PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16
Tanggal Efektif | : | 6 Desember 2019 |
Masa Penawaran | : | 1Juli 2020 s/d 23 Juli 2020 |
Xxxxxx Xxxxx Investasi (Tanggal Pelunasan Akhir) | : | Selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. |
Tanggal Pembayaran Pelunasan | : | Paling lambat T+7 Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal |
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 bertujuan untuk memperoleh tingkat pendapatan investasi yang stabil melalui investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi.
(Pengertian atas Pokok Investasi dan Tanggal Pelunasan Akhir lihat Bab I mengenai Istilah dan Definisi).
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 akan berinvestasi sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir dengan melakukan investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek bersifat utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
PENAWARAN UMUM
PT Panin Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran.
Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus.
Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16.
Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir.
Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir.
Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption) REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 yang dimilikinya sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir.
Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 4% (empat persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan berminat untuk turut serta dalam program perlindungan asuransi jiwa PRO INVEST, maka biaya pembelian premi asuransi jiwa PRO INVEST tersebut sepenuhnya merupakan beban Pemegang Unit Penyertaan yang dipotong dari biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), yang akan dibayarkan kepada Perusahaan Asuransi oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan tidak akan dikenakan biaya tambahan lain, sehingga tidak ada pengenaan biaya berganda. Rincian mengenai pembelian premi asuransi jiwa PRO INVEST dapat dilihat pada Bab IX angka 9.4. Prospektus, dan Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab X Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Panin Asset Management
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 2, lantai 11 Xx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00
Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: (00-00) 000 0000 ; 000 00000
Faksimile: (00-00) 0000000
PT Bank Central Asia Tbk
Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No. 8 Lantai 6
Jl. Pluit Selatan Raya No. 2, Penjaringan Jakarta 14440
Telepon : (00-00) 000 00 000 Faksimile : (00-00) 0000000/6601824
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada 29 Maret 2021
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Panin Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
Halaman BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI ........................................................................................ 1
BAB II. KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA TERPROTEKSI .................................. 9
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16
BAB III. MANAJER INVESTASI 12
BAB IV. BANK KUSTODIAN 14
BAB V. TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN MEKANISME PROTEKSI ... 15
POKOK INVESTASI SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM ................... 20
PORTOFOLIO REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16
BAB VII. PERPAJAKAN 22
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA ............. 24
BAB IX. PROGRAM PERLINDUNGAN ASURANSI JIWA PRO INVEST 26
BAB X. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA ........................................................ 27
BAB XI. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 29
BAB XII. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ......................................................................... 31
BAB XIII. PENDAPAT AKUNTAN ATAS LAPORN kEUANGAN ........................................ 34
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN …………. 35
BAB XV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN PADA
TANGGAL PELUNASAN PARSIAL…………………………………………………… 38
BAB XVI. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR 39
BAB XVII. PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN …………………………………… 40
BAB XVIII. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN ………………………………… 41
BAB XIX. SKEMA PEMBELIAN, PELUNASAN PARSIAL,
PELUNASAN AKHIR DAN PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN………. 42
BAB XX. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ……………… 44
BAB XXI. PENYELESAIAN SENGKETA ............................................................................ 45
BAB XXII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR …………….. 46
BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
.
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
b. hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan- perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16.
1.3. BANK KUSTODIAN
Adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh atau lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Central Asia Tbk.
1.4. BAPEPAM DAN LK
Adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN REKSA DANA
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. BURSA EFEK
Adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
1.7. DOKUMEN KETERBUKAAN PRODUK
Adalah dokumen yang memuat keterangan mengenai target Efek-Efek dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 serta ilustrasi imbal hasil yang diharapkan dari REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 serta dapat digunakan untuk menyampaikan informasi material lainnya berkenaan dengan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16. Dokumen ini akan disediakan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran.
1.8. EFEK
Adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh Xxxxx Xxxx Terproteksi.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif, Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.9. EFEKTIF
Adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.10. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Adalah Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep- 20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang harus diisi oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang diperlukan dalam rangka Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan berisikan data dan informasi mengenai profil risiko Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 yang pertama kali melalui Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.11. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PRO INVEST
Adalah lembar isian yang disiapkan oleh Perusahaan Asuransi dan wajib diisi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang berminat mengikuti program perlindungan asuransi jiwa PRO INVEST. Formulir PRO INVEST diserahkan kepada Perusahaan Asuransi melalui Manajer Investasi. Kegiatan perasuransian dalam PRO INVEST sepenuhnya merupakan kegiatan usaha dan tanggungjawab Perusahaan Asuransi. Manajer Investasi bertindak sebatas membantu penyampaian Formulir PRO INVEST dan membantu penyampaian pembayaran pembelian produk asuransi yang dibayarkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat membeli Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16.
1.13. HARI BURSA
Adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia yang terkait dengan perdagangan Efek yang bersangkutan.
1.14. HARI KALENDER
Adalah semua hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa terkecuali termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.
1.15. HARI KERJA
Adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan khusus untuk Bank Kustodian, hari bank tidak buka untuk umum sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
1.16. HASIL INVESTASI
Adalah hasil yang diperoleh dari investasi portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16, selain Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi, yang diperoleh dari kupon Efek bersifat utang dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito yang ada di dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16.
1.17. HASIL INVESTASI YANG MENJADI BASIS NILAI PROTEKSI
Adalah hasil yang diperoleh dari kupon/bunga Efek bersifat utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16, yang diperhitungkan untuk memenuhi nilai proteksi atas Pokok Investasi. Manajer Investasi akan menetapkan ada tidaknya dan besarnya bagian dari kupon Efek bersifat utang yang menjadi Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi.
1.18. HASIL PELUNASAN EFEK BERSIFAT UTANG
Adalah hasil yang diperoleh dari pelunasan pokok Efek bersifat utang yang telah jatuh tempo yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16. Hasil Pelunasan Efek Berifat Utang ini akan digunakan sebagai basis nilai proteksi atas Pokok Investasi sesuai mekanisme proteksi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16.
1.19. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.20. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.21. LAPORAN BULANAN
Adalah laporan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau pelunasan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau pelunasan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dilunasi pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang
diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
Penyampaian Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.22. LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK)
Adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
1.23. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
1.24. MANAJER INVESTASI
Adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Manajer Investasi dalam hal ini PT Panin Asset Management.
1.25. MASA PENAWARAN
Adalah jangka waktu dimana Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 yang dimulai sejak tanggal Efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku yang tanggal atau jangka waktunya ditentukan oleh Manajer Investasi pada halaman muka (cover) Prospektus ini.
1.26. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2., tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua BAPEPAM dan LK.
1.27. NASABAH
Adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan.
1.28. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Adalah nilai pasar wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
1.29. NILAI PASAR WAJAR
Adalah nilai yang dapat diperoleh melalui transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2., dimana perhitungan NAB wajib menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
1.30. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
Adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK.
1.31. PELUNASAN PARSIAL
Adalah pelunasan bertahap atas investasi Pemegang Unit Penyertaan pada REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 yang dilakukan oleh Manajer Investasi sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang.
1.32. PELUNASAN AKHIR
Adalah pelunasan terakhir atas seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Manajer Investasi pada Tanggal Pelunasan Akhir menggunakan dana Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dari pelunasan Efek bersifat utang yang terakhir jatuh tempo.
1.33. PELUNASAN LEBIH AWAL
Adalah suatu tindakan (dari Manajer Investasi) membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sebelum Tanggal Pelunasan Akhir yang wajib dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut. Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Tata cara Pelunasan Lebih Awal ini diatur lebih lanjut Bab XVII Prospektus ini.
1.34. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16.
1.35. PENAWARAN UMUM
Adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
1.36. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.37. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.38. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.39. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.40. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.41. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.42. POJK TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA TERPROTEKSI, REKSA DANA DENGAN PENJAMINAN DAN REKSA DANA INDEKS
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.43. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.44. POKOK INVESTASI
Adalah uang yang diinvestasikan oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan membeli Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 pada Masa Penawaran.
1.45. PORTOFOLIO EFEK
Adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16.
1.46. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.47. PROSPEKTUS
Adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.48. PERUSAHAAN ASURANSI
Adalah perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan Manajer Investasi dalam penawaran program PRO INVEST yang akan memberikan jasa asuransi jiwa bagi calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 sesuai dengan perundang-undangan di bidang asuransi. Perusahaan Asuransi dalam hal ini adalah PT Avrist Assurance.
1.49. PRO INVEST
Adalah kegiatan kepesertaan individu Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 atas produk asuransi jiwa yang disediakan oleh Perusahaan Asuransi. Kegiatan perasuransian dalam program PRO INVEST sepenuhnya merupakan kegiatan usaha dan tanggung jawab Perusahaan Asuransi.
Rincian mengenai PRO INVEST dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.
1.50. REKSA DANA
Adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka atau; (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.51. REKSA DANA TERPROTEKSI
Adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Xxxx Xxxxxx beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua OJK.
1.52. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan serta pelunasan Unit Penyertaan oleh Manajer Investasi dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Tanggal Emisi, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) paling lambat pada pukul 13.00 WIB pada Hari Bursa terakhir Masa Penawaran dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 15.00 WIB pada Hari Bursa terakhir Masa Penawaran (in good fund and in complete application) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; (ii) Tanggal Pelunasan Parsial; dan (iii) Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.53. TANGGAL EMISI
Adalah tanggal dimana Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 diterbitkan dan pertama kali Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 dihitung sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah). Tanggal Emisi jatuh pada Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
1.54. TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Adalah tanggal-tanggal sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, dimana terdapat pelunasan pokok Efek bersifat utang yang telah jatuh tempo yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi, dimana Manajer Investasi akan melakukan pelunasan sebagian Unit Penyertaan sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang, dengan cara membeli kembali sebagian Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak), secara proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 pada Tanggal Pelunasan Parsial tersebut. Tanggal Pelunasan Parsial disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo pokok Efek bersifat utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dan secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Apabila Tanggal Pelunasan Parsial yang bersangkutan bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Parsial adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Parsial.
1.55. TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Adalah tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 pada Tanggal Pelunasan Akhir tersebut. Tanggal Pelunasan Akhir akan jatuh maksimum 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Xxxxx sesuai dengan tanggal jatuh tempo terakhir dari Efek bersifat utang yang menjadi basis nilai proteksi dalam Portofolio Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16. Apabila Tanggal Pelunasan Akhir tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Akhir adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Akhir.
1.56. TANGGAL PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Adalah Tanggal NAB REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 yang akan diumumkan melalui media massa sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan pada Hari Bursa terakhir bulan berjalan.
1.57. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995.
1.58. UNIT PENYERTAAN
Adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16
2.1. PEMBENTUKAN REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolekftif REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 No. 74 tanggal 27 September 2019, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan antara PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia Tbk., sebagai Bank Kustodian.
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-1497/PM.21/2019 tanggal 6 Desember 2019.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya
10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran.
Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggalnya secara lebih rinci tercantum pada halaman muka (cover) Prospektus ini.
Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000 (seribu Rupiah).
Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK.
Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16.
Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 akan diterbitkan pada Tanggal Emisi.
2.3. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Pada Tanggal Pelunasan Parsial, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang secara proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak), dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 pada Tanggal Pelunasan Parsial tersebut.
Pelunasan atas Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial akan dilakukan sesuai dengan skema investasi yang akan diinformasikan secara lebih rinci pada Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan pada Masa Penawaran. Penjelasan lengkap mengenai Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial ini diuraikan pada Bab XV Prospektus ini.
2.4. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Pada Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang
Unit Penyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 pada Tanggal Pelunasan Akhir tersebut.
Pelunasan atas Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir akan dilakukan sesuai dengan skema investasi yang akan diinformasikan secara lebih rinci pada Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan pada Masa Penawaran. Penjelasan lengkap mengenai Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir ini diuraikan Bab XVI Prospektus ini.
