PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA SERANG DENGAN BADAN PUSAT STATISTIK KOTA SERANG
|
|
PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA SERANG
DENGAN
BADAN PUSAT STATISTIK KOTA SERANG
NOMOR : 134.4/PKS.05/Diskominfo/I/2019
NOMOR : 013.1/BPS/3673.1/1/2019
TENTANG
PENYUSUNAN ANALISIS PERKEMBANGAN PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO (PDRB) KOTA SERANG TAHUN 2018, PDRB KECAMATAN TAHUN 2018 DAN
LAPORAN TRIWULANAN PDRB KOTA SERANG TAHUN 2018-2019
Pada Hari ini Jumat Tanggal Dua Puluh Lima Bulan Januari Tahun Dua Ribu Sembilan Belas, bertempat di Kota Serang, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
I. |
W. Hari Pamungkas, S,STP, X.Xx : |
Selaku Kepala Diskominfo Kota Serang, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 25 Sumur Pecung, Kota Serang bertindak untuk dan atas nama Diskominfo Kota Serang, selanjutnya disebut PIHAK KESATU. |
II. |
Xx. Xxxxxx Xxxxxx : |
Selaku Kepala Badan Pusat Statistik Kota Serang yang berkedudukan di Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxx 0 Kepandean Serang bertindak untuk dan atas nama Badan Pusat Statistik Kota Serang, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK, sesuai dengan kedudukan dan kewenangan dalam jabatannya sebagaimana tersebut di atas, sepakat untuk melakukan perjanjian kerjasama dalam pekerjaan Penyusunan Analisis Perkembangan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Serang Tahun 2018, PDRB Kecamatan Tahun 2018 dan Laporan Triwulanan PDRB Kota Serang Tahun 2018 - 2019 dengan ketentuan sebagai berikut :
BAB I
LATAR BELAKANG
Pasal 1
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan refleksi seluruh output yang dihasilkan oleh masyarakat suatu wilayah pada kurun waktu tertentu yang dapat memberikan gambaran perekonomian di suatu wilayah pada periode tertentu.
Perkembangan PDRB menjadi salah satu dari indikator makro daerah yang digunakan dalam proses perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah.
Penyusunan dokumen PDRB merupakan kegiatan statistik sektoral yang dilakukan oleh Diskominfo Kota Serang dengan bantuan teknis dari BPS Kota Serang sehingga dilaksanakan secara bersama antara Diskominfo Kota Serang dan Badan Pusat Statistik Kota Serang.
Penyusunan Analisis Perkembangan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Serang Tahun 2018, PDRB Kecamatan Tahun 2018 dan Laporan Triwulanan PDRB Kota Serang Tahun 2018-2019 memperhatikan dasar hukum sebagai berikut :
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Walikota Serang Nomor 38 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Serang Tahun Anggaran 2019;
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 2
Maksud dilaksanakan pekerjaan ini adalah dalam rangka memperoleh gambaran perkembangan perekonomian daerah Kota Serang.
Pasal 3
Tujuan dilaksanakan pekerjaan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan akan data indikator perekonomian daerah sebagai bahan perencanaan dan evaluasi pembangunan Kota Serang.
Pasal 4
Sasaran pekerjaan ini adalah tersusunnya Analisis Perkembangan PDRB Menurut Lapangan Usaha Kota Serang Tahun 2018, PDRB Kecamatan Tahun 2018 dan Laporan Triwulanan PDRB Kota Serang Tahun 2018-2019.
Pasal 5
Output dari kerjasama ini berupa tersedianya dokumen :
Analisis Perkembangan PDRB Menurut Lapangan Usaha Kota Serang Tahun 2018 sebanyak 1 (satu) dokumen;
Studi Penyusunan PDRB Kecamatan Se-Kota Serang Tahun 2018 sebanyak 1 (satu) dokumen;
Laporan Triwulanan PDRB Kota Serang Tahun 2018 – 2019 sebanyak 4 (empat) dokumen, yang terdiri dari :
PDRB Kota Serang Triwulan IV Tahun 2018;
PDRB Kota Serang Triwulan I Tahun 2019;
PDRB Kota Serang Triwulan II Tahun 2019.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 6
Ruang lingkup penyusunan Analisis Perkembangan PDRB Menurut Lapangan Usaha Kota Serang Tahun 2018, meliputi :
Nominal PDRB;
Struktur dan Distribusi Ekonomi menurut Kategori Lapangan Usaha;
Pertumbuhan Ekonomi;
PDRB Perkapita;
Posisi Perekonomian Kota Serang dalam lingkup Provinsi Banten dan diantara Kabupaten/Kota se Provinsi Banten.
Ruang lingkup Studi Penyusunan PDRB Kecamatan Se-Kota Serang Tahun 2018, meliputi :
Nominal PDRB per Kecamatan;
Struktur dan Distribusi Ekonomi per Kecamatan menurut Kategori Lapangan Usaha;
Pertumbuhan Ekonomi per Kecamatan;
PDRB Perkapita per Kecamatan;
Posisi Perekonomian Kecamatan dalam lingkup perekonomian Kota Serang.
