus dilakukan sesuai dengan
Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku, kebijakan dan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
NAB Reksa Dana akan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.15 Penawaran Umum
Adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.16
Pernyataan Pendaftaran
Adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Xxxxxxx
Investasi kepada Otoritas Jasa
Keuangandalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: IX.C.5.
1.17 Portofolio Efek
Adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND.
1.18 Prospektus
Adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran
Umum Reksa Dana dengan tujuan
pemodal membeli Unit
Penyertaan
Xxxxx Xxxx, kecuali
pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.19
Xxxxx Xxxx
Adalah wadah yang dipergunakan
untuk menghimpun xxxx
dari masyarakat pemodal untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Sesuai Undang-Undang tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Badan hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.20 Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan
Adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan telah dilaksanakannya instruksi pembelian dan atau penjualan kembali dan atau pengalihan Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan dan atau menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXX
RUPIAH BALANCED FUND dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam XXXXXXX XXXXXX
BALANCED FUND. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disampaikan oleh Bank
Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik
oleh Manajer Investasi
dan pembayaran diterima oleh Bank
Kustodian (in good funds and in
complete
application);
dan (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXX
RUPIAH
BALANCED FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in
complete
application) oleh Manajer
Investasi (iii) aplikasi pengalihan Unit
Penyertaan
XXXXXXX
RUPIAH BALANCED FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi.
1.21 Undang-Undang Pasar Modal
Adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
BAB II
INFORMASI MENGENAI XXXXXXX RUPIAH BALANCED FUND
2.1 PEMBENTUKAN REKSA DANA
XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND adalah Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana.
Pasar Modal beserta
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana yang dituangkan dalam akta Nomor 27 tanggal 15 Juli 2008 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx X.X, Notaris di Jakarta antara PT. Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia sebagai Manajer Investasi awal dan PT. Bank CIMB Niaga, Tbk sebagai Bank Kustodian awal, sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan terakhir diubah berdasarkan akta Perubahan Il Kontrak Investasi Kolektif Nomor 21 tanggal 16 April 2014 dibuat dihadapan Notaris Xxxxxxx Xxxxx, SH, antara PT Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia sebagai Manajer Investasi awal, PT Xxxxxxx Asset Management sebagai Manager Investasi Pengganti, dan PT Bank Permata Tbk sebagai Bank Kustodian.
XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND memperoleh Xxxnyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan No. S-5869/BL/2008 tanggal 1 September 2008.
2.2 PENAWARAN UMUM
PT. Xxxxxxx Xxxxx Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit
Penyertaan
XXXXXXX
RUPIAH BALANCED FUND secara
terus menerus sampai
dengan
1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan. Apabila jumlah tersebut telah habis terjual, maka
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap Unit Penyertaan
XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND ditawarkan
dengan harga sama
dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu Rp 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Untuk selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX RUPIAH BALANCED FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3 KOMITE INVESTASI DAN PENGELOLA INVESTASI
PT. Xxxxxxx Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
PT. Xxxxxxx Asset
Management
juga menerapkan adanya
fungsi Komite Investasi
dan Tim
Pengelola Investasi dalam pengelolaan dana.
Komite
Investasi
akan mengarahkan dan
mengawasi
Tim Pengelola Investasi dalam
menjalankan Kebijakan dan Xxxxxxxx Investasi sehingga sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari:
Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Warga
Negara Indonesia, lulusan dari Flinder University
of South Australia dengan gelar
Bachelor of Commerce. Memulai karirnya di Pasar Modal Indonesia pada tahun 2005. Saat ini menjabat sebagai Direktur PT Xxxxxxx Xxxxxxx. Yang bersangkutan telah memiliki ijin sebagai
Wakil
Perantara Pedagang Efek berdasarkan Surat Keputusan Ketua
BAPEPAM
No KEP-
110/PM/WPPE/2005.
Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx
Warga Negara Indonesia, Bachelor of Science dari University of Kansas dan Master of Business
Administration dari
United States International University.
Memulai karirnya di pasar modal
Indonesia pada tahun 2011 sebagai Director Wealth Management pada PT Kresna Xxxxx Xxxxxindo. Saat ini menjabat sebagai Komisaris PT. Xxxxxxx Asset Management sejak 2013. Mengawali karir pada tahun 2000 sebagai Assistant Manager di Bank Universal, bergabung
dengan ABN AMRO Bank sejak tahun 2000 sampai 2004 dengan posisi Assistant Vice
President dan berlanjut di Bank Niaga Tbk sampai tahun 2011 dengan posisi Vice President.
Xxxxxx Xxxxx
Warga Negara Indonesia, lulusan dari California State University dengan gelar Bachelor of Science in Industrial Engineering. Memulai karirnya di Pasar Modal Indonesia pada ta un 1994. Saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia. Xxxx bersangkutan telah memiliki ijin sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No KEP-160/PM/IP/PPE/1994, Wakil Penjamin Emisi Efek berdasarkan Surat
Keputusan Ketua
BAPEPAM No KEP-269/PM/IP/PEE/1997 dan Wakil Manajer
Investasi
berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No KEP-153/PM/IP/WMI/1997.
Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Negara Indonesia, Sarjana Komputer lulusan dari Sekolah Tinggi Informatika dan
Komputer. Memulai karirnya di Pasar Modal Indonesia pada tahun 1990. Saat ini menjabat sebagai Direktur PT Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia. Yang bersangkutan telah memiliki ijin sebagai
Wakil
Perantara Pedagang Efek berdasarkan Surat Keputusan Ketua
BAPEPAM
No KEP-
82/PM/IP/PPE/1996.
X. Xxxxxxx Xxxxxxx
Warga Negara Indonesia, Bachelor of Commerce dari University of New South Xxxxx, Xxxxxx.
Memulai karirnya
di Pasar Modal Indonesia
pada tahun
2010 sebagai Assistant
Portfolio
Manager pada PT. Pacific 2000 Futures. Saat ini menjabat sebagai Head of Research PT Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia sejak tahun 2013.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi bertanggung jawab
atas aktivitas pengelolaan dana tiap-tiap hari,
sehingga tercapai hasil investasi yang sesuai dengan tujuan dan kebijakan investasi dari Xxxxx Xxxx XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND.
Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Lies Xxxxx Xxxxx
Warga Negara Indonesia, Sarjana Ekonomi dari Universitas Katolik Parahyangan dan Master of Business Administration dari Saint Xxxxx Xxxxxxxxxx. Sebelum bergabung dengan PT. Xxxxxxx Asset Management sebagai Presiden Direktur, bekerja di PT Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia sebagai
Direktur (2008-2014). Pernah bekerja di PT. Corfina Capital (2005-2007)menjabat sebagai
Presiden Direktur.
Mengawali karir pada tahun 1995 sebagai Junior
Consultant,
kemudian
memegang posisi sebagai Consultant di KPMG Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Management Consultant.
Yang
bersangkutan
telah memiliki ijin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat
Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-96/PM/IP/WMI/2001.
Mercy Fajarina
Tim Pengelola Investasi, Memperoleh gelar Magister Manajemen Universitas Katholik Atmajaya. Sebelum bergabung dengan PT. Xxxxxxx Asset Management,bekerja di PT Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia sejak 2003– 2014. Mercy mendapatkan izin sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan nomor: Kep- 451/BL/WPPE/2009 dan Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan nomor: Kep-122/PM/WMI/2004
Xxxx Xxxxxxx
Xxx pengelola investasi, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari STIE-BI jurusan analis efek. Memulai karir di Mandiri Sekuritas. Sebelum bergabung di PT Xxxxxxx Asset Management tahun 2014, bekerja di PT Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia divisi Asset Management di tahun 2012. Bayu mendapatkan izin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan keputusan Direktur Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-27/PM.21/WMI/2013.