2.5. PELUNASAN LEBIH AWAL
Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut.
Tata cara Pelunasan Lebih Awal ini diuraikan lengkap dalam Bab XVII Prospektus ini.
2.6. PEMBAYARAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI DAN/ATAU HASIL INVESTASI YANG MENJADI BASIS NILAI PROTEKSI DAN PELUNASAN UNIT PENYERTAAN
Pembayaran pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi dan/atau Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi.
Pembayaran pembagian pelunasan Unit Penyertaan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
2.7. PENGELOLA REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua : Mu’min Xxx Xxxxxxx
Anggota : Xxxxx Xxxxx Xxx Xxxxxx Xxxxxxxxx
Xx Xxxxx Wing
Ketua:
Mu’min Xxx Xxxxxxx
Warga Negara Indonesia. Pendiri dari Panin Grup dan menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Panin Sekuritas Tbk.
Anggota:
Xxxxx Xxxxx
Warga Negara Indonesia, lulusan dari Technische Hochschule Karlsruhe, Jerman. Sejak 1982, menekuni industri tekstil dan garmen dan saat ini menjabat sebagai Direktur dari beberapa perusahaan tekstil. Telah aktif dalam Pasar Modal sejak 1987. Saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris PT Panin Sekuritas Tbk.
Kun Mawira
Warga Negara Indonesia. Saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur dari PT Xxxx Xxxxxxx (eksportir dan manufaktur garmen) dan perusahaan afiliasinya serta menjabat sebagai Komisaris PT Panin Sekuritas Tbk. Telah aktif berkiprah di pasar modal Indonesia sejak 1988.
Xxxxxxxxx
Xxxxx Negara Indonesia, Lulusan Fakultas Ekonomi Tarumanagara Jurusan Manajemen Keuangan. Memulai karir sebagai Riset Analis di PT. Infovesta Utama sampai dengan tahun 2011. Bergabung
dengan PT. Panin Asset Management pada tahun 2012 sampai sekarang dengan jabatan terakhir sebagai Direktur perusahaan.
Xx Xxxxx Wing
Warga Negara Indonesia, Saat ini bekerja sebagai Investment Advisor pada PT Patria Nusa Xxxxxx dan sebagai Komisaris pada PT Panin Asset Management. Telah aktif sebagai investor di Bursa Hongkong dan Bursa Efek Indonesia sejak tahun 1980.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxxxx X.X.Xxxx
Anggota : Asti Raniasari Xxxx Xxxxx
Xxxxxxx X.X Xxxx (Ketua)
Warga Negara Indonesia, lulus dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dengan spesialisasi pada Uang dan Perbankan. Memulai karirnya di pasar modal Indonesia pada tahun 1989 sebagai Floor Trader. Sebelum bergabung dengan PT Panin Sekuritas Tbk. pada tahun 1994 menjabat sebagai Direktur dari PT Xxxxxxxxx Xxxxxxx Perkasa yang membawahi bidang perdagangan dan investasi saham. Saat ini menjabat sebagai Direktur PT Panin Asset Management dan bertanggung jawab dalam bidang Pengelola Investasi. Dalam pengelolaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 ini Xxxxxxx X.X Xxxx bertindak sebagai Ketua Tim Pengelola Investasi.
Xxxxxxx X.X.Xxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-05/PM-PI/1995 tanggal 18 Januari 1995 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-187/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 5 November 2018.
Asti Raniasari (Anggota)
Asti Raniasari bergabung dengan PT Panin Asset Management pada tahun 2013 sebagai analis yang bertanggung jawab untuk analisa bidang makro ekonomi dan pendapatan tetap atau obligasi setelah menyelesaikan program magang di Citibank Indonesia. Asti Raniasari menyelesaikan studi program pascasarjana di Australia dan lulus dari Universitas Monash dengan gelar master di bidang Business Banking and Finance.
Asti Raniasari telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor : Kep- 177/PM.211/WMI/2016 tanggal 7 November 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-312/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018.
XXXX XXXXX ( Anggota )
Warga Negara Indonesia, sebelumnya memulai karir di bidang perbankan pada tahun 2013 dan bertanggung jawab atas pengembangan bisnis kantor luar negeri dari salah satu bank BUMN. Bergabung dengan PT. Panin Asset Management sebagai Investment Specialist pada tahun 2016. Saat ini menjabat sebagai Manajer Investasi di PT Panin Asset Management.
Xxxx Xxxxx Xxxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : Kep-62/PM.211/WMI/2021 tanggal 8 Maret 2021.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Panin Asset Management didirikan berdasarkan Akta Nomor 32 tanggal 17 Maret 2011 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-20880.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 26 April 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0033289.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 26 April 2011, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 69 tanggal 28 Agustus 2012, Tambahan No. 41752. Perubahan Anggaran Dasar PT Panin Asset Management terakhir diubah dengan Akta Nomor 38 tanggal 7 Desember 2011, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-AH.01.10-40243 tanggal 12 Desember 2011.
Susunan Direksi terakhir sesuai dengan akta Nomor 36 tanggal 27 Februari Juni 2019, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx,SH, notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03- 0120264 tanggal 27 Februari 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0033324.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 Februari 2019.
Susunan Komisaris terakhir sesuai dengan akta No. 20 tanggal 8 Juni 2019, di buat di hadapan Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 12 Juni 2017 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0074949.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 12 Juni 2017 dan akta Nomor 5 tanggal 3 Juli 2019, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx,SH, notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- AH.01.03.0295098 tanggal 8 Juli 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0105744.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 8 Juli 2019.
PT Panin Asset Management telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-06/BL/MI/2011 tanggal 18 Agustus 2011.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxx X.X Sual
Direktur : Xxxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Komisaris : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx
Komisaris Independen : Xx Xxxxx Xxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi hingga saat ini telah mengelola 51 Reksa Dana yaitu: Panin Dana Maksima, Panin Dana Prima, Panin Dana Syariah Saham, Panin Dana Ultima, Panin Dana Teladan, Panin Dana Infrastruktur Bertumbuh, Panin Beta One, Panin Dana Berdedikasi, Panin Dana Berkembang, Panin IDX-30, Reksa Dana Saham Panin Bhakti Satu, Panin Sri- Kehati, Reksa Dana Saham Panin Bhakti Dua, Panin Dana US Dollar, Panin Dana Campuran Gemilang, Panin Dana Syariah Berimbang, Panin Dana Prioritas, Panin Dana Bersama, Panin Dana Bersama Plus, Panin Dana Unggulan, Panin Dana Utama Plus 2, Panin Dana Gebyar Indonesia II, Panin Dana Pendapatan Berkala, Panin Dana Obligasi Bersama, Panin Dana Obligasi Bersama Tiga, Panin Dana Obligasi Bersama Dua, Terproteksi Panin 12, Panin Proteksi 2022, Terproteksi Panin 1, Terproteksi Panin 2, Terproteksi Panin 3, Terproteksi Panin 4, Terproteksi
Panin 6, Terproteksi Panin 7, Terproteksi Panin 13, Terproteksi Panin 2024, Terproteksi Panin 8, Terproteksi
Panin 9, Terproteksi Panin 12, Terproteksi Panin 13, Terproteksi Panin 15, Terproteksi Panin 16, Terproteksi Panin 17, Panin Dana Likuid Syariah, Panin Dana Likuid, Panin Dana Likuid Bersama Dua, Panin ETF IDX30 Dinamis, dengan total dana kelolaan sampai akhir tahun 2020 adalah lebih dari Rp 13,5 Triliun.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah :
1. PT Bank Pan Indonesia Tbk;
2. PT Panin Sekuritas Tbk;
3. PT Panin Da-ichi Life;
4. PT Clipan Finance Tbk;
5. PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk; dan
6. PT Verena Multi Finance Tbk.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta tertanggal 18 April 2018 Nomor 125, dibuat dihadapan Doktor XXXXXX XXXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Sains, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 18 April 2018 Nomor AHU- AH.01.00-0000000.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa.
PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia Tbk, memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian pada tanggal 13 November 1991. Sejak itu, BCA Kustodian telah memberikan berbagai pelayanan kepada Depositor, baik lokal maupun luar negeri. Harta yang dititipkan berupa saham, obligasi, warrant, hak memesan efek terlebih dahulu, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Utang Negara, Bilyet Deposito, Surat Pengakuan Hutang dan Surat Tanah.
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN), BCA Kustodian telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Sub Registry untuk penatausahaan SUN dengan keputusan Bank Indonesia No. 2/277/DPM tanggal 12 September 2000. BCA Xxxxxxxan juga sudah menjadi Sub Registry untuk penatausahaan SBI sejak November 2002 sesuai dengan surat keputusan Bank Indonesia No. 4/510/DPM pada tanggal 19 November 2002. Melihat perkembangan pasar modal yang positif, BCA Kustodian juga telah memasuki pasar Reksa Dana sebagai Bank Kustodian sejak Agustus 2001.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang merupakan anak perusahaan PT Bank Central Asia, Tbk sebagai Bank Kustodian adalah:
1. PT BCA Finance
2. BCA Finance Limited
3. PT Bank BCA Syariah
4. PT BCA Sekuritas
5. PT Asuransi Umum BCA
6. PT BCA Multi Finance
7. PT Central Capital Ventura
8. PT Asuransi Jiwa BCA
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Mekanisme Proteksi Pokok Investasi, dan Kebijakan Pembagian hasil investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 bertujuan untuk memperoleh tingkat pendapatan Investasi yang stabil melalui investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 akan berinvestasi sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir dengan komposisi portofolio investasi:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek bersifat utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan
b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek bersifat utang pada butir 5.2 huruf a tersebut di atas merupakan Efek bersifat utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi.
Ketentuan mengenai Efek bersifat utang yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek bersifat utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf b di atas meliputi:
(i) Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; dan/atau
(ii) Efek bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16.
Kriteria pemilihan Efek bersifat utang yang menjadi basis nilai proteksi tersebut dalam Kebijakan Investasi sebagaimana ditentukan dalam butir 5.2 huruf a di atas adalah sebagai berikut:
(i) diperdagangkan di Indonesia;
(ii) berjatuh tempo tidak lebih dari 3 (tiga) tahun;
(iii) telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), kecuali Efek bersifat utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Kriteria pemilihan Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Kebijakan Investasi pada butir 5.2 huruf
(b) di atas meliputi Efek bersifat ekuitas yang terdaftar di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Kriteria pemilihan instrumen pasar uang dalam negeri tersebut dalam Kebijakan Investasi sebagaimana ditentukan dalam butir 5.2 huruf b di atas adalah sebagai berikut:
(i) Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito yang telah dan lazim diperdagangkan di pasar uang oleh perbankan;
(ii) berjatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun; dan
(iii) dapat dialihkan/diperjualbelikan/ditransaksikan.
Kriteria pemilihan deposito sebagaimana dimaksud dalam Kebijakan Investasi pada butir 5.2 huruf b di atas adalah deposito pada bank yang merupakan peserta penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis nilai proteksi Pokok Investasi sebagaimana ditentukan dalam butir 5.2 huruf a di atas, kecuali jika terjadi penurunan peringkat Efek.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 tersebut dalam butir 5.2. huruf a dan b di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Penjelasan lebih rinci mengenai Efek bersifat utang yang akan menjadi portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16, akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Xxxxxxx Investasi pada Masa Penawaran.
5.3. MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI
a. Mekanisme Proteksi
Mekanisme proteksi atas Pokok Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 ini sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme investasi, dan bukan melalui mekanisme penjaminan oleh Manajer Investasi maupun pihak ketiga.
