KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA
KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA
PEMERINTAH KOTA SURABAYA DENGAN
KANTOR WILAYAH X DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA TENTANG
PENGEMBANGAN MANAJEMEN ASET DAERAH
NOMOR : 415.4 / 3289 / 436.2.3 / 2011 NOMOR : S – 01 / MoU / WKN.10 / 2011
Pada hari ini, Kamis tanggal Dua Puluh Satu bulan Juli Tahun Dua Ribu Sebelas
(21 - 07 - 2011), kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. XXX XXXXXXXXXXX | : | Walikota Surabaya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-719 tahun 2010 tanggal 21 September 2010 tentang Pengesahan Pemberhentian Walikota Surabaya dan Pengesahan Pengangkatan Walikota Surabaya Provinsi Jawa Timur, daIam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Surabaya berkedudukan di Xxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxx 0 Surabaya, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. |
2. LALU XXXXXX XXXXXX | : | Kepala Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal kekayaan Negara Surabaya, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 85/KMK.01/VP.11/2011 tanggal 16 Maret 2011 berkedudukan di Jalan Dinoyo Nomor 111 Surabaya untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut
PARA PIHAK.
Bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja aparat Pemerintah Kota Surabaya dalam hal manajemen aset daerah, PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan kerjasama Pengembangan Manajemen Aset Daerah dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud dilakukannya kerjasama ini adalah agar PARA PIHAK dapat bekerjasama saling menguntungkan dalam bentuk kemitraan dalam batas tanggung jawab, wewenang dan kapasitas masing-masing dalam pengembangan manajemen aset daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
(2) Tujuan dilakukannya kerjasama ini adalah meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya dan memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset yang selama ini dikuasai oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi :
a. Manajemen pengelolaan aset Pemerintah Kota Surabaya;
b. Percepatan penyelesaian status kepemilikan Aset Bekas Milik Asing/Cina yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 188/PMK.06/2008 tanggal 20 Nopember 2008 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina akan disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah;
c. Penilaian aset Pemerintah Kota Surabaya;
d. Penyelesaian piutang daerah;
e. Pengembangan SDM Pemerintah Kota Surabaya dibidang pengelolaan aset daerah;
f. Kegiatan lain yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak.
Pasal 3 PELAKSANAAN KERJASAMA
(1) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa pelaksanaan Kesepakatan Bersama akan diatur lebih lanjut dalam bentuk Perjanjian Kerjasama sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan membentuk tim pelaksana teknis yang akan mengimplementasikan pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 4 PEMBIAYAAN
(1) Biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) merupakan tanggung jawab PARA PIHAK sesuai dengan aktifitas dan/atau kontribusi masing-masing pihak.
(2) Pelaksanaan kerjasama ini apabila membebani daerah dan masyarakat dan/atau menggunakan dan/atau memanfaatkan aset daerah maka harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pasal 5 JANGKA WAKTU
Kesepakatan Bersama ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditandatangani, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan evaluasi dan kesepakatan PARA PIHAK.
Pasal 6 PENUTUP
Kesepakatan Bersama ini ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dibuat dalam rangkap 4 (empat), 2 (dua) diantaranya bermeterai cukup masing-masing untuk PARA PIHAK dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA ttd LALU XXXXXX XXXXXX | PIHAK PERTAMA ttd XXX XXXXXXXXXXX |