MANAJER INVESTASI
3.1 Keterangan Singkat Tentang Manajer Investasi
PT. Xxxxxxx Asset Management didirikan berdasarkan Akta No. 57 tanggal 29 November 2011 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Nomor AHU-
01685.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 11 Januari 2012, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 32 tanggal 19 April 2013, Tambahan Nomor 8807.
Kepengurusan Perseroan mengalami beberapa kali perubahan diantaranya Akta Pernyataan
Keputusan para Pemegang Saham PT Xxxxxxx Asset Management No. 60 tanggal 27 Januari 2014 dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan diterima pelaporan tersebut dengan No. AHU-AH.01.10-29211 tanggal 6 Maret 2014 dan Akta Pernyataan Persetujuan Bersama Seluruh Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT Xxxxxxx Asset Management No. 10
tanggal 8 Desember 2015 dibuat dihadapan Xxxxxx
Xxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang
telah dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan diterima pelaporan tersebut dengan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 8 Desember 2015, dan terakhir diubah
dengan Akta Pernyataan Persetujuan Bersama
Seluruh Pemegang Saham
Diluar Rapat Umum
Pemegang Saham PT Xxxxxxx Asset Management No. 4 tanggal 3 Maret 2016 dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia 0029014 tanggal 7 Maret 2016.
dan diterima
pelaporan tersebut dengan No. AHU-AH.01.03-
PT. Xxxxxxx
Asset Management telah memiliki ijin usaha sebagai Manajer Investasi
dari OJK
berdasarkan Surat Keputusan OJK Nomor KEP- 09/D.04/2014 tanggal 12 Maret 2014.
3.2 Pengalaman Manajer Investasi
PT. Xxxxxxx Asset Management adalah anak usaha dari PT. Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia.
PT. Xxxxxxx Asset Management memegang lisensi dari OJK dalam bidang Manajer Investasi.
Hingga saat ini, PT Xxxxxxx Asset Management telah mengelola Xxxxx Xxxx Xxxxxxan Xxxxxxx Xxxxxx Balanced Fund, Reksa Dana Pasar Uang Xxxxxxx Xxxxx Market Fund dan Reksa Xxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Equity.
3.3 Pihak yang Terafiliasi dengan Manajer Investasi
Pihak yang terafiliasi dengan manajer investasi adalah PT. Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia.
3.4
Susunan Direksi dan Komisaris Manajer Investasi
Susunan Komisaris dan Direksi Manajer Investasi pada saat sebagai berikut:
Prospektus
ini diterbitkan adalah
Komisaris:
Presiden Komisaris Komisaris
: Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
: Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx
Direksi:
Presiden Direktur Direktur
: Lies Xxxxx Xxxxx
: Mentor X. Xxxxxxxxxxx
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1 KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
PT Bank Permata Tbk didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 228 tanggal 17 Desember 1954, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., pengganti dari Xxxxx Xxx Xxxxxxx, Notaris di Jakarta, dengan nama Bank Persatuan Dagang Indonesia (United Commercial Bank of Indonesia).
Akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Penetapan Nomor
J.A.5/2/2 tertanggal 4 Januari 1955, didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dibaw h Nomor
123 tanggal 15 Januari 1955 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 22 tanggal 18 Maret 1955, Tambahan Nomor 292.
Berdasarkan Akta Nomor 35 tanggal 20 Agustus 1971 yang dibuat di hadapan Tan Thong Kie, Notaris di Jakarta, nama Bank Persatuan Dagang Indonesia diganti menjadi PT Bank Bali.
Akta perubahan tersebut
telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia
dengan Penetapan Nomor J.A.5/171/4 tanggal 5 Oktober 1971, didaftarkan di Kantor Pengadilan
Negeri Jakarta dibawah Nomor 2814 tanggal 9 Oktober 1971 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 86 tanggal 26 Oktober 1971, Tambahan Nomor 489.
Berdasarkan Akta Nomor 45 tertanggal 27 September 2002, yang minutanya dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx, S.H., Lex Legibus Magister, Notaris di Jakarta, mengenai perubahan nama PT Bank Bali Tbk menjadi PT Bank Permata Tbk, dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor PT Bank Permata Tbk dari semula Rp. 668.645.803.835,- (enam ratus enam puluh delapan miliar enam ratus
empat puluh
lima juta delapan ratustiga ribu delapan ratus tiga puluh lima
Rupiah) menjadi Rp.
1.300.533.627.710,- (satu triliun tiga ratus miliar lima ratus tiga puluh tiga juta enam ratus dua puluh
tujuh ribu tujuh ratus sepuluh Rupiah), yang telah mendapatkan persetujuan dari dan dilaporkan
kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan tertanggal 30 September 2002 Nomor C-18778.HT.01.04.TH.2002 dan Bukti
Penerimaan
Laporan tertanggal 30
September 2002 Nomor
C-18861.HT.01.04.TH.2002, serta
didaftarkan pada Daftar Perusahaan pada tanggal 30 September 2002 dibawah Nomor 1240/RUB 09.03/IX/2002, diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 81 tanggal 8 Oktober 2002, Tambahan Nomor 12280.
Perubahan anggaran dasar terakhir Permata termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Permata Tbk. No.80 tanggal 24 April 2015 dibuat di hadapan
Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris
di Jakarta,
yang telah mendapatkan
persetujuan
dari dan
dilaporkan kepada Menteri Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Keputusan tertanggal 04 Mei 2015 Nomor AHU-AH.01.00-0000000.
Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir termuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Permata Tbk Nomor 26 tanggal 09 September 2015 yang dibuat oleh Notaris Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H.,X.Xx, yang telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 10 September 2015 dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
4.2 PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Surat Keputusan BAPEPAM Nomor Kep-99/PM/1991 tertanggal 22 Oktober 1991 menyatakan bahwa PT Bank Bali Tbk yang berdomisili di Jakarta disetujui untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Tempat Penitipan Harta di bidang Pasar Modal. Selanjutnya, sehubungan dengan peleburan usaha 4 Bank Dalam Penyelesaian (PT Bank Universal Tbk, PT Bank Artamedia, PT Bank Prima Express dan PT Bank Patriot) ke dalam PT Bank Bali Tbk, BAPEPAM & LK sudah mencatatkan perubahan nama PT Bank Bali Tbk menjadi PT Bank Permata Tbk berdasarkan surat Nomor S-2631/PM/2002 tanggal
17 Desember 2002, selanjutnya kegiatan operasional Kustodian PT Bank Bali Tbk menggunakan nama PT Bank Permata Tbk. PT Bank Permata Tbk juga telah memperoleh penunjukan Bank Indonesia
sebagai Sub
Registry berdasarkan
Surat Keputusan BI Nomor 7/88/DPM
tertanggal
11 April
2005.Perkembangan pasar modal yang sangat pesat dilihat sebagai suatu kesempatan oleh PT Bank Permata Tbk untuk mengembangkan berbagai jenis pelayanan sebagai salah satu wujud memberikan
pelayanan yang terbaik
kepada para
investor pasar modal, baik yang berbentuk badan usaha,
perorangan, maupun dana kelolaan, domestik maupun luar negeri. Kesiapan atas teknologi yang memadai merupakan tuntutan dalam menjalankan kegiatan operasional.