Manajer Investasi akan melakukan investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi dimana pada Tanggal Pelunasan Akhir, akumulasi dari keseluruhan Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi pada tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi akan memiliki Nilai Aktiva Bersih sekurang-kurangnya sama dengan Pokok Investasi yang terproteksi.
b. Pokok Investasi yang Terproteksi
Pokok Investasi yang diproteksi adalah sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Proteksi sebesar 100% (seratus persen) tersebut merupakan akumulasi dari keseluruhan Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi pada tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi.
c. Jangka Waktu Berlakunya Ketentuan Proteksi
Proteksi atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir hanya akan berlaku pada Tanggal Pelunasan Akhir.
d. Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Mekanisme Proteksi
Mekanisme proteksi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 hanya akan berlaku apabila:
i. Tidak ada penerbit Efek bersifat utang dalam portofolio investasi yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi yang gagal dalam membayarkan kewajibannya baik pokok utang maupun bunga hingga Tanggal Pelunasan Akhir; dan/atau
ii. Tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; dan/atau
iii. Tidak terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure); dan/atau
iv. Tidak terjadinya risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII, butir 8.2. Prospektus ini.
e. Hilangnya atau Berkurangnya Hak Pemegang Unit Penyertaan atas Proteksi
Hak Pemegang Unit Penyertaan atas proteksi Pokok Investasi dalam Unit Penyertaan yang dimilikinya dapat hilang atau berkurang dalam hal terjadinya Pelunasan Lebih Awal.
Penjelasan lebih lanjut diuraikan dalam Bab XVII.
f. Pelunasan Lebih Awal.
Sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim serta perubahan kondisi penerbit Efek bersifat utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dimana berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 secara signifikan atau atas permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut.
Penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara Pelunasan Lebih Awal ini diuraikan dalam Bab XVII.
5.4. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 pada setiap saat;
c. memiliki Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 pada setiap saat;
d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 pada setiap saat;
e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi;
f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
h. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
k. terlibat dalam transaksi marjin;
l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 pada saat terjadinya pinjaman;
m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
p. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut:
a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek bersifat utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek bersifat utang pada saat jatuh tempo sekurang- kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi.
b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih.
c. Kebijakan investasi sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Negara.
d. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan huruf a di atas, kecuali terjadinya penurunan peringkat Efek.
e. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi aset dasar (underlying) dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek bersifat utang tetap menjadi basis nilai proteksi.
f. Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai
tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh XXXXX DANA TERPROTEKSI PANIN 16 dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan kembali ke dalam REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16.
Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan Hasil Investasi dan/atau Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi yang telah dibukukan ke dalam REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 tersebut diatas kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan Hasil Investasi dan/atau Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi, maka Hasil Investasi dan/atau Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi tersebut akan dibagikan secara serentak dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk menentukan besarnya Hasil Investasi dan/atau Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan selama hal tersebut tetap sesuai dengan Tujuan Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 yaitu memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir.
Pembagian Hasil Investasi dan/atau Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dengan cara tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi tetapi Tujuan Investasi untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir tetap terpenuhi sepanjang tidak terjadi risiko investasi.
Pembayaran dana pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi dan/atau Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) berupa uang tunai tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.
IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.
IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek bersifat utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek bersifat utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Dalam perhitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sama dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
4. Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Berharga Negara yang dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan penghitungan Nilai Pasar Wajarnya menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, maka pembelian kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
5. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari | ||
a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
c. Capital Gain/Diskonto Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) (2) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, dapat memberikan dampak negatif bagi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 dan/atau menyebabkan proteksi tidak tercapai.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh Calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Xxxxxxx Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN
16 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah memperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16, pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak, tingkat proteksi atas modal.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila kondisi di atas terjadi, Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. Bila Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan dapat menerima nilai penjualan kembali bersih secara material lebih rendah dari pada Pokok Investasi.
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
8.1. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 DAPAT MEMPEROLEH MANFAAT INVESTASI SEBAGAI BERIKUT:
a. Proteksi Investasi
Pokok dari Investasi akan terproteksi dan akan kembali 100% yang berasal dari pelunasan Efek bersifat utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 yang merupakan basis nilai proteksi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi, apabila investasinya dicairkan sesuai dengan Tanggal Pelunasan Akhir.
b. Pengelolaan secara profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek bersifat utang dan/atau Efek bersifat ekuitas, meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak-pihak terkait serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang tepat. Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi. Melalui REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
c. Manfaat Skala Ekonomis
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tinggi, biaya investasi yang lebih rendah, dan akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada semua Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai dengan tingkat risikonya.
d. Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan menginvestasikan dana pada REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan produk konvensional.
8.2. RISIKO INVESTASI DALAM REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 YANG DAPAT MENGAKIBATKAN MEKANISME PROTEKSI ATAS POKOK INVESTASI TIDAK BERLAKU, DAPAT DISEBABKAN OLEH BEBERAPA FAKTOR ANTARA LAIN:
a. Risiko Kredit (Wanprestasi)
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa (force majeure) di mana penerbit surat berharga di mana REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 berinvestasi dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini mempengaruhi hasil investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16.
b. Risiko Pelunasan Lebih Awal
Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi terdapat risiko harga Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
c. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan yang terjadi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan di bidang perpajakan serta kebijakan-kebijakan Pemerintah terutama di bidang ekonomi makro yang berhubungan dengan Surat Utang Negara dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 dan berakibat pada berkurangnya hasil investasi yang mungkin diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan.
d. Risiko Pembubaran Dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta Pasal 30 dari Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA
TERPROTEKSI PANIN 16, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16.
e. Risiko Nilai Tukar Mata Uang
Dalam hal REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 berinvestasi pada Efek dalam denominasi selain Rupiah, perubahan nilai tukar mata uang selain Rupiah terhadap mata uang Rupiah yang merupakan denominasi mata uang dari REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16.
8.3. RISIKO YANG TIDAK MEMPENGARUHI MEKANISME PROTEKSI ADALAH:
a. Risiko Likuiditas
Peristiwa yang dapat menyebabkan terjadinya risiko likuiditas diantaranya adalah dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure), sehingga pelunasan dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
b. Risiko Tingkat Suku Bunga
Pergerakan harga Efek bersifat utang sangat dipengaruhi oleh tingkat suku bunga. Dalam hal terjadi peningkatan tingkat suku bunga, maka harga Efek bersifat utang akan mengalami penurunan.
c. Risiko Pasar (Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik)
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak di mana REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16.
d. Risiko Industri
Sesuai dengan Kebijakan Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16, sebagian besar hingga seluruh investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 adalah dalam Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia, sehingga risiko investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 yang relevan adalah risiko Negara Republik Indonesia dan/atau risiko usaha dan/atau risiko industri dari perusahaan penerbit Efek bersifat utang yang menjadi basis proteksi yang dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal.
PROGRAM PERLINDUNGAN ASURANSI JIWA PRO INVEST
9.1 KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ASURANSI
PT Avrist Assurance (Avrist) adalah Perusahaan Asuransi jiwa patungan pertama di Indonesia yang telah berdiri sejak tahun 1975. PT Avrist Assurance terus berkembang menjadi salah satu perusahaan asuransi jiwa terkemuka yang mampu bersaing di industri asuransi jiwa di Indonesia. Dengan pengalaman selama lebih dari
40 tahun, PT Avrist Assurance telah mengembangkan beberapa kanal distribusi antara lain Agency, Bancassurance, Employee Benefit, dan Syariah yang menyediakan produk-produk asuransi jiwa, asuransi kecelakaan dan kesehatan, asuransi berbasis syariah, asuransi jiwa kredit dan pensiun baik untuk perorangan maupun korporasi. Perkembangan bisnis Avrist juga tidak luput dari dukungan lebih dari 3000 agen yang telah memiliki sertifikasi dan lebih dari 500 karyawan yang tersebar di 36 kantor pemasaran PT Avrist Assurance.
9.2. PRODUK ASURANSI PRO INVEST
Jenis Produk Asuransi yang ditawarkan ke pada calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 adalah asuransi jiwa dengan nilai pertanggungan sebesar nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan (subscription) masing-masing Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16. Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 akan memperoleh manfaat sebesar nilai pertanggungan dari Perusahaan Asuransi apabila Tertanggung (Insured) meninggal dunia.
9.3. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN YANG DAPAT MENGIKUTI PROGRAM PERLINDUNGAN ASURANSI JIWA PRO INVEST
PRO INVEST adalah kegiatan kepesertaan individu Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 atas produk asuransi jiwa yang disediakan oleh Perusahaan Asuransi yang sifatnya adalah opsional, dimana pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 (subscription), calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 akan ditawarkan asuransi jiwa PRO INVEST. Calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 yang bermaksud mengikuti program perlindungan asuransi jiwa PRO INVEST wajib mengisi Formulir PRO INVEST yang diterbitkan oleh Perusahaaan Asuransi dan dapat diperoleh melalui Manajer Investasi, dan akan dibebankan biaya premi sebagaimana terlampir didalam Formulir PRO INVEST.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin turut serta dalam program perlindungan asuransi jiwa PRO INVEST wajib melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan (subscription) dengan pilihan nominal sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah); Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta Rupiah); atau Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah).
9.4. BIAYA PREMI
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan berminat untuk turut serta dalam program perlindungan asuransi jiwa PRO INVEST, maka biaya pembelian premi asuransi jiwa PRO INVEST tersebut sepenuhnya merupakan beban Pemegang Unit Penyertaan yang dipotong dari biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), yang akan dibayarkan kepada Perusahaan Asuransi oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan tidak akan dikenakan biaya tambahan lain, sehingga tidak ada pengenaan biaya berganda. Besaran biaya pembelian premi asuransi jiwa PRO INVEST tersebut dapat dilihat dalam Formulir PRO INVEST, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
Rate premi tahunan x jumlah tahun x Nominal Transaksi/Uang Pertanggungan = Nominal biaya premi
9.5. JANGKA WAKTU PERTANGGUNGAN ASURANSI
Pilihan jangka waktu pertanggungan asuransi PRO INVEST yang dapat dipilih oleh calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 adalah 3 (tiga) tahun atau 4 (empat) tahun.
Jangka waktu ini tidak mengikat dana investasi, sehingga dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal atas permintaan tertulis seluruh Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 atau pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16, maka jangka waktu untuk asuransi tetap mengikuti jagka waktu pertanggungan yang ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan yaitu 3 (tiga) tahun atau 4 (empat) tahun.
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
10.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 1% (satu persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,10% (nol koma sepuluh persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pemberitahuan termasuk biaya pemasangan berita atau pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang timbul setelah REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16;
i. Biaya asuransi (jika ada);
j. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada); dan
k. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada).
10.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan serta distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan Efektif dari OJK;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening (jika ada), Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana (jika ada), dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada) ;
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 atas harta kekayaannya.
10.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 4% (empat persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan berminat untuk turut serta dalam program perlindungan asuransi jiwa PRO INVEST, maka biaya pembelian premi asuransi jiwa PRO INVEST tersebut sepenuhnya merupakan beban Pemegang Unit Penyertaan yang dipotong dari biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), yang akan dibayarkan kepada Perusahaan Asuransi oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan tidak akan dikenakan biaya tambahan lain, sehingga tidak ada pengenaan biaya berganda. Rincian mengenai pembelian premi asuransi jiwa PRO INVEST dapat dilihat pada Bab IX angka 9.4. Prospektus;
b. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) serta Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang pada
Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
c. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
10.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan dan/atau biaya-biaya lainnya menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
10.5 ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16: | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 1% Maks 0,10% | per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat per tahun dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: | ||
a) Biaya Pembelian Unit Penyertaan (Subscription Fee) | Maks. 4% | dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). | ||
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan berminat untuk turut serta dalam program perlindungan asuransi jiwa PRO INVEST, maka biaya pembelian premi asuransi jiwa PRO INVEST tersebut sepenuhnya merupakan beban Pemegang Unit Penyertaan yang dipotong dari biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), yang akan dibayarkan kepada Perusahaan Asuransi oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan tidak akan dikenakan biaya tambahan lain, sehingga tidak ada pengenaan biaya berganda. Rincian mengenai pembelian premi asuransi jiwa PRO INVEST dapat dilihat pada Bab IX angka 9.4. Prospektus. | ||
b) Biaya Bank sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) serta Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang | Jika ada | |
c) Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Jika ada |
Imbalan Jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk PPN yang merupakan biaya tambahan yang menjadi beban REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16.