Ruang lingkup penyusunan Laporan Triwulanan PDRB Kota Serang Tahun 2018 - 2019, meliputi :
Nominal PDRB per Triwulanan;
Struktur dan Distribusi Ekonomi menurut Kategori Lapangan Usaha per Triwulan;
Pertumbuhan Ekonomi per Triwulanan.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 7
PIHAK KESATU mempunyai hak :
Memperoleh hasil pekerjaan berupa dokumen Analisis Perkembangan PDRB Menurut Lapangan Usaha Kota Serang Tahun 2018, Studi Penyusunan PDRB Kecamatan Se-Kota Serang Tahun 2018 dan Laporan Triwulanan PDRB Kota Serang Tahun 2018 - 2019;
Mendapat jaminan bahwa dokumen Analisis Perkembangan PDRB Menurut Lapangan Usaha Kota Serang Tahun 2018, Studi Penyusunan PDRB Kecamatan Se-Kota Serang Tahun 2018 dan Laporan Triwulanan PDRB Kota Serang Tahun 2018 – 2019 dapat dipertanggungjawabkan sesuai perundang-undangan.
PIHAK KEDUA mempunyai hak untuk memperoleh informasi/data yang dibutuhkan dalam rangka penyusunan dokumen dimaksud.
Pasal 8
PIHAK KESATU mempunyai kewajiban :
Menyiapkan data dan informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan Analisis Perkembangan PDRB Menurut Lapangan Usaha Kota Serang Tahun 2018, Studi Penyusunan PDRB Kecamatan Se-Kota Serang Tahun 2018 dan Laporan Triwulanan PDRB Kota Serang Tahun 2017.
PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban :
Menyusun Analisis Perkembangan PDRB Menurut Lapangan Usaha Kota Serang Tahun 2018, Studi Penyusunan PDRB Kecamatan Se-Kota Serang Tahun 2018 dan Laporan Triwulanan PDRB Kota Serang Tahun 2018 – 2019 dengan hak yang melekat pada PIHAK KESATU sesuai ruang lingkup kegiatan yang telah disepakati.
Memberikan kepastian bahwa metode dan teknik analisis data PDRB Kota Serang Tahun 2018, PDRB Kecamatan se Kota Serang Tahun 2018 dan Laporan Triwulanan PDRB Kota Serang Tahun 2018 – 2019 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menjadi narasumber/tenaga ahli sesuai dengan kompetensi dan keahliannya.
BAB V
JUMLAH PERSONIL
Pasal 9
Untuk melaksanakan kegiatan ini PIHAK KEDUA menyediakan Tenaga Ahli sesuai jumlah personil yang dibutuhkan sebagaimana tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja dan Rencana Anggaran Biaya.
Tenaga ahli yang disiapkan oleh PIHAK KEDUA memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Pendidikan minimal SMA atau sederajat untuk Tenaga Pengolah Data, serta Setting dan Desain Buku; dan minimal S1 tahun untuk Tenaga Validasi dan Analisis Data;
Masa kerja minimal 2 tahun untuk Tenaga Pengolah Data, serta Setting dan Desain Buku; dan minimal 4 tahun untuk Tenaga Validasi dan Analisis Data;
Diutamakan pernah terlibat dalam pekerjaan sejenis.
BAB VI
JANGKA WAKTU
Pasal 10
Jangka waktu kegiatan dimulai dari Bulan Februari sampai dengan September Tahun 2019.
Jangka waktu kegiatan pada prinsipnya dapat ditinjau kembali sesuai dengan hasil kesepakatan PARA PIHAK.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 11
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan ini menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KESATU melalui APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2019 pada Program Pengembangan Data/Informasi/Statistik Daerah, Kegiatan Penyusunan dan Pengumpulan Data PDRB (1.02.14.1.02.10.01.15.003).
Pembayaran dilakukan sesuai dengan kemajuan pekerjaan dengan cara ditransfer kepada bank dimana PIHAK KEDUA menjadi nasabah yaitu Bank BJB dengan nomor rekening 0090346601001 atas nama Badan Pusat Statistik Kota Serang;
Rencana Kerja dan Jadwal Kegiatan ini akan diatur lebih lanjut.
BAB VIII
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
Pasal 12
PARA PIHAK dibebaskan dari segala sanksi atas tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang diakibatkan dari hal-hal atau kejadian diluar kekuasaannya seperti :
Bencana alam, yang meliputi gempa bumi, angin ribut, banjir, letusan gunung berapi, tsunami, kekeringan atau kemarau yang luar biasa, wabah dan kebakaran;
Pemogokan massal;
Pemberontakan, huru-hara dan perang;
Revolusi;
Kekacauan ekonomi;
Perubahan situasi politik dan sosial;
Sabotase atau perubahan pemerintahan secara tidak konstitusional;
Perubahan Peraturan perundang-undangan.
Dalam hal terjadinya Force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang terkena Force majeure wajib memberitahukan kepada pihak lainnya paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal kejadian;
BAB IX
PERSELISIHAN
Pasal 13
Bilamana terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini, akan diatur kemudian dalam perjanjian tambahan (addendum) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam perjanjian ini.
Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani diatas materai cukup dalam rangkap 2 (dua), masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KESATU
W. HARI PAMUNGKAS, X.XXX, X.Xx NIP. 19771231 199702 1 002 |
PIHAK KEDUA
Xx. XXXXXX XXXXXX NIP. 19661218 199401 1 001 |
6