Operasional Kustodian PT Bank Permata Tbk didukung oleh system komputerisasi terpadu untuk
sistem-sistem
yang menatausahakan
transaksi-transaksi yang
menyangkut:
equity, fixed
income,
Reksa Dana Dana Kelolaan (fund administration) dan juga sistem on-line antar cabang se-Indonesia untuk system aplikasi perbankan. Sistem komputer yang sudah terhubung secara on-line dengan KSEI (KustodianSentralEfek Indonesia) melalui C-Best System dan dengan Bank Indonesia melalui BI SSSS (Sub Registry) yang memudahkan dan mempercepat transaksiefek Nasabah kami.
Jasa dan layanan yang diberikan PT Bank Permata Tbk sebagai organisasi penunjang pasar
modal/Bank Kustodian antara lain: Safe Custody, Trade Clearance/settlement, Registration and Stock
Splitting/reversing, Corporate Action,
Proxy Service, Cash Management, Statement and
Advisory
Information, Sub Registry, Fund Administrator, Unit Registry/Transfer Agent.
Sampai dengan saat ini nasabah yang menggunakan jasa Custody dari PT Bank Permata Tbk meliputi
perorangan,
perbankan,
perusahaan-perusahaan swasta (korporasi), perusahaan sekuritas, dana
kelolaan, Xxxx Xxxxxxx, perusahaan asuransi dan BUMN.
Bank Permata melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Kustodian berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-99/PM/1991 tanggal 22 Oktober 1991 dan Surat Departemen Keuangan Republik Indonesia Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : S-2631/PM/2002
tanggal 17
Desember 2002 serta telah memperoleh sertifikat
kesesuaian
syariah sebagai Bank
Kustodian dan Wali Amanat berdasarkan Sertifikat Dewan 277/DSN/MUI/VIII/2008 tanggal 25 Agustus 2008.
Syariah Nasional Nomor : U-
4.3 PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian adalah Standard Chartered Bank, PT Astra
International
Tbk, PT Bank Danamon
Indonesia
Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT
Suryaraya
Rubberindo Industries, PT Adedanmas, PT Tunas Mobilindo Parama, PT Mercindo Autorama, PT Asco Prima Mobilindo, PT Asco Dwi Mobilindo, PT Inti Pantja Press Industry, PT Astra Honda Motor, PT Swadaya Harapan Nusantara, PT Sigap Prima Astrea, PT Traktor Nusantara, PT Astra GraphiaTbk, PT Serasi Autoraya, PT Astra Daihatsu Motor, PT Dana Pensiun Astra, PT Asuransi Adira Dinamika, PT Asuransi Astra Buana, PT Astra Sedaya Finance, PT Pakoakuina, PT Indo Premier Securities, PT
Saratoga Investama Sedaya Tbk, PT
Prasetia Dwidharma, PT
Xxxxxxx Xxxxxxxxx, PT
Verdanco
Engineering, PT Arkhora Hydro, PT Dwidharma Printing Solutions, PT Astra Aviva Life (dahulu PT Asuransi Xxxxx Xxxxxxxxx).
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1 TUJUAN INVESTASI
XXXXXXX RUPIAH BALANCED FUND bertujuan untuk memperoleh pertumbuhan imbal hasil yang optimal baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang dengan pengelolaan portofolio secara aktif diinvestasikan pada Efek di Pasar Modal dan di Pasar Uang.
5.2 KEBIJAKAN INVESTASI
Untuk mencapai tujuan investasi tersebut di atas, XXXXXXX RUPIAH BALANCED FUND melakukan investasi pada Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui penawaran umum dan atau dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia dan atau di luar negeri, Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi dan atau yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia serta pada instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dengan kebijakan target komposisi sebagai berikut :
INSTRUMEN | MINIMUM | MAKSIMUM |
Efek bersifat ekuitas | 5% | 75% |
Efek bersifat hutang | 5% | 75% |
Instrumen Pasar Uang | 5% | 75% |
Manajer Investasi akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam bab V ini wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari sejak tanggal diperolehnya Pernyataan Efektif atas XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND dari Otoritas Jasa Keuangan.
5.3 PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No.: KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor
IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang merupakan
Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-553/BL/2008 2010, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan:
tanggal 30 Desember
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan
Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. membeli Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank.
Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
1) Sertifikat Bank Indonesia;
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portfolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi Marjin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. terlibat
dalam berbagai bentuk
pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang
berkaitan
dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat pembelian;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
2) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari
Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau
Afiliasinya; dan
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1). Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragunan Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
2). Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
3). Manajer Investasi Reksa Dana terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini
diterbitkan,
yang dapat
berubah sewaktu-waktu
sesuai dengan kebijakan
yang ditetapkan oleh
Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar
negeri, pelaksanan pembelian Efek tersebut
baru dapat
dilaksanakan
setelah tercapainya
kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian.
5.4 KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Xxxxx investasi yang diperoleh XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND dari dana yang diinvestasikan, akan diinvestasikan kembali ke dalam portofolio XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati keuntungan dari investasinya, atau membutuhkan likuiditas, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan dalam Prospektus.
BAB V
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO XXXXXXX RUPIAH BALANCED FUND
Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2, Surat Edaran BAPEPAM nomor SE-02/PM/2005 tertanggal 9 Juni 2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Obligasi Perusahaan dan Surat Edaran BAPEPAM nomor SE-03/PM/2005 tertanggal 29 Juli 2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Surat Utang Negara.
Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
1. Dalam peraturan ini yang dimaksud:
a. Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara kreditor (pemegang Efek) dengan Pihak yang menerbitkan Efek.
b. Nilai Pasar Wajar (fair market value) dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
c. Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari
Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan
harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek
2. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB setiap hari bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek
menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek.
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek
sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Nomor
X.M.3 tentang Penerima
Laporan
Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan Otoritas Jasa Keuangan dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkanoleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c Peraturan ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh
tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan
secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau
bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7), Manajer
Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung
jawab
berdasarkan
metode yang menggunakan asas
konservatif dan diterapkan secara
konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan te akhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio
pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atasEfek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan
oleh Xxxxxxxx
Jasa Keuangan sesuai
peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai
Pasar Wajar
dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam
denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
3. LPHE wajib:
a. menentukan standar deviasi atas harga pasar wajar atas Efek yang ditetapkannya; dan
b. mempunyai prosedur operasi standar atau mekanisme untuk memperbaiki harga pasar wajar atas Efek dimaksud, apabila terjadi kesalahan penilaian(error pricing).
4. LPHE wajib menyediakan:
a. akses digital secara daring (online) kepada Manajer Investasi yang mengelola Re sa Dana untuk mengetahui harga pasar wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana dimaksud; dan
b. harga pasar wajar atas Efek, sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b,yang terdapat dalam portofolio Reksa Dana yang dikelola oleh masingmasing Manajer Investasi untuk hari yang bersangkutan dan satu hari sebelumnya,
secara harian dan tanpa memungut biaya.
5. Dalam rangka penghitungan harga pasar wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana, LPHE dapat meminta informasi kepada Manajer Investasi atas Efek yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasitersebut.
6. Dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek, LPHE dapat memungut biaya atas akses harga pasar wajar dari Efek, jika Manajer Investasi:
a. mengakses harga pasar wajar atas Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, selain pada waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b di atas;
b. mengakses harga pasar wajar atas Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b di atas
dalam
bentuk olahan, atau bentuk tertentu
untuk memenuhi kebutuhan khusus
Manajer
Investasi; dan/atau
c. mengakses harga pasar wajar atas Efek selain sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b.