BAB XI
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Tanggal Emisi, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) paling lambat pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa terakhir Masa Penawaran dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa terakhir dalam Masa Penawaran (in good fund and in complete application) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; (ii) Tanggal Pelunasan Parsial; dan (iii) Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli, dimiliki atau dilunasi serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli atau dilunasi.
b. Mendapatkan proteksi atas Pokok Investasi sesuai Mekanisme Proteksi Pokok Investasi.
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak proteksi atas Pokok Investasi sesuai dengan ketentuan proteksi sebagaimana dimaksud dalam Bab 5.3. Prospektus ini.
c. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
d. Memperoleh Pelunasan Pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir Dengan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan Yang Sama Besarnya Bagi Semua Pemegang Unit Penyertaan
Pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir tersebut.
e. Memperoleh Pelunasan Lebih Awal dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Yang Sama Besarnya Bagi Semua Pemegang Unit Penyertaan dalam hal dilakukan Pelunasan Lebih Awal
Sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal sebagaimana diatur dalam Bab XVII.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan Pelunasan Lebih Awal, harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan. Pelunasan Lebih Awal akan dilakukan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut.
f. Memperoleh Informasi Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan Sekurang-kurangnya Satu Kali dalam Satu Bulan Pada Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB)
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan pada Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) atau dengan menghubungi Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
g. Memperoleh Laporan Bulanan (Laporan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16)
h. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan Tahunan
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan Laporan Keuangan Tahunan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK yang termuat dalam Pembaharuan Prospektus.
i. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
k. Memperoleh Surat Keterangan Bukti Kepesertaan PRO INVEST Bagi Pemegang Unit Penyertaan Yang Turut Serta Dalam PRO INVEST.
Untuk Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 yang melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 yang disertai program perlindungan asuransi PRO INVEST, Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh surat keterangan bukti kepesertaan PRO INVEST yang diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi.
BAB XII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
12.1 Hal-Xxx Xxxx Menyebabkan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 Wajib Dibubarkan
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa, REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16.
12.2 Proses Pembubaran dan Likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16
Dalam hal REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas; dan
c. membubarkan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 dibubarkan yang disertai dengan:
i) akta pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
ii) laporan keuangan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 yang diaudit oleh Xxxxxxx yang terdaftar di OJK, jika REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 oleh OJK dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
i). pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
ii). laporan keuangan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii). akta pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
ii) laporan keuangan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii) Akta pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan rencana pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
i) kesepakatan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
ii) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
(i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
(ii) laporan keuangan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
(iii) akta pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.3 Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
12.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
12.5. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun
b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
12.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16, jika tidak terdapat manajer investasi atau bank kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 sebagaimana dimaksud pada butir 12.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 sebagaimana dimaksud pada butir 12.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. Akta pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.7. Dalam hal REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 sebagaimana dimaksud dalam butir 12.6 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16.
12.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari Akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
lihat halaman selanjutnya
14.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir pembukaan rekening REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh melalui Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Masa Penawaran.
Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 dengan cara mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dari Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi ke dalam Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16, dengan tetap memenuhi ketentuan pembelian Unit Penyertaan sesuai Kontrak.
14.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir pembukaan rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16.
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 dan melengkapinya dengan bukti pembayaran pada Masa Penawaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasidan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Masa Penawaran.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 akan diterbitkan oleh Bank Kustodian pada Tanggal Emisi.
Bagi para calon Pemegang Unit Penyertaan yang akan mengikuti program PRO INVEST selain harus melengkapi formulir dan dokumen reksa dana, juga harus melengkapi formulir dan dokumen untuk program PRO INVEST. Seluruh formulir dan dokumen PRO INVEST yang diterima akan dikirimkan Panin Asset Management kepada Perusahaan Asuransi.
14.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 adalah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
14.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran.
14.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan disetujui oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Masa Penawaran, akan diproses oleh Bank Kustodian pada Tanggal Emisi berdasarkan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16.
Pada Hari Bursa terakhir dalam Masa Penawaran, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri hanya dapat diterima oleh Xxxxxxx Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan disetujui oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) serta uang pembelian diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa terakhir Masa Penawaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasidan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan/atau uang pembelian Unit Penyertaan yang diterima oleh Bank Kustodian (in good fund) setelah pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa terakhir dalam Masa Penawaran akan ditolak dan tidak diproses.
14.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 yang berada pada Bank Kustodian pada Masa Penawaran sebagai berikut:
Nama Rekening : REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16
Nomor Rekening : 206-5548541
Bank : PT Bank Central Asia Tbk, KCU Thamrin, Jakarta
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan, atas perintah/instruksi Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16.
14.7. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama pemesan Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Emisi dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian pada Masa Penawaran (in good fund and in complete application).
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
14.8. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 sebagaimana dimaksud pada butir
14.6. di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
PERSYARATAN DAN TATA CARA PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
15.1. PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Pada Tanggal Pelunasan Parsial, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali sebagian Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sebesar Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan serta dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 pada Tanggal Pelunasan Parsial.
Pelunasan Parsial dengan cara tersebut di atas merupakan pelunasan bertahap atas investasi Pemegang Unit Penyertaan pada REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16. Dengan demikian akumulasi pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir sekurang-kurangnya akan memenuhi nilai proteksi 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi.
Pada Tanggal Pelunasan Parsial, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu melakukan tindakan apapun.
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka pelunasan pada Tanggal Pelunasan Parsial.
15.2. PEMBAYARAN PELUNASAN PARSIAL UNIT PENYERTAAN
Pembayaran Pelunasan Parsial Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer (bila ada) akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran Pelunasan Parsial Unit Penyertaan dilakukan sesegera xxxxxxx xxxxxx xxxxxx 0 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial.
15.3. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN PARSIAL
Harga Pelunasan Parsial setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 pada Tanggal Pelunasan Parsial adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 pada Tanggal Pelunasan Parsial. Apabila Tanggal Pelunasan Parsial yang bersangkutan bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pelunasan Parsial adalah Hari Bursa berikutnya dan Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Parsial tersebut.
15.4. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Pelunasan Parsial.
PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
16.1. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Pada Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan cara membeli kembali seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada Tanggal Pelunasan Akhir, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu melakukan tindakan apapun. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka pelunasan pada Tanggal Pelunasan Akhir.
16.2. PEMBAYARAN PELUNASAN UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil pelunasan Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran pelunasan Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Akhir.
16.3. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN AKHIR
Harga Pelunasan untuk setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 pada Tanggal Pelunasan Akhir adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 pada Tanggal Pelunasan Akhir. Apabila Tanggal Pelunasan Akhir bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pelunasan Akhir.
16.4. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Pelunasan Akhir.
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
17.1. PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
Sebelum Tanggal Pelunasan Akhir, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim, dimana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 secara signifikan atau atas permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. Pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
Dalam hal Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu melakukan tindakan apapun kecuali dalam hal Pelunasan Lebih Awal atas permintaan Pemegang Unit Penyertaan dimana Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan permintaan tertulis. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka Pelunasan Lebih Awal.
17.2. PEMBAYARAN PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) akan merupakan beban Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan dilakukan sesegera xxxxxxx xxxxxx xxxxxx 0 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
17.3. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL DILAKUKANNYA PELUNASAN LEBIH AWAL
Harga Pelunasan Lebih Awal setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
17.4. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi dan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
18.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 di atas.
SKEMA PEMBELIAN, PELUNASAN PARSIAL, PELUNASAN AKHIR DAN PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
19.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi
Mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Formulir
Instruksi
Nasabah
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Uang
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD)
Manajer Investasi
Formulir
Formulir
Instruksi
Uang
Bank Kustodian
Nasabah
APERD
Mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit
19.3. SKEMA PELUNASAN PARSIAL, PELUNASAN AKHIR DAN PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi
Nasabah
Instruksi
Manajer
Investasi
Bank Kustodian
Dana
19.4. SKEMA PELUNASAN LEBIH AWAL ATAS PERMINTAAN SELURUH PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Manajer
Investasi
Instruksi pelunasan Lebih Awal
Nasabah
Bank
Kustodian
Surat Konfirmasi
Uang
permintaan tertulis dari seluruh nasabah atas
rencana Pelunasan Lebih Awal
BAB XX
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
20.1. Pengaduan
a. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 20.2 di bawah.
b. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 20.2 di bawah.
20.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
a. Dengan tunduk pada ketentuan butir 20.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
c. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
d. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
f. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir V di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
g. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
20.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XXI (Penyelesaian Sengketa).
PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juncto POJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing- masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
22.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 dapat diperoleh di kantor Xxxxxxx Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
22.2 Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT Panin Asset Management
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 2, Lt. 11 Jl. Jend.Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta Selatan 12190
Tel :021 – 00000000
Fax: 021 - 0000000
Bank Kustodian
PT Bank Central Asia Tbk
Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No. 8 Lantai 6 Jl. Pluit Selatan Raya No. 2, Penjaringan
Jakarta 14440
Telepon : (00-00) 000 00 000 Faksimile : (00-00) 0000000/6601824
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16
Laporan keuangan
Beserta Laporan Auditor Independen Tanggal 31 Desember 2020 dan
Untuk periode terhitung mulai tanggal 6 Desember sampai dengan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Financial Statements
With Independent Auditors' Report As of December 31, 2020 and
For the period from December 6 to December 31, 2020
Daftar Isi Table of Contents
Halaman Page
Surat Pernyataan Manajer Investasi dan Bank Kustodian Investment Manager and Custodian Bank Statements
Laporan auditor independen i - ii Independent auditors' report
Laporan posisi keuangan 1 Statement of financial position Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 2 Statement of profit or loss and other comprehensive income Laporan perubahan aset bersih 3 Statements of changes in net assets
Laporan arus kas 4 Statement of cash flows
Catatan atas laporan keuangan 5 - 23 Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2020 As of December 31, 2020
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
Catatan
/Notes 2020
Aset Assets
Portofolio efek Investments portofolios
Efek bersifat utang Debt instruments
2c,3,4 | 14.906.174.785 | ||
Jumlah portofolio efek | 00.000.000.000 | Total Investments portofolios | |
Kas | 2d,3,5 | 21.102.672 | Cash |
Piutang bunga | 2c,3,6 | 199.690.693 | Interest receivables |
Jumlah aset | 00.000.000.000 | Total assets | |
Liabilitas | Liabilities | ||
Beban akrual | 2c,3,7 | 15.699.895 | Accrual expenses |
Utang pajak | 2g,13a | 200.000 | Tax payable |
Jumlah liabilitas | 15.899.895 | Total liabilities | |
Nilai aset bersih | Net assets value | ||
Jumlah kenaikan (penurunan) nilai aset bersih | 888.521.255 | Total increase (decrease) net assets value | |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | 00.000.000.000 | Transaction with unit holders | |
Total nilai aset bersih | 15.111.068.255 | Total net assets value | |
Jumlah unit penyertaan | Total outstanding | ||
yang beredar | 8 | 14.445.000,0000 | Invesment units |
Nilai aset bersih per unit penyertaan | 2b | 1.046,1106 | Net assets value per invesment units |
Biaya perolehan sebesar Rp 00.000.000.000 pada 31 Desember 2020.
acquisition cost of Rp 00.000.000.000 as
of December 31, 2020).