7. LPHE wajib menyediakan harga pasar wajar Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b di atas kepada Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebelum pukul 17.00 WIB setiap hari bursa.
8. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf d dan huruf e di atas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya:
a. memiliki prosedur operasi standar;
b. menggunakan dasar penghitungan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
c. membuat catatan dan/atau kertas kerja tentang tata cara penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencakup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan; dan
d. menyimpan catatan tersebut di atas paling kurang 5 (lima) tahun.
9. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
10. Dalam penghitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa
Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang
diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
11. Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat BerhargaNegara yang dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan penghitungan Nilai Pasar Wajar-nya
menggunakan metode
harga perolehan yang diamortisasi, maka pembelian kembali
atas Unit
Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
12. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan,
tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena
permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
13.
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di
bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan
berwenang
mengenakan sanksi terhadap setiap
pelanggaran
ketentuan peraturan ini,
termasuk
pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No.
IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana tersebut di atas, Surat Edaran
BAPEPAM nomor SE-02/PM/2005 tertanggal 9 Juni 2005 tentang
Batas Toleransi (Standar
Deviasi)
Penentuan Nilai Pasar Wajar Obligasi Perusahaan dan Surat Edaran BAPEPAM nomor SE-03/PM/2005 tertanggal 29 Juli 2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Surat Utang Negara dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VI PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan
Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut :
No | Uraian | Perlakuan Pajak | Dasar Hukum |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga dan Diskonto Obligasi c. Capital Gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | ||
PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | ||
Bukan Objek PPh*) | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No.100 Tahun 2013. | ||
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011& 07/PMK.011/2012. | |||
PPh Final*) | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No.100 Tahun 2013 | ||
PPh final (20%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP Nomor 131 Tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I No. 51/KMK.04/2001 | ||
PPh final (0,1%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 | ||
PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | ||
B. | Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima pemegang Unit Penyertaan | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
*) Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013 (“PP No. 100/2013”) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi berlaku 31 Desember 2013. Dalam pasal 3 huruf d PP 100/2013 tersebut besar Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
a.) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan b.) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila dikemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi
warga negara asing disarankan untuk berkonsultasi dengan
Penasihat
Perpajakan
mengenai
perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND.
Perubahan Undang-Undang Pajak dan peraturan perpajakan Reksa Dana, atau interpretasi yang berbeda atasnya, dapat mengurangi pendapatan investasi XXXXXXX RUPIAH BALANCED FUND.
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO
Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
1. Memperoleh manfaat investasi melalui kenaikan NAB per unit.
2. Jumlah dana investasi relatif kecil namun dapat memiliki portofolio yang terdiversifikasi.
3. Informasi pengelolaan yang transparan.
Namun demikian semua investasi termasuk investasi dalam Reksa Dana selain memiliki manfaat juga
memiliki risiko.
Walaupun XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND berusaha mengurangi risiko
dengan
melakukan investasi ke dalam portofolio yang terdiri dari beragam Efek yang bersifat ekuitas, utang dan instrumen pasar uang, namun hal ini tidak berarti melenyapkan semua risiko. Adapun risiko yang melekat pada XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND meliputi:
1. Risiko Politik dan Hukum Semua kebijakan politik
dan hukum seperti perubahan Undang-Undang, kebijakan dan Peraturan
Pemerintah yang berkaitan dengan dunia usaha dapat mempengaruhi harga suatu Efek
2. Risiko Perubahan Kondisi (Event Risk)
Kejadian-kejadian yang menimpa Emiten atau penerbit Efek
Utang yang
sangat mempengaruhi
usahanya, seperti kerusakan pabrik
akibat bencana alam,
kebakaran,
dan pengambil-alihan
perusahaan sehingga dapat pula mempengaruhi kemampuan memberikan hasil usaha atau membayar kewajibannya yang dapat pula mempengaruhi harga Efeknya.
3. Risiko Sektoral
Kinerja usaha industri-industri yang
tergabung
dalam suatu
sektor dipengaruhi oleh
kondisi
perekonomian (economic life cycle), kondisi peraturan dan iklim usaha bagi sektor usaha tersebut.
4. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Risiko ini terjadi karena
adanya fluktuasi harga
Efek yang termasuk dalam portofolio
sehingga
mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND. Jika peningkatan Nilai Aktiva Bersih tidak optimal setelah dikenakan biaya yang menjadi beban XXXXXXX RUPIAH BALANCED FUND maka akan menyebabkan nilai investasi tidak meningkat optimal sehingga dapat menyebabkan risiko berkurangnya nilai Unit Penyertaan setelah dikenakan biaya penjualan dan biaya pembelian kembali.
5. Risiko Kredit
Risiko ini dapat timbul jika perusahaan yang menerbitkan Efek Utang dan Instrumen Pasar Uang tidak mampu membayar jumlah pokok utang dan bunga yang tertunggak.
6. Risiko Likuiditas
Risiko ini mungkin timbul jika Manajer Investasi tidak dapat segera menyediakan uang tunai untuk melunasi pembelian kembali Unit Penyertaan oleh pemiliknya
7. Risiko Pertanggungan Atas Kekayaan XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND
Risiko ini dapat terjadi apabila perusahaan asuransi tidak dengan segera membayar ganti rugi atas
hilangnya atau musnahnya kekayaan
XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND,
atau penggantiannya
kurang dari nilai pertanggungan yang tercantum dalam kontrak perlindungan asuransi
Sebelum memutuskan untuk membeli Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND ini, calon investor harus memahami risiko-risiko yang telah disebutkan diatas.
BAB IX
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan XXXXXXX RUPIAH BALANCED FUND terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND
a. Imbalan jasa Manajer Investasi yang dihitung secara harian dari Nilai
Aktiva Xxxxxx XXXXXXX
RUPIAH BALANCED FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun kabisat dan dibayar setiap bulan.
b. Imbalan jasa Bank Kustodian yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun kabisat dan dibayar setiap bulan;
c. Imbalan Jasa Agen Penjual yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
d. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek.
e. Biaya pencetakan dan distribusi Pembaharuan Prospektus dan laporan keuangan tahunan serta
biaya distribusi laporan bulanan dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan kepada
Pemegang Unit Penyertaan dan biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau prospektus (jika ada) setelah XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan;
x. Xxxxx atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan.
g. Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
x. Xxxxx dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND.
2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris sampai ditetapkannya pernyataan Efektif atas XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND oleh Otoritas Jasa Keuangan;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
x. Xxxxx pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi serta iklan XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali/Formulir Pengalihan Unit Penyertaan serta biaya penceta an Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan, distribusi Prospektus untuk pertama kali dan laporan
bulanan setelah XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND dinyatakan efektif oleh Xxxxxxxx Xxxx
Keuangan.
e. Biaya pembubaran dan likuidasi XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND, termasuk biaya imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan Publik, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga.
3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian (subscription fee) yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan XXXXXXX RUPIAH BALANCED FUND.
x. Xxxxx penjualan kembali (redemption fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali Unit Penyertaannya dalam XXXXXXX RUPIAH BALANCED FUND.
x. Xxxxx Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan Unit Penyertaannya dari XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan Bank Kustodian yang sama.
d. Biaya transfer bank atau pemindahbukuan sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah batas minimum, dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (bila ada).
e. Pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
4. ALOKASI BIAYA
Jenis Biaya | Biaya | Keterangan |
Dibebankan kepada XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND: | ||
• Imbalan Xxxx Xxxxxxx Investasi | Maks. 2.5% p.a. | Per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
• Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 0,20% p.a | |
• Imbalan Jasa Agen Penjual (jika ada) | Maks. 1.0% p.a | |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
• Biaya Pembelian (subscription fee) | Maks. 1,5% | Dari nilai transaksi |
• Biaya Penjualan Kembali (redemption fee) | Maks. 2,5% | Dari nilai transaksi |
• Biaya Pengalihan Investasi Unit Penyertaan (Switching fee) | Maks. 0.5% | Dari nilai transaksi |
5. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan atau biaya Akuntan setelah XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND menjadi efektif, menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan atau XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
BAB X
HAK – HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Kontrak Investasi Koletif, maka setiap pemegang Unit Penyertaan XXXXXXX RUPIAH BALANCED FUND memiliki hak-hak sebagai berikut :
1. Hak Mendapatkan Bukti Penyertaan XXXXXXX RUPIAH BALANCED FUND yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan XXXXXXX RUPIAH BALANCED FUND
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki dan Nilai Aktiva Bersih ketika Unit Penyertaan dibeli, dijual kembali atau dialihkan.
2. Hak Memperoleh Xxxxx xxx Xxxxx Xxxxxxxxx
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
pembagian
hasil investasi sesuai
3. Hak Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND Pemegang Unit Penyertaan berhak mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND ke Reksa Dana lainnya yang juga dikelola oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang sama.
4. Hak menjual kembali (redemption) sebagian atau seluruh Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND
Pemegang Unit Penyertaan berhak menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
5. Hak memperoleh informasi Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan yang dipublikasikan di harian tertentu.
6. Xxx untuk memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM No.X.D.1. tentang Laporan Reksa Dana dan Laporan Bulanan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut apabila pada bulan sebelumnya terjadi mutasi atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pemegang Unit Penyertaan;
b. selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan Januari yang menggambarkan akun pada tanggal 31 Desember;
posisi
c. Laporan Bulanan selambat-lambatnya pada hari ke-12 dalam hal jika terjadi mutasi ataupun jika tidak terjadi mutasi atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pemegang Unit Penyertaan.
7. Hak atas hasil pencairan Unit Penyertaan akibat kurang dari saldo minimum kepemil kan Unit Penyertaan
Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXX RUPIAH BALANCED FUND yang tersisa kurang
dari saldo minimum kepemilikan Unit
Penyertaan
sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari
penjualan kembali, maka Xxxxxxx Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit
Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX RUPIAH BALANCED FUND pada hari dilakukannya pencairan dan mengembalikan dana hasil pencairan milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
8. Hak memperoleh laporan keuangan secara periodik
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
9. Hak memperoleh bagian atas hasil likuidasi secara proporsional sesuai dengan kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal XXXXXXX RUPIAH BALANCED FUND dibubarkan dan dilikuidasi.
Dalam hal
XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND
dibubarkan
dan dilikuidasi, Pemegang Unit
Penyertaan berhak memperoleh bagian atas hasil likuidasi secara proporsional sesuai dengan
kepemilikan Unit Penyertaan.
BAB XI
TATA CARA P MBELIAN UNIT PENYERTAAN
1. TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus XXXXXXX RUPIAH BALANCED FUND ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Para pemodal yang ingin membeli Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND harus terlebih
dahulu mengisi dan menandatangani
Formulir Pembukaan RekeningPHILLIP
RUPIAH BALANCED
FUND dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan melengkapinya dengan bukti pembayaran dan fotokopi jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal /Paspor untuk perorangan asing dan
fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor
pejabat yang berwenang untuk badan hukum) serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip
Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam
Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
22/POJK.04/2014 tanggal
18 November 2014,yang
disampaikan
kepada Manajer Investasi secara
langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Formulir Pembukaan Rekening XXXXXXX XXXXXX
BALANCED
FUND dan
Formulir Pemesanan
Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau dari Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND oleh pemodal tersebut harus
dilakukan sesuai dengan
syarat dan
ketentuan yang tercantum
dalam Kontrak Investasi
Kolektif,
Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh pemodal yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2014 tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
2. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXXX pembelian Unit Penyertaan berikutnya adalah sebagai berikut :
BALANCED
FUND dan
minimum
REKSA DANA | Minimum Pembelian Awal | Minimum Pembelian Selanjutnya |
XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND | Rp 250.000,- | Rp 250.000,- |
3. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan XXXXXXX RUPIAH BALANCED FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) setiap Unit Penyertaan pada hari
pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXXX
BALANCED FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
4. PEMPROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND beserta bukti pembayaran yang diterima secara lengkap dan disetujui Manajer Investasi (in complete application) sampai dengan
pukul 13.00
WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian
tersebut
diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian sampai dengan pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX RUPIAH BALANCED FUND yang telah disetujui tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada hari Bursa yang sama.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND beserta bukti pembayaran yang diterima secara lengkap dan disetujui Manajer Investasi (in complete application) setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima
dengan baik
(in good funds) oleh Bank Xxxxxxxan
setelah pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu
Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi
wajib menyampaikan permohonan Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXXX
BALANCED FUND yang telah disetujui tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul
16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya.
5. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND dilakukan dengan cara
pemindahbukuan atau transfer dalam BALANCED FUND sebagai berikut:
mata uang Rupiah kepada rekening XXXXXXX
RUPIAH
Bank : PT. BANK PERMATA, Tbk.
Rekening : REKSA XXXX XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND Nomor : 33.0000.8355
Bank : PT BANK CENTRAL ASIA, Tbk.
Rekening : REKSA XXXX XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND Nomor : 458.230343.0
Bank : PT BANK MANDIRI, Tbk.
Rekening : REKSA XXXX XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND Nomor : 104.00.0455593.9
Semua biaya pemindahbukuan dan transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut di atas, bila ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
6. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN DAN TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
SURAT KONFIRMASI
Manajer Investasi berhak menerima atau menolak pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau
sebagian. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan
dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh pemesan Unit Penyertaan.
7. BUKTI KONFIRMASI PERINTAH PEMBELIAN DAN SURAT PENYERTAAN
KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT
Manajer Investasiwajib mengirimkan bukti konfirmasi atas perintah pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan seluruh pembayaran telah diterima dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good funds and in complete application).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan setelah diterimanya pembayaran atas
pembelian Unit Penyertaan dengan baik (in good
funds) oleh
Bank Kustodian. Surat Konfirmasi
Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan.
BAB XI
TATA CARA PENJUALAN KE BALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
1. PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND yang dimilikinya.
2. TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali Unit
Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan
mengisi
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsungatau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Permohonan penjualan akan diterima dengan baik apabila kondisi di bawah ini dipenuhi:
a. Permohonan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan- persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektusdengan menggunakan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
b. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilengkapi dengan menyatakan jumlah unit yang akan dijual kembali.
c. Tanda tangan pada Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan sama dengan tanda tangan pada Formulir Pembukaan Rekening XXXXXXX RUPIAH BALANCED FUND dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
d. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan disertai dengan fotokopi bukti jati diri yang sesuai dengan bukti jati diri pada saat pembelian awal Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Permohonan
penjualan kembali Unit
Penyertaan
yang dilakukan menyimpang dari syarat dan
ketentuan diatas tidak dilayani.