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak
The accompanying notes from an integral part of these
terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan financial statements
Untuk periode terhitung mulai tanggal 6 Desember 2020 sampai dengan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 (Dalam Rupiah) | For the period from December 6, 2020 through December 31, 2020 (Expressed in Rupiah) | |
Catatan /Notes | 2020 | |
Pendapatan | Income | |
Pendapatan investasi | Investment income | |
Pendapatan bunga 2e,9 | 475.143.542 | Interest income |
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi | 473.089.785 | Net unrealized gain (loss) on investments |
Jumlah pendapatan investasi | 948.233.327 | Total investment income |
Pendapatan lainnya | Other income | |
Pendapatan jasa giro | 779.512 | Current account income |
Jumlah pendapatan | 949.012.839 | Total income |
Beban | Expenses | |
Beban investasi | Investment expenses | |
Pengelolaan investasi 2e,10 | 5.842.537 | Management fees |
Kustodian 2e,11 | 5.700.036 | Custodian fees |
Lain-lain 2e,00 | 00.000.000 | Other expenses |
Jumlah beban investasi | 60.335.682 | Total investment expenses |
Beban lainnya | Other expenses | |
Beban pajak final jasa giro | 155.902 | tax expense of current account |
Jumlah beban | 60.491.584 | Total expenses |
Laba sebelum pajak | 888.521.255 | Income before tax |
Pajak penghasilan 2g,13b | - | Income tax |
Laba periode berjalan | 888.521.255 | Profit for the period |
Penghasilan komprehensif lain | Other comprehensive income | |
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi | - - | Account that will not be reclassified to profit loss Account that will be reclassified to profit loss |
Jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan | 888.521.255 | Total comprehensive income for the period |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
The accompanying notes from an integral part of these financial statements
REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16
Laporan Perubahan Aset Bersih Statement of Changes in Net Assets
Untuk periode terhitung mulai tanggal 6 Desember 2020 For the period from December 6, 2020
sampai dengan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 through December 31, 2020
(Dalam Rupiah) | (Expressed In Rupiah) | |
Transaksi | ||
Dengan | Jumlah Kenaikan/ | |
Pemegang | Penurunan | Jumlah Nilai |
Unit Penyertaan | Nilai Aset Bersih | Aset Bersih |
Transaction With | Total Increase/ | Total |
Unit Holder | Decrease In Net | Value Of |
Asset Value | Net Assets |
Saldo per 1 Januari 2020 - - - Balance as of January 1, 2020
Laba periode berjalan Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | - | 888.521.255 | 888.521.255 | Profit for the period Transaction with holders of investment |
Distribusi pada pemegang | Distribution income to | |||
unit penyertaan | (222.453.000) | - | (222.453.000) | holders of investment |
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | Subscriptions of invesment units |
Pembelian kembali unit penyertaan | - | - | - | Redemptions of units |
Penghasilan komprehensif lain | - | - | - | Other cimprehensive income |
Saldo per 31 Desember 2020 | 14.222.547.000 | 888.521.255 | 15.111.068.255 | Balance as of December 31, 2020 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
The accompanying notes from an integral part of these financial statements
3
Laporan arus kas Statement of cash flows
Untuk periode terhitung mulai tanggal 6 Desember 2020 For the period from December 6, 2020
sampai dengan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 through December 31, 2020
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2020
Arus kas dari aktivitas operasi Cash flows from operating activities
Pendapatan bunga 276.232.361 Interest income
Pendapatan dividen - Dividend income
Pembayaran biaya operasi (20.673.323) Operating expense paid
Pembayaran pajak penghasilan (23.918.366) Tax income paid
Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi 231.640.672 Net cash flows provided by operating activities
Arus kas dari aktivitas investasi Cash flows from investing activities
Pembelian dan penjualan portofolio efek, bersih (00.000.000.000) Net purchase and sale of portfolio
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (00.000.000.000) Net cash flows used in investing activities
Arus kas dari aktivitas pendanaan Cash flows from financing activities
Penjualan unit penyertaan 00.000.000.000 Subscriptions of invesment units
Distribusi unit penyertaan (222.453.000) Distributed income
Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan 00.000.000.000 Net cash flows provided by financing activities
Kenaikan bersih kas dan setara kas 21.102.672 Net increase cash and cash equivalent Cash and cash equivalent
Kas dan setara kas pada awal periode - at beginning of year
Kas dan setara kas pada akhir periode 21.102.672 Cash and cash equivalent at end of period
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
The accompanying notes from an integral part of these financial statements
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2020 dan As of December 31, 2020 and Untuk periode terhitung mulai tanggal 6 Desember 2020 For the period from December 6, 2020 sampai dengan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 through December 31, 2020
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
1. Umum 1. General
Reksa Dana Terproteksi Panin 16 adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 Xx Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terproteksi Panin 16 antara PT Panin Aset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 74 Tanggal 27 September 2019 dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx, Notaris di Jakarta.
Tanggal efektif pencatatan Reksa Dana Terproteksi Panin 16 adalah 6 Desember 2019. Sesuai KIK, tahun buku Xxxxx Xxxx mencakup periode dari tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
Sesuai dengan pasal 4 dari akta tersebut di atas, Reksa Dana Terproteksi Panin 16 bertujuan untuk memperoleh tingkat pendapatan investasi yang stabil melalui investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi.
Reksa Dana Terproteksi Panin 16 akan berinvestasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang dijual dalam Penawaran umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito.
Reksa Dana Terproteksi Panin 16 is Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract (CIC), established within the framework of the Capital Markets Law Number.
8 of 1995 about the Capital Market and rules of the Financial Services Authority Number.23/POJK.04/2016 dated June 13, 2016 Jo rules of the Financial Services Authority No.2/POJK.04/2020 dated January 9, 2020 about Management Guideline for Mutual Fund Under Limited Investment Collective Investment Contract.
The Collective Investment Contract Reksa Dana Terproteksi Panin 13 between PT Panin Asset Management as the Investment Manager and PT Bank Central Asia Tbk as Custodian Bank is documented in Deed No. 74 dated September 27, 2019, in front Xxxxxx Xxxxxxxxx XX, X.Xx, Notary in Jakarta.
The effective date of Reksa Dana Terproteksi Panin 16 is December 6, 2019. According to Collective Investment Contract the accounting period of mutual fund is from January 1 until December 31.
According to article 4 notarial deed mentioned above, Xxxxx Xxxx Terproteksi Panin 16 purposed to obtain a stable level of investment income through investments in accordance with the Investment Policy.
Reksa Dana Terproteksi Panin 16 will be invested with the composition of investment portfolio Minimum of 80% (eighty percent) and a maximum of 100% (one hundred percent) in debt securities issued by Indonesian Government and/or corporation that are sold in the public offering and/or traded in Indonesia Stock Exchanges; and minimum of 0% (zero percent) and a maximum of 20% (twenty percent) in money market instruments in the country that are have the maturity date less than 1 (one) years and/or time deposit.
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2020 dan As of December 31, 2020 and Untuk periode terhitung mulai tanggal 6 Desember 2020 For the period from December 6, 2020 sampai dengan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 through December 31, 2020
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
a. Dasar penyajian laporan keuangan a. Basis of preparation of financial statement
Laporan keuangan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan Keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia meliputi pernyataan dan interprestasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) dan peraturan regulator pasar modal serta Surat Edaran Ototritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 14/SEOJK 04/2020 tanggal 8 Juli 2020 dan Peraturan Otosisasi Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2020 tanggal 2 Juni 2020 tentang pedoman perlakuan akuntansi produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif tanggal yang berlaku setelah tanggal 1 Januari 2020 .
Dasar penyusunan laporan kecuali untuk laporan arus kas, adalah dasar akrual. Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan Reksa Dana adalah mata uang Rupiah (Rp). Laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan nilai historis, kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengakuan lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut.
The Financial Statements have been prepared in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards.
Preparation of financial statement and presented in accordance with Financial Accounting Standards in Indonesia issued with the approval and interpretation issued by the Indonesian Institute of Accountants Financial Accounting Standards Board (DSAK-IAI) and capital market regulator and regulations as well as Circular of the Financial Services Authority of the Republic of Indonesia No. 14 / SEOJK 04/2020 dated July 8, 2020 and rules of the Financial Services Authority No.33/POJK.04/2020 dated June 2, 2020 concerning guidelines for the accounting treatment of investment products in the form of collective investment contracts dated July 8, 2020 which takes effect after January 1, 2020.
Preparation of report based on accrual except for Statements of Cash flow. Currency that was use in preparation the Mutual Funds Financial statements is Indonesian rupiah (Rp). Those report based on historical cost, except for several accounts based on other recognition which are explained in each accounting policies for each accounts.
b. Nilai aset bersih per unit penyertaan b. Net assets value per investment unit
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung dengan cara membagi aset bersih Reksa Dana dengan jumlah unit penyertaan yang beredar. Nilai aset bersih dihitung pada setiap hari bursa berdasarkan nilai wajar dari aset dan liabilitas.
Net Assets Value per unit holder were calculated by dividing Mutual Funds Net Assets with outstanding unit holder amount. Net Assets Value is calculated daily based on fair value of assets and liabilities.
c. Aset dan liabilitas keuangan c. Financial assets and liabilities
Reksa Dana menerapkan persyaratan klasifikasi dan pengukuran untuk instrumen keuangan berdasarkan PSAK 71 “Instrumen Keuangan” untuk tahun yang berakhir pada tanggal 14 Agustus 2020.
Mutual Funds apply classification and measurement requirements for financial instruments based on PSAK 71 “Financial Instruments” for the year ended August 14, 2020.
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2020 dan As of December 31, 2020 and Untuk periode terhitung mulai tanggal 6 Desember 2020 For the period from December 6, 2020 sampai dengan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 through December 31, 2020
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
Aset keuangan Reksa Dana terdiri dari kas, portofolio efek dan tagihan lainnya.
Mutual Fund financial assets consist of cash, securities portfolios and other receivables.
Liabilitas keuangan Reksa Dana terdiri dari beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain.
Mutual Fund financial liabilities consist of accrued expenses and other liabilities.
(i) Klasifikasi (i) Classification
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan aset keuangannya berdasarkan kategori sebagai berikut pada saat pengakuan awal:
Mutual Fund classifies its financial assets according to the following categories at initial recognition:
• Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
• Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain;
• Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
• Financial assets measured at fair value through profit or loss;
• Financial assets measured at fair value through other comprehensive income;
• Financial assets carried at amortized cost.
Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi jika memenuhi kondisi sebagai berikut:
Financial assets are measured at amortized cost if the following conditions are met:
• Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual;dan
• Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal tertentu atas arus kas yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
• Financial assets are managed in a business model that aims to hold financial assets in order to obtain contractual cash flows; and
• The contractual terms of the financial asset provide a right on a specific date to the cash flows derived solely from the payment of principal and interest on the principal amount outstanding.
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain jika memenuhi kondisi sebagai berikut:
Financial assets are measured at fair value through other comprehensive income if the following conditions are met:
• Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk mendapatkan arus kas kontraktual dan menjual aset keuangan;dan
• Financial assets are managed in a business model that aims to collect contractual cash flows and sell financial assets; and
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2020 dan As of December 31, 2020 and Untuk periode terhitung mulai tanggal 6 Desember 2020 For the period from December 6, 2020 sampai dengan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 through December 31, 2020
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
(i) Klasifikasi (lanjutan) (i) Classification (continued)
• Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal tertentu atas arus kas yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
Aset keuangan lainnya yang tidak memenuhi persyaratan untuk diklasifikasikan sebagai diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
• The contractual terms of the financial asset provide a right on a specific date to the cash flows derived solely from the payment of principal and interest on the principal amount outstanding.
Other financial assets that do not qualify for the classification as measured at amortized cost or fair value through other comprehensive income are classified as measured at fair value through profit or loss.
Saat pengakuan awal Reksa Dana dapat membuat penetapan yang tidak dapat dibatalkan untuk mengukur aset yang memenuhi persyaratan untuk diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain pada nilai wajar melalui laba rugi, apabila penetapan tersebut mengeliminasi atau secara signifikan mengurangi inkonsistensi pengukuran atau pengakuan (kadang disebut sebagai “accounting mismatch” ).