3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND dan minimum kepemilikan Unit Penyertaan adalah sebagai berikut :
REKSA DANA | Minimum Penjualan Kembali | Saldo Minimum Kepemilikan |
XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND | Rp 250.000,- | Rp 250.000,- |
Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari Rp 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah),
maka Manajer Investasi
berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit
Penyertaan
tersebut,
mencairkan
seluruh Unit
Penyertaan
yang tersisa milik Pemegang Unit
Penyertaan
tersebut
berdasarkan
Nilai Aktiva
Bersih pada
hari dilakukan pencairan dan mengembalikan dana hasil
pencairan tersebut dengan cara pemindahbukuan Pemegang Unit Penyertaan.
atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh
4. XXXXXXXXXX ATAS PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalamKontrak
Investasi Kolektif, Prospektusdan Formulir Penjualan Kembali
Unit Penyertaan XXXXXXX
RUPIAH
BALANCED FUND, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX RUPIAH BALANCED FUND pada akhir Hari Bursa tersebut.
6. PEMPROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektusdan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXX RUPIAH BALANCED FUND, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX RUPIAH BALANCED FUND pada akhir Hari Bursa
tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan
penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektusdan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXXXXXX RUPIAH BALANCED FUND diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX RUPIAH BALANCED FUND pada akhir Hari Bursa
berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan
penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya.
7. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND pada hari penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu)
Hari Bursa
lebih dari 20% (duapuluh persen) dari total Nilai Aktiva Xxxxxx XXXXXXX
RUPIAH
BALANCED FUND yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
8. BUKTI KONFIRMASI PERINTAH PENJUALAN KEMBALI DAN SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi wajib mengirimkan bukti konfirmasi atas perintah penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah diisi dengan lengkap oleh Pemegang Unit Penyertaan dan diterima dengan baik (in complete application).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali, akan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXX RUPIAH BALANCED FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Bank Kustodian.
9. PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan Unit Penyertaan dapat dilakukan melalui satuan Unit Penyertaan atau nilai uang yang akan
dialihkan. Pengalihan dapat dilakukan dari XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND ke Reksa Dana
lainnya atau sebaliknya, yang dikelola oleh PT. Xxxxxxx Asset Management dan BANK Permata Tbk sebagai Bank Kustodian, kecuali untuk:
(i) Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Pasar Uang atau Reksa Dana yang mengadopsi tata cara dan aturan pembagian hasil investasi Reksa Dana Pasar Uang; dan
(ii) Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terstruktur yang dikelola oleh Manajer Investasi.
10. SYARAT PENGALIHAN
Pengalihan
Unit Penyertaan dilakukan
dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pengalihan
XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND dengan melengkapi fotokopi bukti jati diri (Xxxxx Xxxxx
Penduduk/Paspor untuk pemodal perseorangan dan fotokopi anggaran dasar, Nomor Pokok Wajib Pajak serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk pemodal badan hukum) dan menandatangani Formulir Pengalihan XXXXXXX RUPIAH BALANCED FUND tersebut sesuai dengan tanda tangan yang terdapat dalam fotokopi bukti jati diri dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di SektorPasar Modal.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di SektorPasar Modal tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib menolak permohonan pengalihan
(switching)
Unit Penyertaan XXXXXXX
RUPIAH
BALANCED
FUND dari
pemodal termaksud.
Permohonan
pengalihan
(switching) Unit Penyertaan XXXXXXX
RUPIAH BALANCED FUND oleh
pemodal yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut diatas tidak akan dilayani.
11. TATA CARA PENGALIHAN
Pengalihan Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi lengkap dan menyampaikan Formulir Penjualan Kembali dan Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa
Xxxx xxxx
ditunjuk oleh
Manajer Investasi, dengan menyebutkan nilai Rupiah atau jumlah Unit
Penyertaan yang akan dialihkan, nama pemegang Unit Penyertaan dan nama Reksa Dana tujuan pengalihan serta harus ditandatangani oleh pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan tanda tangan yang telah terdaftar.Setelah permohonan pengalihan diterima dan disetujui oleh Manajer Investasi, permohonan tersebut tidak dapat ditarik kembali, diubah atau dibatalkan.
Pengalihan Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan- persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektusdan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan. Permohonan pengalihan yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan- persyaratan tersebut tidak akan dilayani.
Batas minimum pengalihan Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND adalah sebagai berikut :
REKSA DANA | Minimum Pengalihan Unit Penyertaan |
XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND | Rp 5.000.000,- |
Pengalihan juga harus memenuhi persyaratan jumlah pembelian minimum pada Reksa Dana yang menjadi tujuan pengalihan.
Apabila pengalihan tersebut mengakibatkan nilai Unit Penyertaan menjadi kurang dari Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), maka Manajer Investasi berhak untuk menutup akun tersebut dan mengembalikan sisa investasinya dalam bentuk transfer ke Pemegang Unit Penyertaan setelah dipotong dengan biaya transfer.
12. PEMPROSESAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pengalihan Unit
Penyertaan
yang disetujui dan diterima secara lengkap oleh
Manajer
Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul Hari Bursa yang sama.
wajib menyampaikan permohonan pengalihan
6.00 (enam belas) Waktu Indonesia Barat pada
Formulir Pengalihan Unit
Penyertaan
yang disetujui dan diterima secara lengkap oleh
Manajer
Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul Hari Bursa berikutnya.
wajib menyampaikan permohonan pengalihan
6.00 (enam belas) Waktu Indonesia Barat pada
Dapat atau
tidaknya Formulir Penjualan Kembali
dan Xxxxalihan Unit Penyertaan diterima oleh
Manajer Investasi dan diproses oleh
Bank Kustodian sangat tergantung dari ada atau
tidaknya
(tersedianya) Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
13. BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya pengalihan Unit Penyertaan XXXXXXX RUPIAH BALANCED FUND sebagaimana tersebut dalam Bab IX Prospektus ini mengenai biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
14. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan Unit Penyertaan dari XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND dibatasi maksimum sebanyak 1 (satu) kali dalam sebulan. Hak untuk melakukan pengalihan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk berpindah-pindah dalam jangka pendek antar Reksa Dana.
15. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Oto itas Jasa Keuangan, dengan tembusan kepada
Bank Kustodian, Manajer
Investasi dapat menolak penjualan
kembali Unit
Penyertaan
XXXXXXX
RUPIAH BALANCED FUND yang diajukan Pemegang Unit Penyertaan atau menginstruksikan kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penolakan penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND, dalam hal ini terjadi keadaan sebagai berikut:
a. Bursa Efek di mana diperdagangkan ditutup;
sebagian besar Portofolio Efek XXXXXXX RUPIAH BALANCED FUND
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek XXXXXXX RUPIAH BALANCED FUND di Bursa Efek dihentikan;
c. Force Majeure sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif; atau
d. Terdapat
hal-hal lain
yang ditetapkan dalam
Kontrak Investasi Kolektif setelah
mendapat
persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal
Manajer Investasi melakukan penolakan penjualan
kembali, Manajer Investasi wajib
memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
16.
BUKTI KONFIRMASI PERINTAH PENGALIHAN PENYERTAAN
DAN SURAT
KONFIRMASI TRANSA
SI UNIT
Manajer Investasi wajib mengirimkan bukti konfirmasi atas perintah pengalihan Unit Penye taan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebutdengan ketentuan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) .
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dialihkan serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dialih an, akan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan -baik (in complete application) oleh Bank Kustodian.
BAB XIII
SKEMA PEMBELIAN PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND
a. Skema Pembelian Unit Penyertaan
MANAGER INVESTAS XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND
Formulir Pembelian dan Dokumen Pendukung
INVESTOR
A
Transfer Dana
BANK KUSTODIAN PT BANK PERMATA, Tbk.
Surat Konfirmasi
e
Gambar 1 Pembelian Unit Penyertaan Tanpa Agen Penjual
A A
H
Transfer Dana
INVESTOR
AGEN PENJU L XXXXXXX XXXX H BALANCED FUND
MANAGER INVESTASI XXXXXXX XXXXX BALANCED FUND
Formulir Pembelian dan Dokumen Pendukung
Formulir P mbelian dan Dokumen Pendukung
A
BANK KUSTODIAN PT BANK PERMAT ,Tbk.
Surat Konfirmasi
Gambar 2 Pembelian Unit Penyertaan Melalui Agen Penjual
b. Skema Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir Penjualan Kembali dan Dokumen Pendukung
INVESTOR
MANAGER INVESTASI XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND
Transfer Dana
BANK KUSTODIAN PT BANK PERMATA,Tbk.
Surat Konfirmasi
b
Gam ar 1 Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan Tanpa Agen Penjual
Formulir Penjualan Kembali dan Dokumen Pendukung
Formulir Penjualan Kembali dan Dokumen Pendukung
Transfer Dana
BANK KUSTODIAN PT BANK PERM TA, Tbk.
INVESTOR
MANAGER INV XXXXX XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND
AGEN PENJUAL XXXXXXX RUPIAH BALANCED FUND
E
A
Surat Konfirmasi
a
n
G mbar 2Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaa Melalui Agen Penjual
x. Xxxxx Pengalihan Unit Penyertaan
U
MANAGER XXXXXXXXX XXXXXXX X XXXX BALANCED FUND
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dan Dokumen Pendukung
INVESTOR
M
BANK KUSTODIAN PT BANK PERMATA, Tbk.
Surat Konfirmasi
Gambar 1 Pengalihan Unit Penyertaan Tanpa Agen Penjual
AGEN PENJUAL XXXXXXX RUPIAH BALANCED FUND
Formulir PengalihanUnit Penyertaan dan Dokumen Pendukung
Formulir PengalihanUnit Penyertaan dan Dokumen Pendukung
INVESTOR
MANAGER INVESTASI XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND
BANK KUSTODIAN PT BANK PERMATA, Tbk.
Surat Konfirmasi
Gambar 2 Pengalihan Unit Penyertaan Melalui Agen Penjual
BAB XI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
1. XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Xxxxx, XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND yang
Pernyataan Pendaftarannya telah
menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang
dari Rp
25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah);
b. diperintahkan oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan sesuai dengan bidang Pasar Modal;
peraturan perundang-undangan di
c. total Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX RUPIAH BALANCED FUND kurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer
Investasi dan Bank Kustodian telah
sepakat untuk membubarkan XXXXXXX
RUPIAH
BALANCED FUND.
2. Dalam hal pembubaran XXXXXXX RUPIAH BALANCED FUND karena dana kelolaan kurang dari Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa, sejak Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif, maka Manajer Investasi wajib :
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan
rencana
pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi XXXXXXX
RUPIAH BALANCED
FUND kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud;
b. menginstruksikan kapada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi
hak pemegang Unit
Penyertaan
dengan ketentuan bahwa
perhitungannya dilakukan secara
proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tidak dipenuhinya kondisi dimaksud; dan
c. membubarkan XXXXXXX XXXXXX
BALANCED
FUND dalam
jangka waktu paling lambat 10
(sepuluh) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND dibubarkan.
3. Dalam hal pembubaran XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND karena diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka Manajer Investasi wajib :
a. mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi XXXXXXX XXXXXX
BALANCED FUND paling kurang
dalam satu
surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi
hak pemegang Unit
Penyertaan
dengan ketentuan bahwa
perhitungannya dilakukan secara
proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan
pembagian hasil likuidasi
XXXXXXX
RUPIAH BALANCED FUND kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) bulan sejak
diperintahkan pembubaran XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND oleh Xxxxxxxx Xxxx xxxxxan
dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND dari Notaris.
4. Dalam hal pembubaran XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND karena total Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX RUPIAH BALANCED FUND kurang dari Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan ilengkapi
kondisi keuangan terakhir XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada
Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai BALANCED FUND;
Aktiva Xxxxxx XXXXXXX
RUPIAH
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi
hak pemegang Unit
Penyertaan
dengan ketentuan bahwa
perhitungannya dilakukan secara
proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan
pembagian hasil likuidasi
XXXXXXX
RUPIAH BALANCED FUND kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) bulan sejak
dibubarkan dengan
dilengkapi pendapat dari
Konsultan
Hukum dan
Akuntan, serta Akta
Pembubaran dan Likuidasi XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND dari Notaris.
5. Dalam hal pembubaran XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND karena Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan XXXXXXX RUPIAH BALANCED FUND, maka Manajer Investasi wajib :
a. menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari
Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran XXXXXXX Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
RUPIAH BALANCED FUND oleh
1) kesepakatan pembubaran dan likuidasi XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
2) alasan pembubaran; dan
3) kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXX RUPIAH BALANCED FUND;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi
hak pemegang Unit
Penyertaan
dengan ketentuan bahwa
perhitungannya dilakukan secara
proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan
pembagian hasil likuidasi
XXXXXXX
RUPIAH BALANCED FUND kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) bulan sejak
dibubarkan dengan
dilengkapi pendapat dari
Konsultan
Hukum dan
Akuntan, serta Akta
Pembubaran dan Likuidasi XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND dari Notaris.
6. Dalam hal XXXXXXX RUPIAH BALANCED FUND dibubarkan, maka Xxxxxxx Investasi bertindak sebagai likuidator di bawah pengawasan Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
7. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing pemegang Unit Penyertaan.
8. Pembagian hasil likuidasi akan dilakukan oleh Bank Kustodian dengan cara pemindahbukuan atau transfer telegrafis kepada Pemegang Unit Penyertaan atau ahli waris/pengganti haknya yang sah yang telah memberitahukan kepada Bank Kustodian nomor rekening banknya.
9. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut
wajib disimpan dalam rekening
giro di Bank
Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit
Penyertaan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
10.
Beban biaya pembubaran dan likuidasi XXXXXXX
RUPIAH BALANCED FUND termasuk biaya
Konsultan Hukum, Akuntan, dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND yang dibubarkan.
PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN
1. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan ungkapan ketidakpuasan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian (“Pengaduan”).
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin mengajukan Pengaduan atas layanan atau produk dapat dilakukan dengan cara antara lain melalui tatap muka, email, telepon, maupun surat ke alamat sebagai berikut:
PT Xxxxxxx Asset Management
ANZ Tower Level 23B
Jl. Jend. Sudirman Kav. 33A, Jakarta 10220 Telepon : (00-00) 00000000
Fax : (00-00) 00000000
Email : xxxxxxxxxxxx-xx@xxxxxxx.xx.xx
U.P. : Customer Care
Penerimaan Pengaduan yang diterima oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx tidak termasuk pengaduan yang dilakukan melalui pemberitaan di media masa.