At initial recognition, an Mutual Fund may make an irrevocable determination to measure an asset that meets the requirements to be measured at amortized cost or fair value through other comprehensive income at fair value through profit or loss, if that determination eliminates or significantly reduces measurement or recognition inconsistencies. (sometimes referred to as "accounting mismatch").
Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx dapat membuat pilihan yang tidak dapat dibatalkan untuk menyajikan instrumen ekuitas yang bukan dimiliki untuk di perdagangkan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
Upon initial recognition, an Mutual Fund can make an irrevocable choice to present equity instruments that are not owned for trading at fair value through other comprehensive income.
Penilaian model bisnis Business model assessment
Model bisnis ditentukan pada level yang mencerminkan bagaimana kelompok aset keuangan dikelola bersama-sama untuk mencapai tujuan bisnis tertentu.
The business model is defined at a level that reflects how groups of financial assets are managed together to achieve specific business objectives.
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2020 dan As of December 31, 2020 and Untuk periode terhitung mulai tanggal 6 Desember 2020 For the period from December 6, 2020 sampai dengan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 through December 31, 2020
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
(i) Klasifikasi (lanjutan) (i) Classification (continued)
Penilaian model bisnis (lanjutan) Business model assessment (continued)
Penilaian model bisnis dilakukan dengan mempertimbangkan, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal berikut:
The business model assessment is carried out by considering, but not limited to, the following:
1).
Bagaimana kinerja dari model bisnis dan aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis dievaluasi dan dilaporkan kepada personil manajemen kunci Reksa Dana;
1). How is the performance of the business model and financial assets held in the business model evaluated and reported to key management personnel of the Mutual Fund;
2).
Apakah risiko yang memengaruhi kinerja dari model bisnis (termasuk aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis) dan khususnya bagaimana cara aset keuangan tersebut dikelola; dan
2). What are the risks that affect the performance of the business model (including financial assets held in the business model) and specifically how those financial assets are managed; and
3). Bagaimana penilaian kinerja pengelola aset keuangan (sebagai contoh, apakah penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar dari aset yang dikelola atau arus kas kontraktual yang diperoleh).
3).
How is the performance of the manager of financial assets assessed (for example, whether the performance assessment is based on the fair value of assets under management or contractual cash flows obtained).
Aset keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan dan penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Financial assets held for trading and performance assessment based on fair value are measured at fair value through profit or loss.
Untuk tujuan penilaian ini, pokok didefinisikan sebagai nilai wajar dari aset keuangan pada saat pengakuan awal. Bunga didefinisikan sebagai imbalan untuk nilai waktu atas uang dan risiko kredit terkait jumlah pokok terutang pada periode waktu tertentu dan juga risiko dan biaya peminjaman standar, dan juga marjin laba.
For the purposes of this valuation, principal is defined as the fair value of the financial asset at initial recognition. Interest is defined as the consideration for the time value of money and credit risk related to the principal amount owed in a specific period of time as well as the risk and cost of standard borrowing, as well as a profit margin.
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2020 dan As of December 31, 2020 and Untuk periode terhitung mulai tanggal 6 Desember 2020 For the period from December 6, 2020 sampai dengan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 through December 31, 2020
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
(i) Klasifikasi (lanjutan) (i) Classification (continued)
Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga.
An assessment of the contractual cash flows derived solely from payments of principal and interest.
Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dilakukan dengan mempertimbangkan persyaratan kontraktual, termasuk apakah aset keuangan mengandung persyaratan kontraktual yang dapat merubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual.
Dalam melakukan penilaian, Xxxxx Xxxx mempertimbangkan:
The assessment of contractual cash flows derived solely from payments of principal and interest is made by considering contractual terms, including whether the financial asset contains contractual terms that change the timing or amount of the contractual cash flows.
In conducting an assessment, Mutual Funds consider:
a. Peristiwa kontijensi yang akan mengubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual;
b. Fitur leverage ;
c. Persyaratan pembayaran dimuka dan perpanjangan kontraktual;
d. Persyaratan mengenai klaim yang terbatas atas arus kas yang berasal dari aset spesifik; dan
e. Fitur yang dapat merubah nilai waktu dari elemen uang.
a. Contingent events that will change the timing or amount of the contractual cash flows;
b. Leverage features;
c. Advance payment terms and contractual extensions;
d. Requirements regarding claims that are limited to cash flows from specific assets;
e. Features that can change the time value of the money element.
(ii) Pengukuhan setelah pengakuan awal (ii) Confirmation after initial recognition
Aset keuangan dalam kelompok yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dan aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi diukur pada nilai wajarnya. Aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Financial assets carried out at fair value through other comprehensive income and financial assets and financial liabilities at fair value through profit or loss are measured at fair value. Financial assets and financial liabilities measured at amortized cost are measured at amortized cost using the effective interest method.
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2020 dan As of December 31, 2020 and Untuk periode terhitung mulai tanggal 6 Desember 2020 For the period from December 6, 2020 sampai dengan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 through December 31, 2020
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
(iii) Penghentian pengakuan (iii) Withdrawal of recognition
Akumulasi keuntungan / kerugian yang diakui pada penghasilan komprehensif lain terkait pilihan Reksa Dana untuk menyajikan instrumen ekuitas yang bukan dimiliki untuk di perdagangkan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, tidak diakui dalam laba rugi pada saat penghentian pengakuan.
Accumulated gain / loss that is recognized in other comprehensive income related to the choice of the Mutual Fund to present an equity instrument that is not owned for trading at fair value through other comprehensive income, is not recognized in profit or loss upon derecognition.
(iv) Reklasifikasi (iv) Reclassification
Reksa Dana mereklasifikasi aset keuangan jika dan hanya jika, model bisnis untuk pengelolaan aset keuangan berubah.
Mutual Funds reclassify financial assets if, and only if, the business model for managing financial assets changes.
d. Kas d. Cash
Kas meliputi kas di bank yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan Reksa Dana.
Cash includes cash in bank to fund the Mutual Fund activities.
e. Pendapatan dan beban e. Revenue and expenses
Pendapatan bunga dari instrumen pasar uang dan efek utang diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan.
Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi diakui secara akrual dan harian.
Interest income from money market instruments and fixed income instruments is accrued based on time proportion, face value and current interest rate.
Unrealized gain (losses) as an effect of increases or decreases in market value (fair value) and realized gain (losses) are reported on statement of comprehensive at income current year.
Expenses related to investment management is recognized under accrual and daily basis.
f. Transaksi dengan pihak-pihak yang berelasi f. Transactions with related parties
Dalam usahanya, Xxxxx Xxxx melakukan transaksi dengan pihak- pihak yang berelasi sebagaimana didefinisikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 7 (Revisi 2010 ) " Pengungkapan pihak - pihak berelasi".
Dalam catatan atas laporan keuangan diungkapkan jenis transaksi dan saldo dengan pihak-pihak berelasi.
The operation, Mutual Fund enters into transactions with related party as defined in Statement of Financial Accounting Standards (SFAS) No. 7 (Revised 2010)" Related party disclosures."
The notes to the financial statements in disclosures type of transactions and balances with related party.
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2020 dan As of December 31, 2020 and Untuk periode terhitung mulai tanggal 6 Desember 2020 For the period from December 6, 2020 sampai dengan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 through December 31, 2020
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
g. Pajak penghasilan g. Income tax
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi dan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Current tax expenses is determined based on the increase of net assets resulting from operation and taxable for the current year, calculated with tax rate.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa datang.
Deferred tax assets and liabilities are recognized as a tax consequences for the future period because of the difference between carrying amount of assets and liabilities recorded according to comercial financial statement with assets and liabilities intaution. Deferred tax liabilities are recognized for all taxable temporary difference and deferred tax assets are recognized for temporary difference which can be deducted, as long as large possibility can be advantaged to reduce taxable income in the future.
Pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara substansial telah berlaku pada tanggal laporan posisi keuangan. Pajak tangguhan dibebankan atau dikreditkan dalam laporan laba rugi komprehensif.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan disajikan di dalam laporan posisi keuangan atas dasar kompensasi sesuai dengan penyajian aset dan liabilitas pajak kini.
Deferred tax is measured by effective or has been substantially effective tax rate on the date of statement of financial position. Deferred tax assets are charged or credited in statements of comprehensive income.
Deferred tax assets and liabilities were presented in statement of financial position based on compensation according to presentation of current tax assets and liabilities.
Penghasilan utama Reksa Dana, merupakan obyek pajak final dan atau pendapatan tidak kena pajak, sehingga Reksa Dana tidak mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan dari perbedaan temporer jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas yang berhubungan dengan penghasilan tersebut.
The main income of Mutual Funds, is the object of a final tax and / or is not taxable income, so that the Mutual Funds does not recognize deferred tax assets and liabilities from temporary differences between carrying amounts of assets and liabilities in commercial fin statements and in taxation calculatin relating to such income.
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2020 dan As of December 31, 2020 and Untuk periode terhitung mulai tanggal 6 Desember 2020 For the period from December 6, 2020 sampai dengan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 through December 31, 2020
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
g. Pajak penghasilan (lanjutan) g. Income tax (continued)
Pada tanggal 9 Februari 2009, Pemerintah mengeluarkan PP No.16/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi. Peraturan tersebut antara lain mengatur besaran tarif pajak penghasilan final atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima oleh Reksa Dana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, yakni 0% untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010, 5% untuk tahun 2011 sampai dengan 2013, dan 15% untuk tahun 2014 dan seterusnya.
Penegasan atas pelaksanaan pasal 31E ayat (1) Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (Undang-Undang Pajak Penghasilan), berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE - 66/PJ/2010 tanggal 24 Mei 2010 dan surat No.S-560/PJ.031/2012 tentang Pajak Biaya Bersama Wajib Pajak Reksa Dana.
Pada tanggal 31 Desember 2013, Pemerintah mengeluarkan PP No.100/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.16/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar 5% untuk tahun 2014 sampai dengan 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
On February 9, 2009, the Government has released PP No. 16/2009 concerning Income Tax on Bond Interest Income. This regulation, among others, regulates final income tax rates for bonds interest and discounted bonds received by Mutual Funds which registered at The Capital Market Supervisory Agency and Financial Institution, the tax rates is 0% for 2009 through 2010, 5% for 2011 through 2013, and 15% for 2014 and on.
The assertion of the implementation of Article 31E Paragraph (1) of Act No. 7/1983 concerning Income Tax as amended by Act No. 36 of 2008 (Income Tax Law), according to the Circular Letter of the Directorate General of Taxation Number: SE - 66/PJ/2010 dated May 24, 2010 and Letter No.S- 560/PJ.031/2012 dated May 23, 2012 about Joint Cost Taxation of Mutual Fund.
On December 31, 2013, the Government has been released PP No.100/2013 concerning Amendment to the PP No.16/2009 regarding Income tax on interest income and/or discount of bond received by the Mutual Fund which are registered Financial Services Authority amounted to 5% for the year 2014 up to 2020 and 10% for 2021 and on.
Pada tanggal 21 April 2020 Direktorat Jenderal Pajak menetapkan peraturan pajak dengan Nomor PER-08/PJ/2020 tentang Perhitungan angsuran pajak penghasilan untuk tahun pajak berjalan sehubungan dengan penyesuaian tarif pajak penghasilan wajib pajak badan. Sesuai Pasal 3 dalam peraturan tersebut bahwa penyesuaian tarif pajak penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak badan dalam negeri dan dalam bentuk usaha tetap, kecuali wajib pajak masuk bursa, menjadi sebesar:
On April 21, 2020, the Directorate General of Taxes enacted a tax regulation with Number PER-08 / PJ / 2020 concerning the calculation of income tax installments for the current tax year in connection with the adjustment of the income tax rate for corporate taxpayers. In accordance with Article 3 in the regulation, the adjustment of the income tax rate applied to taxable income for domestic corporate taxpayers and in permanent establishments, except for taxpayers who enter stock exchange, is as much as:
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2020 dan As of December 31, 2020 and Untuk periode terhitung mulai tanggal 6 Desember 2020 For the period from December 6, 2020 sampai dengan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 through December 31, 2020
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
g. Pajak penghasilan (lanjutan) g. Income tax (continued)
a. 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada tahun 2020 dan tahun 2021; dan
b. 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada tahun 2022.