2. Manajer Investasi wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan Pengaduan paling lambat 20 (dua
puluh) hari
kerja setelah
tanggal penerimaan Pengaduan. Dalam hal terdapat kondisi tertentu
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
35 ayat (3)
POJK Nomor 1/POJK.07/2013, maka
Manajer
Investasi dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja
berikutnya dengan ketentuan perpanjangan jangka waktu penyelesaian
Pengaduan
tersebut
diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan Pengaduan.
3. Setelah menerima Pengaduan dari Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi wajib mela ukan:
a. pemeriksaan internal atas pengaduan secara kompeten, benar, dan obyektif;
b. melakukan analisis untuk memastikan kebenaran pengaduan; dan
c. menyampaikan pernyataan maaf dan menawarkan ganti rugi atau perbaikan produk dan/atau layanan, jika pengaduan Pemegang Unit Penyertaan benar.
4. Manajer Investasi dilarang memungut biaya apapun atas pengajuan Pengaduan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
5. Pelayanan dan penyelesaian Pengaduan yang dilakukan oleh
Manajer Investasi akan
dilakukan
dengan memperhatikan ketentuan dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2013 serta peraturan turunannya.
6. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, maka Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penyelesaian sengketa sebagaimana tercantum dalam Bab XVIII Prospektus.
ARBITRASE
1. Para pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari atau berkenaan pelaksanaan Perjanjian ini, sepanjang memungkinkan, diselesaikan dengan cara musyawarah.
2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang t dak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh para pihak dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kerja sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai perselisihan tersebut ("Masa Tenggang"), maka perselisihan atau perbedaan
pendapat tersebut harus
diselesaikan
melalui Badan Arbitrase
Pasar Modal Indonesia ("BAPMI")
dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang undang Nomor: 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya.
3. Para pihak setuju bahwa pelaksanaan Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3
(tiga) orang Arbiter,
dimana sekurang kurangnya 1 (satu)
orang Arbiter tersebut merupakan
konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang. Masing masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter.
d. Selambat lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing masing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para Pihak setuju dan berjanji untuk
tidak menggugat atau membatalkan putusan manapun juga;
Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing masing pihak; dan
i. Semua hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan perjanjian ini akan berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
terus berlaku selama
BABXVIII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS, FORMULIR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, FORMULIR PENJUALAN KEMBALI DAN FORMULIR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Prospektus dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND dan dokumen- dokumen lain yang berhubungan dengan XXXXXXX XXXXXX BALANCED FUND dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan alamat di bawah ini:
MANAJER INVESTASI
PT Xxxxxxx Asset Management
ANZ Tower Level 23B
Jl. Jend. Sudirman Kav. 33A Jakarta 10220
Tel Faks
: (00-00) 000-00000
: (00-00) 000-00000
BANK KUSTODIAN
PT BANK PERMATA Tbk
Gedung WTC II Lantai 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31 Jakarta12920
Telp Faks
: (00-00) 000-0000
: (00-00) 000-0000
atau pada kantor-kantor cabang PT Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia sebagai Agen Penjual:
PT Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia PT Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia
Cabang Cempaka Mas
Cabang Xxxxxx
xxx
Xxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxx X Xx.0, Xx. Letjen Xxxxxxxxx Jakarta 10640
Rukan Sentra Latumenten
Jl. Prof Dr. Latumenten No. 50 Blok AA 12 Jak rta 11460
Telp
: (00-00) 0000 0000 / 0000 0000
Telp
: (00-00) 0000-0000
Faks
: (00-00) 0000-0000
Faks : (00-00) 0000-0000
PT Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia Cabang Pantai Indah Kapuk Rukan Eksklusif BGM Blok B-6 Jl. Pantai Indah Barat
Jakarta 14470
PT Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia Cabang Tanah Abang
XXXXX, Xx.0 xxxx 00 Xx.Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxx xxx Xxxxx 00000
Telp
: (00-00) 0000 0000 / 5792
Telp
: (00-00) 0000 0000
Faks
: (00-00) 0000-0000
Faks : (00-00) 0000 0000
PT Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia Cabang Kelapa Gading
Jl. Xxxxxxxxx Xxxx Xxxx XX0/00 Xxxxxx Xxxxxx, Xxxxxxx 00000
PT Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia Cabang Mangga Dua
Ruko Bahan Bangunan Mangga Dua Blok F1/8 Jl. Mangga Dua Selatan, Jakarta 10730
Telp
: (00-00) 0000-0000, 0000 0000
Telp
: (00-00) 0000-0000
Faks
: (00-00) 0000-000
Faks : (00-00) 0000-0000
PT Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia Cabang Roxy
Pusat Niaga Roxy Mas Blok B2/2 Jl. KH Xxxxxx Xxxxxx
Jakarta Barat
PT Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia Cabang Taman Palem
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx X 00 Xx. 8Cengkareng
Jak rta Barat 11730
Telp
: (00-00) 0000-0000
Telp
: (00-00) 0000 0000 / 2148
Faks
: (00-00) 0000-000
Faks : (00-00) 0000 0000
PT Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia Cabang Citra Garden 2
Komp. Xxxxx Xxxxx Xxxx X Xx.00 Xxxxx Xxxxxx 0, Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx
Telp Faks
: (00-00) 0000 0000
: (00-00) 0000 0000
JAWA BARAT
PT Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia Cabang Bandung
Komp.Paskal Hypersquare Blok D-40 Jl. Pasir Kaliki No. 25-27
Bandung 40181
JAWA TIMUR
PT Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia Cabang Surabaya
Jl. Xxxxxx No. 11 Sur baya
Jawa Timur 60281
Telp
: (00-00) 0000 0000
Telp
: (00-00) 000-0000
Faks
: (00-00) 0000 0000
Faks : (00-00) 000-0000
JAWA TENGAH
PT Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia Cabang Purwokerto
Jl. Perintis Kemerdekaan No. 38 Purwokerto - Jawa Tengah 53110
PT Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia Cabang Semarang
Jl. Karang Wulan Timur No. 2-4 Semarang – Jawa Tengah
Telp
: (62-281) 626-899
Telp
: (00-00) 000 0000
Faks
: (62-281) 891-150
Faks : (00-00) 000 0000
PT Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia Cabang Tegal
Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx X xx.0 Xx. Xxx Xxxxxxx - Tegal 52121
PT Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia Pusat Informasi Pasar Modal (PIPM) Yogyakarta
Jl. Mangkubumi No.111
Telp
: (62-283) 340 773
Yogyakarta – Jawa Tengah
Faks
: (62-283) 340 774
Telp
: (0274) 557 367
SUMATERA
PT Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia Cabang Lampung
Jl. Ikan Tongkol No. 33 Blok 7-8 Teluk Betung, Lampung 35223
PT Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia Cabang Jambi
Jln. GR. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xx.00X Xxxxx 00000
Telp
: (62-721) 474 234
Telp
: (00-000) 000 0000
Faks
: (62-721) 474 108
Faks : (00-000) 000 0000
PT Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia Cabang Batam
Komp. Xxxxxxx Xxxx Xxxx X Xx.00 Xxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx 00000
Telp Faks
: (00-000) 000 0000
: (00-000) 000 0000
KALIMANTAN
PT Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia Cabang Pontianak
Komplek Pontianak Mal Blok C 23-24 Jl. Xxxxx Xxxx, Pontianak Kalimantan Barat 78117
Telp Faks
: (62-561) 777 887
: (62-561)777 887
BAB XI
LAPORAN KEUANGAN
Halaman ini sengaja dikosongkan