Perhitungan besarnya angsuran pajak penghasilan sebagaimana dalam peraturan ini berlaku sejak masa pajak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dengan menggunakan tarif pajak sebesar 22%.
Pada tanggal 5 Oktober 2020 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah Republik Indonesia mengesahkan Omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja dengan nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK). Undang-Undang ini telah diundangkan pada tanggal 2 November 2020, diantaranya memuat klaster perpajakan.
a. 22% (twenty two percent) which applies in 2020 and 2021; and
b. 20% (twenty percent) which will come into effect in 2022.
The calculation of the amount of income tax installments as referred to in this regulation applies from the tax period for the submission of the 2019 Annual Income Tax Return using a tax rate of 22%.
On October 5, 2020, the House of Representatives (DPR) and the Government of the Republic of Indonesia passed the Omnibus law of the Job Creation Act number 11 of 2020 concerning Job Creation (UU CK). This law was promulgated on November 2, 2020, including the tax cluster.
Pada pasal 4 ayat (3) huruf f angka 10 UU PPh dalam UU Cipta Kerja, kriteria mengenai tata cara dan jangka waktu untuk investasi, tata cara pengecualian PPh atas dividen dari dalam dan luar negeri, dan perubahan batasan dividen yang diinvestasikan yang akan diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK).
In article 4 paragraph (3) letter f number 10 of the Income Tax Law in the Job Creation Law, the criteria regarding procedures and timeframes for investment, procedures for exempting income tax on dividends from within and outside the country, and changes in the limit on dividends invested will be regulated through Minister of Finance Regulation (PMK).
Pengecualian PPh atas dividen yang dimaksud dalam Undang Cipta Kerja tersebut adalah:
1. Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak:
a) Orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negeri Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu terntentu, dan/atau
b) Badan dalam negeri;
Income tax exemptions on dividends referred to in the Job Creation Act are:
1. Domestic dividends received or obtained by taxpayers:
a) Domestic individuals as long as the dividends are invested in the territory of the Republic of Indonesia for a certain period of time, and / or
b) Domestic agencies;
2. Dividen yang berasal dari luar negeri baik yang diperdagangkan di bursa efek atau tidak diperdagangkan di bursa efek, yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan dalam negeri atau wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sepanjang diinvestasikan dan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan dividen tersebut:
2. Dividends originating from abroad, whether traded on a stock exchange or not traded on a stock exchange, received or earned by domestic corporate taxpayers or domestic individual taxpayers, as long as they are invested and used to support other business activities in the territory of the Republic of Indonesia Indonesia within a certain period, and the dividend:
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2020 dan As of December 31, 2020 and Untuk periode terhitung mulai tanggal 6 Desember 2020 For the period from December 6, 2020 sampai dengan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 through December 31, 2020
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
(lanjutan) (continued)
g. Pajak penghasilan (lanjutan) g. Income tax (continued)
a) Diinvestasikan paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak, atau
b) Berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang ini.
a) Invested at least 30% of profit after tax, or
b) Derived from an overseas business entity whose shares are not traded on a stock exchange and invested in Indonesia before the Director General of Taxes issues a tax assessment on dividends in connection with the application of Article 18 paragraph (2) of this Law.
h. Penggunaan estimasi h. The use of estimation the reporting
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat taksiran dan asumsi yang mempengaruhi jumlah aset dan liabilitas, serta pengungkapan aset dan liabilitas kontijensi pada tanggal laporan keuangan dan jumlah pendapatan dan beban selama periode pelaporan. Realisasi dapat berbeda dengan taksiran tersebut.
Preparation of financial statement according to Indonesian Financial Accounting Standards requires the Fund Manager to provide estimation and assumption that affect assets and liabilities amount, and also disclosures of contingen assets & liabilities at the date of financial statement and also revenues and expenses during period. The realization could be different from that estimation.
3. Instrumen keuangan 3. Financial instrument
3.1. Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan 3.1. Classification of financial assets and liabilities
Rincian kebijakan akuntansi dan metode yang diterapkan (termasuk kriteria untuk pengakuan, dasar pengukuran dan dasar pengakuan pendapatan dan beban) untuk setiap klasifikasi aset dan liabilitas keuangan diungkapkan dalam catatan 2.
Klasifikasi aset keuangan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut :
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui
The details of accounting policies and application method (used including criteria for recognition, measurement and, revenues and expenses recognition) for each financial assets and liabilities classification were disclosed in note 2.
Classification of financial statement as of December 31, 2020 is as follow ;
2020
Pinjaman dan
laporan laba rugi / Financial piutang/ Loans and
Jumlah / Amount
aset at fair value through profit and loss
receivables
Portofolio investasi | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | Invesment portfolios |
Kas | - | 21.102.672 | 21.102.672 | Cash |
Piutang bunga | - | 199.690.693 | 199.690.693 | Interest receivable |
Jumlah | 00.000.000.000 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | Total |
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2020 dan As of December 31, 2020 and Untuk periode terhitung mulai tanggal 6 Desember 2020 For the period from December 6, 2020 sampai dengan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 through December 31, 2020
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
3. Instrumen keuangan (lanjutan) 3. Financial instrument (continued)
3.1. Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) 3.1. Classification of financial assets and liabilities (continued)
Klasifikasi liabilitas keuangan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut:
2020
Classification of financial liabilities as of December 31, 2020 is as follow :
Liabilitas keuangan/Financial liabilities
Jumlah / Amount
Beban akrual 15.699.895
Jumlah 15.699.895
15.699.895
15.699.895
Accrual expenses
Total
3.2. Manajemen risiko 3.2. Management risk
Manajer Investasi telah mendokumentasikan kebijakan manajemen risiko keuangan Reksa Dana. Kebijakan yang ditetapkan merupakan strategi bisnis secara menyeluruh dan filosofi manajemen risiko. Keseluruhan strategi manajemen risiko Reksa Dana ditujukan untuk meminimalkan pengaruh ketidakpastian yang dihadapi dalam pasar terhadap kinerja keuangan Reksa Dana.
The Investment Manager have documented financial risk management policies of mutual funds. The specified policy is business strategy and risk management philosopy. The overall risk management strategy in mutual funds aimed to minimizing the influence of uncertainties encountered in the market against the financial performance of mutual funds.
Reksa Dana beroperasi di dalam negeri dan menghadapi berbagai risiko berkurangnya nilai unit penyertaaan, kredit, perubahan kondisi ekonomi dan politik, nilai tukar, perubahan peraturan khususnya perpajakan dan likuiditas.
Mutual funds operating in the country and face a variety of risks reduction in the value of investment unit, credit, changes in economic and political conditions , exchange rates, regulatory changes , especially taxation and liquidity.
a. Risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik a. Risk of economic and political condition changes
(Risiko pasar) (Market risk)
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia dapat dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi internasional, selain juga perkembangan politik di dalam negeri dan luar negeri. Perubahan yang terjadi dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk yang tercatat di Bursa Efek Indonesia maupun perusahaan yang menerbitkan Efek utang dan instrumen pasar uang, yang pada gilirannya dapat berdampak pada nilai Efek yang diterbitkan perusahaan tersebut.
The open economic system adopted by Indonesia may affected by international economic developments, as well as political developments in the country and the abroad. The changes that happen could affect the performances of the companies in Indonesia, include those listed in Indonesia Stock Exchange and the companies that issued debt securities and money market instruments, which in turn can impactful on value of securities issued by the company.
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2020 dan As of December 31, 2020 and Untuk periode terhitung mulai tanggal 6 Desember 2020 For the period from December 6, 2020 sampai dengan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 through December 31, 2020
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
3. Instrumen keuangan 3. Financial instrument
(lanjutan) (continued)
3.2. Manajemen risiko (lanjutan) 3.2. Management risk (continued)
b. Risiko wanprestasi b. Default risk
Dalam kondisi luar biasa, penerbit surat berharga dimana Reksa Dana Terproteksi Panin 16 berinvestasi pada Efek yang diterbitkan dapat mengalami kesulitan keuangan yang berakhir pada kondisi wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi dari Reksa Dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
In the condition of the exceptional, the issuer of securities in which Reksa Dana Terproteksi Panin
16 invests in securities issuance may be experiencing financial difficulties which ended in default conditions to meet its obligations. This will affect the investment returns of the Mutual Fund managed by the Investment Manager.
c. Risiko berkurangnya nilai aktiva bersih setiap c. Risk reduction in the net assets value per
unit penyertaan investment unit
Nilai setiap unit penyertaan Reksa Dana Terproteksi Panin
16 dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan nilai aktiva bersih reksa dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan nilai aktiva bersih setiap unit penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
The value of each unit of Reksa Dana Terproteksi Panin 16 may change as a result of the increase or decrease in net assets value of mutual funds is concerned. The decrease in net assets value per investment unit can be caused partly by changes in the price of securities in the portfolio.
d. Risiko Perubahan Peraturan dan Perpajakan d. Risk of regulatory changes
Perubahan peraturan, khususnya, namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi penghasilan atau laba dari Reksa Dana Terproteksi Panin 16 sehingga berdampak pada hasil investasi.
Changes in regulation, particularly, but not limited to tax laws may affect the income or profits of Reksa Dana Terproteksi Panin 16 so the impact on investment returns.
e. Risiko pembubaran dan likuidasi e. The risk of dissolution and liquidation
Dalam hal (i) diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan (ii) Nilai Aset Bersih Reksa Dana Terproteksi Panin 16 menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan Nomor. 23/POJK.04/2016 pasal 44 ayat 1 dan 2, serta pasal 31.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terproteksi Panin 16 Jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :2/POJK.04/2020 yang ditetapkan pada tanggal 08-01-2020, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi Reksa Dana Terproteksi Panin 16.
In the case of (i) ordered by the Financial Services Authority and (ii) the Net Asset Value Reksa Dana Terproteksi Panin 16 be less than Rp 10,000,000,000,- (ten billion Rupiah) for 120 (one hundred twenty) consecutive trading day, then in accordance with the provisions of the Financial Services Authorization Number. 23/POJK.04/2016 article 44 paragraph 1 and 2, as well as article
26.1 item (ii) and (iii) of the Collective Investment Contract Xxxxx Xxxx Terproteksi Panin 16 Jo rules of the Financial Services Authority No.2/POJK.04/2020 dated January 8, 2020,, the Investment Manager will carry out the dissolution and liquidation, so that this hat will affect investment returns Reksa Dana Terproteksi Panin 16.
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2020 dan As of December 31, 2020 and Untuk periode terhitung mulai tanggal 6 Desember 2020 For the period from December 6, 2020 sampai dengan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 through December 31, 2020
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
3. Instrumen keuangan 3. Financial instrument
(lanjutan) (continued)
3.2. Manajemen risiko (lanjutan) 3.2. Management risk (continued)
e. Risiko pembubaran dan likuidasi (lanjutan) e. The risk of dissolution and liquidation (continued)
Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemegang Unit Penyertaan tergantung pada likuiditas dari portofolio Reksa Dana Terproteksi Panin 16 atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali dengan menyediakan uang tunai dengan segera.
Analisis aset keuangan Reksa Dana berdasarkan transaksi pembayaran atau jatuh tempo dari tanggal laporan keuangan sampai dengan tanggal transaksi pembayaran atau jatuh tempo pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020 diungkapkan dalam tabel sebagai berikut :
The ability of the Investment Manager to repurchase of investment unit from the holder of investment unit depends on the liquidity of the portfolio Reksa Dana Terproteksi Panin 16 or the ability of the Investment Manager to repurchase by providing cash immediately.
Financial asset analysis of mutual funds based on settlement transaction or maturity from the date of financial statement due to settlement transaction date or maturity in December 31, 2020 was disclosed on the table as follows :
2020
Kurang dari satu tahun/ Less than 1 year | Jumlah/ Amount | ||
Portofolio investasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Invesment portfolios |
Kas | 21.102.672 | 21.102.672 | Cash |
Piutang bunga | 199.690.693 | 199.690.693 | Interest receivable |
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total |
Analisis liabilitas keuangan Reksa Dana berdasarkan transaksi pembayaran atau jatuh tempo dari tanggal laporan keuangan sampai dengan tanggal transaksi pembayaran atau jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2020 diungkapkan dalam tabel sebagai berikut :
Financial liabilities analysis of mutual funds based on settlement transaction or maturity from the date of financial statement due to settlement transaction date or maturity in December 31, 2020 was disclosed on the table as follow :
2020
Kurang dari satu tahun/ Less than 1 year
Beban akrual 15.699.895
Jumlah 15.699.895
Jumlah/ Amount
15.699.895
15.699.895
Accrual expenses
Total
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2020 dan As of December 31, 2020 and Untuk periode terhitung mulai tanggal 6 Desember 2020 For the period from December 6, 2020 sampai dengan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 through December 31, 2020
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
4. Portofolio investasi 4. Investment portfolio
Portofolio investasi yang diperdagangkan terdiri dari : Investment portfolios classified as trading consist of:
2020
Tingkat
bunga/ Nilai nominal/
Persentase terhadap jumlah
Nilai portofolio efek/
Jenis efek
Interest rate
(%)
Face value
perolehan/ Harga pasar/ Percentage to total
Cost Market value securities portfolios Type of securities
Efek Utang Debt securities
Obligasi BLKJT II Bank Panin Obligasi BLKJT II Bank Panin
Tahap II Tahun 2016 Tahap II Tahun 2016
27/10/2021 8,75
5.000.000
5.200.000
5.124.974
0,03%
27/10/2021
Obligasi BKLJT II Sarana Multi Obligasi BKLJT II Sarana Multi
Infrastruktur Tahap IV Infrastruktur Tahap IV
Tahun 2020 Seri B Tahun 2020 Seri B
21/07/2023 | 7,60 | 14.425.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 99,97% | 21/07/2023 |
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 100,00% | Total |
5. Kas di bank 5. Cash in bank
Akun ini merupakan saldo rekening koran (giro) yang ditempatkan pada PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian:
This account represents the balance of a current account with PT Bank Central Asia as Custodian Bank:
PT Bank Central Asia Tbk
Jumlah
2020
21.102.672
21.102.672
PT Bank Central Asia Tbk
Total
6. Piutang bunga 6. Interest receivable
Akun ini merupakan pendapatan yang masih akan diterima dari: This account represents a revenue will retrieved from :
2020
Obligasi | 199.690.693 | Bond |
Jumlah | 199.690.693 | Total |
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2020 dan As of December 31, 2020 and Untuk periode terhitung mulai tanggal 6 Desember 2020 For the period from December 6, 2020 sampai dengan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 through December 31, 2020
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
7. Beban akrual 7. Accrual expenses
Akun ini merupakan biaya yang masih harus dibayar untuk: This account represents accrued expenses on the following :
2020
Jasa pengelolaan | 1.150.839 | Management fee |
Jasa kustodian | 1.122.770 | Custodian fee |
Jasa audit | 11.000.000 | Audit fee |
Jasa s-invest | 2.426.286 | S-invest fee |
Jumlah | 15.699.895 | Total |
8. Unit penyertaan yang beredar 8. Outstanding number of investment units
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal dan Manajer Investasi per tanggal 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut:
2020
Outstanding number of investment unit owned by Investors and Investment Manager as of December 31, 2020 is as follows :
Persentase terhadap total
Pemodal
Jumlah
Unit penyertaan/ Investment Unit
14.445.000,0000
14.445.000,0000
Nilai Aset bersih/
Net Assets Value
15.111.068.255
15.111.068.255
Unit penyertaan/ ercentage to Total Investment Unit
100% Investors
100% Total
9. Pendapatan bunga 9. Interest income
Akun ini merupakan pendapatan bunga yang diperoleh dari:
This account represents interest income derived from the following :
2020 | ||
Bunga obligasi Keuntungan (kerugian) investasi yang belum direalisasi | 475.143.542 473.089.785 | Interest bond Unrealized gain (loss on Investment |
Jumlah | 948.233.327 | Total |
Keuntungan (kerugian) investasi yang belum direalisasi merupakan selisih kenaikan/penurunan nilai portofolio efek pada akhir tahun dengan awal tahun.
The unrealized gain (loss) on investment represents the difference between the increase / decrease in the value of the securities portfolio at the end of the year and the beginning of the year.
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2020 dan As of December 31, 2020 and Untuk periode terhitung mulai tanggal 6 Desember 2020 For the period from December 6, 2020 sampai dengan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 through December 31, 2020
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
10. Beban pengelolaan investasi 10. Management fees
Merupakan imbalan jasa kepada PT Panin Aset Management sebagai Manajer Investasi maksimum sebesar 1,00% (satu persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana Terproteksi Panin 16 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender pertahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
This account represents management fees to PT. Panin Asset Management as the Investment Manager, equal to maximum of 1,00% (one percent) calculated on daily basis from Net Assets Value of Reksa Dana Terproteksi Panin 16 based on 365 (three hundred sixty five) calendar days per annum or 366 (three hundred sixty six) calendar days per leap year and paid for every month.
11. Beban kustodian 11. Custodian fees
Akun ini merupakan beban pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas aset Reksa Dana pada PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian sebesar maksimum 0,10% (nol koma sepuluh persen) per tahun, yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana Terproteksi Panin 16 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
This account represents operating administration expenses and fees for custody services of mutual fund assets paid to PT Bank Central Asia Tbk, as the Bank Custody equal to maximum of 0,10% (zero point ten percent) calculated on daily basis from Net Assets Value of Reksa Dana Terproteksi Panin 16 based on 365 (three hundred sixty five) calendar days per annum or 366 (three hundred sixty six) calendar days per leap year and paid for every month.
12. Beban lain-lain 12. Other expenses
Akun ini merupakan beban yang terjadi atas beban audit, materai, dll.
2020
This account represents current expenses of audit, stamp duty, etc.
Beban pajak final | 23.762.464 | Final tax expenses |
Beban audit | 22.000.000 | Audit expenses |
Beban transaksi | 44.000 | Movement fee |
Beban transfer bank | 228.400 | Bank Transfer Charge |
Beban s-invest | 2.469.132 | S-invest fee |
Jumlah | 48.793.109 | Total |
13. Pajak Penghasilan a. Utang pajak | 13. Income tax a. Tax payable |
Akun ini merupakan pajak terutang terdiri dari : This account represent tax payable consist of :
Pajak penghasilan pasal 23
Jumlah
2020
200.000
200.000
Income tax art 23
Total
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2020 dan As of December 31, 2020 and Untuk periode terhitung mulai tanggal 6 Desember 2020 For the period from December 6, 2020 sampai dengan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 through December 31, 2020
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
13. Pajak Penghasilan (lanjutan) 13. Income tax (continued)
b. Pajak kini (lanjutan) b. Current tax (continued)
b. Pajak kini b. Current tax
Rekonsiliasi antara kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba (rugi) fiskal adalah sebagai berikut :
Reconciliation between increase in net assets resulting from operation before income tax according to statements of profit or loss and other comprehensive income with fiscal profit (loss) are as follows :
2020
Kenaikan (penurunan) aset bersih sebelum Increase (decrease) in net assets before
pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan income tax according to statements of profit or loss
penghasilan komprehensif lain
888.521.255
and other comprehensive income
Perbedaan yang tidak dapat diperhitungkan Differences according to fiscal :
menurut fiskal Kerugian investasi
yang belum direalisasi Pendapatan bunga Beban pajak final Beban investasi
Jumlah
Taksiran penghasilan kena pajak (PKP)
(473.089.785)
(475.923.054)
23.918.366
36.573.218
(888.521.255)
-
Net unrealized loss Interest income Final tax expenses Investment expenses
Total Estimated Taxable income
14. Transaksi dengan pihak- pihak yang berelasi 14. Transactions with Related Parties
PT Panin Asset Management adalah sebagai Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan.
Xxxxx Xxxx membayar beban dan liabilitas pengelolaan investasi termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020 :
PT Panin Asset Management as Investment Manager and Holders of Investment Unit.
Mutual Funds paid expenses and liabilities of management fees including the value added tax for the year ended December 31, 2020 :
2020
Beban pengelolaan investasi | 5.842.537 | Management fees expenses |
Biaya pengelolaan investasi yang masih harus di bayar | 1.150.839 | Accrued management fees |
Catatan atas laporan keuangan Notes to the financial statements
Tanggal 31 Desember 2020 dan As of December 31, 2020 and Untuk periode terhitung mulai tanggal 6 Desember 2020 For the period from December 6, 2020 sampai dengan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 through December 31, 2020
(Dalam Rupiah) (Expressed in Rupiah)
15. Ikhtisar Keuangan Singkat 15. Financial summary
2020
Kenaikan (penurunan) hasil investasi | 4,61% | Increase (decrease) in net investment |
Kenaikan (penurunan) hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran | 0,59% | Increase (decrease) in net investments after net selling expenses |
Beban operasi | 0,98% | Operation expenses |
Perputaran portofolio | 1 : 0,98 | Portfolio turnover |
Persentase penghasilan kena pajak | 0,00% | Taxable income percentage |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak mempertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
The objective of the above table is to help understand the performance during the period being reported on and should not be construed as a representation that the performance of the Fund for future periods will be the same as for the foregoing periods.
16. Penerbitan Standar Akuntansi Keuangan Baru 16. Issuance of New Financial Accounting Standart
Ikatan Akuntan Indonesia telah menerbitkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baru, Amandemen PSAK, dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) baru yang akan berlaku efektif pada periode yang dimulai 1 Januari 2021.
The Indonesian Institute of Accountants has issued new Statements of Financial Accounting Standards (PSAK), PSAK Amendments, and new Interpretation of Financial Accounting Standards (ISAK) which will be effective in the period beginning January 1, 2021 .
Manajer Investasi dan Bank Kustodian masih mengevaluasi dampak penerapan PSAK dan ISAK tersebut dan dampak terhadap laporan keuangan Reksa Dana Terproteksi Panin 16 belum dapat ditentukan.
The Investment Manager and Custodian Bank are still evaluating the impact of the implementation of the Statement of Financial Accounting Standards (PSAK) and the Interpretation of Financial Accounting Standards (ISAK) and the impact on financial statement of Xxxxx Xxxx Terproteksi Panin 16 can not be determined.
17. Penyelesaian laporan keuangan 17. Completion of financial statements
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer nvestasi dan Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundang-undangan yang berlaku atas penyajian laporan keuangan yang telah diselesaikan pada tanggal 22 Januari 2021.
The Investment Manager and Custodian Bank are responsible for the Fund's financial statements in accordance with their respective duties and responsibilities as the Investment and Custodian Managers as stated in the Mutual Fund Collective Investment Contract and according to applicable rules and regulations for the preparation of the financial statement which has been completed on the financial statement settled on January 22, 2021.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Panin Asset Management
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 2, lantai 11 Xx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00
Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: (00-00) 000 0000 ; 000 00000
Faksimile: (00-00) 0000000
PT Bank Central Asia Tbk
Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No. 8 Lantai 6
Jl. Pluit Selatan Raya No. 2, Penjaringan Jakarta 14440
Telepon : (00-00) 000 00 000 Faksimile : (00-00) 0000000/6601824